Kementrian Lembaga: Satpol PP

  • Kapal Tongkang Hanyut Sejauh 3 Km dan Tersangkut di Jembatan Muara Bakti Bekasi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        19 November 2024

    Kapal Tongkang Hanyut Sejauh 3 Km dan Tersangkut di Jembatan Muara Bakti Bekasi Megapolitan 19 November 2024

    Kapal Tongkang Hanyut Sejauh 3 Km dan Tersangkut di Jembatan Muara Bakti Bekasi
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com –
    Sebuah
    kapal tongkang
    hanyut terbawa arus sejauh tiga kilometer di
    Kali Bekasi
    , Desa Muara Bakti, Babelan, Kabupaten Bekasi, Selasa (19/11/2024), pukul 05.00 WIB.
    Seorang petugas Satpol PP Babelan, Dudin, mengatakan, kapal tongkang hanyut ketika sedang bersandar menunggu proyek pembangunan tanggul penahan banjir di Kali Bekasi, tepatnya di Desa Kedung Pengawas, Babelan.
    “Informasi yang kami terima karena debit air yang meningkat, kapal ini terangkat akhirnya ikut,” kata Dudin saat ditemui di lokasi.
    Pantauan
    Kompas.com
    di lokasi, kapal tongkang berukuran 30 meter x 10 meter itu tersangkut di
    Jembatan Muara Bakti
    arah Muaragembong.
    Dua ekskavator diterjunkan untuk mengevakuasi kapal itu menjauh dari posisi jembatan.
    Evakuasi
    dilakukan dengan cara menarik kapal tongkang menggunakan tali berukuran besar yang diikat ke dua ekskavator dari bantaran Kali Bekasi.
    Dalam
    evakuasi
    ini, kapal sengaja disandarkan sementara di bantaran Kali Bekasi, tak jauh dari Jembatan Muara Bakti.
    Dudin mengatakan, evakuasi dilakukan karena dikhawatirkan akan merusak bangunan jembatan.
    “Ini lagi upaya evakuasi supaya tongkang ini bisa dikembalikan ke tempat semula, khawatirnya (jembatan) bisa terputus,” imbuh dia.
    Akibat peristiwa ini, perahu sampah dan tali perahu eretan di Desa Kedung Pengawas terputus akibat dihantam kapal tongkang ketika hanyut ke arah Desa Muara Bakti.
    “Kapal eretan sama kapal yang bisa ambil sampah pinggir kali (terkena hantaman),” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Petugas Gabungan Razia Kos di Kota Blitar, Puluhan Penghuni Jalani Tes Urine

    Petugas Gabungan Razia Kos di Kota Blitar, Puluhan Penghuni Jalani Tes Urine

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi

    TRIBUNJATIM.COM, BLITAR – Tim gabungan dari Satpol PP, Bakesbangpol, BNN Blitar, dan Polres Blitar Kota menggelar razia sejumlah tempat kos di Kota Blitar, Minggu (17/11/2024) malam.

    Dalam razia itu, petugas juga melakukan tes urine kepada sejumlah penghuni tempat kos.

    Kepala Bakesbangpol Kota Blitar, Toto Robandiyo mengatakan, petugas gabungan menyisir sejumlah tempat kos di tiga kecamatan Kota Blitar.

    Tiap kecamatan ada dua tempat kos yang didatangi petugas.

    Petugas memeriksa identitas penghuni tempat kos.

    Selanjutnya, petugas melakukan tes urine kepada para penghuni tempat kos.

    “Dari sejumlah tempat kos yang kami datangi, kami melakukan tes urine kepada 47 orang penghuni tempat kos,” kata Toto.

    Dikatakan Toto, dari 47 penghuni tempat kos yang dilakukan tes urine, ada satu penghuni yang positif.

    Setelah dilakukan klarifikasi, satu orang yang dinyatakan positif itu sedang sakit dan mengkonsumsi obat batuk yang mengandung kodein.

    “Dan ini dibuktikan dengan resep dokter. Kami juga coba tes kedua kali dan hasilnya sama. Untuk itu, yang bersangkutan kami berikan kebebasan karena memang sedang sakit,” ujarnya.

    Selain melakukan tes urine, kata Toto, petugas juga memberi pembinaan kepada para penghuni agar menggunakan tempat kos secara baik.

    “Kegiatan ini rutin kami laksanakan setiap tahun. Untuk pembinaan nanti dilakukan lintas sektor khususnya satpol PP, Dinkes maupun DPMPTSP,” katanya.

    Sub Koordinator Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Kabupaten Blitar, M Yusuf Eko Haryanto mengatakan dalam kegiatan ini, BNN Kabupaten Blitar berkolaborasi dengan BNK Kota Blitar.

    Kegiatan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di Kota Blitar.

    “Kami temukan satu penghuni tempat di kos yang positif. Setelah kami telusuri ternyata dia minum obat batuk, jadi bukan penyalahgunaan,” ujarnya.

  • Pemkot Tarakan Gelar Razia KTP Guna Jaga Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat – Page 3

    Pemkot Tarakan Gelar Razia KTP Guna Jaga Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat – Page 3

    Liputan6.com, Tarakan Penjabat (Pj) Wali Kota Tarakan, Bustan melakukan razia Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai respons atas maraknya laporan orang hilang yang terjadi dari hari ke hari. Bustan pun memimpin apel pelaksanaan razia gabungan di Halaman Kantor Wali Kota pada Minggu (17/11/2024).

    Apel itu pun melibatkan personel gabungan dari Satpol PP, Polres Tarakan, BNN, Disdukcapil, serta perangkat kecamatan dan kelurahan. Selain itu, razia dilakukan di dua wilayah, yakni Kecamatan Tarakan Tengah dan Tarakan Barat.

    Bustan menekankan agar seluruh personel gabungan bersikap ramah saat melakukan razia KTP dan mengedepankan etika serta menjaga keselamatan selama bertugas.

    “Dengan tujuan meningkatkan ketertiban administrasi kependudukan serta menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” ujarnya.

    “Operasi ini menargetkan wilayah Kecamatan Tarakan Tengah dan Kecamatan Tarakan Barat dengan tujuan meningkatkan ketertiban administrasi kependudukan serta menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” jelas Bustan.

    Selain razia KTP, Pemkot Tarakan juga melakukan tes urine di Kecamatan Tarakan Tengah dan Tarakan Barat. Hal tersebut dilakukan sebagai langkah pengamanan dan pencegahan untuk hal-hal yang tak diinginkan.

    Hasilnya, terdapat beberapa masyarakat yang terjaring dan dibawa ke Mako Satpol PP Tarakan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

     

    (*)

  • Satpol PP Gagalkan Peredaran Puluhan Miras di Pulau Bawean Gresik

    Satpol PP Gagalkan Peredaran Puluhan Miras di Pulau Bawean Gresik

    Gresik (beritajatim.com)- Puluhan minuman keras (miras) jenis Arak Bali yang siap edar digagalkan petugas Satpol PP Gresik. Miras yang dikirim oleh sebuah jasa perusahaan pengiriman itu, diketahui dari pengaduan masyarakat melalui pelabuhan laut.

    Kepala Dinas Satpol PP AH.Sinaga mengatakan, usai mendapat informasi dari masyarakat pihaknya mengirim tim bersama Kasi Trantib Kecamatan Sangkapura meluncur ke lokasi.

    “Setelah dilakukan penyelidikan anggota kami mendapati barang bukti 5 kardus miras dari Bali. Serta tambahan 2 kardus yang dibawa kurir atas nama Mahfud dengan mengendarai motor Honda Beat W 4888 JU,” katanya, Minggu (17/11/2024).

    Lebih lanjut Sinaga menuturkan, sebelum beredar di masyarakat. Anggotanya juga menelusuri siapa yang mengirim miras asal Bali itu.

    “Pengirimnya atas nama Manik Balishop dengan nama penerima Tutik Dhani asal Desa Sungai Teluk, Kecamatan Sangkapura,” tuturnya.

    Sinaga menambahkan, langkah selanjutnya dengan adanya temuan puluhan miras ini dilakukan pengamanan barang bukti serta melakukan penyitaan melalui saksi baik pihak perusahaan jasa pengiriman barang maupun dari pihak Kecamatan Sangkapura.

    “Kami juga melayangkan surat panggilan untuk penerima barang agar hadir di kantor Kecamatan Sangkapura untuk menjelaskan adanya pengiriman miras dari Bali,” imbuhnya.

    Pengurus MWC NU Sangkapura KH.Mashudi mengapresiasi langkah Satpol PP yang menggagalkan peredaran miras di Pulau Bawean.

    “Miras adalah salah satu minuman alkohol yang membuat seseorang lupa diri atau lupa segalanya. Ini bisa merusak generasi muda,” ujarnya.

    Adanya miras masuk ke Pulau Bawean menjadi warning bagi pemerintah daerah. Pasalnya, beberapa hari lalu pulau yang kental dengan religiusnya ini juga mengalami gawat narkoba. Usai anggota kepolisian setempat mengamankan tiga pengedar narkoba jenis sabu. [dny/aje]

  • Dinilai Abai Keselamatan Pelajar, DPRD Jabar Usulkan Aturan Ini

    Dinilai Abai Keselamatan Pelajar, DPRD Jabar Usulkan Aturan Ini

    JABAR EKSPRES – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) dinilai abai dalam merancang peraturan, untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang melibatkan pelajar.

    Anggota DPRD Jabar Komisi V, Maulana Yusuf Erwinsyah mengatakan, kecelakaan pelajar di Jawa Barat terus meningkat, sehingga menurutnya perlu adanya aturan mengikat dan kolaboratif untuk seluruh Kabupaten/Kota.

    “Tingginya angka kecelakaan di Jawa Barat yang melibatkan pelajar hingga mencapai 50 persen,” katanya kepada Jabar Ekspres melalui seluler, Minggu (17/11).

    Maulana menerangkan, salah satu faktor tingginya angka kecelakaan pelajar, dinilai karena kelalaian pemerintah dalam merancang peraturan untuk terhindarnya hal tersebut.

    BACA JUGA:Viral di TikTok! Prediksi Pemenang Pilkada Jabar 2024, Dikdik-Bagja Masuk Favorit di Cimahi!

    “Terlihat dari perbedaannya cara menghindari kecelakaan pelajar di masing-masing lembaga yang ada di kabupaten/kota di Jawa Barat. Dapat dipastikan bahwa belum ada aturan yang dapat dilakukan serentak di seluruh kabupaten kota se-Jawa Barat,” terangnya.

    Maulana memaparkan, salah satu contoh kasus yakni, dalam pemberitaan terbaru tepat pada 15 November 2024, telah terjadi kecelakaan hingga menewaskan seorang siswa SMP di Ciamis.

    Menurutnya, mengapa tidak dibuat saja aturan yang bersifat menyeluruh untuk semua kabupaten/kota. Bertujuan untuk mengikat kerjasama antar lembaga yang berhubungan termasuk para orangtua siswa.

    “Seperti, Kepolisian, Dinas Pendidikan, Dishub, Satpol PP, dan pihak sekolah, termasuk orangtua para pelajar,” paparnya.

    BACA JUGA:Tanah Longsor di Kabupaten Ciamis Rusak Satu Rumah Warga 

    Maulana menjelaskan, dalam persoalan ini pihak kepolisian dapat memperketat pengguna kendaraan oleh para pelajar, terutama yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

    “Dinas pendidikan pun menekan pihak sekolah, untuk melarang dan menghukum para siswa yang menggunakan kendaraan sendiri ke sekolah, terutama yang di bawah umur atau belum punya SIM, juga memanggil para orangtua siswa tersebut,” jelasnya.

    Kemudian, ujar Maulana, peran Dishub harus memastikan bahwa kendaraan umum dapat aman, untuk digunakan para pelajar.

    “Tersedia di setiap jurusan menuju sekolah, dan merancang supaya harga sangat murah untuk para pelajar namun tidak merugikan para sopir angkutan umum,” ujarnya.

  • KPU Jakarta Timur Distribusikan Seluruh Surat Suara Pilkada 2024 ke 10 Kecamatan

    KPU Jakarta Timur Distribusikan Seluruh Surat Suara Pilkada 2024 ke 10 Kecamatan

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur telah mendistribusikan seluruh surat suara untuk Pilkada 2024 ke 10 gudang logistik tingkat kecamatan.

    Ketua KPU Jakarta Timur, Tedi Kurnia mengatakan distribusi 2.434.204 surat suara dari gudang logistik tingkat kota ke kecamatan dilakukan sejak Kamis (14/11/2024) hingga Sabtu (16/11/2024).

    “Alhamdulillah sudah selesai. Tanggal 14 kita geser logistik ke empat kecamatan, tanggal 15 ke lima kecamatan, tadi pagi terakhir di Kecamatan Cakung,” kata Tedi, Sabtu (16/11/2024).

    Sebelum proses distribusi dilakukan, KPU Jakarta Timur menyatakan sudah melakukan persiapan dengan memastikan 10 gudang logistik tingkat kecamatan itu aman dari bocor, banjir, dan rayap.

    Kemudian untuk keamanan logistik, KPU juga sudah berkoordinasi dengan Polres, Kodim, Satpol PP Jakarta Timur untuk menempatkan anggotanya pada masing-masing gudang kecamatan.

    “Sudah kita cek semua (gudang logistik) yang bocor-bocor, sudah langsung ditambal. Kami juga antisipasi menyelimuti kotak suara dengan plastik besar,” ujarnya.

    Tedi menuturkan dari total 10 gudang logistik Pilkada Jakarta 2024 tingkat kecamatan, enam di antaranya menggunakan kantor kecamatan sebagai tempat penyimpanan.

    Sementara untuk empat lainnya yakni Kecamatan Matraman, Kecamatan Pasar Rebo, Kecamatan Cakung, dan Kecamatan Pulogadung menggunakan lokasi di luar aula kecamatan.

    “Di Matraman menggunakan GOR, Pulogadung menggunakan gedung di sebelah kecamatan. Cakung menggunakan Rusun Penggilingan, Pasar Rebo menggunakan SKKT,” tuturnya.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya.

  • Damkar Butuh Waktu 45 Menit untuk Menjinakkan Api yang Membakar Dua Rumah Milik Lansia di Blora

    Damkar Butuh Waktu 45 Menit untuk Menjinakkan Api yang Membakar Dua Rumah Milik Lansia di Blora

    TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Petugas pemadam kebakaran memerlukan waktu nyaris satu jam untuk memadamkan api yang membakar dua rumah warga RT 04 RW 02, Desa Kebonrejo, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora, Sabtu (16/11/2024).

    Kabid Damkar Satpol PP Blora, Hariyanto Purnomo, mengatakan peristiwa kebakaran itu terjadi sekitar pukul 11.30 WIB.

    Rumah yang terbakar milik warga atas nama Jari (67), dan rumah milik Sumardi (63).

    “Kami menerjunkan personel 15 orang dengan 2 unit mobil dan 1 tanki supply. Adapun untuk pemadaman membutuhkan waktu sekitar 45 menit, hingga memastikan api benar-benar padam,” katanya, kepada Tribunjateng.

    Lebih lanjut, Hariyanto menyampaikan kronologi detik-detik api membakar dua rumah warga tersebut.

    Berdasarkan informasi yang diterimanya, kebakaran pertama kali diketahui oleh tetangga Jari, yang rumah keduanya hanya berjalan sekitar 3 meter.

    “Awalnya itu tetangganya itu sedang istirahat, berbaring tidur di bangku rumahnya, tiba-tiba mendengar suara kretek-kretek dan melihat rumah milik Jari bagian belakang dalam keadaan terbakar, saat itu api sudah membesar,” terangnya.

    Melihat rumah milik Jari yang kebakaran, si tetangga tersebut langsung berteriak meminta tolong.

    “Warga sekitar mendengar teriakan minta tolong tersebut, dan langsung berdatangan berusaha memadamkan api dengan alat seadanya,” jelasnya.

    Kemudian, pihaknya juga mendapat laporan masuk adanya kebakaran tersebut. Lalu langsung menerjunkan tim untuk membantu pemadaman api.

    Akibat peristiwa ini, rumah milik Jari dan rumah milik Sumardi terbakar, beserta perabotan, dan surat-surat penting juga terbakar.

    “Untuk Pak Jari, mengalami kerugian sekitar Rp 70 juta, sedangkan Pak Sumardi mengalami kerugian material sekitar Rp 20 juta,” terangnya.

    Lebih lanjut, Hariyanto, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh unit Reskrim Polsek Banjarejo penyebab kebakaran rumah diduga karena korban lupa mematikan kompor gas.

    “Penyebab kebakaran diduga, saat memasak, Pak Jari ini lupa mematikan kompor gas, lalu ditinggal pergi sehingga terjadilah kebakaran,” paparnya.(Iqs)

  • BLORA TERKINI : Ditinggal Pergi ke Sawah, Dua Rumah Milik Lansia di Blora Terbakar

    BLORA TERKINI : Ditinggal Pergi ke Sawah, Dua Rumah Milik Lansia di Blora Terbakar

    TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Dua rumah warga Desa Kebonrejo, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora, dilalap si jago merah, Sabtu (16/11/2024).

    Diketahui rumah yang terbakar itu milik Jari (67) dan rumah milik Sumardi (63). Rumah keduanya bersebelahan.

    Berdasarkan informasi yang diterima Tribunjateng, pertama kali api membakar rumah milik Jari. Lalu api yang membesar menjalar membakar rumah milik Sumardi.

    Peristiwa kebakaran itu terjadi sekitar pukul 11.34 WIB.

    Salah seorang warga, Romadhon, mengatakan saat kejadian warga panik. Lalu membantu menyelamatkan barang-barang milik korban.

    “Ya warga sini berlarian panik mas, sambil membantu menyelamatkan barang-barang.  Yang terbakar itu ada dua rumah,” katanya, kepada Tribunjateng.

    Lebih lanjut, Romadhon mengatakan warga mengetahui rumah itu terbakar ketika api sudah membesar.

    “Warga tahu ketika api sudah besar, mungkin dari kompor itu penyebabnya,” ujarnya.

    Sementara itu, Kepala Desa Kebonrejo, Jiyar, menambahkan saat kejadian pemilik rumah sedang berada di sawah.

    “Tadi nggak ada orang, orangnya lagi ke sawah semua, langsung tahu-tahu warga melihat rumah itu kebakaran. Jadi nggak tahu penyebabnya,” terangnya.

    Jiyar menyampaikan warga yang mengetahui peristiwa itu langsung berusaha membantu untuk memadamkan api dengan alat seadanya.

    “Lalu warga berbondong-bondong membantu memadamkan api dengan alat seadanya itu,” terangnya.

    Selain itu, pihaknya juga melaporkan kejadian itu ke petugas pemadam kebakaran untuk membantu proses pemadaman karena api yang semakin membesar.

    Sebelumnya diberitakan, kebakaran rumah terjadi di Desa Kebonrejo, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora, Sabtu (16/11/2024).

    Berdasarkan video amatir dari warga yang beredar di media sosial, terlihat rumah warga dilalap si jago merah.

    Api tampak membumbung tinggi. Warga setempat terlihat berjibaku untuk berusaha memadamkan api.

    Dalam video tersebut, seorang warga mengatakan kejadian kebakaran pada pukul 11.34 WIB.

    Kasi Penanggulan Kebakaran Damkar Satpol PP Blora, Mimintari Sulistiyorini, membenarkan adanya kebakaran tersebut.

    “Iya benar,” katanya, saat dikonfirmasi Tribunjateng.

    Lebih lanjut, Mimintari menyampaikan mendapatkan laporan kebakaran itu, pihaknya langsung menerjunkan tim pemadam kebakaran ke lokasi.

    “Petugas dari Pos Damkar Ngawen, dan Damkar Mako sudah meluncur ke lokasi, untuk membantu pemadaman,” jelasnya.

    Sampai berita ini ditulis, belum diketahui penyebab kebakaran rumah tersebut.(Iqs)

  • Ditetapkan Tersangka Kasus Judi Online, Oknum Pegawai Satpol PP Blora Masih Bekerja Seperti Biasa

    Ditetapkan Tersangka Kasus Judi Online, Oknum Pegawai Satpol PP Blora Masih Bekerja Seperti Biasa

    TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Oknum pegawai Satpol PP Blora yang ditetapkan tersangka atas kasus judi online, saat ini masih bekerja seperti biasa.

    Hal itu setelah, pihak keluarga mengajukan penangguhan penahanan oknum pegawai Satpol PP tersebut ke Polres Blora. 

    Kepala Satpol PP Kabupaten Blora, Pujo Catur Susanto, mengatakan alasan pihak keluarga mengajukan penangguhan penahanan, lantaran yang bersangkutan merupakan tulang punggung keluarga.

    “Karena penahanan yang bersangkutan ditangguhkan, saat ini dia masih bekerja seperti biasa di sini, namun tetap masih menjalani proses hukum yang sedang berjalan. Karena dia bekerja ya masih dapat gaji bulanan,” katanya, kepada Tribunjateng, Sabtu (16/11/2024).

    Lebih lanjut, Pujo menyampaikan untuk tindakan atau sanksi yang bakal diberikan kepada yang bersangkutan bakal ditentukan setelah proses hukum selesai.

    “Selama belum divonis, kita kan belum bisa bertindak lebih jauh. Jadi pemberian sanksi atau apapun itu, menunggu hasil vonis keluar. Kemudian baru akan dibahas di kepegawaian,” terangnya.

    Sebelumnya, Satreskrim Polres Blora menetapkan 4 orang sebagai tersangka, terkait kasus judi online (judol).

    Pasalnya, 4 orang tersebut ditangkap oleh Satreskrim Polres Blora di wilayah Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Selasa (5/11/2024). 

    Satu orang yang ditangkap merupakan oknum pegawai Satpol PP Blora.

    Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, mengatakan setelah dilakukan penangkapan, lalu dilakukan pemeriksaan.

    “Hasil pemeriksaan, ini sudah masuk. Perkaranya lanjut, dan masuk proses sidik, otomatis mereka kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya, kepada Tribunjateng, Kamis (14/11/2024).

    Lebih lanjut, AKP Selamet, menyampaikan keempat tersangka tersebut terancam pidana penjara di atas lima tahun.

    “Ancaman pidananya  tentang perjudian itu, hukuman penjara di atas lima tahun,” terangnya.

    Sebelumnya diberitakan, Kepala Satpol PP Kabupaten Blora, Pujo Catur Susanto, membenarkan adanya pegawai Satpol PP yang ditangkap Satreskrim Polres Blora.

    Pasalnya, seorang oknum Satpol PP Blora tersebut diringkus polisi atas dugaan terlibat judi online, Selasa (5/11/2024).

    “Ya ada satu orang dari Satpol PP, inisialnya W, bagian perencanaan. Statusnya dia itu PPPK tahun kemarin,” katanya, kepada Tribunjateng, Rabu (6/11/2024).

    Lebih lanjut, Pujo mengatakan bahwa sebelum ada kabar penangkapan itu, W izin keluar untuk pergi ke warung kopi.

    “Jam 12.30 WIB itu dia izin mau keluar ngopi dulu, kan itu jam istirahat ya. Lalu tiba-tiba malah dapat kabar dia ditangkap polisi atas dugaan itu (judi online),” jelasnya.

    Mendapatkan informasi itu, Pujo langsung mencoba menelusuri kebenaran penangkapan W.

    “Saya cari informasi, terus laporan ke pimpinan saya, ke Bu Plt Bupati, Pak Sekda, yang penting saya melaporkan ke pimpinan dulu,” terangnya.

    Pihaknya saat ini masih menunggu hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Blora.

    “Kita belum tahu ya hasil dari pemeriksaan seperti apa dari Polres, kalau nanti sudah ada hasilnya, saya akan laporkan ke pihak kepegawaian, langkah berikutnya seperti apa gitu. Selama belum ada kejelasan, kami kan tidak bisa berbuat apa-apa juga,” paparnya 

    Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Blora meringkus 4 orang, terkait kasus judi online (judol).

    Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, mengatakan 4 orang itu ditangkap di wilayah Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Selasa (5/11/2024).

    “Ditangkap kemarin, di wilayah Kecamatan Jepon,” katanya, kepada Tribunjateng, Rabu (6/11/2024).

    Lebih lanjut, AKP Selamet, menjelaskan dari beberapa orang yang ditangkap itu, ada satu orang yang statusnya sebagai pegawai di Satpol PP Blora.

    “Dari 4 orang, itu 1 orang pegawai Satpol PP Blora, yang 3 orang itu warga biasa,” terangnya.(Iqs)

  • Bawaslu Tulungagung akan Lepas Semua APK Pilkada 2024 pada Hari Pertama Masa Tenang

    Bawaslu Tulungagung akan Lepas Semua APK Pilkada 2024 pada Hari Pertama Masa Tenang

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

    TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung akan menertibkan semua alat peraga kampanye (APK) pada Minggu (24/11/2024).

    Pelaksanaan penertiban dilaksanakan serentak di seluruh wilayah, dari pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB. 

    Penertiban ini tepat di hari pertama masa tenang, setelah kampanye terbuka terakhir pada Sabtu (23/11/2024).

    Hasil pemetaan Bawaslu, total ada 3.788 APK yang terpasang, baik untuk Pemilihan Bupati (Pilbup) Tulungagung maupun Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur. 

    Dari seluruh APK itu, ada 568 APK pilbup dan sekitar 200 APK pilgub di antaranya yang pemasangannya melakukan pelanggaran. 

    “Sebanyak 568 APK terindikasi melanggar peraturan bupati terkait reklame dan PKPU (peraturan KPU) nomor 13 tahun 2024,” jelas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Tulungagung, M Syafiq Ansori, Jumat (15/11/2024). 

    Sebelumnya, Bawaslu sudah memberikan saran perbaikan kepada tim kampanye masing-masing paslon, baik Pilkada Tulungagung 2024 maupun Pilgub Jatim 2024.

    Bawaslu memberi waktu 3 hari agar APK yang melanggar ditertibkan sendiri.

    Namun setelah lewat tenggat waktu yang diberikan, APK yang dimaksud belum juga dilepas. 

    Syafiq menambahkan, pihaknya sudah melakukan pembahasan dengan penghubung (LO) para pasangan calon (paslon) bupati maupun gubernur.

    Pembahasan juga melibatkan Pokja Pilkada, terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, polisi dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Hasil pembasahan menyepakati rencana penertiban bersama-sama. 

    “Pelanggaran yang ditemukan masuk pelanggaran administrasi. Jadi hanya diberikan teguran tertulis,” sambung Syafiq. 

    Pelanggaran yang ditemukan paling banyak adalah, memasang APK dengan dipaku di pohon.

    Lalu ada pemasangan APK di tiang listrik, dipasang di tempat ibadah dan di jembatan. 

    Nantinya seluruh APK yang sudah ditertibkan tidak bisa diminta oleh paslon maupun partai pengusung. 

    “Untuk APK yang dipasang di billboard yang menggunakan pihak ketiga, diserahkan ke Pokja Kampanye Bawaslu dan KPU Tulungagung,” ungkap Syafiq. 

    Saat ditanya paslon mana yang paling banyak melakukan pelanggaran, Syafiq tidak bisa menjawab.

    Menurutnya, semua paslon melakukan pelanggaran yang sama, namun pihaknya tidak menghitung secara terperinci per paslon. 

    Pelanggaran ditemukan merata di 19 kecamatan yang ada di Kabupaten Tulungagung, namun yang paling banyak di Kecamatan Tulungagung.