Kementrian Lembaga: Satpol PP

  • Balap Liar di Sumenep, Tim Gabungan Amankan 21 Sepeda Motor

    Balap Liar di Sumenep, Tim Gabungan Amankan 21 Sepeda Motor

    Sumenep (beritajatim.com) – Tim patroli gabungan 3 pilar Sumenep, Madura, mengamankan 21 unit sepeda motor berknalpot brong pada Minggu (10/12/2023). Anak-anak muda pemilik sepeda motor tersebut ditengarai merupakan peserta balap liar di sejumlah lokasi di Kecamatan Kota Sumenep.

    “Patroli ini kami lakukan di sejumlah titik di kawasan kota Sumenep yang disinyalir kerap menjadi lokasi balap liar. Diantaranya di Jl. KH Mansyur, Jl. Diponegoro, Jl. Asta Tinggi, Jl. Lingkar Barat, dan Terminal Bus Arya Wiraraja,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.

    Patroli gabungan tersebut dilakukan oleh anggota Polres Sumenep, Kodim 0827, Satpol PP, dan BPBD Sumenep. “Patroli kami lakukan dengan sistem hunting, mulai malam minggu hingga Minggu Subuh,” terang Widiarti.

    Ia menambahkan, patroli tim gabungan ini dilakukan demi terciptanya situasi Kamtibmas dan kamseltibcarlantas, guna mencegah terjadinya laka lantas. Selain itu juga untuk memberikan rasa aman terhadap warga masyarakat.

    BACA JUGA: Gerebek Balap Liar, Polres Sumenep Amankan 28 Motor

    “Karena itu, kami melakukan penindakan terhadap pengendara yang melakukan balap liar, dan mengamankan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong,” terang Widiarti.

    Ia menambahkan, untuk 21 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong itu telah diberikan surat tilang. “Sepeda motornya untuk sementara kami amankan di Polres Sumenep, guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya. [tem/suf]

  • PN Surabaya Akan Eksekusi Rusunawa, Pemprov Jatim Melawan

    PN Surabaya Akan Eksekusi Rusunawa, Pemprov Jatim Melawan

    Surabaya (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan mengeksekusi objek berupa lahan Rusunawa Gunung Anyar Tambak, Surabaya. Lahan tersebut secara hukum dinyatakan sah milik Allan Tjipta Rahardja.

    Namun, Pemprov Jatim yang membangun Rusunawa tersebut melakukan perlawanan atas rencana eksekusi tersebut. Pemprov Jatim mempersoalkan status lahan dan melakukan perlawanan atas penetapan eksekusi Nomor 62 Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang perdana perlawanan itu diagendakan pada 18 Desember 2023.

    Penasihat hukum Allan, DR. Drs Sajali SH., MH., MM.Ph.D.CPCLE.C.NS memastikan objek lahan seluas 14.210 meter persegi yang di atasnya telah dibangun Rusunawa, secara hukum adalah milik sah dari Allan karena telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

    Praktisi hukum sekaligus ketua Umum Jatim Corruption Watch (JCW) itu juga menklaim sudah ada penetapan eksekusi dan telah dilaksanakan oleh Pengadilan pada Agustus lalu.

    “Kami telah mengajukan eksekusi karena telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan keluar penetapan Eksekusi nomor 62 tahun 2021. Dan telah dibacakan oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bulan Agustus 2023,” Ungkap Sajali, Rabu (6/12/2023).

    BACA JUGA:
    Rusunawa Gunung Anyar Sawah Diresmikan, Warga MBR Kini Bisa Punya Hunian

    Pihaknya juga melakukan permohonan pengosongan ke PN Surabaya atas 3 unit rusun di Lantai 4 Rusunawa Gunung Anyar Tambak. Akan tetapi Pemerintah Provinsi malakukan upaya hukum perlawanan di Pengadilan atas penetapan ekseskusi nomor 62.

    “Penetapan tidak bisa dilawan karena Peradilan tidak bisa dituntut dan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban secara perdata. Berarti Gubernur telah melawan Yudikatif sedangkan Yudikatif Adalah kuasa Negara,” Kata Sajali.

    Dijelaskan Sajali, Pada 6 Agustus 1984, Kamto Tjiptaraharja ayah kandung Allan Tjipta Rahardja membeli tanah seluas 14.210 meter persegi dari Suleman Bin Dulkayi, dengan alas hak yasan petok letter C nomor 151. Proses transaksi dilakukan di hadapan notaris Stefanus Sindunatha.

    Kamto Tjiptaraharja membayar Rp 14.201.000 secara lunas. Meskipun Kamto belum menggunakan tanah tersebut, Suleman diizinkan untuk sementara menggarap dan menikmati hasilnya. Kesepakatan disepakati bahwa jika tanah tersebut dibutuhkan, Suleman harus mengembalikannya tanpa syarat.

    Selanjutnya Pada tahun 1999, Pemerintah Kota Surabaya melaksanakan proyek pelebaran Sungai Kebon Agung, yang menyebabkan sebagian tanah objek milik Ahli waris Kamto Tjipta Rahardja terkena pembebasan lahan dengan pemberian ganti rugi. Akan tetapi, Suleman yang menerima ganti rugi sejumlah Rp 191.091.300.

    Sajali menegaskan, suleman menerima ganti rugi dengan cara yang tidak sah, yakni dengan memalsukan dokumen hak kepemilikan.

    BACA JUGA:
    Satpol PP Surabaya Segel 6 Unit Rusunawa Bandarejo

    Pihak panitia pengadaan tanah Kota Surabaya juga sudah mengakui kesalahannya dalam memberikan uang ganti rugi kepada Suleman pada 26 September 1998.

    Atas peristiwa itu pensihat hukum Allan telah melaporkan Suleman ke Polrestabes Surabaya dan diproses secara hukum dan ditetapkan sebagai tersangka.

    “Suleman mengaku bahwa dia telah membuat dokumen palsu petok D 151 menjadi petok D 7464 dan 7465, (di alihkan) menjadi tanah negara dengan status hak pakai”ungkap Sajali.

    Lebih lanjut Sajali menjelaskan, pada 2014 Allan Tjiptarahardja menggugat Suleman ke PN Surabaya namun gugatan ditolak, kemudian pada tingkat banding gugatan Allan dikabulkan.

    Suleman kemudian melakukan upaya hukum kasasi namun kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya.

    “Suleman dan Lurah sempat mangajukan PK (Peninjauan Kembali) tahun 2022 dan putusan tetap ditolak. Keputusan sudah final dan inkarah objek lahan itu secara sah adalah milik Allan selaku ahli waris Kamto Tjiptarahardja”tandasnya. [uci/beq]

  • Pelaku Pemukulan Anggota Satpol PP Surabaya Menyerahkan Diri

    Pelaku Pemukulan Anggota Satpol PP Surabaya Menyerahkan Diri

    Surabaya (beritajatim.com) – Satu pelaku pemukulan anggota Satpol PP Surabaya menyerahkan diri, Senin (4/12/2023) malam. Pria berinisial RT (26) itu diantarkan oleh rekan-rekan buruh lainnya ke Polrestabes Surabaya dengan maksud menyelesaikan permasalahan dengan cara berdamai.

    “Pelaku diantar rekan-rekannya menghadap penyidik menyerahkan diri dengan maksud untuk berdamai,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, Selasa (5/12/2023).

    Kini status RT telah menjadi tersangka. Namun, polisi mengabulkan permintaan penangguhan penahanan dari RT. Alhasil, RT saat ini tidak ditahan walaupun berstatus tersangka. Tetapi RT dikenakan wajib lapor ke Polrestabes Surabaya.

    “Pertimbangan kami karena pelaku juga kooperatif dan berkomitmen untuk mengikuti proses hukum sehingga kita kabulkan penangguhan penahanan,” imbuh Hendro.

    BACA JUGA: Anggota Satpol PP Surabaya Korban Pengeroyokan Buruh Pulang dari Rumah Sakit

    Hendro menegaskan bahwa pihaknya terus melanjutkan proses hukum sampai selesai apabila kedua korban yang merupakan anggota Satpol PP Surabaya tidak mencabut laporan. Ia pun menghimbau agar para pelaku yang merasa ikut melakukan pemukulan kepada dua anggota Satpol PP Surabaya yang bertugas agar segera menyerahkan diri atau pihaknya akan melakukan penangkapan secara paksa.

    “Pelaku sudah diidentifikasi ada nama dan datanya. Anggota kami sudah ke alamat itu. Silahkan yang merasa segera menyerahkan diri. tapi kalau tidak insya Allah kami akan melanjutkan pengejaran, sampai pelapor mencabut laporan,” tandasnya.

    Diketahui, dua petugas Satpol PP mengalami luka usai dikeroyok beberapa buruh saat mengamankan demo. Menurut petugas, buruh emosi menyerang Satpol PP yang meminta dibukakan jalan untuk warga lewat ketika orasi berlangsung di Jalan A Yani. [ang/suf]

  • Polisi Tilang 87 Kendaraan Buruh Demo di Surabaya

    Polisi Tilang 87 Kendaraan Buruh Demo di Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Polisi menilang 87 buruh yang berdemo di Surabaya, Kamis (30/11/2023) kemarin. 87 buruh itu terciduk kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) baik yang terpasang di CCTV kota Surabaya ataupun dari petugas Satlantas Polrestabes Surabaya.

    Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan bahwa semua pelanggaran yang terjadi saat demo buruh akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Para buruh terekam melakukan pelanggaran seperti tidak memakai helm, berboncengan tiga, tidak memasang plat nomor dan berbagai pelanggaran lainnya.

    “Semua kami tindak tegas. Ada 87 kendaraan yang kami kirimkan surat tilang ke rumahnya masing-masing,” kata Arif, Sabtu (02/12/2023).

    Baca Juga: Caleg di Madiun Nekat Curi Toko Sembako Terdesak Ekonomi

    Pengiriman surat tilang sudah dilakukan mulai kemarin Jumat (01/12/2023). Saat ini sudah hampir setengah surat tilang sudah dikirimkan. Penindakan oleh Satlantas Polrestabes Surabaya ini merupakan peringatan agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas dan peduli dengan keselamatannya sendiri.

    “Dalam aturan berlalu lintas tidak ada toleransi sekecil apapun bagi mereka yang melanggar. Sebab, ini demi keselamatan bagi dirinya. Dan pengguna jalan lainnya,” imbuh Arif.

    Untuk informasi, Demo buruh kenaikan UMK di Surabaya diwarnai berbagai peristiwa. Mulai dari massa buruh yang memblokade jalan protokol di Surabaya hingga aksi kekerasan kepada Satpol PP Surabaya. Aksi demo juga berakhir damai usai Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa memenuhi tuntutan massa buruh.

    Baca Juga: Mahfud MD di Jombang: Mau Debat Atau Tidak Saya Siap Saja!

    Para pelanggar lalu lintas dijerat dengan Pasal 291 Jo Pasal 106 tentang peraturan berlalu lintas. (ang/ian)

  • Anggota Satpol PP Surabaya Korban Pengeroyokan Buruh Pulang dari Rumah Sakit

    Anggota Satpol PP Surabaya Korban Pengeroyokan Buruh Pulang dari Rumah Sakit

    Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Satpol PP Surabaya yang menjadi korban pengeroyokan buruh sudah diperbolehkan pulang dari Rumah Sakit RS Soewandhi setelah menjalani pemeriksaan intensif selama satu malam. Kabar bahagia itu disampaikan langsung oleh Kasatpol PP Surabaya, M Fikser.

    “Iya malam ini sudah boleh pulang. Alhamdulillah,” kata Fikser, Jumat (01/12/2023) malam.

    Dari hasil pemeriksaan, Muid Kafi (25) mengalami nyeri pada kepala bagian belakang usai mendapatkan berbagai pukulan dari buruh. Sementara, Tareq Aziz (31) mengalami dislokasi lengan bagian kanan dan retak pada bagian punggung sebelah kanan.

    “Tareq Aziz harus kembali lagi tanggal 5 besok untuk kontrol di bagian tengahnya,” imbuh Fikser.

    Baca Juga: Kantor Satpol PP Surabaya Didatangi Sejumlah Buruh, Proses Hukum Terus Jalan

    Sementara itu, Muid saat diwawancarai mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Kasatpol PP Kota Surabaya yang sudah membela dan bertanggung jawab atas peristiwa yang dialaminya. “Saya bangga punya pemimpin seperti beliau. Karena beliau bisa memanusiakan anak buahnya, bisa menjadi tameng untuk anak buahnya, itu yang saya banggakan,” tutup AM.

    Diketahui, dua Anggota Satpol PP Kota Surabaya dirawat intensif di RS Soewandhi usai mengalami pengeroyokan di pedestrian Jalan Ahmad Yani (Taman Pelangi) saat mengamankan demo buruh, Kamis (30/11/2023) kemarin. Pelaku diduga berjumlah 3-5 orang dan dipastikan dari buruh yang berdemo. Saat ini petugas kepolisian sedang melakukan pengejaran kepada para pelaku. (ang/ian)

  • Buruh Datangi Kantor Satpol PP Surabaya Minta Damai

    Buruh Datangi Kantor Satpol PP Surabaya Minta Damai

    Surabaya (beritajatim.com)-  Perwakilan buruh datangi kantor Satpol PP Surabaya, Jumat (01/12/2023) sore. Dalam kedatangannya, pihak buruh meminta maaf dan mencoba damai atas peristiwa pengeroyokan yang terjadi kepada dua anggota Satpol PP Surabaya bernama Muid Kafi (25) dan Tareq Aziz (31) saat mengamankan aksi demo buruh di Pedestrian Jalan Ahmad Yani, Kamis (30/11/2023) kemarin.

    Achmad Fauzi, Ketua Umum Aliansi Gerakan Serikat Pekerja Jawa Timur (GASPER Jatim) membenarkan bahwa pelaku pengeroyokan kepada dua anggota Satpol PP Surabaya yang sedang bertugas adalah buruh yang mengikuti aksi kenaikan UMK kemarin. Ia memandang bahwa buruh sedang tersulut emosi karena panas-panas dan rentan tersinggung.

    “Biasalah, orang lagi tersulut emosi dengan intensitas tinggi panas-panas rentan tersinggung. (Yang mengeroyok) nggak banyak sih 3-5 orang,” kata Achmad Fauzi saat diwawancarai awak media, Jumat (01/11/2023).

    BACA JUGA:Faperta Universitas Jember: Petani Tak Mudah Terima Inovasi Teknologi Baru

    Kepada para anggotanya yang terlibat pengeroyokan, Achmad Fauzi telah memberikan peringatan keras. Ia berkomitmen tidak akan ada lagi aksi kekerasan saat demo buruh kedepannya. Ia mewakili pelaku meminta maaf dan berharap kalau permasalahan pengeroyokan akan berakhir damai.

    “(permintaan kita) Damai lah. kita silaturahmi namanya manusia. Terlepas Satpol PP Surabaya mau memaafkan teriring doa mudah-mudahan semua bisa memaafkan,” tutur Fauzi.

    Fauzi mengklaim bahwa pintu damai masih terbuka usai mengunjungi kantor Satpol PP Surabaya. Namun, ia belum mengetahui secara pasti sikap institusi Satpol PP Surabaya terlebih lagi dua korban yang masih dirawat di rumah sakit.

    “Setidaknya kunjungan kami juga sudah menurunkan emosi masing-masing pihak,” tutupnya.

    Sementara itu, Kasatpol PP Surabaya mengatakan M.Fikser mengatakan bahwa permasalahan ini sudah masuk ke ranah hukum. Ia juga menegaskan tidak mempunyai hak untuk memutuskan berdamai ataupun mencabut proses hukum yang sedang berjalan.

    “Kami memaafkan, tapi kalau sudah proses hukum biarkan berjalan. Saya serahkan kepada anggota kami yang menjadi korban. Kalau ada yang sedang memperjuangkan anggotanya, Kami juga akan terus memperjuangkan anggota Satpol PP Surabaya,” tegas Fikser.

    BACA JUGA:Lantik Pejabat, Bupati Kediri Tekankan Pentingnya Loyalitas dan Kejujuran

    Fikser juga menegaskan bahwa kunjungan buruh hari ini sama sekali tidak membahas perdamaian. Ia pun memaafkan sebagai sesama manusia. “Tidak ada membahas damai. Mereka minta maaf ya kita maafkan sebagai manusia. Namun proses hukum terus berjalan,” tutupnya.

    Diketahui, dua anggota Satpol PP Surabaya menjadi korban pengeroyokan buruh saat bertugas mengamankan demo buruh, Kamis (30/11/2023) kemarin. Permasalahan dimulai ketika massa buruh menutup jalan Ahmad Yani dan membuat kemacetan. Saat itu, dua anggota Satpol PP Surabaya melihat ada masyarakat yang kesusahan dan meminta massa buruh untuk membuka sedikit jalan. Namun, massa buruh tersinggung dan langsung melakukan pengeroyokan kepada dua anggota Satpol PP Surabaya. (Ang/Aje)

  • Dua Personel Satpol PP Surabaya Dianiaya Alami Patah Tulang

    Dua Personel Satpol PP Surabaya Dianiaya Alami Patah Tulang

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua personel Satpol PP Surabaya korban penganiayaan buruh pada Kamis (30/11/2023) kemarin mengalami patah tulang. Keduanya harus menjalani perawatan intensif di RS Soewandi.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, pihaknya telah menerima laporan terkait penganiayaan itu dari Satpol PP Surabaya. Dua anggota Satpol PP Surabaya yang menjadi korban penganiayaan adalah Abdul Muid Kafi (25) dan Tareq Aziz (31). Kejadian itu terjadi di pedestrian jalan Ahmad Yani (depan JNE Taman Pelangi).

    “Para korban sedang menjalankan tugasnya untuk pengamanan unjuk rasa kemarin,” kata Hendro, Jumat (1/12/2023).

    Saat itu, akses Jalan Ahmad Yani tertutup oleh massa demonstran yang berjumlah ribuan. Kemudian di belakang demonstran ada beberapa pengendara jalan yang meminta untuk dibantu agar bisa melintasi Jalan Ahmad Yani.

    Muid dan Aziz yang mengetahui ada pengendara kesusahan pun langsung mendekati pendemo dan meminta agar jalan dibuka sedikit.

    BACA JUGA:
    Eri Cahyadi Minta Polisi Segera Tangkap Penganiaya Satpol PP

    Namun, bukannya membuka jalan, beberapa oknum buruh langsung melayangkan pukulan ke kepala Muid. Melihat temannya dipukuli, Aziz pun berusaha menyelamatkan temannya. Namun, Aziz juga ikut dikeroyok dan diinjak-injak oleh oknum buruh yang berdemo.

    “Korban mengalami retak tulang bawah, lalu juga ada di bagian rusuk dan kepala belakang,” tegas Hendro.

    Petugas kepolisian saat ini sudah melakukan penyelidikan dan mengamankan berbagai alat bukti termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi. Hendro berjanji bahwa petugas kepolisian akan bekerja secara maksimal untuk menangkap pelaku.

    BACA JUGA:
    DPRD Surabaya Kecam Penganiayaan Satpol PP oleh Buruh

    Sementara itu, Nuruddin Hidayat Juru Bicara massa demo buruh mengatakan bahwa pihaknya menyayangkan adanya aksi kekerasan saat demo. Ia pun akan mencari pelaku bersama dengan kawan-kawan buruh lainnya.

    “Kalau lihat dari seragamnya teman-teman Garda Metal, saya mau klarifikasi apa yang terjadi,” pungkasnya. [ang/beq]

  • Satpol PP Surabaya Tindak Chug Bar Wiyung Jual Miras Ilegal

    Satpol PP Surabaya Tindak Chug Bar Wiyung Jual Miras Ilegal

    Surabaya (beritajatim.com) – Satpol PP Kota Surabaya menindak Chug Bar Wiyung karena menjual minuman keras (miras) ilegal, Rabu (29/11/2023) malam.

    Dalam operasi yang didampingi oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag),  Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disporapar), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tersebut, Chug Bar ketahuan menjual minuman beralkohol tinggi dijual tanpa izin.

    Ardiansyah Eka, selaku staf Gakda Satpol PP Surabaya mengatakan bahwa pihaknya hanya menyita 15 botol miras yang tidak memiliki izin dari Chug Bar Wiyung. Chug Bar Wiyung ketahuan tidak mempunyai Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) miras golongan B dan C. Perlu diketahui, Miras golongan B berisikan kadar alkohol 5%-20%. Sedangkan golongan C kadar alkohol 20%-55%.

    “Lokasi kedua (Chug Bar Wiyung) memang memiliki izin SKPL A. Namun ditemukan juga minol yang berjenis B dan C tanpa ada izin,” kata Andriansyah Eka, Kamis (30/11/2023).

    Andriansyah Eka mengungkapkan razia ini merupakan pengawasan untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2023. Satpol PP Surabaya menghimbau agar setiap pengusaha mentaati ketentuan yang berlaku, terlebih terkait perdagangan minuman beralkohol di kota Surabaya.

    Baca Juga: Terlibat Deklarasi Paslon, PNS Bangkalan Dipanggil Bawaslu

    “Malam ini barang bukti alkohol jenis B dan C kita amankan nanti kita sidang tipiring. Dinas terkait juga akan memberikan sanksi bila ada temuan pelanggaran. Untuk penyegelan, kami tunggu bantuan penertiban (bantip) dari dinas terkait,” imbuh Andre.

    Sementara itu, Sofyan Mashudi selaku sub koordinator Dinkopdag mengatakan, pengawasan RHU malam kemarin merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan sebelumnya di Chug Bar Wiyung. Sebelumya Chug Bar Wiyung telah diberikan sanksi berupa peringatan tertulis pertama. Dalam jangka waktu 14 hari kedepan wajib memenuhi kewajiban yang terdapat pada sanksi peringatan tertulis.

    “Untuk RHU saya harap mengurus izin sesuai dengan perundang-undangan, kalau di kota Surabaya ini sesuai dengan Perda No. 1 tahun 2023 dan Perwali no. 116 tahun 2023,” tutupnya.

    Baca Juga: Koordinator TPDI: Harus Ada Orang yang Selalu Ingatkan Soal Demokrasi dan Pemilu yang Jurdil

    Dalam giat ini, Petugas gabungan juga merazia Masterpiece Karaoke di Surabaya Pusat. Namun, di tempat tersebut tidak ditemukan pelanggaran perizinan seperti Chug Bar Wiyung. (ang/ian)

  • Ruko Simpang Tiga Jombang Disegel, Penghuni Tempuh Jalur Hukum

    Ruko Simpang Tiga Jombang Disegel, Penghuni Tempuh Jalur Hukum

    Jombang (beritajatim.com) – Salah satu penghuni Ruko Simpang Tiga menolak penutupan kawasan tersebut yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Jombang pada Senin (27/11/2023) sore.

    Menurutnya, penutupan tersebut tidak ada landasan hukumnya. Demikian ditegaskan oleh Sri Sugeng Pujiatmiko selaku kuasa hukum dari salah satu penghuni Ruko Simpang Tiga, Heri Soesanto, Selasa (28/11/2023).

    Sri Sugeng kemudian membeber dua alasan mengapa penutupan tersebut harus ditolak. Pertama, kliennya mempunya jual beli dengan PT. Karya Tamanusa Karya. Kedua, kliennya sudah punya sertifikat hak guna bangunan (HGB).

    “Jadi penertiban yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Jombang bersama tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, dan Satpol PP dengan cara menggembok dan menyegel ruko tidak ada landasan hukumnya,” ujar Sri Sugeng.

    “Apa dasar hukum pemerintah untuk melakukan penutupan Ruko Simpang Tiga? Ini negara hukum jadi semua harus berdasarkan hukum yang berlaku. Sekarang apa dasar hukum Pemkab Jombang?,” tegas mantan anggota Bawaslu Jatim ini.

    BACA JUGA: Diminta Bayar Lagi, Penghuni Ruko Simpang Tiga Jombang Protes

    Lebih lanjut, Sri Sugeng menerangkan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Kami tadi sudah melaporkan ke Polda Jatim. Selain itu, kami juga sudah melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” jelasnya.

    Sebelumnya, semua ruko yang ada di kawasan Simpang Tiga Jombang mulai ditertibkan. Petugas gabungan menggemboknya pada Senin (27/11/2023) sore sekitar pukul 15.00 WIB. Ruko Simpang Tiga dulunya adalah terminal Jombang.

    Kepala Disdagrin Jombang Suwignyo mengatakan penertiban ini sejatinya sudah ingin dilakukan sejak dulu. “Area ini akan ditutup selama 30 hari. Sebenarnya kami sudah ingin melakukan ini sejak lama. Dan waktu ini adalah waktu yang tepat, biar kita tidak dianggap hanya diam saja,” imbuhnya.

    Sebelumnya, pihak Pemkab Jombang juga menggandeng polisi untuk mengirim surat pengosongan ruko. “Hari Jumat itu kami dari Pemkab melibatkan pihak kepolisian untuk mengirimkan surat pengosongan Ruko Simpang Tiga Jombang,” ujarnya.

    Surat itu kemudian dikirim kepada 56 penghuni ruko. Baik penghuni yang telah melunasi sewa maupun belum. Dalam surat tersebut, para penghuni diberikan waktu sampai 27 November guna menentukan sikap.

    Penyegelan Ruko Simpang Tiga Jombang pada Senin (27/11/2023)

    Sebelum melakukan penyegelan, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melihat peta lokasi ruko yang akan ditertibkan.

    Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang Thonsom Pranggono mengatakan penertiban ruko tersebut dilakukan ke semua Ruko di area Simpang Tiga tanpa kecuali. Pihaknya juga memberikan waktu 1X24 jam bagi penghuni ruko yang belum mengamankan barang-barangnya.

    Pihaknya beralasan hanya menjalankan tugas dari pimpinan. “Kami juga tidak membuka ruang diskusi, tidak membuka ruang berdebat karena di sini kami hanya melaksanakan tugas. Kalau besok ada ruko yang masih buka, kami akan laporkan kepada pimpinan, dan menunggu petunjuk dari pimpinan seperti apa,” ungkapnya.

    Diketahui, keberandaan Ruko Simpang Tiga Jombang menuai polemik sejak dua tahun terakhir. Hal itu mencuat setelah puluhan pemilik ruko diminta membayar sewa ke pemerintah setempat sejak masa HGB (hak guna bangunan) habis pada 2016. Hal itu berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2022.

    BACA JUGA: Bupati Jombang Gagal Menghidupkan Pasar Ngrawan Tembelang

    Informasinya, status HGB tersebut berlaku selama 20 tahun sejak dibangun pada 1996. Saat itu, ruko dikerjakan oleh pihak kedua yakni PT Suryatama Karya Pembangunan, yang beralamat di Jalan Wijaya Kusuma, Jember.

    Jika dihitung sejak awal pembangunan maka status HGB itu memang habis sejak 2016. Sejak itulah BPK menemukan tunggakan Rp5 miliar. Tunggakan yang dihitung hingga 2021 itulah yang seharusnya dilaporkan oleh Pemkab Jombang.

    Namun, status HGB inilah yang menjadi alasan para pemilik ruko enggan membayar sewa ke Pemkab Jombang. [suf]

  • Begini Langkah Polres Malang Hadapi Musim Hujan dan Bencana Hidrometeorologi

    Begini Langkah Polres Malang Hadapi Musim Hujan dan Bencana Hidrometeorologi

    Malang (beritajatim.com) – Memasuki musim penghujan 2023, apel gelar pasukan dilakukan Polres Malang, Selasa (28/11/2023). Kesiapsiagaan itu untuk memastikan Pasukan dan Peralatan Kesiapan Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi, bisa dimaksimalkan sejak dini.

    Wakapolres Malang, Kompol Wisnu Kuncoro, memimpin langsung gelar pasukan bersama personel gabungan Kodim 0818 Malang-Batu, Brimob Detasemen B Pelopor Ampeldento, Satpol PP, dan BPBD Kabupaten Malang. Kegiatan juga dihadiri Pemkab Malang, SAR, Pemadam Kebakaran, dan Senkom Mitra Polri.

    Membacakan amanat Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, Kompol Wisnu Kuncoro, menekankan kerentanan geografis dan geologis Kabupaten Malang terhadap bencana alam, khususnya bencana hidrometeorologi.

    Beberapa Kecamatan di kabupaten Malang dinilai rawan terkena dampak bencana, terutama banjir yang disebabkan oleh luapan Sungai Brantas dan sungai-sungai besar lainnya yang melintasi wilayah tersebut. “Melihat besarnya ancaman bencana alam geometeorologi tersebut maka kita perlu meningkatkan kewaspadaan terlebih saat ini akan memasuki musim penghujan,” kata Kompol Wisnu di Mapolres Malang, Selasa (28/11/2023).

    Wisnu bilang, data BMKG menunjukkan bahwa wilayah kabupaten Malang akan memasuki musim penghujan dari November hingga puncaknya pada Januari-Februari, dengan prediksi peningkatan intensitas curah hujan. Hal ini dikarenakan adanya pengaruh badai lamina yang memicu peningkatan curah hujan hingga 20 sampai dengan 70 persen.

    “Dengan adanya potensi peningkatan curah hujan pada periode musim tersebut maka perlu dibangun kewaspadaan mitigasi dan kesiapsiagaan darurat bencana hidrometropi dari berbagai elemen,” imbuhnya.

    Dalam arahannya, Kompol Wisnu menggarisbawahi beberapa poin penting dalam kesiapan penanganan bencana, diantaranya peningkatan sinergitas antar stakeholder, menyusun rencana kontijensi, melakukan sosialisasi persuasif dan edukatif kepada masyarakat, serta memastikan kesiapan mental dan fisik satuan tugas.

    Pihaknya juga meminta masing-masing satuan tugas dari TNI Polri maupun pemerintah daerah saling berkoordinasi menyiapkan lokasi pengungsian dan jalur evakuasi laksanakan pelatihan secara intensif dan lakukan pengecekan secara intensif dan berkala terhadap seluruh peralatan besar yang telah dimiliki. “Termasuk menjaga kesehatan dan keselamatan dalam pelaksanaan tugas agar para anggota yang bertugas di lapangan dapat menjalankan tugas secara optimal,” tegasnya. (yog/kun)

    BACA JUGA: Terekam CCTV, Polres Malang Tangkap Penjual Es Cincau Cabuli Anak Kecil