Viral Video Pengemis Pukul Pengendara Sepeda Motor di Perempatan Exit Tol Madiun, Sudah Berulang Kali Ganggu Pengguna Jalan
Tim Redaksi
MADIUN, KOMPAS.com
– Sebuah video berdurasi 24 detik yang merekam aksi seorang pengemis perempuan memukul pembonceng sepeda motor saat berhenti di perempatan lampu traffic light exit tol Dumpil menjadi viral di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, pengemis tersebut awalnya terlihat berjalan meminta uang kepada pengendara yang berhenti di perempatan lampu merah.
Namun, tak lama kemudian, ia tiba-tiba memukul kepala pembonceng sepeda motor.
Setelah melakukan pemukulan, pengemis tersebut mengomel tidak jelas kepada pengendara.
Kejadian berlanjut ketika lampu traffic light berwarna hijau, di mana perempuan itu kembali memukul punggung pembonceng sepeda motor yang sama.
Dari hasil penelusuran Kompas.com terungkap bahwa pengemis perempuan ini sudah beberapa kali membuat ulah saat meminta-minta uang di lokasi yang sama.
Dua tahun lalu, ia pernah diamankan karena menggedor kaca jendela mobil yang berhenti di traffic light perempatan exit tol Madiun.
Pengemis tersebut kemudian diserahkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Madiun untuk direhabilitasi karena meresahkan masyarakat.
Kabid Penegakan Peraturan Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Madiun, Danny Yudi Satriawan, yang dikonfirmasi pada Rabu (17/9/2025), membenarkan bahwa video viral tersebut terjadi di perempatan traffic light exit tol Madiun.
Ia menyatakan bahwa pihaknya telah menerjunkan anggota untuk berpatroli di sekitar lokasi kejadian, namun tidak menemukan keberadaan pengemis tersebut.
“Kami sudah menerjunkan anggota untuk berpatroli di lokasi kemarin. Tetapi saat patroli di sana kami tidak menemukan tanda-tanda keberadaan pengemis tersebut,” kata Danny.
Danny menambahkan bahwa laporan mengenai ulah pengemis yang meresahkan ini bukanlah yang pertama kali diterima.
Sebelumnya, pengemis tersebut pernah ditertibkan petugas karena mengganggu pengguna jalan dengan berteriak, berkata kasar, hingga menggedor kaca jendela kendaraan.
“Kejadian ini bukan temuan pertama. Sebelumnya yang bersangkutan dilaporkan karena mengganggu dengan berteriak dan berbicara kasar.”
“Bahkan kadang menggedor-gedor pintu kendaraan. Sedangkan kekerasan fisik langsung ke pengendara baru kali ini terjadi,” tutur Danny.
Ia juga menjelaskan bahwa jika perempuan tersebut berhasil diamankan saat mengemis, maka ia akan diserahkan kepada Dinas Sosial untuk mendapatkan rehabilitasi atau pembinaan di shelter.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa perempuan tersebut tinggal di Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, dan terindikasi mengalami gangguan jiwa.
Danny mengungkapkan bahwa sesuai dengan peraturan daerah, petugas dapat menindak mereka yang melanggar aturan, termasuk larangan mengemis di jalan raya nasional.
Namun, jika perempuan tersebut tidak mengemis lagi di jalan raya, maka tidak ada tindakan yang dapat dilakukan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Satpol PP
-
/data/photo/2025/09/17/68ca526e06067.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Viral Video Pengemis Pukul Pengendara Sepeda Motor di Perempatan Exit Tol Madiun, Sudah Berulang Kali Ganggu Pengguna Jalan Surabaya 17 September 2025
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5351615/original/037825500_1758080144-IMG-20250917-WA0046.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Polisi Kawal Ketat Rapat Pansus Pemakzulan Bupati Pati Sudewo
Liputan6.com, Pati – Rapat Kerja Pansus Hak Angket DPRD Pati lanjutan hari ke-8 dengan menguliti sejumlah kebijakan Bupati Pati Sudewo yang kontroversial, mendapat sorotan banyak pihak. Aparat kepolisian bahkan mengimbau masyarakat agar tidak terpancing provokasi.
Agenda rapat yang mengupas pemakzulan Bupati Pati Sudewo ini, dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu (17/9/2025), mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai di kantor DPRD Pati.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah percaya dengan isu-isu yang menyesatkan, dan mari bersama menjaga kondusivitas Pati,” pinta Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi.
Peringatan tegas ini diungkapkan Kapolresta Jaka saat memimpin apel pasukan pengamanan Rapat Pansus Hak Angket DPRD Pati pada Rabu pagi.
Jaka menekankan bahwa langkah pengamanan dari Polresta Pati ini bukan semata demi jalannya rapat Pansus saja. Namun tdemi menjaga kepercayaan publik.
“Keamanan jalannya rapat pansus ini sangat penting, karena berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Oleh karena itu, kami tidak boleh lengah,” tegasnya lagi.
Kapolresta Jaka menambahkan, pola pengamanan disusun secara berlapis. Yakni ada ring dalam, ring tengah, dan ring luar.
“Personel ditempatkan strategis, mulai dari pintu masuk DPRD hingga area sekitar kantor,” jelasnya.
Polresta Pati mengerahkan ratusan personel untuk mengamankan jalannya Rapat Kerja Pansus Hak Angket DPRD Pati.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi menegaskan, ratusan aparat polisi siap mengedepankan pola pengamanan humanis namun tegas.
“Kami memastikan pengamanan dilakukan secara profesional agar rapat pansus berjalan aman, tertib, dan kondusif,” ungkapnya.
Kapolresta Jaka menyebut pentingnya sinergi semua pihak dalam menjaga stabilitas. Ratusan personel sudah disiapkan, baik yang berseragam maupun tidak, untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan.
“Kami juga berkoordinasi dengan TNI, Satpol PP, dan instansi terkait. Personel ditempatkan strategis, mulai dari pintu masuk DPRD hingga area sekitar kantor,” jelasnya.
Kapolresta Jaka kembali mengajak masyarakat untuk mendukung tugas kepolisian.
“Mari kita jadikan momentum ini sebagai pembelajaran berdemokrasi yang sehat. Polresta Pati akan terus mengawal setiap proses agar berjalan aman dan damai,” pungkasnya.
-

Kebakaran Ngawi, Rumah Terpaksa Dirobohkan Agar Api Tak Menjalar
Ngawi (beritajatim.com) – Kebakaran menghanguskan rumah milik Suwiji (63), warga Dusun Ngarengan, Desa Jenggrik, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, Selasa (16/9/2025) sore. Api diduga berasal dari konsleting listrik dan mengakibatkan kerugian material sekitar Rp10 juta.
Kapolsek Kedunggalar, AKP Karno, menjelaskan bahwa kebakaran terjadi sekitar pukul 15.45 WIB. Saat kejadian, korban bersama salah satu saksi tengah menata kayu bakar di belakang rumah, berjarak sekitar 50 meter dari lokasi.
.
“Saksi yang lain melihat api sudah berkobar di rumah korban. Warga kemudian berteriak meminta tolong dan berusaha memadamkan api dengan peralatan seadanya,” terang AKP Karno.Karena rumah korban berdempetan dengan rumah ibunya, Tukinah, yang sudah lanjut usia, warga terlebih dahulu mengevakuasi Tukinah ke tempat aman. Untuk mencegah api menjalar, warga bahkan merobohkan bangunan rumah yang sebagian besar terbuat dari kayu.
Laporan kebakaran kemudian diteruskan ke Damkar Ngawi. Kasi Pengendalian Operasi Damkar Satpol PP Ngawi, Catur Sri Wiyanto, menyebutkan pihaknya menerima laporan pukul 16.24 WIB melalui call center 113.
“Tim berangkat dari Pos Induk dan tiba di lokasi pukul 16.52 WIB. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 17.31 WIB setelah dilakukan pemadaman dan pembasahan menggunakan dua tangki air,” jelasnya.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Namun, dua ekor ayam peliharaan milik korban ikut terbakar. Sementara itu, kerugian material ditaksir mencapai Rp10 juta.
Kebakaran ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap instalasi listrik di rumah, terutama pada bangunan dengan konstruksi kayu yang mudah terbakar. [fiq/but]
-

Satpol PP Ngawi Tingkatkan Patroli untuk Cegah Pelajar Membolos dan Pacaran di Taman
Ngawi (beritajatim.com) – Satpol PP Kabupaten Ngawi akan meningkatkan patroli di sejumlah titik rawan yang kerap dijadikan tempat pacaran pasangan muda-mudi.
Langkah ini diambil setelah petugas mengamankan dua sejoli di bawah umur yang kedapatan bermesraan di Taman Komunitas Hijau, Desa Grudo, Kecamatan Ngawi, pada Senin (15/9/2025)
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Ngawi, Budiono, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin kejadian serupa kembali terulang.
“Kita akan patroli ke beberapa tempat, khususnya di titik yang jadi langganan pasangan muda-mudi pacaran. Masyarakat juga kami imbau segera melapor jika ada aktivitas meresahkan di ruang publik,” ujarnya.
Dua pelajar yang diamankan masing-masing berinisial RRA (16) dan BR (15), asal Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro. Saat diamankan, keduanya membolos sekolah dan hanya berpelukan di area taman.
“Karena masih di bawah umur, kami lakukan pendataan, memanggil orang tua dan pihak sekolah, lalu dipulangkan,” tambah Budiono.
Ia mengakui Taman Komunitas Hijau memang sering menjadi lokasi nongkrong remaja. Oleh karena itu, selain meningkatkan patroli, Satpol PP akan memperkuat koordinasi dengan sekolah dan orang tua untuk mengawasi perilaku pelajar.
“Sekolah harus ikut mengawasi siswanya, orang tua juga harus memperhatikan anak-anaknya agar tidak membolos. Kami akan bertindak jika ada yang kedapatan melanggar ketertiban di ruang publik,” pungkas Budiono. [fiq/ted]
-

DPRD Surabaya: Jika Terbukti Cemari Udara, Pabrik Emas PT SJL Harus Disetop!
Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Komisi A DPRD Surabaya bidang hukum dan pemerintahan, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan pemerintah kota harus menghentikan aktivitas peleburan emas PT Suka Jadi Logam (SJL) jika terbukti mencemari udara dan mengganggu kenyamanan warga Wisma Tengger, RT 04 RW 06, Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo.
Menurutnya, pelanggaran seperti ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga bertentangan dengan sejumlah aturan hukum yang berlaku.
“Jika terbukti bahwa asap yang mengganggu kenyamanan warga diduga dikeluarkan oleh aktivitas produksi peleburan emas dari PT SJL, maka aktivitas produksi ini harus dihentikan karena PT SJL sudah melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegas Cak Yebe sapaan lekatnya saat sidak di lokasi, Senin (15/9/2025).
Cak Yebe mengatakan, Dinas Kesehatan Kota Surabaya melalui Puskesmas setempat harus segera dilibatkan untuk mengambil sampel kesehatan warga yang terdampak. Menurutnya, hasil pemeriksaan medis bisa menjadi alat bukti yang sahih untuk menindak perusahaan tersebut.
“Puskesmas harus mengambil sampel kesehatan warga. Jika terbukti mereka mengalami batuk atau efek samping lain akibat aktivitas peleburan, maka itu sudah cukup menjadi alat bukti untuk memproses perusahaan ini secara hukum,” jelasnya.
Wakil Ketua DPC Gerindra Surabaya ini menjelaskan, undang-undang tersebut mengatur bahwa pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan akibat aktivitas manusia.
Jika pencemaran ini melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan, maka pemerintah memiliki dasar kuat untuk memberikan sanksi.
“Selain itu, PT SJL juga berpotensi melanggar UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU No. 6 Tahun 2023. Bahkan, Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 99 Tahun 2016 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif di bidang PPLH juga bisa dikenakan,” ujarnya.
Menurut Cak Yebe, sanksi administratif tersebut bisa berupa pembekuan izin usaha, hingga pencabutan izin jika pelanggaran terus berlanjut.
Jika ditemukan unsur pidana dalam proses investigasi, pihak perusahaan juga dapat dijerat pasal pidana.
“Jika ditemukan unsur pidana, pemiliknya bisa dijerat Pasal 374 KUHP bahwa setiap orang yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dipidana dengan hukuman penjara paling lama tiga tahun,” jelasnya.
Sebelumnya, warga Wisma Tengger, Benowo, melaporkan bau menyengat yang muncul sejak November 2024, diduga berasal dari aktivitas peleburan emas di PT SJL.
Bau tersebut memicu keluhan kesehatan seperti batuk, sesak napas, dan iritasi tenggorokan, terutama pada anak-anak dan lansia.
Pemkot Surabaya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah memberikan surat peringatan dan meminta PT SJL melakukan uji emisi serta memperbaiki sistem pengelolaan limbah. Namun, hasil sidak terakhir menunjukkan masih ada aktivitas di dalam pabrik meski Satpol PP sudah melakukan penyegelan pada awal Juli 2025.
Cak Yebe berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini agar hak warga atas lingkungan yang bersih dan sehat tetap terjamin.
Dia menegaskan, Pemkot harus segera mengambil langkah konkret demi melindungi kesehatan masyarakat. “Kami tidak ingin warga terus menjadi korban. Jika tidak ada ketegasan, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan di Surabaya,” pungkas Cak Yebe.[asg/kun]
-

Pemprov DKI dan KAI Uji Coba Pelican Crossing di Stasiun Cikini
JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkolaborasi dengan PT KAI melakukan uji coba penyeberangan pejalan kaki yang dikontrol lampu lalu lintas atau dikenal sebagai persimpangan pelikan (pelican crossing) pada sisi timur Stasiun Cikini, pada Senin 15 September.
Kepala Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup Setda Provinsi DKI Jakarta, Iwan Kurniawan mengatakan hal itu dilakukan untuk memudahkan mobilitas para pengguna commuter line saat menyeberang dan memasuki area stasiun secara lebih aman.
Dia menyampaikan uji coba penerapan “pelican crossing” dan pembukaan pagar pada akses masuk stasiun ini menyesuaikan jam operasional commuter line, yaitu pukul 05.00-24.00 WIB.
“Selain menyiapkan pelican crossing dengan lampu lalu lintas pengamannya, kami juga akan mengerahkan petugas Dinas Perhubungan dan Satpol PP untuk memastikan mobilitas masyarakat dapat berjalan dengan aman dan lancar,” kata Iwan.
Adapun pagar pembatas pejalan kaki di Stasiun Cikini dibuka pada Minggu (14/9).
Dia pun mengimbau pengguna kendaraan yang melintasi sisi timur Stasiun Cikini agar mematuhi rambu lalu lintas dan mengutamakan keselamatan.
Iwan juga mengajak masyarakat untuk menggunakan fasilitas “pelican crossing” ini secara tertib.
“Mari kita menjaga ketertiban dan kenyamanan di Stasiun Cikini dengan memperhatikan keselamatan diri. Harap berhati-hati saat melintas di pelican crossing yang telah disediakan,” katanya.
Adapun belum lama ini, sebuah video viral di media sosial para penumpang kereta melompati pagar pembatas Stasiun Cikini. Ini lantaran pintu keluar stasiun cukup jauh dari halte angkutan umum.
PT KAI Daop 1 Jakarta bersama PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) meninggikan pagar pedestrian untuk mencegah penumpang kembali melompati pagar tersebut.
“Sebelumnya (tinggi pagar) 1 meter, sesudah (ditinggikan) menjadi 1,7 meter,” kata Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko.
-
/data/photo/2025/09/15/68c7f96f05b13.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas TB Simatupang Dimulai, Sejumlah Akses Putaran Masih Dibuka Megapolitan 15 September 2025
Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas TB Simatupang Dimulai, Sejumlah Akses Putaran Masih Dibuka
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta mulai memberlakukan rekayasa lalu lintas di kawasan TB Simatupang pada Senin (15/9/2025) sore.
Uji coba ini akan berlangsung hingga 19 September 2025 setiap pukul 17.00–20.00 WIB.
Berdasarkan skema yang diterapkan, putaran balik di kawasan Poins Square ditutup. Pengendara yang hendak berputar diarahkan menggunakan
u-turn
Ciputat Raya di depan gedung FedEx.
Pantauan
Kompas.com
pukul 17.15 WIB menunjukkan arus kendaraan di sekitar Poins Square masih ramai.
Sejumlah kendaraan dari arah Jalan Adiaksa tetap melintas, namun belum terlihat petugas Dishub maupun kepolisian yang berjaga di lokasi.
Sementara itu, di Simpang Fatmawati, petugas Dishub, Satpol PP, dan polisi lalu lintas tampak siaga.
Mobil patroli Dishub juga disiagakan di tepi jalan. Beberapa petugas mengarahkan kendaraan roda empat yang hendak berputar agar masuk ke lajur tol.
Berbeda dengan Poins Square, arus putar balik di Simpang Fatmawati masih dibuka.
Di kawasan tersebut, spanduk informasi rekayasa lalu lintas juga terpasang, berisi pemberitahuan uji coba jalur khusus kendaraan roda empat di Gerbang Tol Fatmawati 2.
“Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas Gate Tol Fatmawati 2 Tanggal 15-19 September 2025 Pukul 17.00-20.00 WIB. Khusus kendaraan roda 4 (empat) yang akan menuju Lebak Bulus dapat menggunakan 1 (satu) lajur paling kiri Gate Tol Fatmawati 2, tidak dipungut biaya,” bunyi keterangan di spanduk tersebut.
Suara klakson kendaraan masih ramai terdengar, terutama di titik kemacetan Jalan RA Kartini menuju Jalan Taman Cilandak Raya.
Banyak pengemudi ojek
online
yang menjemput penumpang di lokasi tersebut sehingga arus lalu lintas tersendat. Petugas Dishub dan satpam berupaya mengurai kepadatan dengan menertibkan kendaraan.
Selepas titik tersebut, arus kendaraan di Jalan RA Kartini relatif lebih lancar.
Berikut rincian rekayasa lalu lintas TB Simatupang yang berlaku pada 15–19 September 2025 pukul 17.00–20.00 WIB:
1. Penambahan Jalur Tol
2. Penutupan Akses dan Putar Balik
3. Rute Alternatif
Pengendara dari Antasari, Cilandak, atau Kampung Rambutan menuju Pondok Labu disarankan menggunakan jalur Tol Desari–Off Ramp Andara–Jalan Andara Raya–Jalan Margasatwa–Jalan Pondok Labu Raya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Pram minta ojol dan taksi tak berhenti dekat penyeberangan Cikini
Jakarta (ANTARA) – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo meminta agar kendaraan, seperti ojek online (ojol) serta taksi untuk tidak berhenti atau parkir di dekat penyeberangan pejalan kaki yang dikontrol lampu lalu lintas atau persimpangan pelikan (pelican crossing) Stasiun Cikini.
“Jadi, Alhamdulillah, sekarang sudah terselesaikan (permasalahannya). Tapi saya tadi meminta nggak boleh ada yang parkir di sini apakah itu ojol, taksi, atau apapun,” kata Pramono usai meninjau pelican crossing di sisi timur Stasiun Cikini, Senin.
Untuk itu, dia memastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bekerja sama dengan pihak Kereta Api Indonesia (KAI) untuk mengatasi persoalan tersebut.
Ia juga meminta agar jika terdapat kendaraan yang melanggar peraturan, masyarakat dapat segera melaporkannya untuk ditindaklanjuti.
Lebih lanjut, dia berharap agar pelican crossing di Stasiun Cikini itu dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat.
Sebelumnya, sejumlah masyarakat mengeluhkan tingginya pagar menuju Stasiun Cikini sehingga menyulitkan mereka untuk memasuki stasiun tersebut karena hanya memiliki satu pintu akses masuk.
Di sisi lain, Pramono mengungkapkan fasilitas pelican crossing itu merupakan bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam merespon setiap aduan dari masyarakat.
“Karena memang ketika melihat begitu, problemnya simpel tapi tidak segera diselesaikan, saya berkoordinasi dengan Kepala Dinas Perhubungan dan juga dengan asisten pembangunan untuk ini segera diselesaikan,” tutur dia.
Seperti diketahui, uji coba penerapan pelican crossing dan pembukaan pagar pada akses masuk Stasiun Cikini itu menyesuaikan jam operasional kereta commuter, yaitu pukul 05.00-24.00 WIB.
Kepala Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup Setda Provinsi DKI Jakarta Iwan Kurniawan mengatakan selain menyiapkan pelican crossing dengan lampu lalu lintas pengamannya, Pemprov DKI juga akan mengerahkan petugas Dinas Perhubungan dan Satpol PP untuk memastikan mobilitas masyarakat berjalan dengan lancar dan aman.
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Viral Pengemis Exit Tol Madiun, Pukul Helm Pengendara Motor
Madiun (beritajatim.com) – Jagat maya digegerkan dengan beredarnya sebuah video berdurasi 24 detik yang memperlihatkan aksi mengejutkan di kawasan lampu merah Exit Tol Madiun.
Dalam rekaman itu, seorang perempuan yang disebut-sebut sebagai pengemis melakukan tindakan tidak pantas terhadap pengendara motor.
Perempuan tersebut terlihat menghampiri salah satu pengendara yang tengah berhenti menunggu lampu hijau.
Tanpa sebab jelas, ia tiba-tiba memukul kepala korban. Sontak aksi itu membuat pengendara dan orang dibelakangnya kaget.
Bahkan, Saat lampu sudah berganti hijau dan pengendara hendak melaju, perempuan itu kembali mencoba melayangkan pukulan, namun berhasil dihindari. Aksi itu sontak menjadi tontonan pengguna jalan lain sekaligus menimbulkan keresahan.
Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Masyarakat Satpol PP Kabupaten Madiun, Candra Yudianto, membenarkan kejadian tersebut. “Perempuan itu sudah beberapa kali diamankan. Tapi karena termasuk kategori ODGJ, tidak bisa langsung diberi sanksi. Kami tetap berkoordinasi dengan instansi terkait,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihak keluarga pun sudah kewalahan. “Sudah lama dia beraktivitas di sana. Meski sering kami tindak, tetap saja kembali ke titik yang sama,” pungkas Candra. (rbr/ted)
/data/photo/2022/01/26/61f08139b5081.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)