Kementrian Lembaga: Satpol PP

  • Pasar Malam Sekitar Korem Surabaya Kembali Ditertibkan

    Pasar Malam Sekitar Korem Surabaya Kembali Ditertibkan

    Surabaya (beritajatim.com) – Pasar malam di sekitar Korem 084/Bhaskara Jaya Surabaya kembali ditertibkan Satpol PP, Rabu (22/5/2024). Penertiban ini merupakan aksi kedua setelah Pedagang Kaki Lima (PKL) ditertibkan pada Jumat (26/5/2024) kemarin.

    Ketua Tim Kerja Operasional Satpol PP Kota Surabaya, Mudita Dhira mengatakan aksi penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan alternatif. Selain itu, para PKL di seputaran Korem 084/Bhaskara Jaya itu juga menggunakan trotoar dan lahan milik PT KAI untuk berjualan.

    “Dalam penertiban gabungan ini, Satpol PP Kota Surabaya menambah personel. Ada dari Dinas terkait, DPKP, KAI, PLN lalu juga Polrestabes Surabaya, dari pihak Korem dan Kodim Surabaya Selatan juga hadir,” kata Mudita, Jumat (24/05/2024).

    Mudita menjelaskan bahwa jalan Kertomenanggal di sekitar Korem Bhaskara Jaya ini merupakan jalur yang vital. Sehingga, keberadaan para PKL yang tidak tertib merupakan atensi dari Pemkot Surabaya.

    “Karena jalur ini cukup vital, ini juga akses menuju bandara, dan juga ini jalan alternatif jika Jalan A. Yani macet pengguna jalan bisa menggunakan jalur ini. Terlebih dampaknya PKL ini bisa menimbulkan kemacetan,” imbuh Mudita.

    Dalam melakukan penertiban, pihak Satpol PP Surabaya sudah melakukan sosialisasi hingga peringatan kepada para pedagang. Namun, peringatan tidak dihiraukan sehingga Satpol PP harus melakukan penertiban. Dalam giat penertiban ini, petugas Satpol PP Surabaya mengamankan alat peraga pedagang yang terdapat di bahu jalan, seperti kabel listrik, terpal, bangku kayu, hingga bambu penyangga sehingga tidak bisa digunakan lagi.

    “Saya berharap para PKL tidak kembali lagi, supaya jalur frontage sisi timur jalan Kertomenanggal ini bisa difungsikan kembali oleh warga Surabaya dan sekitarnya,” tutur Mudita.

    Sebagai langkah lanjutan agar para pedagang tidak kembali berjualan di sekitar area Korem Bhaskara Jaya, Satpol PP akan melakukan patroli pengamanan di sekitar wilayah yang sudah ditertibkan. Selain itu, pihak Satpol PP sudah menentukan titik pos pengamanan untuk petugas yang sedang berjaga.

    “Setelah ini (penertiban), kami lakukan patroli dan pengamanan di wilayah ini supaya para PKL tidak kembali lagi,” pungkasnya. [ang/beq]

  • Eksekusi Gudang Penggilingan Padi dan Rumah di Mojokerto Diwarnai Perlawanan

    Eksekusi Gudang Penggilingan Padi dan Rumah di Mojokerto Diwarnai Perlawanan

    Mojokerto (beritajatim.com) – Eksekusi gudang penggilingan padi dan rumah di Desa Gebang Malang, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Rabu (22/5/2024) diwarnai perlawanan oleh pihak termohon. Pihak termohon, Untung Subagio berusaha menghalangi dan menutup pintu gerbang penggilingan padi.

    Akibatnya, Tim Sita Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dan pihak pemohon pemenang lelang terpaksa membuka paksa pintu gerbang dengan menggunakan las karbit. Las karbit terpaksa digunakan untuk membuka pintu pagar penggilingan padi yang ditutup oleh pihak termohon.

    Ini karena pihak termohon menolak dan berusaha menghalangi proses eksekusi yang dimenangkan oleh pihak pemohon, Leo Sunadi Margo dan Yulianto Margo. Kakak-beradik warga Sidoarjo ini memenangkan dalam perkara lelang beberapa tahun lalu.

    Meski sempat dihalangi oleh keluarga termohon, Tim Juru Sita PN Mojokerto berhasil masuk. Tim Juru Sita PN Mojokerto langsung meminta pekerja dari pihak pemohon untuk mengeluarkan seluruh barang dari dalam dalam gudang penggilingan dan rumah termohon.

    Proses pengosongan gudang penggilingan dan rumah termohon membutuhkan banyak waktu dan puluhan pekerja. Lantaran dari dalam gudang penggilingan banyak terdapat sekam, sisa hasil penggilingan padi. Sehingga para pekerja memasukkan sekam ke dalam glansing untuk selanjutnya diangkut ke dalam truk.

    Sementara tampak ratusan petugas gabungan dari TNI/Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto tampak berjaga. Selain itu, tampak sejumlah relawan dari Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Mojokerto serta petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) turut disiagakan.

    Panitera PN Mojokerto, Anak Agung Nyoman Diksa mengatakan, dalam perkara eksekusi delapan bidang tanah, gudang dan rumah tersebut, pihak pemohon Leo Sunadi Margo dan Yulianto Margo memenangkan perkara lelang dari salah satu bank dengan nilai lelang Rp2,9 miliar.

    “Kami laksanakan eksekusi berdasarkan putusan risalah lelang KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Sidoarjo maka Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto memerintahkan eksekusi secara paksa. Walaupun termohon eksekusi telah melakukan gugatan dalam perkara Nomor 4 dan 5 Tahun 2022,” ungkapnya.

    Namun gugatan termohon eksekusi tidak diterima sehingga pihak ketiga melakukan perlawanan untuk menangguhkan eksekusi. Berdasarkan Putusan PN Mojokerto ditolak dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Saat ini perkara tersebut dalam tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

    Kuasa Hukum Pemohon, Sony Hermawan mengatakan, pemohon memenangkan obyek lelang namun pihak termohon tidak bersedia mengosongkan secara sukarela. “Makanya kami mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan, kurang lebih 2 tahun lebih (perlawanan),” katanya.

    Meski sempat melakukan perlawanan dan penolakan, pihak keluarga termohon tidak bisa berbuat banyak melihat seluruh barang dan mesin penggilingan dikeluarkan oleh pihak pemohon. Atas eksekusi ini, pihak termohon menilai jika eksekusi cacat hukum karena proses negosiasi masih berjalan. [tin/ian]

  • Empat Pasangan Mesum di Tuban Disidang Tipiring

    Empat Pasangan Mesum di Tuban Disidang Tipiring

    Tuban (beritajatim.com) – Empat pasangan mesum yang terjaring Razia di hotel Kawasan Jalan Tuban-Babat, Desa Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban disidang tindak pidana ringan (tipiring). Mereka menjalani siding di Pengadilan Negeri Tuban yang dipimpin Hakim Uzan Purwadi pada Selasa (21/5/2024).

    Sidang ini merupakan hasil kegiatan operasi gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban pada Sabtu, (18/5 /2024) malam.

    Dari hasil razia tersebut, terdapat lima pasangan bukan suami istri yang terjaring penertiban. Namun, hanya empat pasangan yang mengikuti sidang tipiring lantaran satu pasangan berhalangan hadir.

    Dalam pantauan sidang di PN Tuban, hakim mulai menanyakan terhadap 2 saksi yang merupakan anggota Samapta Polres Tuban, dimana dalam kesaksiannya, diduga ada prostitusi via MiChat, sehingga dilakukan operasi gabungan.

    Namun, saat hakim mulai menanyakan kebenarannya terhadap 4 pasangan tersebut tidak mengakui, salah satunya perempuan berinisial WL (23) asal Karawang Jawa Barat ini mengatakan jika ingin bekerja di Tuban. Lalu kenal dengan HS laki-laki (24) asal Brondong, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur di Facebook.

    “Saya kenal dari Facebook pak, bukan MiChat, jadi saya emang mau kerja di Tuban, terus saya disini tidak punya teman, jadi kenal di Facebook sama dia,” kata WL di hadapan hakim.

    Hakim juga mulai menanyakan kembali, baru kenal melalui Facebook kenapa mau diajak check in di hotel? HS mengungkapkan bahwa WL naik bus turun di Pom Bensin Manunggal, karena berdekatan, HS menyuruh WL untuk Check in di Hotel yang ada di jalan Gedongombo.

    Sementara itu, pasangan kedua LS laki-laki (44) asal Semanding dan IYD perempuan (36) asal Singgahan, Kabupaten Tuban-Jatim ini mengakui baru percaran selama 3 bulan. Bahkan, yang perempuan ini masih memiliki suami dah dan baru akan proses cerai, sedangkan pasangannya di kamar hotel ini berstatus Duda.

    “Saya belum cerai pak Hakim, tapi sudah mau proses cerai,” kata IYD.

    Tak hanya itu,  dua pasangan lainnya yakni FAZ laki-laki (23) asal Gresik Jawa Timur dan IP perempuan (21) asal Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, serta MF laki-laki (33) asal Palang dan NH perempuan (25) asal Brondong, Kabupaten Lamongan mengakui bahwa menjalin hubungan pacaran.

    Berbagai alasan mulai diceritakan di hadapan hakim, yakni FAZ memang sengaja datang ke Tuban dan menginap, sebab keesokan harinya akan ada acara di rumah kekasihnya IP.

    “Malamnya itu sebetulnya mau ngopi sama sepupunya ini (pacarnya), terus ternyata sepupunya tidak bisa, jadi saya di hotel sama ini (pacarnya),” terang FAZ.

    Setelah mendengar kesaksian para keempat pasangan ini, Hakim PN Tuban, Uzan Purwadi menyampaikan bahwa mereka dijatuhi hukuman 1 bulan penjara dengan masa percobaan 2 bulan dan membayar denda masing-masing perkara sebesar Rp5.000.

    “Jadi 1 bulan penjara itu tidak perlu dijalani selama 2 bulan masa percobaan, jika masa percobaan dilanggar, maka harus menjalani pidana yang baru,” tutup Uzan Purwadi. [ayu/beq]

  • Penghuni Kabur, 40 Kamar Rusunawa Romokalisari Disegel

    Penghuni Kabur, 40 Kamar Rusunawa Romokalisari Disegel

    Surabaya (beritajatim.com) – 40 kamar di Rusunawa Romokalisari disegel Satpol PP Surabaya, Selasa (21/05/2024). Langkah penyegelan ini diambil oleh Pemkot Surabaya usai para penghuni tidak membayar retribusi dan kabur dari rusunawa Romokalisari.

    Sub Koordinator Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Surabaya, Bagus Tirta mengatakan penyegelan dilakukan sejak Senin (20/05/2024) kemarin. 40 kamar yang disegel tersebar mulai lantai 1 hingga lantai 5 di Rusunawa Romokalisari.

    “Kemarin ada 16 kamar lalu hari ini ada 24 kamar di Rusunawa Romokalisari yang disegel,” kata Bagus, Selasa (21/05/2024).

    Bagus menjelaskan, sebelum dilakukan penyegelan pihak Pemkot Surabaya sudah memberikan surat teguran. Namun, surat teguran itu tidak berbalas. Sehingga, Pemkot Surabaya lewat pihak DPRKPP Kota Surabaya meminta bantuan penertiban untuk pengosongan dan penyegelan unit.

    “Ada Unit yang masih tersimpan barang-barang tadi kita keluarkan dan amankan ke kantor kelurahan,” imbuh Bagus.

    Sementara itu, Adinda Setiyoningrum, Kepala UPTD Rusun DPRKPP Kota Surabaya menuturkan, pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada pemilik rusun hingga memberikan surat peringatan kepada penyewa rusun.

    “Sebelum kami melayangkan surat pemberitahuan dan peringatan, kami berusaha menghubungi penghuni rusun. Kami panggil mereka untuk konfirmasi terkait ditempati atau tidaknya unitnya, lalu kami berikan surat peringatan, yang selanjutnya jika tidak ada jawaban maka dikenakan sanksi berupa penyegelan,” kata Adinda.

    Adinda menjelaskan, penertiban berupa penyegelan ini  dilakukan karena pihaknya menemukan pelanggaran yang dilakukan pemegang perjanjian atau penghuni unit rusun.

    “Kami akan melakukan penerapan sanksi jika kami menemui adanya pemegang perjanjian atau penghuni rusun yang tidak membayar sewa, unit rusun tidak ditempati, serta bagi penghuni yang mengalihkan unitnya ke pihak lain,” pungkasnya. (ang/ian)

  • Kandang Ayam di Tuban Ludes Terbakar, Pemilik Rugi Ratusan Juta

    Kandang Ayam di Tuban Ludes Terbakar, Pemilik Rugi Ratusan Juta

    Tuban (beritajatim.com) – Sebuah kandang ayam di Dusun Dorogayung, Desa Bejagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban ludes terbakar. Senin (20/05/2024).

    Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Tuban, Gunadi menyampaikan bahwa sekitar pukul 03.44 Wib pihaknya mendapat laporan dari ibu Kunipah bahwa ada kebakaran kandang ayam di Desa setempat.

    Usai menerima laporan tersebut, bergegas petugas Damkar Tuban langsung mendatangi lokasi tersebut, tak membutuhkan waktu lama baru 12 menit sekitar pukul 03.56 Wib petugas sudah datang di lokasi dengan membawa 2 unit fire truck.

    “Kemudian, pukul 04.40 Wib api yang menyebar di seluruh bangunan kandang berhasil dipadamkan,” ujar Gunadi.

    Lalu, sekitar pukul 07.40 Wib petugas melakukan pembasahan di kandang yang luasnya 10 x 36 meter itu.

    Menurut Gunadi, bahwa kandang ayam itu dalam keadaan kosong, atau belum diisi ayam, bahkan pemilik mengetahui insiden kebakaran saat kobaran api sudah membesar dan membakar seluruh bangunan kandang.

    Sehingga, tidak diketahui penyebab kebakaran tersebut. Namun, kata Gunadi akibat peristiwa itu, kandang ayam milik ditafsir mencapai kurang lebih sekitar Rp 500 juta. [ayu/ian]

  • Petani Ngawi Tenggelam di Waduk Kedung Bendo Meninggal

    Petani Ngawi Tenggelam di Waduk Kedung Bendo Meninggal

    Ngawi (beritajatim.com) – Harto Sudiro (36), petani jagung asal Desa Gunungsari, Kecamatan Kasreman Kabupaten Ngawi, Jawa Timur ditemukan meninggal dunia pada Senin (20/5/2024). Harto sempat dilaporkan tenggelam di Waduk Kedung Bendo pada Minggu (19/5/2024) siang.

    Kasi Penyelamatan Bidang Pemadam Kebakaran Satpol PP Ngawi Purwanto mengatakan, pihaknya beserta petugas gabungan telah mengevakuasi jenazah Harto Sudiro.

    “Korban ditemukan di lokasi tenggelam pada Senin (20/5/2024) pagi. Kami langsung melakukan evakuasi dan jenazah dibawa ke rumah duka,” kata Purwanto.

    Menurut Purwanto, pencarian dilakukan sejak Minggu siang dan melakukan pemantauan mulai Minggu malam sampai Senin dini hari. Total sekitar 18 jam Harto berada di waduk dengan kedalaman delapan meter itu.

    “Pencarian dilakukan sejak Minggu sore. Kami gunakan dua perahu karet. Operasi pencarian sudah kami hentikan siring ditemukannya korban,” pungkasnya.

    Diketahui, pria 36 tahun di Desa Gunungsari Kecamatan Kasreman Kabupaten Ngawi, Jawa Timur tenggelam di Waduk Kedung Bendo pada Minggu (19/5/2024) pukul 14.00 WIB.

    Pria bernama Harto Sudiro itu menyeberangi waduk dengan berenang sebelum dikabarkan tenggelam. Kejadian itu pertama diketahui oleh sejumlah pemancing di sekitar waduk. Warga kemudian melapor ke kepala desa dan dilanjutkan melapor ke polisi.

    Petugas kemudian meminta tolong Damkar Ngawi dan BPBD Ngawi untuk upaya pencarian dengan menggunakan stau unit perahu landing craft rubber (LCR). Namun, sampai pukul 16.00 WIB korban belum ditemukan.

    Kades Gunungsari Minto mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan bahwa Harto tenggelam. Dari keterangan sejumlah warganya, Harto diketahui memanen jagung di lahan seberang waduk. Harto mengajak kedua anaknya ke lahan dan berangkat menyeberang menggunakan perahu getek.

    “Nah, ternyata air yang dibawa ketinggalan. Nah, korban ini kemudian berenang menyeberang. Namun, diduga korban ini kelelahan sebelum kembali mengambil minum. Sampai akhirnya tenggelam di tengah waduk,” kata Minto di lokasi kejadian.

    Minto mengatakan, jarak lokasi air minum milik korban sampai lahan di seberang waduk kurang lebih 50 meter. [fiq/beq]

  • Razia Warung Pinggir Kota Tuban Amankan Aneka Jenis Minuman Alkohol

    Razia Warung Pinggir Kota Tuban Amankan Aneka Jenis Minuman Alkohol

    Tuban (beritajatim.com) – Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tuban bersama TNI/Polri, Subdenpom V/2-4 dan DLHP Tuban menggelar razia yang menyasar warung-warung di wilayah pinggiran kota antara lain Kecamatan Rengel dan Soko. Minggu (19/5/2024) malam. Dalam Razia ini diamankan aneka jenis minuman alkohol.

    Menurut Kepala Satpol PP & Damkar Tuban, Gunadi bahwa penertiban di warung-warung yang berada di Kecamatan Rengel dan Soko ini untuk mengantisipasi peredaran minuman beralkohol yang tidak memiliki izin.

    “Hasilnya, petugas telah menyita 16 botol minuman beralkohol berbeda jenis dan merk dari sebuah warung di Desa Sokosari, Kecamatan Soko,” terang Gunadi.

    Lanjut, belasan minuman beralkohol itu diamankan petugas terdiri dari 5 botol arak ukuran 1,5 liter, 4 botol bir singaraja, 3 botol anggur merah serta 4 botol alexis.

    Adapun penjaga warung tersebut berinisal AP yang kemudian dibawa ke Mapolres Tuban guna pemeriksaan lebih lanjut.

    Selain warung, petugas gabungan juga merazia tempat-tempat yang disinyalir dijadikan tempat asusila seperti rumah kos maupun penginapa atau hotel di wilayah Kabupaten Tuban.

    “Tujuannya untuk cipta kondisi dan hasilnya nihil, tidak ditemukan pelanggaran,” paparnya.

    Masih kata Gunadi, operasi gabungan ini akan terus dilakukan demi terciptanya ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Tuban.

    “Kami mengimbau agar pemilik warung maupun tempat penginapan di Tuban mematuhi ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. [ayu/aje]

  • Balap Liar Pasuruan, 19 Kendaraan Diamankan

    Balap Liar Pasuruan, 19 Kendaraan Diamankan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satlantas Polres Pasuruan Kota melakukan operasi untuk pencegahan balap liar. Operasi ini dilakukan dengan menggandeng beberapa instansi lainnya, yakni TNI, Satpol PP, dan Dishub Kota Pasuruan. Sebanyak 19 kendaraan berhasil diamankan.

    “Kami telah melakukan operasi dengan menanggapi keluhan masyarakat terkait adanya balap liar. Setelah melakukan rapat koordinasi kemudian kami bergerak pada Minggu (19/5/2024) malam hari sekitar pukul 01.00 WIB,” kata Aiptu Junaedi, Kasi Humas Polres Pasuruan Kota.

    Junaedi juga mengatakan bahwa dalam operasi kali ini tim gabungan tak hanya mencegat di jalan utama. Melainkan juga masuk kedalam jalan-jalan kecil yang akan digunakan untuk bersembunyi.

    Akibatnya 19 kendaraan berhasil diamankan dan digiringnke Polres Pasuruan Kota. Rata-rata kendaraan tidak memenuhi isyarat teknis kendaraan dan juga surat yang tak lengkap.

    Untuk mengambil kendaraannya, para pengendara yang ditilang bisa mengambil pada 13 Juni esok. Hal ini tentunya setelah membayar kwitansi pembayaran denda tilang dan fotocopy BPKB dsn STNK asli.

    “Para pengendara harus membayar dengan membayar kwitansi tilang dan tandatangan surat pernyataan kepada orang tua. Tak hanya itu, para pemilik kendaraan juga harus melengkapi kendaraannya agar bisa dibawa pulang,” tutupnya. [ada/but]

  • Kenal Via MiChat, 5 Pasangan Diciduk Petugas Gabungan Polres Tuban

    Kenal Via MiChat, 5 Pasangan Diciduk Petugas Gabungan Polres Tuban

    Tuban (beritajatim.com) – Sebanyak 5 pasangan belum menikah terciduk di kamar hotel saat malam mingguan, diduga pasangan tersebut kenal dari via aplikasi MiChat.

    Kasat Samapta Polres Tuban AKP Nanang Fendi Dwi Susanto mengatakan, bahwa petugas gabungan dari Sat Samapta Polres Tuban, Kodim 0811 Tuban, Satpol PP dan Damkar Kab. Tuban, Subdenpom V/2-4 Tuban dan LLAJ DLHP Kabupaten Tuban melaksanakan cipta kondisi dalam rangka pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Tuban.

    “Ada lima pasangan bukan suami istri yang diamankan oleh petugas gabungan pada kegiatan operasi,” ujar AKP Nanang sapanya.

    Identitas kelima pasangan tersebut yakni 1. HS (24) laki-laki asal Brondong Lamongan bersama WL (23) perempuan asal Karawang Timur.
    2. LS (44) laki-laki asal Kebonjeruk Jakarta Barat bersama IYD (36) perempuan asal Singgahan Tuban.
    3. FAZ (23) laki-laki asal Menganti Gresik bersama IP (21) perempuan asal Palang Tuban.
    4. MF (33) laki-laki asal Palang Tuban bersama NH (25) perempuan asal Brondong Lamongan.
    5. ZDP (22) laki-laki asal Jogoroto-Jombang bersama NF (21) perempuan asal Asembagus-Situbondo.

    Ia menjelaskan, dari kelima pasangan itu diamankan di 2 lokasi yang berbeda, yakni di Hotel 77 di Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding dan Hotel Dinasty di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu.

    “Informasi dari masyarakat yang diamankan ini ada pengguna MiChat,” paparnya.

    Dari kelima pasangan itu kemudian dibawa ke Mapolres Tuban untuk menjalani pemeriksaan. Sedangkan, pemilik hotel diberikan surat panggilan untuk datang ke Kantor Satpol PP dan Damkar Tuban.

    “Bagi pemilik hotel dipanggil untuk menghadap penyidik PPNS Bidang PPUD Satpol PP,” bebernya.

    Selain hotel, menurut AKP Nanang, bahwa petugas gabungan juga melakukan operasi di tempat-tempat karaoke ilegal serta warung-warung yang disinyalir menjual miras tanpa izin.

    “Operasi serupa akan terus dilakukan, demi terciptanya Kamtibmas yang kondusif,” tutup dia. [ayu/aje]

  • Penyebab Pabrik Roti Ponpes Temboro Magetan Terbakar

    Penyebab Pabrik Roti Ponpes Temboro Magetan Terbakar

    Magetan (beritajatim.com) – Kebakaran hebat melanda pabrik Rroti milik Koperasi Pondok Pesantren Al Fatah Utara di Desa Temboro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, pada Kamis (16/05/2024) dini hari, pukul 02.45 WIB. Diduga, kebakaran disebabkan oleh korsleting listrik.

    Kebakaran pertama kali diketahui oleh santri yang sedang berjaga. Mereka melihat api di bagian penyimpanan kardus dan segera melakukan pemadaman manual.

    Ustaz yang mengelola Koperasi kemudian diberitahu dan langsung menghubungi pihak pemadam kebakaran.

    “Tiga unit mobil pemadam kebakaran dari Magetan diterjunkan ke lokasi untuk memadamkan api dan mengevakuasi kendaraan yang terbakar. Api baru dapat dipadamkan sekitar pukul 05.30 WIB,” kata Kabid Damkar Satpol PP dan Damkar Magetan Ali Sukamto.

    Akibat kebakaran ini, satu unit mobil APV Nopol AE 1172 RR terbakar habis, dan bagian depan mobil box Nopol AD 9987 PM juga ikut terbakar. Rumah pembuatan roti mengalami kerusakan parah.

    Beruntungnya, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Petugas Damkar dibantu oleh santri Ponpes Al Fatah dalam upaya pemadaman api dan evakuasi barang yang masih bisa diselamatkan.

    “Penyebab kebakaran diduga diakibatkan oleh korsleting listrik. Total kerugian diperkirakan Rp300 juta,” kata Ali. [fiq/beq]