Kementrian Lembaga: Satpol PP

  • Viral Selebgram di Aceh Live TikTok Ngaji Diiringi Musik DJ

    Viral Selebgram di Aceh Live TikTok Ngaji Diiringi Musik DJ

    Jakarta

    Viral di media sosial selebgram bernama Mira Ulfa mengaji diiringi musik DJ saat siaran langsung di TikTok. Kini wanita tersebut telah diperiksa polisi syariah dan akan menjalani pembinaan.

    “Yang bersangkutan akan dibina di Aceh Timur karena kampungnya di sana. Kita juga berharap pihak keluarga ikut membina dia,” kata Plt Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP/WH Provinsi Aceh, Marzuki kepada wartawan, dilansir detikSumut, Selasa (21/1/2025).

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mira melakukan siaran langsung di TikTok dari sebuah lokasi di Banda Aceh. Marzuki menjelaskan, Mira sudah membuat pernyataan bersedia dipanggil kembali bila sewaktu-waktu dibutuhkan untuk menjalani pemeriksaan.

    “Hasil pemeriksaan katanya terjadi secara spontanitas,” jelas penyidik yang menangani kasus itu.

    Sementara, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Zahrol Fajri berharap kasus itu menjadi pelajaran bagi semua. Dia meminta siswa dan mahasiswa lebih berhati-hati di media sosial sehingga tidak menimbulkan hal-hal tidak baik.

    “Segi agama itu melecehkan agama. Kita mengaji dengan musik itu tidak boleh apalagi musik DJ,” jelas Zahrol.

    (azh/azh)

  • Dedi Mulyadi Ingin Perbanyak MPP di Subang, Reynaldi Siap Wujudkan

    Dedi Mulyadi Ingin Perbanyak MPP di Subang, Reynaldi Siap Wujudkan

    JABAR EKSPRES – Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian meresmikan layanan cepat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Subang, Selasa (21/1).

    Dalam momen tersebut, Mal Pelayanan Publik (MPP) Subang mencatatkan Rekor Muri karena dapat menerbitkan PBG dengan waktu 16 menit 33 detik.

    Melihat hal itu, Gubernur Jawa Barat Terpilih, Dedi Mulyadi yang hadir pada kesempatan itu berpendapat meskipun pelayanan penerbitan PBG di Subang gratis dan menjadi yang tercepat, akan tetapi di Subang hanya ada satu MPP di area kota, sehingga masyarakat di daerah lain tetap harus mengeluarkan biaya untuk ongkos.

    Baca juga : Dedi Mulyadi Tanyakan ke ESDM Jabar dan Satpol PP Kenapa Tambang Ilegal Sulit Ditutup? Begini Jawabannya!

    Oleh sebab itu, dirinya menginginkan MPP di Subang ditambah agar masyarakat Subang mendapatkan pelayanan lebih mudah.

    “Jumlah pusat pelayanan ini harus bisa disebar, karena biaya di sini gratis tapi kalau ongkosnya terlalu jauh itu juga akan mengeluarkan biaya yang lebih,” ucapnya.

    Selain itu, ia juga menambahkan untuk lebih mempermudah masyarakat dalam memperoleh layanan lainnya, dirinya juga menginginkan beberapa layanan yang bisa diperoleh secara daring.

    “Nanti suatu saat, untuk beberapa layanan tidak mesti datang. Cukup menggunakan handphone lewat aplikasi bisa mengajukan persyaratan-persyaratan,” ucapnya.

    Berangkat dari sana, ia pun menitipkan gagasan tersebut kepada Bupati Subang Terpilih, Reynaldi Putra Andita yang juga hadir pada kesempatan tersebut.

    Baca juga : Sepakat dengan Analisis Dedi Mulyadi Soal ABPD Jabar, Legislator Sebut Banyak Program Copy Paste

    “Nanti tugas Bupati Subang terpilih, karena di wilayah utara itu kan penduduknya banyak, akses ke pusatnya jauh harus di tambah satu, di selatan satu, di agak barat satu. Jadi satu kabupaten ada empat MPP,” ucapnya.

    Bupati Subang Terpilih, Reynaldi Putra Andita pun langsung mengiyakan gagasan tersebut dihadapan Mendagri, Tito Karnavian.

    “Insya Allah di tahun kedua kita, itu akan kita lakukan. Karena memang untuk di Pantura lahannya ada tinggal kita siapkan SDMnya,” ucapnya. (*)

  • DKI akan terbitkan edaran larangan parkir motor di atas trotoar

    DKI akan terbitkan edaran larangan parkir motor di atas trotoar

    Kami meminta pemilik kafe dan restoran agar dapat menyediakan lahan parkir sendiri

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerbitkan surat edaran kepada pemilik kafe dan restoran agar turut membantu supaya pengunjungnya tidak memarkir kendaraan bermotor di atas trotoar.

    “Kami meminta pemilik kafe dan restoran agar dapat menyediakan lahan parkir sendiri sehingga tidak memakai trotoar,” kata Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi di Jakarta, Selasa, menanggapi banyaknya pengunjung kafe dan restoran di Jakarta Selatan yang parkir di trotoar.

    Lebih lanjut Teguh mengungkapkan, pihaknya telah menindaklanjuti pengaduan warga yang disampaikan melalui media sosial maupun media massa terkait parkir liar mobil di atas trotoar sepanjang Jalan Wolter Monginsidi.

    Kemarin (20/1), Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan (Jaksel) juga telah melakukan penertiban parkir liar di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Kebayoran Baru untuk menjamin hak pejalan kaki di trotoar.

    Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Bernard Octavianus Pasaribu mengatakan penertiban tersebut dilakukan di Jalan Senopati, Jalan Gunawarman dan Jalan Wolter Monginsidi.

    Bernard menyebutkan hasilnya didapati sembilan kendaraan bermotor roda dua parkir tidak pada tempatnya dan diberikan sanksi berupa cabut pentil.

    Selain itu, lanjutnya, ada juga satu kendaraan bermotor roda dua dan dua kendaraan bermotor roda empat dikenakan tilang.

    Kegiatan penertiban parkir liar tersebut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jaksel dan Polri.

    Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan menerapkan sanksi cabut pentil (operasi cabut pentil/ OCP) dan melakukan penderekan terhadap 5.000 kendaraan roda dua maupun roda empat sebagai upaya menertibkan parkir liar sepanjang 2024.

    Dijelaskan penindakan ini dengan tujuan memberikan efek jera kepada warga yang tidak menaati aturan perparkiran.

    Langkah ini juga sekaligus untuk menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pj. Sekda Pamekasan Tegaskan Penertiban PKL Bukan Larangan Masyarakat Berjualan

    Pj. Sekda Pamekasan Tegaskan Penertiban PKL Bukan Larangan Masyarakat Berjualan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan menegaskan bahwa penertiban dan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dilakukan merupakan langkah untuk menjaga ketertiban umum serta memastikan arus lalu lintas tetap lancar.

    Penertiban ini menyasar PKL yang membuka lapak di pusat kota Pamekasan, khususnya di area Monumen Arek Lancor. Para pedagang direlokasi ke salah satu Sentra PKL, yaitu Food Colony Pamekasan yang terletak di Jl Kesehatan Pamekasan.

    Kegiatan relokasi dan penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan, Ach Faisol, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pamekasan, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pada Senin (20/1/2025).

    “Penertiban dan penataan ini kami lakukan sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat. Terlebih selama ini pemerintah sudah menyediakan kawasan khusus bagi PKL, salah satunya Food Colony yang dirancang dengan konsep yang lebih modern dan terintegrasi,” ujar Ach Faisol.

    Bahkan, keberadaan Food Colony dinilai mampu memberikan kenyamanan bagi masyarakat, baik pedagang maupun pembeli. “Apalagi fasilitas yang tersedia di Food Colony juga cukup representatif, area parkir luas, ada juga tempat bermain anak hingga zona khusus PKL,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, Ach Faisol menegaskan bahwa langkah ini bukanlah larangan bagi masyarakat untuk berjualan, melainkan penataan lokasi yang lebih baik. “Jadi penertiban ini bukan berarti kami melarang masyarakat untuk berjualan, kami hanya melakukan pemindahan lokasi agar aktivitas jual beli dapat berjalan lebih teratur, serta tidak mengganggu lalu lintas,” tegasnya.

    Pemkab Pamekasan telah menyiapkan empat lokasi sebagai Sentra PKL di wilayah tersebut. Keempat titik ini menjadi alternatif bagi PKL yang sebelumnya membuka lapak di area terlarang, termasuk di area Monumen Arek Lancor.

    Adapun empat lokasi Sentra PKL tersebut adalah Food Colony di Jl Kesehatan, Sae Rassa di Jl Dirgahayu, Sae Salera di Jl Niaga, serta Sentra PKL Eks PJKA di Jl Trunojoyo. Semua lokasi ini dirancang dengan fasilitas yang representatif dan berada di pusat keramaian, sehingga diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang bagi aktivitas PKL di Pamekasan. [pin/beq]

  • Pj Sekda Pamekasan Pimpin Relokasi PKL Arek Lancor ke Food Colony

    Pj Sekda Pamekasan Pimpin Relokasi PKL Arek Lancor ke Food Colony

    Pamekasan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan melakukan relokasi dan menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di area Arek Lancor, menuju Sentra PKL di Food Colony Pamekasan, Jl Kesehatan, Senin (20/1/2025).

    Relokasi dan penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan, Ach Faisol bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pamekasan, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

    “Penertiban ini kita lakukan berdasar regulasi yang ada, dan penertiban ini kita lakukan bukan untuk melarang atau menghalang-halangi masyarakat berjualan. Tapi tempat berjualannya kita pindah ke Food Colony,” kata Ach Faisol.

    Terlebih keberadaan Food Colony Pamekasan, juga dijadikan sebagai salah satu titik Sentral PKL guna memberikan kenyamanan bagi masyarakat umum, termasuk bagi para PKL. “Food Colony memang kita siapkan untuk mereka (PKL), dan sudah kita tata sebaik mungkin,” ungkapnya.

    “Foot Colony juga sudah kita setting sebaik mungkin, di mana tempat parkir, tempat mainan dan lainnya. Apalagi Food Colony juga dikonsep dengan prinsip Drive Thru, di mana masyarakat dapat membeli menggunakan motor atau mobil dengan cara memutar,” jelasnya.

    Tidak hanya itu, pihaknya juga sangat bertatap seluruh jajaran OPD di lingkungan Pemkab Pamekasan, termasuk masyarakat secara umum agar bersama-sama memiliki komitmen tertib demi kenyamanan bersama.

    “Jadi kami berharap sekaligus mengimbau semua OPD, dan tentunya masyarakat secara umum agar tidak melakukan pembelian bagi para PKL di Arek Lancor. Sehingga langkah (penertiban) yang kita lakukan memiliki hasil dan tujuan yang jelas,” pungkasnya. [pin/kun]

  • Satpol PP Jaksel sanksi tipiring terhadap 330 pelanggar ketertiban

    Satpol PP Jaksel sanksi tipiring terhadap 330 pelanggar ketertiban

    Arsip Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan mengenakan sanksi tindak pidanan ringan (tipiring) sebanyak 330 pelanggar ketertiban umum, Jakarta, Rabu (15/1/2025). ANTARA/HO-Pemprov DKI Jakarta

    Satpol PP Jaksel sanksi tipiring terhadap 330 pelanggar ketertiban
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Senin, 20 Januari 2025 – 17:12 WIB

    Elshinta.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan mengenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) terhadap 330 pelanggar ketertiban umum di wilayahnya selama periode Januari-Desember 2024.

    “Sepanjang tahun 2024 ada delapan kali pelaksanaan sidang tipiring,” kata Pelaksana Harian Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan, Rahmat Efendi di Jakarta, Senin.

    Rahmat mengatakan para pelanggar dikenakan sanksi denda karena melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Ia menambahkan dari hasil pelaksanaan sidang tipiring tersebut, ditemukan sanksi denda senilai Rp83.670.000. Kemudian, ada juga biaya perkara  Rp1.425.000 dan biaya verstek sebesar Rp35.295.000.

    “Semuanya masuk ke Kas Negara melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya.

    Ia berharap dengan adanya sanksi tegas tersebut akan memberikan efek jera bagi para pelanggar ketertiban umum. Kemudian, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat lainnya agar tidak melakukan aktivitas yang melanggar aturan.

    “Semoga dengan sidang tipiring ini para pelanggar tidak lagi kembali mengulangi perbuatannya,” ujarnya.

    Sumber : Antara

  • Jaksel rapikan 5,2 km kabel utilitas untuk keamanan pengguna jalan

    Jaksel rapikan 5,2 km kabel utilitas untuk keamanan pengguna jalan

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan merapikan kabel utilitas sepanjang 5.212 meter atau 5,2 kilometer (km) untuk menjamin keamanan pengguna jalan yang melintas.

    “Hingga Senin pukul 14.00 WIB, total panjang kabel utilitas yang berhasil dirapikan sekitar 5.212 meter atau 5,2 km,” kata Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin saat meninjau penataan kabel utilitas di Jalan MT Haryono, Tebet Barat, di Jakarta, Senin.

    Munjirin menginstruksikan seluruh jajaran di wilayah Jakarta Selatan baik lurah, camat maupun Suku Dinas Bina Marga dan pihak terkait lainnya agar melakukan penataan kabel utilitas yang menjuntai dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.

    Berdasarkan data yang dikumpulkan dari seluruh kecamatan di Jakarta Selatan, sepanjang hari ini seluruh kecamatan melakukan penataan kabel utilitas.

    “Semua kabel nanti harus masuk ke dalam tanah. Karena sarana dan prasarana belum jadi, maka kita instruksikan untuk PPSU semuanya membantu merapikan khususnya kabel-kabel yang pada menjuntai keluar dan tidak rapi,” ujarnya.

    Dia menegaskan, pihaknya hanya merapikan, adapun aturan kabel berada dalam naungan Dinas Bina Marga dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

    Penataan kabel utilitas juga dilakukan di Jalan Muria di Kelurahan Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi, sepanjang kurang lebih 500 meter.

    Kemudian, Kelurahan Cipete Utara beserta jajarannya melaksanakan penataan kabel utilitas di Jalan Pelita RW 10 Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru.

    “Untuk target penataan kabel utilitas di Jalan Pelita 50 meter. Kami menurunkan beberapa personil yakni personil PPSU sebanyak empat dan tiga personel Satpol PP Kelurahan Cipete Utara,” kata Lurah Cipete Utara, Supriyanto.

    Diharapkan dengan penataan kabel utilitas ini disepanjang Jalan Pelita terlihat nyaman dan aman.

    “Kami juga mengimbau kepada para provider untuk bekerjasama dalam merapikan jaringan-jaringan kabelnya agar terlihat rapi dan indah,” katanya.

    Penataan kabel utilitas di Kecamatan Tebet sepanjang 1.022 meter, di Kecamatan Setiabudi (996 meter) dan di Kecamatan Kebayoran Baru (807 meter).

    Lalu, Kecamatan Pasar Minggu (553 meter), Kecamatan Pancoran (495 meter), Kecamatan Jagakarsa (415 meter), Kecamatan Kebayoran Lama (344 meter), Kecamatan Pesanggarahan (340 meter), Kecamatan Cilandak (135 meter) dan Kecamatan Mampang Prapatan sepanjang 105 meter.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pemkot Blitar Tak Berani Tertibkan Minimarket Berjejaring Ilegal?

    Pemkot Blitar Tak Berani Tertibkan Minimarket Berjejaring Ilegal?

    Blitar (beritajatim.com) – Jumlah minimarket berjejaring yang tidak berizin di Kota Blitar mencapai 20 unit. Keduapuluh minimarket ilegal itupun sudah beroperasi sejak beberapa bulan lalu.

    Namun mengapa Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar melalui Satpol PPnya tidak berani menertibkan minimarket berjejaring ilegal tersebut. Padahal jelas bahwa minimarket berjejaring tersebut belum berizin dan hingga kini masih dalam tahap peninjauan.

    Satpol PP Kota Blitar sendiri mengaku belum mendapatkan instruksi soal penutupan puluhan minimarket ilegal tersebut. Meski Satpol PP telah diajak koordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) namun hingga kini belum ada instruksi untuk melakukan penutupan minimarket berjejaring yang belum berizin.

    “Belum ada (instruksi penutupan) masih akan dibentuk tim,” jawab Kepala Satpol PP Kota Blitar, Ronny Yoza Pasalbessy, Senin (20/1/2025).

    Permasalahan minimarket berjejaring ini sebenarnya sudah dirapatkan oleh sejumlah dinas terkait seperti Disperindag, DPMPTSP hingga Satpol PP. Namun untuk melakukan penutupan minimarket berjejaring tidak serta merta begitu saja.

    Ada beberapa prosedur yang akan harus dilakukan. Menurut Kasatpol PP Kota Blitar, saat ini sejumlah dinas terkait masih akan membuat tim gabungan untuk mencari solusi atas permasalahan minimarket berjejaring tersebut.

    “Sudah dirapatkan dengan sejumlah dinas terkait termasuk Disperindag dan DPMPTSP,” tegasnya.

    Ketidakberanian Pemerintah Kota Blitar untuk menertibkan minimarket ilegal ini tentu menjadi sorotan berbagai pihak. Dugaan adanya uang suap untuk memuluskan beroperasinya minimarket berjejaring itu pun mengemuka.

    Bahkan isu itu pun sudah terdengar hingga ke telinga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar. “Dan ironisnya ada beberapa omongan yang kita tidak bisa pastikan itu, ada pungutan-pungutan yang nominalnya besar untuk meloloskan beberapa pasar modern ini agar bisa buka,” ucap Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar, Yohan Tri Waluyo, Sabtu (18/1/2025).

    DPRD Kota Blitar pun mendapatkan sorotan tajam soal tudingan uang pungutan untuk meloloskan izin minimarket tersebut. Namun DPRD Kota Blitar menegaskan bahwa dirinya tidak menerima uang sepeser pun dari minimarket tersebut.

    “Ironisnya lagi kita yang di lembaga ini juga dikaitkan-kaitkan padahal teman-teman yang di komisi II nyatanya ya tidak ada,” tegasnya.

    DPRD Kota Blitar pun meminta agar pihak terkait segera melakukan tindakan. Pasalnya secara aturan jumlah minimarket di Kota Blitar diatur yakni sebanyak 22 unit.

    Selama ini DPRD Kota Blitar berpatokan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018. Dimana dalam perda tersebut jumlah minimarket yang izinkan beroperasi di Kota Blitar hanyalah 22 unit saja tidak lebih.

    “Makanya hal semacam ini ya harus segera kita sikapi,” pungkasnya.

    Sementara itu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Blitar membantah soal hal itu. Menurutnya pihaknya saat ini masih meninjau ulang soal izin yang diajukan oleh minimarket-minimarket tersebut.

    “Kami bersama tim juga melakukan proses verifikasi kembali terhadap perizinan khususnya yang minimarket no branding lah yang disinyalir minimarket berjaringan yang sekarang kita sedang lakukan verifikasi kembali,” ucap Heru Eko Pramono, Kepala DPMPTSP Kota Blitar.

    Menurut DPMPTSP Kota Blitar, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 juga menyebutkan bahwa minimarket boleh berdiri dengan jarak minimal 100 meter dari toko modern yang lain. Sehingga aturan itulah yang dianggap sebagai celah untuk minimarket tumbuh dan beroperasi di Blitar.

    “Dalam perda Nomor 1 Tahun 2018 itu Sudah ditegaskan bahwa jarak antara minimarket berjaringan itu adalah 100 meter,” tegasnya.

    Terkait permasalahan ini DPMPTSP Kota Blitar akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk membahas dan mencari solusi atas permasalahan minimarket berjaringan ini. Namun satu yang pasti, DPMPTSP Kota Blitar tidak ingin gejolak ini menjadi penghambat masuknya investasi di Bumi Bung Karno.

    “Yang pasti kita transparansi kita terbuka tidak ada tendensi A atau tendensi B, dan kita berharap persolan ini jangan menjadi presiden buruk bagi investor untuk berinvestasi di Kota Blitar,” tandasnya. [owi/beq]

  • Marak Trotoar di Jakarta Dijadikan Lahan Parkir, Pemprov Bakal Surati Pemilik Usaha – Page 3

    Marak Trotoar di Jakarta Dijadikan Lahan Parkir, Pemprov Bakal Surati Pemilik Usaha – Page 3

     

    Trotoar di Jalan Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan (Jaksel) viral karena menjadi lahan parkir. Penjabat atau Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan, pihaknya telah mengambil tindakan terkait hal itu.

    “Kami langsung follow up. Semalam saja, sejak kemarin kami sudah, pagi, sudah follow up. Kami perintahkan kepada wali kota dan wilayah, serta OPD-OPD terkait, dari satpol PP, Dinas Perhubungan, untuk melakukan tindakan,” ujar Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi di Balai Kota Jakarta, Senin (20/1/2025).

    Dia menyampaikan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta juga telah diinstruksikan untuk melakukan tindak lanjut. Pasalnya, kata Teguh, parkir di trotoar melanggar peraturan daerah (Perda) terkait dengan ketertiban umum.

    “Dan sebelumnya juga sudah kami perintahkan bahwasanya Satpol PP kan ada bagian bagaimana dia harus melakukan tindakan, menjaga terkait masalah Perda,” ucap dia.

    Teguh memastikan, sejak ditertibkan itu Jalan Wolter Monginsidi di Jakarta Selatan (Jaksel) telah bersih dari parkir liar di trotoar. Pemprov Jakarta, kata dia, bakal segera mengeluarkan surat edaran (SE) kepada pemilik usaha.

    “Dan kami sudah sampaikan, semalam sudah relatif bersih, sudah kami halau, katakan ah, lakukan tindakan. Mereka-mereka yang parkir di trotoar itu tidak ada. Kami kemudian juga keluarkan nanti surat edaran kepada kata-katakanlah pemilik restoran, ataupun kafe, agar juga memindahkan,” ucap Teguh.

    Teguh berharap, pemilik restoran atau kafe dapat menyediakan lahan parkir yang memadai untuk tempat parkir pengunjung.

    “Kami akan coba terus apa, pantau dan terus monitor, agar itu bisa efektif,” tandas dia.

  • Momen Perayaan Imlek, Tempat Hiburan di Kota Bandung Dilarang Beroperasi

    Momen Perayaan Imlek, Tempat Hiburan di Kota Bandung Dilarang Beroperasi

    JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bakal melarang sejumlah tempat hiburan beroperasi saat momen perayaan Imlek, Rabu, 29 Januari 2025 mendatang.

    Kepala Dinas Kebudayaan dan Parawisata Kota Bandung, Arief Syaifudin menuturkan, hal tersebut merupakan standar ketetapan dalam rangka menghadapi momen perayaan hari besar keagamaan.

    “Tapi kalau yang namanya standar ya, hari besar agama, tempat hiburan ditutup. itu mah standar setiap tahun juga seperti itu ya,” katanya saat dihubungi awak media, Senin (20/1).

    BACA JUGA: Menelisik Persiapan Imlek di Vihara Tanda Bhakti Bandung

    Menanggapi hal ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpoll PP) Kota Bandung, Rasdian menyebut, pihaknya bakal menjalankan intruksi terkait surat edaran himbauan penutupan operasional tempat hiburan di momen perayaan imlek.

    Hal ini sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat.

    “Kalau sudah ada pemberitahuan lewat surat edaran itu biasanya kita monitor aja. Sudah turup atau belum, (kalau belum) harus tutup dong, harus tutup,” ujarnya.

    BACA JUGA: 7.810 Kendaraan Tinggalkan KBB Saat Libur Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek 2024

    Guna penegakan Perda dan peraturan tersebut, pihaknya bakal menerjunkan personil dari tim pengawasan guna memonitor aktifitas hiburan malam.

    “Berarti nanti tim saya yang dari PPRD harus monitor malamnya,” ucapnya.

    Pihaknya menghimbau agar masyarakat bisa menahan diri dan menghormati kehidmatan momen perayaan imlek yang tengah berlangsung.

    “Di mohon bersabar dan menahan diri. Karena tidak berlangsung lama,” pungkasnya. (Dam)