Kementrian Lembaga: Satpol PP

  • Warganet Ramai Suarakan Dukungan Demo Besar di Pati

    Warganet Ramai Suarakan Dukungan Demo Besar di Pati

    Jakarta

    Dukungan terhadap aksi demonstrasi besar-besaran di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terus mengalir di media sosial. Tagar #Pati hingga #PatiMembara ramai digaungkan warganet sebagai bentuk solidaritas atas protes warga terhadap kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250% yang dikeluarkan Bupati Pati, Sudewo.

    Meski kebijakan tersebut sudah dibatalkan, amarah warga belum mereda. Mereka tetap menuntut Sudewo mundur dari jabatannya, menilai gaya kepemimpinannya arogan dan minim empati. Aliansi Masyarakat Pati Bersatu pun mengumumkan rencana demo besar pada 13 Agustus 2025, dengan estimasi massa mencapai puluhan ribu orang.

    Revolusi dimulai dari Pati

    Aksi 13 Agustus 2025 diprediksi menjadi demonstrasi terbesar dalam sejarah Pati, dengan massa diperkirakan mencapai 50.000 orang. Warga menegaskan bahwa demo akan dilakukan secara damai, tanpa tindakan anarkis.

    Di media sosial ramai dukungan dengan beragam bentuk ekspresi kreatif. Salah satunya “Revolusi dimulai dari Pati” yang menyerukan keadilan dan kepemimpinan yang lebih berpihak kepada rakyat.

    “Revolusi dimulai dari Pati! Kami bukan hanya menolak pajak, tapi menuntut pemimpin yang mendengar rakyat,” tulis akun @neVerAl0nely__ di X.

    “Revolusi berawal dari Pati. Rakyat Pati VS Bupati Pati. Hal ini menjadi bukti bahwa jika Rakyat Kompak Bersatu, maka Pemimpin Dzolim akan runtuh, kebijakan dzolim akan musnah. Tunjukan kedaulatan ada di tangan Rakyat. Selamat berjuang Rakyat Pati pada Rabu, 13 Agustus 2025,” tulis @Nurulygkaukenal.

    “Dari pati kita belajar arti sebenar benarnya dari UUD 1956 pasal 1 ayat 2 : Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar,” @anugrahrizky_1.

    Latar Belakang Aksi

    Demo di Pati Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng

    Kebijakan kenaikan PBB-P2 sebesar 250% diumumkan Sudewo usai rapat intensifikasi pajak pada Mei 2025. Menurutnya, kenaikan ini diperlukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang stagnan di angka Rp29 miliar selama 14 tahun, guna mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. Namun, warga menilai kenaikan ini tidak manusiawi, terutama di tengah kesulitan ekonomi pasca pandemi. Petani, pelaku UMKM, hingga pensiunan PNS menyuarakan kekecewaan mereka.

    Reaksi keras muncul di media sosial, dengan postingan sindiran, meme, dan video protes membanjiri platform seperti TikTok dan Instagram. Aliansi Masyarakat Pati Bersatu bahkan mendirikan posko donasi di Alun-alun Pati untuk mendukung aksi demonstrasi.

    Namun, ketegangan meningkat saat Satpol PP menyita logistik donasi pada 5 Agustus 2025, yang dianggap warga sebagai upaya pembungkaman aspirasi. Insiden ini memicu kericuhan, dengan warga mendatangi kantor Satpol PP menuntut pengembalian barang.

    Puncak kemarahan warga dipicu oleh pernyataan Sudewo yang dianggap arogan. Dalam video yang viral di TikTok (@chanlinaaa00), Sudewo menantang warga Pati yang menolak kebijakan untuk mengerahkan 50.000 demonstran. “Jangankan 5.000 orang, 50.000 orang pun silakan dikerahkan, saya tidak akan gentar,” ujarnya. Pernyataan ini memicu persepsi bahwa Sudewo tidak mendengarkan aspirasi rakyat, memperkeruh situasi, dan memicu tagar #PatiMencekik di media sosial.

    Meski Sudewo kemudian meminta maaf dan mengklarifikasi bahwa ia tidak bermaksud menantang warga, warganet tetap mengkritik gaya komunikasinya yang dinilai kurang empatik. “Mosok yo saya menantang rakyat saya?” ujarnya dalam klarifikasi di akun X @jateng_twit. Namun, klarifikasi ini tidak meredam amarah warga, yang tetap menuntut pembatalan kebijakan dan pengunduran dirinya.

    Menanggapi tekanan publik, Sudewo akhirnya membatalkan kenaikan PBB-P2 dan menjanjikan pengembalian dana bagi warga yang telah membayar dengan tarif baru. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, juga memerintahkan evaluasi kebijakan tersebut, menegaskan bahwa kenaikan pajak harus sesuai kemampuan warga dan didahului sosialisasi.

    Namun, pembatalan ini tidak cukup meredam kemarahan. Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, dipimpin koordinator Supriyono, bersikeras menggelar demo pada 13 Agustus 2025, menuntut Sudewo mundur karena dianggap minim pengalaman kepemimpinan dan arogan. Spanduk-spanduk berisi desakan pelengseran Sudewo bermunculan.

    Aliansi Masyarakat Pati Bersatu menegaskan aksi demonstrasi tetap digelar dengan target utama menuntut Sudewo mundur. Koordinator aksi, Teguh Istiyanto, menyatakan ketidakpercayaan terhadap pernyataan Sudewo yang dianggap penuh kebohongan. “Kami tidak percaya omongannya. Dia bilang 14 tahun tidak ada kenaikan pajak, padahal tahun 2022 sudah naik 20 persen,” ujar Teguh dikutip deri detiknews. Selain itu, warga menilai sikap Sudewo arogan dan tidak peka terhadap kondisi rakyat.

    Halaman 2 dari 2

    Simak Video “Video Bupati Pati Sudewo Tolak Mundur: Saya Dipilih Secara Demokratis”
    [Gambas:Video 20detik]
    (afr/afr)

  • Viral Demo Besar-besaran di Pati Hari Ini, Gegara Pajak Naik 250%

    Viral Demo Besar-besaran di Pati Hari Ini, Gegara Pajak Naik 250%

    Bisnis.com, SOLO – Demo dan unjuk rasa besar-besaran dijadwalkan berlangsung di Pati, Jawa Tengah, hari ini Rabu 13 Agustus 2025.

    Dilansir dari Antaranews, Kepolisian Resor Kota Pati, Jawa Tengah, menyiapkan skema pengamanan ketat dengan melibatkan 2.684 personel gabungan dari 14 polres jajaran.

    Adapula TNI, serta berbagai instansi untuk mengamankan jalannya unjuk rasa terkait kebijakan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

    “Pengamanan akan dilakukan secara profesional dan humanis. Kami tidak hanya fokus pada pengamanan massa, tetapi juga mengutamakan komunikasi yang baik agar situasi tetap terkendali tanpa gesekan,” kata Kepala Polresta Pati Komisaris Besar Polisi Jaka Wahyudi di Pati.

    Adapun personel gabungan yang dilibatkan selain dari 14 polres jajaran, yakni Satbrimob Polda Jateng, Ditsamapta Polda Jateng, gabungan direktorat, bidang dan satker Mapolda Jateng, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Damkar, serta instansi terkait lainnya.

    Ia mengatakan seluruh petugas juga mendapat arahan teknis dan mental sesuai standar operasional prosedur, termasuk cara menghadapi potensi provokasi.

    Tentang Kenaikan Pajak hingga 250%

    Sebelumnya, disebutkan di laman BPK RI, Pemerintah Kabupaten Pati memutuskan untuk menyesuaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen pada tahun 2025.

    Keputusan ini diambil setelah rapat intensifikasi PBB-P2 bersama para camat dan anggota Pasopati di Kantor Bupati Pati.

    Dilansir dari laman resmi Humas Kabupaten Pati, Bupati Pati tersebut menjelaskan bahwa penyesuaian ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah guna mendukung berbagai program pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

    Sebab dibandingkan dengan Kabupaten Jepara, Kudus, dan Rembang, penerimaan PBB di Kabupaten Pati hanya sebesar Rp29 miliar, padahal wilayah Pati secara geografis dan potensi lebih besar.

    “Kami saat ini sedang berkoordinasi dengan para camat dan PASOPATI untuk membicarakan soal penyesuaian Pajak Bumi Bangunan (PBB). Telah disepakati bersama bahwa kesepakatannya itu sebesar ±250% karena PBB sudah lama tidak dinaikkan, 14 tahun tidak naik,” ujar Sudewo.

    Akan tetapi, Bupati Pati Sudewo akhirnya memutuskan untuk membatalkan kenaikan tarif PBB tersebut.

    Kenaikan hingga 250 persen merupakan batas maksimal dan tidak diberlakukan untuk seluruh objek pajak, karena ada yang kenaikannya hanya 50 persen. Bahkan banyak yang kenaikannya hanya 50 persen.

    Meski demikian, demo disebut akan tetap akan dilangsungkan hari ini. Di media sosial muncul berbagai konten yang memperlihatkan bagaimana kondisi di Pati jelang demo besar-besaran.

  • Buang Limbah ke Drainase di Jaktim, Pemilik 3 Truk Tinja Terancam Denda Puluhan Juta – Page 3

    Buang Limbah ke Drainase di Jaktim, Pemilik 3 Truk Tinja Terancam Denda Puluhan Juta – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menindak tegas tiga armada truk pengangkut tinja yang beberapa waktu lalu kedapatan membuang limbah domestik ke saluran drainase kota di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur (Jaktim).

    Penindakan dilakukan oleh tim gabungan Subkelompok Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Polres Jakarta Timur. Ketua Subkelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta, Hugo Efraim menyebut, penelusuran dilakukan sejak 9-10 Agustus setelah adanya laporan media.

    Adapun pembuangan limbah tinja ke saluran drainase ini melanggar Pasal 21 huruf c Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

    “Senin pagi 11 Agustus 2025 satu kendaraan bernomor polisi B 9043 TNA kami amankan. Dari keterangan sopir, terungkap lokasi dua armada lain yang terlibat, masing-masing B 9422 TFA dan B 9225 QA,” kata Hugo dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (12/8/2025).

    Hugo menyampaikan, salah satu armada tercatat milik perusahaan yang sudah tiga kali melakukan pelanggaran serupa. Rinciannya, armada B 9043 TNA milik PT Putra Ogan Sejahtera pernah melanggar pada 18 Mei 2022 dan 21 November 2022.

    Sedangkan, dua armada lainnya adalah milik perorangan, yakni B 9225 QA milik M, dan B 9422 TFA milik A.

     

  • Lagi! 12 Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi, Pemilik Didenda Hingga Rp 8 Juta

    Lagi! 12 Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi, Pemilik Didenda Hingga Rp 8 Juta

    Jakarta

    Sebanyak 12 kendaraan berat yang tidak lolos uji emisi dijatuhi sanksi denda. Hakim dalam Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) atas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara menjatuhi denda hingga Rp 8 juta.

    Pelanggar tersebut terjaring dalam operasi gabungan penegakan hukum yang melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup, PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Ditlantas Polda Metro Jaya di Pelabuhan Tanjung Priok pada 15-16 Juli 2025.

    Dari total 12 pelanggar, 10 orang hadir langsung di persidangan, sementara dua orang lainnya diputus secara verstek karena tidak hadir. Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan sanksi denda bervariasi, mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 8 juta, ditambah biaya perkara sebesar Rp 5.000 per orang. Putusan ini merujuk pada Pasal 61 ayat (1) Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005, dengan ancaman pidana denda paling tinggi sebesar Rp 50 juta atau kurungan paling lama enam bulan.

    Enam pelanggar dijatuhi denda tertinggi masing-masing sebesar Rp 8 juta, dua orang dikenakan denda Rp 7 juta, satu pelanggar didenda Rp 4 juta, dan satu pelanggar lainnya Rp 2 juta. Adapun dua pelanggar yang divonis secara verstek dikenakan denda masing-masing Rp 4 juta. Total nilai denda yang diputus dalam sidang ini mencapai Rp 76.060.000.

    Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto, kendaraan berat kategori N dan O menjadi salah satu penyumbang utama polusi udara di Jakarta. Penindakan hukum ini merupakan langkah konkret Pemprov DKI dalam menekan pencemaran dari sumber bergerak.

    “Penegakan hukum terhadap kendaraan berat yang tidak lolos uji emisi menjadi bentuk nyata keseriusan kami dalam menjaga kualitas udara. Ke depan, kami akan memperluas pelaksanaan uji emisi dan penindakan bagi kendaraan kategori N dan O sebagai bagian dari komitmen mewujudkan Jakarta yang bersih, sehat, dan berkelanjutan,” kata Asep dalam keterangan tertulisnya dikutip Senin (11/8/2025).

    Asep mengimbau pemilik kendaraan untuk rutin melakukan perawatan dan uji emisi berkala, serta menggunakan bahan bakar yang memenuhi standar EURO4.

    Kepala Bidang PPNS Satpol PP DKI Jakarta, R.M. Tamo P. Sijabat menjelaskan, mayoritas kendaraan yang melanggar adalah truk terbuka, mobil bak tertutup, dan mobil tangki yang tidak melakukan perawatan emisi secara berkala.

    “Kami juga bekerja sama dengan Pelindo agar kendaraan pelanggar yang belum menyelesaikan kewajiban pembayaran denda tidak diizinkan memasuki kawasan pelabuhan,” ujarnya.

    Ia menegaskan bahwa sanksi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mendidik pelaku usaha agar mematuhi regulasi demi keselamatan lingkungan.

    (rgr/din)

  • Satpol PP Tangkap 4 Orang yang Terlibat Pungli di Trotoar Pejompongan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Agustus 2025

    Satpol PP Tangkap 4 Orang yang Terlibat Pungli di Trotoar Pejompongan Megapolitan 9 Agustus 2025

    Satpol PP Tangkap 4 Orang yang Terlibat Pungli di Trotoar Pejompongan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Empat orang terduga pelaku yang merupakan warga Petamburan ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta terkait praktik pungutan liar (pungli) di akses trotoar Jalan Pejompongan Raya, Jakarta Pusat pada Jumat (8/8/2025).
    Kepala Satpol PP Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan, keempat pelaku diamankan pukul 16.30 WIB di sekitar lokasi.
    Saat ini sedang menunggu penanganan dari Suku Dinas Sosial untuk dibawa ke panti sosial di Kedoya.
    “Dapat 4 orang warga Petamburan, sekarang menunggu Sudin Sosial untuk diangkut ke panti Kedoya. Diamankan sekitar jam 16.30-an,” kata Satriadi saat dikonfirmasi, Sabtu (9/8/2025).
    Satriadi menuturkan, praktik pungli ini bukan merupakan kegiatan rutin yang terjadi tiap harinya.
    Para pelaku hanya memanfaatkan peluang untuk mencari uang tambahan ketika situasi memungkinkan.
    “Kalau itu makanya saya bilang bukannya hal yang rutin karena memang iseng aja, ada peluang, mau cari uang tambahan itu aja,” ujarnya.
    Ia mengungkapkan, para pelaku yang diamankan merupakan orang-orang yang sama seperti kejadian sebelumnya, hanya saja waktu aksinya berbeda.
    “Iya dia-dia aja, cuma beda jarak waktunya aja,” kata Satriadi.
    Sementara itu, Satriadi menyebut pihaknya belum bisa menyampaikan detail identitas para pelaku karena masih dalam proses pendataan oleh petugas.
    Sebelumnya, viral video di Instagram
    @jakarta.terkini
    yang memperlihatkan aksi sekelompok pemuda membuka dan menutup portal bagi pengendara motor yang ingin melintasi trotoar guna menghindari kemacetan.
    Dalam aksinya, para pelaku terlihat menenteng ember cat untuk meminta uang kepada pengendara sambil mengarahkan mereka masuk ke trotoar.
    Adapun, praktik pungutan liar di trotoar kawasan Pejompongan bukanlah fenomena baru. Dalam setahun terakhir, lokasi ini kerap menjadi ladang uang bagi para pelaku pungli.
    Pada Desember 2024, Kompas.com mencatat peristiwa serupa. Saat itu, sejumlah pemuda memodifikasi tiang pembatas trotoar di depan kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang berada di belakang Gedung DPR RI.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pansus Raperda KTR pastikan hak pedagang rokok terakomodir

    Pansus Raperda KTR pastikan hak pedagang rokok terakomodir

    Sejumlah warga menikmati libur akhir pekan di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Taman Ranggon Wijaya Kusuma, Jakarta Timur, Minggu (19/5/2024). DPRD DKI Jakarta mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk menegakkan aturan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan menekankan pentingnya Raperda KTR untuk memberikan payung hukum bagi Satpol PP dalam menegakkan aturan tersebut. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YU.

    Pansus Raperda KTR pastikan hak pedagang rokok terakomodir
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Sabtu, 09 Agustus 2025 – 11:48 WIB

    Elshinta.com – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) memastikan peraturan tersebut tidak hanya bertujuan melindungi kesehatan masyarakat, tetapi juga mengakomodir hak para pedagang.

    “Kita ingin melindungi hak masyarakat untuk hidup sehat tanpa polusi, salah satunya dari rokok. Tapi tetap, hak berjualan tetap kita akomodasi,” kata Wakil Ketua Pansus Raperda KTR Abdurahman Suhaimi di Jakarta, Sabtu.

    Dia menjelaskan pembahasan Raperda KTR masih dalam tahap peninjauan pasal per pasal dengan ruang dialog yang terbuka, termasuk kemungkinan menghadirkan pelaku usaha tembakau untuk audiensi publik.

    Namun, Pansus Raperda KTR memutuskan untuk menghentikan sementara (skors) pembahasan aturan tersebut karena terdapat perbedaan antara draf yang sedang dibahas dengan dokumen usulan sebelumnya dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

    Menurut dia, skors tersebut dilakukan untuk menjamin tertib prosedur dalam setiap perubahan draf.

    “Kita cek betul bahwa draf yang kita bahas itu draf satu, dan perubahan ada riwayatnya,” ujar Suhaimi.

    Di sisi lain, Ketua Pansus Raperda KTR Farah Savira menyoroti perbedaan penting pada Pasal 6 yang dianggap sangat vital karena berkaitan dengan penetapan area yang benar-benar bebas dari aktivitas merokok.

    “Pasal 6 ini sangat penting untuk penegasan kawasan tanpa rokok. Jadi kami putuskan untuk di-hold dulu,” tutur Farah.

    Rapat lanjutan Pansus Raperda KTR dijadwalkan akan kembali digelar pekan depan. Seluruh anggota pansus sepakat untuk mempercepat penyelesaian Raperda tersebut sehingga dapat disahkan paling lambat akhir September 2025.

    Sumber : Antara

  • 3
                    
                        Temui Massa di Posko Donasi dan Diteriaki "Lengser", Bupati Pati Sudewo: Aku Ini Difitnah
                        Regional

    3 Temui Massa di Posko Donasi dan Diteriaki "Lengser", Bupati Pati Sudewo: Aku Ini Difitnah Regional

    Temui Massa di Posko Donasi dan Diteriaki “Lengser”, Bupati Pati Sudewo: Aku Ini Difitnah
    Tim Redaksi
    PATI, KOMPAS.com
    – Bupati Pati, Sudewo, mendatangi posko donasi “Aliansi Masyarakat Pati Bersatu” di depan gerbang Kantor Bupati Pati pada Jumat (8/8/2025) malam.
    Posko donasi didirikan untuk menerima sumbangan bagi para pengunjuk rasa yang akan turun ke jalan pada 13 Agustus nanti.
    Mereka menentang kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen.
    Dalam kesempatan tersebut, Sudewo berupaya berdialog dengan ratusan warga yang hadir, didampingi Kapolresta Pati Kombespol Jaka Wahyudi dan Dandim 0718 Pati Letkol Arm Timotius Berlian Yogi Ananto.
    Kedatangan Sudewo disambut antusias oleh massa yang mempertanyakan kejelasan pembatalan kenaikan tarif PBB.
    Sudewo yang mengenakan kemeja batik lengan panjang pun kemudian dikerumuni ratusan warga.
    Sejumlah warga lantas bertanya memastikan kejelasan pembatalan kenaikan tarif PBB-P2 yang mencapai 250 persen itu.
    “Pembatalan itu berapa bulan atau satu masa jabatan, sampai kapan, kan harus ada kejelasan?,” teriak salah seorang warga.
    Sudewo selanjutnya merespons dengan berupaya menenangkan massa supaya bersikap tenang.
    “Tolong jangan keras, ini disyuting (direkam secara audio visual) tidak baik ditonton orang Indonesia nanti dikira orang Kabupaten Pati itu keras-keras,” terang Sudewo.
    Politisi Partai Gerindra itu kemudian menjawab dengan tegas bahwa pembatalan kenaikan tarif PBB-P2 akan terus berlangsung di masa kepemimpinannya.
    “Begini saya jawab, dibatalkan sampai kapan ? Ya terus dibatalkan,” tegas Sudewo disambut tepuk tangan meriah dan sorak sorai massa.
    Sudewo juga meluruskan isu mengenai perubahan slogan Kabupaten Pati.
    Ia menegaskan bahwa slogan “Pati Bumi Mina Tani” tetap berlaku dan “Pati Mutiara” hanya tema untuk hari jadi Kabupaten Pati yang ke-702.
    “Jadi tidak diganti, masih tetap Pati Bumi Mina Tani,” kata Sudewo.
    Dalam kesempatan tersebut, Sudewo menepis kabar bahwa ia akan berangkat umrah pada 13 Agustus mendatang.
    “Ada isu saya umrah tanggal 13 itu tidak benar sama sekali. Mana mungkin seorang bupati yang akan menjadi Inspektur upacara tanggal 17 Agustus terus meninggalkan tempat. Kan tidak mungkin tho, bisa kena sanksi Pak Presiden. Isu ini tidak benar sama sekali,” tegasnya.
    “Aku ini difitnah
    meneng
    (diami),
    diarani bajingan aku meneng
    (disebut bajingan saya diam). Ini demi Kabupaten Pati,” sambung Sudewo.
    Di depan massa, Sudewo juga menjelaskan bahwa kebijakan 5 hari sekolah yang diusulkannya masih dalam tahap gagasan, dan saat ini kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung 6 hari.
    “Masih 6 hari. Aku tidak bohong sama sekali. Itu baru ide gagasan 5 hari sekolah supaya anak-anak libur bersamaan liburnya orangtua,” jelasnya.
    Namun, setelah berdialog, massa kembali berteriak menuntut Sudewo untuk mundur dari jabatannya.
     
    “Lengserkan Sudewo! Turunkan Sudewo! Lengser! Tidak usah diperhatikan!” seru mereka secara bersamaan.
    Sudewo pun hanya bisa tersenyum. Kemudian, dengan pengawalan aparat Satpol PP dan kepolisian, Sudewo melangkah kembali ke arah Pendopo Kabupaten Pati.
    “Saya sudah berusaha ketemu dia, berusaha merangkul dia, ngomong baik-baik. Tuntutan juga sudah saya penuhi. Lalu apa lagi yang diminta?” tutur Sudewo.
    Sudewo sendiri memastikan akan hadir dalam demonstrasi 13 Agustus mendatang. Sudewo pun berharap demonstrasi murni aspirasi masyarakat tanpa ada tunggangan politik dan kepentingan lainnya. Sudewo juga berpesan demonstrasi jangan diwarnai aksi anarkis.
    “Tanggal 13 itu aksi demo menjadi aksi damai kita tasyakuran 17 Agustusan dan hari jadi Kabupaten Pati. Supaya tidak menodai perayaan 17 Agustus dan tidak mengganggu iklim investasi. Investor datang tidak terganggu,” pungkas Sudewo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pram minta Dishub dan Satpol PP tertibkan pungli di Pejompongan

    Pram minta Dishub dan Satpol PP tertibkan pungli di Pejompongan

    Jakarta (ANTARA) – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo angkat bicara terkait video viral terkait aksi sekelompok orang melakukan pungutan liar (pungli) di Jalan Pejompongan Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

    Pram meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera menertibkan hal tersebut.

    “Yang jelas, yang seperti itu nggak boleh terjadi. Saya segera minta Dinas Perhubungan dan Satpol PP untuk menertibkan, siapapun itu,” kata Pram di Balai Kota Jakarta, Jumat.

    Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengaku akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP dan pihak kepolis6ian. Dinas Perhubungan (Dishub) akan melakukan penertiban.

    “Terkait viral sekelompok orang yang meminta upah kepada pengendara motor untuk melewati trotoar di Palmerah, kami akan berkoordinasi dengan Kepolisian dan Satpol PP untuk melakukan penertiban,” kata Syafrin.

    Syafrin menerangkan pihaknya akan menempatkan petugas di lokasi. Hal itu agar kejadian serupa tidak terulang.

    “Menempatkan anggota di lokasi agar tidak terulang kembali aktivitas Pak Ogah di lokasi dan sepeda motor tidak menggunakan trotoar untuk melintas, khususnya pada sore hari,” kata Syafrin.

    Berdasarkan video yang diunggah di akun Instagram milik @lutfiagizal pada Kamis (7/8), tampak sekelompok orang melakukan pungli ke pemotor yang hendak menerobos trotoar saat macet.

    Mereka tampak menawarkan jasa kepada pengendara untuk bisa menghindari lalu lintas yang macet dari arah Jalan Pejompongan menuju Stasiun Palmerah atau Jalan Jenderal Gatot Subroto. Orang-orang itu lalu meminta bayaran.

    Pada video tersebut, tampak tiga orang yang mengarahkan sepeda motor untuk menaiki trotoar. Tampak juga ada orang yang membawa wadah untuk menaruh uang dari pengendara.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bolos Sekolah, Pelajar SMP Ketahuan Merokok hingga Main Judi Online

    Bolos Sekolah, Pelajar SMP Ketahuan Merokok hingga Main Judi Online

    Kesepuluh siswa tersebut langsung dibawa ke kantor Satpol PP untuk menjalani pembinaan moral.

    Pihak sekolah masing-masing dipanggil untuk menjemput serta memberikan pendampingan lanjutan.

    “Kami minta ada sinergi antara orang tua, sekolah, dan masyarakat. Satpol PP tidak bisa bekerja sendiri,” ungkap Jose.

     

    Para pelajar tersebut berasal dari lima sekolah berbeda, yaitu SMPN 3, SMPN 5, SMPN 6, SMPN 9, dan SMP Muhammadiyah 1 Metro.

    Setelah pembinaan, mereka dikembalikan ke sekolah masing-masing.

  • Bolos Sekolah, Pelajar SMP Ketahuan Merokok hingga Main Judi Online

    Bolos Sekolah, Pelajar SMP Ketahuan Merokok hingga Main Judi Online

    Kesepuluh siswa tersebut langsung dibawa ke kantor Satpol PP untuk menjalani pembinaan moral.

    Pihak sekolah masing-masing dipanggil untuk menjemput serta memberikan pendampingan lanjutan.

    “Kami minta ada sinergi antara orang tua, sekolah, dan masyarakat. Satpol PP tidak bisa bekerja sendiri,” ungkap Jose.

     

    Para pelajar tersebut berasal dari lima sekolah berbeda, yaitu SMPN 3, SMPN 5, SMPN 6, SMPN 9, dan SMP Muhammadiyah 1 Metro.

    Setelah pembinaan, mereka dikembalikan ke sekolah masing-masing.