Kementrian Lembaga: Satpol PP

  • 165 Kasus Kebakaran di Pati Tahun 2024, Kerugian Capai Rp 25,7 Miliar

    165 Kasus Kebakaran di Pati Tahun 2024, Kerugian Capai Rp 25,7 Miliar

    TRIBUNJATENG.COM, PATI – Sepanjang tahun 2024, Kabupaten Pati mencatatkan 165 kasus kebakaran.

    Total kerugian material akibat kebakaran tersebut ditaksir mencapai Rp 25,7 miliar.

    Angka ini menurun dibandingkan tahun 2023 yang mencatat 205 kasus kebakaran.

    Meski demikian, masyarakat diimbau tetap waspada karena banyak kasus kebakaran dipicu oleh faktor kelalaian.

    Kasi Pemadam Kebakaran (Damkar) Satpol PP Kabupaten Pati, Wahyu Widiatmoko, mengungkapkan bahwa Kecamatan Juwana menjadi wilayah dengan kasus kebakaran terbanyak pada 2024.

    Sebanyak 42 kebakaran terjadi di Kecamatan Juwana.

    Sementara itu, Kecamatan Pati mencatat 16 kasus kebakaran, sedangkan Kecamatan Kayen dan Jakenan masing-masing 12 kasus.

    Faktor utama penyebab kebakaran adalah kelalaian manusia, seperti pembakaran sampah dan bediang di kandang ternak yang kurang diawasi.

    Banyak kebakaran juga terjadi karena menyalakan api di dekat benda mudah terbakar, sehingga api cepat menyebar.

    “Selain itu, korsleting listrik merupakan penyebab kebakaran yang paling sering terjadi,” ujar Wahyu.

    Ia mengimbau masyarakat untuk rutin memeriksa instalasi listrik dan peralatan elektronik di rumah.

    Jika ditemukan kabel atau peralatan listrik yang tidak berfungsi baik, segera ganti dengan yang baru untuk mencegah risiko kebakaran.

  • Genjot PAD, Bupati Bandung Bentuk Satgas Penertiban Tempat Usaha

    Genjot PAD, Bupati Bandung Bentuk Satgas Penertiban Tempat Usaha

    JABAR EKSPRES – Bupati Bandung Dadang Supriatna berencana akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Perizinan Tempat Usaha di Kabupaten Bandung untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

    Langkah ini diambil karena mayoritas tempat usaha termasuk tempat-tempat wisata di Kabupaten Bandung disinyalir tidak memiliki izin alias ilegal.

    Akibatnya, terjadi lost potensi pendapatan hingga ratusan miliar per tahun.

    “Saya instruksikan Pak Sekda untuk segera membuat SK Satgas Penertiban Perizinan Tempat Usaha di Kabupaten Bandung. Minggu depan harus sudah beres,” ujar Bupati Dadang Supriatna, Rabu (15/1/2024).

    Bupati yang akrab disapa Kang DS itu menjelaskan bahwa Satgas Penertiban Perizinan Tempat Usaha ini akan terdiri dari gabungan OPD dan unsur Forkopimda yang terdiri dari Bapenda, Disbudpar, BKAD, Disperdagin, Satpol PP, hingga unsur TNI/Polri.

    Ia meminta Satgas tersebut nantinya dapat melakukan sweeping dengan mendatangi satu per satu tempat usaha terutama tempat wisata yang beroperasi di Kabupaten Bandung untuk mengecek perizinan mereka.

    “Saya tidak takut beking-beking. Kita akan kawal program astacita Pak Prabowo. Saya sudah ngobrol sama Kapolresta baru. Pak Kapolresta menyatakan siap mengawal penertiban ini,” jelas Kang DS.

    Orang nomor satu di Kabupaten Bandung itu menegaskan bahwa pembentukan Satgas Penertiban Perizinan Tempat Usaha itu sangat penting dan strategis guna mengoptimalkan potensi pendapatan ke kas daerah yang selama ini masih ada kebocoran.

    Pasalnya, lanjut Kang DS, masih banyak tempat usaha terutama tempat-tempat wisata yang tersebar di Kabupaten Bandung belum memiliki izin.

    Alhasil, potensi pendapatan pun tidak terserap masuk ke kas daerah Pemkab Bandung.

    “Setelah saya hitung, kita ada lost potensi sekitar Rp 200 miliar. Salah satunya yang paling signifikan yakni karena pajak dan retribusi dari tempat-tempat wisata tidak masuk karena mereka tidak mengurus izin,” ungkap Kang DS.

    Ia tak dapat menyembunyikan kekecewaannya, karena banyak pengusaha yang hanya mencari keuntungan di Kabupaten Bandung.

    Namun mereka tidak memberikan kontribusi balik kepada daerah melalui pembayaran pajak dan retribusi.

    “Banyak tempat usaha yang beroperasi tanpa izin, padahal mereka mendapatkan keuntungan dari Kabupaten Bandung. Ini tidak adil dan sangat ironis. Maka saya minta periksa semua perizinan tempat usaha termasuk tempat-tempat wisata,” tegas Kang DS.

  • Penertiban PKL Kawasan Arek Lancor Pamekasan Terapkan Skala Prioritas

    Penertiban PKL Kawasan Arek Lancor Pamekasan Terapkan Skala Prioritas

    Pamekasan (beritajatim.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pamekasan menegaskan proses penertiban para pedagang kaki lima atau PKL di Arek Lancor, dilakukan dengan menerapkan skala prioritas.

    Sebab sekalipun sudah dilakukan penertiban sejak beberapa hari terakhir, sejumlah PKL tetap enggan pindah dan tetap membuka lapak di area terlarang, sehingga mengganggu aktivitas publik.

    “Penertiban ini kita lakukan dengan mempertimbangkan skala prioritas, pedagang buah yang menggunakan mobil menjadi fokus utama penertiban. Karena aktivitas mereka dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan mengurangi fungsi jalan,” kata Kepala Satpol-PP dan Damkar Pamekasan, Mohammad Yusuf Wibiseno, Rabu (15/1/2025).

    Bahkan disela penertiban tersebut, terdapat sejumlah PKL yang masih membuka lapak dan berjualan di lokasi terlarang. “Saat ini sekitar 60 persen penertiban sudah kita lakukan, termasuk PKL depan gereja dan Bank Jatim,” ungkapnya.

    “Jadi meskipun masih ada pedagang yang berjualan, mereka tidak terlalu mengganggu. Penataan dilakukan secara bertahap sambil menyiapkan langkah penertiban dengan solusi yang sesuai,” sambung Yusuf.

    Lebih lanjut dijelaskan jika penertiban tersebut mengacu pada Perda Pamekasan Nomor 4 Tahun 2021, serta Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 101 Tahun 2022 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. “Dalam peraturan ini tidak hanya menekankan pada penertiban, tetapi juga menawarkan solusi pemberdayaan bagi PKL terdampak,” jelasnya.

    “Sebagai langkah taktis, pemerintah merencanakan pemindahan PKL ke lokasi yang sudah disediakan, yakni Food Colony yang dijadikan sebagai area terpadu dan menampung para pedagang, baik untuk berjualan makanan, minuman dan mainan anak-anak,” imbuhnya.

    Namun pihaknya menegaskan jika Food Colony di Jl Kesehatan Pamekasan, juga belum sepenuhnya siap digunakan. “Rencananya para PKL kita pindahkan ke tempat yang sudah disediakan, dan kami ingin memastikan ruangan cukup untuk semua pedagang, sehingga mereka bisa tetap berjualan tanpa mengganggu ketertiban umum,” bebernya.

    “Namun yang perlu dipahami bersama bahwa penertiban ini kita lakukan untuk menjaga hak masyarakat umum, terutama ruang publik seperti di Arek Lancor. Sebab Arek Lancor itu milik masyarakat, bukan hanya milik PKL. Sehingga kami harus memastikan hak masyarakat menggunakan area publik tetap terjaga,” pungkasnya. [pin/kun]

  • Tidak boleh ada pihak melarang penggunaan ruang publik

    Tidak boleh ada pihak melarang penggunaan ruang publik

    Sejumlah warga duduk di Taman Literasi Martha Christina Tiahahu, Blok M, Jakarta, Selasa (14/1/2025). ANTARA FOTO/Aditya Nugroho/app/YU

    Pakar: Tidak boleh ada pihak melarang penggunaan ruang publik
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Rabu, 15 Januari 2025 – 14:03 WIB

    Elshinta.com – Pakar kebijakan publik Universitas Padjadjaran Bandung Asep Sumaryana berpendapat bahwa tidak boleh ada pihak yang melarang penggunaan ruang publik milik pemerintah pusat maupun daerah. Asep menyampaikan pernyataan tersebut untuk merespons video viral pelarangan berkegiatan oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terjadi di Taman Literasi Martha Christina Tiahahu, Jakarta.

    “Untuk ruang publik yang dikelola oleh pemerintah, publik yang memanfaatkannya tidak ada keharusan izin kepada pihak lainnya, kecuali perda (peraturan daerah, red) mengaturnya,” kata Asep saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Rabu.

    Oleh sebab itu, dia mengingatkan pemerintah untuk mengawal ruang publik yang ada sehingga menghindari hal tersebut terjadi kembali, baik di Jakarta maupun daerah lainnya di Indonesia. Asep mencontohkan bahwa pemerintah daerah dapat menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengawal ruang publik yang ada.

    Selain itu, kolaborasi dengan berbagai pihak tetap diperlukan, meskipun pemerintah telah bergerak guna menjamin ruang publik tetap dapat dinikmati oleh masyarakat tanpa meminta izin kepada ormas. Salah satunya melalui peran media massa.

    “Media perlu hadir untuk untuk mewartakan bahwa ruang-ruang tertentu menjadi tempat untuk aktivitas publik, dan tanpa diklaim oleh sejumlah pihak sebagai penguasanya,” ujarnya.

    Asep juga mengatakan bahwa tokoh masyarakat maupun kelompok terpelajar dapat berperan untuk memberikan pemahaman dan penyadaran kepada ormas sehingga ruang publik dapat dinikmati oleh masyarakat, kecuali ada kebijakan publik yang melarang penggunaan sebuah ruang publik.

    Sebelumnya, akun media sosial TikTok @original____goods pada Jumat (10/1), mengunggah video yang merekam percakapan mengenai izin berkegiatan di Taman Literasi Martha Christina Tiahahu, Jakarta.

    Dalam video tersebut, seorang anggota ormas Pemuda Pancasila mendatangi pembuat konten tersebut dan menanyakan izin berkegiatan mereka. Anggota ormas itu mengklaim bahwa Pemuda Pancasila mengurus area Taman Literasi Martha Christina Tiahahu dan Blok M.

     

     

    Sumber : Antara

  • Satpol PP Surabaya Bongkar Belasan Lapak PKL dan Amankan Sebuah Becak

    Satpol PP Surabaya Bongkar Belasan Lapak PKL dan Amankan Sebuah Becak

    Surabaya (beritajatim.com) – Satpol PP Surabaya bongkar belasan lapak pedagang paki lima (PKL) di empat kecamatan, mulai Kecamatan Simokerto, Genteng, Tegalsari, dan Bubutan, Rabu (15/1).

    Penertiban PKL ini dilakukan menyasar 13 lapak liar di atas pedestrian dan saluran, mulai di Jalan Kenjeran, Jalan Kapasari, dan juga Jalan Ngaglik.

    Kasie Trantibum Kecamatan Simokerto, Bagoes Hanindyo Retno mengatakan, penertiban PKL ini dilakukan lantaran mengganggu pengguna jalan dengan menyebabkan kemacetan. Dan sebelum ditertibkan, para PKL sudah diberikan peringatan lewat sosialisasi aturan.

    “Penertiban ini kita fokuskan pada para PKL yang menyalahi aturan. Kemacetan ini disebabkan oleh parkir pembeli yang tidak teratur. Dan tidak jarang kendaraan mereka diparkir di atas pedestrian, RS. Adi Husada. Sehingga kondisi tersebut memberikan efek kumuh Jalan Kapasari, sampai ruas Jalan Ngaglik,” kata Bagoes, Rabu (15/1/25) hari ini.

    Bagoes menjelaskan bahwa penertiban dilakukan secara humanis. Dengan turut mengangkut lapak hingga kursi kayu yang sengaja ditempatkan dan ditinggal oleh pemiliknya PKL di atas pedestrian.

    Dan selain menertibkan lapak dan kursi kayu milik PKL, Bagoes menyebutkan, petugas juga turut mengangkut satu buah becak yang terparkir di atas pedestrian jalan Kenjeran.

    “Kami juga menertibkan satu buah becak yang terparkir di atas pedestrian jalan Kenjeran, sebagai efek jera kami angkut serta kami beri tanda terima barang hasil penertiban,” jelas Bagoes.

    Lebih lanjut, Bagoes menegaskan, pihaknya akan secara masif melakukan penertiban PKL liar yang melanggar arturan, bersama dengan petugas Satpol PP Kota dan Satpol PP yang bertugas di kecamatan wilayah pusat.

    “Untuk penertiban gabungan ini akan kami lakukan sebulan dua kali, giat rutin ini sudah terjadwal. Untuk setiap harinya kami mobile memberikan imbauan kepada para PKL agar tertib berjualan, silahkan berjualan tetapi tidak melanggar ketentuan yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (rma/ted)

  • Komdigi Ketemu Aplikasi Berburu Koin Jagat Hari Ini, Bahas Apa?

    Komdigi Ketemu Aplikasi Berburu Koin Jagat Hari Ini, Bahas Apa?

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Komunikasi dan Digital memastikan telah bertemu dengan pihak Koin Jagat. Pertemuan dilakukan secara online pada Rabu siang tadi (15/1/2024).

    “Kemkomdigi sudah mengundang pihak pembuat aplikasi untuk datang, tetapi saat ini sedang berada di luar negeri, jadi diputuskan untuk mengadakan pertemuan secara online siang ini,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar kepada CNBC Indonesia, Rabu (15/1/2024).

    Alex tak mengatakan apa saja yang dibicarakan pihak kementerian dengan Koin Jagat. “Nanti disampaikan,” ujarnya.

    Ditemui Senin (13/1/2025), Menteri Komdigi Meutya Hafid mengungkapkan banyak laporan soal game ini kepada dirinya. Pihaknya juga tengah mempelajari soal Koin Jagat.

    “Kami sudah berkoordinasi dengan Wakil Menteri Pak Angga Raka untuk menindaklanjuti mengenai aplikasi ini. Saya sendiri baru mendapat masukan sehingga kita akan pelajari dulu,” ujarnya saat ditemui di Kantor Komdigi, Senin (13/1/2025).

    Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital disebutkan mempelajari soal aplikasi. Termasuk kerugian dan dampak yang ditimbulkan.

    Koin Jagat jadi pembicaraan hangat di media sosial beberapa waktu belakang. Permainan itu dimainkan oleh banyak orang di berbagai kota termasuk Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Bali.

    Namun ternyata banyak pemain merusak fasilitas umum saat melakukan pencarian koin di dunia nyata. Beberapa kerusakan terjadi di kawasan Gelora Bung Karno Jakarta dan Taman Tegalega Bandung.

    Kasatpol PP Jakarta Satriadi ikut buka sura soal hal ini. Pihaknya terus memonitor aktivitas pencarian koin jagat tersebut dan akan ada langkap antisipasi dengan Dinas Pertamanan.

    “Kami akan antisipasi kegiatan tersebut dengan Dinas Pertamanan dan jajaran Satpol PP untuk memberikan imbauan kepada masyarakat tidak merusak fasilitas umum,” kata Satriadi, melansir Detik.

    Pihak Koin Jagat juga telah meniadakan pencarian di GBK tak lama setelah laporan kerusakan itu. Pengumuman disampaikan langsung di akun instagram milik game tersebut.

    “Ingat, Treasure Hunt dibuat untuk seru-seruan sambil eksplor ruang publik dengan cara yang positif dan bertanggung jawab. Jadi jangan sampai lupa buat menjaga fasilitas di sekitar ya!” tulis Koin Jagat.

    (fab/fab)

  • Nekat Ngudud di Malioboro, Siap-siap Kena Denda Rp7,5 Juta

    Nekat Ngudud di Malioboro, Siap-siap Kena Denda Rp7,5 Juta

    Jakarta: Pemerintah Kota Yogyakarta tidak main-main untuk membuat kawasan Malioboro bebas asap rokok. Mereka menerapkan larangan merokok di kawasan tersebut. 

    Bagi warga maupun wisatawan yang nekat ngudud atau merokok di kawasan Malioboro bakal dikenakan sanksi denda. Pelanggar aturan kawasan tanpa rokok (KTR) akan didenda Rp7,5 juta.

    Hal ini sesuai dengan Perda Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 dan telah diterapkan sejak tahun 2020. Dan sosialisasi ke masyarakat dilakukan hingga tahun 2025.

    “Mengingat sosialisasi sudah sering dilakukan, mulai tahun ini kami akan memberlakukan sanksi yustisi,” kata Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta Ahmad Hidayat dalam keterangannya di Yogyakarta, dikutip Antara, Rabu, 15 Januari 2025.

    Baca juga: 

    Selama 2024, pihaknya mencatat sebanyak 4.158 pelanggar telah dibina karena merokok di kawasan Malioboro. Dari jumlah tersebut, 36 orang merupakan warga lokal, sisanya wisatawan.
    Tempat Khusus Merokok

    Bagi pengunjung yang sulit menahan untuk tidak ngudud, Satpol PP Kota Yogyakarta juga telah menyediakan tempat khusus merokok di kawasan Malioboro. Adapun lokasinya, yaitu:

    Taman Parkir Abu Bakar Ali 
    Utara Plaza Malioboro
    Lantai 3 Pasar Beringharjo

    Satpol PP Kota Yogyakarta akan meningkatkan pengawasan di sepanjang jalan dan lorong-lorong Malioboro. “Mari bersama menjaga kebersihan dan kenyamanan Kota Yogyakarta, menjadikannya kota yang sehat untuk semua,” katanya.
     

    Jakarta: Pemerintah Kota Yogyakarta tidak main-main untuk membuat kawasan Malioboro bebas asap rokok. Mereka menerapkan larangan merokok di kawasan tersebut. 
     
    Bagi warga maupun wisatawan yang nekat ngudud atau merokok di kawasan Malioboro bakal dikenakan sanksi denda. Pelanggar aturan kawasan tanpa rokok (KTR) akan didenda Rp7,5 juta.
     
    Hal ini sesuai dengan Perda Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 dan telah diterapkan sejak tahun 2020. Dan sosialisasi ke masyarakat dilakukan hingga tahun 2025.

    “Mengingat sosialisasi sudah sering dilakukan, mulai tahun ini kami akan memberlakukan sanksi yustisi,” kata Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta Ahmad Hidayat dalam keterangannya di Yogyakarta, dikutip Antara, Rabu, 15 Januari 2025.
     
    Baca juga: 
     
    Selama 2024, pihaknya mencatat sebanyak 4.158 pelanggar telah dibina karena merokok di kawasan Malioboro. Dari jumlah tersebut, 36 orang merupakan warga lokal, sisanya wisatawan.

    Tempat Khusus Merokok

    Bagi pengunjung yang sulit menahan untuk tidak ngudud, Satpol PP Kota Yogyakarta juga telah menyediakan tempat khusus merokok di kawasan Malioboro. Adapun lokasinya, yaitu:

    Taman Parkir Abu Bakar Ali 
    Utara Plaza Malioboro
    Lantai 3 Pasar Beringharjo

    Satpol PP Kota Yogyakarta akan meningkatkan pengawasan di sepanjang jalan dan lorong-lorong Malioboro. “Mari bersama menjaga kebersihan dan kenyamanan Kota Yogyakarta, menjadikannya kota yang sehat untuk semua,” katanya.
     
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (RUL)

  • Pakar sebut tidak boleh ada pihak melarang penggunaan ruang publik

    Pakar sebut tidak boleh ada pihak melarang penggunaan ruang publik

    Jakarta (ANTARA) – Pakar kebijakan publik Universitas Padjadjaran Bandung Asep Sumaryana berpendapat bahwa tidak boleh ada pihak yang melarang penggunaan ruang publik milik pemerintah pusat maupun daerah.

    Asep menyampaikan pernyataan tersebut untuk merespons video viral pelarangan berkegiatan oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terjadi di Taman Literasi Martha Christina Tiahahu, Jakarta.

    “Untuk ruang publik yang dikelola oleh pemerintah, publik yang memanfaatkannya tidak ada keharusan izin kepada pihak lainnya, kecuali perda (peraturan daerah, red) mengaturnya,” kata Asep saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Rabu.

    Oleh sebab itu, dia mengingatkan pemerintah untuk mengawal ruang publik yang ada sehingga menghindari hal tersebut terjadi kembali, baik di Jakarta maupun daerah lainnya di Indonesia.

    Asep mencontohkan bahwa pemerintah daerah dapat menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengawal ruang publik yang ada.

    Selain itu, kolaborasi dengan berbagai pihak tetap diperlukan, meskipun pemerintah telah bergerak guna menjamin ruang publik tetap dapat dinikmati oleh masyarakat tanpa meminta izin kepada ormas. Salah satunya melalui peran media massa.

    “Media perlu hadir untuk untuk mewartakan bahwa ruang-ruang tertentu menjadi tempat untuk aktivitas publik, dan tanpa diklaim oleh sejumlah pihak sebagai penguasanya,” ujarnya.

    Asep juga mengatakan bahwa tokoh masyarakat maupun kelompok terpelajar dapat berperan untuk memberikan pemahaman dan penyadaran kepada ormas sehingga ruang publik dapat dinikmati oleh masyarakat, kecuali ada kebijakan publik yang melarang penggunaan sebuah ruang publik.

    Sebelumnya, akun media sosial TikTok @original____goods pada Jumat (10/1), mengunggah video yang merekam percakapan mengenai izin berkegiatan di Taman Literasi Martha Christina Tiahahu, Jakarta.

    Dalam video tersebut, seorang anggota ormas Pemuda Pancasila mendatangi pembuat konten tersebut dan menanyakan izin berkegiatan mereka.

    Anggota ormas itu mengklaim bahwa Pemuda Pancasila mengurus area Taman Literasi Martha Christina Tiahahu dan Blok M.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Infografis Heboh Koin Jagat Aplikasi Berburu Harta Karun dan Potensi Dampak Buruknya – Page 3

    Infografis Heboh Koin Jagat Aplikasi Berburu Harta Karun dan Potensi Dampak Buruknya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Fenomena perburuan harta karun digital, Koin Jagat, belakangan ini menggemparkan platform media sosial, khususnya TikTok. Permainan yang menawarkan sensasi petualangan dan iming-iming hadiah uang tunai itu menuai perhatian warganet, terutama kalangan generasi muda.

    Koin Jagat, yang merupakan bagian dari aplikasi Jagat-Find Family & Friends, mengajak pengguna untuk berburu koin virtual. Tersebar di berbagai lokasi publik di kota-kota besar Indonesia, seperti Jakarta, Bandung, dan Surabaya.

    Pantauan Liputan6.com di TikTok, Selasa 14 Januari 2025, lokasi-lokasi ikonik seperti Gelora Bung Karno (GBK) di Jakarta dan Alun-Alun Surabaya, Jawa Timur, menjadi arena perburuan yang ramai didatangi.

    Dalam permainan berburu harta karun di Koin Jagat, pengguna harus mencari koin yang dibagi menjadi 3 jenis, yakni emas, perak, dan perunggu. Koin tersebut bisa ditukar dengan uang tunai mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 1 juta, tergantung pada jenis koin yang ditemukan.

    Viralnya Koin Jagat pun menuai beragam tanggapan dari sejumlah pihak. Di Jakarta, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengimbau masyarakat untuk bijak dalam bermain aplikasi berburu harta karun digital bernama Koin Jagat. Dia meminta, warga sama-sama menjaga situasi agar tetap kondusif.

    “Nah, terkait dengan Koin Jagat, kami izin mengimbau kepada masyarakat agar dalam melaksanakan atau melakukan aktivitas tetap dilakukan atau berorientasi pada bagaimana situasi kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) tercipta dengan aman, kita saling menghargai satu sama lain,” ujar Ade di Jakarta, Senin 13 Januari 2025.

    Pun demikian imbauan di Bandung, Jawa Barat. Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengingatkan para pemburu Koin Jagat bisa saja terkena sanksi dari mulai teguran hingga pembebanan biaya paksa alias denda. Sanksi tersebut mengancam para pemburu yang dianggap merusak taman atau fasilitas umum.

    “Sanksi itu diatur dalam Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat. Aturan tersebut antara lain memuat soal ruang lingkup ketertiban umum,” Rasdian menjelaskan.

    Adapun Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkomdigi Meutya Hafid bakal ambil tindakan tegas. Terutama bila aplikasi Jagat terbukti melanggar aturan yang berlaku.

    Ada sederet potensi dampak buruk aplikasi Koin Jagat. Apa saja? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

  • Heboh Koin Jagat Aplikasi Berburu Harta Karun, Dampak Buruknya? – Page 3

    Heboh Koin Jagat Aplikasi Berburu Harta Karun, Dampak Buruknya? – Page 3

    Sayangnya, kegiatan berburu Koin Jagat sampai merusak beberapa fasilitas umum (fasum). Sejumlah video yang beredar di media sosial menunjukkan kerusakan taman-taman di daerah Bandung.

    Atas aksi yang meresahkan masyarakat ini, polisi menegaskan akan memanggil pihak aplikator. Rencana pemanggilan itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, setelah berkoordinasi dengan Direktorat Siber Polda Metro Jaya.

    “Kami mendapat informasi juga bahwa ada beberapa fasilitas yang rusak, nah ini tolong jangan melakukan aktivitas atau kegiatan yang bisa merugikan pihak lain, merusak fasilitas umum, merusak alam,” ujarnya.

    Selain di Bandung, fasum dan fasilitas sosial (fasos) di Jakarta juga rusak akibat ulah para pemain Koin Jagat yang tak bertanggung jawab.

    Pj Gubernur Jakarta Teguh Setya mengaku segera berkoordinasi dengan Komdigi untuk mengevaluasi viralnya aplikasi Koin Jagat.

    “Kami sudah minta Diskominfotik untuk juga koordinasi dengan Komdigi terkait evaluasi atau kajian terhadap aplikasi Koin Jagat tersebut,” kata Teguh di Gedung DPRD Jakarta, belum lama ini.

    Ia menuturkan, apabila kerusakan yang ditimbulkan lebih banyak, pihaknya menyarankan aplikasi Koin Jagat dihentikan.

    “Pastinya ada beberapa variable, tapi kalau memang lebih banyak dampak negatifnya mudah-mudahan juga bisa di-take down,” Teguh memungkaskan.

    Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pertamanan serta jajaran Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) telah ditugaskan untuk menjaga fasos dan fasum yang dijadikan area berburu koin Jagat.

    Sejumlah lokasi yang dijaga Satpol PP Jakarta antara lain Gelora Bung Karno (GBK) dan Taman Suropati. Pemprov Jakarta juga memasang pengumuman berupa Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur soal ketertiban umum.