Kementrian Lembaga: Satpol PP

  • Pasang Tiang Wi-Fi Ilegal, Satpol PP Kota Probolinggo Gelandang Tiga Teknisi ‘Fiberstar’

    Pasang Tiang Wi-Fi Ilegal, Satpol PP Kota Probolinggo Gelandang Tiga Teknisi ‘Fiberstar’

    Probolinggo (beritajatim.com) – Tiga teknisi jaringan internet Techstar digelandang petugas Satpol PP Kota Probolinggo, Rabu (12/11/2025). Mereka tertangkap tangan saat memasang tiang provider Wi-Fi Fiberstar yang belum mengantongi ijin, atau ilegal di kawasan Stadion Bayuangga, tepatnya di Jalan Kaca Piring.

    Aksi mereka terungkap setelah warga melapor karena curiga ada aktivitas pemasangan tiang tanpa izin. Petugas yang datang ke lokasi langsung menghentikan kegiatan tersebut dan mengamankan ketiganya ke Kantor Satpol PP.

    “Ketiganya tidak bisa menunjukkan dokumen izin apapun. Kami juga minta lima tiang yang sudah terpasang segera dicopot,” tegas Kabid Trantibum Satpol PP Kota Probolinggo, Angga Pramudya, Kamis (13/11/2025).

    Menurut Angga, para pekerja itu diminta membuat surat pernyataan tidak akan melakukan pemasangan tiang tanpa izin lagi. Mereka juga diminta menyampaikan kepada pihak perusahaan agar segera mengurus perizinan sesuai prosedur.

    Ironisnya, kata Angga, sehari sebelumnya Satpol PP juga menertibkan pemasangan tiang Wi-Fi ilegal di Jalan Pahlawan oleh pihak yang sama. “Tadi malam sebenarnya sudah kami imbau. Tapi pagi ini muncul lagi laporan di Bayuangga. Artinya mereka abaikan teguran,” ujarnya.

    Satpol PP telah berkoordinasi dengan Dinas PUPR-PKP dan memastikan tiang yang dipasang “Fiberstar” benar-benar belum mengantongi izin resmi. “Kami tidak menolak investasi, tapi jangan langgar aturan. Patuhi prosedur perizinan supaya kota tetap tertib dan aman,” tegas Angga.

    Usai dimintai keterangan dan menandatangani surat pernyataan, ketiga teknisi dilepas. Namun Satpol PP menegaskan akan menindak tegas jika pelanggaran serupa terulang. (ada/kun)

  • Sedang Salat, Warga Sukabumi Rasakan Getaran Longsor Ternyata Rumah Retak dan Terancam Ambruk

    Sedang Salat, Warga Sukabumi Rasakan Getaran Longsor Ternyata Rumah Retak dan Terancam Ambruk

    Liputan6.com, Jakarta Bencana tanah longsor kembali terjadi di Kabupaten Sukabumi. Tepatnya di wilayah Desa Nagrak, Kecamatan Cisaat, pada Rabu (12/11/2025). Peristiwa ini mengancam satu rumah warga setelah tebing penyangga tanah (TPT) Sungai Cikupa ambruk. 

    Koordinator Pusat Pengendalian dan Penanggulangan Bencana (P2BK) Cisaat, Imam Ismail Wahyudi menuturkan, longsor dipicu hujan deras yang mengguyur wilayah tersebut satu hari sebelumnya. 

    “Berdasarkan kronologi, longsor sudah terjadi pada Selasa (11/11) sore, sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, penghuni rumah sedang melaksanakan salat Ashar dan merasakan adanya getaran. Begitu di cek, TPT di samping rumah sudah longsor ke arah sungai,” jelas Imam, Kamis (13/11/2025).

    Rumah yang terancam ambruk adalah milik Bapak Buhori, yang berlokasi di Kampung Nagrak Kaler RT 20 RW 03. 

    Imam menjelaskan, longsoran tersebut setinggi 8 meter, panjang 3 meter, dan lebar 1 meter. Dampaknya, rumah milik Buhori alami keretakan serius karena tertarik oleh longsoran. Imam menambahkan, kondisi saat ini masih sangat mengkhawatirkan. 

    “Kondisi di bawah longsoran kini sudah kosong karena terkikis aliran sungai. Rumah Bapak Buhori sudah retak-retak dan masuk kategori terancam kritis. Kami sangat mengimbau agar warga berhati-hati, terutama di wilayah rawan longsor seperti ini,” tegasnya.

    Tim gabungan yang terdiri dari P2BK Cisaat, TAGANA, perangkat desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kasi Pemerintahan, dan Satpol PP sudah berada di lokasi untuk melakukan asesmen dan berkoordinasi.  

    “Kebutuhan mendesak yang kami catat adalah perbaikan total pada TPT yang ambruk. Kami akan segera berkoordinasi dengan Forkopimcam untuk penanganan selanjutnya,” tutupnya.

  • Jakbar percepat proses penambahan lahan TPU Pegadungan

    Jakbar percepat proses penambahan lahan TPU Pegadungan

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota Jakarta Barat membentuk tim percepatan alih fungsi lahan untuk perluasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pegadungan, Kalideres.

    Tim itu terdiri dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut), Inspektorat, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) serta Satpol PP DKI Jakarta.

    “Tim bekerja dalam waktu satu bulan, mulai dari awal ini bulan hingga 5 Desember 2025,” kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang) Sekretariat Kota Jakarta Barat, Imron Sahrin di Jakarta, Rabu.

    Menurut Imron, alih fungsi lahan menjadi lahan TPU itu dilakukan untuk mengatasi masalah keterbatasan lahan TPU di wilayah Jakarta Barat (Jakbar).

    Tim akan bekerja melakukan tahapan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan mulai dari inventarisasi dan sosialisasi TPU atas lahan yang bisa dimanfaatkan untuk masyarakat.

    Imron mengatakan, lahan Pegadungan merupakan aset milik Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta dengan SHP Nomor 484/Tegal Alur seluas 659.430 meter persegi (m2).

    Saat ini, kondisi lahan TPU Pegadungan berupa sawah dan empang serta berdiri bangunan liar seperti pabrik plastik pada sisi pintu masuk TPU. “Kami akan lakukan pengembalian fungsi lahan itu sebagai lokasi petak makam baru di TPU Pegadungan,” ujarnya.

    Berbeda dengan TPU Pegadungan, TPU Tegal Alur, Kalideres, menjadi satu-satunya di Jakarta Barat yang masih bisa menerima pemakaman baru.

    Berdasarkan data Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Barat pada akhir September 2025, TPU Tegal Alur masih menyediakan 1.314 petak lahan makam siap pakai.

    Rinciannya tersedia 1.250 petak lahan siap pakai di Blok Islam dan 64 di Blok Kristen.

    Adapun TPU-TPU lainnya di wilayah Jakbar kini hanya menerima makam tumpang, lantaran lahan pemakaman sudah penuh.

    Misalnya, TPU Basmol, TPU Rawa Kopi, TPU Duri Kepa, TPU Semanan, TPU Kapuk, TPU Utan Jati, TPU Sukabumi Selatan, TPU Grogol Kemanggisan dan TPU Joglo.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Temuan Tumpukan Limbah Diduga B3 Berbau Menyengat, Ini Langkah DLH Kabupaten Mojokerto

    Temuan Tumpukan Limbah Diduga B3 Berbau Menyengat, Ini Langkah DLH Kabupaten Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto langsung turun tangan usai adanya laporan temuan belasan karung berisi limbah yang diduga sebagai Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) jenis slag atau abu peleburan aluminium di Desa Bangun, Kecamatan Pungging.

    Kepala DLH Kabupaten Mojokerto, Rachmat Suharyono mengatakan, pihaknya langsung menerjunkan tim pengawas lingkungan ke lokasi bersama Pemerintah Desa (Pemdes) Bangun serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto untuk melakukan pemeriksaan awal.

    “Kami telah melakukan beberapa tindakan cepat. Antara lain menutup tumpukan limbah dengan terpal untuk mencegah penyebaran lebih luas, memasang garis Pengawasan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH) di sekitar lokasi dan kami mengimbau masyarakat tidak mendekati area temuan,” ungkapnya, Selasa

    Pihaknya juga berkoordinasi dengan Kepala Dusun Bangun untuk menelusuri sumber pembuangan limbah yang menimbulkan bau menyengat tersebut. Rachmat menambahkan, pihaknya juga sudah menghubungi DLH Provinsi Jawa Timur serta DLH Kabupaten Jombang terkait penelusuran pelaku.

    “Dugaan sementara limbah tersebut dibuang secara sembunyi-sembunyi dan kemungkinan dari wilayah Jombang. Kami akan menelusuri oknum atau perusahaan yang membuang limbah ini. Jika terbukti, sanksi tegas menunggu sesuai peraturan lingkungan hidup yang berlaku,” tegasnya.

    Masih kata Rachmat, limbah tersebut diduga merupakan abu peleburan aluminium dan ditemukan sekitar 14 titik atau 14 gundukan dalam satu lokasi. Kondisi limbah dikemas dalam sak atau karung tetapi bagian atas sudah terbuka semua, tercium bau yang sangat menyengat dan membuat mata pedih.

    “Karakteristik limbah abu aluminium yang sangat berbahaya dan perlu diperhatikan bahwa limbah ini ketika masih aktif bentuknya seperti pasir halus lembut berwarna abu-abu. Ketika limbah ini dlm kondisi kering, cenderung tidak berbau, sedangkan jika terkena air, limbah ini akan mengeluarkan bau yang sangat menyengat,” ujarnya.

    Jika terhirup terasa menusuk sampai ke dada dan membuat mata pedih. Namun, lanjutnya, lama-kelamaan limbah tersebut akan memadat seperti batu atau semen. Karakteristik limbah tersebut diduga kemudian seringkali dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai urugan.

    “Sehingga kami juga dilakukan koordinasi dengan DLH Provinsi Jatim untuk penanganan selanjutnya karena diduga limbah tersebut berasal dari luar Kabupaten Mojokerto. Area temuan limbah masih dalam pengawasan dan kami meminta warga tetap waspada dan tidak melakukan kontak langsung dengan limbah,” pungkasnya.

    Sebelumnya, warga Desa Bangun, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto digegerkan oleh temuan belasan karung berisi limbah yang diduga sebagai Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) jenis slag atau abu peleburan aluminium. Tumpukan limbah yang mengeluarkan bau menyengat tersebut ditemukan di lahan terbuka pada, Jumat (7/11/2025) pekan lalu. [tin/ian]

  • Pimpinan 30 badan publik DKI ikuti presentasi E-Monev Komisi Informasi

    Pimpinan 30 badan publik DKI ikuti presentasi E-Monev Komisi Informasi

    Jakarta (ANTARA) – Pimpinan 30 badan publik mengikuti tahapan presentasi E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) 2025 dari Komisi Informasi DKI Jakarta, Senin.

    Dalam presentasi yang berlangsung di Jakarta Creative Hub (JCH), Gedung Graha Niaga Thamrin, Jakarta Pusat, para pimpinan badan publik memaparkan laporan layanan informasi publik di hadapan tim penilai.

    “Mereka diminta menjelaskan arus perkembangan layanan informasi publik di instansinya selama empat tahun terakhir,” kata Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat di Jakarta.

    Harry menekankan pentingnya komitmen badan publik terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

    “Hal tersebut dapat dibuktikan melalui penerapan Zona Informatif bagi badan publik berpredikat Informatif serta kolaborasi kegiatan yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik,” kata dia.

    Sementara itu, tim penilai lainnya, Komisioner KI DKI Jakarta Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi (ESA) Ferid Nugroho menekankan agar badan publik menerapkan mekanisme bantuan kedinasan dalam memberikan informasi kepada sesama badan publik.

    Menurut Ferid, aturan mengenai bantuan kedinasan telah diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).

    “Dalam memberikan informasi kepada sesama badan publik, ada istilah mekanisme bantuan kedinasan, dan aturannya tertuang dalam Perki Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik,” tutur Ferid.

    Sejumlah pimpinan badan publik pun memberikan tanggapan beragam. Wakil Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerapkan Zona Informatif setelah berhasil meraih predikat Informatif pada E-Monev tahun sebelumnya.

    “Kami telah mengimplementasikan Zona Informatif dan banner-nya terpasang di dekat layanan PPID,” ujar Dwi.

    Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Mochamad Miftahulloh Tamary, mengungkapkan bahwa instansinya kerap menerima permohonan informasi publik dari badan publik lain, misalnya terkait renovasi rumah di kawasan cagar budaya.

    Mochamad menjelaskan, selama ini layanan informasi tersebut diberikan melalui website atau dalam bentuk paparan langsung kepada pihak yang memerlukan.

    “Misalnya saat pelaksanaan renovasi rumah di kawasan cagar budaya, kami memberikan informasinya melalui website atau dalam bentuk paparan kepada mereka. Ke depan, kami akan menerapkan mekanisme bantuan kedinasan,” ucap Mochamad.

    Adapun daftar 30 badan publik yang hadir mengikuti presentasi E-Monev pada hari ini, Senin (10/11/2025), adalah sebagai berikut:

    1. Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta
    2. Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta
    3. Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta
    4. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta
    5. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta
    6. Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI Jakarta
    7. Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta
    8. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta
    9. Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
    10. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta

    11. Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta
    12. Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta
    13. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Provinsi DKI Jakarta
    14. Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta
    15. Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta
    16. Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta
    17. Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta
    18. Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi Provinsi DKI Jakarta
    19. Biro Kepala Daerah Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta
    20. Biro Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta

    21. Biro Kerja Sama Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta
    22. Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta
    23. Biro Kesejahteraan Sosial Provinsi DKI Jakarta
    24. Biro Perekonomian dan Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta
    25. Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta
    26. Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan
    27. Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat
    28. Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur
    29. Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat
    30. Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara

    Diketahui, sebanyak 300 badan publik di Jakarta siap mengikuti tahapan presentasi E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta mulai 10-21 November 2025 di Jakarta Creative Hub (JCH), Gedung Graha Niaga Thamrin, Jakarta Pusat.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Triono Subagyo
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Sore hingga Malam Surabaya Hujan Lebat, Petugas Evakuasi Pohon Tumbang di Belasan Titik

    Sore hingga Malam Surabaya Hujan Lebat, Petugas Evakuasi Pohon Tumbang di Belasan Titik

    Surabaya (beritajatim.com) – Hujan deras yang mengguyur wilayah Surabaya sejak Senin sore, (10/11/2025) pukul 15.00 WIB, mengakibatkan sejumlah pohon tumbang. Hujan masih terus mengguyur sejumlah wilayah hingga pukul 20.40 WIB.

    Kabid Kebersihan dan Pemberdayaan Masyarakat DLH Kota Surabaya, M. Rokhim, mengungkapkan bahwa petugas DLH hari ini menangani enam pohon tumbang.

    “Sampai sekarang data ada enam pohon tumbang. Kelihatannya sudah (selesai tertangani),” ungkap Rokhim, Senin (10/11/2025).

    Dari enam lokasi pohon tumbang tersebut kemudian BPBD Kota Surabaya dan Satpol PP membantu terjun ke lokasi untuk melakukan penanganan dan pembersihan.

    Sementara, data terbaru dari petugas DLH hingga Senin malam, jumlah pohon tumbang bertambah menjadi 12 titik lokasi, sebagai berikut:

    1. Kecamatan Wonokromo
    2. Jalan Karangpilang Barat
    3. Jalan Airlangga
    4. Jalan Manyar Menur Pumpungan
    5. Kecamatan Sukomanunggal
    6. Kecamatan Gubeng
    7. Jalan Baratajaya
    8. Manyar Kertoarjo
    9. Kecamatan Gubeng
    10. Jalan Karangpilang
    11. Jemursari Timur
    12. Jalan Simokalangan. (rma/ted)

  • Teknisi Lift Restoran di Surabaya Tewas Terjepit

    Teknisi Lift Restoran di Surabaya Tewas Terjepit

    Jakarta

    Seorang teknisi tewas terjepit lift barang di sebuah restoran di Jalan Walikota Mustajab, Surabaya. Korban berinisial AM (51) meninggal di tempat setelah terjepit lift.

    Petugas 112 menerima laporan adanya orang terjepit lift pada pukul 10.47 WIB. Saat itu, korban sedang memperbaiki lift pengangkut makanan.

    Korban berada di lantai dua dan tengah mengecek lift dengan sebagian tubuh masuk ke dalam lorong lift. Tiba-tiba, lift dari lantai satu naik dengan cepat ketika korban masih dalam posisi mengecek. Tubuh bagian atas korban pun terjepit.

    Diketahui, AM merupakan teknisi panggilan dan bukan karyawan restoran tersebut.

    Tim Inafis Polrestabes Surabaya tiba di lokasi pukul 11.48 WIB. Mereka langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi korban bersama CC 112, BPBD, serta Satpol PP.

    Kapolsek Genteng Kompol Grandika Indera Waspada mengatakan, berdasarkan investigasi awal, kejadian tersebut merupakan kecelakaan kerja.

    “Setelah mengerjakan, mengganti beberapa komponen, korban sempat mencoba liftnya sambil masukkan kepalanya ke dalam saluran lift tersebut, sambil menengok ke atas, sambil dicoba liftnya di jalan atau tidak. Ternyata pada saat dicoba jalan, pada saat dicoba berhenti, ternyata liftnya tidak mau berhenti, sedangkan posisi kepala korban sudah masuk ke dalam,” tambahnya.

    Simak selengkapnya di sini.

    (yld/idh)

  • DPRD Pasuruan Desak Penertiban Kabel Semrawut, Minta Pemkab Segera Buat Aturan Tegas

    DPRD Pasuruan Desak Penertiban Kabel Semrawut, Minta Pemkab Segera Buat Aturan Tegas

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kondisi kabel listrik dan jaringan internet yang menjuntai di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, semakin memprihatinkan. Selain mengganggu pemandangan kota, kabel serta tiang penyangga yang berdiri tanpa aturan menimbulkan potensi bahaya bagi pengguna jalan.

    Sejumlah warga mengeluhkan kondisi tersebut karena selain tampak semrawut, beberapa kabel bahkan menggantung rendah hingga nyaris menyentuh kendaraan yang melintas. Situasi itu membuat kawasan perkotaan di Pasuruan terlihat tidak tertata dan jauh dari kesan rapi, terutama di area pusat aktivitas masyarakat.

    Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono, menegaskan bahwa persoalan kabel utilitas yang tak beraturan harus segera ditangani serius oleh pemerintah daerah. Menurutnya, penataan jaringan listrik dan internet merupakan bagian penting dari upaya menjaga keselamatan publik dan mempercantik wajah kota.

    “Di satu sisi kita ingin Pasuruan menjadi kota yang nyaman dan indah, tapi kalau kabelnya menjuntai sembarangan seperti ini, tentu mengganggu estetika,” ujar Rudi usai rapat bersama Satpol PP Kabupaten Pasuruan. Ia menilai kondisi itu dapat menurunkan citra daerah di mata pengunjung dan calon investor yang datang.

    Rudi juga menyoroti lemahnya koordinasi antara pemerintah daerah dan perusahaan penyedia jasa utilitas, seperti operator internet maupun listrik. Ia menegaskan bahwa setiap pemasangan kabel dan tiang penyangga harus mendapat izin resmi dari pemkab agar sesuai dengan tata ruang dan peraturan yang berlaku.

    “Sebelum memasang, tolong koordinasi dengan pemkab untuk menentukan titik yang layak. Jangan sampai setiap perusahaan seenaknya menanam tiang di pinggir jalan,” tegasnya.

    Selain langkah penertiban dalam jangka pendek, DPRD Pasuruan juga mendorong pemerintah daerah segera menyusun regulasi khusus untuk menata jaringan kabel di ruang publik. Menurut Rudi, keberadaan peraturan daerah (perda) menjadi kunci agar penataan kabel utilitas memiliki dasar hukum yang kuat dan bisa ditegakkan secara konsisten.

    “Dalam jangka panjang, kita butuh perda yang mengatur penempatan kabel dan tiang utilitas agar tertib dan tidak semrawut seperti sekarang,” ujarnya. Ia menambahkan, pemerintah daerah bisa mencontoh sejumlah kabupaten yang telah menerapkan sistem penataan kabel terpadu dengan hasil lebih tertib dan estetik.

    Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Rido Nugroho, mengakui pihaknya belum dapat melakukan tindakan tegas terhadap tiang maupun kabel liar karena belum memiliki dasar hukum spesifik. “Kami belum bisa bertindak karena belum ada aturan spesifik tentang penataan kabel utilitas,” jelasnya.

    Rido menambahkan, Satpol PP berencana melakukan studi tiru ke Kabupaten Jombang untuk mempelajari penerapan perda penataan kabel yang sudah berjalan efektif. “Kalau ingin tertib, harus ada regulasi yang mengikat dari hulu ke hilir, mulai dari prosedur pemasangan hingga sanksi bagi pelanggar,” pungkasnya. [ada/beq]

  • Bakso Viral Remaja Gading Solo Diserbu Warga Usai Dinyatakan Halal

    Bakso Viral Remaja Gading Solo Diserbu Warga Usai Dinyatakan Halal

    Liputan6.com, Solo – Ratusan warga berebut kupon gratis warung bakso Remaja Gading, Solo, yang sempat viral dituding mengandung bahan nonhalal. Namun berdasarkan hasil uji laboratorium bakso tersebut dinyatakan halal.

    Pantauan Liputan6.com, antrean warga mulai berdatangan ke warung bakso Remaja Gading yang beralamat di Jalan Veteran, Joyosuran, Pasar Kliwon, Solo. Mereka telah memadati warung bakso itu sejak pukul 07.30 WIB.

    Kemudian kupon dibagikan pada pukul 08.00 WIB lebih. Warga pun berebut untuk mendapatkan kupon makan bakso gratis itu. Dua dan muda ikut berdesakan untuk mendapatkan kupon gratis yang dibagikan oleh Polresta Solo dan Hipmi Solo.

    Warga yang mendapatkan kupon langsung berebut masuk ke dalam warung yang terlihat sempit. Mereka juga berebut tempat duduk. Pelayan mulai membagikan seporsi mangkuk bakso dan segelas minuman. 

    Meski demikian antrean warga yang belum mendapatkan kupon masih terlihat antre di luar warung sembari menunggu petugas membagikan kupon makan bakso gratis. Sejumlah petugas polisi dan Satpol PP terlihat ikut mengamankan antrean warga berebut bakso.

    Salah seorang warga, Deca mengaku sejak awak tidak percaya jika bakso Remaja Gading mengandung bahan nonhalal. Ia merupakan pelanggan bakso tersebit sejak lama sehingga ketika muncul isu itu pun dinilai sangat menyesatkan.

    “Menurut saya sebenarnya kayak ada pencemaran nama baik karena memang sejak dulu baksonya halal, nggak mungkin kalau nggak halal. Saya itu pelanggan tetap di sini,” kata dia ketika mencicipi bakso Remaja Gading pada hari pertama buka, Jumat (7/11/2025).

    Ia pun berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang mengecam terhadap warung bakso tersebut yang menudingnya tidak halal. Deca pun merasa kasihan dengan penjualnya setelah muncul isu berbahan nonhalal baksonya.

    “Kasihan pedagangya karena benar-benar halal malah diviralkan mengandung nonhalal” ujar dia.

    Sementara itu, putri pemilik bakso Remaja Gading, Thirtania Laura Damayanthi mengaku sangat bahagia karena setelah muncul isu baksonya mengandung bahan nonhalal dan viral, kini baksonya kembali ramai usai hasil laboratorium Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Solo menyatakan halal.

    “Happy banget bisa ramai banget seperti ini. Iya sudah lega banget, akhirnya bisa buka,” kata dia.

    Sedangkan mengenai jumlah kupon, Thirtania menyebutkan pada gelombang pertama dibagikan sebanyak 200 kupon untuk warga. Kupon tersebut hasil dari Polresta Solo yang dibagikan secara gratis untuk warga. Selain itu juga ada Hipmi Solo yang ikut membagikan kupon untuk melarisi bakso Remaja Gading yang buka pada hari pertama usai diterpa isu nonhalal.

    “Total untuk porsinya itu mungkin sampai 500 porsi ya tapi tadi dari Pak Polresta membagikan 200 porsi,” sebutnya.

  • 4
                    
                        Sebelum Disegel, Mie Gacoan Limo Depok Sudah Ditegur Sejak Awal Pembangunan
                        Megapolitan

    4 Sebelum Disegel, Mie Gacoan Limo Depok Sudah Ditegur Sejak Awal Pembangunan Megapolitan

    Sebelum Disegel, Mie Gacoan Limo Depok Sudah Ditegur Sejak Awal Pembangunan
    Tim Redaksi

    DEPOK, KOMPAS.com –
     Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyegel proyek pembangunan cabang restoran Mie Gacoan di Jalan Raya Limo yang diduga tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
    Langkah ini diambil setelah teguran yang diberikan sejak awal pembangunan tak diindahkan oleh pihak pengelola.
    Menurut informasi, laporan pertama terkait pembangunan tanpa izin diterima Pemkot
    Depok
    pada September 2025. Saat itu, proyek baru memasuki tahap perataan tanah.
    “Pada saat itu masih perataan tanah, kurang lebih sekitar satu bulan yang lalu. Kami monitor dan komunikasikan ke penanggung jawab untuk tidak melakukan aktivitas pembangunan sebelum ada
    IMB
    ,” kata Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kota Depok, Hendar Fradesa, kepada
    Kompas.com
    , Jumat (7/11/2025).
    Usai peneguran tersebut, Satpol PP terus melakukan monitoring dan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Depok.
    Hampir dua bulan kemudian, proyek yang semula berupa lahan kosong telah berubah menjadi bangunan yang hampir rampung.
    “Bangunan itu sudah di angka 70 persen selesai. Dan secara lisan, kami konfirmasi ke penanggung jawabnya (dan mereka bilang) akan stop dan perizinan akan diurus,” ujar Hendar.
    Namun, meski sudah ditegur secara lisan, aktivitas pembangunan tetap berlanjut. DPMPTSP Depok kemudian melimpahkan kewenangan kepada Satpol PP untuk melakukan tindakan tegas berupa penyegelan.
    Hendar menuturkan, sebelum melakukan penyegelan, pihaknya telah menempuh jalur persuasif agar pembangunan dihentikan.
    “Pada akhirnya kita melakukan penyegelan di hari Rabu, kita segel,” terang Hendar.
    Ia menambahkan, keputusan penyegelan diambil setelah melihat progres pembangunan yang sangat cepat dalam waktu dua bulan.
    Pihak Pemkot menilai perlu ada langkah tegas sebelum bangunan beroperasi tanpa izin resmi.
    “Kemarin kami komunikasikan ke penanggung jawab (pihak
    Mie Gacoan
    ), mereka beralibi pihak kontraktornya yang nakal (sehingga pembangunan berlanjut),” jelas Hendar.
    Meski disegel, tindakan tersebut bersifat sementara sampai pihak pengelola melengkapi persyaratan penerbitan IMB.
    Tak ada batas waktu tertentu yang ditetapkan untuk pelengkapan dokumen perizinan tersebut.
    “Nanti kami akan membuka segel atas keinginan pemohon yaitu DPMPTSP saat sudah menilai bahwa mereka sudah memenuhi semua ketentuan, nanti ada surat ke kami untuk pencopotan segel,” lanjut dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.