Kementrian Lembaga: Satpol PP

  • Asosiasi Pedagang Tolak Raperda KTR Jakarta: Peraturan Ini Percepat Kematian Pasar Tradisional – Page 3

    Asosiasi Pedagang Tolak Raperda KTR Jakarta: Peraturan Ini Percepat Kematian Pasar Tradisional – Page 3

    Sebelumnya, dari hasil finalisasi Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR DPRD DKI Jakarta, ada sejumlah pasal yang dinilai memberatkan pelaku usaha.

    Di antaranya larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak, perluasan kawasan tanpa rokok hingga pasar tradisional dan modern, larangan penjualan rokok eceran, serta kewajiban memiliki izin khusus untuk penjualan rokok.

    Sementara itu, dalam Rapat Pansus KTR, pada Kamis 2 Oktober 2025, Ketua Sub Kelompok Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan Rakyat Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Afifi menyampaikan, aspirasi pedagang kecil, pelaku UMKM masih didengarkan.

    Afifi mengeklaim, hadirnya Raperda KTR tidak akan merugikan para pelaku usaha. Hal ini, kata dia juga sesuai dengan komitmen Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

    Afifi menyebut, eksekutif bakal memetakan terlebih dahulu seluruh masukan yang ada, termasuk dari pelaku usaha. Kemudian, kata dia masukan itu akan dirapatkan bersama dengan Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah, dan pihak terkait lainnya.

    “Sekali lagi, prinsipnya, segala masukan akan tetap kami terima dan Raperda ini arahnya agar menjadi Perda yang aspiratif, yang demokratis, meminimalisir kegaduhan di masyarakat. Jangan sampai adanya Raperda KTR ini membuat kegaduhan dan mengganggu perekonomian masyarakat, termasuk yang ultramikro, UMKM tadi,” ucap Afifi.

  • Cerita Warga soal Lorong Bawah Tanah di Gang Royal, Jalur Kabur PSK Saat Razia
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        17 Oktober 2025

    Cerita Warga soal Lorong Bawah Tanah di Gang Royal, Jalur Kabur PSK Saat Razia Megapolitan 17 Oktober 2025

    Cerita Warga soal Lorong Bawah Tanah di Gang Royal, Jalur Kabur PSK Saat Razia
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Warga sekitar Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara, mengungkap adanya jalan bawah tanah yang dulu kerap dijadikan jalur kabur para pekerja seks komersial (PSK) saat razia berlangsung.
    Juju (bukan nama sebenarnya, 53), salah satu warga, mengatakan lorong bawah tanah itu sudah ada sejak lama, sebelum puluhan bangunan liar tempat prostitusi di RW 13 dibongkar total pada 2023.
    “Enggak ada sekarang mah. Dulu atas rel ada kafe, bawahnya buat tempat begituan, nah itu bisa tembus ke bawah,” kata Juju saat ditemui di lokasi, Jumat (17/10/2025).
    Para PSK biasanya melarikan diri melalui akses bawah kafe tersebut ketika petugas Satpol PP datang melakukan razia.
    Kini, jalur bawah tanah itu sudah tidak lagi ada di kawasan Jakarta Utara.
    “Akses bawah tanah itu sekarang udah enggak ada. Cuma kalau di sisi barat kemarin masih ada,” ujar Juju.
    Gang Royal sendiri berada di perbatasan antara Jalan Bandengan III, Tambora, Jakarta Barat, dan RW 13, Penjaringan, Jakarta Utara.
    Keduanya dipisahkan oleh rel kereta api.
    Dulunya, di sepanjang sisi kanan dan kiri rel itu berdiri puluhan bangunan liar yang dijadikan tempat prostitusi.
    Setelah pembongkaran total di RW 13 Jakarta Utara pada 2023, kawasan itu disulap menjadi taman bermain anak oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara.
    Namun, aktivitas prostitusi di Gang Royal tak langsung berhenti.
    Puluhan bangunan liar di sisi Jakarta Barat masih terus beroperasi hingga akhirnya ikut dibongkar pada Kamis (16/1/2025).
    Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto, mengatakan penertiban dilakukan atas permintaan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang melaporkan adanya aktivitas ilegal di lahan miliknya.
    “Ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan PT KAI terkait adanya bangunan liar dan juga aktivitas ilegal di area PT KAI,” ujar Agus di lokasi.
    Pembongkaran paksa dilakukan setelah pihaknya beberapa kali memberikan imbauan dan peringatan kepada warga yang masih menempati bangunan liar tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 41 LC di Tempat Hiburan Malam Serpong Digaruk Satpol PP, Sediakan Kondom dan Miras

    41 LC di Tempat Hiburan Malam Serpong Digaruk Satpol PP, Sediakan Kondom dan Miras

    GELORA.CO – Tempat hiburan malam Famous Karaoke, di kawasan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dirazia petugas Satpol PP. 

    Sebanyak 99 botol minuman keras dan 41 wanita penghibur atau pemandu lagu diamankan. 

    Kabid Gakkumda Pol PP Tangsel, Muksin Al-Fachry mengatakan, tempat hiburan malam ini sangat meresahkan warga dan telah banyak dikeluhkan. 

    “Selain itu, kami juga mengamankan alat kontrasepsi di lokasi,” katanya, kepada Harian Massa, Kamis (16/10/2025). 

    Saat ini, puluhan wanita penghibur itu telah diangkut ke markas Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan.  

    “Razia dilakukan dalam rangka operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum,” pungkasnya. 

  • Pakai Patwal ‘Tot Tot Wuk Wuk’, Mobil Sekprov Sulsel Jadi Sasaran Emosi Pengguna Jalan

    Pakai Patwal ‘Tot Tot Wuk Wuk’, Mobil Sekprov Sulsel Jadi Sasaran Emosi Pengguna Jalan

    Terpisah, Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Amin Toha, menegaskan bahwa penggunaan sirine dan lampu strobo oleh kendaraan Satpol PP untuk mengawal pejabat pemerintah melanggar aturan lalu lintas. 

    “Itu jelas pelanggaran. Kalau kita bicara aturan, sudah diatur dalam Pasal 59 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegas AKBP Amin Toha.

    “Lampu isyarat warna biru dengan sirine hanya boleh digunakan untuk kendaraan Kepolisian. Sementara lampu merah dengan sirine untuk kendaraan tahanan, pengawal TNI, pemadam kebakaran, Palang Merah, ambulans, dan jenazah. Sedangkan lampu kuning tanpa sirine digunakan untuk patroli jalan tol atau kendaraan pembersih fasilitas umum,” tambahnya.

    Amin menegaskan, mobil Satpol PP tidak termasuk kategori yang diperbolehkan menggunakan sirine atau strobo warna biru. Apalagi untuk membuka jalan bagi pejabat. 

    “Kalau kendaraan bukan Polri, tidak boleh menggunakan sirine warna biru. Itu bukan wewenangnya. Bahkan kami di kepolisian pun sangat selektif, hanya menggunakan sirine dalam kondisi urgensi tinggi, seperti menolong korban kecelakaan atau keadaan darurat lainnya,” ujarnya.

    Setiap bentuk pengawalan yang tidak sesuai aturan bisa ditindak. Apalagi jika pengawalan itu dilakukan tanpa unsur urgensi. 

    “Kalau pengawalannya tidak memenuhi unsur urgensi, apalagi dilakukan oleh instansi non-Polri, itu pelanggaran. Kami imbau agar masyarakat maupun instansi pemerintah mematuhi ketentuan yang berlaku,” ucapnya. 

    Polisi telah menyampaikan petunjuk dan arahan dari Dirlantas Polda Sulsel kepada seluruh Polres jajaran agar penggunaan sirine dan strobo dilakukan secara selektif, proporsional, dan sesuai peraturan.

    “Kalau memang bukan kendaraan yang berhak, sebaiknya tidak menggunakan lampu strobo atau sirine. Kami akan terus melakukan penertiban terhadap penggunaan perangkat tersebut di jalan raya,” tutup Amin.

     

     

     

  • Damkar Magetan Kekurangan Personel, Dua Mako di Kecamatan Belum Aktif

    Damkar Magetan Kekurangan Personel, Dua Mako di Kecamatan Belum Aktif

    Magetan (beritajatim.com) – Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Magetan menghadapi kendala serius dalam memperluas layanan pemadamannya. Dari tiga markas komando (mako) yang dibentuk di tingkat kecamatan, baru satu yang beroperasi aktif, sedangkan dua lainnya belum berjalan karena keterbatasan jumlah personel.

    Kabid Damkar Satpol PP dan Damkar Magetan, Ali Sukamto, menyebutkan bahwa mako yang saat ini aktif berada di Kecamatan Karangrejo. Sementara dua mako lainnya di Kecamatan Kawedanan dan Parang belum bisa difungsikan karena kekurangan tenaga.

    “Mako Damkar yang ada di kecamatan memang sementara ini masih ada yang belum aktif karena masih kekurangan personel. Tapi kami berusaha semaksimal mungkin agar ke depan bisa ditambah tenaga,” ujarnya, Kamis (16/10/2025).

    Ali menjelaskan, pembentukan mako damkar di tiga titik kecamatan merupakan bagian dari strategi mempercepat waktu tanggap darurat sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) 15 menit.

    “Kami mempertimbangkan di tiga titik ini karena faktor kerawanan. Jika ada laporan, yang ada di mako ini bisa menuju lokasi lebih dulu, kemudian kami yang ada di kantor pusat akan menyusul untuk membantu. Saat ini SPM Damkar Magetan mencapai 85 dari nilai maksimal 100,” terangnya.

    Saat ini, Damkar Magetan hanya memiliki 24 personel aktif. Jumlah tersebut dinilai jauh dari ideal untuk wilayah seluas Kabupaten Magetan dengan potensi risiko kebakaran yang cukup tinggi.

    “Kalau melihat luas wilayah, memang sangat kurang sekali. Tapi Alhamdulillah, tahun ini kejadian kebakaran di Magetan menurun, per tanggal 16 Oktober 2025 ini ada 58 kejadian,” jelasnya.

    Sebagian besar kebakaran yang terjadi di wilayah Magetan disebabkan oleh pembakaran sampah yang ditinggal tanpa pengawasan.

    Meski kekurangan tenaga, Ali memastikan sarana dan prasarana pemadaman masih memadai. Saat ini Damkar Magetan memiliki lima unit mobil pemadam, tiga unit tangki air, serta satu kendaraan penyelamatan untuk evakuasi hewan dan sarang tawon.

    “Yang kita utamakan ke depan itu penambahan tenaga. Kalau kendaraan insyaallah masih cukup,” imbuhnya.

    Ali menegaskan, peningkatan pelayanan tetap menjadi prioritas utama. Pihaknya terus berupaya mengoptimalkan kinerja petugas yang ada agar waktu tanggap terhadap kebakaran tetap cepat dan efektif. [fiq/beq]

  • Pemkot Jakpus tertibkan PKL di Jalur Transjakarta Tanah Abang 2

    Pemkot Jakpus tertibkan PKL di Jalur Transjakarta Tanah Abang 2

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat menertibkan pedagang kaki lima (PKL) dan parkir liar di area sekitar jalur Transjakarta Halte Tanah Abang 2 dalam rangka menjaga keamanan, dan ketertiban umum.

    “Kita lihat sendiri banyaknya PKL yang menggunakan trotoar, termasuk parkir liar, serta angkutan umum yang berhenti sembarangan menimbulkan keresahan bagi warga, jadi kita tertibkan supaya lebih nyaman,” kata Kepala Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Pusat TP Purba di Jakarta, Kamis.

    Menurut dia, penertiban dilakukan oleh 100 petugas gabungan dan menyasar PKL di sepanjang Jalan Jati Baru Raya, Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

    Purba mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan wali kota untuk menertibkan jalur perlintasan Transjakarta.

    Untuk sanksi yang diberikan hanya sebatas teguran, tetapi tidak menutup kemungkinan akan diberikan surat peringatan dan tindak pidana ringan (tipiring) bagi para pelanggar.

    “Harapannya, dengan dilakukan penertiban ini seluruh masyarakat dapat bersama menjaga ketertiban sehingga timbul rasa nyaman bagi sesama pengguna jalan,” ujarnya.

    Sementara itu, Wakil Camat Gambir Nuralamsyah menyampaikan apresiasi dalam mendukung program pemerintah untuk menjaga keamanan, dan ketertiban umum.

    “Saya harap tidak hanya dari pihak pemerintah, tetapi juga perlu adanya kolaborasi semua pihak untuk menjaga ketertiban di wilayah Stasiun Tanah Abang,” katanya.

    Untuk petugas gabungan yang terlibat dalam penertiban itu terdiri dari Satpol PP, Sudin Perhubungan, Bina Marga, dan TNI-Polri.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Puluhan bangunan liar prostitusi di Gang Royal Jakbar dibongkar

    Puluhan bangunan liar prostitusi di Gang Royal Jakbar dibongkar

    Jakarta (ANTARA) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat membongkar puluhan bangunan liar yang dijadikan tempat prostitusi di kawasan Gang Royal, Jalan Bandengan Utara III, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, Kamis.

    Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto, mengatakan pembongkaran 35 bangunan liar itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas surat permohonan dari PT KAI, sebagai pemilik lahan yang melaporkan adanya aktivitas ilegal di area tersebut.

    “Ini tindak lanjut dari surat permohonan PT KAI terkait adanya bangunan liar dan juga aktivitas ilegal di area PT KAI. Setelah rapat koordinasi di tingkat kota bersama TNI, Polri, camat, dan seluruh unsur wilayah, disepakati pembongkaran dilakukan hari ini,” ujar Agus di lokasi, Kamis.

    Sebanyak 500 personel gabungan dikerahkan dari unsur Satpol PP, TNI, Polri, Dinas Sosial, dan tokoh masyarakat untuk melancarkan operasi pembongkaran tersebut.

    “Ada 35 bangunan dan alhamdulillah atas dukungan dari TNI dan Polri, semua kekuatan kita ada 500 personel. Dari Satpol PP, dari unsur Dinas Sosial, dan semuanya yang terlibat. Dan juga tokoh masyarakat terlibat dalam kegiatan ini,” kata Agus.

    Selain itu, Agus menyebut bangunan-bangunan ilegal itu juga sebagian sudah dibongkar secara mandiri oleh warga, setelah mendapat surat peringatan dari petugas.

    “Tahapan-tahapan sudah kita lakukan, termasuk imbauan dan surat peringatan. Dua hari lalu sebagian warga sudah melakukan pembongkaran secara mandiri,” ungkap Agus.

    Untuk mencegah bangunan liar muncul kembali, Agus mengatakan pihaknya bersama aparat terkait akan memperkuat pengawasan melalui patroli rutin dan kerja sama dengan PT KAI.

    “Kami sudah meminta PT KAI untuk lebih serius menjaga arealnya dengan memasang kawat atau penghalang agar tidak digunakan masyarakat. Karena ini masih bagian dari jalur kereta, dan sangat berbahaya jika dijadikan tempat aktivitas umum,” ucapnya.

    Untuk diketahui, kawasan Gang Royal pernah menjadi lokasi para pekerja seks komersial (PSK). Pemerintah Kota Jakarta Barat juga telah melakukan pembongkaran total pada tahun 2023.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 3
                    
                        Pemkot Semarang Ancam Seret Ari ke Ranah Hukum Kalau Nekat Tutup Jalan Umum Lagi
                        Regional

    3 Pemkot Semarang Ancam Seret Ari ke Ranah Hukum Kalau Nekat Tutup Jalan Umum Lagi Regional

    Pemkot Semarang Ancam Seret Ari ke Ranah Hukum Kalau Nekat Tutup Jalan Umum Lagi
    Tim Redaksi
     
    SEMARANG, KOMPAS.com –
    Satpol PP Kota Semarang, Jawa Tengah, mengancam akan membawa permasalahan Ari ke ranah hukum jika nekat menutup jalan umum di Jalan Sinar Mas VII RT 12 RW 1 Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang lagi.
    Pada Senin (6/10/2025), tim gabungan membongkar penutup seng di jalan tersebut. Namun, di hari yang sama warga tersebut nekat menutup lagi dengan besi.
    Kemudian pada hari ini, Kamis (16/10/2025), Satpol PP Kota Semarang kembali merobohkan bangunan yang menutup jalan tersebut.
    Plt Kasatpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Dacosta, memperingatkan agar Ari tak membuat bangunan yang menutup fasilitas umum karena bisa diseret ke ranah hukum.
    “Kami akan bawa ke ranah hukum (kalau dibangun lagi),” kata Marthen saat ditemui di lokasi, Kamis (16/10/2025).

    Satpol PP Kota Semarang juga telah memberikan surat somasi kepada pihak yang menutup akses jalan umum itu sebelum dilakukan pembongkaran.
    “Ini memang jalan untuk umum,” lanjut Marthen.
    Marthen meminta agar Ari mempunyai komunikasi yang baik dengan warga sekitar untuk menghindari kesalahpahaman.
    “Kalau mau bangun ya izin,” ujarnya.
    Ketua RW 1 Kelurahan Kedungmundu, Tembalang, Heru Dianto, mengatakan bahwa warga sekitar merasa puas dengan apa yang dilakukan petugas.
    “Ini mungkin apa tindakan yang membuat yang dikecewakan jadi apa jadi ada terpuaskan tersendiri,” kata Heru.
    Dengan pembongkaran tersebut, dia berharap warga Sinar Mas VII RT 12 RW 1, Kelurahan Kedungmundu, dapat kembali hidup rukun.
    “Mudah-mudahan tidak berulang lagi,” ujarnya.
    Sebelumnya, Bowo (43), warga sekitar mengaku dirugikan dengan penutupan jalan yang notabene untuk warga sekitar itu.
    “Itu seharusnya jalan umum,” kata Bowo kepada
    Kompas.com
    .
    Selama akses jalan itu ditutup, mobil sampah dan penjual air terpaksa menempuh jalan yang lebih jauh untuk sampai tempat tinggal warga.
    “Jadi ya sangat mengganggulah,” ujar dia.
    Selain jalan umum ditutup, warga sekitar juga kerap kali mencium bau busuk rongsokan yang dikumpulkan oleh warga yang menutup jalan tersebut.
    “Jadi setiap hari itu bau sampah. Sampai kami tak berani mengadakan acara di rumah kami,” lanjut Bowo.
    Untuk itu, Bowo berharap agar jalan tersebut dapat digunakan seperti semula agar warga bisa ikut memanfaatkan akses jalan tersebut.
    “Itu kan ditutup, kami takutnya digunakan untuk mengumpulkan barang rongsokan,” keluhnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Satpol PP Gresik Amankan Pramusaji Tanpa Identitas dan Puluhan Botol Miras

    Satpol PP Gresik Amankan Pramusaji Tanpa Identitas dan Puluhan Botol Miras

    Gresik (beritajatim.com)– Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gresik mengamankan tiga pramusaji tanpa identitas, dan puluhan botol minuman keras (miras) di Station Cafe di Jalan Tambang dini hari.

    Dalam razia itu, aparat penegak perda setempat juga menyita miras berbagai jenis diantaranya 4 botol Alexis,
    Alexis 4 Botol, Kawa-Kawa 3 botol, Bir Bintang 18 botol, dan Guinnes 2 botol.

    Razia tersebut berdasarkan Perda nomor 15 Tahun 2002 J0. nomor 19 Tahun 2004. Tentang Larangan Peredaran Minuman Keras. Sementara pramusaji yang diamankan mengacu pada Perda nomor 22 Tahun 2022 tenntang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

    Kepala Dinas Satpol PP AH.Sinaga mengatakan, razia ini digelar setelah instansinya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya pramusaji berpakaian menor yang menjajakan miras di cafe.

    “Laporan dari masyarakat langsung kami tindaklanjuti dengan menggelar razia di salah satu cafe,” katanya, Kamis (16/10/2025).

    “Kami bawa ke kantor untuk pendataan lebih lanjut karena tidak bisa menunjukkan identitas,” ungkapnya.

    Dalam razia itu, Satpol PP melakukan pencatatan barang bukti dan meminta keterangan pemilik lokasi. Petugas menilai ada indikasi pelanggaran terhadap ketentuan izin usaha dan peraturan daerah terkait penjualan/peredaran minuman beralkohol serta ketertiban umum.

    “Berkas pemeriksaan terkait razia ini segera kami lengkapi untuk proses administrasi selanjutnya. Jika ditemukan pelanggaran administrasi, pemilik usaha dapat dikenai sanksi sesuai peraturan daerah yang berlaku,” ujar Sinaga.

    Sementara itu, pihak cafe belum memberikan pernyataan resmi saat petugas melakukan pemeriksaan. Pramusaji yang diamankan sempat menjalani pemeriksaan singkat di lokasi sebelum dibawa ke kantor Satpol PP untuk klarifikasi. [dny/aje]

  • Polisi dalami penyebab kebakaran yang tewaskan empat orang di Jakut

    Polisi dalami penyebab kebakaran yang tewaskan empat orang di Jakut

    Jakarta (ANTARA) –

    Polres Metro Jakarta Utara tengah mendalami penyebab kebakaran yang menewaskan empat orang yang merupakan satu keluarga di Jalan Pademangan Raya, Kecamatan Pademangan, pada Rabu dini hari.

    “Petugas telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama tim Laboratorium Forensik Mabes Polri untuk memastikan penyebab kebakaran,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz di Jakarta, Rabu.

    Tak hanya itu, pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi dari kejadian tersebut.

    Erick mengatakan saat ini kepolisian belum dapat menyimpulkan penyebab kebakaran karena masih dalam tahap penyelidikan.

    Dirinya mengatakan empat korban tewas merupakan satu keluarga, terdiri atas Saniah (55), Sumiatun (20), serta dua anak, Ais (11) dan Udin (2).

    Setelah selesai dilakukan pemeriksaan, maka jenazah akan segera dikembalikan kepada keluarga untuk dimakamkan di kampung halaman mereka sesuai keinginan keluarga.

    Sementara Wali Kota Jakarta Utara, Hendra Hidayat, menyampaikan rasa duka cita dan keprihatinan mendalam atas musibah kebakaran yang menyebabkan empat warga meninggal dunia.

    “Saya ucapkan belasungkawa yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Mari kita doakan mereka yang wafat semuanya husnul khotimah,” kata dia.

    Sebelumnya, empat korban tewas dalam kebakaran yang menghanguskan tiga bangunan dua lantai di Jalan Pademangan Raya, Kecamatan Pademangan, Kota Jakarta Utara terdiri dari seorang wanita hamil, seorang wanita paruh baya dan dua orang anak.

    “Untuk korban meninggal dunia wanita berinisial SN (55), wanita hamil SM (20), serta dua anak AS (11) dan UD (2),” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Pademangan Asromadian AB secara tertulis di Jakarta, Rabu.

    Ia mengatakan ada tiga bangunan dua lantai dengan luas 45 meter persegi yang berdiri di atas lahan PT KAI yang terbakar.

    Berdasarkan keterangan saksi, pemilik rumah membakar tembaga menyambar stereofoam yang ada di samping rumah. Api cepat membesar karena angin dari kereta api sehingga api menyambar rumah sebelahnya.

    “Warga yang melihat melaporkan ke pos pemadam terdekat untuk meminta bantuan penanganan,” kata dia.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.