Kementrian Lembaga: Satpol PP

  • Isi BBM di SPBU Kras Kediri, Mobil Espass Terbakar, Sopir Kabur

    Isi BBM di SPBU Kras Kediri, Mobil Espass Terbakar, Sopir Kabur

    Kediri (beritajatim.com) – Mobil Espass yang sedang mengisi BBM di SPBU Desa Kanigoro, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri terbakar, pada Rabu malam (13/3/2024). Api juga menyambar atap dan mesin pompa SPBU.

    Kapolsek Kras, AKP I Nyoman Sugita mengatakan, kejadian itu berlangsung pukul 18.15 WIB. Awalnya, mobil Daihatsu Espass berwarna hijau sedang mengisi BBM jenis Pertalite.

    Tiba-tiba muncul percikan api dari dalam mobil bagian tengah. Petugas SPBU yang mengetahui langsung mencabut nosel dan mengembalikan pada pompa bensin.

    Petugas kemudian melapor kepada mandor SPBU dan mengambil peralatan pemadam kebakaran. Akan tetapi, api dari mobil cepat berkobar dan menyambar atap dan mesin pompa.

    “Karena api dari dalam mobil sangat besar dan dari dalam mobil terdengar suara desisan gas. Diperkirakan gas elpiji tersebut yang memicu api semakin besar,” jelas I Nyoman.

    “Bahwa api yang semakin besar kemudian membakar mobil tersebut selanjutnya menyambar atap pom bensin dan kemudian membakar satu mesin pompa,” tambahnya.

    I Nyoman mengaku api bisa dipadamkan oleh Damkar dari Satpol PP Kabupaten Kediri setelah satu jam pemadaman.

    Pihaknya memastikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa. Sedangkan kerugian SPBU Kanigoro ditaksir mencapai Rp500 juta.

    Sampai saat ini, keberadaan sopir Espass masih belum diketahui. Kapolsek Kras, membenarkan hal tersebut, pihaknya juga masih terus melakukan pencarian. [nm/ian]

  • Gudang Limbah Triplek di Bululawang Malang Terbakar

    Gudang Limbah Triplek di Bululawang Malang Terbakar

    Malang (beritajatim.com) – Gudang limbah triplek milik PT. Wijaya Cahaya Timber (WCT) di Desa Kasembon, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, terbakar Selasa (12/3/2024) kemarin.

    Kebakaran itu terjadi sekitar pukul 17.30 WIB. Lantaran banyaknya material yang mudah terbakar di pabrik tersebut, membuat proses pemadaman berjalan hingga Rabu (13/3/2024) dini hari.

    Dari informasi yang dirangkum Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Malang, lokasi kebakaran terjadi di penampungan limbah triplek dengan luas sekitar 20 meter x 30 meter. “Informasinya kebakaran terjadi kemarin sekitar pukul 17.30 WIB,” ungkap Kepala Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang, Sigit Yuniarto, Rabu (13/3/2024).

    Sesaat setelah kejadian tersebut, Damkar Kabupaten Malang yang mendapat laporan bergegas mendatangi lokasi kejadian. Kata Sigit, petugas sampai di lokasi dan melakukan penanggulangan kebakaran pada pukul 19.05 WIB. Selain petugas Damkar Kabupaten Malang, Pemerintah Desa (Kasembon) dan para relawan juga turut dilibatkan dalam proses pemadaman. Selain itu, satu unit ambulans juga turut disiagakan ke lokasi kejadian. “Lima unit mobil pemadam kebakaran kami kerahkan guna menanggulangi kebakaran,” ucap Sigit.

    Banyaknya material yang mudah terbakar mengakibatkan proses pemadaman berlangsung cukup lama. Dikabarkan, kebakaran baru bisa dipadamkan sekitar 7 jam setelah kejadian. “Kebakaran berhasil dipadamkan pada tadi (Rabu, 13/3/2024) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB,” ujarnya.

    “Tidak ada korban jiwa, kerugian material kurang lebih Rp 10 juta. Peristiwa kebakaran ini sedang ditangani pihak kepolisian,” lanjutnya.

    Sementara itu, Kapolsek Bululawang Kompol Ainun Djariyah menambahkan, diduga api berasal dari gesekan kayu bekas triplek yang sudah lama dan mengering. Sehingga pada saat ada angin kencang, kayu tersebut terbakar. “Walaupun begitu, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut,” pungkasnya. (yog/kun)

  • Suami Tarawih, Istri di Kediri Tewas Terpanggang di Rumah

    Suami Tarawih, Istri di Kediri Tewas Terpanggang di Rumah

    Kediri (beritajatim.com) – Heni (67) ibu rumah tangga di Kediri tewas usai terbakar bersama rumahnya. Peristiwa tragis itu terjadi saat sang suami Hadi (69) pergi sholat tarawih dan meninggalkan istrinya yang tengah sakit, sendirian di rumah.

    Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri Khaleb Untung Satrio membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya telah menerjunkan tim pemadam kebakaran (damkar), tetapi korban tidak berhasil diselamatkan.

    Menurut Khaleb, peristiwa terbakarnya rumah korban di Dusun Cangkring, Desa Titik, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri berlangsung, pada Senin (11/3/2024) pukul 19.00 WIB. Saat itu, korban ditinggal sendirian oleh suaminya ke masjid untuk menjalankan ibadah sholat tarawih.

    Diduga korban yang sakit pikun bermain korek api, seperti kebiasaanya. Api manyambar kain yang berada di sekeliling korban dan mengakibatkan rumah mereka terbakar. Sementara korban yang sedang sakit, tidak bisa keluar dari rumah untuk menyelamatkan diri.

    “Datang mobil damkar Pos Ngadiluwih dan apil bisa dipadamkan 1 jam kemudian. Jenazah Heni dievakuasi dan kerugian ditaksir Rp 50 juta,” katanya.

    Khalib menyatakan, rasa keprihatikan terhadap peristiwa ini, karena sampai jatuh korban jiwa. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat supaya selalu memastikan keamanan rumah sebelum ditinggal sholat tarawih di bulan ramadhan ini. [nm/ted]

  • Selama Ramadhan, Tempat Karaoke di Blitar Diminta Tutup

    Selama Ramadhan, Tempat Karaoke di Blitar Diminta Tutup

    Blitar (beritajatim.com) – Tempat karaoke tutup selama bulan Ramadhan. Selama satu bulan kedepan, tempat-tempat karaoke yang berdiri di Bumi Bung Karno dilarang untuk beroperasi. Demikian permintaan pemerintah Kota Blitar.

    Sejumlah sanksi pun telah disiapkan bagi tempat karaoke yang nekat buka di bulan suci. Sanksi teguran hingga pencabutan izin pun telah disiapkan bagi tempat karaoke yang membandel tetap beroperasi selama Ramadhan.

    “Tembusan surat sudah kami terima dan intinya masih sama yakni selama bulan Ramadhan tempat hiburan malam dilarang beroperasi,” kata Yoza Pasalbessy, Kepala Satpol PP Kota Blitar, Minggu (10/3/2024).

    Kota Blitar sendiri memiliki lumayan banyak tempat karaoke, mulai dari Jojoo, Markas, 99, GM, hingga Puri Perdana. Semuanya diminta untuk tutup sementara selama bulan puasa.

    Penutupan ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga kondusifitas situasi di bulan Ramadhan. Selain itu Pemkot Blitar berharap dengan ditutupnya tempat hiburan malam ini, ibadah umat Islam bisa lebih lancar.

    “Kita tunggu saja sebentar lagi surat-surat tembusan bakal diterima oleh tempat hiburan malam yang ada di Blitar,” imbuhnya.

    Saat ini surat edaran tentang pelarangan beroperasinya tempat hiburan malam masih berproses di bagian ekonomi Setda Kota Blitar. Namun secara garis besar aturan soal pelarangan beroperasinya tempat hiburan malam masih sama dengan Ramadhan 2023 lalu.

    “Aturannya masih sama, Wali Kota meminta agar seluruh tempat hiburan malam untuk tutup di bulan Ramadhan ini,” tutupnya. [owi/suf]

  • Ratusan PKL Sunan Ampel Geruduk Kantor Kecamatan Semampir, Ada Apa?

    Ratusan PKL Sunan Ampel Geruduk Kantor Kecamatan Semampir, Ada Apa?

    Surabaya (beritajatim.com) – Ratusan PKL (Pedagang Kaki Lima) di Kawasan Wisata Religi Sunan Ampel menggeruduk Kantor Kecamatan Semampir, Surabaya, Kamis (7/3/2024). Kedatangan mereka untuk memprotes upaya penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP.

    Para PKL yang berasal dari Jalan KH Mas Mansyur, Jalan Nyamplungan, dan Jalan Pegirian tersebut menolak direlokasi ke bekas RPH Babi Surabaya di Jalan Pegirian. Mereka menilai tempat tersebut tidak layak pakai dan kesulitan mendapat pelanggan.

    “Tempat yang disediakan tidak layak. Bekas kandang babi, kami sebagai muslim kan ya gimana. Di sana juga penataannya dua shift, dan kalau di dalam gedung tidak ada pembeli,” kata Saiful Ahmad, salah satu PKL.

    Badriyah, pedagang jus buah di Jalan KH Mas Mansyur, mengaku sudah mengikuti relokasi, namun lapaknya belum layak. PKL harus mengambil air dari terminal wisata yang jaraknya jauh.

    “Air dan listrik belum menyala. Untuk air, saya harus mengangkut dari musholla terminal ke RPH. Yang didata juga tidak semua, hanya beberapa,” ungkap Badriyah.

    Camat Semampir Surabaya, Yunus, mengatakan pihaknya masih menampung aspirasi PKL untuk disampaikan ke Pemkot Surabaya. Menurutnya, terjadi miskomunikasi antara PKL dan petugas.

    “Kami harus menata kota ini. Nanti kita duduk bareng mencari solusi terbaik. Wajar pedagang menolak, tapi kita harus mencari solusi yang terbaik,” tandas Yunus. [asg/but]

  • Satpol PP Kabupaten Pasuruan Jaring 10 PSK Tretes Jelang Ramadan

    Satpol PP Kabupaten Pasuruan Jaring 10 PSK Tretes Jelang Ramadan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan mengamankan 10 pekerja seks komersial (PSK) di kawasan Tretes, Prigen, dalam operasi cipta kondisi menjelang Bulan Suci Ramadan.

    Operasi ini dilakukan untuk menciptakan suasana kondusif dan menghormati umat Islam yang akan menjalankan ibadah puasa Ramadan. Praktik prostitusi terselubung di kawasan Tretes meresahkan masyarakat dan melanggar Perda Nomor 3/2017 tentang Penanggulangan Pelacuran di wilayah Kabupaten Pasuruan.

    “Kami ingin menciptakan suasana yang kondusif dan menghormati umat Islam yang akan menjalankan ibadah puasa Ramadan. Praktik prostitusi jelas meresahkan masyarakat,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan Nurul Huda.

    Petugas mengamankan 10 PSK yang berasal dari berbagai daerah, yaitu 7 orang dari Jawa Tengah, 1 orang dari Jawa Barat, dan 2 orang dari Lampung. Mereka dijaring di Watuadem Tretes Prigen.

    Setelah didata di Mako Satpol PP Raci, para PSK dibawa ke Balai PMKS Sidoarjo untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.

    Huda menegaskan, Satpol PP tidak akan mentolerir praktik prostitusi di wilayah Kabupaten Pasuruan. Ia berharap masyarakat membantu dengan melaporkan jika mengetahui adanya praktik prostitusi di lingkungannya. (ada/ted)

  • Penyegelan Lahan Bongkar Muat Sayur Pandegiling Kisruh

    Penyegelan Lahan Bongkar Muat Sayur Pandegiling Kisruh

    Surabaya (beritajatim.com) – Aksi kisruh antara pedagang dan Satpol PP Kota Surabaya terjadi saat penyegelan lahan bongkar muat sayur di Jalan Pandegiling 137 Surabaya, Selasa (05/03/2024). Para pedagang yang biasa memanfaatkan lahan bersama sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menolak penyegelan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Surabaya.

    Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira mengatakan penyegelan kepada lahan di Jalan Pandegiling itu sesuai dengan permohonan bantuan penertiban (bantib) dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya. Pemkot Surabaya mendapati lahan itu dipergunakan tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) semula.

    “Lahan yang kami segel ini tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang tercatat. IMB yang mereka miliki tercatat sebagai rumah tinggal, namun saat ini digunakan untuk tempat usaha,” kata Yudhistira kepada Beritajatim.com.

    Yudhis menjelaskan pihaknya telah bersurat untuk mengosongkan barang-barang dari lahan di Jalan Pandegiling. Waktu maksimal yang diberikan oleh Pemkot Surabaya pada Senin (04/03/2024) pukul 00.000 WIB. Namun, hingga penyegelan dilakukan, lahan itu masih belum dikosongkan. Bahkan, saat penyegelan dilakukan, petugas Satpol PP Surabaya yang bertugas di lapangan mendapatkan perlawanan.

    “Iya tadi memang ada perlawanan. Namun penyegelan tetap kami lakukan dengan pemasangan atribut segel seperti stiker segel, Pol PP line serta pemasangan kawat berduri di depan akses pintu masuk persil tersebut,” imbuh Yudhistira.

    Penyegelan itu merupakan hasil monitoring dari Satpol PP Kota Surabaya dan DPRKPP sejak bulan Desember 2023 lalu. Ia menegaskan, untuk segel dapat dibuka jika pemilik mengurus IMB sesuai dengan fungsi saat ini.

    “Pembukaan segel kami menunggu informasi dari DPRKPP terkait penundaan maupun pembatalan segel, jadi mereka (pemilik) mengurus izin terlebih dahulu, setelah beres maka dilakukan buka segel,” pungkas Yudhis. (ang/ian)

  • Personel Pengamanan Nataru di Malang Tangkap Pelaku Curanmor

    Personel Pengamanan Nataru di Malang Tangkap Pelaku Curanmor

    Malang (beritajatim.com) – Personel Polres Malang yang sedang berjaga di Pos Siaga Pengamanan Libur Nataru 2024, menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di wilayah Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

    Kasi Humas Polres Malang, Ipda Muhammad Adnan mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial JS alias Karet (36) warga Desa Wonorejo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. JS berhasil diamankan petugas gabungan tak lama usai melakukan aksinya.

    “Personel Pos Pengamanan Nataru 2024 Kepuharjo Karangploso berhasil mengamankan satu orang yang diduga keras sebagai pelaku curanmor di wilayah Kecamatan Karangploso,” kata Adnan, Minggu (31/12/2023).

    Menurut Adnan, kejadian bermula saat korban, AS (53) warga Desa Kelurahan Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, sedang bekerja sebagai mandor pekerjaan proyek bagunan di Perumahan Griya Permata Alam, Karangploso, pada Jumat (29/12/2023) sekitar pukul 14.30 WIB . Saat itu ia meletakkan sepeda motor jenis Honda Beat miliknya di halaman perumahan kemudian mulai bekerja.

    Ketika sedang berada di atas atap rumah, korban mengetahui ada seorang tidak dikenal yang mondar-mandir di halaman rumah tempatnya bekerja. Pria tersebut kemudian dengan cepat merusak rumah kunci sepeda motor kemudian melarikan diri ke arah utara.

    Mengetahui hal itu, korban kemudian segera melaporkan kejadian tersebut ke Pos Pengamanan Kepuharjo, Karangploso, yang dekat dengan lokasi. Merespon aduan masyarakat, polisi kemudian melakukan penyisiran di sepanjang jalur yang diperkirakan dilewati oleh pelaku.

    “Petugas langsung bergerak menyisir wilayah Kecamatan Karangploso berdasarkan ciri khusus kendaraan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh korban,” tegas Adnan.

    Barang bukti berupa sepeda motor hasil kejahatan

    Kata Adnan, upaya yang dilakukan petugas Pos Pengamanan Nataru membuahkan hasil. Sekitar pukul 15.00 WIB, tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek jajaran berhasil menemukan sepeda motor yang sesuai tengah dikendarai oleh seorang tidak dikenal.

    Polisi kemudian menghubungi petugas gabungan di Pos Pengamanan untuk membantu penangkapan. Sejumlah personel gabungan dari TNI, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP kemudian melakukan penghadangan di Simpang Lima Kepuharjo untuk memperlambat arus lalu lintas. “Terduga pelaku kemudian berhasil diamankan bersama motor hasil curian di depan Pos Pengamanan,” jelasnya.

    Dalam penangkapan tersebut, lanjutnya, polisi berhasil mengamankan satu unit motor Honda Beat milik korban. Selain itu, pihaknya juga mengamankan dua buah kunci T yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan kejahatan.

    Adnan menyebut, pihaknya kini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka JS. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka harus menginap di sel tahanan Polsek Karangploso. “Terhadap tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. [yog/suf]

  • Satpol PP Kabupaten Pasuruan Amankan 200 Botol Miras

    Satpol PP Kabupaten Pasuruan Amankan 200 Botol Miras

    Pasuruan (beritajatim.com) – Guna menjaga ketertiban umum, Satpol PP Kabupaten Pasuruan lakukan penyitaan dibeberapa toko penjual minuman keras. Ada setidaknya 200 botol miras yang berhasil diamankan oleh Satpol PP.

    Menurut Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda mengatakan bahwa ini guna mencegah pesta miras. Sehingga nantinya warga Kabupaten Pasuruan bisa merayakannya dengan aman dan nyaman.

    “Ini merupakan bentuk untuk menjaga kondusifitas dan ketertiban umum di wilayah Kabuapten Pasuruan. Mengingat kali ini menjelang perayaan pergantian tahun di 2023 mendatang, sehingga tidak mengganggu ketertiban,” katanya.

    Nurul juga menjelaskan dari 200 botol miras tersebut salah satunya didapatkan di salah satu warung yang berada di Desa Jetak, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Setelah berhasil diamankan, ratusan botol miras dari berbagai jenis itu diamankan untuk dijadikan barang bukti.

    Sementara itu, pemilik toko diamankan untuk melakukan sidang tipiring di Pengadilan Negri Bangil. Hal ini dilakukan untuk memberikan rasa jera kepada pemilik toko. “Kami memberikan pembinaan dan juga akan memastikan proses hukum dilakukan secara tepat,” tambahnya.

    Nurul juga mengatakan bahwa razia ini merupakan bentuk upaya penegakan Perda nomor 10 tahun 2009 terkait Pengawasan dan Pengendalian Peredaran serta Penjualan Minuman Beralkohol di wilayah tersebut. Razia ini akan terus dilakukan secara terus menerus untuk menjamin ketertiban umum di pada masyarakat, khususnya terkait peredaran dan penjualan miras. (ada/kun)

  • Cafe Dermaga Kenjeran Nekat Buka saat Malam Natal

    Cafe Dermaga Kenjeran Nekat Buka saat Malam Natal

    Surabaya (beritajatim.com) – Cafe Dermaga Kenjeran nekat buka saat malam natal. Padahal, Pemerintah Kota Surabaya sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 000.1.10/ 29094/ 436.8.6/2023 tentang Peningkatan Keamanan, Ketentraman dan Toleransi pada Natal 2023 dan Malam Tahun Baru (Nataru) 2024 di Kota Pahlawan.

    Dalam bagian A poin 3 tertulis : Semua kegiatan rekreasi dan hiburan umum dihimbau menutup kegiatan usahanya pada tanggal 24 Desember 2023 (malam Natal) mulai pukul 18.00 WIB.

    Kapolsek Simokerto, Kompol Muhammad Irfan membenarkan bahwa Cafe Dermaga buka dan melanggar surat edaran yang sudah disosialisasikan. Cafe yang juga menjual bir itu pun sempat didatangi oleh anggota Polsek Simokerto untuk menegur pihak manajemen.

    “Bukan razia, tapi Dumas (aduan masyarakat). Mereka buka dan mengalihkan Perda, aturan tutup mereka buka jadi kami tegur,” katanya, Senin (25/12/2023).

    Irfan menjelaskan bahwa pihaknya telah melimpahkan permasalahan ini ke Satpol PP Kota Surabaya. Tidak ada yang diamankan walaupun manajemen Cafe Dermaga nekat melanggar aturan yang telah ditetapkan.

    “Sifatnya teguran, gak ada yang diamankan. Kami serahkan ke Kasi Trantib Pol PP karena itu ranahnya Satpol PP,” imbuhnya.

    Dikonfirmasi terpisah, Kasatpol PP Surabaya M. Fikser menjelaskan, tempat hiburan tersebut sudah disegel menggunakan stiker dengan tanda silang warna merah. Kemudian, pihak manajemen dikenai Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

    “Semalam itu ketemu satu ya, kita udah segel kasih stiker pelanggaran tanda silang itu. Sudah kita segel pakai stiker silang. Iya, sama Tipiring (tindak pidana ringan), manajemen kita ambil KTP nya untuk diajukan ke Tipiring ya,” pungkasnya. (ang/ian)