Kementrian Lembaga: Satpol PP

  • Petugas berpatroli di sekitar Halte Grogol buntut dugaan pelecehan

    Petugas berpatroli di sekitar Halte Grogol buntut dugaan pelecehan

    Jakarta (ANTARA) – Petugas Suku Dinas Perhubungan bersama pihak terkait di Jakarta Barat melakukan patroli di sekitar Halte Transjakarta Grogol menyusul ada dugaan pelecehan yang dialami seorang wanita di lokasi tersebut beberapa waktu lalu.

    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat, Edy Sufaat menyebutkan, patroli dan pengawasan juga dilakukan di halte Tj lainnya di wilayah Jakarta Barat.

    “Dishub, Transjakarta dan Satpol PP berkolaborasi untuk memberikan kenyamanan dengan patroli secara berkala,” kata Edy saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

    Pihaknya juga menyarankan masyarakat pengguna transportasi publik yang mengalami pelecehan di sekitar halte agar segera melapor ke petugas di lokasi.

    “Kemudian disarankan kepada pengguna angkutan umum massal, entah itu Tj, MRT, LRT, apabila ada pelecehan di sekitar halte melaporkan ke petugas supaya ditindaklanjuti,” katanya.

    Terkait tindak lanjut dugaan pelecehan di Halte Transjakarta Grogol, pihaknya belum mendapat informasi pasti soal tindak lanjut laporan ke pihak berwenang dari pelapor (korban).

    “Terkait yang di Halte Grogol, kita belum, kalau yang di Palmerah sudah ditindaklanjuti,” ungkapnya.

    Namun Edy menambahkan, dari informasi yang didapat saat ini sedang dikoordinasikan dengan pihak terkait termasuk pemeriksaan kamera pengawas (CCTV) yang ada di Halte Transjakarta Grogol.

    “Info barusan dari pihak Tj sedang koordinasi ke SPLL (Sistem Pengendalian Lalu lintas) untuk cek CCTV. Karena CCTV Tj hanya di dalam halte,” katanya.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pelanggar uji emisi didenda hingga Rp8 juta

    Pelanggar uji emisi didenda hingga Rp8 juta

    Suasana sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap pelanggar ketentuan mengenai uji emisi kendaraan untuk mengurangi pencemaran udara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (7/8/2025). ANTARA/HO-Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

    Pelanggar uji emisi didenda hingga Rp8 juta
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Jumat, 08 Agustus 2025 – 16:12 WIB

    Elshinta.com – Sebanyak 12 pelanggar ketentuan mengenai kewajiban lolos uji emisi kendaraan di Jakarta dijatuhi denda bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp8 juta dalam Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (7/8).

    “Penegakan hukum terhadap kendaraan berat yang tidak lolos uji emisi menjadi bentuk nyata keseriusan kami dalam menjaga kualitas udara,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto di Jakarta, Jumat.

    Dia menegaskan kendaraan berat kategori N dan O menjadi salah satu penyumbang utama polusi udara di Jakarta. Maka dari itu, penindakan hukum tersebut menjadi langkah konkret Pemprov DKI dalam menekan pencemaran dari sumber bergerak.

    “Ke depan, kami akan memperluas pelaksanaan uji emisi dan penindakan bagi kendaraan kategori N dan O sebagai bagian dari komitmen mewujudkan Jakarta yang bersih, sehat, dan berkelanjutan,” ujar Asep.

    Dia pun mengimbau pemilik kendaraan untuk rutin melakukan perawatan dan uji emisi berkala, serta menggunakan bahan bakar yang memenuhi standar EURO4.

    Sementara itu, Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta RM Tamo Sijabat mengatakan mayoritas kendaraan yang melanggar adalah truk terbuka, mobil bak tertutup, dan mobil tangki yang tidak melakukan perawatan emisi secara berkala.

    “Kami juga bekerja sama dengan Pelindo agar kendaraan pelanggar yang belum menyelesaikan kewajiban pembayaran denda tidak diizinkan memasuki kawasan pelabuhan,” tutur Tamo.

    Lebih lanjut, dia menekankan sanksi tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mendidik pelaku usaha agar mematuhi regulasi demi keselamatan lingkungan.

    Dari total 12 pelanggar, 10 orang hadir langsung di persidangan, sementara dua orang lainnya diputus secara verstek karena tidak hadir.

    Enam pelanggar dijatuhi denda tertinggi masing-masing sebesar Rp8 juta, dua orang dikenakan denda Rp7 juta, satu pelanggar didenda Rp4 juta, dan satu pelanggar lainnya didenda Rp2 juta. Sementara itu, dua pelanggar yang divonis secara verstek dikenai denda masing-masing Rp4 juta.

    Total nilai denda yang diputus dalam sidang tersebut mencapai Rp76.060.000.

    Putusan itu merujuk pada Pasal 61 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005, dengan ancaman pidana denda paling tinggi sebesar Rp50 juta atau kurungan paling lama enam bulan.

    Para pelanggar tersebut terjaring dalam operasi gabungan penegakan hukum yang melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup, PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Ditlantas Polda Metro Jaya di Pelabuhan Tanjung Priok pada 15-16 Juli 2025.

    Operasi gabungan itu dibuka secara resmi oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofik, didampingi oleh Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, serta Direktur Operasi PT Pelindo.

    Sumber : Antara

  • DKI Kemarin, 100 PPSU Jaksel cukur rambut hingga kampanye Gemarikan

    DKI Kemarin, 100 PPSU Jaksel cukur rambut hingga kampanye Gemarikan

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa terjadi di Jakarta pada Kamis (7/8), mulai dari 100 petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) mendapatkan cukur gratis hingga kampanye Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan) di Jakarta Pusat.

    Berikut lima pemberitaan yang bisa Anda simak kembali untuk menemani aktivitas pagi hari ini:

    100 PPSU kompak cukur rambut bareng di Jakarta Selatan

    Jakarta (ANTARA) – Sebanyak 100 petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) mendapatkan layanan cukur rambut gratis di aula Kantor Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

    “Ini bentuk apresiasi kecil kami terhadap kerja keras para petugas PPSU yang setiap hari menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan,” kata Lurah Pejaten Timur, Rocky Tarigan di Jakarta, Kamis.

    Selanjutnya

    MRT Jakarta prioritaskan revitalisasi kawasan bersejarah untuk Fase 2A

    Jakarta (ANTARA) – PT MRT Jakarta (Perseroda) mengambil pendekatan berbeda dalam pengembangan kawasan berorientasi transit (TOD) di jalur Fase 2A dengan memprioritaskan revitalisasi aset-aset bersejarah di kawasan Glodok hingga Kota Tua, alih-alih membangun area komersial baru.

    Selengkapnya

    Dua kota ini punya biaya transportasi umum termahal di Bodetabek

    Jakarta (ANTARA) – Analis kebijakan transportasi dari FAKTA Indonesia, Azas Tigor Nainggolan mengatakan Depok dan Bekasi merupakan kota dengan biaya transportasi umum yang termahal di wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek), yakni di atas Rp1 juta per bulan.

    Selanjutnya

    Lebih dari 100 pelanggar perda di Jakarta Barat ditindak petugas

    Jakarta (ANTARA) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menindak sebanyak 102 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dalam Operasi Bina Tertib Praja pada Kamis.

    Selengkapnya

    Kampanye Gemarikan untuk tingkatan konsumsi ikan di Jakarta

    Jakarta (ANTARA) – Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta menyelenggarakan kampanye Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan) di Sekolah Dasar (SD) di Jakarta Pusat untuk meningkatkan konsumsi ikan di kota metropolitan ini.

    Selanjutnya

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bupati Pati Minta Maaf, Sebut Kenaikan PBB 250% Tidak Dipukul Rata

    Bupati Pati Minta Maaf, Sebut Kenaikan PBB 250% Tidak Dipukul Rata

    Bisnis.com, JAKARTA – Bupati Pati Sudewo meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi karena polemik kenaikan tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga 250% yang akan dilakukannya.

    Menurutnya, kericuhan yang terjadi antara masyarakat dan satpol PP pada Selasa (5/8) dilakukan murni untuk ketertiban.

    Ia pun mengatakan bahwa pemkab tidak berniat merampas barang-barang peserta aksi, melainkan hanya ingin memindahkan barang-barang tersebut agar tidak mengganggu kirab boyongan Hari Jadi Kabupaten Pati dan kegiatan 17 Agustus 2025.

    Kemudian terkait pernyataannya yang sempat menuai kontroversi, Sudewo juga menyampaikan klarifikasi bahwa ucapannya soal “5.000 silakan, 50.000 massa silakan” tidak bermaksud menantang rakyat.

    “Saya hanya ingin menyampaikan agar aksi tersebut berjalan tertib dan murni sebagai penyampaian aspirasi, bukan ditunggangi pihak-pihak tertentu,” jelasnya di Pati pada Kamis (7/8), dikutip dari Antaranews.

    Sudewo pun menjelaskan bahwa kenaikan PBB 250% tidak dipukul rata untuk seluruh objek pajak, angka tersebut merupakan batas maksimal.

    “Banyak yang kenaikannya 50 persen, karena kenaikan 250 persen bukan angka kenaikan rata-rata yang berlaku bagi seluruh wajib pajak,” ujarnya.

    Ia pun akan melakukan peninjauan ulang untuk mengatasi polemik kenaikan pajak yang dinilai memberatkan masyarakat tersebut.

    “Kalau memang ada yang merasa keberatan atas kenaikan hingga 250 persen, akan saya tinjau ulang,” ujarnya.

    Sudewo juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, realisasi pembayaran PBB di Kabupaten Pati telah mencapai hampir 50 persen.

    Ia mengakui pada awal kepemimpinannya masih banyak kekurangan, dan pihaknya juga terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan.

    “Saya sadar banyak kekurangan dan masih perlu belajar. Saya akan mendengarkan semua masukan demi membenahi Kabupaten Pati,” ujarnya.

    Ia mengajak seluruh masyarakat untuk menahan diri dan bersama-sama menjaga suasana kondusif agar pembangunan bisa berjalan lancar.

    Sudewo menegaskan komitmennya untuk bekerja tulus demi kemajuan daerah, termasuk pembenahan fasilitas publik seperti RSUD RAA Soewondo dan perbaikan infrastruktur jalan.

    “Saya akan tetap konsisten membangun Kabupaten Pati. Mohon doa dan dukungannya,” ujarnya.

  • Babak Baru Polemik PBB Pati: Bupati Minta Maaf dan Turunkan PBB 250 Persen
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        8 Agustus 2025

    Babak Baru Polemik PBB Pati: Bupati Minta Maaf dan Turunkan PBB 250 Persen Regional 8 Agustus 2025

    Babak Baru Polemik PBB Pati: Bupati Minta Maaf dan Turunkan PBB 250 Persen
    Editor
    PATI, KOMPAS.com –
     Polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Pati mencapai babak baru.
    Bupati Pati, Sudewo, akhirnya mengabulkan tuntutan utama warga dengan menegaskan akan menurunkan tarif PBB yang mencapai 250 persen, sebuah keputusan yang diambil di tengah tekanan dari berbagai arah dan rencana demonstrasi besar yang masih menanti.
    Berikut adalah rangkuman perjalanan polemik PBB Pati, dari awal mula kemarahan warga, bupati minta maaf, hingga keputusan bupati untuk mengakomodir tuntutan.
    Semua bermula dari kebijakan Pemerintah Kabupaten Pati yang menaikkan tarif PBB-P2 hingga 250 persen. Kebijakan ini memicu kemarahan publik yang dimotori oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu.
    Mereka menggalang dukungan logistik secara masif di depan gerbang Kantor Bupati Pati dan berencana menggelar demonstrasi besar-besaran pada 13 Agustus 2025.
    Koordinator Lapangan, Supriyono, menyebut aksi ini sebagai respons atas kebijakan yang mencekik dan sebagai jawaban atas pernyataan bupati yang dianggap menantang.
    “Massa lebih dari 50.000 sesuai tantangan Bupati Pati Sudewo. InshaAllah baik-baik demonstrasinya, dilarang merusak fasilitas umum dan sebagainya,” kata Supriyono.

    Meski Bupati Sudewo sempat meminta maaf dan berjanji akan mengkaji ulang kebijakannya, hal itu tidak menyurutkan niat massa. Sebaliknya, tuntutan mereka justru bertambah dan meluas.
    Aliansi Masyarakat Pati Bersatu menegaskan aksi akan tetap berjalan, tidak hanya untuk membatalkan kenaikan PBB, tetapi juga untuk melengserkan Bupati Sudewo dari jabatannya.
    “Pernyataan Pak Sudewo tadi pagi (meminta maaf) tidak mengendorkan semangat kawan-kawan. Kita kita tetap berdemonstrasi. Karena selain tuntutan turunkan pajak PBB kita juga menuntut Sudewo dilengserkan, karena sudah tidak layak memimpin Pati,” tegas Supriyono.
    Kegaduhan di Pati sampai ke telinga pimpinan daerah yang lebih tinggi. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, turun tangan dan memberikan tiga instruksi tegas kepada Bupati Pati.
    Gubernur meminta Pemkab Pati melakukan kajian komprehensif, membuka ruang dialog, dan memastikan kebijakan tidak membebani masyarakat.
    “Prinsip, tidak boleh membebani dan sesuai dengan kemampuan masyarakat. Lakukan kajian yang komprehensif,” kata Ahmad Luthfi, Kamis (7/8/2025).
    Selain gubernur, arahan untuk menurunkan PBB juga datang dari Menteri Dalam Negeri, yang kemudian menjadi salah satu dasar Bupati Sudewo dalam mengambil keputusan final.
    Di tengah tekanan yang menguat, Bupati Sudewo akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan komprehensif. Ia meminta maaf atas kericuhan saat penertiban donasi oleh Satpol PP, yang ia sebut hanya bertujuan memindahkan logistik demi kelancaran acara kirab.
    Sudewo juga secara khusus meluruskan pernyataannya yang dianggap menantang rakyat.
    “Saya tidak menantang rakyat. Sama sekali tidak ada maksud menantang rakyat. Mosok rakyatku tak tantang. Saya hanya ingin menyampaikan supaya demo tersebut berjalan lancar dan betul-betul murni tuntutan aspirasi bukan karena ditumpangi pihak-pihak tertentu,” kata Sudewo.
    Puncak dari rentetan peristiwa ini terjadi pada Kamis (7/8/2025) sore. Usai mengikuti acara kirab Hari Jadi Kabupaten Pati, Bupati Sudewo secara resmi mengumumkan keputusannya.
    Ia menyatakan akan mengakomodir tuntutan warga dan menurunkan kembali tarif PBB yang mengalami kenaikan hingga 250 persen, sesuai arahan dari atasan dan desakan dari masyarakat.
    “Bapak Ibu sekalian warga Kabupaten Pati yang saya hormati dan saya banggakan. Terkait dengan kenaikan pajak yang sampai dengan 250 persen sesuai arahan Bapak Menteri Dalam Negeri dan Bapak Gubernur Jawa Tengah untuk diturunkan dan itu juga sesuai dengan tuntutan warga Kabupaten Pati,” kata Sudewo.
    “Maka pada kali ini saya memberikan satu informasi penegasan bahwa yang kenaikan PBB-nya sampai 250 persen saya nyatakan saya akomodir untuk diturunkan,” pungkasnya.
    SUMBER: KOMPAS.com
     
     
     
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Borok Sudewo Bupati Pati Dikuliti usai Tantang Warga Demo, Nyawer Biduan sampai Undang Trio Serigala

    Borok Sudewo Bupati Pati Dikuliti usai Tantang Warga Demo, Nyawer Biduan sampai Undang Trio Serigala

    GELORA.CO –  Borok Bupati Pati, Sudewo tengah disorot tajam usai pernyataannya memantik kemarahan warga.

    Seolah menantang warga, ia mengaku tak gentar didemo puluhan ribu orang lantaran menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sampai 250 persen.

    Sampai akhirnya bentrokan antar massa dan Satpol PP pecah pada Selasa (5/8/2025) lalu.

    Kini aib Sudewo mulai disorot kembali.

    Apa saja?.

    Nyawer Biduan

    Melansir warta kota, di unggahan akun X @gojekmilitan pada hari ini, Kamis (7/8/2025), menampilkan video berdurasi 33 detik.

    Di mana berisi rekaman Sudewo tengah berada di antara sejumlah biduan wanita cantik.

    Sudewo yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam terlihat asyik bergoyang bersama sang biduan.

    Tangan kanannya memegang mik melantunkan lagu berjudul Terajana, sementara tangan kirinya menggenggam segepok uang pecahan Rp 50 ribu.

    Uang yang disodorkan kepada dua biduan langsung dtarik perlahan. Sudewo pun terlihat sumringah.

    “Kar’na asyiknya aku, Hingga tak kusadari, Pinggul bergoyang-goyang, Rasa ingin berdendang, Pinggul bergoyang-goyang, Rasa ingin berdendang,” nyanyi Sudewo sembari menyawer.

    Meski belum ada pernyataan resmi dari yang bersangkutan, namun diketahui peristiwa ini terjadi dalam acara Sedekah Laut TPI Juwana di Desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah pada Sabtu, 19 April 2025 lalu.

    Konser Trio Serigala

    Sebelum, video nyawer biduan viral, nama Sudewo lebih dulu terseret usai dikritik masyarakat geara mengundang Trio Serigala di bulan Juni 2025 lalu.

    Trio Serigala yang berpakaian seksi itu menggelar konser di Pendopo Kabupaten Pati.

    Menurut publik, Pemerintah Kabupaten Pati dinilai tidak tepat mengundang Trio Srigala dalam acara pemerintahan. 

    Sudewo, akhirnya akhirnya meminta maaf kepada publik. 

    “Saya meminta maaf atas atraksi yang dilakukan oleh Tiga Srigala di Pendopo Kabupaten beberapa hari yang lalu, atraksi tersebut spontan,” katanya seperti dikutip dari instagram Folk Konoha pada Senin (16/6/2025). 

    Sudewo mengaku juga terkejut dengan adanya atraksi semacam itu. 

    Menurutnya, atraksi Trio Serigala tidak layak dilakukan di Pendopo Kabupaten. 

    “Itu mestinya pasnya dilakukan di luar Pendopo Kabupaten, dengan kejadian ini saya meminta maaf, tetapi ini merupakan suatu proses kita untuk instropeksi menuju sebuah kebaikan,” katanya. 

  • Lebih dari 100 pelanggar perda di Jakarta Barat ditindak petugas

    Lebih dari 100 pelanggar perda di Jakarta Barat ditindak petugas

    Jakarta (ANTARA) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menindak sebanyak 102 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dalam Operasi Bina Tertib Praja pada Kamis.

    Para pelanggar tersebut di antaranya 2 pemilik bengkel motor yang kemudian disita barangnya, 1 kios pembuatan “staninles steel”, 58 kendaraan roda dua, 2 kendaraan roda empat, 31 Pedagang Kecil Mandiri (PKM) dan beberapa lainnya.

    “Intinya total ada 102 pelanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang ditindak. Ada yang barangnya disita, ada juga yang kita beri kartu kuning atau peringatan,” kata Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto di Jakarta.

    Penertiban dengan tenaga 250 petugas gabungan itu ditujukan untuk menjaga ketertiban fasilitas umum seperti trotoar, rambu lalu lintas dan ruang jalan agar berfungsi sesuai peruntukannya.

    Ditemukan pula beberapa oknum masyarakat dengan sengaja merusak rambu-rambu lalu lintas untuk membuka ruang operasional ilegal di jalan. Tindakan ini dinilai merugikan masyarakat dan mencoreng citra pemerintah.

    “Gubernur DKI Jakarta telah menekankan pentingnya sinergi antara Satpol PP, TNI dan Polri untuk memastikan efektivitas penertiban di lapangan,” katanya.

    Agus meminta para Satpol PP kecamatan lebih aktif melihat situasi dan kondisi di lapangan serta mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.

    “Seluruh jajaran diinstruksikan untuk tetap mengedepankan pendekatan humanis dan terukur, tanpa bersikap arogan dalam menjalankan tugas,” tuturnya.

    Operasi penertiban berlangsung secara serentak di delapan kecamatan di Jakarta Barat (Jakbar) dengan sasaran penertiban adalah PKL di trotoar, juru parkir liar, parkir liar dan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).

    Penertiban dilakukan secara persuasif dengan pendekatan humanis. Setiap pelanggar akan didata dengan ketat dan didokumentasikan. “Selanjutnya mereka dibawa ke Panti Sosial atau ikut sidang yustisi untuk diproses lebih lanjut,” katanya.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Mengintip Harta Kekayaan Plt Sekda Pati Riyoso

    Mengintip Harta Kekayaan Plt Sekda Pati Riyoso

    Dari penelusuran informasi yang dihimpun Liputan6.com yang tertuang pada dokumen Daftar Informasi Publik Pimpinan dan PNS di Lingkungan Pemkab Pati Periode September 2022, berhasil menyajikan rekam jejak Riyoso selama menjadi PNS.

    Pejabat kelahiran Kabupaten Pati pada 20 November 1971 ini, menyandang gelar Sarjana Sosial dan Magister Manajemen. Saat bersekolah, Riyoso dikenal pelajar yang aktif di sejumlah organisasi skolah. Yakni sebagai pengurus OSIS SMA Negeri 1 Pati.

    Riyoso juga sempat aktif sebagai anggota Manggala Pati Praja periode 1991-1994. Pada tahun 1992 hingga 1994, Riyoso menjadi pengurus Bintalroh Praja. Serta pengurus IKDIKPP (2000), bendahara FKPP Jawa Tengah (2007), dan Ketua IARMI Kabupaten Pati (mulai 2021).

    Dari laman Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati, mencantumkan riwayat pendidikan Riyoso. Dia bersekolah di SD Ngemplak Kidul 01 tahun 1979-1985, SMP Negeri 6 Pati tahun 1985-1988) dan SMA Negeri 1 Pati tahun 1988-1991.

    Usai lulus dari SMA, Riyoso berhasil diterima sebagai mahasiswa Universitas Diponegoro Semarang pada tahun 1991-1999. Sedangkan gelar pasca sarjana, dia peroleh saat kuliah di Universitas Muhammadiyah Surakarta pada tahun 2001-2003)

    Karir Riyoso setelah diterima menjadi PNS, diawali sebagai PJ Sekretaris Lurah 2001 sampai dengan 2003. Berkat kepiawaianya memimpin, dia sempat ditunjuk sebagai Kasi Pelayanan Umum Kecamatan Margoyoso selama tahun 2003-2006.

    Karier Riyoso sebagai PNS pun makin moncer. Dia sempat menjabat Sekretaris Camat Cluwak tahun 2010, Camat Dukuhseti 2010-2012 dan Camat Margorejo 2012-2013. Selanjutnya dia diangkat sebagai Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Pati tahun 2013-2021 dan Plt Kepala Satpol PP tahun 2018.

  • Dukungan Demo Tolak Kenaikan PBB di Pati Terus Mengalir, Posko Kebanjiran Donasi Air Mineral

    Dukungan Demo Tolak Kenaikan PBB di Pati Terus Mengalir, Posko Kebanjiran Donasi Air Mineral

    Liputan6.com, Jakarta Rencana unjuk rasa besar-besaran warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menolak kebijakan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen, ternyata terus mendapat dukungan banyak pihak.

    Dukungan ini muncul usai insiden penyitaan Satpol PP terhadap puluhan dos air mineral sumbangan donasi. Dari pantauan Liputan6.com di Posko Aksi 13 Agustus yang berdiri di dekat Kantor Bupati Pati, warga makin antusias menyumbang bantuan logisitik.

    Tumpukan kardus berisikan air mineral ditumpuk rapi berjajar di depan Kantor Bupati Pati. Diperkirakan panjangnya mencapai sekitar 35 meter dan tinggi 1 meter.

    Salah seorang warga yang berdonasi, Ageng Wahyudi mengaku, dia tergugah untuk berdonasi air mineral untuk persiapan unjuk rasa pada 13 Agustus nanti, karena keberatan dengan kebijakan Bupati Pati.

    Apalagi setelah mengetahui kericuhan antara warga penggalang donasi dengan aparat Satpol-PP dan PLT Sekda Pati, Selasa (5/8) kemarin. Ageng semakin simpati dengan rencana menolak kebijakan kenaikan tariff PBB P2 itu.

    “Kemarin Aqua-nya diambil (Satpol PP), kita perbanyak lagi. Kita donasi pribadi dan menginginkan pajaknya diturunkan, jadi masyarakat Kajen ingin bergerak untuk Pati yang lebih baik,” ucap Ageng di lokasi posko.

    Donatur lainnya, Oky juga tergerak berdonasi sebagai rasa solidaritas terhadap sesama. Dia menyebut bahwa kenaikan PBB-P2 sebesar 250 persen berseberangan dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini yang tidak menentu.

    “Memberatkan sekali dalam kondisi ekonomi kayak gini,” ucap Oky.

    Sedangkan warga lainnya yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Kardi menandaskan, penggalangan donasi persiapan aksi bakal terus dilakukan meskipun di lokasi tersebut digunakan rangkaian Kirab Boyongan Hari Jadi Kabupaten Pati.

    Kardi mengakui sejak adanya insiden penyitaan air mineral oleh Satpol PP, masyarakat Kabupaten Pati semakin antusias memberikan dukungan kepada posko Aksi 13 Agustus.

    “Sampai sekarang masyarakat sudah banyak yang tahu (posko di donasi), terlebih sejak adanya kejadian dirampas Satpol PP. Karena mereka (Satpol PP) tidak memberikan surat peringatan terlebih dahulu dan langsung datang mengambil dan merampas,” tukasnya.

    Dikonfirmasi terpisah, Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi, mengaku sudah mempersiapkan dengan matang untuk pengamanan aksi unjuk rasa besar-besaran yang dilakukan warga Pati pada 13 Agustus mendatang.

    “Kami mengimbau aksi-aksi yang dilakukan warga berdampak positif dan kondusif. Selain itu, unjuk rasa berjalan sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) yang telah ditetapkan,” ujar Jaka Wahyudi.

    Terkait jumlah personel pengamanan yang bakal diturunkan, Jaka mengaku sudah mempersiapkannya.

    “Kita masih lihat perkembangan dari keterangan panitia penyelenggara unjuk rasa berapa jumlah massa yang akan dilibatkan,” tukas Jaka.

    Reporter: Arief Pramono

  • 7
                    
                        Warga Respons Tantangan Demo Bupati Pati soal Kenaikan PBB 250 Persen, Panas Usai Logistik Disita
                        Regional

    7 Warga Respons Tantangan Demo Bupati Pati soal Kenaikan PBB 250 Persen, Panas Usai Logistik Disita Regional

    Warga Respons Tantangan Demo Bupati Pati soal Kenaikan PBB 250 Persen, Panas Usai Logistik Disita
    Tim Redaksi
    PATI, KOMPAS.com
    – Ketegangan terjadi antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pati dan massa penggalang donasi yang mempersiapkan demonstrasi pada 13 Agustus mendatang.
    Aksi ini bertujuan menolak kebijakan Pemerintah Kabupaten Pati yang menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
    Insiden tersebut terjadi pada Selasa (5/8/2025).
    Koordinator aksi, Ahmad Husein, terlibat dalam ketegangan dengan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pati, Riyoso, serta Plt Kepala Satpol PP Pati, Sriyatun.
    Sejak Jumat (1/8/2025), warga yang tergabung dalam Masyarakat Pati Bersatu telah mengumpulkan donasi logistik, dengan posko donasi yang terletak di luar pagar Kantor Bupati Pati.
    Pada Selasa pagi, ratusan dus air mineral yang terkumpul ditata memanjang hingga hampir menutupi pagar Kantor Bupati.
    Namun, Satpol PP Pati meminta agar posko tersebut dipindahkan karena area alun-alun sedang dipersiapkan untuk perayaan Hari Jadi ke-702 Kabupaten Pati dan HUT ke-80 RI.
    “Aksi ini sudah ada pemberitahuan, tapi kami masih mau diusir. Kalau kami tidak boleh di sini, Sudewo suruh pulang saja. Saya di sini sudah izin,” teriak Husein kepada Sriyatun saat personel Satpol PP mendekati posko donasi.
    “Kemarin masyarakat ditantang sama Sudewo, katanya tidak takut didemo 50 ribu orang sekalipun. Makanya saya berani bikin posko donasi di sini, biar dia melihat bahwa masyarakat benar-benar mendukung! Sumbangan segini banyaknya ini dari masyarakat semua,” tegas Husein di hadapan Sriyatun.
    Husein dkk pun menyatakan aksi ini muncul dari ketidakpuasan masyarakat yang geram terhadap kebijakan Bupati Pati Sudewo. Husein dkk juga bersikeras tidak akan memindahkan posko sampai terselenggaranya aksi demo 13 Agustus 2025 mendatang.
    Adapun sebelumnya, Sudewo menegaskan bahwa kebijakan kenaikan tarif PBB-P2 tidak akan berubah, bahkan jika ada 50.000 orang yang berunjuk rasa.
    “Siapa yang akan melakukan penolakan? Yayak Gundul (aktivis salah satu ormas di Pati)? Silakan lakukan. Jangan hanya 5.000 orang, 50.000 orang saja suruh ngerahkan, saya tidak akan gentar, terus maju,” tegas Sudewo di hadapan wartawan pada 15 Juli 2025.
    Sudewo pun menginstruksikan jajaran Pemkab Pati untuk ikut mendukung kebijakan tersebut.
    “Saya instruksikan seluruh aparatur pemerintahan Kabupaten Pati tidak boleh ada bargaining (tawar-menawar) apa pun dengan Yayak Gundul. Silakan kalau ada pihak-pihak yang mau demo silakan, saya tidak akan mundur satu langkah pun,” kata Sudewo.
    Ia mengeklaim segala kebijakannya, termasuk dalam hal penyesuaian tarif PBB-P2, adalah yang terbaik demi masyarakat dan pembangunan Kabupaten Pati.
    Pernyataan Sudewo pun viral di media sosial.

    Sriyatun menilai tindakan Husein dan massa penggalang donasi melanggar peraturan tentang ketertiban umum.
    “Langsung di bawah videotron itu tidak boleh. Di Kabupaten Pati ada aturannya,” kata dia.
    Ia mengusulkan pemindahan posko dilakukan sementara selama rangkaian kegiatan Hari Jadi Pati berlangsung, namun Husein menolak dan hanya bersedia jika posko dipindahkan ke dalam Kantor Bupati.
    Sriyatun sempat memberikan tawaran jika pemindahan posko hanya dilakukan sementara selama rangkaian kegiatan Hari Jadi Pati berlangsung.
    Namun, Husein menolaknya dan hanya bersedia geser jika dipindahkan ke dalam Kantor Bupati Pati.
    Husein pun mengancam akan membawa massa lebih banyak untuk menduduki Gedung DPRD Pati jika aparat Satpol PP Pati tetap nekat memindahkan logistik hasil donasi masyarakat yang ditumpuk di posko.
    Ketegangan memuncak saat Riyoso tiba di lokasi dan memerintahkan personel Satpol PP untuk mengangkut tumpukan air mineral hasil donasi ke truk.
    “Semuanya masukkan biar tertib ! Ini mengganggu ketertiban umum! Masyarakat terganggu. Kata-katamu itu provokator!” kata Riyoso sambil menunjuk tumpukan dus air mineral.
    Husein dan massa menolak tindakan tersebut, yang memicu adu argumen di antara mereka.
    Salah seorang pentolan aksi, Supriyono merangsek masuk ke truk Satpol PP Pati dan melemparkan keluar dus-dus air mineral dari bak truk. Dari atas truk, Supriyono juga menghardik Riyoso.
    Supriyono terus saja melempar keluar dus-dus air mineral keluar dari bak truk petugas Satpol PP Pati. Beberapa gelas dan botol air mineral berserakan di jalan.
    Supriyono pun akhirnya didorong keluar dan truk Satpol PP langsung tancap gas membawa muatan air mineral ke markas mereka.
    Supriyono lantas menghampiri Riyoso dengan posisi badan saling menempel.
    “Kamu seenakmu sendiri! Tahu nggak kalau kebijakan Sudewo melanggar Perda! Karaoke ilegal melanggar Perda kamu biarkan! Hancurkan! Malah wong cilik kamu injak-injak! Pengecut kamu Riyoso,” teriak Supriyono.
    Setelah insiden itu, Husein dan ratusan orang dari Masyarakat Pati Bersatu mendatangi Markas Satpol PP untuk menuntut pengembalian air mineral yang disita.
    Husein menegaskan bahwa aksi ini merupakan gerakan murni dari masyarakat, tanpa ada kepentingan politik.
    Kuasa hukum massa aksi, Esera Gulo, menegaskan bahwa penyitaan yang dilakukan oleh Satpol PP tidak sah secara hukum, karena mereka telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemerintah daerah.
    “Mulai 1 Agustus sampai hari ini, warga Pati menerima donasi berupa air mineral dan sebagainya kecuali uang. Tiba-tiba Satpol datang menyita, akhirnya warga minta barang dikembalikan. Jelas kalau kami laporkan, ini tindak pidana pencurian. Mereka tidak punya surat tugas, surat penyitaan, akhirnya Satpol PP bersedia mengembalikan barang ke tempat semula,” pungkas Esera Gulo.
    Sementara itu, Riyoso menjelaskan bahwa tindakan penyitaan dilakukan untuk mempersiapkan area dan rute Kirab Boyongan Hari Jadi Ke-702 Kabupaten Pati, yang diharapkan dapat berjalan aman dan tertib.
    Riyoso juga menegaskan bahwa apa pihaknya lakukan sudah sesuai prosedur, di mana Satpol PP sudah dilengkapi surat tugas resmi.
    “Ini, kan, sudah tanggal 5. Tanggal 6–7 Agustus ada acara Kirab Boyongan. Maka tadi kami amankan dan tertibkan dulu. Bukan melarang demo, tapi demi keteraturan tempat dan waktu,” ujar Riyoso.
    Ia menegaskan bahwa aspirasi masyarakat tetap dihargai, namun harus dilakukan dengan tertib agar tidak memicu provokasi.
    Hingga saat ini, Pemkab Pati mencatat lebih dari 35 desa telah melunasi PBB-nya.
    Bagi masyarakat yang merasa keberatan membayar PBB, tersedia mekanisme pengajuan keringanan yang dapat dilakukan secara prosedural.
    “Kalau merasa keberatan, bisa mengajukan keringanan dengan kewajaran,” pungkas Riyoso.
    Kebijakan kenaikan tarif PBB-P2 ini diumumkan pada Mei lalu dan tertuang dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 17 Tahun 2025.
    Bupati Pati, Sudewo, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah guna mendukung berbagai program pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.