Kementrian Lembaga: Satpol PP

  • Tim Opsgab Kota Malang Amankan 29.140 Batang Rokok Ilegal

    Tim Opsgab Kota Malang Amankan 29.140 Batang Rokok Ilegal

    Malang (beritajatim.com) – Operasi Gabungan (Opsgab) Gempur Rokok Ilegal sebagai komitmen pemberantasan peredaran rokok ilegal dilakukan pada Rabu, 4 Desember 2024 kemarin. Toko kelontong di beberapa titik di Kota Malang menjadi sasaran tim gabungan dari lintas sektoral ini.

    Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang Heru Mulyono menuturkan tim gabungan terdiri dari Satpol PP, Bea Cukai Malang, TNI dan Polri, serta Kejaksaan Negeri. Mereka melakukan operasi dalam rangka menggempur peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Malang.

    “Dari hasil operasi gabungan yang menyasar tiga toko di tiga kelurahan di Kota Malang, tim gabungan berhasil menyita 1.503 pak atau sekitar 29.140 batang rokok ilegal. Semoga dengan gerak langkah kita bersama, peredaran rokok ilegal ini dapat berkurang. Operasi semacam ini juga akan terus kami gencarkan ke depannya,” ujar Heru, Kamis, 5 Desember 2024 lalu.

    Heru pun mengimbau masyarakat untuk bisa turut berpartisipasi dengan tidak membeli rokok ilegal. Sebab, dengan mengurangi peredaran rokok ilegal membawa dampak positif bagi perekonomian negara. “Kami berharap masyarakat juga mendukung program ini, karena dengan mengurangi peredaran rokok ilegal membawa dampak positif bagi perekonomian negara, juga tentunya demi menjaga kesehatan masyarakat,” ujar Heru.

    Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Dwi Prasetyo Rini mengungkapkan bahwa Bea Cukai memiliki upaya tindakan, baik preventif maupun represif.

    “Operasi gabungan ini menjadi adalah satu upaya represif yang dilakukan Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal. Sementara untuk preventif kami juga melakukan berbagai sosialisasi kepada masyarakat, seperti program Sobo Kampung dan Sobo Pasar,” ujar Rini

    Lebih lanjut disampaikannya, di wilayah Malang sendiri, dari hasil operasi yang dilakukan sepanjang tahun 2024 (hingga November) sudah ditemukan 19,7 juta batang. Barang hasil penindakan berupa rokok ilegal ini diamankan dengan status akan menjadi barang milik negara. “Setelah jadi barang milik negara, kemudian akan dilanjutkan dengan proses pemusnahan,” ujarnya. (luc/kun)

  • Pj Wali Kota Kediri Buka Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Gandeng Para Pemilik Toko Kelontong

    Pj Wali Kota Kediri Buka Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Gandeng Para Pemilik Toko Kelontong

    Kediri (beritajatim.com) – Pj Wali Kota Kediri Zanariah membuka Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Mojoroto. Kegiatan berlangsung di Hotel Lotus Garden, Senin (9/12/2024). Sosialisasi ini menghadirkan tiga narasumber, yakni, dari Kejaksaan Negeri, Polres Kediri Kota, dan KPP Bea Cukai.

    “Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak Ibu para pelaku usaha toko kelontong dan masyarakat. Selama ini telah bersinergi dan berkontribusi dalam pembangunan. Khususnya di bidang perdagangan,” ujarnya.

    Zanariah mengatakan, salah satu peran penting pelaku usaha toko kelontong ini adalah dengan tidak memperjual belikan rokok ilegal. Seperti rokok polos tidak dilekati pita cukai, rokok dilekati pita cukai palsu, rokok dilekati pita cukai bebas, dan rokok dilekati pita cukai yang salah peruntukannya. Setiap hasil penjualan barang kena cukai di Kota Kediri manfaatnya juga kembali ke masyarakat.

    Berupa dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang digunakan untuk menyokong terbatasnya APBD Kota Kediri. “Pemkot Kediri yang diberi amanah untuk mengelola DBHCHT memanfaatkan untuk program-program yang memberi dampak positif bagi masyarakat. Yakni pada bidang kesehatan, perekonomian, perbaikan jalan, dan lainnya,” ungkapnya.

    Pj Wali Kota Kediri menjelaskan dengan banyaknya manfaat program menggunakan DBHCHT maka sudah menjadi kewajiban untuk menjaga ekosistem peredaran rokok dan barang kena cukai lainnya di Kota Kediri tetap legal. Pemkot Kediri terus berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Terlebih sekarang ada banyak modus yang digunakan, seperti modus terbaru saat ini adalah melalui pengiriman jasa paket.

    Salah satu upaya meningkatkan kesadaran masyarakat yakni melalui sosialisasi yang dilakukan seperti ini. “Saya harap melalui sosialisasi ini kita semua memiliki pemahaman yang lengkap tentang peraturan yang berlaku di bidang cukai. Angka peredaran barang kena cukai ilegal bisa ditekan. Sehingga dana cukai yang dihimpun negara juga semakin optimal untuk membangun daerah dan masyarakat,” jelasnya.

    Pada kesempatan ini, Pj Wali Kota Kediri Zanariah mengingatkan masyarakat harus hati-hati apabila ada orang yang menawarkan rokok yang ciri-cirinya masuk kategori ilegal. Jangan sampai menerima dan menjual di toko. Karena sesuai UU nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, barang siapa menimbun, menjual barang kena cukai ilegal akan ada ancaman pidananya.

    Dalam sosialisasi ini akan diulas. Apa yang didapat dalam sosialisasi ini bisa disebar luaskan kepada lingkungan sekitar. “Saya berpesan jangan sampai masyarakat terlibat dalam peredaran barang kena cukai ilegal. Nanti kalau Bapak Ibu tahu di lapangan ada transaksi jual beli rokok ilegal bisa laporkan ke Bea Cukai atau Satpol PP,” pungkasnya.

    Turut hadir, Kepala Satpol PP Syamsul Bahri, perwakilan Inspektorat, perwakilan KPP Bea Cukai, perwakilan Camat Mojoroto, dan Lurah Mojoroto. [nm/ian]

  • Jumlah Pelanggaran Kebebasan Berkeyakinan Tertinggi ada di Jawa Barat

    Jumlah Pelanggaran Kebebasan Berkeyakinan Tertinggi ada di Jawa Barat

    JAKARTA – Jawa Barat jadi daerah paling tidak bebas dalam beragama dan berkeyakinan. Setidaknya itu yang bisa disimpulkan dari hasil survei SETARA Institute tentang kebebasan berkeyakinan. Survei mereka dilakukan dengan cara kualitatif dan kuantitatif serta mengombinasikan desk study dan field study.

    Hasilnya, SETARA mendapatkan data sebanyak 2.400 peristiwa pelanggaran kebebasan berkeyakinan dengan jumlah tindakan mencapai 3.177 tindakan selama 12 tahun terakhir.

    “Jabar ini tetap juara umum dan belum pernah turun atau digantikan oleh provinsi lain,” ungkap Direktur Riset SETARA Institute, Halili dalam sebuah diskusi di kawasan Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Senin, 11 November 2019.

    Rinciannya, Jawa Barat tercatat terjadi tindak pelanggaran sebanyak 629 peristiwa selama 12 tahun terakhir. Selanjutnya, Jakarta dengan jumlah pelanggaran kebebasan berkeyakinan mencapai 291 peristiwa.

    Selanjutnya, Jawa Timur dengan 270 peristiwa, Jawa Tengah 158 peristiwa, Aceh 121 peristiwa, Sulawesi Selatan 112 peristiwa, Sumatera Utara 106 peristiwa. Lalu, Sumatera Barat dengan 104 peristiwa, Banten 90 peristiwa, dan Nusa Tenggara Barat mencapai 76 peristiwa.

    Sementara, untuk lima tahun terakhir atau selama Presiden Joko Widodo menjabat, ada 10 provinsi dengan jumlah pelanggaran kebebasan berkeyakinan. Urutan pertama masih diduduki Jawa Barat dengan 162 peristiwa pelanggaran. Lalu, Jakarta dengan 113 pelanggaran kebebasan berkeyakinan. 

    Dilanjutkan dengan Jawa Timur dengan 98 peristiwa, Jawa Tengah 66 peristiwa, Aceh 65 peristiwa, Yogyakarta 37 peristiwa, Banten 36 peristiwa, Sulawesi Utara 28 peristiwa, Sulawesi Selatan 27 peristiwa, dan Sumatera Barat 23 peristiwa.

    Dilihat dari sisi pelaku, SETARA mencatat, ada dua jenis aktor yang bertanggungjawab; aktor negara dan kedua aktor non-negara. Polisi jadi yang terbanyak melakukan pelanggaran selama 12 tahun ini dengan 480 tindakan yang melanggar kebebasan berkeyakinan.

    “Aktor negara yang paling banyak melakukan pelanggaran dalam 12 tahun terakhir adalah kepolisian kemudian disusul oleh Pemerintah Daerah dengan jumlah tindakan mencapai 383,” ungkapnya.

    Urutan selanjutnya, Kementerian Agama dengan 89 tindakan melanggar kebebasan berkeyakinan, pengadilan dengan 71 tindakan, Satpol PP 71 tindakan, Kejaksaan 68 tindakan, TNI 63 tindakan, DPRD 38 tindakan, institusi pendidikan 35 tindakan, dan Pemerintah Desa mencapai 33 tindakan.

    Sedangkan aktor non-negara pelaku pelanggar kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah kelompok warga dengan 600 tindakan selama 12 tahun. Lalu, ormas keagamaan dengan jumlah 249 tindakan pelanggaran, Majelis Ulama Indonesia dengan jumlah 242 tindakan, Front Pembela Islam 181 tindakan, individu 92 tindakan, Forum Umat Islam 56 tindakan, tokoh agama/masyarakat 35 tindakan, organisasi masyarakat lain 33 tindakan, Gerakan Reformasi Islam (GARIS) 26 tindakan dan perusahaan 26 tindakan.

    Dilihat dari korban tindakan pelanggaran kebebasan berkeyakinan selama 12 tahun terakhir ini, urutan pertama ditempati oleh penganut aliran Ahmadiyah dengan total 554 peristiwa pelanggaran kebebasan berkeyakinan. Selanjutnya, posisi kedua ditempati oleh aliran keagamaan sebesar 334 peristiwa, umat Kristen dengan total 328 peristiwa pelanggaran kebebasan berkeyakinan.

    Tak hanya itu, SETARA juga mencatat ada 314 individu yang menjadi korban pelanggaran kebebasan berkeyakinan. Kemudian, Syiah diurutan selanjutnya dengan 153 peristiwa pelanggaran, warga dengan 139 peristiwa, umat Islam 79 peristiwa, umat Katolik sebesar 51 peristiwa, Gafatar dengan 49 peristiwa, dan pelajar/mahasiswa sebesar 42 peristiwa. 

    Terakhir, mereka juga mencatat selama 12 tahun terakhir ada 199 gereja yang mendapat gangguan dari orang tak bertanggungjawab dan 133 masjid yang mengalami nasib yang sama.

  • 25 Pasangan Mesum Terjaring Razia di Hotel Siang Bolong

    25 Pasangan Mesum Terjaring Razia di Hotel Siang Bolong

    Brebes: Petugas gabungan Satpol PP dan Polisi Militer di Brebes, Jawa Tengah, menjaring 25 pasangan muda mudi, yang tengah mesum di sebuah hotel pada siang bolong. Mereka yang terjaring diangkut menggunakan mobil truk ke kantor Satpol PP setempat untuk dilakukan pembinaan.

    Sebanyak 25 pasangan muda mudi yang bukan sebagai pasangan suami istri ini, terjaring razia saat tengah berbuat mesum di sebuah hotel yang ada di Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes.

    “Kami sengaja menyasar pada siang bolong, karena mereka merasa aman pada siang hari, dari pada malam hari yang sering dilakukan razia,” kata Kepala Satpol PP Brebes, M. Syamsul Haris, di Brebes, Senin, 9 Desember 2024.
     

    Petugas sengaja hotel di Kecamatan Ketanggungan tersebut setelah mendapatkan laporan dari masyarakat yang resah. Menurut Haris pihaknya akan terus gencar melakukan razia penyakit masyarakat baik siang maupun malam hari hingga akhir tahun mendatang.

    “Ya kalau bisa agar tidak ada laagi muda-mudi di Brebes yang suka berbuat mesum,” jelas Haris.

     

    Brebes: Petugas gabungan Satpol PP dan Polisi Militer di Brebes, Jawa Tengah, menjaring 25 pasangan muda mudi, yang tengah mesum di sebuah hotel pada siang bolong. Mereka yang terjaring diangkut menggunakan mobil truk ke kantor Satpol PP setempat untuk dilakukan pembinaan.
     
    Sebanyak 25 pasangan muda mudi yang bukan sebagai pasangan suami istri ini, terjaring razia saat tengah berbuat mesum di sebuah hotel yang ada di Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes.
     
    “Kami sengaja menyasar pada siang bolong, karena mereka merasa aman pada siang hari, dari pada malam hari yang sering dilakukan razia,” kata Kepala Satpol PP Brebes, M. Syamsul Haris, di Brebes, Senin, 9 Desember 2024.
     

    Petugas sengaja hotel di Kecamatan Ketanggungan tersebut setelah mendapatkan laporan dari masyarakat yang resah. Menurut Haris pihaknya akan terus gencar melakukan razia penyakit masyarakat baik siang maupun malam hari hingga akhir tahun mendatang.
    “Ya kalau bisa agar tidak ada laagi muda-mudi di Brebes yang suka berbuat mesum,” jelas Haris.
     
     
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DEN)

  • JATIM TERPOPULER – Apes Pria Banyuwangi H-1 Batal Nikah – Ular Masuk Rumah di Bondowoso Bikin Geger

    JATIM TERPOPULER – Apes Pria Banyuwangi H-1 Batal Nikah – Ular Masuk Rumah di Bondowoso Bikin Geger

    TRIBUNJATIM.COM – Simak berita Jatim terpopuler yang menjadi sorotan di TribunJatim.com pada Senin 9 Desember 2024.

    Mulai dari nasib pria Banyuwangi yang batal nikah sehari sebelum pernikahan.

    Hingga ular masuk rumah di Bondowoso bikin geger.

    Simak berita jatim terpopuler selengkapnya :

     1. Pria Banyuwangi batal nikah H-1

    Pria asal Banyuwangi ini batal nikah sehari sebelum hari pernikahannya.

    Dia adalah Restu.

    Sebelum naik pelaminan, dia dan kekasih sempat bertengkar hingga akhirnya hari spesial itu tak bisa terlaksana.

    Sebelumnya, sang kekasih sempat menerima telepon misterius.

    Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

    Curhat Restu, pacaran 11 tahun gagal nikah H-1 gegara calon istri minta putus.

    Ia mengaku ada telepon misterius sebelum sang pacar berubah.

    Viral nasib seorang pria bernama Restu Bangkit Pratama (27) gagal nikah dengan sang pujaan hati yang telah 11 tahun dipacarinya.

    Pemuda yang dikenal sebagai juragan kafe itu gagal menggelar pernikahan lantaran satu hari jelang akad nikah, sang calon istri membatalkannya.

    Terkait penyebab pembatalan pernikahan yang diurai sang calon istri, Restu mengaku janggal.

    Terlebih sikap dan perangai calon istri Restu beberapa hari jelang pernikahan terlihat aneh.

    Untuk diketahui, sedianya pernikahan Restu dan calon istrinya berlangsung pada Jumat, 6 Desember 2024.

    Restu pun telah membangun tenda dan merampungkan persiapan acara pernikahan di kediamannya di Desa Setail, Kecamatan Genteng, Banyuwangi, Jawa Timur.

    Namun sayang, pernikahan Restu batal terlaksana setelah H-1 sang calon istri memutuskan untuk mengakhiri hubungan.

    Sebelum batal menikah, Restu mengaku telah melihat gelagat tak biasa calon istrinya sejak h-10 acara.

    CURHAT Restu, Pacaran 11 Tahun Gagal Nikah H-1 Gegara Calon Istri Minta Putus, Ada Telepon Misterius

    Awalnya Restu curiga lantaran ada telepon dari pria tak dikenal terkait sosok calon istri.

    Saat itu Restu pun sempat bertengkar dengan sang kekasih karena telepon dari pria tersebut.

    Tak disangka gara-gara hal tersebut, sang calon mempelai wanita mendadak mengurai niatan untuk membatalkan pernikahan.

    Karenanya, Restu menilai ada kejanggalan terkait alasan sang kekasih ingin membatalkan pernikahan mereka.

    “Masalah pembatalan h-10 lah dari pihak sana (calon istri) sudah mengkode membatalkan. Kalau misal diteruskan pun setelah akad (calon istri) tidak akan ada, akan sendiri-sendiri. Katanya (mempelai wanita) ‘setelah akad, yo wes terserah’,” ungkap Restu dilansir TribunnewsBogor.com dari postingan Instagram undercover.id, Minggu (8/12/2024).

    Setelah mendengar ancaman dari sang calon istri, Restu meredam amarahnya.

    Kala itu Restu tak mau ambil pusing karena menganggap hal tersebut adalah cobaan jelang pernikahan.

    “Ya sudah karena sudah dekat (hari pernikahan) dan bagian dari cobaan orang nikah maka saya gak ingin berdebat panjang. Toh hubungan kami baik-baik saja meskipun terkadang kerap terlibat cekcok itu bagian dari proses pendewasaan antara aku dengan dia,” akui Restu.

    Tapi ternyata, cekcok antara Restu dan calon istrinya berlanjut hingga h-7 pernikahan.

    Keluarga Restu pun menangkap sinyal pembatalan pernikahan dari mempelai wanita.

    Tak mau pernikahannya batal, Restu akhirnya mendatangi tempat kerja calon istrinya bersama orang tua.

    Alih-alih dapat jalan keluarga, hubungan Restu dan calon istrnya justru kian merengang.

    Restu konon tidak mendapatkan sambutan hangat dari sang kekasih.

    Kabarnya di momen pertemuan itu, calon mempelai wanita menyiratkan gestur untuk membatalkan pernikahan.

    “Justru saya sama tante mendapatkan perlakuan tidak enak saat menemui dia (calon istri) di tempatnya bekerja. Di situ kemudian ia mengatakan ‘acara nikahnya dibatalin saja’. Sudah saya tenangkan dan minta acara tetap dilanjutkan,” pungkas Restu.

    Tak disangka, ucapan calon mempelai wanita benar-benar terlaksana.

    Sang calon pengantin wanita mendadak menghubungi Restu di H-1 acara pernikahannya yakni tanggal 5 Desember 2024.

    Pernikahannya batal, Restu nelangsa namun tetap disemangati oleh keluarga dan teman-temannya.

    Meski tenda pernikahannya telah dibereskan, Restu tetap menerima tamu undangan yang hadir.

    Restu pun tetap menyediakan makanan dan mengaktifkan dapur umum pernikahannya guna menyuguhi para tamu.

    “Orang-orang sudah ready. Kalau dari sini benar-benar cancel semua. Kalau di sana (di rumah calon istri) itu tetap menerima tamu, tetap resepsi, untuk akadnya saya belum tahu gimana kondisinya,” ujar Restu dengan nada bicara lesu.

    Hingga artikel ini ditayangkan, pihak calon mempelai wanita yang membatalkan pernikahan belum angkat bicara atau memberikan klarifikasi.

    Warga Pacitan tertimbun longsor saat hujan deras

     Satu warga Pacitan dilaporkan tertimbun longsor di Dusun Katosan, Desa Pakisbaru, Kecamatan Nawangan, Kabupaten Pacitan.

    Adalah Wito (52) yang nyawanya tak tertolong tertimbun longsor. 

    Informasi dihimpun Tribunjatim.com, sebelum kejadian nahas itu terjadi, bahwa kawasan tempat tinggal korban dan daerah sekitar diguyur hujan deras. 

    Tidak hanya hujan deras, namun juga aliran listrik dikabarkan padam beberapa waktu

    Setelah hujan sedikit mereda, korban melihat genangan air di saluran yang berada di belakang toko. 

    Lantaran di belakang kiosnya, korban pun berusaha membersihkan.

    Korban kemudian mengambil cangkul. Tak beberapa lama, korban menyingkirkan lumpur yang menyumbat aliran air di selokan yang berlokasi di belakang kiosnya.

    Saat membersihkan selokan, tiba-tiba permukaan tebing longsor. 

    “Tadi malam kejadiannya, waktu magrib,” ungkap Kapolsek Nawangan Ipda Yuyun Krisdiantoro, Minggu (8/12/2024).

    Dia menjelaskan bahwa korban awalnya membersihkan selokan yang ada di belakang kiosnya. Kondisinya setelah hujan deras mengguyur lokasi.

    “Tetapi tanpa diduga, saat korban membersihkan selokan, kemudian longsor. Material longsor mengenai tubuh korban,” katanya.

    Menurutnya, setelah dievakuasi korban kemudian diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan.

    3. Ular di rumah warga Bondowoso bikin geger

    Seekor ular sepanjang satu meter bergelantungan di rumah warga Desa Kalitapen, Kecamatan Tapen, pada Minggu (8/12/2024) siang.

    Semula sempat dikira tali  yang tersangkut di dinding atap rumah milik Alfian (30). Namun setelah didekati ternyata merupakan seekor ular berwarna hitam.

    “Karena takut, pihak keluarga langsung menghubungi tim Damkar. Dengan melihat nomer Damkar di Instagram,” jelas Plt Kabid Damkar, Satpol PP Bondowoso, Martanto.

    Ia menjelaskan, setelah tiba di lokasi ular masih dalam posisi bergelantung namun perlahan mulai bergerak ke arah berbeda.

    “Sempat melata ke dinding lainnya,” jelasnya.

    Ia menerangkan memang jenis ularnya adalah ular tidak berbisa. Tepatnya, ular Jali, yang sering ditemui di rumah warga dengan memangsa tikus.

    Hanya saja, pemilik rumah tetap ketakutan ular tersebut melilit anggota keluarga.

    “Karena memang ular jenis ini saat memangsa tikus itu melilit korbannya hingga mati lemas,” jelasnya.

    Berdasarkan peninjauan di lokasi, kata Martanto, ular ini diperkirakan naik lewat pekarangan belakang rumah korban dekat lahan kosong.

    “Perkiraanya lewat naik dari pekarangan,” jelasnya.

    Setelah penangkapan ular ini, pihaknya langsung melepas liarkan ular tersebut ke habitatnya. Yakni di lepas di hutan.

    “Kita lepas liarkan di hutan daerah Arak-arak,” pungkasnya.

  • Kriminal sepekan, transaksi narkoba hingga pemusnahan miras ilegal

    Kriminal sepekan, transaksi narkoba hingga pemusnahan miras ilegal

    Jakarta (ANTARA) – Peristiwa kriminal terjadi di wilayah DKI Jakarta selama sepekan terakhir, mulai dari Polres Jaksel gagalkan transaksi narkoba dan balap liar hingga Satpol PP DKI Jakarta musnahkan 9.712 botol miras ilegal di Monas.

    Selain itu, terdapat berita kriminal lainnya yang menarik untuk disimak pada pagi ini.

    Berikut rangkumannya:

    1. Polres Jaksel gagalkan transaksi narkoba dan balap liar

    Tim patroli perintis presisi Polres Metro Jakarta Selatan menggagalkan transaksi peredaran narkoba dan balap liar sebagai bagian dari kesigapan dalam menindak perilakun kriminal di wilayah itu.

    Baca di sini

    2. Polisi ungkap kasus praktik kecantikan ilegal Ria Beauty

    Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus praktik terapi kecantikan ilegal di Jakarta Selatan dengan modus bisa menghilangkan bopeng pada wajah.

    Baca di sini

    3. Polisi bekuk tujuh pelaku TPPO modus pengantin pesanan di Jaksel

    Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membekuk tujuh terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus pengantin pesanan (mail order bride/MOB) dengan warga China di kawasan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan (Jaksel).

    Baca di sini

    Suasana pemusnahan ribuan botol minuman beralkohol oleh Satpol PP DKI Jakarta dan Sekda Provinsi DKI Jakarta di Silang Monas Tenggara, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2024). (ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.)

    4. Polisi usut kasus perampasan mobil dan muatannya di Jakut

    Seorang pria berinisial AS melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Selasa (3/12) karena mobil yang dikendarai berikut muatannya dirampas di Jakarta Utara pada Minggu (1/12).

    Baca di sini

    5. Satpol PP DKI Jakarta musnahkan 9.712 botol miras ilegal di Monas

    Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta memusnahkan sebanyak 9.712 botol berisi minuman beralkohol ilegal di Silang Monas Tenggara, Jakarta Pusat, Rabu pagi.

    Baca di sini

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Warga Bondowoso Syok Lihat Ular Bergelantungan di Atap Rumah, Sempat Mengira Tali

    Warga Bondowoso Syok Lihat Ular Bergelantungan di Atap Rumah, Sempat Mengira Tali

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sinca Arie Pangsetu

    TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO – Seekor ular sepanjang satu meter bergelantungan di rumah warga Desa Kalitapen, Kecamatan Tapen, pada Minggu (8/12/2024) siang.

    Semula sempat dikira tali  yang tersangkut di dinding atap rumah milik Alfian (30). Namun setelah didekati ternyata merupakan seekor ular berwarna hitam.

    “Karena takut, pihak keluarga langsung menghubungi tim Damkar. Dengan melihat nomer Damkar di Instagram,” jelas Plt Kabid Damkar, Satpol PP Bondowoso, Martanto.

    Ia menjelaskan, setelah tiba di lokasi ular masih dalam posisi bergelantung namun perlahan mulai bergerak ke arah berbeda.

    “Sempat melata ke dinding lainnya,” jelasnya.

    Ia menerangkan memang jenis ularnya adalah ular tidak berbisa. Tepatnya, ular Jali, yang sering ditemui di rumah warga dengan memangsa tikus.

    Hanya saja, pemilik rumah tetap ketakutan ular tersebut melilit anggota keluarga.

    “Karena memang ular jenis ini saat memangsa tikus itu melilit korbannya hingga mati lemas,” jelasnya.

    Berdasarkan peninjauan di lokasi, kata Martanto, ular ini diperkirakan naik lewat pekarangan belakang rumah korban dekat lahan kosong.

    “Perkiraanya lewat naik dari pekarangan,” jelasnya.

    Setelah penangkapan ular ini, pihaknya langsung melepas liarkan ular tersebut ke habitatnya. Yakni di lepas di hutan.

    “Kita lepas liarkan di hutan daerah Arak-arak,” pungkasnya.

  • Pj Gubernur Babel Kawal Kasus Penyekapan Ibu dan Bayi di Kandang Anjing di Bangka

    Pj Gubernur Babel Kawal Kasus Penyekapan Ibu dan Bayi di Kandang Anjing di Bangka

    Pangkalpinang, Beritasatu.com – Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Sugito mengawal kasus penyekapan ibu dan bayi di kandang anjing di Desa Bakam Kabupaten Bangka.

    Sugito minta agar penyekapan yang dilakukan seorang manajer perusahaan sawit terhadap ibu dan bayi tertangani dengan cepat.

    “Saya sudah berkoordinasi dengan kapolda Kepulauan Babel untuk menindaklanjuti kasus penyekapan ibu dan anak yang viral di media sosial ini,” kata Sugito dalam keterangan pers, Sabtu (7/12/2024).

    Dalam mengoptimalkan penanganan kasus penyekapan ibu dan bayi di kandang anjing di Desa Bakam, Kabupaten Bangka, ini dia juga memerintah kepala Satpol PP Kepulauan Babel untuk langsung turun ke lapangan agar memastikan kasus tersebut.

    Kepala Satpol PP Kepulauan Babel Yamowa Harefa mengatakan, penyekapan ibu dan bayi seperti yang viral di media sosial tersebut benar terjadi di Desa Bakam pada Kamis (5/12/2024) hingga siang keesokan harinya.

    “Bapak pj gubernur pagi ini menghubungi saya melalui telepon dan arahan beliau, untuk langsung turun ke lapangan,” ujar dia.

    Ia mengatakan pelaku penyekapan ibu dan bayi di kandang anjing ini merupakan manajer PT PMM. Manajer itu telah diamankan bersama sejumlah pihak terkait untuk ditindaklanjuti oleh kepolisian dengan didampingi Pemerintah Kabupaten Bangka.

    Menurut dia saat ini tim tengah mengumpulkan informasi dari berbagai pihak dan hasil investigasi ini akan segera dilaporkan kepada penjabat Gubernur Babel.

    “Tindak lanjut di lapangan dan hasil investigasi setelah semua dikumpulkan, akan segera kami laporkan ke pj gubernur,” katanya terkait penyekapan ibu dan bayi di kandang anjing di Bangka.

  • Eks Kasatpol PP Makassar Iman Hud Resmi Dituntun ke Penjara Usai Putusan Bebasnya Dianulir MA

    Eks Kasatpol PP Makassar Iman Hud Resmi Dituntun ke Penjara Usai Putusan Bebasnya Dianulir MA

    ERA.id – Setelah putusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas Pengadilan Negeri Makassar, mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Makassar, Iman Hud, akhirnya dijemput tim eksekutor dari Kejaksaan Negeri Makassar.

    Proses penahanan dilakukan pada Jumat (6/12/2024) kemarin. Saat itu Iman Hud langsung digiring ke Lapas Gunung Sari untuk menjalani masa hukumannya.

    Imam Hud terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penggelapan honorarium tunjangan operasional Satpol PP Makassar di 14 kecamatan. Kasus ini menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp 4,8 miliar.  

    Mahkamah Agung memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun kepada Iman Hud, disertai denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan hukuman kurungan selama dua bulan.

    Eksekusi dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Makassar menerima salinan putusan Mahkamah Agung yang membatalkan vonis bebas sebelumnya.

    “Setelah menerima putusan, kami segera menindaklanjuti dengan menjemput Imam Hud untuk menjalani hukuman,” ujar Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah kepada ERA, Sabtu (7/12/2024).

    Imam Hud dijemput oleh tim jaksa eksekutor di sebuah warung kopi miliknya di Jalan Bonto Manai, Makassar. Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Setelah menyelesaikan administrasi eksekusi, mantan Kepala Dinas Perhubungan Makassari itu langsung dimasukkan ke Lapas Gunung Sari untuk menjalani masa tahanannya.

    Sebelumnya, Iman divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Dalam putusan MA yang ditandatangani Ketua Majelis Hakim MA, Desnayeti, pada tanggal 20 Mei 2024, Iman Hud diputus bersalah melakukan korupsi. Putusan ini praktis mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

  • Pulau Bawean Darurat Miras, Satpol PP Gresik Operasi Sejumlah Titik

    Pulau Bawean Darurat Miras, Satpol PP Gresik Operasi Sejumlah Titik

    Gresik (beritajatim.com) – Pulau Bawean yang dikenal sebagai pulau religius kini menghadapi ancaman serius terkait peredaran minuman keras (miras). Fenomena ini marak seiring bertambahnya jumlah kafe dan warung kopi (warkop) di wilayah tersebut. Kepala Dinas Satpol PP Gresik, AH Sinaga, mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan tokoh masyarakat setempat, beberapa warkop dan kafe di Pulau Bawean diduga menyediakan miras.

    “Atas dasar laporan ini, kami bersama Bea Cukai Gresik langsung menurunkan tim untuk menelusuri peredaran miras di lokasi,” kata Sinaga pada Sabtu (7/12/2024).

    Dalam operasi gabungan tersebut, tiga lokasi menjadi sasaran utama, yakni Warkop Bar Bar, Warkop I’IB, serta Cafe & Resto Aku Tahu Yang Kau Mau. Sinaga menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, dua warkop pertama tidak ditemukan miras. Namun, di Cafe & Resto Aku Tahu Yang Kau Mau, tim menemukan sejumlah barang bukti, termasuk lima botol anggur merah, satu botol anggur biru, empat botol anggur merah kosong, dan dua teko yang diduga digunakan untuk menyajikan miras.

    Barang bukti tersebut telah disita, sementara pemilik kafe dan pelayanan dibawa ke Kantor Kecamatan Sangkapura untuk dimintai keterangan serta dilakukan pembinaan.

    “Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002 yang diperbarui dengan Perda Gresik Nomor 19 Tahun 2004, semua bentuk peredaran miras dilarang. Kami akan terus melakukan pengawasan agar aturan ini ditegakkan,” tegas Sinaga.

    Pulau Bawean sebelumnya juga sempat dihebohkan oleh kasus peredaran narkoba jenis sabu. Keberadaan barang haram ini, termasuk miras, mencerminkan dinamika masyarakat Pulau Bawean yang terus berubah. [dny/beq]