Kementrian Lembaga: Satpol PP

  • Bojonegoro Bakal Tindak Tegas 27 Toko Modern Tanpa Izin

    Bojonegoro Bakal Tindak Tegas 27 Toko Modern Tanpa Izin

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro berencana menindak tegas puluhan toko modern yang beroperasi tanpa izin resmi. Banyaknya toko modern yang bermunculan di wilayah ini, ternyata menyisakan masalah, karena sejumlah di antaranya belum memenuhi kewajiban perizinan sesuai peraturan daerah.

    Kasatpol-PP Bojonegoro, Arief Nanang Sugianto, menjelaskan bahwa ada 27 minimarket atau toko modern yang belum mengantongi izin sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 48 Tahun 2021. Toko-toko ini tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Bojonegoro, baik yang baru berdiri maupun yang sudah beroperasi selama bertahun-tahun. “Sebanyak 27 toko ini ada yang baru buka, ada juga yang sudah lama beroperasi,” ujar Arief, pada Kamis (6/2/2025).

    Di Kecamatan Kota Bojonegoro, lanjut Arief, terdapat lima toko yang telah menerima Surat Peringatan (SP) pertama, dengan waktu tenggat 7 hari. Jika tidak ada respon positif, maka SP kedua akan dikeluarkan dengan masa berlaku 7 hari, dan dilanjutkan dengan SP ketiga. Toko-toko tersebut akan ditutup sementara jika tidak memenuhi syarat perizinan yang berlaku.

    “Jika setelah SP ketiga tidak ada tindak lanjut, operasional toko akan dihentikan sementara hingga semua izin sesuai dengan Perbup dapat dipenuhi,” tegas Arief.

    Penindakan ini merupakan hasil koordinasi dari tim monitoring dan evaluasi yang dibentuk oleh Penjabat Bupati Bojonegoro, yang terdiri dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk Dinas Perizinan (DPMPTSP) dan Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro. Tim ini bertugas untuk mengawasi dan memastikan toko modern di Bojonegoro mematuhi regulasi yang berlaku.

    “Berdasarkan hasil pengawasan dari Satpol PP, ditemukan bahwa beberapa toko belum lengkap dalam hal perizinannya. Oleh karena itu, kami memberikan SP 1 pada Kamis (30/1) lalu, khususnya untuk toko yang berada di Kecamatan Kota,” ujar Arief.

    Hingga saat ini, permasalahan terkait toko modern yang belum memiliki izin ini masih menjadi topik perdebatan. Bahkan, DPRD Bojonegoro beberapa kali memanggil pihak-pihak terkait untuk membahas persoalan tersebut, terutama terkait dengan perizinan seperti Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) yang belum dipenuhi oleh beberapa toko. [lus/kun]

  • Rekomendasi Toko Modern, OPD Bojonegoro Saling Lempar Tanggung Jawab

    Rekomendasi Toko Modern, OPD Bojonegoro Saling Lempar Tanggung Jawab

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disdagkop-UM) Kabupaten Bojonegoro berselisih dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait regulasi penerbitan rekomendasi pendirian toko modern. Perselisihan ini terjadi dalam rapat kerja Komisi B DPRD Bojonegoro, Selasa (4/2/2025), yang membahas tumpang tindihnya aturan dan kuota toko modern di wilayah tersebut.

    Pemimpin rapat, Anggota Komisi B DPRD Bojonegoro Lasuri, mempertanyakan kejelasan regulasi dan penerbitan izin toko modern yang melebihi kuota sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 48 Tahun 2021. Kuota toko modern di Bojonegoro ditetapkan sebanyak 107 unit, terdiri dari 102 toko modern dan 5 pusat perbelanjaan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan jumlah toko modern yang beroperasi melebihi batas tersebut.

    Kepala Disdagkop-UM, Sukaemi, menjelaskan bahwa pihaknya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis izin usaha toko modern berdasarkan Perbup 48/2021. “Kami memberikan rekomendasi setelah memastikan lokasi sesuai dengan Informasi Tata Ruang (ITR) dari DPU Bina Marga dan Penataan Ruang. Jika kuota masih tersedia, kami mengeluarkan rekomendasi,” ujar Sukaemi.

    Namun, Sukaemi mengaku tidak mengetahui kelanjutan rekomendasi yang diterbitkan oleh Disdagkop-UM. “Kami hanya memberikan rekomendasi berdasarkan permohonan. Setelah itu, kami tidak tahu apakah pelaku usaha melanjutkan ke proses perizinan di DPMPTSP,” tambahnya.

    Di sisi lain, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bojonegoro, Yusnita Liasari, menyatakan bahwa penerbitan izin toko modern telah sesuai dengan kuota dan aturan yang berlaku. Menurutnya, izin usaha toko modern dikeluarkan melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) tanpa memerlukan rekomendasi dari Disdagkop-UM.

    “Dalam Perbup 59/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, tidak disebutkan adanya rekomendasi dari Disdagkop-UM. Izin usaha toko modern dengan KBLI 47111 (kategori risiko rendah) diterbitkan secara otomatis melalui OSS setelah verifikasi tata ruang dari DPU Bina Marga,” tegas Yusnita.

    Yusnita juga menegaskan bahwa kuota toko modern di Kecamatan Bojonegoro sudah penuh sejak 2021. “Terakhir kami menerbitkan izin pada 2021, sebelum Perbup 48/2021 berlaku. Setelah itu, tidak ada izin baru karena kuota sudah habis,” jelasnya.

    Perselisihan ini memunculkan pertanyaan tentang adanya tumpang tindih regulasi antara Perbup 48/2021 dan Perbup 59/2021. Anggota Komisi B DPRD Bojonegoro, Donny Bayu Setiawan, mendesak agar DPMPTSP sebagai satu-satunya pintu perizinan mempertegas prosedur dan menghentikan penerbitan rekomendasi oleh Disdagkop-UM.

    “Kami tidak ingin mempersulit pengusaha, tetapi melindungi mereka. Jika ada rekomendasi yang tidak sesuai dengan kuota, ini justru menimbulkan masalah,” ujar Donny.

    Sementara Lasuri meminta data lengkap toko modern yang telah mendapatkan rekomendasi dari Disdagkop-UM dan izin dari DPMPTSP. Kasus ini, kata politisi PAN, mengindikasikan perlunya sinkronisasi regulasi dan koordinasi antar-OPD untuk mencegah pelanggaran kuota dan tata ruang dalam pendirian toko modern di Bojonegoro.

    Untuk diketahui, rapat akan dilanjutkan dengan mengundang Bagian Hukum, Asisten II, DPU Bina Marga, Satpol PP, dan pihak terkait lainnya untuk menyelesaikan polemik ini. [lus]

  • Video Satpol PP Keroyok Penjual Kerupuk Hingga Terjatuh Viral, Kasatpol PP Bakal Menindak

    Video Satpol PP Keroyok Penjual Kerupuk Hingga Terjatuh Viral, Kasatpol PP Bakal Menindak

    TRIBUNJATIM.COM – Viral video pengeroyokan yang diduga dilakukan sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari terjadap seorang penjual kerupuk.

    Video pengeroyokan itu kemudian viral di media sosial.

    Diketahui, peristiwa itu terjadi di kawasan eks MTQ, Jalan Abdullah Silondae, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Rabu (5/2/2025). 

    Pada video tersebut, terdapat pria berbaju hitam setelan celana jins biru dikeroyok sejumlah anggota Satpol PP berseragam.

    Mereka tampak membabi buta memukul dan menendang pedagang itu hingga terjatuh.

    Aksi ini pun memicu kemarahan warga yang menyaksikan video tersebut.

    Merry, salah satu warga yang melihat video viral ini, mengaku geram dan mengecam tindakan aparat terhadap pedagang kecil.

    “Kasihan, jangan langsung dipukul seperti itu, kasih tahu baik-baiklah. Dia hanya menjual kerupuk untuk menyambung hidup, tapi diperlakukan seperti itu. Mungkin dia perantau dari daerah lain,” ujarnya kepada Kompas.com.

    Kasatpol PP Janji Beri Sanksi Tegas

    Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Kendari, Muhammad Ewa, menegaskan akan memberikan sanksi kepada anggotanya yang terlibat dalam insiden ini.

    “Rencananya besok saya panggil mereka yang terlibat dan akan memberikan teguran keras,” ujarnya, Rabu malam.

    Ewa mengaku belum mengetahui pasti jumlah anggota yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut.

    Namun, ia menegaskan akan memberikan arahan kepada seluruh personel agar tidak bertindak anarkistis saat melakukan penertiban pedagang.

    “Saya akan ingatkan anggota supaya kejadian seperti dalam video viral ini tidak terulang lagi,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Ewa menjelaskan bahwa kejadian bermula saat petugas Satpol PP melakukan patroli untuk menertibkan pedagang di kawasan eks MTQ.

    Menurutnya, penjual kerupuk tersebut sudah beberapa kali diberikan peringatan agar tidak berjualan di lokasi itu, bahkan pernah dibawa ke kantor Satpol PP untuk menandatangani surat pernyataan. Namun, pedagang itu tetap kembali berjualan di tempat yang sama.

    Ewa juga mengklaim bahwa sebelum kejadian pengeroyokan, pedagang kerupuk tersebut sempat menantang petugas.

    “Tadi itu, dia langsung mengajak duel anggota kami. Dia memukul duluan, sehingga terjadi seperti di video yang beredar,” pungkasnya.

    Insiden ini masih menuai kontroversi, dan warga menuntut agar pihak berwenang mengambil tindakan tegas untuk menghindari kejadian serupa di masa depan. (*)

    Sementara itu, aksi pengeroyokan lainnya juga pernah terjadi di Sidoarjo, Jawa Timur.

    Belasan remaja di Sidoarjo, Jawa Timur, ditangkap polisi karena melakukan konvoi sepeda motor sambil membawa senjata tajam (sajam).

    Diketahui, mereka juga melakukan pengeroyokan terhadap kelompok lain di dua wilayah di Kota Delta, sebutan Sidoarjo.

    Sedikitnya ada 12 pemuda yang digelandang petugas.

    Antara lain AR (19 tahun), MBP (20 tahun), DAP (20 tahun), DBR (19 tahun), KU (18 tahun), AMA (17 tahun), KUS (17 tahun), MDA (16 tahun), RMP (19 tahun), RGH (20 tahun), SAA (18 tahun) dan WAP (24 tahun).

    Mereka juga terbukti melakukan pengeroyokan.

    Ada tiga korban pengeroyokan para pemuda bersenjata tajam tersebut.

    “Para pemuda ini diamankan petugas karena terbukti membawa senjata tajam dan melakukan pengeroyokan. Dari para tersangka itu, tiga orang di antaranya masih berstatus anak di bawah umur,” kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, Rabu (22/1/2025).

    Menurut Kombes Pol Christian Tobing, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat tentang adanya kelompok remaja yang melakukan konvoi sambil membawa senjata tajam.

    Mereka dianggap telah meresahkan warga, dan mengakibatkan ketakutan bagi masyarakat yang sedang melintas atau berpapasan dengan mereka.

    Polisi pun melakukan penyelidikan.

    Sampai akhirnya mendapat kepastian bahwa kelompok tersebut telah melakukan pengeroyokan di dua wilayah berbeda di Sidoarjo.

    Yakni di kawasan Kecamatan Buduran, dan di Wonoayu.

    “Semua langsung diamankan oleh petugas. Termasuk senjata tajam yang mereka pakai saat konvoi juga disita oleh petugas,” lanjut Kombes Pol Christian Tobing.

    Dalam pemeriksaan, mereka mengaku melakukan hal tersebut untuk menunjukkan jati diri dan eksistensi kelompoknya.

    Sekaligus dengan maksud ingin melakukan balas dendam terhadap kelompok lain.

    Yakni kelompok yang sebelumnya pernah menyerang kelompok mereka.

    Semacam dendam antar kelompok, sehingga berusaha membalas.

    Atas perbuatannya, para pemuda itu harus mendekam di dalam penjara.

    Mereka terancam hukuman sebagaimana Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 170 KUHP tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

    Serta jeratan Pasal 170 KUHP atau pasal 160 KUHP atau pasal 358 KUHP tentang tindak pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

    Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol Christian Tobing mengimbau kepada masyarakat, khususnya kepada para orang tua, untuk turut mengawasi anaknya agar tidak keluar rumah sampai larut malam tanpa tujuan yang pasti.

    “Mari bersama-sama kita memberikan edukasi kepada buah hati kita agar tidak ikut-ikutan bergerombol atau konvoi bermotor malam-malam. Karena hal itu sangat membahayakan,” pesan Kombes Pol Christian Tobing.

     

  • 15 Titik Vandalisme ‘Adili Jokowi’ Ditemukan di Jogja: Reaksi Warga hingga Satpol PP Turun Tangan – Halaman all

    15 Titik Vandalisme ‘Adili Jokowi’ Ditemukan di Jogja: Reaksi Warga hingga Satpol PP Turun Tangan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, Yogyakarta – Vandalisme bertuliskan “Adili Jokowi” ditemukan di 15 titik di Kota Yogyakarta pada Rabu (5/2/2025).

    Coretan-coretan tersebut tersebar di berbagai lokasi, menandakan adanya ekspresi ketidakpuasan masyarakat terhadap kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

    Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menyatakan bahwa pihaknya melakukan monitoring setelah melakukan pemetaan. “

    Pihaknya mendapati coretan tersebut di 15 titik sekaligus.

    Beberapa lokasi yang menjadi sasaran aksi vandalisme ini antara lain Pagar Stadion Mandala Krida, Halte Trans Jogja di Jalan Sultan Agung, Jembatan Layang Lempuyangan, hingga kawasan Simpang Empat Jetis.

    “Kami arahkan ke teman-teman BKO yang ada di 14 kemantren untuk ikut memonitor sekaligus menindaklanjuti jika ada temuan,” tambahnya.

    Ia juga memastikan bahwa coretan di beberapa lokasi, termasuk Pagar Stadion Mandala Krida, sudah diblok dengan cat semprot.

     “Cat semprot itu dari kami, semuanya sedang dalam proses pembersihan,” pungkasnya.

    Reaksi Warga

    Budi, seorang warga Yogyakarta, mengungkapkan bahwa ia tidak mengetahui banyaknya coretan vandal di kota tersebut.

    “Seharusnya coretan dinding seperti itu tidak boleh, karena sangat mengganggu pemandangan dan membuatnya kotor,” ujarnya.

    Budi baru mengetahui adanya tulisan tersebut pada Selasa (4/5/2025).

    Ia menilai coretan bertuliskan “Adili Jokowi” mencerminkan kekecewaan masyarakat terhadap presiden yang telah menjabat selama 10 tahun.

    “Mungkin coretan itu merupakan bentuk kekecewaan terhadap salah satu pimpinan tertinggi,” tegasnya.

    Meskipun demikian, Budi menganggap bahwa aksi vandalisme tersebut tidak tepat, karena dilakukan tanpa izin.

    (TribunJogja.com/Azka Ramadhan)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Sosok Chika, Pengamen Waria Ngamuk dan Flexing Kunci Mobil di Apotek Jakbar, Kini Ditangkap Polisi – Halaman all

    Sosok Chika, Pengamen Waria Ngamuk dan Flexing Kunci Mobil di Apotek Jakbar, Kini Ditangkap Polisi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut sosok Chika, pengamen waria yang mengamuk dan flexing kunci mobil di apotek kawasan Kembangan, Jakarta Barat, akhirnya ditangkap oleh jajaran Polres Metro Jakarta Barat.

    Sosok dari pengamen waria yang merasah masyarakat ini memiliki nama asli TGM.

    Chika adalah nama panggungnya. Saat ini, ia telah berusia 35 tahun.

    Pengamen waria tersebut menjadi viral setelah aksinya memarahi penjaga apotek karena hanya diberi uang Rp1.000.

    Aksi sang waria pertama kali diviralkan oleh akun TikTok @aaaainel.

    PENGAMEN WARIA VIRAL – TGM alias Chika (35), pengamen waria yang viral akibat aksinya saat melabrak pegawai apotek di Jakbar, Kamis (23/1/2025). Kini Chika akhirnya ditangkap pihak berwajib di Jakut pada Senin (3/2/2025). (Tangkapan Layar YouTube TribunPekanbaru.com)

    Waria itu mengamuk dan memamerkan kunci mobil di depan karyawan apotek tersebut.

    “Viralin, mbak. Yang penting kita nggak nyopet. Viralin buruan. Ada b*nc*ng gila gitu. Bawa mobil. Tapi, aku enggak maksa ya (minta-minta). Maksa, ya?” kata Chka dalam video yang viral beberapa waktu lalu.

    Waria itu juga pamer kepada penjaga apotek bahwa dirinya telah berhasil membangun rumah di kampung halamannya.

    “Aku begini-begini punya mobil. Bikin rumah di kampung,” kata dia sambil flexing kunci mobil yang ia bawa.

    “Viralin, nggak usah malu-malu. Kamu udah punya mobil belum? Jawab!” imbuhnya.

    Setelah video tersebut viral di media sosial, pria berusia 35 tahun itu ternyata kembali mendatangi apotek tersebut.

    Ia meminta videonya yang viral segera dihapus.

    Tak hanya itu, Chika juga kembali mengamuk hingga mengacak-acak sejumlah barang di atas nakas apotek.

    Akibat aksi itu, karyawan apotek menjadi resah dan terancam.

    Ditangkap polisi

    Dikutip dari Wartakotalive.com, pengamen waria tersebut telah ditangkap polisi di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, pada Senin (3/2/2025).

    Chika berhasil ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan selama 1 minggu.

    Kapolsek Kembangan, Kompol M Taufik Iksan mengungkapkan bahwa Chika baru sekali beraksi arogan dan flexing seperti itu.

    “Saat ditanya, ya infonya baru sekali,” kata Taufik saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (5/2/2025).

    “Tetapi, setelah kejadian itu ada beberapa video lagi.”

    “Jadi, itu video lama yang dicoba diangkat lagi. Ada beberapa yang memang kata-kata kasar,” ujarnya.

    Menurut Taufik, pelaku sengaja melakukan aksi tersebut.

    Hal itu dilakukan supaya pelaku mendapatkan uang dari mengamennya itu.

    “Waktu kejadian itu, (Chika) kesal nggak dikasih uang dokter di apotek lagi praktek dan dia marah-marah,” tuturnya.

    Polisi kesulitan membekuk Chika lantaran kerap berpindah-pindah tempat pasca videonya viral.

    Selain itu, ia juga berpisah dengan teman-temannya yang sesama waria.

    Awalnya, pihaknya telah berkordinasi dengan ketua waria Jakarta Barat.

    “Sebelum viral, yang bersangkutan tinggal satu kontrakan,” kata Taufik.

    “Setelah viral, yang bersangkutan memisahkan diri dari teman-temannya, tapi pas siang mau ngamen, bareng kumpul bareng,” jelasnya.

    Sementara itu, soal proses hukum yang diterapkan polisi kepada Chika, Kompol Taufik menyebut penyidik berkoordinasi dengan korban, apakah akan diselesaikan secara restorative justice atau jalur yang lain.

    Kompol Taufik juga menjelaskan bahwa Chika sudah pernah diamankan oleh Satpol PP di Kedoya, Jakarta Barat selama dua pekan.

    Lalu dengan informasi itu pengamen waria tersebut ditemukan meski berpindah-pindah tempat.

    Taufik mengatakan bahwa Chika tidak melakukan penganiayaan terhadap karyawan di apotek Kembangan itu.

    Akan tetapi, aksi pemaksaan itu menimbulkan keresahan bagi karyawan yang bertugas.

    “Nggak ada aniaya, tapi menimbulkan rasa takut. HP-nya (karyawan) hanya dipegang, karena ingin video yang di up-load dihapus,” kata Taufik.

    “Makanya, dikembalikan lagi. Buat nakut-nakutin saja,” tandasnya.

    Sebagaian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul BREAKING NEWS: Polisi Amankan Waria yang Ngamuk Sambil Flexing di Apotek Kembangan Jakbar

    (Tribunnews.com/Rakli) (Wartakotalive.com/Nuri Yatul Hikmah)

  • FLLAJ Ponorogo Siapkan Operasi Gabungan untuk Razia Truk Tambang Over Dimensi

    FLLAJ Ponorogo Siapkan Operasi Gabungan untuk Razia Truk Tambang Over Dimensi

    Ponorogo (beritajatim.com) – Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) Kabupaten Ponorogo segera turun tangan dalam penertiban armada pengangkut hasil tambang. Pasalnya, sejumlah ruas jalan mengalami kerusakan yang diduga kuat akibat truk pengangkut material tambang yang over dimensi.

    “Kondisi jalan tidak mampu menahan beban material yang melebihi kapasitasnya,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Ponorogo, Wahyudi, Rabu (05/02/2025).

    Wahyudi mengungkapkan bahwa jalan kabupaten dengan klasifikasi kelas III hanya mampu menopang kendaraan dengan muatan maksimal 8 ton. Namun, aktivitas pertambangan di Kecamatan Sampung, Sawoo, dan Jenangan justru kerap melibatkan truk bermuatan di atas batas tersebut. Truk-truk ini mengangkut berbagai material, seperti batu, tanah liat, tanah urug, dan pasir urug, sehingga berpotensi mempercepat kerusakan jalan.

    Akibatnya, beberapa ruas jalan yang sebelumnya beraspal mulus kini dalam kondisi rusak. Keluhan masyarakat pun bermunculan. Bahkan, sempat muncul usulan pemasangan portal jalan di kawasan Kecamatan Jenangan untuk membatasi akses truk tambang.

    “Kami masih mempertimbangkan opsi pemasangan portal, karena jalan tersebut juga merupakan jalur wisata menuju Telaga Ngebel,” terang Wahyudi.

    Dia menyebutkan bahwa pihaknya Selasa (4/2) kemarin mengadakan rapat dengan berbagai instansi, yakni dari Polres Ponorogo, Kodim 0802, Subdenpom V/1-1, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, serta Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro. Dalam rapat itu, disepakati bahwa akan dilakukan operasi gabungan.

    “Tindakan tegas dan terukur harus dilakukan, mengingat selama ini pengemudi truk tambang sering bermain kucing-kucingan dengan petugas,” ungkap Wahyudi.

    Ia juga menyoroti praktik di mana truk saat uji kendaraan (KIR) memenuhi spesifikasi standar, tetapi di lapangan bak truk justru mengalami modifikasi untuk menampung muatan lebih banyak. Dengan operasi gabungan ini, diharapkan penertiban truk tambang over dimensi dapat menekan laju kerusakan jalan sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan lainnya. (end/ted)

  • Diduga Jadi Tempat LGBT, 4 Pria Diamankan Saat Penggerebekan Rumah Kontrakan di Lhokseumawe Aceh

    Diduga Jadi Tempat LGBT, 4 Pria Diamankan Saat Penggerebekan Rumah Kontrakan di Lhokseumawe Aceh

    PIKIRAN RAKYAT – Sebuah rumah kontrakan di jalan Tumpok Terendam, Gampong Kampung Jawa Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kabupaten Lhokseumawe, Aceh digerebek.

    Penggerebekan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Lhokseumawe terjadi pada Selasa, 4 Februari 2025 sekitar pukul 16.40 WIB.

    Hal ini bermula ketika warga mencurigai rumah kontrakan tersebut dijadikan tempat berkumpulnya anak di bawah umur. Selain itu, rumah kontrakan tersebut diduga menjadi tempat yang digunakan untuk hubungan sesama jenis (LGBT).

    Soal penggerebekan ini, Kepala Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Heri Maulana mengatakan 4 orang pria diamankan dalam penggerebekan rumah kontrakan ini. Usia dari 4 pria tersebut ada yang remaja hingga dewasa.

    “Kami menerima laporan dari warga yang resah dengan aktivitas di rumah tersebut. Saat kami gerebek, ada empat pria yang ditemukan di dalam rumah, dan saat ini kasus masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” ujar Heri Maulana.

    Tindak lanjut dari penggerebekan ini, Heri mengatakan pihaknya akan semakin melakukan pengawasan ketat. Dia berharap dengan pengawasan ketat, aktivitas yang bertentangan dengan syariat Islam di Lhokseumawe bisa dicegah.

    Masyarakat juga diharapkan bisa mengawasi dan lebih peduli terhadap lingkungannya agar tetap kondusif dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

    “Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban serta nilai-nilai agama di Kota Lhokseumawe. Jika menemukan aktivitas yang mencurigakan atau bertentangan dengan syariat Islam, segera laporkan kepada pihak berwenang,” tuturnya.

    Lebih lanjut, Heri juga meminta para orangtua untuk lebih mengawasi kegiatan anaknya dan membekali mereka dengan pendidikan agama sejak dini agar tidak terjerumus ke hal-hal yang dilarang agama dan negara.

    “Orang tua memiliki peran utama dalam membentuk akhlak dan moral anak-anak. Pastikan mereka mendapatkan pendidikan agama yang baik serta berada dalam lingkungan yang positif,” tuturnya.

    Soal kasus penyimpangan seksual, Heri menyebut Provinsi Aceh menerapkan syariat Islam yang telah diatur sesuai hukuman yang berlaku dalam Qanun Jinayat. 

    “Islam mengajarkan kita untuk menjaga kesucian diri dan menjauhi perbuatan yang melanggar syariat. Kami berharap masyarakat dapat terus menjaga moralitas dan nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari,” tutur Heri Maulana.

    Dia juga menegaskan bahwa pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat saling bersinergi untuk menegakkan syariat Islam di Aceh. Pendekatan persuasif dan edukatif selalu dikedepankan dalam penegakan hukum, terutama kepada para generasi muda.***

    Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Layar Berita dengan judul: Satpol PP dan WH Lhokseumawe Gerebek Rumah Kontrakan yang Diduga Jadi Tempat Praktik LGBT

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Masih Pakai Sarung 10 Santri Asal Grobogan Bolos hingga ke Blora, Diamankan Satpol PP

    Masih Pakai Sarung 10 Santri Asal Grobogan Bolos hingga ke Blora, Diamankan Satpol PP

    TRIBUNJATENG.COM. BLORA – Satpol PP Blora mengamankan 10 santri pondok pesantren asal Kabupaten Grobogan. 

    Santri-santri itu diduga membolos saat jam sekolah. Satpol PP mengamankan mereka saat tengah bergerombol di Perempatan Biandono, Blora, Selasa (4/2/2025).

    Para santri yang mengenakan sarung saat diamankan itu, diberikan hukuman fisik dan potong gundul, sebagai pemberian efek jera.

    Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Blora, Yugo Wahyudi, menjelaskan kronologi para santri itu diamankan.

    “Jadi anak-anak ini seharusnya belajar di Pondok Pesantren, tapi kenyataannya mereka sedang berada di traffic light di Biandono.”

    “Sampai ke Blora itu naik kendaraan umum dan rencananya informasinya mau ke Demak. Cuma kok alasannya sudah nggak masuk akal akhirnya kami ambil dan kami bawa ke kantor,” katanya.

    Lebih lanjut, Yugo, menyampaikan, telah memberikan pengarahan kepada anak-anak dan diberikan sedikit pembelajaran seperti hukuman fisik.

    Pihaknya juga mengingatkan kepada para santri itu untuk tertib dalam menimba ilmu sekolah atau di Pondok Pesantren. 

    “Ini yang kami tangkap jumlahnya ada 10 anak. Untuk umurnya kisaran 12 tahun dan 13 tahun. Setelah ada penindakan ini kami kembalikan ke Grobogan,” paparnya.(Iqs)

     

  • PKL di Stasiun Pasar Senen ditertibkan

    PKL di Stasiun Pasar Senen ditertibkan

    Jakarta (ANTARA) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menertibkan pedagang kaki lima (PKL) pada alur pintu masuk mobil di Stasiun Pasar Senen yang berdekatan dengan Taman Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN).

    “Lokasi tersebut merupakan jalur utama pelanggan yang akan bepergian menggunakan kereta api (KA),” kata Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.

    Dia mengatakan, kebersihan dan ketertiban menjadi prioritas utama agar masyarakat dapat menikmati lingkungan yang nyaman dan tertata baik.

    Penertiban PKL di lokasi tersebut bertujuan untuk menjaga kelancaran lalu lintas, memastikan kebersihan area serta memperindah kawasan sekitar stasiun.

    Penertiban ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang telah lama disosialisasikan kepada para pedagang.

    Peraturan tersebut secara tegas melarang penggunaan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi, termasuk berdagang.

    Merujuk Pasal 25 Ayat 2 bahwa setiap orang atau badan dilarang berdagang atau berusaha di bagian jalan, trotoar, halte, jembatan penyeberangan orang dan tempat-tempat umum lainnya.

    “Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar xfan.

    PT KAI Daop 1 Jakarta sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satpel Dinas Perhubungan Kecamatan Senen serta Bhabinkamtibmas Polsek Senen.

    Diharapkan dengan adanya penertiban ini, kawasan Stasiun Pasar Senen dapat menjadi lebih tertib, rapi dan nyaman bagi para pengguna transportasi kereta api serta masyarakat sekitar.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pemerintah Kota Surabaya Lebarkan Sungai Kalianak, Bagaimana Nasib Rumah Warga?

    Pemerintah Kota Surabaya Lebarkan Sungai Kalianak, Bagaimana Nasib Rumah Warga?

    Surabaya (beritajatim.com) – Sungai Kalianak yang terletak di antara dua kecamatan Asemrowo dan Krembangan, Surabaya akan dilakukan pelebaran sungai, meliputi penambahan rumah pompa, dan juga bozem.

    Pelebaran dan normalisasi Sungai Kalianak akan melibatkan sejumlah instansi Dinas Sumber Daya Air Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, Satpol PP Surabaya, Balai Besar Wilayah Sungai Brantas (BBWS) dan perangkat kecamatan juga kelurahan setempat.

    Kepala Bidang Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti mengatakan, normalisasi dilakukan sebab selama ini telah terjadi penyempitan badan sungai akibat bangunan rumah warga, dan untuk mengantisipasi banjir.

    “Karena penyempitan inilah perlu dilakukan pelebaran untuk dapat memperlancar aliran air dengan melakukan normalisasi ruang sungai. Sehingga air dapat mengalir saat hujan turun dan tidak meneybabkan banjir,” kata Irna, Selasa (4/1/2025).

    Irna menyampaikan bahwa sosialisasi terkait pelebaran Sungai Kalianak telah dilakukan dengan melibatkan masyarakat sekitar. Dan hari ini telah dipasang patok titik nol sebagai tanda batas pelebaran sungai.

    “Pemerintah Kota Surabaya sudah melakukan pertimbangan terkait normalisasi Sungai Kalianak ini, harapannya tidak ada banjir di kawasan ini,” terang Irna.

    Sementara itu, Kepala Bidang Drainase DSDABM Kota Surabaya, Windo Gusman Prasetyo menuturkan, giat normalisasi tersebut merupakan program yang telah direncanakan oleh Pemerintah Kota Surabaya dalam upaya menanggulangi banjir di wilayah Kecamatan Asemrowo dan Kecamatan Krembangan.

    “Sebelumnya kita sudah merapatkan dan menentukan titik-titik mana saja yang akan diberi penanda (patok), serta pembahasan terkait tahap pemeliharaan apa yang akan dilakukan. Sehingga untuk hari ini kami lakukan penentuan titik tengah di Sungai Kalianak,” ungkap Windo.

    Windo menyampaikan, setelah menentukan titik tengah ini pihaknya juga akan menentukan batas wilayah Kecamatan Asemrowo dan Kecamatan Krembangan berdasarkan penanda yang telah terpasang.

    “Kami juga akan tarik garis ke sisi selatan kebagian hulu dari Sungai Kalianak ini dengan alur yang telah kami dapat dari hasil monitoring rekan-rekan DPRKPP dan Bapemkesra. Nanti kita sepakati bersama batas Kecamatan Asemrowo dan Kecamatan Krembangan dari penanda tengah ini,” rinci Windo.

    Sebagai tindak lanjut, Windo menambahkan, setelah dilakukan normalisasi ruang sungai, akan dibuat plensengan-plengsengan pada bibir Sungai Kalianak tersebut. Tak hanya itu, disisi bagian utara Jembatan Kalianak kuga akan dibangun rumah pompa serta pembangunan bozem disisi bagian selatan Sungai Kalianak.

    “Upaya ini dilakukan agar Kecamatan Asemrowo dan Kecamatan Krembangan disisi Sungai Kalianak ini bisa terjaga dan tidak ada genangan. Upaya ini merupakan program kerja Wali Kota Surabaya yang menginginkan Kota Surabaya bebas genangan,” ucap Windo. (ted)