Kementrian Lembaga: Satpol PP

  • Satpol PP Surabaya Bongkar Reklame Tak Berizin

    Satpol PP Surabaya Bongkar Reklame Tak Berizin

    Surabaya (beritajatim.com) – Satpol PP Surabaya membongkar objek reklame yang dianggap tak berizin dan melanggar aturan.  Sebanyak 119 pedestrian di Kota Surabaya ditargetkan bersih dari reklame tak berizin.

    “Ada 119 pedestrian yang kami sasar, dari Satpol PP Surabaya yang dilakukan oleh Tim Cakra setiap harinya secara terus menerus adalah menyisir jalan dan membongkar reklame dan spanduk iklan,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira, Jumat (22/3/2023).

    Dalam penertibannya, Satpol PP Surabaya menertibkan reklame yang terbagi menjadi dua jenis, yaitu reklame insidentil dan reklame permanen. Jenis reklame insidentil adalah baliho, spanduk, umbul-umbul, serta stiker atau pamflet yang melekat pada tembok.

    “Kami juga menertibkan reklame permanen yang kami tertibkan berdasarkan bantuan penertiban (bantib) dari OPD pemberi izin, seperti yang terdapat di minimarket, billboard tiang dengan peragaan, serta billboard tiang menempel pada penerangan,” sambungnya.

    Yudhis menjelaskan, upaya penertiban reklame tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2019 tentang Reklame dan Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

    “Penertiban ini sebagai bentuk upaya kami dalam penegak Perda. Baliho dan pamflet yang biasanya tertempel di pohon, di tiang listrik, di tembok, dan di taman-taman kota itu, sifatnya seperti jamur. Kita tertibkan pagi, tetapi nanti malam sudah ada lagi. Meski begitu, kami terus melakukan penertiban setiap harinya,” tegasnya.

    Oleh karena itu, Yudhis mengimbau, masyarakat yang ingin memasang papan reklame, harus memperhatikan perizinan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    “Untuk para pelaku usaha maupun masyarakat yang ingin menggunakan reklame sebagai bahan promosi, sebaiknya memastikan izinnya terlebih dahulu. Sehingga tidak melanggar aturan dan tidak mengganggu kegiatan masyarakat yang lain,” pungkas dia. [asg/suf]

  • Bupati Sugiri Sancoko Mutasi 68 Pegawai di lingkup Pemkab Ponorogo

    Bupati Sugiri Sancoko Mutasi 68 Pegawai di lingkup Pemkab Ponorogo

    Ponorogo (beritajatim.com) – Selain melantik Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) yang baru, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko juga melakukan pergeseran dan mutasi terhadap 68 pegawainya. Baik itu pegawai yang menjabat di eselon 2 hingga pegawai eselon 4. Kegiatan itu dilakukan pada Kamis (21/3) malam di Pendopo Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.

    “Pergeseran atau mutasi ini bukan soal ada yang dihukum atau ada yang dapat hadiah. Semua dilakukan karena pengabdian,” kata Bupati Sugiri Sancoko, Jumat (22/03/2023).

    Menurut informasi yang dihimpun beritajatim.com, untuk pegawai eselon 2, yakni Eko Edi Suprapto yang sebelumnya menjabat sebagai sekretaris DPRD Ponorogo, kini digeser menjadi kepala Satpol PP. Kemudian Joko waskito yang menjabat sebelumnya sebagai kepala satpol PP, kini menjabat sebagai sekretaris DPRD Ponorogo. “Pak Eko digeser ke Kepala Satpol PP. Sedangkan Pak Joko digeser ke Sekretaris DPRD,” katanya.

    Bupati Sugiri mengungkapkan bahwa apa yang dilakukan ini, merupakan hal yang biasa. Kegiatan mutasi ini, dibutuhkan untuk penyegaran dan bentuk kebutuhan di lingkup Pemkab Ponorogo. Dia berharap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Ponorogo bisa mengabdi dan melayani masyarakat lebih baik. “Semoga pelayanannya ke masyarakat lebih baik,” katanya.

    Untuk diketahui sebelumnya, Besse Tenrisampeang, istri Sekretaris Daerah (Sekda) Agus Pramono akhirnya dilantik sebagai Kepala Bakesbangpol Ponorogo yang baru. Tenri sapaannya, dilantik langsung oleh Bupati Sugiri Sancoko pada Kamis (21/3) malam. “Dari hasil lelang yang dilakukan, kita memilih yang memiliki nilai tertinggi. Yakni Bu Tenri yang  kita lantik sebagai Kepala Bakesbangpol Ponorogo,” ungkap Bupati Sugiri Sancoko.

    Pada seleksi terbuka atau lelang jabatan kepala Bakesbangpol Ponorogo, menurut Kang Giri panitia seleksi daerah (Panselda) terdiri dari berbagai unsur. Sehingga pemilihan posisi yang menjabat sebagai kepala Bakesbangpol dari hasil lelang, menurut bupati dengan memilih nilai tertinggi dirasa sesuatu keputusan yang adil. “Panselnya kan bukan saya, terdiri dari berbagai unsur, adilnya ya diambil yang tertinggi nilainya. Jadi Bu Tenri ini lolos bukan karena istrinya Sekda, karena memang pintar,” katanya. (end/kun)

  • Sidak Tempat Biliar di Surabaya, Cak Ji Temukan Pelanggaran Meski Dilarang Buka

    Sidak Tempat Biliar di Surabaya, Cak Ji Temukan Pelanggaran Meski Dilarang Buka

    Surabaya (beritajatim.com) – Wakil Walikota Surabaya Armuji melakukan sidak ke beberapa tempat biliar di Surabaya, Kamis (21/3/2024).

    Tiga tempat yang dikunjungi yaitu Turbo Biliar & Cafe di Maspion Square, Sonic Biliar di Plaza Marina, dan M-Bluedrak Biliar di Marvel.

    Hasil sidak menunjukkan bahwa ketiga tempat tersebut tidak termasuk dalam daftar tempat biliar yang diizinkan beroperasi selama bulan Ramadan.

    Cak Ji sapaan lekatnya mengatakan pengawasan pada tempat biliar tersebut dilakukan pihaknya untuk menindaklanjuti adanya aduan terkait RHU yang masih beroperasi.

    “Sidak ini dilakukan untuk mengawasi tempat biliar. Sebab kemarin ada salah satu empat biliar yang ditutup (Satpol PP), supaya tidak menimbulkan kecemburuan kita lakukan sidak di tempat lain yang terindikasi buka tapi tidak memiliki izin rekomendasi buka saat Ramadan,” kata Armuji disela-sela sidak.

    Sidak ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas  tempat usaha yang melanggar Surat Edaran (SE) Walikota Surabaya Nomor: 100.3.4/4839/436.8.6/2024 tentang Pelaksanaan Ibadah selama bulan suci Ramadan.

    Cak Ji menyebut hanya 9 tempat biliar di Surabaya yang diizinkan buka selama Ramadan. Di mana sesuai dengan surat dari Disbudporapar, terdapat 9 tempat biliar yang diperbolehkan beroperasi selama bulan suci Ramadhan ini, yaitu Galaksi Biliar, Strike, Koko 9 Ball, Hot Shot, Option, Golden Snitch, Seven, Kaza serta City Ball.

    “Kita mengantongi data-data tempat biliar yang diperbolehkan buka selama Ramadan yang sudah terverifikasi oleh dinas pariwisata dan itu ter registrasi di SK 93113.Yang punya ijin Verifikasi dinas pariwisata cuma ada 9 tempat biliar di Kota Surabaya, sedangkan tempat biliar di luar liat 9 itu belum mendapatkan rekomendasi buka,” ujar Cak Ji.

    Kesembilan tempat biliar tersebut diizinkan tetap beroperasi hanya untuk keperluan kegiatan latihan olah raga biliar atas rekomendasi dinas terkait, dengan ketentuan tidak menjual minuman beralkohol.

    “Maka dari itu kami mengambil suatu kebijakan,  supaya tidak ada kecemburuan dan tidak tebang pilihan , maka monggo tempat biliar yang belum terverifikasi agar mematuhi aturan yang ada,” ujar politisi kawakan PDIP Surabaya ini.

    Sementara itu Feri salah satu pengawas Turbo Biliar & Cafe di Maspion Square mengaku bahwa rekomendasi ini aneh karena yang mendapat izin hanya 9 tempat biliar.

    “Sedangkan izin kita komplit tapi tidak mendapat rekomendasi. Padahal tempat biliar ini tempat olahraga, tapi kenapa masih dianggap tempat hiburan (RHU). Kalau tempat biliar disuruh tutup, harusnya lapangan futsal, lapangan badminton ditutup juga dong, biar adil,” kata Feri. [asg/ian]

  • 3 Rumah Biliar di Surabaya Dibubarkan Satpol PP karena Nekat Buka di Bulan Ramadhan

    3 Rumah Biliar di Surabaya Dibubarkan Satpol PP karena Nekat Buka di Bulan Ramadhan

    Surabaya (beritajatim.com) – Meskipun sudah ada larangan buka selama bulan Ramadhan, Satpol PP Kota Surabaya mendapati 3 rumah biliar yang nekad beroperasi.

    Sidak dilakukan atas laporan masyarakat dan dipimpin langsung oleh Wakil Walikota Surabaya, Armuji, pada Kamis, 21 Maret 2024.

    Tiga lokasi yang disidak adalah Turbo Biliar Maspion Square Margorejo, Sonic Biliar Plaza Marina, dan M-Bluedark Marvel City Ngagel.

    Di Turbo Biliar, Armuji bersama Camat Wonocolo Muslich dan Satpol PP menemukan tempat tersebut penuh dengan pengunjung.

    Manajemen Turbo Biliar menunjukkan izin operasional, namun tidak memiliki izin khusus selama Ramadhan dari Dinas Pariwisata. Petugas Satpol PP kemudian meminta pengunjung untuk membubarkan diri setelah permainan selesai.

    Armuji menegaskan bahwa tempat usaha biliar yang tidak memiliki izin dari Dinas Pariwisata harus tutup selama Ramadhan.

    “Sidak ini karena ada protes dari salah satu tempat biliar yang ditutup. Agar tidak ada kecemburuan sosial, kita tertibkan semua. Mana yang punya izin, mana yang tidak,” ujar Armuji.

    Dari banyaknya rumah biliar di Surabaya, hanya 9 yang boleh beroperasi selama Ramadhan, yaitu Galaksi Biliar, Strike Koko 9 Ball, Hot Shot, Option, Golden Snitch, Seven, Kaza, dan City Ball. Kesembilan tempat tersebut sudah terverifikasi dan teregistrasi melalui SK 93133.

    “Yang punya izin dan terverifikasi dari Dinas Pariwisata hanya 9 tempat. Maka, yang belum terverifikasi, monggo tutup sendiri. Tujuannya tidak ada tebang pilih,” jelas Armuji.

    Feri, pengawas Turbo Biliar, mempertanyakan aturan tersebut karena hanya 9 tempat biliar yang boleh buka. Menurutnya, Turbo Biliar memiliki izin lengkap dan seharusnya termasuk yang boleh beroperasi.

    “Ini aneh, karena yang dapat izin dari Pobsi hanya 9 tempat. Tempat kita ini izin komplit, malah nggak dapat rekomendasi. Kita keberatan dengan penutupan ini,” ujar Feri.

    Sidak kemudian dilanjutkan ke Sonic Biliar Plaza Marina dan M-Bluedark Marvel City Ngagel, di mana para pengunjung juga diminta untuk membubarkan diri. (ted)

  • Sidak, Dinkes Blitar Temukan Jajanan Lebaran Kedaluwarsa Dijual di Toko

    Sidak, Dinkes Blitar Temukan Jajanan Lebaran Kedaluwarsa Dijual di Toko

    Blitar (beritajatim.com) – Sejumlah jajanan lebaran yang sudah kedaluwarsa ditemukan oleh petugas Dinas Kesehatan Kota Blitar saat melakukan sidak ke sejumlah toko. Meski sudah kedaluwarsa namun makan ringan tersebut masih saja dijual oleh para pedagang.

    Jajanan yang sudah lewat (habis) jangka waktunya ini tentu membahayakan jika dikonsumsi. Maka dari itu petugas meminta pedagang untuk menarik jajanan lebaran yang sudak kedaluwarsa atau expired tersebut.

    “Kami menemukan ada produk yang kemasannya penyok dan bersudut, dimana ini bisa membuat bakteri masuk serta bisa membahayakan bagi siapapun yang mengkonsumsinya,” kata Dadik Setyo ketua tim sidak Dinas Kesehatan Kota Blitar, Kamis (21/03/24).

    Selain kedaluwarsa, petugas Dinkes Kota Blitar juga menemukan produk makanan yang rusak kemasannya. Kondisi ini bisa membuat bakteri masuk dan membahayakan orang yang mengkonsumsinya.

    Kemudian, petugas juga menemukan adanya produk pangan yang seharusnya perizinannya cukup PIRT, namun mencantumkan izin dari Depkes saja. Atas temuan ini, pemilik toko langsung diberikan teguran dan surat peringatan agar tidak menjual jajanan yang telah rusak dan tidak mengantongi izin.

    “Semua makanan tersebut kami minta ditarik, dan kami berikan pemahaman kepada pemilik toko tentang bahaya mengkonsumsi makanan yang kedaluwarsa maupun kemasannya rusak,” tegasnya.

    Menjelang lebaran ini memang permintaan produk pangan meningkat dibandingkan dengan hari-hari biasa. Untuk memastikan produk pangan layak konsumsi, Tim gabungan Kota Blitar yang terdiri dari Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya melakukan sidak makanan minuman di sejumlah swalayan yang ada di Kota Blitar, pada hari ini Kamis (21/03/24).

    Total ada 4 toko dan swalayan yang didatangi oleh tim gabungan, diantaranya berada di Kelurahan Tanjungsari, jalan Mawar, jalan A Yani dan Jalan Semeru Kota Blitar. Tujuan dilakukan sidak ini adalah untuk memastikan produk pangan yang dijual dalam kondisi aman dan layak konsumsi. Artinya, dari segi kemasan tidak rusak dan tidak kadaluarsa serta jenis perizinannya sesuai.

    “Hari ini kami melakukan pemantauan ke sejumlah swalayan yang ada di Kota Blitar untuk memastikan produk pangan yang dijual itu aman dan layak konsumsi. Tim ini mendatangi empat toko,” pungkasnya. [owi/aje]

  • Bupati Jember Lantik 4 Sekretaris Dinas

    Bupati Jember Lantik 4 Sekretaris Dinas

    Jember (beritajatim.com) – Bupati Hendy Siswanto melantik empat sekretaris dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, di Pendapa Wahyawibawagraha, Rabu (20/03/2024).

    Leon Lazuardy dilantik menjadi Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja, Mad Satuki dilantik menjadi Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan, Mochamad Sigit Budi Ismoehartono dilantik menjadi Sekretaris Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan, Wadaatul Mabruro dilantik menjadi Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jember.

    Mereka dilantik bersama 10 pejabat Struktural dan 83 pejabat fungsional. Rinciannya 8 orang pejabat administrator, 6 orang pejabat pengawas, 11 orang pejabat fungsional pengadaan barang dan jasa, 16 orang tenaga pendidikan guru, 1 orang pengawas sekolah, 5 orang pengawas penyelenggaraan urusan pemerintah daerah, 50 orang tenaga kesehatan.

    “Pelantikan jabatan merupakan hal biasa bagi setiap aparatur pemerintah yang telah memenuhi pesryaratan serta untuk memenuhi kebutuhan organisasi. Selain itu jabatan adalah kepercayaan pimpinan kepada seorang ASN (Aparatur Sipil Negara) yang meliputi aspek loyalitas, kemampuan, kompetensi, serta moral,” kata Hendy.

    Hendy mengingatkan, kejujuran adalah martabat dan nilai untuk semua ASN. “Saya berharap kita semua memiliki kejujuran yang bermartabat. Dengan proyek utama di Pemkab Jember ini adalah memberantas kemiskinan, mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran,” katanya.

    Mutasi jabatan, menurut Hendy, untuk meningkatkan profesionalisme ASN. “Saya berharap promosi ini menjadi wahana untuk lebih meningkatkan disiplin dan etos kerja dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

    Hendy meminta kepada 97 orang ASN yang dilantik untuk mematuhi semua peraturan perundang-undangan. “Kolaborasi dan akselerasi harus menjadi perhatian agar kinerja seluruh jajaran organisasi perangkat daerah dapat menjadi satu kesatuan yang utuh untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Jember,” katanya. [wir]

  • Bocah TK Menangis di Kantor Damkar Tuban, Jari Terjepit Lego

    Bocah TK Menangis di Kantor Damkar Tuban, Jari Terjepit Lego

    Tuban (beritajatim.com) – Seorang siswi Taman Kanak-kanak (TK) berusia 6 tahun berinisial S, menangis histeris di kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Tuban pada Selasa (14/3/2024). Bocah asal Kecamatan Semanding ini tak kuasa menahan tangis karena jarinya terjepit mainan lego.

    Peristiwa bermula saat S tengah bermain lego di kelasnya. Nahas, saat mencoba memasukkan lego ke jari telunjuk tangan kanannya, lego tersebut tak bisa dilepas.

    Panik, S pun menangis dan dibantu gurunya, Zunanik, untuk mencari pertolongan.

    Awalnya, S dibawa ke Puskesmas Tuban. Namun, pihak Puskesmas kemudian mengarahkan mereka ke Kantor Satpol PP dan Damkar Tuban untuk mendapatkan bantuan evakuasi mainan.

    Kasatpol PP dan Damkar Tuban, Gunadi, menjelaskan bahwa tim piket di kantornya didatangi oleh Zunanik dan S sekitar pukul 10.15 WIB.

    “Menurut keterangan dari wali kelasnya, pada saat bermain dengan mainan Lego jari telunjuk tersangkut dan membengkak,” ungkap Gunadi.

    Petugas Damkar pun dengan sigap bertindak. Mereka menggunakan tang potong untuk memotong lego yang terjepit di jari S. Berkat kesigapan petugas, lego berhasil dilepas dan S pun lega. [ayu/beq]

  • Kios Dijadikan Tempat Jual Miras, Ini Kata Disperindag Kota Blitar

    Kios Dijadikan Tempat Jual Miras, Ini Kata Disperindag Kota Blitar

    Blitar (beritajatim.com) – Salah satu kios di Pusat Kuliner jalan A. Yani Kota Blitar dijadikan tempat berjualan minuman keras (miras). Dalam kios tersebut ditemukan puluhan botol arak siap edar.

    Temuan ini tentu menjadi tamparan bagi Pemerintah Kota Blitar. Pasalnya lokasi yang dijadikan tempat berjualan minuman keras ilegal itu adalah milik Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Blitar.

    Bagaimana bisa tempat yang sejatinya diperuntukkan bagi PKL, justru disewa oleh seseorang untuk digunakan berjualan miras. Mirisnya lagi usaha haram ini sudah beroperasi selama kurang lebih 1 tahun di Pusat Kuliner.

    Disperindag Kota Blitar pun angkat bicara terkait hal itu. Menurutnya sang penyewa selama berbohong kepada Disperindag.

    “Kan izinnya dulu warung kopi, kami juga tidak paham kenapa dijadikan tempat berjualan miras,” kata Hakim Sisworo, Kepala Disperindag Kota Blitar, Kamis (14/03/24).

    Menurut Disperindag Kota Blitar saat mengajukan izin sewa, sang pemilik usaha mengatakan bakal berjualan kopi. Namun seiring berjalannya waktu kios tersebut justru digunakan untuk berjualan minuman keras.

    Ditanya soal sudah berapa lama kios itu beralih fungsi dari warung kopi menjadi tempat berjualan miras, Disperindag Kota Blitar mengaku belum mengetahui pasti soal hal itu. Pihaknya justru mempertanyakan kinerja Satpol PP selama ini.

    “Soal itu ya tanyakan ke Satpol PP, kemana aja selama ini kog baru sekarang ditindak,” tegasnya.

    Disperindag Kota Blitar pun mengaku tidak akan tinggal diam atas temuan itu. Pihaknya juga akan memberikan sanksi untuk pemilik usaha arak jowo yang berjualan di Pusat Kuliner tersebut.

    “Yang jelas Mirasnya kan sudah disita,” imbuhnya.

    Temuan ini tentu menjadi tamparan untuk Pemkot Blitar. Bagaimana bisa usaha minuman keras ilegal beroperasi di tempat yang merupakan milik pemerintah daerah. Bukan hanya itu, lokasi pusat kuliner ini sebenarnya juga berada persis di depan Dinas PUPR.

    Apakah benar para petugas dan aparatur Pemkot Blitar tidak mengetahui praktik jual beli miras ini. Atau mereka justru sengaja membiarkan usaha ini berjalan begitu saja.

    “Yang jelas izinnya dulu warung kopi bukan seperti itu,” pungkasnya. [owi/aje]

  • Kios Pusat Kuliner Pemkot Blitar Jadi Tempat Berjualan Miras

    Kios Pusat Kuliner Pemkot Blitar Jadi Tempat Berjualan Miras

    Blitar (beritajatim.com) – Salah satu kios di Pusat Kuliner Kota Blitar ternyata selama ini disalahgunakan. Kios tersebut dijadikan tempat berjualan minuman keras (miras) oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

    Di dalam kios tersebut ditemukan 54 botol kecil dan 22 botol besar berisi arak. Temuan ini tentu mengejutkan, sebab Pusat Kuliner adalah milik Disperindag Kota Blitar.

    Pusat kuliner juga sebenarnya diperuntukkan bagi pedagang kaki lima yang berjualan makanan dan minuman. Bukan untuk bisnis haram jual beli miras.

    Dari informasi yang beredar, kios di pusat kuliner ini sudah dijadikan tempat berjualan miras jenis Arak Jowo sejak 1 tahun lalu. Selama beroperasi, kios yang berjualan miras ini juga aman dari razia petugas.

    “Ini kan di depan mata, itu belakangnya kan kantor Dinas PUPR, tapi mereka berani beroperasi di sini,” kata Ronny Yoza Passalbesy, Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Kamis (14/3/2024)

    Beroperasi di kios milik Pemkot Blitar dan lokasinya berada di depan Dinas PUPR, bisnis haram tersebut melenggang mulus. Bebas halangan. Tentu ini menjadi temuan yang mencoreng wajah Kota Blitar.

    “Informasinya sekitar 1 tahunan, semua pedagang tahu di sini,” tegasnya.

    Si pemilik usaha miras ini memang cerdik. Selain aman karena merupakan milik Pemkot Blitar, biaya sewa kios di pusat kuliner ini juga cukup murah. Si pedagang miras itu bisa meraup untung berlipat.

    “Dia (pedagang) sehari menyisihkan hasil penjualannya 1 atau 2 botol per hari sudah cukup untuk membayar uang sewa selama 1 bulan,” tutupnya.

    Setelah lama beroperasi, kini kios yang berada di Pusat Kuliner Jalan Ahmad Yani Kota Blitar itu ditutup pasca razia Satpol PP. Puluhan botol miras yang ada di kios tersebut pun disita petugas.

    Si pemilik juga sudah diberikan sanksi terkait bisnisnya ini. Diketahui usaha jual beli miras ini juga tidak memiliki izin.

    “Mereka-mereka ini apa ada izinnya to? Ini bentuk tindakan mirasnya kita sita,” tutupnya. [owi/beq]

  • Ramadhan, Sejumlah Kafe di Blitar Ketahuan Jual Miras Tanpa Izin

    Ramadhan, Sejumlah Kafe di Blitar Ketahuan Jual Miras Tanpa Izin

    Blitar (beritajatim.com) – Sejumlah kafe di Kota Blitar kedapatan menjual minuman keras (miras) di bulan ramadhan kali ini. Mirisnya sejumlah kafe tersebut tidak memiliki izin, namun tetap nekat menjual Miras di bulan suci.

    Total ada 2 kafe di Kota Blitar yang kedapatan menjual minuman keras di bulan Ramadhan kali ini. Dari 2 tempat tersebut petugas Satpol PP Kota Blitar menyita puluhan botol Miras.

    “Untuk tempat karaoke tutup semua tapi kami menemukan kafe di JL A Yani menjual arak kami menyita 54 botol arak botol kecil dan 22 arak botol besar. Kami juga menyita satu botol miras dan dua botol arak di satu kafe lagi di JL Dr Wahidin,” kata Ronny Yoza Passalbesy, PLT Kepala Satpol PP Kota Blitar.

    Puluhan botol miras yang ditemukan itu langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Blitar. Sang pemilik usaha juga diberikan sanksi sekaligus teguran, agar tidak menjual minuman keras kembali.

    Razia ini sengaja digelar Satpol PP bersama Polres Blitar Kota dan TNI, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Blitar terkait pelaksanaan rangkaian ibadah di bulan suci ramadhan dan perayaan idul fitri 1445 H/2024.

    “Malam ini, kami bersama Polri dan TNI melaksanakan penertiban tempat hiburan malam yang di dalamnya ada penegakan. Kegiatan ini untuk mengamankan SE Wali Kota Nomor 451 tanggal 7 Maret 2024 tentang kegiatan masyarakat selama Ramadhan,” kata Ronny.

    Razia serupa akan terus dilakukan oleh Satpol PP dan TNI serta Polres Blitar Kota selama bulan ramadhan kali ini. Diharapkan dengan razia ini peredaran narkoba dan Miras di Kota Blitar bisa diberantas saat bulan suci ini.

    “Selama bulan ramadhan kali kami akan terus melakukan razia serupa ke sejumlah tempat,” tutupnya. [owi/aje]