Kementrian Lembaga: Satpol PP

  • Warung Bakso Sediakan LC dan Miras di Surabaya Kena Razia

    Warung Bakso Sediakan LC dan Miras di Surabaya Kena Razia

    Surabaya (beritajatim.com)- Satpol PP Surabaya merazia warung bakso sediakan Ladies Companion (LC) atau pemandu lagu dan minuman keras (miras) di Jalan Kalimas Baru, Perak Kamis (23/11/2023) kemarin. Dari razia itu, petugas menemukan bahwa miras yang dijual tidak memiliki izin edar.

    Sub koordinator Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Surabaya, Bagus Tirta mengatakan bahwa penindakan penjual bakso ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah didatangi, petugas tidak menemukan pemilik bakso dan hanya ada karyawan yang bertugas untuk menjaga.

    “Ada juga dua tamu dan dua LC yang ketahuan kami sedang berada di dalam warung bakso itu sedang minum-minuman dan karaoke,” kata Bagus Tirta, Jumat (24/11/2023).

    BACA JUGA:103 Pejabat Fungsional Pemkot Mojokerto Dilantik

    Dari hasil pendataan identitas, kedua LC yang menemani tamu itu sudah cukup umur dan mereka hanya bekerja kalau dipanggil (freelance). Petugas juga menyita 8 botol miras untuk dijadikan bukti. Namun, petugas Satpol PP tidak menyegel warung bakso yang menyediakan LC dan Miras itu.

    “Untuk penyegelan warung sebenarnya bisa, untuk giat hari ini tipiring dulu. Kalau memang mereka ada pengulangan seperti menjual mihol, menampung LC, maka akan ada tindak lanjut berupa penyegelan,” jelas Bagus.

    Bagus menegaskan Satpol PP Surabaya akan terus melakukan pemantauan terhadap perizinan Minol ilegal di kota Surabaya. Hal ini dilakukan untuk menjaga situasi Kamtibmas di Kota Surabaya.

    “Diharapkan kedepannya ketika satu warung sudah dilakukan razia, warung yang lain dapat berbenah. Penertiban ini akan dilakukan secara rutin, kami juga sudah melakukan giat asuhan rembulan,” pungkas Bagus. (Ang/Aje)

  • Ketahuan Bolos, Pelajar Surabaya Dihukum Rawat ODGJ

    Ketahuan Bolos, Pelajar Surabaya Dihukum Rawat ODGJ

    Surabaya (beritajatim.com) – Sejoli dirazia karena bolos sekolah dan pacaran di pinggir sungai, Kamis (23/11/2023) kemarin.  Dua pelajar dari sekolah yang sama itu berinisial A dan M.

    Mereka pun harus menjalani pembinaan merawat Orang Dalam Gangguan Kejiwaan (ODGJ) di liponsos Keputih.

    Kepala Satpol PP M Fikser mengatakan kedua pelajar itu bolos sekolah saat jam pelajaran berlangsung. Mereka lantas ditemukan sedang berduaan di tepi sungai Dinoyo.

    BACA JUGA:Sentra IKM Batik Kota Mojokerto Bersumber DAK Kemenperin Rp 18 M

    Pengakuan dari keduanya, mereka bolos karena belum mengerjakan tugas sekolah dan takut dimarahi

    “Secara humanis, petugas Satpol PP membawa pelajar tersebut ke Mako Satpol PP untuk dilakukan pendataan,” kata Fikser, Jumat (24/11/2023).

    Selain melakukan pendataan, pihak Satpol PP juga memanggil pihak keluarga dan sekolah untuk melakukan pembinaan di kantor Satpol PP. Pihak Satpol PP juga mendatangkan tim DP3A untuk melakukan pembinaan eksternal.

    “Guna memberikan efek jera, Satpol PP Surabaya memberi sanksi sosial di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih,” imbuh Fikser.

    BACA JUGA:UMK Sumenep Tahun 2024 Diusulkan Naik Jadi Rp 2,2 Juta

    Di Liponsos Keputih, kedua pelajar tidak diperbolehkan pulang sampai melaksanakan tugas seperti memandikan dan menyuapi ODGJ. Fikser pun menghimbau agar para orang tua dan sekolah melakukan pengawasan secara maksimal.

    “Kasus seperti ini banyak kita jumpai, anak-anak izin mau berangkat sekolah tapi malah bolos entah pergi kemana. Berkaca dari kejadian ini, saya berharap betul kepada para orang tua untuk memastikan posisi anak-anak mereka, kalau pulang sekolah belum pulang, segera hubungi,” jelas Fikser. (Ang/Aje)

  • Tim Gabungan Tuntaskan Sita Rokok Ilegal Sumenep Bulan Ini

    Tim Gabungan Tuntaskan Sita Rokok Ilegal Sumenep Bulan Ini

    Sumenep (beritajatim.com) – Tim gabungan pemberantasan rokok ilegal di Sumenep terus menggencarkan razia guna menekan peredaran rokok tanpa cukai tersebut.

    “Tim sudah 10 kali turun ke lapangan sejak bulan lalu. Dijadwalkan masih sekitar 5 kali lagi razia yang akan kami lakukan,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Ach. Laili Maulidy, Kamis (23/11/2023).

    Ia menjelaskan, razia yang dilakukan timnya sebagai upaya menekan peredaran rokok ilegal akan dituntaskan pada bulan November ini.

    “Jadwal turunnya tim itu dikendalikan oleh bea cukai. Kami di Pemda hanya mendampingi dan mengikuti jadwal yang telah ditentukan oleh bea cukai,” terangnya.

    BACA JUGA:
    Satpol PP Sumenep Optimis Penyitaan Produk Tekan Peredaran Rokok Ilegal

    Tim gabungan tersebut terdiri dari Satpol PP, Bagian Prekonomian, Bagian Hukum Setkab Sumenep, TNI – Polri, Bea Cukai, dan Kejaksaan Negeri Sumenep.

    Tim gabungan sejak Juni turun ke sejumlah toko di desa-desa, melakukan pendataan dan sosialisasi bahaya mengedarkan rokok ilegal. Dari hasil pendataan tim gabungan, tercatat ada 1.031.597 batang rokok ilegal dari 473 merk. Rokok tanpa cukai itu ditemukan di 450 toko di 190 desa.

    “Setelah sosialisasi dan pendataan, sekarang sudah masuk pada masa pemberantasan peredaran rokok ilegal. Selama 2 bulan ini, kami melakukan penyitaan produk rokok ilegal yang dijual di toko-toko,” ujarnya.

    BACA JUGA:
    FKUB Sumenep Bagikan Sembako ke Masyarakat Lintas Iman

    Ia menambahkan, toko yang didapati menjual rokok ilegal akan diberi surat pernyataan oleh bea cukai. Surat pernyataan tersebut berisi kesanggupan untuk tidak lagi menjual rokok tanpa cukai.

    “Rokok yang dijual di toko itu disita, kemudian pemilik toko diminta menandatangani surat pernyataan. Langkah tim tidak akan berhenti sampai disini. Kami akan terus gencarkan pemberantasan peredaran rokok tanpa cukai itu,” tukasnya. [tem/beq]

  • Pantai Kenjeran Surabaya Jadi Tempat Double Date Anak SMA Sambil Pesta Miras

    Pantai Kenjeran Surabaya Jadi Tempat Double Date Anak SMA Sambil Pesta Miras

    Surabaya (beritajatim.com) – Pantai Kenjeran jadi tempat Double Date anak SMA sambil pesta miras, Senin (20/11/2023) malam.

    Akibatnya 3 laki-laki dan 2 perempuan berhijab diciduk Satpol PP Surabaya untuk dimintai keterangan menjalani pembinaan.

    M. Fahmi tim PAM Batu-Batu Satpol PP Surabaya mengatakan bahwa pihaknya awalnya menggelar giat operasi untuk memantau situasi di wilayah pantai Kenjeran (batu-batu). Oleh beberapa warga, anggota Satpol PP yang sedang giat dilapori adanya pelajar SMA yang pesta miras sambil pacaran.

    “Para pelajar tersebut dijaring dalam keadaan mabuk. Ngomongnya sudah ndlewer dan mulutnya bau alkohol,” kata Fahmi.

    Setelah diperiksa, petugas menemukan satu botol miras Arak Bali yang tersisa 100ml. Selain itu, petugas mendapati bahwa kelima siswa yang terjaring berasal dari sekolah yang sama. Kelimanya pun langsung digelandang ke kantor Satpol PP Surabaya.

    “Kelimanya mengakui kalau baru pesta miras. Jadi kami lakukan pendataan dan pembinaan secara humanis,” imbuh Fahmi.

    Fahmi menegaskan bahwa pihak Satpol PP kota Surabaya juga sudah mengajukan tes urine kepada puskesmas untuk mengetahui apakah kelima pelajar yang diamankan terlibat penyalahgunaan narkotika. Hal ini dilakukan sebagai upaya dari Pemerintah Kota Surabaya untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

    “Untuk tes urine, kami sudah hubungi puskesmas. Untuk tes urine tersebut akan dilakukan besok pagi,” tegas Fahmi. (ang/ted)

  • Sudah Beroperasi, 26 Apotek di Blitar Ternyata Belum Kantongi Izin

    Sudah Beroperasi, 26 Apotek di Blitar Ternyata Belum Kantongi Izin

    Blitar (beritajatim.com) – Sebanyak 26 apotek yang telah beroperasi di Kabupaten Blitar ternyata belum mengantongi sejumlah izin. Kondisi ini tentu mengkhawatirkan karena keberadaan apotek ilegal itu bisa mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat.

    Puluhan apotek yang belum melengkapi perizinan ini tidak hanya toko baru, namun juga ada yang pelaku lama. Untuk pelaku lama mereka biasanya melakukan perpanjangan izin karena pindah toko atau masalah lain.

    Banyaknya apotek yang belum melengkapi sejumlah izin tersebut tentu menjadi perhatian serius Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Blitar. Dinkes kemudian memanggil dan meminta kepada 26 apotek tersebut, untuk segera melengkapi izin yang belum dikantongi.

    “Beberapa waktu lalu kami mengumpulkan pemilik 26 apotek itu. Kami petakan kendala mereka dalam perizinan. Bahkan dalam dua tahun terakhir kami turun langsung untuk mengecek kelengkapan perizinan apotek,” kata Kabid Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, Handono, Rabu (15/11/23).

    Apotek di Kabupaten Blitar sendiri jumlahnya mencapai 165 yang tersebar di seluruh pelosok Bumi Penataran. Namun ternyata dari ratusan apotek yang telah beroperasi 26 diantaranya belum mengantongi izin.

    BACA JUGA: Manusia Silver Kota Blitar Meninggal di Pangkuan Tukang Parkir

    Terbaru petugas Dinkes Kabupaten Blitar sempat mendapati ada dua apotek yang baru membuka kegiatan usahanya. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata dua apotek yang sudah beroperasi itu belum melengkapi sejumlah izin yang dipersyaratkan.

    Untuk mendirikan apotek memang tidak mudah. Ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi. Dari penyelidikan yang dilakukan oleh Dinkes Kabupaten Blitar ada beberapa kendala utama yang dikeluhkan.

    Di antaranya, persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi (SLF) yang ranahnya ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Namun jika terkendala pada aplikasinya, dihadirkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

    Persyaratan lain, surat izin praktik apoteker (SIPA) harus diperpanjang setiap lima tahun. Teknisnya, harus ada rekomendasi organisasi profesi yang disertai surat kesehatan dan lainnya. Setelah rekomendasi itu keluar, langsung diunggah di website milik dinas kesehatan dan bisa terbit setelah dua hari.

    BACA JUGA: Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law, Dokter dan Nakes Kota Blitar Demo

    “Kami menegaskan pada apoteker, jika berkas perizinannya belum lengkap kami imbau untuk tidak membuka tokonya dulu. Kalau dari kami hanya melakukan pengawasan dan pembinaan. Sedangkan dari aparat penegak hukum bisa lebih dari itu,” tuturnya.

    Koordinasi dengan DPMPTSP dan Satpol PP kini terus dilakukan oleh Dinkes Kabupaten Blitar untuk mengawasi 26 apotek yang belum lengkap izinnya. Para pemilik diwanti-wanti agar tidak membuka toko sebelum proses perizinan rampung.

    “Kami berharap dalam waktu dekat semua apotek di Kabupaten Blitar bisa terpenuhi izinnya. Maka dari itu, terus kami dorong untuk menyelesaikan perizinan,” tutupnya. [owi/suf]

  • Jelang Tutup Tahun, Gresik Petakan Kerawanan Kriminalitas

    Jelang Tutup Tahun, Gresik Petakan Kerawanan Kriminalitas

    Gresik (beritajatim.com)– Menjelang tutup tahun 2023 kepolisian Gresik petakan kerawanan kriminalitas. Hal ini karena kasus kriminalitas di wilayah hukum Polres Gresik masih rawan.

    Rencananya, aparat kepolisian setempat akan fokus melakukan beberapa langkah-langkah tindakan preventif dan upaya pencegahan untuk menekan angka kriminalitas, khususnya aksi kejahatan jalanan.

    Dari hasil analisa dan evaluasi, potensi kriminalitas tidak hanya terpusat di wilayah perkotaan saja. Melainkan wilayah perbatasan kota dan kawasan keramaian. Bahkan, tren kejahatan saat liburan bisa menonjol.

    “Mulai dari aksi penipuan, tawuran hingga kasus kejahatan jalanan,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan, Minggu (12/11/2023).

    BACA JUGA:Polres Ponorogo Musnahkan 238 Knalpot Brong

    Dari sekian aksi kejahatan, kasus curanmor menjadi perhatian serius. Pasalnya, sindikat pelaku diduga masih berkeliaran di wilayah Kota Gresik. Modus yang dilakukan tentu dengan memanfaatkan kelengahan korban. Sehingga, aksi kriminalitas ini bisa muncul dimana pun dan kapan pun.

    Dalam waktu dekat lanjut dia, pihaknya akan meningkatkan patroli yang memfokuskan pada kawasan dan objek vital. Baik di wilayah perumahan, perbankan, pusat perbelanjaan dan kawasan rawan kejahatan lainnya.

    “Ini kami lakukan untuk menutup ruang gerak pelaku. Termasuk menghimbau para korban yang kurang berhati-hati terhadap barang berharga miliknya,” ujar Aldhino.

    Ia menambahkan, tren kejahatan jalanan 3C (curat, curas, curanmor) cenderung meningkat dalam beberapa pekan terakhir. Korps Bhayangkara pun berkomitmen meningkatkan patroli.

    “Kami juga telah memetakan wilayah-wilayah rawan. Nantinya, akan ditindaklanjuti di masing-masing kecamatan,” imbuhnya.

    BACA JUGA:Satpol PP Surabaya Gelandang 22 Remaja Dugem

    Sebagai langkah antisipasi, pihaknya juga akan melakukan langkah deteksi dini. Khususnya, terhadap aspek-aspek kondisi sosial yang dapat menimbulkan berbagai bentuk ancaman.

    “Tentunya, ada penindakan secara tegas terukur dan berpedoman pada hukum yang berlaku,” pungkas Aldhino. (Dny/Aje)

  • Gelar Razia di Dua RHU Surabaya, BNN Pulang Tanpa Hasil

    Gelar Razia di Dua RHU Surabaya, BNN Pulang Tanpa Hasil

    Surabaya (beritajatim.com) – BNN (Badan Narkotika Nasional) Kota Surabaya menggelar razia bersama dengan Satpol PP Kota Surabaya dan polisi di dua Rekreasi Hiburan Umum (RHU) Surabaya, Minggu (12/11/2023) dini hari. Dua tempat yang ‘beruntung’ itu adalah Shelter Club di Jalan Nginden dan HW Helen’s Live Bar Kertajaya.

    Humas BNN Kota Surabaya, dr. Singgih Purnomo mengatakan bahwa pihaknya membawa alat tes urine sebanyak 200 buah. Sehingga ada 200 pengunjung dari dua diskotik di Surabaya itu yang menjalani tes.

    “Jadi kami tes di Shelter Club tadi 100 orang dan HW Helen’s Live Bar Kertajaya 100 orang. Total 200 orang kami tes malam ini,” kata Singgih saat diwawancarai beritajatim.com usai razia.

    Dari 200 orang yang dites, petugas BNN Kota Surabaya pulang dengan tangan hampa. Tidak ditemukan satu pengunjung pun yang urinenya positif narkoba. Namun, petugas sempat mendapatkan dua pengunjung Shelter Club Surabaya yang positif obat penenang.

    “Kedua pengunjung yang positif obat penenang bisa menunjukan surat keterangan bahwa ia memang dalam masa terapi. Jadi tidak kita bawa,” imbuh Singgih.

    BACA JUGA: BNN Surabaya Cium Upaya Bebaskan 10 Pelaku Pesta Inex Twin Tower

    Kepada masyarakat Surabaya, Singgih meminta dukungan untuk turut serta memberantas penyalahgunaan narkoba. Ia menegaskan tidak ingin mengganggu usaha-usaha RHU di Surabaya. Tes urine yang dilakukan oleh BNN Kota Surabaya merupakan salah satu bentuk screening awal untuk menyaring penyalahguna narkoba di lapisan bawah.

    “Jadi kami butuh dukungan dari masyarakat Surabaya untuk sama-sama memberantas dan memerangi narkoba. Kita wujudkan bersama Surabaya bebas Narkoba,” tutup Singgih. [ang/suf]

  • Belasan Tempat Hiburan di Surabaya Beroperasi Ilegal

    Belasan Tempat Hiburan di Surabaya Beroperasi Ilegal

    Surabaya (beritajatim.com) – Belasan RHU atau tempat hiburan di Surabaya beroperasional secara ilegal. Hal itu diketahui usai Satpol PP bersama Diskopdag kota Surabaya melakukan koordinasi dan evaluasi kepada Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Surabaya.

    Kasatpol PP Surabaya, M Fikser mengatakan bahwa ada belasan RHU di Surabaya yang tidak memiliki izin dan masih beroperasi. Namun, Fikser enggan untuk menyebutkan berapa jumlah pasti dan nama RHU di Surabaya yang beroperasi secara ilegal.

    “Ada belasan lah. Kebanyakan RHU skala sedang ke bawah. Kalau yang besar-besar rata-rata punya izin semua. Tapi tetap kita awasi,” ujar M Fikser, Kamis (09/11/2023).

    Baca Juga: Ketua DPD RI: Kampanye LGBT Jelas Langgar Konstitusi

    Fikser mengatakan bahwa selain permasalahan izin, RHU di Surabaya juga kerap melayani tamu yang masih berusia anak-anak. Seperti yang ditemukan oleh Satpol PP Surabaya di Chug Bar Wiyung kemarin. Ia memperingatkan agar RHU di Surabaya tidak hanya memikirkan keuntungan pribadi. Namun juga melakukan pengecekan kepada para tamu.

    “Harusnya tidak operasional dulu sebelum izin keluar. Kita juga mengingatkan kepada manajemen untuk harus melengkapi izinnya. Mereka juga harus sadar, anak di bawah umur, mereka  harus mengerti, generasi bangsa, larang masuk,” tegas Fikser.

    Mantan Kepala Dinas Kominfo Surabaya ini menegaskan pihak Pemkot Surabaya tidak akan bermain-main dengan pelanggaran RHU di Surabaya. Ia tidak segan langsung melakukan penyegelan baik skala besar dan kecil untuk menertibkan RHU di Surabaya.  Menurutnya Pemkot Surabaya utamanya Satpol PP bertugas untuk menjaga keseimbangan agar permasalahan sosial masyarakat bisa diantisipasi.

    “Bukan kita mencari-cari atau mengganggu dunia usaha. Tapi kita lebih kepada pengawasan,” tutup Fikser. (ang/ian)

     

  • Chug Bar Wiyung Sudah Dilarang Jual Minol sejak September 

    Chug Bar Wiyung Sudah Dilarang Jual Minol sejak September 

    Surabaya (beritajatim.com) – Chug Bar Wiyung ternyata sudah pernah dilarang untuk menjual minol (minuman beralkohol) sejak bulan September 2023. Hal ini disampaikan oleh Kabid Pembinaan Usaha Perdagangan Dinkopdag Surabaya Farida Fitrianing Arum.

    “Pancen ndableg Chug Bar Wiyung itu. Kita sudah kesana bulan September 2023 kemarin untuk kasih pembinaan agar tidak jual alkohol karena tidak ada izinnya,” kata Farida ketika dihubungi, Rabu (08/11/2023).

    Farida menjelaskan bahwa izin penjualan minol Chug Bar Wiyung dipastikan tidak akan dikeluarkan oleh pihaknya karena lokasi bar yang terlalu dekat dengan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Lidah Wetan IV. Sampai saat ini, pihaknya masih memberikan sanksi teguran tertulis pertama usai di razia oleh Satpol PP Surabaya.

    “Sesuai Perwali 116 tahun 2023 kita berikan teguran tertulis pertama. Kalau dalam waktu 14 hari masih menjual kita akan berikan teguran kedua. Baru setelah itu akan ada penghentian kegiatan usaha sementara,” imbuh Farida.

    Dari data yang dimiliki oleh Dinkopdag Kota Surabaya, Chug Bar Wiyung hanya memiliki izin resto. Namun, manajemen Chug Bar Wiyung nekat menjual minuman beralkohol walaupun tidak memiliki izin. Farida menegaskan bahwa Chug Bar telah menjual Minol ilegal.

    “Kalau Chug Bar Wiyung melaksanakan restoran saja ga masalah. Yang jadi masalah kan dia jual minol. Ijin alkoholnya yang mengeluarkan pemkot Surabaya. Saya pastikan tidak mungkin keluar izinnya. Jadi sekarang penjualan minol Chug Bar itu ilegal,” tegas Farida.

    Farida mengakui bahwa pihaknya memang belum mengirimkan surat bantuan penertiban (bantib) ke Satpol PP Kota Surabaya untuk melakukan penyegelan. Hal itu karena pihaknya berusaha melakukan pembinaan kepada Chug Bar. “Kita belum kirim bantib utk Satpol PP. Itu kan kita utamakan pembinaan. Selama dia ga menjual minol kan masih bisa selama difungsikan sebagai restoran,” tutup Farida.

    Diketahui, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi meminta jajarannya gencarkan razia miras tak berizin, perjudian dan prostitusi di kota pahlawan. Eri menekankan kepada jajarannya agar memastikan Surabaya terjaga aman dan nyaman dalam kondisi apapun. “Jangan sampai Surabaya ini menjadi kota yang tidak aman. Maka ciptakan rasa keamanan itu di masyarakat,” kata Eri, Kamis (2/11/2023).

    Eri menegaskan bahwa Surabaya adalah kota yang taat terhadap hukum. Karenanya, ia meminta jajarannya apabila melihat kegiatan apapun yang melanggar hukum, agar jangan ada pembiaran. (ang/kun)

    BACA JUGA: Chug Bar Wiyung Tetap Buka Usai Dirazia Satpol PP Surabaya

  • Razia Miras di Tuban, Penjual Es Moni Digaruk Petugas

    Razia Miras di Tuban, Penjual Es Moni Digaruk Petugas

    Tuban (beritajatim.com) – Petugas gabungan yang terdiri dari TNI/Polri, Subdenpom V/2-4 Tuban, Satpol PP Kabupaten Tuban dan Bidang LLAJ DLHP Kabupaten Tuban melaksanakan razia peredaran minuman beralkohol dalam rangka penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Tuban, Senin (6/11/2023) dini hari.

    Kasat Samapta Polres Tuban, AKP Chakim Amrullah mengatakan, selain dalam rangka penyelenggaraan ketertiban umum juga dalam rangka cipta kondisi menjelang pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024, termasuk mengantisipasi kejadian yang berujung tindak pidana seperti begal, tawuran maupun pembunuhan.

    Penertiban dimulai pada Minggu (5/11/2023) malam dengan mendatangi beberapa warung kopi yang berada di wilayah Kecamatan Semanding terlebih dahulu dan dilanjutkan di Kecamatan Plumpang dan Widang.

    “Dari ketiga wilayah tersebut, hanya 2 (dua) warung yang kedapatan menyimpan dan mengedarkan minuman beralkohol jenis arak,” ucap Chakim.

    BACA JUGA:
    Bupati Geram Aksi Gangster di Wilayah Tuban yang Resahkan Warga

    Chakim menjelaskan, minuman beralkohol jenis arak yang banyak dijual di warung-warung dijadikan minuman oplosan. Minuman tersebut dijuluki es moni.

    “Ada hasil temuan yaitu di Jalan Ringroad Warung Kopi milik seorang perempuan berinisial KMJ (49) asal Desa Kowang, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban,” paparnya.

    BACA JUGA:
    Kasus Perempuan Tangan Putus, Polres Tuban Masih Dalami

    Lanjut, di warung tersebut, petugas gabungan juga menemukan 2 botol arak perbotol dengan ukuran 1,5 liter. Sedangkan, di Jalan Plumpang – Klotok Warung Kopi milik seorang wanita berinisial NS (26) Desa Plumpang, Kecamatan Plumpang, petugas menemukan 3 botol arak dengan ukuran perbotol masing-masing 1,5 liter.

    “Tindak lanjut dari hasil kegiatan tersebut, keduanya diberikan pembinaan dan pendataaan untuk diproses tipiring (tindak pidana ringan) oleh Penyidik Polres Tuban,” pungkasnya. [ayu/beq]