Kementrian Lembaga: Satpol PP

  • Warga Sumenep Berlibur Nataru, Barang Berharga Boleh Dititipkan di Polsek

    Warga Sumenep Berlibur Nataru, Barang Berharga Boleh Dititipkan di Polsek

    Sumenep (beritajatim.com) – Bagi warga Sumenep yang punya rencana untuk berlibur saat Natal dan Tahun Baru (Nataru), tidak perlu lagi khawatir dengan barang-barang berharganya. Karena warga boleh menitipkan barang berharganya di Polsek setempat.

    “Silahkan bagi warga Sumenep yang akan mudik atau meninggalkan rumah saat libur akhir tahun, bisa menitipkan barang berharganya di Polsek. Sepeda motor misalnya, bisa diparkir di Polsek. Atau barang berharga lainnya,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, Kamis (21/12/2023).

    Ia menjelaskan, nanti bagi warga yang menitipkan barang, akan dibuatkan berita acara penitipan. Anggota siap untuk menjaga barang yang dititipkan itu.

    “Termasuk penjagaan rumah juga akan dilakukan anggota, dengan patroli rutin. Jadi sampaikan saja kalau rumah di jalan ini kosong karena pemilik rumah ke luar kota,” terang Kapolres.

    Lebih lanjut ia menerangkan, Polsek juga ‘disulap’ menjadi tempat istirahat sementara bagi warga yang kelelahan perjalanan dari luar kota. “Di Polsek kami sediakan velbed untuk warga yang ingin istirahat, juga ada snack. Ini semua agar warga yang singgah untuk beristirahat di Polsek bisa merasa nyaman,” ujarnya.

    Jumlah personel yang dilibatkan dalam pengamanan Nataru sebanyak 215 orang. Kemudian di ‘back up’ anggota TNI dan instansi samping seperti Satpol PP, Dinas Kesehatan, BPBD, serta stakeholder lainnya.Operasi Lilin 2023 digelar selama 12 hari. Dimulai sejak 22 Desember 2023 sampai 2 Januari 2024. (tem/kun)

  • Kejari Tuban Musnahkan Barang Bukti Ribuan Narkotika

    Kejari Tuban Musnahkan Barang Bukti Ribuan Narkotika

    Tuban (beritajatim.com) – Ribuan narkotika jenis sabu, pil double L, karnopen, Hexymer telah dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban.

    Ribuan narkotika yang di musnahkan tersebut merupakan barang bukti yang tercatat selama satu tahun 2023. Selain, narkotika juga rokok ilegal dan handphone ikut dihancurkan.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban Armen Wijaya mengatakan, pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti dalam kurun waktu satu tahun dengan diikuti oleh stakeholder terkait perwakilan dari Polres Tuban, Bea Cukai Bojonegoro, Lapas Tuban dan BNNK Tuban.

    “Hari ini pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah dalam perkara dengan total perkara 47 tindak perkara umum dan 2 tindak perkara khusus,” tutur Armen Wijaya. Kamis (21/12/2023).

    Lanjutnnya, 2 perkara khusus tersebut yaitu rokok ilegal dengan total barang bukti 47.350 (empat puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh) bungkus rokok ilegal atas nama terdakwa Hilmi yang kedua terdakwa atas nama Abdul Syukur.

    “Adapun barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 11,58 gram juga ikut kita musnahkan,” ucap dia.

    Armen Wijaya menambahkan, terkait dengan rokok ilegal yang telah dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan dari Bea Cukai Bojonegoro.

    Menurutnya, dengan adanya rokok ilegal ini mempengaruhi peredaran rokok yang notabenenya memiliki pembayaran cukai sedangkan rokok ilegal ini tanpa pembayaran cukai yang dapat berimbas mengurangi pendapatan negara.

    “Selain karnopen, ada juga sabu, pil double L dan Hexymer,” imbuhnya.

    Berdasarkan data dari Kejaksaan Negeri barang bukti yang dimusnahkan yaitu sabu 11,58 gram, pil double L 37,808 butir, pil karnopen 47,696 butir, pil Hexymer 250 butir, rokok ilegal 47,350 bungkus dan handphone 18 unit.

    Sementara itu, Kepala Bea Cukai Bojonegoro Kunawi menyampaikan, rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut hasil dari penindakan 2 kasus dengan total 47,350 bungkus di wilayah Kabupaten Tuban.

    “Wilayah kerja kami di Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Tuban yang memang juga dibantu oleh Satpol PP Tuban dalam penindakannya,” tutur Kunawi.

    Menurut Kunawi, banyaknya peredaran rokok ilegal sebab di daerah Kabupaten Tuban merupakan wilayah perlintasan dan kebanyakan kasus yang di tindak hasil temuan saat melintas di wilayah Tuban.

    “Termasuk kasus yang sudah kita ungkap itu, kalau rokok ilegal yang kita dapat ini pabriknya ada di Madura,” terang dia.

    Adapun kerugian negara yang dialami sekitar Rp 300 juta dari 2 kasus peredaran rokok ilegal di Kabupaten Tuban. “Terkait dengan sosialisasi kita terus gencarkan dan bekerjasama dengan Pemkab Tuban, utamanya Satpol PP Tuban,” pungkasnya. [ayu/ted]

  • RHU Surabaya Tutup Saat Natal, Boleh Buka Malam Tahun Baru

    RHU Surabaya Tutup Saat Natal, Boleh Buka Malam Tahun Baru

    Surabaya (beritajatim.com) – RHU di Surabaya wajib tutup mulai pukul 18.00 WIB saat malam Natal 2023. Namun, pada malam Tahun Baru 2024, Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Surabaya bisa buka sampai pukul 04.00 dengan berbagai syarat dan ketentuan.

    Himbauan itu tertuang pada Surat Edaran (SE) Pemkot Surabaya Nomor 000.1.10/ 29094/ 436.8.6/2023 tentang Peningkatan Keamanan, Ketentraman dan Toleransi pada Natal 2023 dan Malam Tahun Baru (Nataru) 2024 di Kota Pahlawan. Namun, peraturan itu disalah artikan oleh sebagian masyarakat Surabaya dan beberapa pengusaha RHU.

    Salah satu contohnya ada pada postingan @aslisuroboyo yang dikutip dari media online. Pada postingan itu, admin @aslisuroboyo menuliskan bahwa tempat hiburan malam di Surabaya wajib tutup jam 6 sore pada Nataru.

    “Ditutup jam 18.00,, bagi panggon hiburan yg pengen buka sampe countdown.. ada biaya tambahan.. mungkin itu maksudnya,” tulis pemilik akun @chikology pada kolom komentar.

    Hingga Rabu, 21 Desember 2023, pukul 14.43 postingan itu telah mendapatkan 645 komentar dan 20.132 like. Dari Surat Edaran yang diterima Beritajatim.com, Pada bagian A poin 3 tertulis : Semua kegiatan rekreasi dan hiburan umum dihimbau menutup kegiatan usahanya pada tanggal 24 Desember 2023 (malam Natal) mulai pukul 18.00 WIB.

    Surat edaran Pemkot Surabaya terkait Nomor 000.1.10/ 29094/ 436.8.6/2023 tentang Peningkatan Keamanan, Ketentraman dan Toleransi pada Natal 2023 dan Malam Tahun Baru (Nataru) 2024 di Kota Pahlawan.

    Sedangkan pada poin B nomor 3 tertulis, semua kegiatan usaha rekreasi dan hiburan umum menjelang pergantian tahun baru masehi dapat menyelenggarakan kegiatan dengan beberapa ketentuan :

    Jam operasional sampai dengan pukul 04.00 WIB pada 1 Januari 2024, Dilarang menerima pengunjung yang belum berumur 18 tahun dan Dilarang membawa, menyediakan dan menggunakan obat-obatan terlarang.

    Sementara itu, Kepala Bidang Pengendali Ketentraman dan Ketertiban Umum Karo Umum Perlindungan Masyarakat Satpol PP Surabaya, Irna Pawanti mengatakan pihaknya akan berpatroli dan penegakan surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemkot Surabaya.

    “Kami akan patroli untuk memastikan RHU memenuhi aturan sesuai dengan surat edaran itu. Jika melanggar akan kami segel,” tegasnya. [ang/beq]

  • Polres Sumenep Amankan Nataru di Kepulauan

    Polres Sumenep Amankan Nataru di Kepulauan

    Sumenep (beritajatim.com) – Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko mengatakan akan berkoordinasi dan bekerja sama dengan komunitas masyarakat perairan, untuk mendukung kegiatan pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

    “Kabupaten Sumenep punya wilayah kepulauan yang cukup banyak. Strategi kami untuk pengamanan apabila ada kegiatan di pulau terpencil adalah bekerja sama dengan komunitas masyarakat perairan seperti nelayan,” katanya.

    Hal itu disampaikan Kapolres Sumenep, usai memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2023, Kamis (21/12/2023) di halaman Mapolres.

    “Untuk personel yang kami libatkan dalam pengamanan Nataru sebanyak 215 orang. Nanti akan di back up anggota TNI dan instansi samping seperti Satpol PP, Dinas Kesehatan, BPBD, serta stakeholder lainnya,” papar Kapolres.

    Apel gelar pasukan Ops Lilin Semeru 2023

    Namun menurutnya, untuk menjaga kondusifitas dan keamanan, pihaknya memerlukan kerja sama dengan semua pihak, termasuk masyarakat.

    “Apalagi untuk wilayah kepulauan. Kami perlu merangkul para nelayan, bekerja sama memperlancar transportasi. Pemkab yang menyediakan sarana dan prasarana, agar petugas kami bisa menjangkau pulau-pulau kecil,” ujarnya.

    Kapolres menambahkan, perayaan Nataru tahun ini juga bertepatan dengan masa kampanye Pemilu 2024, sehingga memiliki potensi kerawanan yang lebih tinggi.

    “Karena itu, kami telah memetakan permasalahan Kamseltibcarlantas dan Kamtibmas yang harus diwaspadai. Polri bersama stakeholder terkait, telah menerbitkan SKB, yang memuat tentang pembatasan operasional, angkutan barang, penerapan rekayasa lalu-lintas dan pengendalian arus lalu lintas,” paparnya. [tem/but]

  • 211 Personil dari 15 Instansi Terlibat Operasi Lilin Semeru 2023 di Pamekasan

    211 Personil dari 15 Instansi Terlibat Operasi Lilin Semeru 2023 di Pamekasan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Pengamanan Hari Raya Natal 2023 dan Tahun 2024 di kabupaten Pamekasan, melibatkan sebanyak 15 instansi berbeda di wilayah setempat.

    Kegiatan yang dimotori Polres Pamekasan, dengan sandi Operasi Lilin Semeru 2023, juga menyertakan sebanyak 211 personil gabungan dari belasan instansi samping.

    Mereka nantinya akan terlibat dalam operasi rutin yang dijadwalkan digelar selama 12 hari kedepan, terhitung mulai Jum’at (22/12/2023) hingga Senin (1/1/2024) mendatang.

    “Ratusan personil gabungan ini terdiri dari TNI-Polri, Sub Den POM TNI, dan Satpol PP, serta beberapa instansi samping. Mereka akan dilibatkan untuk mengamankan perayaan Natal dan tahun baru di Pamekasan,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, Kamis (21/12/2023).

    Jumlah tersebut meliputi sebanyak 70 personil dari Polres, 6 personil Sub Den POM TNI, 25 personil Kodim 0826, 25 Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), 6 personil Dinas Kesehatan (Dinkes), serta 3 personil Palang Merah Indonesia (PMI) Pamekasan.

    Selain itu juga terdapat sebanyak 15 personil Senkom, 15 personil Pramuka, 10 personil Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), 4 personil RAPI, 4 personil Orari, serta 3 personil dari unsur media radio, yakni Karimata FM, Ralita FM, serta Suara Pamekasan.

    “Ratusan personil ini nanti kita sebar di berbagai titik pantau maupun pengamanan, yang terpusat di area Arek Lancor. Bahkan sebagian di antara mereka juga akan ditempatkan di 7 gereja berbeda dalam rangka menciptakan harkamribmas selama perayaan Nataru,” ungkapnya.

    Dari itu pihaknya berharap pelaksanaan giat tersebut berjalan aman, lancar dan kondusif. “Mari bersama menciptakan suasana yang kondusif, aman, lancar dan saling toleran,” pungkasnya. [pin/ted]

  • Arak dan Tuak Dimusnahkan Forkopimda Lamongan

    Arak dan Tuak Dimusnahkan Forkopimda Lamongan

    Lamongan (beritajatim.com) – Forkopimda Lamongan memusnahkan barang bukti arak dan tuak dari hasil cipta kondisi yang digelar Polres Lamongan selama 24 hari jelang libur Natal dan Tahun Baru 2024 (Nataru), di Alun-Alun Lamongan, Kamis (21/12/2023).

    Adapun barang bukti yang dimusnahkan itu yakni 2.500 liter minuman keras berbagai jenis, mulai dari 686,5 liter arak, 1.456,5 liter tuak, 81 botol anggur merah, hingga 190 ban botol minuman bir. Terdapat pula 817 kenalpot brong yang turut dimusnahkan.

    Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh Bupati Lamongan Yuhronur Efendi bersama Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha, Dandim 0812 Lamongan Letkol Arm Ketut Wira Purbawan, serta jajaran Forkopimda Lamongan lainnya.

    Menurut AKBP Yakhob, pemusnahan terhadap barang bukti ini dilakukan demi menciptakan situasi Kamtibmas yang aman, lancar dan tanpa kebisingan saat momen Nataru.

    “Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil sitaan Polres Lamongan mulai tanggal 27 November hingga 20 Desember 2023,” kata AKBP Yakhob, usai Apel Gelar Operasi Lilin Semeru 2023, di Alun-alun Lamongan.

    Pemusnahan barang bukti hasil cipta kondisi yang digelar Polres Lamongan jelang libur Nataru, di Alun-Alun Lamongan.

    Selain itu, Yakhob menuturkan, ke depan Polres Lamongan tidak hanya menindak kendaraan roda dua saja, melainkan juga roda empat yang tidak sesuai standar.

    “Kami juga masih melaksanakan penindakan lagi sampai tahun baru, dan juga kita nanti akan menertibkan juga kendaraan-kendaraan roda empat yang membisingkan,” imbuhnya.

    Sementara itu, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi yang bertindak sebagai pembina Apel Gelar Operasi Lilin Semeru bahwa operasi ini bukan sekadar momen tahunan saja. Operasi ini harus tetap dipersiapkan sebaik mungkin, guna memastikan kelancaran dan kenyamanan masyarakat.

    “Natal dan tahun baru ini rutinitas, tetapi apapun tetap harus direncanakan, harus dipersiapkan, utamanya yang berkaitan dengan transportasi pasukan, dan distribusi bahan pokok,” kata Bupati Yuhronur saat membacakan amanat Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

    “Hal tersebut penting karena momen nataru telah menjadi bagian tradisi masyarakat Indonesia yang berimplikasi terhadap meningkatnya mobilitas masyarakat,” tambahnya.

    Dijelaskan oleh Bupati Yuhonrur, Operasi Lilin Semeru 2023 bersamaan dengan masa kampanye Pemilu 2024. Oleh sebab itu, segala bentuk pengecekan dan persiapan personil maupun sarpras yang digunakan selama pelaksanaan operasi harus disiapkan sebaik mungkin agar berjalan optimal.

    Pihaknya merinci, terdapat 314 personil gabungan dari Polres Lamongan (158 personil), TNI Kodim 0812 Lamongan (30 personil), Satpol PP Lamongan (30 personil), Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan (30 personil) dan Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan (30 personil).

    Kemudian Detasemen Polisi Militer atau Denpom (6 personil), Garnisun (6 personil), Senkom (6 personil), dan Damkar (6 personil).

    Seluruh personil itu disebar untuk melakukan pengamanan di 4 pos pengamanan (pos pam) yakni Pospam Pasar Babat, Pospam Alun-Alun, Pospam Plaza Lamongan, Pospam WBL, satu pos pelayanan (pos yan) di Terminal Lamongan, 2 pos pantau, serta daerah rawan laka, rawan kemacetan, rawan Gar, dan tempat ibadah.

    Lebih lanjut, Yuhronur meminta kepada jajaran keamanan untuk melaksanakan patroli guna mencegah tindak kejahatan pelaksanaan ibadah Natal dengan mendeteksi dini dan straigh ancaman terorisme.

    “SKB (surat keputusan bersama) yang memuat tentang pembatasan operasional angkutan barang, penerapan rekayasa lalu lintas, dan pengendalian arus lalu lintas, penyeberangan laut dan menduga perjalanan, ini harus dipahami dan diimplementasikan secara tepat di lapangan. Khusus pada lokasi dan jalur menuju objek wisata jangan sampai terjadi kemacetan,” pungkasnya. [riq/but]

  • Sejumlah Penginapan di Blitar Digerebek, 7 Pasang Terjaring

    Sejumlah Penginapan di Blitar Digerebek, 7 Pasang Terjaring

    Blitar (beritajatim.com) – Menjelang akhir tahun 2023, sejumlah penginapan di Kota Blitar Jawa Timur digerebek petugas gabungan mulai dari TNI/Polri, Polisi Militer dan Satpol PP, Sabtu, (16/12/23) malam.

    Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Ronny Yoza Pasalbessy mengatakan, dua tempat penginapan di Jalan Mastrip dan Jalan Arum Dalu di wilayah setempat menjadi terget petugas.

    “Hasil razia, petugas mengamankan 6 pasangan muda-mudi dan 1 satu orang pasangan yang mengaku sudah menikah namun saat diperiksa tidak membawa bukti buku nikah,” kata Ronny, Minggu (17/12).

    Dijelaskannya, bagi mereka yang terjaring operasi langsung di bawa ke Kantor Satpol PP Kota Blitar untuk dilakukan pendataan, pembinaan dan juga diganjal sanski atas perbuatannya.

    “Dari beberapa orang tersebut, kartu identitas mereka terpaksa di sita petugas dan apabila ingin mengambil harus menyertai surat pernyataan dari Desa/Kelurahan masing-masing,” ujarnya.

    Ronny menambahkan, ke depan kegiatan seperti ini akan terus dilakukan guna menciptakan situasi aman dan kondusif di masa akhir tahun. (owi/ian)

  • Pengungsi Rohingya Tembus 1.600, Kenapa Nelayan Aceh Menolong Mereka?

    Pengungsi Rohingya Tembus 1.600, Kenapa Nelayan Aceh Menolong Mereka?

    Jakarta

    Sebanyak 45 orang Rohingya yang seluruhnya pria ditemukan terdampar di Pantai Kuala Idi Cut, Aceh Timur, Kamis (14/12).

    Menurut wartawan Hidayatullah di Aceh yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, puluhan pengungsi ini sudah dipindahkan ke Gedung Sport Center.

    Berdasarkan laporan UNHCR, ini merupakan gelombang kedatangan Rohingya ke-10 dalam satu bulan terakhir. UNHCR mencatat total pengungsi yang berada di Aceh sejauh ini mencapai 1.608 jiwa, termasuk 140 orang yang bertahan dalam satu tahun terakhir.

    Gelombang kedatangan orang Rohingya ke Aceh diwarnai sentimen negatif warganet Indonesia. Bahkan, narasi kebencian dan hoaks soal Rohingya marak beredar di media sosial.

    Sejumlah anak pengungsi Rohingya menikmati buah semangka bantuan dari warga Banda Aceh, setelah mereka lima kali berpindah-pindah tempat karena penolakan dari masyarakat lokal dan kini berada di penampungan sementara di Balai Meuseuraya Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Senin (11/12/2023). (ANTARA FOTO)

    ADVERTISEMENT

    `;
    var mgScript = document.createElement(“script”);
    mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push([“_mgc.load”])})(window,”_mgq”);`;
    adSlot.appendChild(mgScript);
    },
    function loadCreativeA() {

    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;
    adSlot.innerHTML = “;

    if (typeof googletag !== “undefined” && googletag.apiReady) {
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    } else {
    var gptScript = document.createElement(“script”);
    gptScript.src = “https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js”;
    gptScript.async = true;
    gptScript.onload = function () {
    window.googletag = window.googletag || { cmd: [] };
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.defineSlot(‘/4905536/detik_desktop/news/static_detail’, [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], ‘div-gpt-ad-1708418866690-0’)
    .addService(googletag.pubads());
    googletag.enableServices();
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    };
    document.body.appendChild(gptScript);
    }
    }
    ];

    var currentAdIndex = 0;
    var refreshInterval = null;
    var visibilityStartTime = null;
    var viewTimeThreshold = 30000;

    function refreshAd() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;
    currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length;
    adSlot.innerHTML = “”;
    ads[currentAdIndex]();
    }

    var observer = new IntersectionObserver(function (entries) {
    entries.forEach(function (entry) {
    if (entry.intersectionRatio > 0.1) {
    if (!visibilityStartTime) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    } else {
    visibilityStartTime = null;
    if (refreshInterval) {
    clearInterval(refreshInterval);
    refreshInterval = null;
    }
    }
    });
    }, { threshold: 0.1 });

    function checkVisibility() {
    if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() – visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) {
    refreshAd();
    if (!refreshInterval) {
    refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000);
    }
    } else {
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    }

    document.addEventListener(“DOMContentLoaded”, function () {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) {
    console.error(“❌ Elemen #ad-slot tidak ditemukan!”);
    return;
    }
    ads[currentAdIndex]();
    observer.observe(adSlot);
    });

    var mutationObserver = new MutationObserver(function (mutations) {
    mutations.forEach(function (mutation) {
    if (mutation.type === “childList”) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    });
    });

    mutationObserver.observe(document.getElementById(“ad-slot”), { childList: true, subtree: true });

    Di tengah polemik ini, seorang anggota DPR mewacanakan agar penyelamatan pengungsi yang masuk wilayah Indonesia harus didahului pemeriksaan status mereka.

    Peneliti yang fokus pada Rohingya dari BRIN mengkritik wacana tersebut, karena bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia, sekaligus bertolak belakang pada aturan yang sudah dibuat Presiden Joko Widodo.

    Sementara itu, seorang nelayan di Aceh mengatakan, “Kalau ada musibah [di laut], wajib kita tolong. Kalau tidak menolong, ada sanksi adat.”

    Kalau tidak menolong, ada sanksi adat

    Seorang nelayan di Aceh, Rahmi Fajri, mengatakan hukum adat laut yang disepakati bersama dengan pimpinan adat yang disebut “Panglima Laot”, mengikat para nelayan untuk menolong siapapun yang kesusahan di laut.

    “Di darat kita bermusuhan, tapi ketika di laut kita jadi saudara. Kalau ada musibah, wajib kita tolong. Kalau tidak menolong, ada sanksi adat,” kata Rahmi.

    Menurut Rahmi, aturan tersebut sudah turun temurun berlaku dari nenek moyang yang menjadi “kekhususan adat Aceh” dan tidak goyah walau sejumlah kalangan menyuarakan penolakan pengungsi Rohingya.

    Rahmi Fajri, nelayan di Aceh sedang membenahi peralatan tangkap ikannya. (Hidayatullah)

    “Jika di laut akan kita tolong. Tapi ketika dibawa ke darat, itu urusannya pengawasan dan pemerintah. Jadi di luar tanggung jawab nelayan,” tambahnya.

    Panglima Laot Aceh, Miftah Tjut Adek, juga mempertegas hal itu: “Bagi kami, Rohingya itu bukan kewenangan hukum adat laot untuk menerima mereka”.

    “Kami hanya menerapkan hukum sosial untuk membantu mereka di laut apabila mereka butuh. Tanpa menarik/mengangkut ke darat. Membantu orang yang butuh pertolongan adalah kewajiban kita semua,” kata Miftah.

    Apa itu Hukum Adat Laut Aceh?

    Berdasarkan keterangan Miftah, Lembaga Hukum Adat Laot adalah lembaga adat nelayan yang dipimpin seorang yang dipilih secara adat yaitu Panglima Laot. Panglima Laot ini sudah ada sejak zaman Kerajaan Samudera Pasai, 16 abad yang lalu.

    Secara historis, panglima laot bertugas sebagai perpanjangan tangan raja untuk menjaga laut sebagai lalu lintas perdagangan termasuk memungut pajak, melayani dan menjaga keamanan para pedagang dari luar kerajaan, termasuk pelindung untuk nelayan.

    Seiring perkembangan zaman, lembaga ini mengambil peran menjaga keamanan di laut, agar nelayan tidak berkonflik dalam mengeksploitasi sumberdaya ikan.

    Kemudian, menjaga hukum adat dan adat istiadat yang tumbuh berkembang dalam kehidupan masyarakat nelayan termasuk adat sosial di dalamnya, serta menjaga kelestarian lingkungan pesisir pantai dan laut.

    ANTARAFOTOWarga melihat kapal kayu yang ditumpangi imigran Rohingya hingga terdampar di pesisir pantai Lamreh, Aceh Besar, Aceh, Minggu (10/12/2023).

    “Hukum adat bukan qanun atau undang undang yang perlu disahkan oleh DPR Kabupaten/DPR Aceh/pemerintah,” kata Miftah.

    Sebelum ramai kehadiran Rohingya, banyak nelayan Aceh membantu orang-orang di laut baik hidup maupun sudah meninggal. “Tanpa melihat agama, ras dan etnis,” tegas Miftah.

    Dalam wawancara BBC News Indonesia beberapa tahun lalu, Panglima Laot Aceh tetap akan menolong pengungsi Rohingya, meskipun terdapat larangan pihak TNI.

    Kearifan lokal yang tidak diperhatikan

    Profesor Tri Nuke Pudjiastuti dari BRIN menyayangkan kearifan lokal yang dimiliki nelayan Aceh ini “tidak diperhatikan” oleh pihak otoritas. Padahal hukum adat mereka satu napas dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 125 tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri, yang memprioritaskan penyelamatan.

    “Kalau mereka menerima kapal yang ditolak beberapa kali, menunjukan sebenarnya mereka tidak menolak. Tetapi tekanan lingkungan dan ketidakjelasan kebijakan pemerintah, menjadikan mereka, tergantung situasi.”

    “Kalau perspektifnya hak asasi manusia, maka yang pertama orang itu ditolong,” kata Nuke.

    Selain itu, jika terdapat pihak otoritatif yang mendorong kapal Rohingya kembali ke laut, maka “sudah jelas itu melanggar”.

    Dalam Perpres No. 125/2016, kata Nuke, sudah gamblang dijelaskan agar pengungsi dari luar negeri melewati tahap apa yang disebut “penemuan, penampungan, dan pengamanan”.

    ANTARAFOTOImigran Rohingya yang terdampar di pantai Lamreh Kabuten Aceh Besar menggendong anaknya saat memasuki lantai dasar Balee Meurseuraya Aceh (BMA) di Banda Aceh, Aceh, Selasa (12/12/2023).

    “Jadi kalau dibilang, didata dulu, baru ditolong, nanti keburu tidak bernapas lagi,” lanjutnya.

    Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR, Bobby Rizaldi, memaknai kewajiban operasi penyelamatan dalam Perpres No. 125/2016 harus didahului kejelasan status orang-orang yang masuk wilayah Indonesia.

    Politikus dari Partai Golkar ini menengarai tidak setiap orang, termasuk dari komunitas Rohingya, masuk ke Indonesia dengan status pengungsi.

    “Yang datang ke Indonesia mungkin tidak terdaftar sebagai pengungsi. Karena tidak ada teregistrasi sebagai pengungsi, otoritas akan memasukkan mereka sebagai imigran gelap,” ujar Bobby dalam sebuah diskusi publik di Jakarta, Rabu (13/12).

    Bagaimana aturan Jokowi tentang penanganan pengungsi?

    Presiden Jokowi meneken Perpres No. 125/2016 pada 31 Desember 2016. Regulasi ini mengatur penanganan pengungsi yang datang dari luar negeri.

    Pengungsi yang dimaksud perpres ini adalah orang asing yang berada di wilayah Indonesia karena ketakutan yang beralasan terhadap persekusi berbasis ras, suku, agama, kebangsaan dan pendapat politik yang berbeda.

    Yang masuk dalam kategori tadi adalah orang-orang yang tidak menginginkan perlindungan dari negara asal atau telah mendapatkan status pencari suaka atau pengungsi atau dari UNHCR.

    ANTARAFOTOPetugas melakukan pendataan bagi seorang imigran Rohingya yang dipindahkan dari Pantai Ujong Kareung Sabang di tempat penampungan sementara di gedung eks kantor Imigrasi, Punteuet, Lhokseumawe, Aceh, Kamis (23/11/2023).

    Merujuk pasal 9 dalam perpres ini, pengungsi yang ditemukan dalam keadaan darurat, seperti berada di kapal yang akan tenggelam, harus segera dipindahkan ke kapal penolong. Pengungsi tadi juga wajib dibawa ke darat jika keselamatan nyawa mereka terancam.

    Perpres ini mengatur, lembaga yang bertugas melakukan ini adalah Basarnas. Operasi pertolongan itu dapat melibatkan TNI, Polri, Kementerian Perhubungan, Bakamla, dan organisasi non-kementerian di bidang serupa.

    ANTARAFOTOImigran Rohingya menunggu dalam truk Satpol PP dan WH setelah ditolak warga untuk direlokasi di UPTD Rumoh Seujahtera Beujroh Meukarya Dinas Sosial, Ladong, Aceh Besar, Aceh, Senin (11/12/2023).

    Setelah operasi penyelamatan dan pertolongan tadi, sebagaimana diatur pasal 9 huruf d, orang asing yang diduga pengungsi perlu dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi atau Kantor Imigrasi setempat. Di situlah para pengungsi tadi akan menjalani pemeriksaan identitas.

    Pasal 24 perpres ini mengatur, pejabat Rumah Detensi Imigrasi, bekerja sama dengan pemerintah daerah, harus menempatkan pengungsi yang ditemukan ke penampungan atau akomodasi sementara.

    ANTARAFOTOSejumlah imigran etnis Rohingya berdoa bersama saat berada di depan pagar Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Aceh, Senin (11/12/2023).

    Tempat penampungan itu, seperti diatur pasal 26, harus dekat fasilitas kesehatan dan ibadah, berada di satu kabupaten atau kota dengan Rumah Detensi Imigrasi, dan memiliki kondisi keamanan yang mendukung.

    Organisasi internasional di isu migrasi dapat turut memfasilitasi proses penampungan pengungsi. Pasal 26 mengatur, bantuan yang dapat diberikan adalah penyediaan air bersih, kebutuhan makan, fasilitas kesehatan dan ibadah.

    Perpres ini juga mengamanatkan pengamanan pengungsi kepada Polri. Kepolisian, seperti tertulis pada pasal 32, ditugaskan untuk menjaga pengungsi agar tetap berada di tempat penampungan. Polri juga diminta menciptakan rasa aman terhadap warga di sekitar penampungan.

    Kendati demikian, Perpres No. 125/2016 ini disebut “tidak cukup lengkap”, karena belum mengatur kewenangan pemerintah daerah terkait penggunaan anggaran dan pencarian dana bantuan, jelas Profesor Nuke.

    Isu penyelundupan manusia

    Isu penyelundupan manusia, dan imigran gelap yang berkembang dikhawatirkan justru dapat menjadi pembenaran dalam pengusiran para pengungsi Rohingya saat berada di tengah laut.

    Padahal, menurut Profesor Nuke, para pengungsi Rohingya yang datang ke Aceh walaupun terbukti terhubung dengan penyelundupan manusia, status mereka tetaplah korban.

    “Kalau kita push back mereka, itu artinya bahwa mereka adalah penyelundup. Padahal, mereka adalah korban dari penyelundupan,” kata Nuke.

    Ia juga merujuk pada UUD 1945, Pasal 28G ayat (2) yang berbunyi: “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari Negara lain”.

    ANTARAFOTOImigran Rohingya menunggu dalam truk Satpol PP dan WH setelah ditolak warga untuk direlokasi di UPTD Rumoh Seujahtera Beujroh Meukarya Dinas Sosial, Ladong, Aceh Besar, Aceh, Senin (11/12/2023).

    “Itu posisi Indonesia. Bukan posisi perorangan, lembaga, atau pemerintah. Tapi posisi Indonesia,” katanya.

    Menurut Nuke, pemerintah Indonesia tidak bisa menghadapi gelombang pengungsi ini sendirian.

    Kata dia, Indonesia sebagai ketua ASEAN masih berkesempatan membuka ruang pertemuan khusus yang membahas gelombang pengungsi Rohingya, di mana akar masalah sebenarnya ada di Myanmar.

    Apa respons terbaru pemerintah?

    Baru-baru ini, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi telah bertemu Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi, Filippo Grandi, untuk membahas isu pengungsi Rohingya yang masih di wilayah Indonesia.

    “Kita bahas tantangan yang dihadapi Indonesia saat ini dengan kedatangan bertubi tubi pengungsi Rohingya di Indonesia. Dan saya sampaikan, terdapat dugaan kuat masalah penyelundupan dan perdagangan manusia,” kata Menlu Retno dalam keterangan pers yang dikutip Rabu (13/12).

    Ia melanjutkan, dalam pembicaraan empat mata yang dilakukan dengan sangat terbuka tersebut dengan Komisioner Tinggi UNHCR, “beliau sangat memahami tantangan yang dihadapi Indonesia”.

    ANTARAFOTOImigran etnis Rohingya makan siang saat berada di tenda penampungan sementara kawasan pesisir pantai desa Kulam, Kecamatan Batee, Kabupaten Pidie, Aceh, Rabu (22/11/2023).

    Menlu Retno bilang, UNHCR akan berusaha semaksimal mungkin membantu menyelesaikan masalah ini, antara lain dengan memberikan bantuan untuk mendukung kehidupan para pengungsi tersebut.

    “Saya juga menyampaikan kepada UNHCR di dalam pertemuan tersebut untuk terus mendesak kepada negara pihak Konvensi Pengungsi untuk segera mulai menerima resettlement sehingga beban tidak bergeser ke negara lain seperti Indonesia,” kata Retno.

    (ita/ita)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • 4 Muda Mudi Dalam Kamar Kos Terjaring Razia Satpol PP Blitar

    4 Muda Mudi Dalam Kamar Kos Terjaring Razia Satpol PP Blitar

    Blitar (beritajatim.com) – Sebanyak 4 muda mudi terjaring razia rumah kos yang digelar oleh Satpol PP Kota Blitar. Meski bukan suami istri, namun 4 muda mudi tersebut terciduk petugas berada di dalam kamar kos.

    Saat terjaring razia keempat muda-mudi tersebut berada di 2 kamar kos yang berbeda. Mereka sempat terkejut saat petugas Satpol PP mendatangi kamar kos yang ditinggalinya.

    Keempat muda-mudi itu pun juga tidak bisa menunjukkan buku nikah atau kartu keluarga kepada petugas. Alibi para muda mudi ini adalah mereka sedang main ke temannya yang menyewa kos. “Ada 4 muda mudi yang terjaring razia kamar kos tadi malam,” kata Kasatpol PP Kota Blitar, Ronny Yoza Pasalbessy, Rabu (13/12/23).

    Razia ini dilakukan oleh Satpol PP Kota Blitar sebagai bentuk cipta kondisi jelang hari raya Natal dan Tahun baru 2024. Satpol PP Kota Blitar tidak ingin rumah kos dijadikan sarang perzinahan oleh anak-anak muda.

    Maka dari itu Satpol PP melakukan razia ke sejumlah rumah kos yang ada di Kota Blitar. Pada Selasa (13/12/23) ada dua rumah kos yang dirazia oleh Satpol PP. Rumah kos yang pertama dirazia Satpol PP adalah berada di jalan Sumba Kota Blitar.

    Sementara tempat kedua yang dirazia oleh Satpol PP adalah rumah kos syariah di jalan Legundi Kota Blitar. Dalam razia ini pemilik ke 2 rumah kos tidak ada ditempat. “Pemilik usaha rumah kos kami berikan teguran tertulis dan surat pernyataan,” tegasnya.

    Sementara para muda mudi yang terjaring razia tersebut dibawa Satpol PP Kota Blitar untuk didata dan diberikan pembinaan. KTP dari 4 muda mudi tersebut juga ditahan oleh Satpol PP, dan dapat diambil kembali setelah membawa surat keterangan dari kelurahan. “Sementara untuk yang terjaring kami berikan teguran juga pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya,” imbuhnya.

    Satpol PP Kota Blitar pun akan terus menggelar razia rumah kos jelang Natal dan tahun baru 2024 mendatang. Hal ini dilakukan demi menjaga kondusifitas lingkungan jelang Natal dan tahun baru 2024. “Pokoknya ini akan kami lakukan razia terus hingga Natal dan tahun baru 2024 mendatang,” tutupnya. (owi/kun)

    BACA JUGA: Warga Blitar Diadili Gelapkan Uang Setoran PMI Surabaya hingga Rp958 Juta

  • Purel 18 Tahun New Scorpion Cafe Surabaya Gigit Tangan Teman

    Purel 18 Tahun New Scorpion Cafe Surabaya Gigit Tangan Teman

    Surabaya (beritajatim.com) – Purel usia 18 tahun New Scorpion Cafe masuk penjara gara-gara menggigit tangan temannya sendiri, Minggu (03/12/2023) kemarin. Wanita berinisial TUL itu kini dititipkan di sel tahanan Polrestabes Surabaya.

    Kapolsek Simokerto, Kompol M. Irfan menyatakan bahwa tersangka masih berusia 18 tahun dan bekerja sebagai pemandu lagu di New Scorpion Cafe, Jalan Kenjeran Nomor 24 Kota Surabaya.

    “Prosesnya lanjut. Tersangka berumur 18 tahun lebih 8 bulan,” terang M. Irfan ketika dihubungi Beritajatim.com, Minggu (10/12/2023).

    Kejadian itu bermula dari cekcok antara korban dan TUL usai bekerja dan sama-sama dalam kondisi mabuk. Saat itu, TUL ingin tidur di salah satu ruangan New Scorpion Cafe, namun ada laptop milik korban yang ditaruh di sofa.

    Oleh tersangka, laptop itu ditaruh di lantai sambil ngomel-ngomel. Karena terus mengomel, korban tersinggung dan membalas omelan dari TUL. Tersangka TUL pun langsung menjambak rambut korban.

    “Sempat dipisah oleh dua temannya. Namun, pertengkarannya terjadi lagi,” kata M. Irfan.

    Cekcok yang kedua dipicu karena tersangka TUL terus mengoceh dan kembali menyerang korban. Tersangka TUL menjambak sekaligus menggigit tangan korban hingga luka. Setelah kejadian itu, korban lantas melapor ke Polsek Simokerto.

    BACA JUGA:

    Perkosa Purel M9, Oknum Satpol PP Ditahan Polisi

    “Dokter sempat kaget karena lukanya cukup dalam untuk luka gigitan. Sekarang tersangka sudah kami amankan dan titipkan di Polrestabes Surabaya,” imbuh M. Irfan.

    Polisi menjerat tersangka TUL dengan pasal 351 KUHP terkait penganiayaan dengan hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara. [ang/but]