Kementrian Lembaga: Satpol PP

  • Peringati HUT ke-80 RI, wartawan Pena Timur gelar lomba mancing perebutkan Piala Wali Kota Jaktim

    Peringati HUT ke-80 RI, wartawan Pena Timur gelar lomba mancing perebutkan Piala Wali Kota Jaktim

    Sumber foto: Heru Lianto/elshinta.com.

    Peringati HUT ke-80 RI, wartawan Pena Timur gelar lomba mancing perebutkan Piala Wali Kota Jaktim
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Sabtu, 23 Agustus 2025 – 17:50 WIB

    Elshinta.com – Puluhan wartawan yang tergabung dalam Pena Timur bersama Pemerintah Kota Jakarta Timur menggelar kegiatan lomba mancing di Pemancingan Ita, Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu (23/8/2025).

    Kegiatan ini merupakan rangkaian dari perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI dengan tema “Fishing For Fun”. Turut hadir Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin. Selain Munjirin, kegiatan ini juga turut dihadiri pejabat Pemkot Jakarta Timur, Camat dan Lurah serta PPSU.

    Wali Kota Jakarta Timur Munjirin mengapresiasi seluruh jurnalis yang tergabung dalam Pena Timur karena telah menggelar kegiatan lomba mancing.

    “Saya ucapkan terima kasih sebesarnya ini yang pertama di Wali Kota Jakarta Timur semoga tahun besok bikin lagi lebih meriah dan ramai lagi,” tegas Munjirin, Sabtu.

    Ia berharap tahun depan kegiatan mancing bisa lebih meriah lagi dan banyak pengikutnya khususnya para pejabat di Pemkot Jakarta Timur.

    Munjirin juga mendoakan para peserta mendapatkan ikan babon demi meraih kemenangan dan menjadi juara dalam lomba mancing.

    “Semoga tahun besok kita wajibkan yang ikut pejabatnya bukan anak buahnya. Semoga kegiatan ini untuk mempererat tali silaturahmi antar kita,” tuturnya.

    Sementara Ketua Pena Timur, Rio Manik sangat bersyukur hubungan dan sinergi antara wartawan dengan Pemkot Jakarta Timur selama ini berjalan baik dan kegiatan lomba mancing sesuai harapan seluruh panitia.

    “Semoga kegiatan ini bisa berjalan setiap tahunnya dan ke depan bisa lebih baik lagi dari tahun ini,” ungkapnya.

    Rio pun mengapresiasi seluruh panitia dan jajaran Pemkot Jakarta Timur karena sudah mendukung kegiatan tersebut agar sukses dan lancar.

    Kegiatan ini diakuinya sebagai bentuk silaturahmi antara jajara. Pemkot Jakarta Timur, wartawan dan masyarakat.

    “Buat teman-teman Pena Timur juga saya ucapkan terimakasih atas kerja keras karena telah menyukseskan kegiatan ini,” ujarnya.

    Rio pun berencana bakal menggelar kegiatan serupa dengan target peserta adalah wartawan di Jabodetabek untuk mempererat silaturahmi sesama jurnalis.

    “Mudah-mudah apa yang menjadi harapan kami (Pena Timur) bisa terwujud,” harapnya.

    Ketua Panitia Lomba Mancing Piala Wali Kota Jakarta Timur, Nurito  menyampaikan terima kasih atas dukungan seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan.

    Ia menerangkan dalan lomba ini juara pertama diraih Kepala Satpol PP Kecamatan Pulogadung Andik Sukaryanto, juara kedua diraih Nurjaman yang merupakan warga Kecamatan Ciracas.

    “Hadiah untuk juara satu piala dan uang tunai sebesar Rp1 juta, juara dua piala dan uang tunai Rp750, juara tiga mendapatkan piala dan uang tunai Rp500 ribu,” kata Nurito seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Heru Lianto, Sabtu (23/8). 

    Sumber : Radio Elshinta

  • Kemenangan Dramatis Jalur Raga Bhayangkara Riau Vs Lanal di Pacu Jalur

    Kemenangan Dramatis Jalur Raga Bhayangkara Riau Vs Lanal di Pacu Jalur

    Kuantan Singingi

    Jalur Raga Bhayangkara Polda Riau meraih kemenangan dramatis pada babak final Pacu Jalur kategori eksibisi. Jalur Raga Bhayangkara menang ketat melawan Lantamal Dumai.

    Perlombaan tersebut digelar di arena Pacu Jalur, Tepian Narosa, Kuantan Tengah, Kuantan Singingi (Kuansing), Sabtu (23/8/2025). Jalur Raga Bhayangkara Polda Riau berkompetisi dengan jalur dari sejumlah instansi lain.

    Pada putaran pertama, Jalur Raga Bhayangkara menang melawan Lembaga Adat Melayu (LAM) Indragiri Hulu (Inhu). Putaran kedua, Jalur Raga Bhayangkara Riau mampu menyisihkan tim Satpol PP.

    Jalur Raga Bhayangkara Polda Riau ikut meramaikan Pacu Jalur, Sabtu (23/8/2025). (Foto: dok. Istimewa)

    Pada putaran ketiga, Jalur Raga Bhayangkara Polda Riau bertemu dengan Lantamal Dumai. Kedua jalur bersaing begitu ketat, namun akhirnya Jalur Raga Bhayangkara Riau berhasil meraih kemenangan dan menjadi juara 1 pada kategori eksibisi Pacu Jalur ini.

    Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyampaikan rasa bangganya atas keberhasilan yang diraih oleh Jalur Raga Bhayangkara ini. Menurutnya, keberhasilan ini adalah bukti nyata dari semangat juang, kekompakan, dan kerja keras yang dijiwai oleh para personel.

    “Saya sangat bangga atas prestasi yang ditunjukkan oleh tim Jalur Raga Bhayangkara. Ini bukan hanya soal menang atau kalah, tetapi bagaimana mereka menunjukkan mental pejuang, kekompakan, dan dedikasi. Hal ini sejalan dengan nilai-nilai yang kita terapkan di Polri,” ujar Herry, Sabtu (23/8/2025).

    Misi Kampanye Lingkungan

    Lebih dari sebuah kemenangan, eksibisi Pacu Jalur yang diikuti oleh Jalur Raga Bhayangkara ini membawa sebuah misi, yaitu melestarikan lingkungan. Jalur Raga Bhayangkara tak hanya turun untuk berlomba, tetapi juga membawa pesan kepada masyarakat untuk menjaga lingkungan. Dari atribut hingga jalur dan dayung yang digunakan semuanya membawa pesan untuk menjaga kelestarian lingkungan.

    Jalur atau perahu yang mereka gunakan bergambar Gajah Domang, ikon Gajah Sumatera di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Tim Jalur Raga Bhayangkara juga membawa pesan untuk menyelamatkan Tesso Nilo lewat tulisan ‘Save Tesso Nilo’ pada lambung perahu dan juga dayung.

    Jalur Raga Bhayangkara Polda Riau ikut meramaikan Pacu Jalur, Sabtu (23/8/2025). Foto: dok. Istimewa

    Nama Jalur Raga Bhayangkara sendiri lahir dari gagasan Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan. Mereka yang berlomba, sebagian besar adalah anggota Tim Raga, tim kebanggaan Polda Riau dalam menjaga keamanan Bumi Lancang Kuning.

    Jalur Raga Bhayangkara ikut dalam defile Pacu Jalur yang disaksikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan sejumlah menteri yang hadir pada pembukaan, Rabu (20/8) lalu.

    Tak hanya menteri-menteri, sejumlah duta besar dari negara-negara sahabat juga hadir, antara lain Dubes Banglades, Fiji, Rwanda, Bosnia Herzegovina, Mozambik, perwakilan PBB, Serbia, Bulgaria, Malaysia, Kenya, Azerbaijan, Uni Emirate Arab, Yordania, dan Angola.

    Halaman 2 dari 2

    (mei/dhn)

  • Ahmad Husein Dulu Dianggap Pejuang Warga Pati, Kini Dicap Sengkuni setelah Dirangkul Sudewo

    Ahmad Husein Dulu Dianggap Pejuang Warga Pati, Kini Dicap Sengkuni setelah Dirangkul Sudewo

    GELORA.CO –  Foto Bupati Pati, Sudewo merangkul Ahmad Husein selaku inisiator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) viral di media sosial.

    Ahmad Husein sebelumnya sempat viral lantaran dianggap lantang menyuarakan aspirasi melalui aksi massa yang tergabung di AMPB tersebut, termasuk ‘melawan’ Bupati Sudewo, namun kini santer menggaung bahwa keduanya telah berdamai.

    Pertemuan keduanya berlangsung di rumah seorang pengusaha di Juwana, Pati, Jawa Tengah pada Selasa (19/8/2025) lalu.

    Ahmad Husein kemudian mengunggah video yang menyatakan mundur dari AMPB dan membatalkan demo jilid dua yang rencananya digelar 25 Agustus 2025.

    Keputusan tersebut membuat warga Pati kecewa karena Ahmad Husein merupakan sosok yang menolak kebijakan kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen. 

    Awalnya, Ahmad Husein membentuk posko di depan Kantor Bupati Pati untuk mengumpulkan donasi demo penolakan kenaikan PBB-P2 yang digelar 13 Agustus 2025.

    Seminggu sebelum demo digelar, Satpol PP mengambil paksa kardus minuman hasil donasi warga.

    Ahmad Husein melakukan perlawanan dan beradu argumen dengan Plt Sekda Pati, Riyoso.

    Sejak kericuhan tersebut, jumlah donasi semakin bertambah bahkan warga luar Pati ikut menyumbangkan makanan dan minuman.

    Meski Sudewo telah membatalkan kenaikan PBB-P2, demo tetap digelar dengan tuntutan melengserkan Sudewo.

    DPRD Pati menggelar sidang paripurna dan menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket.

    Hak angket adalah hak DPR atau DPRD untuk menyelidiki kebijakan pemerintah yang dianggap penting, strategis, dan berdampak luas, terutama jika diduga melanggar hukum.

    Biasanya digunakan untuk membentuk panitia khusus (pansus) dan bisa berujung pada pemakzulan pejabat.

    Ahmad Husein telah menandatangani kesepakatan dengan Polres Pati untuk tidak menggelar unjuk rasa selama pansus hak angket masih bekerja.

    Seminggu setelah demo yang dihadiri puluhan ribu warga Pati, Ahmad Husein menyatakan mundur dari gerakan sehingga dicap sebagai sengkuni.

    Sengkuni merupakan tokoh antagonis dalam kisah Mahabharata dan pewayangan Jawa yang dikenal karena sifatnya yang licik, manipulatif, dan ahli dalam adu domba.

    Pada Kamis (21/8/2025), di depan Kantor Bupati Pati terdapat dua kaos bergambar wajah Ahmad Husein.

    Kaos tersebut dipasang dijalan untuk diinjak-injak warga sebagai bentuk kekesalan.

    Tertulis sejumlah kata seperti larahan (sampah), injak gratis, serta sengkuni.

    Salah satu Koordinator Posko AMPB, Hanif, menjelaskan ada dua hal yang membuat warga kecewa ke Ahmad Husein yakni berdamai dengan Sudewo dan menuding AMPB ditunggangi kepentingan politik.

    Keberadaan Ahmad Husein juga dicari karena belum ke posko AMPB setelah berdamai dengan Sudewo.

    Baca juga:  KPK Panggil Bupati Pati Sudewo Terkait Kasus Suap Proyek Rel Kereta Api

    Beredar viral video Ahmad Husein mendatangi showroom sepeda motor dan mabuk ketika karaoke.

    Warga menuding Ahmad Husein menerima bayaran untuk berdamai dengan Bupati Pati.

    Namun, belum ada informasi dua video tersebut diambil setelah pertemuan dengan Sudewo.

  • Praktik parkir liar di Jakarta harus dijadikan tindak pidana

    Praktik parkir liar di Jakarta harus dijadikan tindak pidana

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo menegaskan, parkir liar harus dijadikan sebagai salah satu tindak pidana, selain agar pelakunya jera, juga meningkatkan kualitas ketertiban umum di Ibu Kota.

    “Untuk itu perlu diperkuat dengan sanksi tegas, termasuk menjadikan praktik parkir liar sebagai tindak pidana yang dapat ditindak Satpol PP bersama kepolisian,” kata Rio di Jakarta, Jumat.

    Oleh karena itu, katanya, Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran perlu direvisi mendalam karena aturan lama sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

    Menurut dia, parkir liar di Jakarta masih marak dilakukan di berbagai titik keramaian sehingga perlu ada peraturan yang tegas agar dapat meniadakan aktivitas itu.

    Akan tetapi kata Rio, Pemprov DKI juga dalam penertiban juru parkir liar tidak hanya bersifat represif (tindakan pengekangan), namun harus dibarengi dengan solusi.

    Untuk itu lanjut Rio, juru parkir (jukir) liar harus didata dan dianalisis, lalu diberikan pelatihan agar bisa diserap sebagai juru parkir resmi, baik melalui skema penyedia jasa lainnya orang perorangan (PJLP) Dishub maupun program pemberdayaan masyarakat.

    “Jadi, ada solusi hukum sekaligus solusi ekonomi,” ujarnya.

    Ia menilai bahwa akar masalah parkir liar adalah kurangnya lahan parkir murah dan terjangkau, untuk itu, pemerintah perlu mengoptimalkan lahan yang ada.

    Salah satu upayanya yaitu bekerja sama dengan pengelola gedung atau pusat perbelanjaan untuk menambah fasilitas parkir motor dan mobil dengan tarif wajar.

    Selain itu, penerapan JakParkir dan sistem non tunai berbasis QRIS sangat penting. Dengan digitalisasi, kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) bisa ditekan, pungutan liar diputus, tarif lebih transparan dan pengguna lebih nyaman.

    “Sistem ini juga bisa diintegrasikan dengan CCTV dan sensor di titik rawan,” katanya.

    Ia menambahkan bahwa pemanfaatan CCTV dan ANPR (Automatic Number Plate Recognition) wajib diperluas dan ditambah dengan pelibatan masyarakat dalam melaporkan parkir liar.

    Automatic Number Plate Recognition (ANPR) atau Pengenalan Plat Nomor Otomatis adalah teknologi pemrosesan gambar yang menggunakan kamera dan perangkat lunak khusus untuk membaca dan mengenali pelat nomor kendaraan secara otomatis.

    “Ini akan membentuk sistem pengawasan yang partisipatif dan konsisten,” ujar Rio menambahkan.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kurus dan Sakit, Beruk yang Dirantai Pemilik Selama 2 Tahun Dievakuasi Damkar Bangkalan
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        22 Agustus 2025

    Kurus dan Sakit, Beruk yang Dirantai Pemilik Selama 2 Tahun Dievakuasi Damkar Bangkalan Surabaya 22 Agustus 2025

    Kurus dan Sakit, Beruk yang Dirantai Pemilik Selama 2 Tahun Dievakuasi Damkar Bangkalan
    Tim Redaksi
    BANGKALAN, KOMPAS.com
    – Seekor beruk yang dirantai pemiliknya di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur dievakuasi oleh tim pemadam kebakaran setempat.
    Primata berjenis kelamin betina ini diduga ditelantarkan pemiliknya selama dua tahun.
    Bahkan, beruk tersebut diikat dengan rantai di halaman tanpa kandang. Saat panas ataupun hujan, beruk tak memiliki tempat berteduh.
    Akibatnya, kondisi tubuh beruk semakin memprihatinkan.
    Apalagi, beruk tak diberi pakan dan hanya memakan sisa makanan yang ada di sekitarnya.
    Kasi Pemadam Kebakaran (Damkar) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangkalan, Ortis Iskandar mengatakan, pihaknya langsung turun ke lokasi bersama perwakilan dari Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah IV Pamekasan untuk mengevakuasi beruk tersebut.
    “Karena kondisinya telantar dan pemilik tidak sanggup memelihara, sehingga harus dibawa oleh pihak yang berwenang agar dirawat,” ujarnya, Jumat (22/8/2025).
    Saat proses evakuasi, Ortis mengatakan, pemilik beruk sempat keberatan jika binatang mamalia itu dievakuasi petugas.
    “Namun, petugas menegaskan jika memang ingin dirawat harus disediakan kandang dan diberi pakan. Akhirnya, beruk itu tetap kami evakuasi,” katanya. 
    Setelah beruk dievakuasi, petugas konservasi memeriksa tubuh beruk itu dan diketahui terdapat luka lecek pada bagian tubuhnya.
    “Ada luka di bagian bokongnya dan kondisi kesehatannya juga terganggu. Kasihan, kondisinya tidak terurus,” ujarnya. 
    Saat ini, petugas membawa beruk tersebut ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Jawa Timur untuk dirawat sebelum dilepasliarkan ke habitatnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bar di Jakbar Disegel dan Izin Dicabut Terkait Kasus Prostitusi LC di Bawah Umur
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        21 Agustus 2025

    Bar di Jakbar Disegel dan Izin Dicabut Terkait Kasus Prostitusi LC di Bawah Umur Megapolitan 21 Agustus 2025

    Bar di Jakbar Disegel dan Izin Dicabut Terkait Kasus Prostitusi LC di Bawah Umur
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Jakarta menyegel bar di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, buntut kasus prostitusi anak di bawah umur hingga korban hamil.
    “Baik itu prostitusi anak di bawah umur, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), narkoba, dan sebagainya. Kalau ada pelanggaran, selain proses pidana terhadap pelaku, tempatnya juga akan langsung kami segel,” kata Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf Jakarta, Iffan, Kamis, dikutip dari
    Antara
    .
    Iffan menegaskan praktik prostitusi ilegal dan tindak kriminal lain di tempat hiburan malam tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak citra pariwisata Jakarta.
    “Lebih luas lagi Jakarta sebagai kota global. Jadi industri wisata di Jakarta seharusnya bersih dari narkoba, perjudian, apalagi TPPO,” ujarnya.
    Pemprov DKI Jakarta memastikan pengawasan tempat hiburan malam akan diperketat.
    Inspeksi gabungan dilakukan rutin setiap Selasa dan Jumat bersama aparat wilayah, ditambah penyuluhan serta imbauan kepada pengelola usaha.
    Iffan membenarkan kasus di bar kawasan Tamansari tersebut melibatkan korban berusia 15 tahun.
    “Korban satu orang, usia 15 tahun. Untuk pelakunya sudah ditangkap oleh Polda Metro Jaya,” ujarnya.
    Ia berharap kasus prostitusi anak di bar Jakarta Barat ini menjadi yang terakhir.
    “Kami berharap ini menjadi kasus terakhir. Warga bisa langsung melapor melalui aplikasi JAKI, Satpol PP, atau Disparekraf jika menemukan pelanggaran,” kata Iffan.
    Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah menyegel bar tersebut melalui koordinasi lintas instansi.
    “Kegiatan hari ini sudah sesuai mekanisme. Kami melibatkan Disparekraf, Polda Metro Jaya, dan SKPD terkait,” kata Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono.
    Izin operasional bar di Tamansari itu juga telah dicabut secara permanen oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
    “Kami tegaskan agar pengelola tidak lagi melakukan aktivitas apa pun di lokasi karena sudah resmi ditutup,” ujarnya.
    Dikutip dari Antara, sejak 2020 tempat hiburan malam tersebar di 104 dari 267 kelurahan di Jakarta, dengan konsentrasi terbanyak di Jakarta Selatan (25 kelurahan), Jakarta Utara (22), Jakarta Barat (21), Jakarta Pusat (21), dan Jakarta Timur (15).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penyegelan Starmoon Bar Tamansari juga peringatan bagi hiburan lain

    Penyegelan Starmoon Bar Tamansari juga peringatan bagi hiburan lain

    Jakarta (ANTARA) – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menegaskan bahwa penyegelan Starmoon Bar di Tamansari, Jakarta Barat buntut kasus prostitusi anak hingga hamil adalah peringatan bagi tempat hiburan malam lain.

    Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta, Iffan di Jakara, Kamis, menyebut bahwa pihaknya tidak akan segan-segan menyegel tempat hiburan malam yang menjadi lokasi prostitusi anak di bawah umur serta tindakan kriminal lainnya.

    “Baik itu prostitusi anak di bawah umur, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), narkoba dan sebagainya. Kalau pelaku prostitusi anak di bawah umur di Starmoon itu sudah diproses pidana, tempatnya juga kita segel,” katanya.

    Selain mempersoalkan sisi pidana, menurut Iffan, tindakan kriminal semacam TPPO atau prostitusi ilegal di tempat hiburan malam juga merusak citra wisata Jakarta.

    “Lebih luas lagi Jakarta sebagai kota global. Jadi, industri wisata di Jakarta itu seharusnya bersih dari narkoba, perjudian, apalagi TPPO,” kata Iffan.

    Oleh karena itu, kata dia, pihaknya bakal memperketat pengawasan tempat hiburan malam di Jakarta.

    “Kita selalu lakukan inspeksi gabungan, setiap Selasa dan Jumat dengan melibatkan unsur wilayah juga. Selain itu, penyuluhan dan imbauan sudah sering kita lakukan,” kata Iffan.

    Lebih lanjut, Iffan pun mengonfirmasi bahwa kasus prostitusi anak hingga hamil di Starmoon Bar Tamansari melibatkan korban anak di bawah umur.

    “Korban satu orang, usia 15 tahun. Untuk pelakunya sudah ditangkap oleh Polda Metro Jaya,” kata dia.

    Iffan mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan mengambil langkah tegas terhadap tempat usaha hiburan yang melanggar hukum.

    “Kami berharap ini menjadi kasus terakhir. Jangan sampai ada lagi kegiatan ilegal seperti ini di Jakarta. Warga bisa langsung melapor melalui aplikasi JAKI, Satpol PP, atau Disparekraf,” kata Iffan.

    Hingga kini, Disparekraf DKI Jakarta belum membeberkan jumlah tempat hiburan malam seperti diskotik, bar dan lainnya di Jakarta.

    Namun berdasarkan data yang dihimpun ANTARA, sampai dengan 2020, tempat hiburan malam tersebar di 104 dari 267 kelurahan di Jakarta.

    Rinciannya, 25 kelurahan di Jakarta Selatan, 15 kelurahan di Jakarta Timur, 21 kelurahan di Jakarta Pusat, 21 kelurahan di Jakarta Barat, dan 22 kelurahan di Jakarta Utara.

    Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyegel Starmoon Bar di kawasan Kota Indah, Tamansari, Jakarta Barat buntut kasus prostitusi anak di tempat hiburan malam tersebut.

    Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono, menyebut bahwa penyegelan dilakukan melalui proses koordinasi lintas instansi.

    “Kegiatan hari ini sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Terakhir kemarin kami mengadakan rapat koordinasi di Satpol PP Provinsi dengan melibatkan SKPD terkait, termasuk Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Polda Metro Jaya,” ujar Eko.

    Eko mengatakan, penyegelan dilakukan berdasarkan surat dari Polda Metro Jaya yang diteruskan ke Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta dan kemudian dilimpahkan ke Satpol PP sebagai pelaksana lapangan.

    Adapun izin operasional Starmoon Bar telah dicabut permanen oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

    “Kami tegaskan kepada pengelola agar tidak lagi melakukan aktivitas apa pun di lokasi tersebut karena sudah resmi ditutup,” kata dia.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DPRD nilai harus ada rekayasa lalu lintas di Jalan TB Simatupang

    DPRD nilai harus ada rekayasa lalu lintas di Jalan TB Simatupang

    Sejumlah kendaraan saat melaju di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025). ANTARA/Khaerul Izan

    DPRD nilai harus ada rekayasa lalu lintas di Jalan TB Simatupang
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Kamis, 21 Agustus 2025 – 17:00 WIB

    Elshinta.com – Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin menilai harus ada rekayasa lalu lintas untuk mengurai kemacetan parah di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, khususnya setiap kali jam sibuk.

    “Jalur alternatif itu harus ada rambu-rambunya. Tidak semua jalan bisa dilalui semua kendaraan,” kata Khoirudin di Jakarta, Kamis.

    Menurut dia, rekayasa lalu lintas perlu dilakukan di sekitar TB Simatupang dengan memanfaatkan jalan-jalan alternatif, agar kendaraan bisa terurai.

    Akan tetapi Khoirudin, mengingatkan agar jalur-jalur tersebut harus dilengkapi dengan rambu dan dijaga oleh petugas di persimpangan.

    Khoirudin mengatakan bahwa langkah ini penting untuk mencegah masalah baru seperti kendaraan yang terjebak atau justru memperpanjang kemacetan.

    “Kalau sampai ada yang terjebak, justru akan menimbulkan kemacetan yang lebih panjang,” ujarnya.

    Ia mengatakan, masalah macet di jalan tersebut muncul akibat tingginya volume kendaraan yang tidak sebanding dengan kapasitas jalan saat ada proyek perbaikan.

    ​Khoirudin menambahkan bahwa kemacetan bukan hanya merugikan secara sosial, tapi juga berdampak psikologis dan membuat pemborosan bahan bakar.

    Untuk itu, pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak di lapangan untuk mencari solusi agar lalu lintas bisa lebih lancar.

    ​Salah satu hal yang paling mendesak, kata dia, adalah kehadiran petugas di lapangan seperti aparat kepolisian, Dinas Perhubungan dan Satpol PP agar turun bersama-sama untuk mengatur arus lalu lintas.

    ​”Ketika ada petugas di lapangan, pengguna jalan merasa lebih tenang. Walaupun jalannya lambat, ada giliran yang pasti, jadi tidak suntuk di jalan. Yang penting jangan sampai ada keributan,” katanya.

    Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo akan menyurati Pemerintah Pusat guna mengatasi masalah kemacetan di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.

    Menurut dia, kemacetan di TB Simatupang disebabkan adanya bedeng-bedeng proyek strategis nasional (PSN).

    “Untuk TB Simatupang, memang problemnya ada PSN. Itu adalah proyek Pemerintah Pusat dan keluhannya memang berkepanjangan,” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/8).

    Pada 16 Agustus 2025, dia mengaku sempat menengok kawasan TB Simatupang tanpa dikawal untuk mengetahui tingkat kemacetan di sana.

    Dia menyebut tingkat kemacetan di wilayah itu tergolong parah.

    Dia pun menginginkan agar bedeng-bedeng proyek di wilayah tersebut dapat diperkecil untuk memperlancar arus lalu lintas.

    “Saya sudah perintahkan kepada jajaran Bina Marga, Dinas Perhubungan, Satpol PP yang pertama, saya minta untuk bedeng-bedengnya dikecilin. Tidak seperti sekarang, ada yang gede banget,” ujar Pramono.

    Sumber : Antara

  • Satpol PP Depok Bongkar 17 Bangunan Liar di Harjamukti

    Satpol PP Depok Bongkar 17 Bangunan Liar di Harjamukti

    Kota Depok

    Satpol PP Kota Depok menertibkan bangunan liar di Jalan Pringgondani dan Jalan Taman Bunga Wiladatika, Harjamukti, Cimanggis, Depok. Sebanyak 17 bangunan liar dibongkar petugas.

    Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, menjelaskan penertiban ini merupakan langkah lanjutan setelah pihaknya melayangkan sejumlah surat peringatan kepada para pemilik bangunan. Penertiban dilakukan pada Rabu (20/8) pagi.

    “Kami telah mengirimkan surat pemberitahuan dan peringatan secara bertahap. Surat terakhir kami keluarkan pada 19 Agustus 2025, hari ini kami laksanakan tindakan penertiban sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Dede seperti dilihat di situs Pemerintah Kota Depok, Kamis (21/8/2025).

    Sebanyak 38 personel gabungan TNI dan Polri dilibatkan dalam kegiatan ini. Kegiatan ini turut disaksikan oleh sejumlah pejabat dari lingkungan kelurahan dan kecamatan.

    Dede menegaskan bahwa kegiatan penertiban tidak hanya dimaknai sebagai tindakan pembongkaran semata. Namun juga sebagai upaya nyata dalam menegakkan peraturan daerah.

    “Kami ingin menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan. Semua proses sudah kami laksanakan secara persuasif dan alhamdulillah kegiatan berjalan dengan tertib dan tanpa kendala,” tambahnya.

    “Kami berharap masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menaati peraturan dan tidak membangun di atas lahan yang tidak sesuai peruntukannya,” tutupnya.

    (jbr/jbr)

  • 9 Perusahaan ‘Kakap’ Kuasai 972 Hektare Lahan Tambang Pasir Silika di Tuban

    9 Perusahaan ‘Kakap’ Kuasai 972 Hektare Lahan Tambang Pasir Silika di Tuban

    Penguasaan lahan pasir silika yang terkonsentrasi ini berpotensi menimbulkan ketimpangan dan rawan muncul permainan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari sektor usaha tersebut. Agung Tri Wibowo, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Tuban, sampai saat ini belum merespons terkait isu lingkungan tersebut.

    Meskipun Agung Tri Wibowo pilih diam, namun pemerintah setempat juga telah melakukan monitoring terkait aktivitas tambang dalam rangka menciptakan tata kelola pertambangan yang tertib dan berkelanjutan. Kegiatan tersebut tidak dalam kapasitas melakukan penindakan secara hukum tapi untuk pembinaan.

    “Fokus utama kami bukan pada penindakan, melainkan memberikan arahan, pendampingan, dan edukasi kepada pelaku usaha tambang agar kegiatan mereka berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Tuban, Agus Wijaya.

    Lebih lanjut, dia menegaskan monitoring aktivitas tambang di wilayah Tuban ini melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP), Satpol PP dan Damkar, serta Bagian Perekonomian, SDA dan Administrasi Pembangunan.

    “Kami turut menggandeng pihak ESDM Provinsi untuk mendorong proses legalisasi tambang,” pungkasnya.