Kementrian Lembaga: Satpol PP

  • Belum Kantongi Izin, Proyek Tower Telekomunikasi di Grabagan Disegel Satpol PP Tuban

    Belum Kantongi Izin, Proyek Tower Telekomunikasi di Grabagan Disegel Satpol PP Tuban

    Tuban (beritajatim.com) – Diduga tidak mengantongi izin, proyek tower telekomunikasi di Desa Ngandong, Kecamatan Grabagan, Kabuapaten Tuban disegel oleh petugas Satpol PP dan Damkar Tuban.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, bahwa proyek pembangunan tersebut dikerjakan oleh PT DMT yang merupakan provider menara telekomunikasi.

    Plt. Kasatpol PP dan Damkar Tuban, Siswanto membenarkan bahwa tim Satpol PP telah melakukan kegiatan penyegelan pembangunan menara telekomunikasi di Kecamatan Grabagan tersebut.

    “Ini kita lakukan karena belum ada izin, terutama terkait zona rekomendasi maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ujar Siswanto. Senin (15/12/2025)

    Menurutnya, waktu diadakan kegiatan di lapangan baru proses pondasi, sehingga penanggungjawab di lapangan maupun pengurus proses perizinan tidak berada di lokasi.

    “Untuk sementara proses pembangunan dihentikan sampai proses izin terbit,” kata Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) itu.

    Ia berharap, agar pelaksana proyek menara ini untuk segera mengurus segala perizinan yang diperlukan dan menaati aturan yang berlaku, serta melakukan koordinasi dengan Satpol PP selaku penegak Perda. [dya/ian]

  • Infografis Rentetan Kebakaran Jakarta dalam Sepekan Terakhir

    Infografis Rentetan Kebakaran Jakarta dalam Sepekan Terakhir

    Liputan6.com, Jakarta – Rentetan kejadian kebakaran dalam sepekan terakhir berlangsung di sejumlah wilayah di Jakarta. Yang pertama tragedi kebakaran di Gedung Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat.

    Kepala Pusat Data dan Informasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Kapusdatin BPBD) DKI Jakarta Mohammad Yohan menjelaskan, berdasarkan informasi diterima, kronologis awal kejadian pada pukul 12.43 WIB pada Selasa 9 Desember 2025.

    Tim Damkar kemudian langsung melakukan proses pendinginan pada pukul 14:10 WIB dan pemadaman selesai pada pukul 14.55 WIB. Sementara itu, proses evakuasi korban selesai pada pukul 17.30 WIB.

    “Selesai ditangani oleh 29 Unit Disgulkarmat, P2B BPBD PMI, AGD Dinkes, Dishub, Satpol PP, PLN, Personil PSKB/Tagana Dinsos, Personil Polsek dan Personil Koramil,” jelas Yohan, Selasa 9 Desember 2025.

    Diketahui, sebanyak 22 orang menjadi korban meninggal dunia akibat insiden kebakaran Gedung Terra Drone. Yohan merinci, total korban berjumlah 76 jiwa rinciannya, 54 orang berhasil dievakuasi dalam keadaan selamat. Sementara, 22 Korban meninggal dunia yang terdiri dari 15 Perempuan dan 7 Laki-laki.

    Tak hanya itu, insiden kebakaran juga terjadi di lantai 2 gedung Mall AEON Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Petugas Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Selatan atau Sudin Gulkarmat Jaksel langsung bergerak cepat memadamkan api.

    “Pengerahan enam unit dengan 25 personel. Dugaan penyebab proses penyelidikan,” tulis Command Center Damkar, Kamis 11 Desember 2025.

    Dan pada hari ini saat awal pekan, Senin (15/12/2025), terjadi kebakaran di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur (Jaktim).

    Kepala Operasional Sudin Gulkarmat Jaktim Abdul Wahid menyebut, pihaknya menerima laporan kebakaran dari masyarakat melalui sambungan telepon sekitar pukul 07.24 WIB.

    Petugas pemadam tiba di lokasi pada pukul 07.28 WIB dan segera memulai operasi pemadaman satu menit kemudian, tepatnya pukul 07.29 WIB.

    Lantas, seperti apa rentetan kebakaran yang terjadi di Jakarta dalam rentang waktu sepekan terakhir mulai Selasa 9 Desember hingga Senin 15 Desember 2025? Seberapa besar kerugiannya? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

  • Viral Video Pungli Satpol PP, DPRD Surabaya: Jangan Cukup Alasan Video Lama

    Viral Video Pungli Satpol PP, DPRD Surabaya: Jangan Cukup Alasan Video Lama

     

    Surabaya (beritajatim.com)– Video viral yang memperlihatkan dugaan pungutan liar oleh oknum anggota Satpol PP Kota Surabaya terhadap pedagang kaki lima memantik reaksi keras DPRD Surabaya.

    Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menilai peristiwa tersebut harus menjadi atensi serius Wali Kota Surabaya dan jajaran pimpinan Satpol PP.

    “Bukan soal itu video lama atau baru, tapi ini adalah fakta yang tidak bisa disanggah tentang wajah Satpol PP Kota Surabaya yang masih jauh dari bersih dari perilaku pungli,” kata politisi Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe, Sabtu (13/12/2025).

    Cak Yebe menegaskan klarifikasi bahwa video tersebut direkam setahun lalu tidak menghapus substansi persoalan. Menurut dia, praktik pungli tetap merupakan pelanggaran serius yang mencederai kepercayaan publik.

    “Sekalipun disebut video lama yang baru diviralkan, itu tidak mengubah kenyataan bahwa pungli masih terjadi dan harus ditangani secara serius,” ujar Wakil Ketua DPC Gerindra Surabaya ini.

    Dia menyebut momentum viralnya video pungli tersebut semakin ironis karena terjadi di tengah komitmen Pemerintah Kota Surabaya memberantas pungli dan korupsi. Apalagi, video viral tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia.

    “Ini ironis, di saat kita bicara komitmen pemberantasan pungli dan korupsi, justru muncul video yang menunjukkan praktik sebaliknya,” kata Cak Yebe.

    Cak Yebe mengingatkan bahwa semangat anti korupsi tidak boleh berhenti pada jargon semata. Komitmen tersebut, menurut dia, harus diwujudkan dalam tindakan riil dan konsisten dalam keseharian aparatur pemerintah.

    “Seperti yang saya sampaikan saat Hakordia, keberanian memberantas pungli dan menolak korupsi jangan hanya sebatas jargon, tapi harus diaktualisasikan dalam kehidupan nyata sehari-hari,” ujar Cak Yebe.

    Dia menegaskan bahwa setiap aparatur, baik ASN maupun non-ASN di lingkungan Pemkot Surabaya, yang terbukti melakukan pungli harus ditindak tegas. Sanksi yang dijatuhkan, kata dia, harus memberikan efek jera.

    “Jika ada ASN maupun non-ASN Pemkot Surabaya yang terbukti melakukan pungli kepada masyarakat, harus ditindak tegas dengan sanksi yang memberatkan,” tegas Cak Yebe.

    Bahkan, Cak Yebe membuka opsi pemberian sanksi terberat berupa pemecatan tidak dengan hormat. Menurut dia, langkah tersebut penting untuk mencegah terulangnya praktik serupa.

    “Bila perlu sanksi pemecatan dengan tidak hormat agar timbul efek jera bagi pegawai yang lain,” kata dia.

    Sebaliknya, Cak Yebe mengingatkan agar penanganan kasus pungli tidak berhenti pada hukuman ringan. Menurut dia, sanksi berupa mutasi jabatan atau rotasi lokasi kerja tidak cukup untuk menunjukkan keseriusan pemerintah.

    “Kalau hanya sebatas jargon dan sanksi ringan seperti mutasi atau rotasi, saya menilai Pemkot Surabaya tidak benar-benar serius memberantas pungli dan korupsi,” ujar Cak Yebe.

    Cak Yebe menegaskan pemberantasan pungli merupakan prasyarat utama mewujudkan aparatur pemerintahan yang berintegritas. DPRD Surabaya, kata dia, akan terus mengawal komitmen tersebut agar benar-benar dijalankan.

    “Ini soal integritas aparatur dan kepercayaan publik, sehingga harus dibuktikan. Gak ngomong tok,” pungkas politisi penggemar olahraga domino dan jujitsu ini.[asg/ted]

  • Pengamen Biola Jakarta: Ketika Jalanan Menjadi Panggung Kreativitas
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 Desember 2025

    Pengamen Biola Jakarta: Ketika Jalanan Menjadi Panggung Kreativitas Megapolitan 12 Desember 2025

    Pengamen Biola Jakarta: Ketika Jalanan Menjadi Panggung Kreativitas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Di tengah perdebatan tentang ruang kota dan keberadaan pekerja sektor informal, fenomena pengamen biola di lampu merah Jakarta menampilkan lapisan lain dari kehidupan urban: kreativitas, keterdesakan ekonomi, sekaligus daya lenting warga kota untuk bertahan hidup.
    Fenomena ini diamati secara langsung oleh
    Kompas.com
    di lampu merah Teuku Cik Ditiro, Cikini, Jakarta Pusat, dan menjadi sorotan seorang sosiolog Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Rakhmat Hidayat.
    Menurut Rakhmat, keberadaan
    pengamen biola
    adalah cermin dari perubahan lanskap sosial kota yang menghadirkan bentuk-bentuk kreativitas baru dari kelompok masyarakat urban marginal.
    “Menurut saya mereka punya kemampuan yang berbeda, punya skill yang berbeda atau kreativitas yang berbeda. Sebagai sosiolog dan warga kota, saya lebih respect karena mereka menampilkan sesuatu yang unik dan kreatif untuk mendapatkan uang,” ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (11/12/2025).
    Fenomena ini, menurut Rakhmat, menandakan bahwa sektor informal di kota tidak hanya soal bertahan hidup, tetapi juga proses penciptaan ruang-ruang ekspresi.
    “Enggak semua orang bisa main biola. Itu yang membuat mereka berbeda. Mereka mencari celah, ruang ekonomi, sekaligus ruang bertahan hidup di kota,” kata dia.
    “Mereka mungkin tidak punya pendidikan, tidak punya pekerjaan formal, tapi punya kemampuan yang bisa dijual dalam hal ini permainan biola,” lanjut Rakhmat.
    Rakhmat menyebut, kreativitas seperti ini semakin penting dalam dinamika kota besar.
    Ketika lapangan pekerjaan formal makin menyempit dan banyak warga mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), keterampilan alternatif menjadi modal untuk tetap bertahan.
    “Orang di kota harus punya skill. Ketika tidak punya pendidikan formal, mereka menampilkan kemampuan lain sebagai bagian dari ekonomi mereka,” tutur dia.
    Yang lebih menarik, menurutnya, adalah bahwa performa pengamen biola sering kali tidak mengganggu pengguna jalan.
    “Mereka itu perform di trotoar, di lampu merah, yang mengganggu itu pengamen yang memaksa, ngetok-ngetok pintu mobil. Tapi kalau main biola dengan lagu yang enak, justru itu bentuk art the street. Seni jalanan dan itu bagian dari kreativitas masyarakat perkotaan,” jelas Rakhmat.
    Rakhmat juga mencatat, pengamen biola sering tampil dalam kelompok kecil, menciptakan harmoni mini di ruang-ruang sempit kota. “Di beberapa titik lampu merah, ada kelompok yang main drum, ada yang nyanyi, ada yang main biola. Itu menarik dan bisa berkembang kalau diberdayakan,” ucap dia.
    Rakhmat menegaskan bahwa keberadaan
    pengamen biola di Jakarta
    bukan sekadar persoalan ketertiban atau pelanggaran Perda.
    Fenomena ini, kata dia, harus dilihat sebagai gambaran lebih besar tentang hubungan warga dengan kotanya.
    “Ada sisi ekonomi, sisi kreativitas, ruang bertahan hidup. Itu tidak bisa dipisahkan. Mereka menawarkan kemampuan yang berbeda. Dan itu harus dihargai,” ujar Rakhmat.
    Ia menilai, jika pemerintah mampu menata sektor seni jalanan dengan pemberdayaan yang tepat, keberadaannya justru bisa menjadi bagian dari wajah kota yang lebih berwarna.
    “Kalau mereka bisa ditata, diberdayakan, bisa lebih profesional dan terlindungi dalam jangka panjang,” ucap dia.
    Suara gesekan biola terdengar lirih di antara deru knalpot pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 14.30 WIB di perempatan Teuku Cik Ditiro, Cikini, Jakarta Pusat.
    Di tengah padatnya arus kendaraan, seorang pengamen muda berdiri dengan tubuh sedikit membungkuk, memainkan melodi pop yang akrab di telinga para pengendara.
    Ia mengenakan jaket hitam, topi kuning, dan celana yang warnanya mulai pudar. Sebuah gelas plastik hitam menempel di pangkal biolanya untuk menampung receh dari pengguna jalan.
    Ketika lampu lalu lintas berubah merah, ia bergerak cepat menuju barisan sepeda motor. Dengan langkah berhati-hati, ia memainkan kembali bagian lagu yang sama, berusaha menjaga nada tetap stabil di tengah kebisingan.
    Dalam satu siklus lampu merah, hanya satu sampai dua pengendara yang memberikan uang receh. Ketika lampu berubah hijau, ia mundur ke tepi jalan, mengusap keringat, dan bersiap mengulangi rutinitas yang sama.
    Di sisi trotoar, pedagang kaki lima memperhatikan tanpa heran.
    Mereka sudah hafal pola hadirnya para pengamen, juga kapan Satpol PP biasanya datang untuk melakukan penertiban.
    Risiko terserempet kendaraan terlihat jelas. Beberapa motor menerobos lampu merah pada detik-detik terakhir, membuat pengamen itu harus mundur mendadak.
    Meski demikian, ekspresinya tetap tenang. Biola di tangannya tampak seperti satu-satunya sumber penghidupan yang bisa ia andalkan.
    Pengamen yang ditemui Kompas.com itu bernama Deni (22), warga Citayam, Depok. Perawakannya kecil, namun gerakan tangannya ketika memainkan biola tampak mantap.
    “Jarang saya ke sini, Kak, soalnya rumah jauh. Saya umur jalan 22. Asli Citayam,” ujarnya.
    Deni mulai mengenal biola pada 2018. Sebelumnya ia hanya memainkan gitar kecil.
    “Awalnya saya lihat teman pakai biola. Saya minjem-minjem. Alhamdulillah cepat nangkep. Seminggu udah bisa. Kalau sudah bisa melodi gitar, mirip, cuma biola nggak ada grip, jadi feeling,” kata Deni.
    Ia mengakui bermain musik adalah ketertarikan lamanya. Namun bukan sekadar hobi, biola kemudian menjadi tumpuan ekonomi keluarga.
    “Saya sudah punya anak. Jadi ya buat kebutuhan anak sama istri,” ucap dia.
    Deni mengamen di Jakarta dan Depok, kadang sambil berjualan permen. Pendapatannya tidak pasti.
    “Tergantung Allah, Kak. Paling kecil 50 ribu. Paling besar 100 ribu. Pernah dapat 200 ribu,” tutur Deni.
    Mengamen di lampu merah bukan pekerjaan mudah. Risiko fisik dan penertiban menjadi keseharian Deni.
    “Diserempet motor sering, dari Satpol PP juga. Udah lima kali ketangkep, pertama itu 21 hari karena enggak ada yang ngurus,” cerita Deni.
    Sore hingga malam, persaingan semakin ketat karena muncul pengamen lain, termasuk manusia silver.
    “Ada bagiannya masing-masing, Kak.”
    Deni mengaku semua uang yang ia dapat langsung habis untuk kebutuhan keluarga.
    “Kalau dapat 100 ribu, saya kasih istri buat anak. Besoknya kalau dapat 50–100 ribu, saya kasih mamah,” ujar Deni.
    Kasatpol PP Jakarta Pusat Purnama Hasudungan Panggabean menjelaskan bahwa penertiban pengamen dilakukan berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum).
    “Pasal 40 huruf a: Dilarang menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan dan pengelap mobil. Huruf b: Dilarang menyuruh orang lain menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan dan pengelap mobil. Huruf c: Dilarang membeli kepada pedagang atau memberikan sejumlah uang kepada pengamen,” jelas Purnama.
    Menurut Purnama, penyisiran yang mereka lakukan bukan semata-mata tindakan represif, melainkan bagian dari edukasi.
    “Untuk itu kita memberikan pemahaman dan penghalauan kepada mereka yang melanggar ketertiban umum, bahwa mereka punya tempat untuk mengekspresikan keahliannya,” kata dia.
    Namun hingga kini, ruang alternatif yang dimaksud belum sepenuhnya terwujud, sehingga pengamen tetap kembali ke jalanan karena itu satu-satunya ruang ekonomi yang tersedia bagi mereka.
    Kesaksian pedagang

    Selama lebih dari satu dekade berjualan di trotoar Teuku Cik Ditiro, Laras (38) sudah terbiasa dengan berbagai jenis pengamen. Menurut dia, pengamen biola membawa suasana yang berbeda.
    “Dari dulu ada saja pengamen, tapi yang biola baru beberapa tahun ini ramai. Saya mah nggak masalah, selama mereka sopan dan enggak maksa,” kata dia.
    Ia mengatakan permainan biola justru membuat suasana sedikit lebih hidup pada hari-hari tertentu.
    “Kadang pembeli suka lihat karena suaranya beda. Enggak bising kayak pengamen lain,” tutur Laras.
    Namun Laras juga menyaksikan langsung tantangan mereka.
    “Sering banget diusir atau dikejar Satpol PP. Pernah lihat biolanya hampir jatuh karena panik. Dua kali saya lihat yang di tengah jalan langsung diangkut waktu razia gabungan,” jelas dia.
    Menuru dia, jumlah pengamen meningkat setahun terakhir, tetapi hanya sedikit yang bertahan lama.
    “Banyak yang coba-coba. Tapi yang bertahan cuma beberapa,” kata dia.
    Hubungan pedagang dan pengamen biasanya harmonis.
    “Selama mereka nggak mintain uang ke pedagang, saya oke aja. Banyak juga yang sopan, beli air minum di sini. Kadang kalau lagi nggak punya uang bilang dulu, nanti dibayar,” ucap Laras.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
                
                    
                        
                            Denpasar
                        
                        12 Desember 2025

    Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil Denpasar 12 Desember 2025

    Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
    Tim Redaksi
    DENPASAR, KOMPAS.com
    – PT Jimbaran Hijau merespons penutupan proyeknya oleh Pansus Tata Ruang, Aset, Perizinan (TRAP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali pada Jumat (12/12/2025).
    Perwakilan Legal PT
    Jimbaran Hijau
    , Ignatius Suryanto mengatakan akan mengikuti arahan yang diberikan oleh Pansus TRAP dan menyanggupi akan mempersiapkan semua dokumen perizinan.
    “Jadi, intinya bahwa kita akan ngikutin sementara ya, arahannya. Termasuk perizinan semua kita akan siapkan. Jadi, kami menunggu untuk dipanggil, supaya semuanya
    clear
    . Itu aja. Kami tunggu untuk dipanggil,” jelas Ignatius, Jumat (12/12/2025).
    Usai tim Pansus TRAP mengumumkan menutup sementara proyek di kawasan Jimbaran Hijau yang berlokasi di Kabupaten
    Badung
    itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi
    Bali
    langsung memasang garis polisi di lokasi proyek itu.
    Ada dua titik pemasangan
    police line
    , yakni di palang pintu pertama menuju Pura Belong Batu Nunggul dan di palang pintu kedua yang lokasinya masih di area Jalan Goa Peteng-Kacong II.
    Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengungkapkan proyek dihentikan sementara selama pihaknya melakukan pengecekan atas dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan.
    “Tadi sudah diputuskan oleh Pansus TRAP ini untuk dihentikan sementara dulu kegiatannya, sembari kita memperdalam perizinannya dan izin-izin lainnya,” jelas Dewa Dharmadi.
    Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha mengungkapkan akan melakukan evaluasi lebih menyeluruh dan memetakan siapa saja pihak yang melakukan pelanggaran.
    “Saya hanya mempertegas dan menyampaikan, kegiatan cut and fill ini kan (kita) belum tahu. Belum kita lihat izinnya secara riil. Kalau besok dia bawa izin-izinnya yang lain, kita lihat besok atau kapan, kita akan evaluasi semuanya,” ungkap Supartha.
    Menurut dia, ada sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar Undang-undang maupun peraturan daerah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
                
                    
                        
                            Denpasar
                        
                        12 Desember 2025

    Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line Denpasar 12 Desember 2025

    Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
    Tim Redaksi
    DENPASAR, KOMPAS.com
    – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali langsung memasang
    police line
    usai pengumuman proyek Jimbaran Hijau, Kabupaten Badung, harus dihentikan sementara.
    Ada dua titik pemasangan
    police line
    , yakni di palang pintu pertama menuju Pura Belong Batu Nunggul dan di palang pintu kedua, yang lokasinya masih di area Jalan Goa Peteng-Kacong II.
    Proyek di kawasan
    Jimbaran
    Hijau tersebut dihentikan setelah tim Pansus Tata Ruang, Aset, Perizinan (TRAP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, Jumat (12/12/2025) melakukan inspeksi mendadak (sidak).
    Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengungkapkan, proyek dihentikan sementara, selama pihaknya melakukan pengecekan atas dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan.
    “Tadi sudah diputuskan oleh Pansus TRAP ini untuk dihentikan sementara dulu kegiatannya, sembari kita memperdalam perizinannya dan izin-izin lainnya,” kata Dewa Dharmadi.
    Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha mengungkapkan akan melakukan evaluasi lebih menyeluruh dan memetakan siapa saja pihak yang melakukan pelanggaran.
    “Saya hanya mempertegas dan menyampaikan, kegiatan
    cut and fill
    ini
    kan
    (kita) belum tahu.”
    “Belum kita lihat izinnya secara
    riil
    . Kalau besok dia bawa izin-izinnya yang lain, kita lihat besok atau kapan, kita akan evaluasi semuanya,” ungkap Supartha.
    Menurut dia, ada sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar Undang-undang maupun peraturan daerah.
    “Siapa yang melanggar peraturan Undang-undang dan Perda, semua ada sanksinya. Nanti kita putuskan dan (buat) rekomendasinya,” tambah Supartha.
    Sebagaimana dimuat dalam laman
    Jimbaran Hijau
    , dijelaskan bahwa Jimbaran Hijau merupakan kawasan
    mix-use
     di Bali. Perusahaan ini pernah meraih pengakuan bergengsi di ajang FIABCI Indonesia–REI Excellence Awards 2024.
    Adapun proyek unggulan Jimbaran Hijau, yakni Natadesa, dinobatkan sebagai Gold Winner dalam kategori Luxury Housing.
    Lalu, kawasan terintegrasi Jimbaran Hijau pernah mendapat penghargaan Silver Winner dalam kategori
    Mixed-Use Development
    melalui pengembangan Jimbaran Hub.
    Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai menambahkan, setelah mendalami dan membuktikan apa yang mereka temukan selama sidak, memang akhirnya diputuskan untuk melakukan penutupan sementara.
    “Tadi rapat mendadak seketika tadi, memutuskan hasil sidak kita hari ini. Setelah kita dalami dan membuktikan apa yang ada di daerah ini, pada hari ini untuk sementara kita lakukan penutupan sementara melalui Satpol PP,” ungkap Dewa Rai.
    Dia memastikan, bakal secepat mungkin memanggil pihak perusahaan. Penutupan ini bersifat sementara sampai pihak perusahaan bisa menunjukkan dokumen secara lengkap dan jelas.
    “Keputusan kami, eksekutif dan legislatif, kita tutup sementara. Kita akan undang segera, lebih cepat selesai, lebih cepat bagus. Itu keputusan lembaga,” tegas dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bangunan Liar di TPU Kober Rawa Bunga Dibongkar, 75 Persen Warga Sudah Pindah
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 Desember 2025

    Bangunan Liar di TPU Kober Rawa Bunga Dibongkar, 75 Persen Warga Sudah Pindah Megapolitan 12 Desember 2025

    Bangunan Liar di TPU Kober Rawa Bunga Dibongkar, 75 Persen Warga Sudah Pindah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Satpol PP Kecamatan Jatinegara,
    Teguh Nurdin Amali
    , memastikan bahwa warga yang tinggal dan membangun tempat usaha di atas lahan Taman Pemakaman Umum (TPU) Kober Rawa Bunga telah mulai membongkar bangunan mereka secara mandiri.
    Pembongkaran dilakukan setelah warga menerima surat peringatan (SP) pertama dari pemerintah.
    “Saat ini sudah mencapai 75 persen warga yang memanfaatkan lahan TPU Kober sudah berpindah dari lokasi. Untuk bangunan fisik yang berada di lahan TPU Kober tidak sampai 30,” ujar Teguh dalam keterangannya, Jumat (12/12/2025).
    Teguh menambahkan, setelah dilakukan sosialisasi, warga memahami bahwa lahan TPU tidak diperuntukkan sebagai tempat tinggal maupun usaha, sehingga harus dikembalikan pada fungsi aslinya.
    “Alhamdulillah untuk
    TPU Kober Rawa Bunga
    hingga nanti pemberian SP3 kondusif. Saat ini masih berlangsung berbenah dan bongkar sendiri,” ujarnya.
    Pemerintah Kota Jakarta Timur menegaskan akan melakukan penertiban terhadap permukiman yang berdiri di atas TPU Kebon Nanas dan TPU Kober Rawa Bunga. Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi lahan pemakaman yang selama bertahun-tahun berubah menjadi kawasan hunian padat.
    Pemkot menekankan bahwa proses ini bukan penggusuran, melainkan pengembalian fungsi lahan.
    “Kami tidak bilang menggusur tapi kita minta dikembalikan. Minta dikembalikan lahan (TPU) yang digunakan mereka,” ujar Sekretaris Kota Jakarta Timur,
    Eka Darmawan
    , dalam keterangannya pada Jumat (21/11/2025).
    Berdasarkan pendataan, terdapat 280 kepala keluarga (517 jiwa) yang tinggal dan membangun rumah di atas dua TPU tersebut. Pemkot akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu, kemudian memberikan SP1, SP2, dan SP3 sebelum pengosongan dilakukan.

    Deadline
    -nya untuk pengosongan ini kira tahapannya dalam waktu dua minggu. Kita kasih SP 1, SP 2, dan SP 3 terlebih dahulu,” kata Eka.
    Eka menjelaskan bahwa kebutuhan lahan pemakaman di DKI Jakarta—khususnya Jakarta Timur—saat ini berada dalam kondisi krisis.
    “Karena selama ini kan mereka (warga) menempati lahan, dan belum memahami bahwa kebutuhan lahan (makam) yang ada di Provinsi DKI itu krisis. Terutama di Jakarta Timur,” tuturnya.
    Ketua RT 015/RW 002 Cipinang Besar Selatan, Sumiati, menyebut permukiman liar di TPU Kebon Nanas telah ada sejak era 1980-an.
    “Tahun 1980-an itu yang tinggal di atas pemakaman itu hanya satu kepala keluarga, tapi mulai banyak yang pindah ketika adanya penggusuran,” katanya.
    Menurut Sumiati, banyak warga sebelumnya tinggal di bantaran kali dan lahan yang sempat direncanakan menjadi kantor Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Mereka kemudian terdampak penggusuran pada tahun 1997.
    “Dulu sebelum ada KLH itu kan lapangan gitu, terus warga itu ada yang tinggal di pinggir kali di belakang kantor KLH tahun 1997 kena gusur gitu,” ujarnya.
    Warga yang tergusur kala itu hanya menerima uang kerohiman sebesar Rp 600.000.
    “Sementara kan uang segitu untuk ngontrak paling juga bertahan beberapa bulan gitu. Akhirnya mereka pindah lah tuh ke atas pemakaman Cina ini tahun 1997,” kata Sumiati.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemprov Sulut Apresiasi Penindakan 1 Ton Miras Ilegal di Calaca

    Pemprov Sulut Apresiasi Penindakan 1 Ton Miras Ilegal di Calaca

    Manado, Beritasatu.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah tersebut. Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Sulut Victor Mailangkay ketika merespons keberhasilan aparat gabungan yang menggagalkan upaya penyelundupan miras di Pelabuhan Calaca.

    Aparat gabungan dari Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara), Kodareral VIII, dan KSOP Manado berhasil menyita satu ton minuman beralkohol ilegal pada 30 November 2025. Dalam operasi itu, petugas menemukan 1.003,5 liter cap tikus tanpa izin edar yang hendak disalurkan melalui Pelabuhan Calaca.

    Minuman tersebut termasuk kategori MMEA golongan C karena mengandung lebih dari 20% alkohol, tidak dilengkapi pita cukai, dan tidak memiliki izin peredaran resmi. Pelanggaran ini menimbulkan potensi kerugian bagi negara sebesar Rp 104,38 juta dari sektor cukai.

    Wagub Mailangkay mengapresiasi langkah tegas aparat dalam memberantas peredaran miras ilegal. Ia menegaskan bahwa peredaran minuman tanpa pita cukai berdampak buruk terhadap industri resmi dan menggerus pendapatan negara.

    “Ketegasan aparat sangat kami dukung. Peredaran miras ilegal bukan hanya merugikan industri resmi, tetapi juga negara. Tindakan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku penyelundupan,” ujar Mailangkay melalui keterangan tertulis, Jumat (12/12/2025).

    Ia menjelaskan, penindakan serupa di Sulut dilakukan melalui operasi gabungan yang melibatkan TNI, Polri, Satpol PP, dan Bea Cukai. Langkah ini sejalan dengan kebijakan Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Sulut Yulianus Selvanus untuk menekan peredaran MMEA ilegal di berbagai daerah.

    Menurut Mailangkay, peredaran miras ilegal berdampak negatif terhadap ketertiban umum dan kesehatan masyarakat. Pemerintah juga menindak pelanggar melalui tindak pidana ringan maupun ketentuan dalam Plperda dan KUHP agar keamanan dan moral masyarakat tetap terjaga, terutama di kalangan generasi muda.

    Ia menambahkan, produksi minuman beralkohol ilegal sering kali dilakukan tanpa standar pengawasan sehingga berpotensi menyebabkan keracunan hingga kecelakaan. Selain itu, negara kehilangan pemasukan cukai yang seharusnya digunakan untuk pembangunan.

    “Persepsi masyarakat terhadap produk legal ikut dirugikan. Jika pasar legal terus kalah oleh produk ilegal, produsen resmi tentu berpikir ulang untuk ekspansi karena risikonya terlalu besar,” lanjutnya.

    Data Bea Cukai Republik Indonesia mencatat, sepanjang Januari–November 2025, nilai penyitaan MMEA ilegal di Indonesia mencapai Rp 71,41 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp 37,64 miliar.

    Penyelundupan minuman berkadar alkohol tinggi berdampak serius bagi perekonomian, mulai dari hilangnya pendapatan negara hingga terganggunya persaingan usaha yang sehat dan turunnya produktivitas tenaga kerja.

    “Kami berterima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat karena telah menyelamatkan potensi kehilangan bea cukai, pajak, bea masuk, PPN, dan PPh,” tutup Wagub Mailangkay.

  • Enam WNA Bangladesh Divonis Satu Bulan Penjara karena Pelanggaran Keimigrasian di Surabaya

    Enam WNA Bangladesh Divonis Satu Bulan Penjara karena Pelanggaran Keimigrasian di Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Mochamad Arif Satiyo Widodo menjatuhkan hukuman satu bulan penjara kepada enam WNA Bangladesh dalam sidang pidana singkat di Surabaya.

    Para terdakwa tersebut adalah Mohammad Yusuf, Sajedur Rahman, MD Murad, MD Naeem, MD Wahidnur, dan MD Sakim Hossen. Mereka dinyatakan bersalah melanggar keimigrasian karena berada di Indonesia tanpa dokumen perjalanan maupun izin tinggal, sebagaimana diatur dalam pasal 116 jo pasal 71 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

    Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intara membacakan dakwaan, kemudian langsung masuk ke tahap pemeriksaan saksi dan terdakwa sesuai tata urutan sidang pidana singkat.

    Setelah pemeriksaan, persidangan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan. JPU Galih meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman dua bulan penjara karena para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana keimigrasian sebagaimana pasal yang didakwakan.

    Namun, majelis hakim memutuskan hukuman lebih ringan, yakni satu bulan penjara. Baik para terdakwa maupun JPU Galih langsung menerima putusan tersebut. “Terima putusan,” kata JPU Galih.

    Setelah sidang, JPU Galih menjelaskan bahwa tuntutan dua bulan sudah disesuaikan dengan ancaman maksimal pasal 116 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang hanya tiga bulan kurungan.

    “Kami ajukan tuntutan 2 bulan karena ancaman hukuman maksimalnya hanya 3 bulan kurungan, sesuai pasal 116 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tegasnya.

    Dalam dakwaan dipaparkan, perkara ini berawal dari laporan Satpol PP Kecamatan Sawahan mengenai keberadaan enam WNA Bangladesh yang menginap di Masjid At Thoiriyah tanpa dokumen identitas maupun bekal yang memadai.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, saksi Achmad Waqot bersama tim dari Kantor Kesbangpol Kota Surabaya melakukan pengamanan dan membawa para WNA tersebut ke UPTD Lingkungan Pondok Sosial Surabaya.

    Tim Kesbangpol kemudian berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saksi Caesar Ardian Oktawa bersama tim intelijen imigrasi meminta para WNA menunjukkan paspor, visa, atau izin tinggal, namun tidak satu pun yang dapat menunjukkan dokumen perjalanan asli.

    Dalam pemeriksaan terungkap bahwa mereka tidak memiliki dokumen resmi, mengaku meninggalkan dokumennya di Malaysia, dan masuk ke Indonesia melalui jalur laut serta darat secara ilegal.

    Selain itu, selama berada di Indonesia, mereka tidak bisa memberikan keterangan identitas sebagaimana diwajibkan, tidak melaporkan kewarganegaraan atau perubahan lain kepada kantor imigrasi, serta tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan saat diminta pejabat imigrasi. Temuan tersebut menguatkan dakwaan bahwa Yusuf dan lima rekannya melanggar ketentuan keimigrasian yang berlaku. [uci/ian]

  • Mendagri Apresiasi Kinerja Damkar, Sebut Kepuasan Publik Capai 90 Persen

    Mendagri Apresiasi Kinerja Damkar, Sebut Kepuasan Publik Capai 90 Persen

    Mendagri Apresiasi Kinerja Damkar, Sebut Kepuasan Publik Capai 90 Persen
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengapresiasi para petugas pemadam kebakaran (damkar) atas kinerjanya yang dinilai sangat memuaskan oleh publik.
    Tito menyebut, tingkat
    kepuasan masyarakat
    terhadap layanan damkar di berbagai daerah rata-rata mencapai 90 persen.
    Apresiasi tersebut disampaikan Tito dalam Rapat Bersama
    Kepala Daerah
    , Kepala Dinas (Kadis) Damkar, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), yang digelar secara daring dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (
    Kemendagri
    ), Jakarta, Kamis (11/12/2025).
    Rapat itu membahas sosialisasi larangan ke luar negeri, kesiapan menghadapi Natal dan Tahun Baru (Nataru), serta penanganan kesiapsiagaan bencana.
    Dalam paparannya, Tito menjelaskan bahwa tren penilaian positif terhadap damkar konsisten terjadi di hampir seluruh wilayah, bahkan beberapa provinsi mencatat tingkat kepuasan hingga 97 persen.
    “Kita lihat indeks rata-rata adalah 90 persen. Artinya, 90 persen responden itu suka dengan damkar. Ini jarang saya mendapatkan survei seperti ini,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis.
    Tito menilai, tingginya
    apresiasi publik
    tidak terlepas dari kecepatan dan kesigapan
    petugas damkar
    dalam merespons berbagai situasi darurat.
    Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa tugas damkar kini semakin luas, tidak hanya memadamkan kebakaran, tetapi juga melakukan berbagai operasi penyelamatan.
    “Di sini, (terlihat) jumlah kasus kebakaran seperti pada 2024 itu 20.427. Kemudian kasus penyelamatan jauh lebih banyak (mencapai) 56.423. Jadi, kegiatan penyelamatan jauh lebih banyak,” ungkap Tito.
    Menurutnya, capaian tersebut semakin memperteguh citra damkar sebagai garda terdepan
    pelayanan publik
    yang sigap dan responsif.
    Petugas damkar juga dipandang menjalankan tugas dengan integritas tinggi dan dedikasi tanpa pamrih, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap mereka semakin meningkat.
    “Damkar juga dikenal karena bekerja tanpa pamrih, tidak minta uang gitulah.
    Nah
    , itu membuat masyarakat suka,” ucap Tito.
    Sebagai pembina damkar dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tito menekankan pentingnya menjaga kualitas pelayanan secara berkelanjutan.
    Ia meminta pemerintah daerah (pemda) memastikan ketersediaan personel yang memadai, meningkatkan kapasitas melalui pelatihan kesigapan, serta memperkuat dukungan terhadap organisasi damkar agar tetap mampu memberikan layanan yang cepat dan profesional.
    Terlebih, kata Tito, reputasi baik damkar juga mencerminkan kualitas kinerja pemda. Oleh karena itu, ia meminta para kepala daerah memberikan perhatian serius terhadap pengembangan kapasitas damkar, baik dalam jumlah personel maupun kualitasnya.
    “Untuk itu, saya minta teman-teman kepala daerah, pimpinan Damkar memberikan perhatian kepada jajaran Damkar, baik personel dan kuantitasnya maupun kualitasnya (untuk) terus ditingkatkan,” kata Tito.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.