79 KK Warga Kolong Tol Jelambar Baru Direlokasi ke 4 Rusun
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta merelokasi 79 kepala keluarga (KK) yang bertempat tinggal di kolong Tol Jelambar Baru, Jakarta Barat, ke empat rumah susun (rusun), Kamis (5/12/2024).
Pemindahan warga dibantu oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat.
“Sebanyak 79 KK warga kolong Tol Jelambar Baru berhasil dibantu perpindahan ke rumah susun,” ujar Kepala Satpol PP Jakarta Barat Agus Irwanto dalam keterangannya, Kamis.
Puluhan KK tersebut dipindahkan ke rusun yang berbeda-beda. Terdapat empat rusun yang menjadi hunian baru warga kolong Tol Jelambar Baru.
“Relokasi ke rusun Pulogadung sebanyak 24 KK. Relokasi ke rusun Rawa Buaya ada 3 KK, relokasi ke rusun Daan Mogot 26 KK dan rusun Tegal Alur 26 KK,” ucap Agus.
Sebelumnya, 139 KK yang menghuni kolong tol atau kolong jembatan berbagai wilayah di Jakarta direlokasi ke rusunawa.
Sebanyak 44 KK terdiri dari 22 unit tipe 30 dengan biaya retribusi Rp 360.000 per bulan dan 22 unit tipe 36 dengan retribusi Rp 550.00 per bulan.
Kemudian sebanyak 95 KK direlokasi ke Rusunawa Daan Mogot Blok sebanyak 20 unit, Rusunawa Daan Mogot Tower sebanyak 4 unit, Rusunawa Tegal Alur sebanyak 26 unit, Rusunawa PIK I Pulogadung sebanyak 45 unit.
Adapun 95 KK itu mendapatkan unit dengan tipe 36. Di luar 139 KK itu, ada 6 KK yang sebelumnya bertempat tinggal di kolong tol jembatan Sungai Landak yang akan dipindahkan ke Rusunawa Nagrak.
Terakhir, 1 KK yang sebelumnya bermukim di kolong tol
flyover
Basura direlokasi ke Rusunawa Rawa Bebek.
Pemprov DKI Jakarta juga akan membebaskan biaya retribusi selama enam bulan untuk warga kolong jembatan yang baru saja dipindahkan.
Namun untuk pembayaran listrik dan air, menjadi tanggung jawab warga untuk membayar sendiri sesuai dengan penggunaan dari masing-masing unit.
Selama kurun waktu enam bulan itu, Pemprov Jakarta memberikan pelatihan keterampilan untuk bekal warga yang direlokasi mendapatkan pekerjaan.
Adapun, sejauh ini sudah ada 44 KK yang dipindahkan dari kolong Tol Angke ke Rusunawa Rawa Buaya.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Satpol PP
-

Bea Cukai Kudus Musnahkan 5,64 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 7,74 Miliar
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus bersama Bea Cukai Kudus melakukan pemusnahan barang yang menjadi milik negara berupa barang kena cukai ilegal sebanyak 5,64 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp 7,74 miliar, Rabu (4/12/2024) di halaman Pendopo Kabupaten Kudus.
Dari jumlah barang ilegal dengan berat 9,37 ton tersebut menyebabkan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5,34 miliar.
Meliputi, cukai Rp 4,16 miliar, PPN sebesar Rp 766 juta, dan Pajak Rokok Rp 415,65 juta.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti menyampaikan, besarnya nilai barang yang dimusnahkan dihitung berdasarkan hasil perkalian antara jumlah batang dengan Harga Jual Eceran (HJE) terendah.
Sedangkan potensi kerugian penerimaan negara dihitung berdasarkan akumulasi dari nilai cukai ditambah dengan nilai PPN dan Pajak Rokok.
Nilai cukai dihitung berdasarkan hasil perkalian tarif cukai terendah hasil tembakau yang bersangkutan dengan jumlah batangnya.
Kata dia, barang yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditimbun di TPA Tanjungrejo berasal dari 44 kegiatan penindakan di seluruh wilayah eks-Karesidenan Pati.
Meliputi, Jepara, Kudus, Pati, Rembang, dan Blora pada kurun waktu Januari – Juni 2024.
Penindakan dilaksanakan baik secara mandiri oleh Bea Cukai Kudus melalui operasi pasar, maupun melalui operasi bersama Satpol PP dan aparat penegak hukum di masing-masing kabupaten.
Juga penindakan terhadap bangunan yang dijadikan gudang penimbunan atau tempat produksi rokok ilegal, penindakan pada jasa ekspedisi atau jasa pengiriman, serta penindakan terhadap sarana pengangkut yang membawa rokok ilegal.
“Penindakan bangunan paling banyak di Jepara daerah zona merah yaitu Robayan Kecamatan Kalinyamatan. Penindakan sarana pengangkut di lintas sepanjang pantura, ada juga lewat jalur tengah,” terangnya.
Menurut Lenni, kegiatan kali ini bentuk kolaborasi antara Pemkab Kudus dan Bea Cukai Kudus dalam skema pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Jutaan batang rokok ilegal yang dimusnahkan telah ditetapkan statusnya sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Ditjen Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan.
Pada tahun ini, Bea Cukai Kudus telah melakukan empat kali pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.
Pertama dilakukan pada 21 Februari 2024 sebanyak 6,42 juta batang rokok ilegal senilai Rp 7,69 miliar dimusnahkan.
Kedua pada 17 Mei 2024 sebanyak 11,25 juta batang rokok ilegal dan 30 Liter Minuman Mengandung Etil Alkohol
(MMEA) senilai Rp 14,14 miliar dimusnahkan.Ketiga pada 21 November 2024 sebanyak 6,09 juta batang rokok ilegal dan 96 Liter MMEA senilai Rp 7,72 miliar dimusnahkan.
Dan keempat sebanyak 5,64 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp 7,74 miliar dimusnahkan.
“Kami masih punya saldo, dalam proses pengajuan persetujuan pemusnahan dari Ditjen Kekayaan Negara. Insya Allah tahun depan awal kolaborasi lagi untuk pemusnahan seluruh barang kena cukai ilegal hasil penindakan dalam kurun waktu tersisa,” tuturnya.
Kegiatan pemusnahan juga diisi dengan sosialisasi sebagai bagian edukasi dan penguatan komitmen bersama dalam sinergi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok ilegal.
Sepanjang tahun 2023, Bea Cukai Kudus telah melaksanakan penindakan sebanyak 181 kali dan berhasil mengamankan 19,6 juta batang rokok ilegal dan telah dilakukan penyidikan 16 kali dengan jumlah tersangka 18 orang.
Selain itu, 24 kasus dilakukan upaya penegakan hukum melalui proses ultimum remidium atau restorative justice di bidang cukai dengan denda administrasi Rp 1,9 miliar.
Pada tahun ini 2024 dari Januari hingga November, Bea Cukai Kudus telah melakukan 150 kali penindakan, berhasil mengamankan 20,83 juta batang rokok ilegal.
Dalam penanganan perkara, 10 kasus telah naik ke tahap penyidikan, 6 kasus di antaranya telah dinyatakan P-21.
Selain itu juga terdapat 10 perkara yang diselesaikan melalui mekanisme ultimum remidium atau restorative justice di bidang cukai dengan denda administrasi Rp 2,25 miliar.
“Peredaran rokok ilegal tidak hanya mengganggu penerimaan negara dari sektor cukai, turut menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat di masyarakat. Dari data yang dimiliki Bea Cukai Kudus, akibat peredaran rokok ilegal industri rokok yang resmi mengalami kelesuan sehingga
omzetnya menurun dan berdampak pada pengurangan tenaga kerja. Hal ini menimbulkan multiplier effect berupa peningkatan pengangguran dan kemiskinan,” terang Lenni.Lebih lanjut, upaya represif terus dilakukan melalui pemanfaatan DBHCHT, Bea Cukai Kudus beserta seluruh
jajaran Pemerintah Kabupaten se-eks-Karesidenan Pati secara masif melakukan upaya persuasif melalui berbagai kegiatan sosialisasi tatap muka, online, juga melalui media sosial dan media elektronik.“Apresiasi setinggi-tingginya kami sampaikan kepada segenap pimpinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten se-eks-Karesidenan Pati, Forkopimda dan semua pihak yang terlibat. Sinergi dan kolaborasi dengan semua pihak sangat penting,” kata dia.
Lenni mengimbau kepada pelaku usaha tidak menjual dan tidak membeli rokok ilegal. Pengurusan izin untuk menjalankan usaha industri hasil tembakau dapat diperoleh di Kantor Bea dan Cukai tanpa dipungut biaya.
Pj Bupati Kudus, M. Hasan Chabibie diwakili Kepala Satpol PP Kudus, Kholid Seif menyampaikan apresiasi kepada jajaran Bea Cukai Kudus atas kinerja pengawasan dan kinerja pelayanannya sehingga target penerimaan negara terutama penerimaan di bidang cukai di wilayah kerja Bea Cukai Kudus tercapai maksimal.
Kata dia, keberhasilan penghimpunan penerimaan negara di bidang cukai ini berdampak positif pada porsi DBHCHT khususnya yang diterima oleh Pemkab Kudus.
Di mana pentingnya DBHCHT berperan signifikan bagi pembangunan negara, masyarakat, dan daerah. Membantu kesejahteraan masyarakat hingga peningkatan layanan kesehatan dan peningkatan infrastruktur daerah.
Kholid menegaskan peredaran rokok ilegal menggerus pendapatan dan potensi negara di bidang cukai.
Penindakan ini bukti kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum dan masyarakat berjalan optimal. Dalam rangka mewujudkan Kudus jadi contoh daerah yang mendukung pendapatan negara di bidang cukai untuk kesejahteraan masyarakat.
Di mana Kudus sebagai Kota Kretek telah menyumbang penerimaan cukai kepada negara yang dikelola melalui Bea Cukai, Kementerian Keuangan.
Kemudian, sebagian dari dana cukai tersebut dikembalikan ke Kudus dalam bentuk DBHCHT untuk membiayai berbagai program yang bermanfaat.
“Kesadaran dan partisipasi kita semua sangat diperlukan untuk menekan praktik ilegal di bidang cukai,” ujarnya.
Sebagai Kepala Satpol PP, Kholid mengajak masyarakat untuk mengawasi peredaran rokok ilegal di warung – warung kecil yang terletak di perkampungan atau sudut kota.
Biasanya rokok ilegal tanpa cukai resmi disebar di warung – warung pelosok dalam jumlah kecil untuk mengelabuhi petugas.
Namun, market pemasaran mereka luas dan merata, sehingga perlu diantisipasi lebih lanjut dengan pengawasan bersama-sama.
“Yang perlu diantisipasi terkait peredaran rokok ilegal termasuk warung kecil. Sering kali pemilik warung ditawari rokok murah tanpa cukai, jumlahnya tidak banyak, tapi sering dilakukan. Ini yang juga diantisipasi,” tuturnya. (Sam)
-

Satpol PP DKI Jakarta musnahkan 9.712 botol miras ilegal di Monas
Suasana pemusnahan ribuan botol minuman beralkohol oleh Satpol PP DKI Jakarta dan Sekda Provinsi DKI Jakarta di Silang Monas Tenggara, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2024). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.
Satpol PP DKI Jakarta musnahkan 9.712 botol miras ilegal di Monas
Dalam Negeri
Editor: Calista Aziza
Rabu, 04 Desember 2024 – 13:37 WIBElshinta.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta memusnahkan sebanyak 9.712 botol berisi minuman beralkohol ilegal di Silang Monas Tenggara, Jakarta Pusat, Rabu pagi.
“Ada 9.712 botol minuman keras berupa minuman beralkohol yang hari ini dimusnahkan dan itu hasil dari pengawasan kita di seluruh Provinsi DKI Jakarta dan berkat dukungan dari segenap aparat,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali saat dijumpai di Monas, Rabu.
Marullah menjelaskan, pemusnahan tersebut merupakan hasil putusan Pengadilan Negeri dari masing-masing wilayah yang terdiri dari Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur serta Kepulauan Seribu.
“Ini juga kita hasilkan dari beberapa penjual yang tidak punya izin resmi. Kemudian di warung-warung yang ada di lingkungan kecil, di lingkungan masyarakat,” katanya.
Kalau dibiarkan begitu saja tentu akan menciptakan suasana yang kurang baik di lingkup masyarakat.
Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Satriadi Gunawan juga menjelaskan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan pemusnahan tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya peredaran minuman ilegal beralkohol di wilayah DKI Jakarta.
“Kemudian memastikan dan melaksanakan penegakan hukum terhadap peredaran minuman beralkohol yang ilegal di wilayah Provinsi DKI Jakarta,” kata Satriadi.
Selain itu, pemusnahan minuman beralkohol itu juga merupakan komitmen Satpol PP Provinsi DKI Jakarta dalam upaya mendukung pemerintah DKI Jakarta menuju kota global yang tertib aman dan nyaman serta berkelanjutan.
Dari 9.712 botol yang dimusnahkan itu terdiri dari berbagai merek. Adapun rincian 9.712 botol beralkohol tersebut merupakan hasil sitaan Provinsi DKI Jakarta 501 botol, Kota Administrasi Jakarta Pusat (1.096 botol) dan Kota Administrasi Jakarta Utara (2.786 botol).
Kota Administrasi Jakarta Barat sebanyak 3.055 botol, Kota Administrasi Jakarta Selatan (1.292 botol) dan Kota Administrasi Jakarta Timur sebanyak 1.000 botol.
Sumber : Antara
-

300 Personel Gabungan Siap Amankan Rekapitulasi Pilkada Pamekasan
Pamekasan (beritajatim.com) – Sebanyak 300 personel gabungan plus 1 kompi BKO Brimob Polda Jatim, terlibat dalam pengamanan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, di Gedung Serbaguna PKP RI Pamekasan, Jl Kemuning 22 Pamekasan, Rabu (4/12/2024).
Personil gabungan yang ditugaskan mengamankan pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, terdiri dari unsur TNI-Porli dari Kodim 0826 dan Polres Pamekasan, serta dari unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) hingga Dinas Perhubungan (Dishub) Pamekasan.
“Guna mengantisipasi berbagai hal yang tidak diinginkan, kami mengerahkan 300 lebih personil gabungan dari unsur TNI-Polri, dibantu personil Satpol-PP, Dishub hingga BKO Brimob Polda Jatim, untuk pengamanan rapat pleno terbuka,” kata Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto.
Pengamanan pleno terbuka untuk rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur, maupun pemilihan bupati dan wakil bupati Pamekasan, mulai dilakukan sejak pagi hari hingga proses rekapitulasi selesai.
“Jadi sterilisasi lokasi pleno terbuka rekapitulasi suara, sudah kita laksanakan sejak pagi tadi, dilanjutkan pengamanan status steril hingga pelaksanaan pleno terbuka selesai sesuai jadwal yang ditentukan,” ungkapnya.
Sebelumnya pihaknya juga menyampaikan jika melakukan berbagai upaya untuk menerapkan pola sterilisasi pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara yang digagas KPU Pamekasan. Di antaranya rekayasa arus lalu lintas menuju arena rekapitulasi, yakni Gedung PKP RI Pamekasan.
“Penetapan rekayasa arus lalulintas ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga kelancaran arus lalulintas, khususnya selama pelaksanaan rapat pleno terbuka yang digelar KPU Pamekasan,” jelasnya.
Bahkan sebagai upaya pengamanan sekaligus kelancaran arus lalulintas, pihaknya juga menutup total akses menuju area rapat pleno di Jl Kemuning. “Jadi akses (jalan) menuju Gedung PKP RI Pamekasan, ditutup total,” ungkapnya.
“Penutupan ini dimulai dari simpang empat Jl Jokotole, menuju arah selatan, termasuk dari arah utara di perempatan Jl Niaga menuju Jl Kemuning. Sementara untuk warga sekitar bisa melontar melalui Jl Jingga menuju Jl Kamboja,” jelasnya.
Bahkan dalam proses pengamanan tersebut, pihaknya juga menempatkan personil pengalaman di beberapa titik berbeda. “Personil lantas juga kami siagakan di beberapa titik di akses jalan menuju Gedung PKP RI, seperti di perempatan Jl Jokotole, baik sisi Kemuning maupun Balai Kambang,” imbuhnya.
“Termasuk juga di perempatan Jl Niaga menuju Jl Kemuning, juga disiagakan personil lantas. Sisi selatan Gedung PKP RI di Jl Kemuning menuju Jl Kamboja, serta Jl Jingga, juga disiagakan personil pengamanan,” pungkasnya. [pin/but]
-

Jakarta Barat jadi wilayah paling banyak beredar miras ilegal
Jakarta (ANTARA) – Kota Administrasi Jakarta Barat menjadi wilayah di Provinsi DKI Jakarta dengan penertiban minuman miras ilegal terbanyak, yaitu 3.055 botol dari total 9.712 botol yang dimusnahkan Rabu pagi di Monas, Jakarta Pusat.
Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Satriadi Gunawan menjelaskan jumlah botol minuman keras (miras) beralkohol tersebut juga termasuk berasal dari warung-warung jamu yang menjual minuman itu secara ilegal.
“Semua yang memang ilegal, yang tidak boleh untuk menjual. Warungnya menjual kan berarti ilegal. Dan itu semua sudah melalui proses penyelidikan sampai dengan keputusan pengadilan,” kata Satriadi saat dijumpai di Silang Monas Tenggara, Jakarta Pusat, Rabu.
Satriadi menjelaskan, aduan masyarakat langsung melalui pimpinan baik melalui telpon atau aplikasi percakapan.
“Bisa (masyarakat bisa mengadukan). Penyelidikan portal sudah disiapkan. Misalkan, di kedaruratan kita bisa kontak 112 terkait dengan apabila di wilayahnya keresahan atau yang menjual minuman,” kata Satriadi.
Satriadi memaparkan pihaknya juga melakukan patroli rutin bersama TNI-Polri terutama pada hari-hari besar keagamaan.
Sanksinya untuk masing-masing pelaku beda-beda itu nanti. “Tergantung jumlah berapa yang dijual, jenis apa,” katanya.
Kendati demikian, menurut Satriadi, minimal hukuman yang diberikan adalah denda atau kurungan.
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024 -

44 pohon di Jakpus terkena dampak hujan disertai angin kencang
Petugas tengah menangani pohon yang roboh akibat angin kencang di wilayah Letjen Suprapto, Kelurahan Harapan Mulia, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2024). ANTARA/HO-BPBD DKI Jakarta.
44 pohon di Jakpus terkena dampak hujan disertai angin kencang
Dalam Negeri
Editor: Novelia Tri Ananda
Selasa, 03 Desember 2024 – 16:29 WIBElshinta.com – Sebanyak 44 pohon di Jakarta Pusat terkena dampak (roboh hingga patah dahan) akibat hujan disertai angin kencang yang terjadi pada Senin (2/12) sore.
“Sebanyak 44 pohon tersebut terdiri atas 26 pohon patah dahan atau ranting (sempal) yang menutupi rambu-rambu lalu lintas ataupun lampu di jalanan dan 18 pohon tumbang,” kata Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan (Tamhut) Kota Jakarta Pusat Mila Ananda saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa.
Akibat peristiwa tersebut, Suku Dinas Tamhut Jakarta Pusat menurunkan lebih dari 100 personel Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang terdiri atas Tim Penanganan Pohon, Tim Truk, dan PJLP Perawat Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Tim tersebut di bawah koordinasi langsung Wali kota Jakarta Pusat. Selain itu, penanganan pohon tumbang dan sempal juga didukung personel Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) di wilayah Jakarta Pusat, yaitu Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup, Kecamatan, Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan.
Lalu, Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA), Suku Dinas Bina Marga, Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Suku Dinas Perhubungan. Sebelumnya di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Harapan Mulia, Jakarta Pusat, dua orang harus dilarikan ke rumah sakit karena rumahnya tertimpa pohon besar yang tumbang akibat hujan disertai angin kencang pada Senin (2/12).
“Kejadian pohon tumbang menimpa rumah di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Harapan Mulya, Kemayoran, terdapat dua orang korban,” kata Perwira Piket Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Pusat, Subadi saat dihubungi di Jakarta, Senin (2/12).
Selain menutup ruas jalan, batang pohon yang tumbang juga merusak rumah warga yang tertimpa pohon. Dua korban tersebut, yakni William (32) dan Kardi (70). Setelah dievakuasi di tempat kejadian perkara (TKP) langsung dilarikan ke rumah sakit. Korban dibawa oleh Pusat Krisis Dan Kegawatdaruratan Kesehatan Daerah (PK3D) dan ditangani bersama Dinas Kesehatan Jakarta.
Sumber : Antara
-

Gelar NIA 2024, Diskominfo Nganjuk Apresiasi Kinerja Instansi dalam Pelayanan Informasi Publik
Laporan Wartawan Tribun Jatim Networ, Danendra Kusuma
TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Nganjuk menghelat acara puncak penganugerahan Nganjuk Informatif Award (NIA) 2024.
NIA diselenggarakan sebagai bentuk penganugerahan kepada OPD yang memenuhi kriteria dalam hal memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat.
Sehingga keterbukaan informasi publik dapat terbangun.
“Layanan informasi yang kami berikan itu berbagai platform. Untuk itu, sebagai dinas yang mengampu diseminasi informasi, kami terus berupaya mentransformasikan Kabupaten Nganjuk agar menjadi Kabupaten Nganjuk yang lebih informatif,” kata Plt Kepala Diskominfo Kabupaten Nganjuk, Sujono, Senin (2/12/2024).
Adapun, pemenang dalam NIA tahun 2024 kategori PPID diraih oleh Juara I Kecamatan Berbek, Juara II Badan Kesatuan Bangsa dan Politik lalu Juara III BPKAD, kemudian kategori SP4N Lapor diraih oleh Juara I Inspektorat Daerah, Juara II Satpol PP, dan Juara III RSD Nganjuk.
Selanjutnya, kategori Branding dan Publikasi Perangkat Daerah diraih oleh Juara I Disporabudpar, Juara II RSD Nganjuk dan Juara III Kecamatan Wilangan. Sedangkan kategori LCCK diraih oleh Juara I KIM Kepuh Bersinergi, Juara II KIM Trengginas Loceret, dan Juara III KIM Mandiri Mangundikaran.
“Kami berharap, dengan Penganugerahan Nganjuk Informative Award ini bisa memacu kita bersama untuk memberikan layanan yang lebih informatif kepada masyarakat,” ungkap Sujono.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Nganjuk, Nur Solekan menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Diskominfo dan seluruh jajaran OPD.
Sebab, Diskominfo dan beragam instansi telah bekerja keras dalam rangka penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Nganjuk.
“Ini merupakan yang pertama kali di tahun 2024, Dinas Kominfo menyelenggarakan sebuah kegiatan terkait penghargaan Keterbukaan Informasi Publik melalui Nganjuk Informasi Award (NIA),” ujarnya.
Nur Solekan melanjutkan, kegiatan ini menjadi salah satu pemicu Kabupaten Nganjuk berhasil meraih predikat Keterbukaan Informasi Publik Menuju Informatif dari Komisi Informasi Publik Jatim.
Selain itu juga indeks SPBE Kabupaten Nganjuk tergolong sangat baik.
“Selamat kepada seluruh pemenang. Mudah-mudahan tahun depan kita bisa meningkatkan kategori Keterbukaan Informasi Publik Nganjuk menjadi informatif,” paparnya
-

Pengamat: Polri di bawah Kemendagri dan TNI tidak tepat
Fokus TNI ini lebih pada pertahanan dalam konteks keselamatan negara.
Jakarta (ANTARA) – Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Doktor Trubus Rahardiansyah mengatakan bahwa usulan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau TNI kurang tepat karena akan ada tumpang tindih tugas pokok dan fungsi (tupoksi).
“Kalau dari pandangan kebijakan publik, meletakkan Polri di bawah TNI maupun Kemendagri itu tidaklah tepat,” kata Dr. Trubus Rahardiansyah kepada ANTARA melalui sambungan telepon di Jakarta, Minggu (1/12).
Menurut dia, ketika Polri di bawah Kemendagri, tupoksinya akan tumpang tindih dengan satpol PP. Selain itu, Polri juga sudah berperan dalam penegakan peraturan daerah bersama-sama dengan satpol PP.
Sementara itu, ketika Polri di bawah TNI, kata Trubus, juga tidak efektif karena kedua institusi itu memiliki tupoksinya masing-masing. TNI sebagai pertahanan, sedangkan Polri mengurusi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas).
“Fokus TNI ini lebih pada pertahanan dalam konteks keselamatan negara. Jadi, kalau diletakkan di situ, malah jadi tumpang tindih, malah jadi tidak efektif,” tuturnya.
Trubus mengatakan bahwa usulan meletakkan Polri di bawah Kemendagri atau TNI itu akan menjadi kemunduran sebab penggabungan TNI dan Polri sudah pernah dilakukan sebelum reformasi dan hasilnya pun tidak baik.
“Saya lihat perdebatan ini sudah lama sekitar 2—3 tahun lalu, juga pernah terjadi perdebatan ini. Ujungnya semua kembali kepada DPR itu sendiri,” katanya.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Deddy Sitorus dari Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan bahwa wacana terkait dengan penempatan Polri di bawah TNI atau Kemendagri.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024 -

Festival Pemuda di Kota Kediri, Gali Potensi dan Kembangkan Diri
Kediri (beritajatim.com) – Pj Wali Kota Kediri Zanariah memberikan apresiasi atas gelaran Festival Pemuda untuk Kota Kediri. Festival Pemuda ini diselenggarakan di Taman Sekartaji, Kota Kediri.
Pada kesempatan ini, Pj Wali Kota Kediri bersyukur karena pergerakan kegiatan kepemudaan di Kota Kediri sangat masif, tidak kalah dengan kota besar yang juga menghidupkan ekosistem kepemudaannya. Kegiatan seperti ini harapannya dapat terus berjalan, sekaligus memanfaatkan ruang terbuka di Kota Kediri.
Festival Pemuda ini bukan sekedar acara seremonial tapi juga sebagai momentum untuk merefleksikan peran pemuda dalam pembangunan Kota Kediri dan Indonesia.
“Selamat dan apresiasi atas prestasi yang telah diraih para Pemuda Kota Kediri. Terima kasih telah membawa nama baik Kota Kediri di kancah nasional. Semoga semakin banyak pemuda Kota Kediri yang menorehkan prestasi bahkan hingga level internasional,” terang Pj Wali Kota Kediri.
Pj Wali Kota Kediri Zanariah memberikan apresiasi atas gelaran Festival Pemuda
Lebih lanjut, Zanariah mengungkapkan menjadi pemuda di era sekarang bukanlah hal mudah. Karena para pemuda ini telah dihadapkan dengan berbagai tantangan, mulai dari persaingan ketat hingga masalah sosial.
Secara tidak langsung, ini juga akan menjadi tugas para pemuda untuk memastikan kondisi masyarakat sejalan dengan arah menuju Indonesia Emas 2045, baik segi kualitas, kesejahteraan dan seluruh sumber daya manusia Kota Kediri.
Oleh karena itu, para pemuda untuk terus belajar, berinovasi, menggali potensi diri dan mengembangkan diri hingga nanti bergerak bersama untuk berkontribusi pada masyarakat.
Di akhir sambutannya, Pj Wali Kota Kediri mengajak para pemuda untuk selalu menghidupkan ruang-ruang berpikir kritis dalam diri masing-masing. Jangan mudah terprovokasi dengan percikan sekitar, think twice dan hindari konflik horizontal. Di samping itu, mengajak para pemuda untuk bantu masyarakat dengan mengelaborasi, menjelaskan dan mengedukasi tentang hal apapun.
“Terakhir kepada para generasi senior, saya berpesan bahwa proses pembelajaran itu bersifat timbal balik. Baik yang muda maupun yang tua memiliki peran sama pentingnya dalam membangun bangsa. Untuk itu, saling melengkapi dan mendukung satu sama lain,” tutupnya.
Pada Festival Pemuda Kota Kediri ini juga diserahkan tali asih kepada para pemuda berprestasi baik dalam bidang seni, olahraga maupun lainnya. Hal ini sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Kota Kediri untuk mereka yang berprestasi.
Festival Pemuda di Kota Kediri
Perlu diketahui, Festival Pemuda ini diisi dengan beragam kegiatan seperti pentas seni yang menyuguhkan penampilan menarik pemuda Kota Kediri dalam hal tarian tradisional maupun band. Tidak hanya itu, di acara ini juga ada bazar UMKM serta talkshow pemuda yang berjudul “Birokrasi yang Mendukung Pertumbuhan Ekonomi melalui Wirausahaan Kepemudaan”.
Turut hadir dalam acara ini, Deputi Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kediri Wihujeng Ayu Rengganis, Kepala Disbudparpora Zachrie Ahmad, Kepala DLHKP Imam Muttakin, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Eko Lukmono, Kepala Satpol PP Syamsul Bahri.
Kepala Dinas Kesehatan Muhammad Fajri, Kepala DPM PTSP Edi Darmasto, Kabag Kesra Ahmad Jainuddin, Camat Mojoroto Bambang Tri Lasmono, dan para komunitas kepemudaan dan olahraga Kota Kediri. [nm/but]
-

Bawaslu menertibkan alat peraga kampanye yang tidak sesuai peraturan
Selasa, 19 November 2024 11:52 WIB
Petugas Bawaslu mengawasi pencopotan alat peraga kampanye (APK) saat penertiban di Batang, Jawa Tengah, Selasa (19/11/2024). Bawaslu Batang bersama Satpol PP menertibkan sejumlah APK yang terpasang di baliho karena melanggar ketentuan yaitu adanya desain pasangan calon dengan menyertakan logo KPU dan pemerintah daerah yang tidak sesuai peraturan. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/agr
Petugas mencopot alat peraga kampanye (APK) yang melanggar saat penertiban di Batang, Jawa Tengah, Selasa (19/11/2024). Bawaslu Batang bersama Satpol PP menertibkan sejumlah APK yang terpasang di baliho karena melanggar ketentuan yaitu adanya desain pasangan calon dengan menyertakan logo KPU dan pemerintah daerah yang tidak sesuai peraturan. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/agr
/data/photo/2024/11/30/674a8a2bf1245.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)