Kementrian Lembaga: Satpol PP

  • RS Polri dampingi psikologi anak yang disiksa orang tuanya di Jaksel

    RS Polri dampingi psikologi anak yang disiksa orang tuanya di Jaksel

    Satpol PP Kebayoran Lama mengamankan seorang anak yang diduga disiksa oleh orang tuanya di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (11/6/2025). (ANTARA/HO-Satpol PP Kebayoran Lama)

    RS Polri dampingi psikologi anak yang disiksa orang tuanya di Jaksel
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Jumat, 27 Juni 2025 – 14:26 WIB

    Elshinta.com – Rumah Sakit Bhayangkara Tk I Pusdokkes Polri (RS Polri) Kramat Jati, Jakarta Timur mendampingi psikologi anak berinisial MK (7) yang diduga disiksa oleh orang tuanya di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

    “Sudah ada psikolog yang mendampingi. Tapi saat ini pasien belum bisa diajak bicara, hanya beberapa kata saja yang keluar dari mulutnya,” kata Kepala Bagian (Kabag) Humas RS Polri Kramat Jati AKBP Firdaus saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat.

    Firdaus menyebut, kondisi M saat ini terus membaik setelah menjalani operasi tulang oleh dokter Spesialis Ortopedi dan Traumatologi (Sp.OT) dan Spesialis Anak (Sp.A) pada Sabtu (14/6) lalu.

    “Alhamdulillah kami memantau kondisi pasien sudah lebih baik kalau dibandingkan saat baru masuk RS Polri,” ujar Firdaus.

    Pasien M masih terus menjalani perawatan lebih lanjut sehingga belum boleh untuk kembali ke rumah.

    “Pasien masih harus menjalani perawatan. Terpenting saat ini kami fokus pada pemulihan kesehatannya terlebih dahulu,” ucap Firdaus.

    Sebelumnya, Rumah Sakit Bhayangkara Tk I Pusdokkes Polri (RS Polri) Kramat Jati, Jakarta Timur mengungkapkan ada beberapa kondisi serius terhadap anak berinisial MK (7) yang diduga disiksa orang tuanya di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ditemukan beberapa kondisi medis serius. Pihak rumah sakit masih terus memantau perkembangan kondisi pasien,” kata Wakil Kepala Rumah Sakit (Wakarumkit) Bhayangkara Tk I Pusdokkes Polri Kombes Pol Erwinn Zainul Hakim saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (14/6).

    Hasil pemeriksaan awal ditemukan beberapa kondisi medis serius, antara lain patah tulang pada lengan kanan, dugaan infeksi tulang, gizi buruk, anemia berat, dan adanya bekas luka bakar di area wajah.

    “Kami mengerahkan enam dokter untuk pengobatan intensif pasien di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU),” ujar Erwinn.

    Adapun korban telah dirujuk dari RSUD Kebayoran Lama pada Kamis (12/6) dan tiba di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Polri Kramat Jati pada pukul 21.54 WIB.

    Sumber : Antara

  • Dukung Sweeping Jam Malam, Ketua Komisi A: Tapi Jangan Represif dan Bikin Anak Trauma
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        27 Juni 2025

    Dukung Sweeping Jam Malam, Ketua Komisi A: Tapi Jangan Represif dan Bikin Anak Trauma Surabaya 27 Juni 2025

    Dukung Sweeping Jam Malam, Ketua Komisi A: Tapi Jangan Represif dan Bikin Anak Trauma
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com

    DPRD Surabaya
    meminta agar pelaksanaan penertiban anak-anak di luar batas
    jam malam
    atau sweeping dilakukan secara humanis, jauh dari tindakan represif.
    Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko setuju dengan kebijakan ini.
    Namun dia menegaskan sweeping jam malam untuk anak-anak harus dilakukan secara edukatif.
    “Kami mendukung langkah Pemkot untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Tapi saya tekankan, jangan sampai sweeping ini berujung tindakan represif atau intimidatif kepada anak-anak,” kata Yona, Jumat (27/6/2025).
    Pria yang akrab disapa Cak YeBe tersebut mengatakan, tindakan yang mengedepankan anti kekerasan ini ditekankan untuk petugas Satpol PP, Linmas atau aparat terkait yang bertugas melakukan penertiban.
    Sebab, dia menilai anak-anak yang terjadi dalam penertiban pembatasan jam
    malam bukanlah pelaku kriminal sehingga tidak perlu ada tindakan intimidatif.
    “Intinya sweeping ini harus humanis dan mendidik, bukan malah membuat anak-anak trauma,” ungkap politisi Gerindra tersebut.
    Dia juga meminta agar Satgas keamanan terkait melakukan sosialisasi penuh di lingkungan sekolah dan masyarakat tentang kebijakan ini.
    “Operasi penertiban harus dibarengi dengan edukasi positif ke sekolah-sekolah. Anak-anak perlu tahu kenapa jam malam ini diberlakukan, tujuannya melindungi mereka, bukan mengekang,” tuturnya
    Lebih lanjut, Cak YeBe menilai tindakan yang represif dan intimidatif berpotensi menimbulkan rasa traumatis pada anak.
    “Kita bicara soal anak-anak, masa depan mereka jangan sampai rusak karena salah penanganan,” bebernya.
    Sebelumnya, Wali Kota Surabaya
    Eri Cahyadi
    , kebijakan ini bertujuan membatasi aktivitas anak di bawah 18 tahun.
    Sedangkan, aturan itu berlaku mulai pukul 22.00 WIB sampai 04.00 WIB.
    Eri mengaku, tidak ingin hanya menangkap dan memberi hukuman kepada pelaku yang melanggar jam malam.
    Namun, dia berharap orangtua akan memberikan pelajaran ke anaknya sendiri.
    Eri mewanti-wanti, anak dilarang melakukan aktivitas di luar rumah dan berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan orangtua.
    Terutama, yang mengarah ke tindakan kriminalitas.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DKI berkoordinasi dengan pemangku kepentingan atasi parkir liar

    DKI berkoordinasi dengan pemangku kepentingan atasi parkir liar

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) untuk menuntaskan permasalahan parkir liar di DKI Jakarta.

    Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam keterangan di Jakarta, Jumat mengatakan salah satu upayanya dengan pendekatan terhadap pengelola kawasan agar mengoptimalkan tarif parkir sesuai ketentuan yang berlaku.

    Dia mencontohkan, penurunan tarif parkir per hari dari semula Rp4.000–5.000 per hari menjadi Rp2.000 di area kampus dekat Jalan Kyai Tapa, Jakarta membuat pengendara kendaraan bermotor mau memarkirkan kendaraan di kampus.

    “Di Jalan Kyai Tapa, sebelumnya banyak sepeda motor parkir di trotoar. Setelah kami lakukan pendekatan, tarif parkir yang semula Rp4.000–5.000 per hari diturunkan menjadi Rp2.000. Ini membuat pengendara mau parkir di dalam area kampus,” jelas Syafrin.

    Dia lalu menyatakan, sektor perparkiran saat ini difokuskan sebagai alat pengendalian lalu lintas, sehingga tidak lagi sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemprov DKI Jakarta.

    “Perparkiran tidak lagi menjadi instrumen PAD. Karena itu, dari 440 ruas jalan yang ditetapkan boleh parkir, saat ini hanya 244 ruas yang dapat diimplementasikan untuk parkir di badan jalan,” ujar Syafrin.

    Oleh karena itu, dia mengimbau agar masyarakat memarkirkan kendaraan di tempat yang sudah tersedia, sehingga tidak lagi parkir secara sembarangan demi menjaga ketertiban lalu lintas.

    Sementara itu, Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD Provinsi DKI Jakarta berkomitmen menuntaskan sejumlah masalah pengelolaan parkir.

    Satu di antara yang dilakukan yakni merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran.

    Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter mengatakan revisi perda untuk mempertegas sebuah aturan mengenai pengelolaan di sejumlah lokasi parkir.

    Ini mengingat masih banyak fasilitas publik yang dimanfaatkan menjadi parkir kendaraan secara ilegal.

    “Perubahan Perda itu nantinya mengatur tentang bagaimana parkir liar dilakukan dengan pemungutan harga yang tidak sesuai tarif,” ujar Jupiter.

    Dengan begitu, lanjut Jupiter, Pansus akan fokus merevisi sejumlah aturan di dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran.

    Kemudian, merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi dan Biaya Penderekan/Pemindahan Kendaraan Bermotor.

    Dalam kesempatan itu, dia menekankan perlunya melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan polisi untuk menindak secara langsung terhadap pelaku parkir liar.

    “Parkir liar itu merupakan tindak pidana yang harus dimasukkan ke dalam Perda. Mereka (aparat) memiliki kekuatan hukum untuk melakukan penegakan yang lebih komprehensif,” katanya.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Wamendagri Bima Arya Izinkan Kepala Daerah Bubarkan Ormas Bermasalah

    Wamendagri Bima Arya Izinkan Kepala Daerah Bubarkan Ormas Bermasalah

    Bisnis.com, Jakarta — Kementerian Dalam Negeri memberikan restu kepada kepala daerah yang ingin menindak tegas organisasi masyarakat (ormas) bermasalah dan memberi rekomendasi pembubaran kepada Kementerian Hukum.

    Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto mengatakan bahwa masyarakat membutuhkan pemimpin yang tegas dan berani menindak ormas yang melanggar aturan dan membuat resah warga. Hal itu, kata Bima, merupakan harapan dan impian dari masyarakat di setiap daerah.

    “Jadi ormas yang meresahkan, membuat ketakutan, dan menyusahkan warga, bisa langsung ditindak tegas oleh kepala daerah ya,” tuturnya di Jakarta, Kamis (26/6).

    Bima juga meminta kepala daerah untuk memasimalkan kinerja Satpol PP dalam rangka membubarkan ormas bermasalah dan meresahkan masyarakat.

    “Jadi seragam Satpol PP ini adalah seragam  penegak peraturan daerah dan Satpol PP ini adalah penegak Perda,” katanya.

    Bima menegaskan bahwa peraturan daerah harus dilaksanakan tegak lurus oleh kepala daerah dan Satpol PP. Kepala daerah dan Satpol PP, menurut Bima tidak boleh takut menindak ormas bermasalah.

    “Perda ini harus dilaksanakan dengan baik, maka masyarakat akan menjaga sekaligus memuliakan kepala daerah. Perda adalah untuk ketertiban dan kesejahteraan,” ujar Bima.

    Berkaitan dengan itu, Bima juga meminta seluruh kepala daerah agar membina dan mendampingi organisasi kemasyarakatan di daerah masing-masing. 

    Bima menekankan pentingnya mendorong ormas agar memberi kontribusi positif bagi masyarakat. 

    “Lakukan pembinaan, pendampingan, dan motivasi agar ormas yang nakal kembali ke jalan yang benar,” tuturnya.

  • Puluhan PMKS terjaring saat Operasi Bina Tertib Praja 2025 di Jaktim

    Puluhan PMKS terjaring saat Operasi Bina Tertib Praja 2025 di Jaktim

    Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur menjaring Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) saat Operasi Bina Tertib Praja 2025 di Jakarta Timur, Rabu (25/6/2025). ANTARA/HO-Pemerintah Kota Jakarta Timur.

    Puluhan PMKS terjaring saat Operasi Bina Tertib Praja 2025 di Jaktim
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 26 Juni 2025 – 13:03 WIB

    Elshinta.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur menjaring sebanyak 44 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) saat Operasi Bina Tertib Praja 2025 di 10 kecamatan.

    “Jumlah yang terjaring saat melakukan Operasi Bina Tertib Praja 2025 total sebanyak 44 PMKS pada 10 kecamatan,” Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

    Operasi dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketentraman bersama Suku Dinas (Sudin) Sosial Jakarta Timur, Sudin Perhubungan, dan jajaran TNI/Polri. Operasi berlangsung pada Selasa (24/6) sampai Rabu (25/6). Budhy menyebut, Kecamatan Kramat Jati menjadi wilayah terbanyak ditemukan PMKS, yakni sebanyak 13 PMKS. Dari jumlah tersebut 11 PMKS  dilakukan pendataan, sedangkan pedagang kecil mandiri (PKM) lainnya diberi sanksi kartu kuning.

    Lalu, Kecamatan Matraman sebanyak dua PMKS dan sudah diserahkan ke Panti Sosial Cipayung. Kecamatan Pulogadung tiga PMKS dengan rincian satu pengamen diserahkan ke Panti Sosial Cipayung, dan dua pedagang asongan lainnya diberikan surat pernyataan.

    Kecamatan Jatinegara sebanyak lima PMKS, terdiri dari dua gelandangan dan tiga pengamen. Kecamatan Pasar Rebo ada lima PMKS yang diberikan imbauan karena berjualan di atas trotoar jalan. Kecamatan Cakung empat PMKS, Duren Sawit enam PMKS, Ciracas dua PMKS, Makasar satu PMKS, dan Cipayung tiga PMKS. Sebanyak 16 PMKS dari lima kecamatan tersebut langsung diserahkan ke Panti Sosial Cipayung.

    Adapun Operasi Bina Tertib Praja 2025 dilaksanakan berdasarkan dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

    “Kami laksanakan kegiatan penjangkauan PMKS serta penegakan sebagaimana Perda/Perkada, Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Satpol PP Jakarta Timur di 10 kecamatan,” jelas Budhy.

    Lebih lanjut, Budhy menyebut, selama operasi penertiban dilakukan pihaknya juga melakukan edukasi kepada para pelanggar tentang Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

    “Kami lakukan edukasi, dan kami pastikan selama operasi penertiban PMKS dilakukan dengan cara humanis,” ucap Budhy.

    Terdata sementara, dalam Operasi Bina Tertib Praja 2025, jajaran Satpol PP DKI Jakarta tengah menjaring sebanyak 16 PPKS untuk kemudian dilakukan pembinaan di Panti Sosial Kedoya. Lalu 19 pedagang kaki lima (PKL) diberikan imbauan agar tidak berjualan di atas trotoar, dan 10 kendaraan roda dua ditindak saat operasi cabut pentil serta dua juru parkir liar turut diamankan.

    Sumber : Antara

  • Wamendagri minta kepala daerah bina dan tindak tegas ormas bermasalah

    Wamendagri minta kepala daerah bina dan tindak tegas ormas bermasalah

    Perda adalah untuk ketertiban dan kesejahteraan

    Sumedang (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto meminta para kepala daerah untuk membina sekaligus menindak tegas organisasi kemasyarakatan (ormas) yang bermasalah di wilayah masing-masing agar dapat berkontribusi positif bagi masyarakat.

    “Lakukan pembinaan, pendampingan, dan motivasi agar ormas yang nakal kembali ke jalan yang benar,” kata Bima setelah memimpin apel terakhir Retret Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di IPDN Jatinangor, Sumedang, Kamis.

    Namun, ia juga menegaskan bahwa kepala daerah harus bertindak tegas terhadap ormas yang melakukan pelanggaran hukum atau meresahkan masyarakat.

    “Ormas yang menyusahkan warga, yang membuat warga ketakutan, silakan ditindak tegas,” katanya.

    Bima menambahkan bahwa kepala daerah juga dapat memberikan rekomendasi pembubaran ormas yang melanggar undang-undang kepada Kementerian Hukum dan HAM.

    Menurutnya, keberpihakan kepala daerah terhadap ketertiban merupakan harapan besar masyarakat.

    “Di tangan kepala daerah dan wakil kepala daerah, Perda akan membuat warga nyaman dan warga tenang hidup di kota,” ucapnya.

    Dalam arahannya, Bima juga menekankan bahwa kepala daerah merupakan komandan terdepan dari Satpol PP sebagai penegak Perda.

    Oleh karena itu, ia mengingatkan agar kewenangan yang dimiliki kepala daerah dijalankan secara lurus demi ketertiban dan kesejahteraan.

    “Perda adalah untuk ketertiban dan kesejahteraan,” kata dia.

    Pewarta: Rubby Jovan Primananda
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Berseragam Satpol PP,  Kepala Daerah Peserta Retreat Diminta Tegas Libas Ormas Pengacau
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 Juni 2025

    Berseragam Satpol PP, Kepala Daerah Peserta Retreat Diminta Tegas Libas Ormas Pengacau Nasional 26 Juni 2025

    Berseragam Satpol PP, Kepala Daerah Peserta Retreat Diminta Tegas Libas Ormas Pengacau
    Tim Redaksi
    SUMEDANG, KOMPAS.com
    – Para
    kepala daerah
    peserta
    retreat gelombang kedua
    menggunakan seragam Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada saat apel pagi hari terakhir, Kamis (26/6/2025).
    Wakil Menteri Dalam Negeri,
    Bima Arya
    mengatakan, ada simbol penting dalam penggunaan baju Satpol PP, yakni terkait dengan penegakan peraturan daerah.
    “Dan hari ini kan pakai baju Pol PP, nah tadi saya titip pesan ini baju kebanggaan penegak Perda,” kata Bima saat ditemui di Kampus IPDN Jatinangor, Jawa Barat, Kamis.
    Dia mengatakan, baju tersebut melambangkan keberpihakan pada aturan yang menjadi impian warga masyarakat.
    Salah satunya adalah penegakan terhadap organisasi masyarakat (ormas) agar tetap bermanfaat di tengah-tengah warga.
    “Saya bilang ormas-ormas yang baik dibina agar diberi manfaat. Tapi ormas-ormas yang mengacau, membuat warga ketakutan ditindak tegas,” imbuhnya.
    “Kalau perlu, kalau memang lewat batas ya silakan direkomendasikan untuk dibubarkan ke Kementerian Hukum gitu. Jadi ketegasan, keberpihakan pada aturan pada ketertiban itu ditunggu oleh warga,” kata dia lagi.
    Selain itu, Bima juga mengaku bangga dengan kedisiplinan para peserta retreat, meskipun pembekalan selalu berakhir larut malam.
    “Pagi-pagi mereka tetap olahraga, jadi saya senang sekali melihat keseriusan mereka, pagi ini pun sama ya mereka olahraga juga kemudian rangkaian acara juga, jadi saya senang melihat keseriusan ini,” tandasnya.
    Sebagai informasi, retreat gelombang kedua kali ini diikuti 86 kepala daerah dari 93 kepala yang terdaftar.
    Sebab, enam dari tujuh kepala daerah telah mengajukan permohonan untuk tidak mengikuti retreat karena alasan kesehatan.
    Sedangkan satu kepala daerah adalah Gubernur Papua Pegunungan, John Tabo, karena ibunya meninggal dunia.
    Para kepala daerah yang hadir akan mengikuti retreat selama lima hari, terhitung dari 22 Juni 2025 sampai dengan 26 Juni 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mobil Pejabat Parkir di Bahu Jalan Saat Akad Putri Pramono Anung, Lalu Lintas Tersendat
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 Juni 2025

    Mobil Pejabat Parkir di Bahu Jalan Saat Akad Putri Pramono Anung, Lalu Lintas Tersendat Megapolitan 25 Juni 2025

    Mobil Pejabat Parkir di Bahu Jalan Saat Akad Putri Pramono Anung, Lalu Lintas Tersendat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Deretan mobil mewah milik pejabat berjejer memenuhi bahu Jalan Pangeran Diponegoro, Jakarta Selatan, Rabu (25/6/2025).
    Mobil-mobil itu milik tamu undangan yang menghadiri prosesi akad nikah putri bungsu Gubernur Jakarta
    Pramono Anung
    , Hanifa Fadhila, yang digelar di Rumah Dinas Gubernur Jakarta di Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat.
    Pantauan
    Kompas.com
    di lokasi, terlihat berbagai jenis mobil berwarna hitam dengan pelat nomor khas pejabat, seperti ZZH dan ZZR, terparkir mengelilingi area Taman Suropati.
    Terlihat pula mobil berpelat RI 28 dan RI 24, menandakan kehadiran menteri-menteri Kabinet Merah Putih dalam acara tersebut.
    Beberapa sopir dan ajudan terlihat menunggu di belakang kendaraan, mengenakan seragam taktis khas pengawal pejabat.
    Kendaraan-kendaraan ini terparkir di lokasi yang jelas-jelas terpasang rambu dilarang parkir.
    Keberadaan mobil-mobil tersebut juga mengurangi kapasitas jalan yang seharusnya bisa dilalui tiga lajur, menjadi hanya satu lajur.
    Akibatnya, arus lalu lintas di sekitar lokasi pun tersendat dan kendaraan lain harus melintas perlahan.
    Sementara itu, petugas Dinas Perhubungan dan Satpol PP berjaga dan mengatur arus lalu lintas yang tersenda. 
    Adapun Pramono menggelar akad nikah untuk putrinya dengan menyulap suasana rumah dinas dengan sentuhan adat Jawa yang kental.
    Empat janur kuning menghiasi pagar putih di bagian depan, menjadi simbol selamat datang.
    Petugas keamanan yang mengenakan batik berjaga di depan pagar, mengarahkan para tamu undangan untuk masuk ke area acara.
    Setibanya di pintu ruang utama, para tamu diwajibkan mengisi buku tamu digital yang telah disediakan oleh tim
    wedding organizer.
    Musik gamelan Jawa terdengar mengalun lembut, menambah sakral suasana menjelang prosesi akad.
    Di pintu masuk rumah dinas, palang “selamat datang” dihiasi dengan anyaman daun kelapa dan dua tandan pisang, simbol khas dalam tradisi pernikahan adat Jawa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tiga Posko Ormas di Depok Dibongkar Petugas Gabungan – Page 3

    Tiga Posko Ormas di Depok Dibongkar Petugas Gabungan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Tim gabungan dari Polri, TNI, dan Pemerintah Kota Depok, menertibkan bangunan posko organisasi masyarakat (ormas) di Jalan Raya Cipayung, Depok. Terdapat tiga bangunan semi permanen posko ormas yang dilakukan pembongkaran.

    Kapolsek Pancoran Mas, AKP Hartono, mengatakan penertiban bangunan ormas merupakan langkah kepolisian mendukung Pemerintah Kota Depok dalam menertibkan bangunan yang melanggar garis sempadan sungai. Hal itu telah tertuang pada Perda Kota Depok sehingga kepolisian turut membantu penertiban.

    “Ada tiga posko ormas yang kita tertibkan bangunannya,” ujar Hartono kepada Liputan6.com, Rabu (25/6/2025).

    Hartono menjelaskan, kepolisian tidak hanya membantu menertibkan posko ormas, namun turut membantu penertiban bangunan liar lainnya di sempadan sungai dan pinggir Jalan Raya Cipayung.

    Polsek Pancoran Mas membantu dalam pengamanan saat pembongkaran dan pengaturan lalu lintas. “Polsek Pancoran Mas backup terhadap kegiatan ini,” kata Hartono.

    Petugas Satpol PP Kota Depok dan kepolisian membongkar bangunan milik ormas yang berada di pinggir kali. Adapun bangunan yang dibongkar memiliki luas dua kali tiga meter dan telah dibangun semipermanen.

    “Untuk sementara ada tiga posko, jadi kita tertibkan untuk tiga posko itu,” ucap Hartono.

    Didukung dan Disambut Baik Masyarakat

    Salah seorang warga, Cahyadi, menyambut baik penertiban posko ormas meresahkan dan bangunan liar di sempadan Kali Licin. Menurutnya, tiga posko ormas mengganggu sempadan sungai dan trotoar di kali maupun Jalan Raya Cipayung.

    “Iya, ada posko ormas dibangun pas banget dengan trotoar pejalan kaki, lokasinya tidak jauh dari sekolah,” ujar Cahyadi.

    Maraknya aksi premanisme berkedok ormas, Kemenko Polkam menegaskan tidak segan untuk membubarkan premanisme berkedok ormas, jika mengganggu tatanan sosial di masyarakat dan bisa berdampak terhadap investasi.

  • antara ekonomi dan kesehatan masyarakat

    antara ekonomi dan kesehatan masyarakat

    Sejumlah warga menikmati libur akhir pekan di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Taman Ranggon Wijaya Kusuma, Jakarta Timur, Minggu (19/5/2024). DPRD DKI Jakarta mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk menegakkan aturan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan menekankan pentingnya Raperda KTR untuk memberikan payung hukum bagi Satpol PP dalam menegakkan aturan tersebut. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YU.

    Dilema Ranperda KTR: antara ekonomi dan kesehatan masyarakat
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 24 Juni 2025 – 15:03 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kini sedang fokus menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk mengatur tempat bagi para perokok demi menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman.

    Ranperda KTR mencakup pelarangan aktivitas merokok, iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau di fasilitas umum seperti sekolah, transportasi publik, tempat ibadah, serta area terbuka yang digunakan oleh masyarakat luas.

    Saat ini, Ranperda tentang KTR masih menjadi pembahasan DPRD DKI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan diharapkan segera menjadi Perda.

    Urgensi pembahasan dilakukan karena Jakarta termasuk salah satu dari 45 kabupaten/kota yang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang KTR selain beberapa kota di Aceh dan Papua. Padahal, saat ini sudah 469 kabupaten/kota di Indonesia yang memiliki Perda KTR.

    Aturan ini dianggap penting karena berdasarkan Data Survei Kesehatan Indonesia 2023, 42,1 persen warga Jakarta mulai merokok pada usia 15–19 tahun, sementara 5,3 persen anak-anak telah menjadi perokok aktif. Angka yang,  meskipun lebih rendah dari rata-rata nasional, tetap dinilai mengkhawatirkan.

    Selain itu, data terbaru survei berbasis sekolah pada 2024, terhadap 2.771 remaja laki-laki di Jakarta menemukan bahwa 12 persen melaporkan mereka sedang merokok.

    Dari ribuan remaja laki-laki tersebut usia rata-rata mereka mulai merokok pada usia 13,2 tahun.

    24 persen melaporkan bahwa saat ini mereka menggunakan rokok elektrik, 28 persen menggunakan rokok atau rokok elektrik dan tujuh persen menggunakan rokok dan rokok elektrik secara bersamaan.

    Tentunya, hal ini dinilai dapat merusak kesehatan mereka dan juga lingkungan. Oleh karenanya, kini Ranperda KTR menjadi salah satu prioritas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

    Pada 23 Maret lalu, Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, mengatakan telah menyelaraskan Raperda tersebut dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang memuat Asta Cita sebagai prioritas nasional.

    Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, yang diperkuat dengan Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 dan perubahannya, yakni Pergub Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.

    Dari sisi kesehatan

    Melihat dari tujuan Ranperda KTR yang ingin menciptakan lingkungan yang sehat, masyarakat banyak setuju dengan aturan ini.

    Salah satunya adalah Putri (28) yang mengaku sangat senang apabila peraturan ini benar-benar disahkan. Sebagai wanita yang tidak merokok, ia kerap dirugikan oleh para perokok yang dinilainya egois.

    Menurut Putri, para perokok seringkali tak melihat sekitar saat sedang merokok. Mereka seolah tak peduli jika ada anak kecil atau ibu hamil yang ada di dekatnya.

    “Suka nggak tahu diri, nggak tahu tempat. Biasanya di angkot, supirnya saja merokok, nggak peduli sama pejalan lain kena abu-nya dan penumpang hirup asapnya,” kata Putri.

    Sama dengan Putri, Tasya (30) juga setuju dengan adanya aturan tersebut. Sebab, menurutnya para perokok kini sudah semakin bebas untuk mengepulkan asap dimana-mana termasuk di ruangan tertutup.

    “Mentang-mentang rokok elektrik katanya wangi. Padahal dia ngajak seruangan sakit bareng-bareng,” kata Tasya.

    Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati menilai Ranperda KTR bisa menjadi awal baik untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat. Terlebih lagi jika nantinya para pelanggar dikenakan sanksi berupa denda dengan nominal Rp250.000. Harapannya, adanya sanksi tersebut dapat membuat para perokok lebih tertib.

    Dianggap jadi kado terbaik

    Jaringan organisasi pengendalian tembakau di Indonesia berpendapat pengesahan Ranperda KTR akan menjadi kado terbaik bagi warga Jakarta di HUT ke-498.

    Tubagus Haryo Karbyanto dari Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau Indonesia mengatakan Jakarta punya target menjadi kota global dan indikator ini tidak hanya terdiri dari indikator ekonomi tapi juga kualitas hidup sehat dan layak masyarakatnya.

    Bagi Tubagus, hadirnya Undang-Undang Kesehatan dan PP 28/2024 adalah dasar hukum yang kokoh, dan Jakarta punya peluang emas untuk menjadi pelopor dengan regulasi progresif yang berpihak pada rakyat, bukan industri.

    Sementara itu, Ketua Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC), Manik Marganamahendra, mengungkapkan udara bersih bukan hanya soal kesehatan, tapi juga hak dasar yang seharusnya dijamin negara.

    Dia mengingatkan, setelah berkutat pada polusi udara di luar ruang, jangan sampai polusi rokok juga jadi ancaman masyarakat pekerja dan pelajar di Jakarta di ruang-ruang aktif bersama.

    Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pun setuju dengan aturan KTR. Bahkan YLKI berharap pengesahan Ranperda KTR di Jakarta dapat dilakukan secepatnya.

    Dari sisi ekonomi

    Meski peraturan ini tampak sangat baik untuk Jakarta serta masyarakatnya, tak sedikit pula yang menentang agar Ranperda KTR tidak disahkan.

    Salah satunya adalah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) yang mengaku keberatan terkait Raperda KTR di DKI Jakarta.

    Ketua Badan Pimpinan Daerah (BPD) PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono menilai, pasal-pasal dalam naskah Raperda tersebut akan semakin memperberat kinerja hotel dan resto.

    Menurutnya, DKI Jakarta perlu melakukan riset terkait aturan serupa di negara-negara lainnya bahwa merokok masih diperbolehkan, namun dibatasi, diberi tempat tertentu.

    Di sisi lain, Anggota Pansus KTR DPRD DKI Jakarta Inad Luciawaty juga mengutarakan kekhawatirannya atas dampak Ranperda KTR ini bagi kondisi ekonomi masyarakat.

    Tak hanya mereka, Ketua Umum Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (RTMM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PD DKI Jakarta Kusworo juga menyampaikan kekhawatirannya terhadap Ranperda KTR.

    Menurut Kusworo, jika Ranperda KTR disahkan, hal ini dapat membuat angka pengangguran di Jakarta semakin tinggi. Sebab, akan ada banyak pedagang yang gulung tikar hingga pekerja-pekerja yang terkena PHK.

    Anggota DPRD DKI Farah Safira juga sudah meminta Pemerintah Provinsi DKI agar tak mengabaikan nasib pedagang dalam Raperda KTR jika nantinya disahkan.

    Dia mengatakan, tak bisa dipungkiri bahwa warung kecil merupakan sarana terdekat bagi remaja maupun dewasa untuk membeli rokok.

    Dari sisi masyarakat, Adit (32) mengaku dirinya tak setuju dengan Ranperda KTR. Menurutnya, Jakarta masih memiliki PR lain untuk diselesaikan.

    “Kalau ngomong kesehatan masih banyak yang bikin nggak sehat. Nggak cuma rokok. Megang hp juga ada radiasi nggak sehat kan?” kata Adit.

    Janji pemerintah

    Menanggapi segala pro dan kontra yang muncul akibat merebaknya pemberitaan soal Ranperda KTR, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo pun berusaha menenangkan masyarakat.

    Pramono mengatakan pihaknya masih membahas secara detail soal Ranperda KTR. Dia bahkan mengatakan aturan itu nantinya tak akan memberatkan UMKM.

    Sebab, Pramono tak ingin nantinya aturan itu akan merugikan khususnya masyarakat menengah ke bawah. Menurutnya, UMKM harus tetap mendapat perlindungan dari aturan tersebut.

    Namun, Pramono menyampaikan aturan ini memang harus tetap ada di Jakarta. Karena bagaimanapun, kesehatan juga merupakan prioritas bagi kota ini.

    Pramono mengatakan, adanya aturan Kawasan Tanpa Rokok ini tak berarti mengharamkan masyarakat untuk sama sekali tak boleh merokok. Hanya saja, Pemprov DKI Jakarta ingin para perokok lebih diatur agar hanya merokok di ruangan atau tempat-tempat yang disediakan.

    Sumber : Antara