Kementrian Lembaga: Satpol PP

  • PPNS diberikan kewenangan penindakan dalam Raperda KTR 

    PPNS diberikan kewenangan penindakan dalam Raperda KTR 

    Jakarta (ANTARA) – Penegakan hukum dalam Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) tidak hanya diberikan kepada Satpol PP, tetapi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemprov DK juga mendapatkan hak yang sama.

    “PPNS ini ada di beberapa SKPD, tapi tidak semua. Karena itu kami berikan ruang agar mereka bisa menelusuri dan menyampaikan informasi, yang kemudian ditindaklanjuti Satpol PP sebagai penegak hukum di lapangan,” kata Ketua Pansus Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta Farah Savira di Jakarta, Senin.

    Ia mengatakan, diberikannya wewenang kepada PPNS ini untuk memaksimalkan penerapan Perda KTR nantinya ketika sudah disahkan.

    Saat ini pembahasan Raperda KTR mulai memasuki tahap finalisasi sebelum draf rancangan Raperda diserahkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

    Pansus akan menyerahkan laporan draf Raperda KTR kepada Bapemperda tepat waktu. Sisa dua hari pembahasan akan dimaksimalkan untuk menampung aspirasi anggota Pansus dan masyarakat.

    Farah menjelaskan, Raperda KTR akan memuat 26 pasal dalam 8 bab. Namun jumlah pasal bisa bertambah menjadi 27 pasal, seiring adanya usulan tambahan pasal pada bagian penutup.

    “Saat ini jumlahnya masih dinamis, bisa tetap 26 atau menjadi 27 pasal,” ujarnya.

    Selain itu, pembahasan Raperda juga menyoroti soal pendanaan. Farah menegaskan, anggaran utama tetap berasal dari Pemprov DKI, meskipun ada peluang melibatkan pihak swasta melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

    “Prinsipnya, kita tidak mau ada intervensi swasta dalam penegakan hukum. CSR hanya diperbolehkan untuk sosialisasi, pembinaan, atau dukungan non-teknis lainnya,” kata Farah.

    Ia menambahkan, banyak perusahaan, termasuk yang bergerak di bidang tembakau, kerap menyalurkan CSR untuk sektor pendidikan, lingkungan, hingga infrastruktur.

    Oleh karena itu, Perda KTR nantinya akan mengatur secara tegas batasan dan pertanggungjawaban CSR agar tidak bertentangan dengan upaya pengendalian konsumsi rokok di ibu kota.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Walhi Jatim Tuntut Penegakan Hukum Tegas untuk Selamatkan Bengawan Solo di Bojonegoro

    Walhi Jatim Tuntut Penegakan Hukum Tegas untuk Selamatkan Bengawan Solo di Bojonegoro

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan nyata dan menegakkan hukum guna mengatasi pencemaran berulang di Sungai Bengawan Solo.

    Desakan ini disampaikan menyusul data resmi yang menunjukkan kualitas air sungai terpanjang di Pulau Jawa itu kembali tidak memenuhi baku mutu.

    Berdasarkan catatan Stasiun Onlimo milik Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di Padangan, Bojonegoro, penurunan kualitas air terjadi dalam dua periode terpisah, yakni pada 16–22 September dan 29 September 2025.

    “Pemerintah tidak boleh berhenti pada rutinitas administratif. Pelaku pencemar harus dikenai sanksi administratif, perdata, hingga pidana, sekaligus diwajibkan melakukan pemulihan sungai,” tegas Direktur Walhi Jawa Timur, Wahyu Eka Setyawan, dalam pernyataannya yang diterima pada Senin (29/9/2025).

    Dampak Pencemaran: Kerugian Triliunan dan Ancaman Kesehatan

    Wahyu memaparkan, pencemaran yang disebabkan oleh limbah industri, rumah tangga, dan aktivitas tambang ini telah menyebabkan kerugian ekonomi yang sangat besar. Di sektor pertanian dan perikanan air tawar saja, kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,2 triliun per tahun.

    “Belum lagi ratusan miliar rupiah biaya kesehatan masyarakat yang harus dikeluarkan akibat penyakit berbasis air. Jika tidak ada penegakan hukum yang nyata, pencemaran hanya akan berulang, sementara masyarakat terus menanggung air kotor, kesehatan yang terancam, dan hilangnya penghidupan,” imbuhnya.

    Tuntutan Konkret untuk Penyelamatan Sungai

    Walhi Jawa Timur menuntut langkah-langkah konkret dari seluruh level pemerintahan. Tuntutan tersebut meliputi:
    1. Penetapan daya tampung beban pencemaran Bengawan Solo.
    2. Identifikasi menyeluruh terhadap seluruh sumber limbah.
    3. Penindakan tegas terhadap pelaku pencemar, termasuk yang bersifat lintas wilayah.

    Secara khusus, Pemerintah Provinsi Jawa Timur diminta memperketat penerbitan izin dan pengawasan industri. Sementara itu, pemerintah kabupaten dan kota di sepanjang aliran sungai didesak untuk menghentikan aktivitas tambang di badan dan sempadan sungai serta meningkatkan pengelolaan limbah domestik.

    “Kunci utamanya adalah kebijakan pemulihan yang terintegrasi dari hulu hingga hilir, dengan target terukur dan transparan,” pungkas Wahyu.

    Sungai Bengawan Solo yang membentang sepanjang 600 kilometer dan menjadi penopang kehidupan bagi sekitar 17 juta jiwa, dinilai kian menjauh dari fungsi ekologisnya akibat pencemaran yang terus berlangsung.

    Sebelumnya, sesuai pantauan status mutu air melalui stasiun pemantau milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KHLK) di Kecamatan Padangan, aliran hilir Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur dipastikan dalam kondisi tercemar.

    Pantauan status mutu air sungai melalui Online Monitoring System (Onlimo) pada stasiun KLHK59 Padangan, Bojonegoro menggambarkan kondisi Bengawan Solo yang masuk ke Bojonegoro dalam keadaan tercemar ringan hingga sedang.

    “Trend tujuh hari di Onlimo KLHK59 Padangan sejak 16 – 22 September 2025 menunjukan status mutu air yang masuk wilayah bojonegoro sudah tercemar ringan – tercemar sedang,” ungkap Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bojonegoro, Benny Subiakto, dalam keterangannya.

    Menindaklanjuti kondisi ini, Benny mengaku telah berkoordinasi dengan wilayah hulu yaitu DLH Kabupaten Ngawi. Dari DLH kabupaten tetangga ini diperoleh informasi bahwa kondisi air Bengawan Solo yang masuk wilayah Kabupaten Ngawi sudah tercemar.

    “Berdasar data ini, dugaan Bengawan Solo tercemar ini bukan berasal dari wilayah Kabupaten Bojonegoro,” tegasnya.

    Untuk itu, pria yang pernah berdinas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ini juga melakukan koordinasi dan melaporkan kondisi Bengawan Solo kepada DLH Provinsi Jawa Timur, tembusan ke Balai Besar Wilayah Sungai (BBW) Bengawan Solo, dan Balai Penegaklan Hukum (Gakkum) Kementerian LH di Surabaya.

    “Koordinasi dan laporan ke pemangku kebijakan terkait ini kami lakukan sebagai upaya dalam mengidentifikasi sumber pencemar dan penanggulangannya,” tegasnya. [lus/ted]

  • Selebgram Tuban Diamankan Petugas Saat Berduaan di Kos Bersama Pacarnya

    Selebgram Tuban Diamankan Petugas Saat Berduaan di Kos Bersama Pacarnya

    Tuban (beritajatim.com) – Seorang selebgram perempuan asal Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban berinisial NA (24) terciduk petugas gabungan saat sedang berduaan di dalam kamar kos bersama pasangannya AS (29) asal Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.

    Diketahui, petugas gabungan melakukan razia pada Minggu 28 September 2025 malam dengan menyisir seluruh tempat kos atau penginapan di Kabupaten Tuban.

    Dan dari razia tersebut, ditemukan dua pasangan yakni salah satunya seorang selebgram terkenal dengan pengikut di Instagram mencapai 42,9 juta followers.

    KBO Sat Samapta Polres Tuban, IPTU Edi Purnomo membenarkan adanya razia yang dilakukan oleh petugas gabungan dari Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban, Polres Tuban, Kodim 0811 Tuban, Subdenpom V/2-4 Tuban dan DLHP Tuban.

    “Kami melaksanakan kegiatan operasi penertiban pelanggaran penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Tuban,” ucap IPTU Edi Purnomo. Senin (29/09/2025).

    Adapun hasilnya, petugas mengamankan 2 (dua) pasangan laki-laki dan perempuan yang bukan suami-istri berada di dalam kamar kos AIS Kelurahan Kingking, Kecamatan/Kabupaten Tuban.

    “Dua pasangan yakni AS (29) laki-laki warga Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban bersama NA (24) perempuan asal Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban dan FS (30) laki-laki asal Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban bersama MJ (36) perempuan asal Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan/Kabupaten Tuban,” imbuhnya.

    Kini kedua pasangan tersebut di BAP oleh Sat Samapta Polres Tuban untuk dilakukan Sidang Tipiring. Serta, dilaksanakan atas penyelidikan tim Deteksi Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban.

    “Adapun giat ini merupakan hasil dari pengaduan masyarakat terkait dugaan tindakan asusila di rumah penginapan,” pungkasnya. [dya/ted]

  • Wali Kota Bekasi Bakal Poles Sirkuit Reka Vida demi Cegah Balap Liar
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        29 September 2025

    Wali Kota Bekasi Bakal Poles Sirkuit Reka Vida demi Cegah Balap Liar Megapolitan 29 September 2025

    Wali Kota Bekasi Bakal Poles Sirkuit Reka Vida demi Cegah Balap Liar
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com –
    Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengupayakan peningkatan infrastruktur di Sirkuit Reka Vida, Perumahan Vida, Kecamatan Mustikajaya.
    Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk meminimalisasi aksi balap liar yang belakangan marak terjadi di Jalan Ahmad Yani, sekitar Kantor Wali Kota Bekasi.
    “Nah ini ada berbagai alternatif, salah satunya di Vida walaupun memang treknya kan masih kurang. Jadi saya juga sedang mengupayakan agar ada penambahan panjangnya, nanti kemudian pemerintah akan hadir meningkatkan infrastrukturnya,” ujar Tri di Kantor Wali Kota Bekasi, Senin (29/9/2025).
    Tri juga menyinggung soal pemanfaatan lahan di wilayah Harapan Indah, Kabupaten Bekasi, yang dinilai bisa dijadikan lintasan balap.
    “Atau kita mungkin kerja sama dengan hari ini kan di Harapan Indah yang wilayah Kabupaten itu juga belum digunakan. Jadi masih ada
    space
    yang saya kira untuk dalam waktu jangka pendek bisa kita kerja samakan,” ujarnya.
    Selain penyediaan lintasan resmi, menurut Tri, tetap diperlukan pengawasan dari kepolisian, Dinas Perhubungan, Satpol PP, hingga aparat kelurahan dan kecamatan untuk mencegah Jalan Ahmad Yani dijadikan arena balap liar.
    “Di samping
    rumble

    strip
    , kemudian ada satu proses penyadaran dengan melakukan pengawasan. Jadi pengawasan juga perlu dilakukan secara terus-menerus,” jelasnya.
    Sebelumnya, Tri Adhianto, menyoroti kondisi Sirkuit Reka Vida di Perumahan Vida, Kecamatan Mustikajaya.
    Ia menilai, panjang lintasan sirkuit tersebut terlalu pendek sehingga belum mampu menjawab kebutuhan pebalap, termasuk upaya mengurangi aksi balap liar di jalan raya.
    “Karena gini, sirkuit di Vida itu ternyata kita lihat mereka terlalu pendek,” ujar Tri saat ditemui di Kantor Wali Kota Bekasi, Senin (22/9/2025).
    Komentar itu ia sampaikan setelah maraknya aksi balap liar di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, tepatnya di sekitar Kantor Pemkot Bekasi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Patroli Tibumtranmas, Satpol PP Kabupaten Mojokerto Amankan Sejumlah Titik Rawan

    Patroli Tibumtranmas, Satpol PP Kabupaten Mojokerto Amankan Sejumlah Titik Rawan

    Mojokerto (beritajatim.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto melalui Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Tibumtranmas) melaksanakan patroli wilayah. Hasilnya hampir dinyatakan aman tanpa aktivitas yang menimbulkan gangguan di masyarakat.

    Patroli wilayah digelar pada Minggu (28/9/2025) mulai pukul 15.00 hingga Senin (29/9/2025) pukul 00.30 WIB. Patroli wilayah menyasar sejumlah titik rawan di wilayah Kabupaten Mojokerto. Seperti di wilayah Kecamatan Pungging, Mojosari, Sooko, Kemlagi, Jetis, Dawarblandong dan Mojoanyar.

    Kabid Tibumtranmas, Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Mahendra Widho Wicaksono W.W mengatakan, dalam patroli tersebut, petugas mendapati beberapa temuan, antara lain di Simpang Empat Awang-awang Kecamatan Mojosari. “Di Simpang Empat Awang-awang ditemukan satu orang pengemis disabilitas dan satu orang manusia silver,” ungkapnya, Senin (29/9/2025).

    Keduanya langsung dibina di tempat dengan cara humanis dan diberikan sosialisasi agar tidak mengulangi aktivitas tersebut. Sementara di Simpang Empat RA Basoeni Sooko, petugas menemukan enam orang pengamen angklung yang kemudian diberikan imbauan serupa.

    “Langkah yang kami ambil lebih ke pembinaan dan sosialisasi secara humanis agar mereka tidak mengulangi aktivitas di jalan. Untuk di wilayah Simpang Empat Pekukuhan Mojosari Pungging, Kemlagi, Jetis, Dawarblandong nihil aktivitas. Situasi aman dan kondusif, tidak ada aktivitas pengamen maupun pengemis,” katanya.

    Selain itu, patroli wilayah juga dilakukan di sejumlah simpang jalan lain, Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Sooko dan Mojokumpul, serta Taman Brantas Indah yang tengah dipersiapkan untuk Lomba Dayung Majapahit Piala Panglima TNI 2025. Hasilnya, situasi di lokasi-lokasi tersebut dilaporkan aman dan kondusif.

    “Patroli juga menyasar warung, kafe, serta tempat karaoke di beberapa titik, termasuk Nada Cafe dan Karaoke Eksotis Jabon serta Cloudnine Caffe Lounge di kawasan By Pass Mojokerto. Dari hasil pemantauan, aktivitas di lokasi tersebut nihil, aman terkendali,” jelasnya.

    Tak hanya itu, petugas juga mengantisipasi adanya praktik prostitusi di sepanjang Jalan Mlirip Jetis hingga kawasan Taman Brantas Indah. Namun, hasilnya nihil. Sementara di Taman Lalu-lintas Kecamatan Mojosari, aduan masyarakat terkait dugaan perbuatan mesum ditindaklanjuti, dan situasi terpantau aman.

    “Patroli wilayah ini merupakan patroli rutin yang bertujuan untuk menjaga ketertiban umum, menciptakan kondisi kondusif, serta menindaklanjuti aduan masyarakat. Kami terus berkomitmen menjaga Mojokerto tetap aman dan nyaman, sekaligus memberikan edukasi secara humanis bagi masyarakat yang melanggar aturan,” tegasnya. [tin/aje]

  • 791 Personel Gabungan Kawal Konser NCT Dream Hari Kedua di JIS, Minggu 28 September 2025 – Page 3

    791 Personel Gabungan Kawal Konser NCT Dream Hari Kedua di JIS, Minggu 28 September 2025 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Polres Metro Jakarta Utara mengerahkan 791 personel gabungan untuk mengawal konser NCT Dream Tour 2025 hari kedua di Jakarta Internasional Stadium (JIS), Tanjung Priok pada hari ini, Minggu (28/9/2025).

    Sebanyak 791 personel gabungan yang dikerahkan berasal dari Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), Damkar dan Dinas Kesehatan (Dinkes).

    “Kami meminta seluruh personel bekerja secara profesional dan meningkatkan kewaspadaan, khususnya mengantisipasi tindak kejahatan jalanan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Erick Frendriz di Jakarta, melansir Antara, Minggu (28/9/2025).

    Pada hari kedua konser, pihaknya melakukan evaluasi terhadap situasi di luar untuk antisipasi terjadinya kecopetan. Apalagi banyak warga yang bukan penonton tapi ada di sekitar lokasi karena ini kegiatan berkelas menengah keatas.

    “Pengamanan diawali dengan apel gabungan terlebih dulu di sekitar lokasi konser. Dalam apel pengamanan NCT Dream Tour 2025 tersebut, seluruh pemangku kebijakan turut hadir,” ucap Erick.

    “Terima kasih kepada yang masih hadir. Propam agar mendata personel yang tidak hadir dan akan saya laporkan kepada Kapolda,” sambung dia.

    Erick juga meminta Satuan Binmas untuk memberikan imbauan kepada penonton agar terhindar dari aksi pencopetan di JIS.

     

    Aksi melokal dilakukan oleh salah satu member NCT Dream, Renjun. Dalam sebuah unggahan di akun Instagram nct_dream, Renjun tampak asik bergaya di lokasi Citayam Fashion Week.

  • Polisi kerahkan 791 personel di hari kedua konser NCT Dream di JIS

    Polisi kerahkan 791 personel di hari kedua konser NCT Dream di JIS

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Utara mengerahkan 791 personel gabungan untuk mengawal konser NCT Dream Tour 2025 hari kedua di Jakarta Internasional Stadium (JIS), Tanjung Priok, pada Minggu.

    Sebanyak 791 personel gabungan yang dikerahkan berasal dari Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), Damkar dan Dinas Kesehatan (Dinkes).

    “Kami meminta seluruh personel bekerja secara profesional dan meningkatkan kewaspadaan, khususnya mengantisipasi tindak kejahatan jalanan,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Polisi Erick Frendriz di Jakarta.

    Pada hari kedua konser, pihaknya melakukan evaluasi terhadap situasi di luar untuk antisipasi terjadinya kecopetan. Apalagi banyak warga yang bukan penonton tapi ada di sekitar lokasi karena ini kegiatan berkelas menengah ke atas.

    Pengamanan diawali dengan apel gabungan terlebih dulu di sekitar lokasi konser. Dalam apel pengamanan NCT Dream Tour 2025 tersebut, seluruh pemangku kebijakan turut hadir.

    “Terima kasih kepada yang masih hadir. Propam agar mendata personel yang tidak hadir dan akan saya laporkan kepada Kapolda,” kata dia.

    Dia juga meminta Satuan Binmas untuk memberikan imbauan kepada penonton agar terhindar dari aksi pencopetan.

    Waka Polres Metro Jakarta Utara, AKBP James Hutajulu meminta Kepala Satuan (Kasat) Binmas agar membuatkan kalimat untuk penyampaian kepada massa pengunjung agar berhati-hati waspada kehilangan barang.

    “Ada 10 kejadian kehilangan dompet, fungsi Reskrim agar ‘standby’ di Pospam, layani para korban dengan baik,” katanya.

    JIS menjadi lokasi konser NCT Dream pada 27-28 September 2025. Persiapan telah memasuki finalisasi yang mencakup pengecekan detail mulai dari tata panggung, sistem suara, keamanan hingga fasilitas penunjang agar seluruh rangkaian acara dapat berjalan lancar sesuai jadwal.

    “Kami memastikan konser akan berlangsung aman dan nyaman. Pengalaman konser yang magis akan dirasakan oleh para NCTzen,” kata Head of SBU JI, Shinta Kesumadewi Syam.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Besok Deadline Bongkar Tembok, Bendesa Adat Ungasan Tegaskan GWK Harus Patuh
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        28 September 2025

    Besok Deadline Bongkar Tembok, Bendesa Adat Ungasan Tegaskan GWK Harus Patuh Regional 28 September 2025

    Besok Deadline Bongkar Tembok, Bendesa Adat Ungasan Tegaskan GWK Harus Patuh
    Tim Redaksi
    DENPASAR, KOMPAS.com
    – Bendesa Adat Ungasan, I Wayan Disel Astawa, menegaskan Senin (29/9/2025) adalah batas waktu manajemen Garuda Wisnu Kencana Cultural Park (GWK) membongkar tembok pembatas yang menuai protes warga.
    “Deadline yang kita berikan kepada pihak GWK dalam seminggu. Senin besok dari pihak GWK (batas waktu) bongkar,” kata Disel Astawa saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (28/9/2025).
    Disel Astawa yang juga Wakil Ketua DPRD Bali menambahkan, jika GWK tak melakukan pembongkaran, pihaknya bersama masyarakat akan menggandeng Satpol PP Provinsi Bali.
    “Baru kami ambil langkah untuk mengajak Satpol PP Provinsi Bali untuk melakukan teknis pembongkaran tersebut bersama masyarakat,” ujarnya.
    Ia menyebut pihak PT Alam Sutera selaku induk GWK dikabarkan akan menemui Gubernur Bali. Namun menurutnya, rekomendasi DPRD tetap berjalan.
    Pada Sabtu (27/9/2025) malam, Disel Astawa juga mengetahui pihak GWK memasang tiga CCTV di area Jalan Maghada, tak lama setelah DPRD Badung meninjau lokasi pemagaran.
    Sebelumnya, manajemen GWK menyampaikan klarifikasi terkait keluhan warga Desa Ungasan, Banjar Giri Dharma, yang terisolasi akibat tembok pemagar.
    Dalam keterangan resminya, GWK menyebut pemagaran dilakukan di atas tanah milik PT Garuda Adhimatra Indonesia (GAIN), selaku pengelola GWK, dengan sosialisasi pada April dan Juli 2024.
    Pemagaran berlangsung pada 10–20 September 2024.
    “Kami menyayangkan terbitnya rekomendasi DPRD Bali untuk meminta pihak GWK melakukan pembongkaran pagar dalam jangka waktu satu minggu,” tulis manajemen GWK.
    Manajemen menegaskan akses jalan merupakan ranah pemerintah, meski pihaknya tetap siap mendukung penyediaan solusi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Bongkar Tambang Ilegal di Indramayu, Tujuh Orang Ditangkap
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        28 September 2025

    Polisi Bongkar Tambang Ilegal di Indramayu, Tujuh Orang Ditangkap Regional 28 September 2025

    Polisi Bongkar Tambang Ilegal di Indramayu, Tujuh Orang Ditangkap
    Tim Redaksi
    INDRAMAYU, KOMPAS.com
    – Polisi membongkar praktik pertambangan tanpa izin di Desa Loyang, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
    Dari operasi yang digelar Jumat (25/9/2025), Satreskrim Polres Indramayu mengamankan tujuh orang pelaku beserta barang bukti.
    Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar mengungkapkan, ketujuh pelaku tersebut memiliki peran yang berbeda.
    “Mulai dari direktur, pelaksana, hingga pengurus lapangan,” kata Arwin dalam keterangannya kepada Kompas.com, Minggu (28/9/2025).
    Selain tersangka, polisi juga menyita dua unit excavator, dua dump truck, dokumen perusahaan, rekening koran, serta uang tunai Rp 4,65 juta hasil penjualan tanah ilegal.
    Arwin menegaskan penindakan ini merupakan wujud keseriusan aparat dalam menutup ruang praktik tambang ilegal.
    Apalagi, aktivitas tambang tersebut juga membuat resah warga. Konvoi truk pengangkut tanah di sana dikhawatirkan warga bisa menimbulkan kecelakaan.
    Belum lagi dampak jalanan desa menjadi rusak hingga polusi udara yang ditimbulkan.
    “Pertambangan ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat dan merusak ekosistem,” terang Arwin.
    Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 158 jo Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2. Saat ini, proses penyidikan masih terus berlanjut.
    Arwin menjelaskan, dalam pengungkapan tersebut, Polres Indramayu juga menggandeng Satpol PP Indramayu serta Dinas ESDM Cabang Cirebon untuk memperkuat pengawasan.
    Ia mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha untuk tidak melakukan aktivitas tambang ilegal.
    “Jika semua berjalan sesuai regulasi, pertambangan bisa memberi manfaat ekonomi tanpa mengorbankan keselamatan dan keberlanjutan alam,” kata Arwin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Operasi Pasar di Banda Aceh, Puluhan Ribu Rokok Ilegal Disita

    Operasi Pasar di Banda Aceh, Puluhan Ribu Rokok Ilegal Disita

    BANDA ACEH – Sebanyak 34.300 batang rokok ilegal dalam operasi pasar di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar dalam dua pekan terakhir. Penyitaan ini dilakukan Tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh.

    Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Leni Rahmasari di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan operasi pasar tersebut dalam rangka melindungi masyarakat dari bahaya peredaran rokok ilegal.

    “Ada sebanyak 34.300 batang rokok ilegal yang disita dalam operasi pasar di sejumlah tempat di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar dalam dua pekan terakhir. Penindakan rokok ilegal tersebut untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal,” katanya, dikutip dari ANTARA, Sabtu, 27 September.

    Leni Rahmasari menyebutkan operasi penindakan rokok ilegal tersebut melibatkan tim Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Provinsi Aceh.

    Operasi pasar tersebut berlangsung pada 18-19 September 2025 dengan rokok ilegal yang disita sebanyak 22.900 batang. Kemudian, operasi berlangsung 24-26 September 2025 menyita sebanyak 11.400 batang rokok ilegal.

    “Rokok tersebut disita karena tidak dilekati cukai. Operasi tersebut merespons laporan karena masih ada peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat. Operasi tersebut untuk menekan peredaran rokok ilegal,” katanya.

    Leni Rahmasari menegaskan peredaran rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai. Ciri-ciri rokok ilegal di antaranya tidak dilekati cukai, dilekati cukai pita palsu, pita cukai bekas, atau pita cukai tidak sesuai peruntukannya maupun dalam bentuk lainnya.

    Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh itu mengatakan operasi pasar tersebut merupakan bentuk keseriusan bea cukai memerangi peredaran rokok ilegal.

    Peredaran rokok ilegal merugikan negara. Rokok ilegal adalah rokok yang tidak membayar cukai atau pajak kepada negara. Bagi yang mengisap rokok ilegal sama saja menggunakan barang dilarang negara, kata Leni Rahmasari.

    Ia menyebutkan pedagang yang menjual rokok ilegal berarti memperjualbelikan barang dilarang negara. Dan ini ada unsur pelanggaran hukuman dengan ancaman pidana sesuai ketentuan undang-undang tentang cukai.

    “Kami mengimbau para pedagang tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Kami juga mengajak masyarakat tidak membeli rokok tanpa cukai serta melaporkan apabila mengetahui ada peredaran rokok ilegal maupun barang ilegal lainnya,” kata Leni Rahmasari.