Kementrian Lembaga: Satpol PP

  • Satpol PP Surabaya Temukan Tempat Penjualan Miras Melanggar Perda

    Satpol PP Surabaya Temukan Tempat Penjualan Miras Melanggar Perda

    Surabaya (beritajatim.com) – Satpol PP Surabaya pasang stiker pelanggaran di dua lokasi penjualan minuman beralkohol, karena melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2023, Jumat (26/7/24) hari ini.

    2 lokasi tersebut bertempat di tempat Karaoke di Barat, dan 1 minimarket penjual minuman alkohol di Selatan.

    Staff Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Andriansyah Eka mengatakan, dua lokasi penjualan mihol diperiksa pada Kamis (25/6) malam.

    Keduanya kedapatan melanggar peraturan Perda tentang Perdagangan dan Perindustrian. Kata dia, penempatan minuman beralkohol di di tempat itu tidak sesuai.

    “Pelanggaran yang dilanggar adalah Perda nomor 1 Tahun 2023, Pasal 69 ayat 5. Yang mana sudah dijelaskan bahwa; penjualan minuman beralkohol harus dilakukan terpisah, dengan unit barang jual lainnya,” jelas Andriansyah Eka, Jumat (26/7/24).

    Menurut Adriansyah, akibat melanggar peraturan Perda itu satu KTP milik pegawai diamankan dan tidak ada penyitaan barang bukti minuman, dari 2 lokasi.

    “Kami mengamankan 1 KTP dari pegawai tempat tersebut, karena dari kedua tempat tersebut telah memiliki izin usaha serta mengantongi surat keterangan pengecer minuman alkohol golongan A (SKP-A),” imbuhnya.

    Tidak hanya itu, lanjut Ardiansyah, petugas Satpol PP Surabaya turut melakukan pengecekan, terkait kartu identitas para pegawai. Memastikan bahwa tidak ada anak di bawah umur yang dipekerjakan.

    “Kami juga melakukan pengecekan KTP pegawai di sana, pengecekan ini dlakukan untuk antisipasi adanya pekerja di bawah umur dan hasilnya nihil,” terangnya.

    Dia menegaskan, akan terus melakukan pantauan rutin terhadap toko yang kedapatan menjual minuman beralkohol tidak berizin. Bila ditemukan pelanggaran, dia tidak segan melakukan tindakan tegas.

    “Apabila saat melakukan pengawasan ditemukan pelanggaran, Satpol PP Surabaya akan mengambil tindakan tegas,” tandas Andriansyah.

    Untuk diketahui, giat pengawasan Satpol PP Kota Surabaya ini turut didampingi sejumlah instansi terkait, diantaranya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Polrestabes Surabaya serta GARTAP III Surabaya. [ram/ian]

  • Operasi Patuh Semeru 2024, Polres Ponorogo Siap Tilang Manual dan ETLE

    Operasi Patuh Semeru 2024, Polres Ponorogo Siap Tilang Manual dan ETLE

    Ponorogo (beritajatim.com) – Polres Ponorogo menggelar Operasi Patuh Semeru 2024 yang berlangsung mulai 15 hingga 28 Juli 2024. Operasi itu bertujuan untuk menegakkan disiplin lalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat.

    Korps Bhayangkara itu, tidak segan-segan menilang kendaraan baik secara manual maupun menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terbukti melanggar lalu lintas.

    “Dalam operasi ini, kita akan lakukan tilang manual maupun ETLE bagi pengendara yang melanggar lalu lintas,” ungkap Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo, Senin (15/07/2024).

    Anton menyebutkan bahwa pihaknya menurunkan 78 personil dalam operasi kali ini. Sedikitnya ada 10 sasaran utama dalam Operasi Patuh Semeru ini. Mulai dari berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepatan, pengendara ranmor yang masih di bawah umur, dan pengendara roda 2 yang tidak menggunakan helm standar (SNI).

    “Ada 10 sasaran utama dari Operasi Patuh Semeru 2024 ini,” katanya.

    Target operasi lainnya, kata Anton mencakup pengemudi roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman, pengemudi yang menggunakan HP saat berkendara, pengemudi yang berada di bawah pengaruh alkohol, pengemudi yang melawan arus, menerobos lampu merah, dan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong).

    “Kita akan tilang kendaraan yang melanggar,” katanya.

    Dia menambahkan juga menambkan bahwa dalam rangka bulan Suro, Polres Ponorogo akan meningkatkan patroli gabungan untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Pihaknya juga bekerja sama dengan Satpol PP, Dinas Perhubungan, BPBD, dan TNI dalam operasi ini.

    “Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Ponorogo untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya, dan mengurangi angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas di wilayah Ponorogo,” pungkasnya. [end/beq]

  • Balap Liar Jemursari Surabaya, Polsek Wonocolo Amankan Puluhan Motor

    Balap Liar Jemursari Surabaya, Polsek Wonocolo Amankan Puluhan Motor

    Surabaya (beritajatim.com) – Walau telah berulang kali dirazia petugas, Jalan Jemursari Kota Surabaya tetap menjadi favorit para pembalap liar. Terbaru, Polsek Wonocolo mengamankan puluhan motor yang akan digunakan untuk balap liar, Minggu (14/07/2024) dini hari.

    “Kami mengamankan 35 sepeda motor yang akan digunakan balap liar semalam,” kata Kapolsek Wonocolo, Kompol M Sholeh, Minggu (14/07/2024).

    Sholeh mengatakan dalam giat semalam dirinya bersama dengan Satpol PP, Dishub dan sejumlah relawan melakukan penyekatan di Jalan Jemur Andayani dan Jalan Jemursari. Sehingga sejumlah pembalap liar tidak bisa kabur.

    “Selain balap liar, penyekatan juga berfungsi mencegah kejahatan malam di sekitar wilayah hukum Wonocolo,” tutur Sholeh.

    Polsek Wonocolo lantas membawa 35 sepeda motor hasil razia ke Polsek Wonocolo untuk dilakukan tilang. 35 sepeda motor itu dibawa lantaran tidak memiliki surat dan berknalpot brong. Sepeda motor bisa diambil kembali ketika sudah mengikuti sidang tilang.

    “Untuk yang berknalpot brong. Jika mau diambil ya boleh. Tapi silahkan bawa knalpot originalnya. Karena yang brong akan disita,” pungkas Sholeh. (ang/but)

  • Dua Pasangan ‘Kumpul Kebo’ Terjaring Razia di Kamar Kos Tuban

    Dua Pasangan ‘Kumpul Kebo’ Terjaring Razia di Kamar Kos Tuban

    Tuban (beritajatim.com) – Dua pasangan kumpul kebo terjaring razia saat berada di kamar kos Griya Satya yang berada di Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, Minggu (14/7/2024) dini hari. Selanjutnya, pasangan bukan suami istri ini digelandang oleh petugas gabungan.

    Razia tersebut dilakukan pada Sabtu (13/7/2024) malam hingga Minggu (14/7/20240 dini hari yang menyasar rumah kos dan penginapan di Tuban. Hasilnya, dua pasangan bukan suami istri terjaring razia gabungan dari Satpol PP, Polres, Kodim 0811, Subdenpom V/2-4, serta Bidang LLAJ Dinas LH Perhubungan Tuban.

    Kepala Bidang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Tuban, Sholahuddin mengatakan bahwa dua pasangan tersebut berinisial BM (29), pria asal Kabupaten Magelang bersama IQ (41), perempuan asal Kabupaten Lamongan.

    Kemudian, DP (31) bersama IY (19), keduanya berasal dari Kecamatan Montong Tuban. “Mereka yang terjaring razia ini tidak bisa menunjukan dokumen resmi sebagai pasangan yang terikat dalam hubungan pernikahan,” ucap Sholahuddin.

    Ia menjelaskan, kedua pasangan tersebut telah didata serta diberikan surat panggilan untuk menghadap penyidik Satpol PP. “Begitu pula dengan pemilik kos supaya mendapatkan pembinaan,” tegas Sholahuddin.

    Selain itu, pihaknya juga menyampaikan bahwa petugas gabungan juga merazia penginapan, rumah kos serta penjual minuman beralkohol atau minuman keras (miras) tanpa izin. Hal itu untuk menciptakan trantibum (ketentraman dan ketertiban umum) di wilayah Kabupaten Tuban,

    “Untuk miras hasilnya petugas mendapati 2 botol arak ukuran 1,5 liter di warung milik LE (49), perempuan asal Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding,” bebernya.

    Oleh karenanya, ia meminta kepada pemilik warung untuk datang ke Kantor Satpol PP menghadap penyidik. “Kegiatan ini rutin kami lakukan untuk penyelenggaraan Trantibum masyarakat,” pungkasnya. [ayu/suf]

  • Polres Mojokerto Kota Amankan Puluhan Pesilat

    Polres Mojokerto Kota Amankan Puluhan Pesilat

    Mojokerto (beritajatim.com) – Untuk mengantisipasi bentrok, Polres Mojokerto Kota mengamankan 73 pesilat, Selasa (9/7/2024). Mereka diamankan saat hendak menyaksikan acara pengesahan warga baru Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) Mojokerto Raya di GOR Krapyak Desa Wringinrejo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

    Sebanyak 73 pesilat tersebut diamankan di sejumlah wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. Yakni penyekatan di Kelurahan Miji, Jalan Gajah Mada, Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Di Jalan Raya Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, perbatasan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto-Jombang.

    Sebanyak 73 pesilat yang diamankan tersebut terdiri dari 68 laki-laki dan lima perempuan. Mereka berasal dari sejumlah daerah, yakni sebanyak delapan pesilat dari Mojokerto, 45 pesilat dari Sidoarjo, delapan pesilat dari Surabaya, empat pesilat dari Jombang, lima pesilat dari Nganjuk dan tiga pesilat dari Gresik.

    Dari 73 pesilat tersebut, 17 pesilat diantaranya diberikan sanksi tilang lantaran sepeda motor yang mereka kendarai tidak standart. Seperti menggunakan knalpot brong. Petugas tidak menemukan senjata tajam (sajam) maupun barang terlarang lainnya sehingga para pesilat ini diberikan sanksi pidana ringan (tipiring).

    Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Agung Suprihandono mengatakan, petugas gabungan diterjunkan dalam pengamanan pengesahan warga baru PSHT. Yakni sebanyak 450 personil dari Polri, 50 personil TNI, 10 orang Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto, dan 10 orang dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto.

    “Selain menjaga keamanan akan dilakukan penyekatan di jalan perbatasan-perbatasan Kota Mojokerto seperti di Dawarblandong, Gedeg arah ke Gresik dan Lamongan dan juga perbatasan arah Jombang masuk Mojokerto,” jelasnya, Rabu (10/2024).

    Sementara itu, Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota, AKP Anang Leo Afera mengatakan, puluhan pesilat tersebut diamankan lantaran hendak hadir sebagai penggembira dalam acara pengesahan warga baru PSHT Mojokerto Raya. Padahal dari pihak panitia dan pengurus PSHT tidak mengundang bahkan melarang untuk hadir.

    “Ya intinya mereka mau hadir sebagai penggembira saja (meramaikan) padahal dari pihak panitia dan pengurus psht tidak mengundang bahkan melarang untuk hadir. Karena potensi kerawanan terjadi gesekan dengan masyarakat dan perguruan pencak silat yang lain,” ungkapnya.

    Mereka rata-rqta diamankan petugas gabungan di wilayah perbatasan hukum Polres Mojokerto Kota. Indikasi mereka hendak membuat keributan, lanjut Kasat, imi terlihat ketika banyak yang sengaja melepas plat nomor kendaraan atau menutup plat nomornya. sehingga petugas gabungan mengamankan mereka.

    “Mereka masuk Mojokerto untuk menyaksikan pengesahan di Sooko (GOR Krapyak Desa Wringirejo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto). Tidak ada yang pidana, tipiring saja karena hanya konvoi, tidak membawa sajam. Sedangkan lainnya akan dilakukan pembinaan panggil orang tua dan ketua rantingnya dan membuat surat pernyataan,” katanya.

    Menurutnya, selama ini setiap ada kegiatan serupa selalu ada gesekan dengan pihak lain. Sehingga untuk mengantisipasi bentrok, puluhan pesilat yang akan menjadi pengembira diamankan. Mereka yang dikenakan tipiring akan dilakukan pembinaan, dengan memanggil orang tua dan ketua ranting dan membuat surat pernyataan.

    Sebelumnya, Polres Mojokerto Kota menghimbau kepada seluruh anggota warga PSHT mengikuti acara pengesahan warga baru tidak melakukan konvoi. Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat agar tetap ikut menjaga lingkungan masing-masing supaya tidak terjadi kerusuhan dan menjaga keamanan masing-masing.

    Selain petugas gabungan melakukan penyekatan di sejumlah titik, Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto juga menerbitkan Surat Edaran (SE). Yakni SE No : 100.3.4.3/5852/417.604.3/2024 tentang Penyelanggaraan Ketentraman dan Ketertiban pada Pelaksanaan Pengesahan Warga Baru PSHT Mojokerto Raya. Dalam SE tersebut berisi himbauan kepada masyarakat dan pesilat.

    Yakni agar ikut serta mengantisipasi pesilat penggembira masuk ke wilayah Kota Mojokerto dengan alasan ngopi, dan nongkrong. Dalam rangka menjaga keamanan dan keteriban di wilayah Kota Mojokerto, pemilik warung-warung kopi dihimbau untuk tutup lebih awal yakni pada pukul 20.00 WIB. Satpol PP Kabupaten Mojokerto juga melayangkan surat kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL).

    Surat tersebut dilayangkan H-1 sebelum pengesahan warga baru PSHT Mojokerto Raya. Aparat penegak peraturan daerah (perda) ini meminta PKL di tiga jalur tutup sementara pukul 17.00-05.00 WIB. Yakni PKL di sepanjang Pasar Tani Kecamatan Puri, Jalan RA Basuni Kecamatan Soomo serta di Jalan A Yani Jotangan Stadion Gajah Mada, Kecamatan Mojosari. [tin/suf]

  • Hendak Bikin Konten Tawuran, 6 Remaja Surabaya Diamankan Polisi

    Hendak Bikin Konten Tawuran, 6 Remaja Surabaya Diamankan Polisi

    Surabaya (beritajatim.com)-  6 remaja Surabaya diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (04/07/2024) dini hari lantarN hendak bikin konten tawuran dengan membawa senjata tajam. Dari hasil penyelidikan polisi, keenam remaja itu tergabung di dalam kelompok Gangster Team Error.

    Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto mengatakan keenam remaja itu diamankan oleh gabungan Sat Samapta dan Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak di wilayah Kalianak Barat. Keenam remaja itu adalah MVA (14) warga Jalan Kalianak Surabaya, FQ (15) warga Jalan Tambak Asri Surabaya, ARPI (16) warga Jalan Kalianak Timur Surabaya, NAA (14) warga Jalan Kalianak Timur, DAR (16) warga Jalan Kalianak Barat dan MIU (15) warga Jalan Morokrembangan Surabaya.

    “Berawal dari informasi masyarakat, lalu pihak kepolisian datang ke lokasi dan mendapati bahwa informasi itu benar. Sehingga, kita amankan sejumlah remaja,” kata Suroto, Minggu (07/07/2024).

    Aksi kejar-kejaran antara petugas dan polisi sempat terjadi. Polisi akhirnya mengamankan 6 remaja yang hendak membuat konten tawuran itu. Salah satu remaja kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit.

    “Satu remaja yang membawa senjata tajam kami tetapkan sebagai tersangka berinisial MVA (14) asal Kalianak Barat,” imbuh Suroto.

    Sementara lima orang lainnya yang masih berusia dibawah umur akan diserahkan kepada petugas Satpol PP Pemkot Surabaya untuk dilakukan pembinaan. Suroto pun menghimbau agar para orang tua lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya agar tidak salah pergaulan. Kedepan, polisi akan menindak lebih tegas para remaja yang membuat kisruh kota Surabaya.

    “Mereka rata – rata masih dibawah umur dan berstatus pelajar di Kota Surabaya,” terang  Suroto.

    Akibat dari perbuatannya tersangka MVA dilakukan penahanan dan akan dijerat pasal 2 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam,” pungkasnya. [ang/aje]

  • Kursi Besi di Wisata Kota Lama Surabaya Digondol Maling

    Kursi Besi di Wisata Kota Lama Surabaya Digondol Maling

    Surabaya (beritajatim.com) – Sebuah kursi besi di wisata Kota Lama Surabaya dilaporkan berpindah tempat alias digondol maling. Kursi yang semula ada di Taman Sejarah itu tiba-tiba raib dua minggu lalu. Beruntung seorang warga menemukan dan melapor kepada petugas Satpol PP.

    Kepala Satpol PP Kota Surabaya M. Fikser ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian kursi hilang tersebut. Kata Fikser, kursi besi berhasil ditemukan setelah ada laporan dari masyarakat.

    “Ada barang berupa kursi yang ada di Kota Lama itu diambil orangh\. Tapi, kemudian bisa diamankan oleh teman-teman Satpol PP, atas pemberitahuan dari warga,” kata Fikser dikonfirmasi, Rabu (3/7/2024).

    Menurut Fikser, kursi itu ditemukan tergeletak di samping warung di Jalan Kalimas. Tetapi, sosok pencuri tidak ada di lokasi atau tidak ditemukan. Kemudian satu minggu setelahnya, lanjut Fikser, dicurigai kelompok pencuri yang hendak beraksi menggasak kabel.

    Walhasi, satu orang diamankan dan diperiksa di Markas Polsek Bubutan, Polrestabes Surabaya.
    “Peristiwa kedua, ada orang yang dicurigai akan melakukan pemotongan. Didekati petugas mereka ada yang lari. Lalu satu orang tertangkap serta ditemukan membawa gunting kabel,” terang Fikser.

    Kendati demikian, usai terduga menjalani pemeriksaan, polisi belum menemukan barang bukti atau pun petunjuk kalau terduga ini akan melakukan aksi pencurian kabel. “Dia (dicurigai pelaku) dipulangkan, karena belum ada barang bukti kabel yang dipotong,” tutupnya.

    Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bubutan Iptu Vian Wijaya membenarkan bahwa satu orang diamankan Satpol PP pada Sabtu (29/6/2024) dini hari. Namun yang bersangkutan tak terbukti mencuri kabel. Sehingga dipulangkan ke rumah.

    “Benar, kejadian pada Sabtu dini hari, sudah kami lakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Dan satu orang dicurigai pencuri ini tidak terbukti,” ungkap Vian. [ram/suf]

  • Pramusaji Warkop  Seksi Dirazia, Diminta Tes Urine Satpol PP dan BNNK Gresik

    Pramusaji Warkop Seksi Dirazia, Diminta Tes Urine Satpol PP dan BNNK Gresik

    Gresik (beritajatim.com)– Sejumlah pramusaji warung kopi (warkop) berpakaian seksi yang mangkal di Jalan Siti Fatimah Binti Maimun, dan Jalan Kapten Darmo Sugondo Gresik, dirazia serta dites urine petugas Satpol PP dan BNNK. Razia ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan shock terapi penyalahgunaan narkoba.

    Kepala Satpol PP Gresik, AH Sinaga menuturkan, razia ini diperuntukkan bagi pramusaji yang mangkal di pinggir jalan yang berpakaian seksi dengan menggandeng BNNK.

    “Pramusaji warkop dan sejumlah pengunjung yang terkena razia. Dimintai identitasnya, serta dites urine untuk dicek memakai atau tidak,” tuturnya.

    Masih menurut Sinaga, saat anggotanya datang. Mereka pramusaji malah tersenyum dihadapan petugas. Namun, tetap tidak bisa berkelit menjalani tes urine. Dari hasil uji sampling di dua lokasi negatif tidak mengkonsumsi barang terlarang.

    “Kegiatan ini merupakan bentuk penerapan perda nomor 2 tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Masyarakat,” ungkapnya.

    Ia menambahkan, kegiatan ini nantinya akan terus dilakukan secara kontinyu. Tidak hanya berdasarkan laporan masyarakat tapi juta memetakan tempat warkop yang diduga meresahkan masyarakat.

    “Informasi dari masyarakat sangat membantu kami. Tanpa bantuan ini, petugas kami di lapangan tidak bisa berbuat banyak,” imbuhnya. [dny/aje]

  • Satpol PP Surabaya Pecat 2 Pegawai Akibat Judi Online

    Satpol PP Surabaya Pecat 2 Pegawai Akibat Judi Online

    Surabaya (beritajatim.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya memecat dua oknum pegawai honorer atau outsourcing (OS) terbukti terlibat dalam aktivitas perjudian online.

    Kepala Satpol PP Surabaya, Muhammad Fikser, mengungkapkan tindakan tegas ini diambil setelah investigasi internal mengungkap keterlibatan mereka.

    “Mereka non PNS, tapi OS. Sudah dipecat, Ada dua. Satu masih bisa dibina karena ada pernyatan tidak ulangi perbuatan dan selesaikan tunggakan,” kata Fikser, Senin (24/6/2024).

    Fikser mengungkapkan tiga orang OS yang terlibat perjudian online itu berawal mereka sering absen bekerja. Kemudian, pihaknya memanggil yang bersangkutan untuk menghadap alasan tidak masuk kerja tersebut.

    “Dari hasil pengecekan mereka sering meninggalkan kerja walau absen ada. Dia bolong-bolong kerja selama 3 minggu. Absen langsung menghilang, absen ada,” tuturnya.

    “Lalu dipanggil diperiksa, dalam pemeriksaan diketahui menghindari tagihan ke teman-temannya, nilainya variatif ada Rp 100 ribu, Rp 500 ribu dan lainnya,” tambah dia.

    Mereka sering meminjam uang ke temannya, bahkan nekat melakukan pinjaman online. Sehingga, kata Fikser, mereka selalu menghindar saat ditagih sehingga membuat mereka sering absen bekerja.

    “Uang yang pinjam itu dipakai untuk judi online, sehingga kita ada batas waktu dia selesaikan tapi tidak sanggup dan kita pecat,” tegas dia.

    Fikser menyebut dengan adanya kasus perjudian online dilingkungan Satpol PP ini pihaknya akan melalakun pengecekan tugas setiap anggotaya.

    Dia juga meminta seluruh anggota Satpol PP untuk tidak main-main dan terlibat perjudian online.

    “Kita akan lakukan pengecekan saat meninggalkan tugas. Kita tidak tahu main dimana, ketika meninggalkan tugas mungkin main judi online saat jam tugas. Saya sudah ingatkan seluruh anggota Satpol PP tidak meninggalkan tugas dan selama tugas jangan main judi online dan game online,” tegas dia.

    Disisi lain, diamenambahkan, perihal ini pihaknya juga tidak melakukan pelaporan kepolisian.

    “Enggak, kita tidak masuk ranah laporan. Dia sudah dipecat. Kalau main lagi bukan ranah kita. Karena kita tidak tangkap basah dia main judi online,” pungkas dia. [asg/but]

  • Real X Surabaya Layani Penjualan Mihol Kepada Anak Dibawah Umur

    Real X Surabaya Layani Penjualan Mihol Kepada Anak Dibawah Umur

    Surabaya (beritajatim.com) – Real X Surabaya ketahuan melayani penjualan Minuman Beralkohol (Mihol) kepada anak dibawah umur. Hal itu terungkap saat Satpol PP Kota Surabaya melakukan razia Jumat (14/06/2024) malam.

    Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira mengatakan dari Real X Surabaya, pihaknya menemukan enam anak dibawah umur dan satu orang yang tidak membawa kartu identitas. Tujuh orang itu pun dibawa ke kantor Satpol PP Surabaya untuk pendataan. “Kami temukan enam anak dibawah umur, serta satu orang tidak membawa kartu identitas,” kata Yudhistira, Sabtu (15/06/2024).

    Selain melakukan giat operasi di Real X Surabaya, Petugas Satpol PP juga melakukan razia di Blue Angels Jalan Manyar Kertoarjo. Disana, petugas hanya menemukan satu pengunjung yang tidak membawa kartu identitas. “Ada satu orang pengunjung tidak membawa KTP, untuk yang dibawah umur nihil,” imbuh Yudhistira.

    Yudhistira menegaskan bahwa pihaknya menggelar giat razia Rekreasi Hiburan Umum (RHU) untuk melakukan pengawasan anak-anak dibawah umur. Ia pun menghimbau kepada pemilik RHU agar tidak serta merta melayani penjualan mihol kepada anak-anak. “Kita berikan edukasi kepada mereka dan juga kepada management Rumah Hiburan perihal kartu identitas dan usia dibawah umur,” pungkas Yudhistira.

    Razia ini digelar Satpol PP Surabaya bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Garnisun Tetap (Gartap), Polrestabes, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag), Dinas Kesehatan (Dinkes).

    Serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama, DPM-PTSP Provinsi Jawa Timur, DLH Provinsi Jawa Timur, Disbudpar Provinsi Jawa Timur serta Dinkopdag Provinsi Jawa Timur. (ang/kun)