Kementrian Lembaga: Satpol PP

  • Lapak PKL hingga sepeda motor parkir liar di Jakpus diangkut petugas

    Lapak PKL hingga sepeda motor parkir liar di Jakpus diangkut petugas

    Jakarta (ANTARA) – Petugas gabungan terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat, TNI dan Polri mengangkut lapak pedagang kaki lima (PKL) dan sepeda motor yang parkir liar di daerah itu.

    “Kami tertibkan lapak PKL seperti kursi, meja dan perlengkapan dagang lainnya,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Pusat Tumbur Parluhutan Purba di Jakarta, Rabu.

    Menurut dia, razia gabungan ini selama tiga hari ke depan hingga Jumat 28 Februari 2025, dalam rangka menyambut Jakarta sebagai Kota Global.

    Ia menyatakan bahwa pihaknya hanya mengangkut kursi, meja dan perlengkapan dagang, sedangkan untuk grobak tidak diangkut, tetapi hanya diminta untuk dipindahkan saja.

    “Kami larang untuk berdagang di lokasi yang melanggar seperti trotoar,” katanya.

    Sejumlah lapak PKL dan kendaraan roda dua terjaring petugas gabungan di Terowongan Kendal dan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

    Sementara itu, Kasiop Sudin Perhubungan Haryo Bagus Kusuma Dewa mengatakan pihaknya mengangkut 22 kendaraan roda dua. Kendaraan diangkut karena parkir di atas trotoar.

    “Kami di sini bersama Satpol PP dan petugas kepolisian dan TNI bersama-sama lakukan penertiban. Ada 22 motor yang berhasil ditertibkan yang semuanya dibawa ke kantor Sudinhub Jakpus,” katanya.

    Haryo mengatakan nantinya pemilik kendaraan roda dua tersebut bisa mengambil kendaraannya di kantor Sudinhub setelah proses penilangan yang dilakukan kepolisian.

    “Nanti yang menilang itu polisi” kata dia.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kepolisian dirikan 21 pos pantau untuk antisipasi kerawanan kamtibmas

    Kepolisian dirikan 21 pos pantau untuk antisipasi kerawanan kamtibmas

    Jakarta (ANTARA) –

    Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara mendirikan 21 pos pantau di seluruh wilayah tersebut sebagai upaya dalam mengantisipasi kerawanan kamtibmas di bulan suci Ramadan 1446 Hijriah.

    “Pos pantau kami dirikan dalam rangka mengantisipasi adanya peningkatan kegiatan masyarakat dalam rangka melaksanakan ibadah bulan suci Ramadan,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Ahmad Fuady di Jakarta, Rabu.

    Polres Metro Jakarta Utara bersama Kodim 05/02 Jakarta Utara serta Pemerintah Kota Jakarta Utara akan menempatkan personel di pos tersebut secara bergantian untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

    Setiap pos pantau akan ada penempatan 10 personel dari unsur TNI, Polri, Satpol PP serta perwakilan RT dan RW yang sangat mendukung pelaksanaan pos pantau di sini.

    Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady bersama Dandim 0502 Jakarta Utara Letkol Inf. Dony Grefinand serta Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saragi saat meresmikan Pos Pantau di Cilincing pada Rabu (26/2/2025). (ANTARA/Mario Sofia Nasution)

    Ia mengatakan pendirian pos pantau ini dilakukan berdasarkan analisis evaluasi bulan Ramadan tahun lalu terjadi peningkatan kerawanan kamtibmas seperti tawuran, begal, pencurian dengan kekerasan dan tindak pidana lain.

    “Atas analisis ini kami dari Polres, Kodim dan pemkot secara terpadu bersinergi mendirikan pos pantau di 21 titik di kota Jakarta Utara,” kata dia.

    Menurut dia, kerawanan yang diantisipasi terutama adanya aksi begal dan tindak pidana lain seperti tawuran.

    “Dengan adanya pos pantau ini, secara terpadu sehingga kami mencegah, mengantisipasi adanya peningkatan tindak pidana yang terjadi selama Ramadhan,” kata dia.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Jaksel kerahkan 100 personel pada Operasi Bina Tertib Praja

    Jaksel kerahkan 100 personel pada Operasi Bina Tertib Praja

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan mengerahkan sebanyak 100 personel untuk melaksanakan Operasi Bina Tertib Praja yang berlangsung selama tiga hari di kecamatan di wilayah tersebut.

    “Kami melibatkan kurang lebih 100 personel yang terdiri dari Satpol PP Jakarta Selatan, Sudin Perhubungan, Sudin Sosial Jakarta Selatan, TNI dan Polri,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Ali Murthadho dalam apel di Halaman Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Rabu.

    Ia meminta kepada para petugas agar melaksanakan Operasi Bina Tertib Praja secara humanis, namun tidak menghilangkan ketegasan personel.

    Dikatakan penertiban ini juga merupakan bagian dari pembinaan, edukasi dan sosialisasi serta tindakan bagi pelanggar peraturan.

    Tujuan dari penertiban tersebut, yaitu untuk menjaga ketertiban lingkungan dari pelanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum.

    “Saya percaya para personel gabungan ini mampu mengorganisasikan, mengatur dengan baik kegiatan Operasi Bina Tertib Praja Tahun 2025 ini. Sehingga harapannya Jakarta Selatan semakin kondusif dan tertata,” ucapnya.

    Kepala Seksi Operasi (Kasiops) Satpol PP Jakarta Selatan, Ali Haryanto menambahkan, penertiban akan difokuskan pada parkir liar, pengemis, pak ogah, pengamen, pedagang liar di atas trotoar dan pelanggar lainnya.

    Hari ini penertiban difokuskan di wilayah Kecamatan Kebayoran Baru terutama di Jalan Wolter Monginsidi dan Jalan Gunawarman.

    “Sesuai arahan kita lakukan penertiban secara humanis, tidak ada tindakan berlebihan dan nantinya setelah kedapatan melanggar maka akan kami berikan sanksi tertulis,” katanya.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Warga Lapor Rorotan Rawan Begal, Pos Polisi Dibangun Selama Ramadhan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        26 Februari 2025

    Warga Lapor Rorotan Rawan Begal, Pos Polisi Dibangun Selama Ramadhan Megapolitan 26 Februari 2025

    Warga Lapor Rorotan Rawan Begal, Pos Polisi Dibangun Selama Ramadhan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pendirian pos pantau polisi di Banjir Kanal Timur (BKT) Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara untuk mengantisipasi begal disebut bermula dari permintaan warga.
    Saat berdialog dengan Kapolres Jakarta Utara, warga meminta polisi mengawasi titik tersebut karena rawan begal.
    “Betul (ini permintaan warga), jadi daerah Rorotan ini merupakan wilayah yang strategis karena lokasi ini berbatasan dengan Wilayah Bekasi,” ucap Kapolres Jakarta Utara Kombes (Pol) Ahmad Fuady saat diwawancarai di lokasi, Rabu (26/2/2025).
    Fuady menyebut, di titik tersebut banyak warga berlalu lalang untuk beraktivitas, seperti bekerja dari Bekasi ke Cilincing atau sebaliknya. Bahkan, banyak yang pulang kerja pada dini hari melintasi jalan itu.
    Kondisi jalan yang sepi dan kanan kiri sawah membuat lokasi ini rawan begal.
    “Ini menjadi tempat yang rawan dan sudah ada kejadian yang viral pembegalan di BKT. Nah, itu juga menjadi analisa evaluasi kita maka mendirikan pos pantau di titik ini,” terang Fuady.
    Tak hanya di BKT Rorotan, selama bulan Ramadhan, Polres Jakut mendirikan 21 pos pantau di titik-titik rawan kejahatan.
    Setiap pos pantau akan diisi oleh 10 personel gabungan, mulai dari TNI, Polri, Satpol PP, dan perwakilan RT RW setempat. Para petugas akan berjaga dari sore hingga pagi hari.
    “Pos pantau yang kita bangun ini akan diisi dari mulai sore hari sampai dengan pagi hari. Jadi, pada saat kondisi situasi yang sering terjadi baik itu, tawuran, curas, dan begal,” pungkas Fuady.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tak Hanya Jurnalis Tribun, Wartawan Wanita Juga Dianiaya saat Liput Demo Indonesia Gelap di Ternate – Halaman all

    Tak Hanya Jurnalis Tribun, Wartawan Wanita Juga Dianiaya saat Liput Demo Indonesia Gelap di Ternate – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang jurnalis Tribun Ternate bernama M Julfikram Suhadi dianiaya anggota Satpol PP saat meliput demonstrasi Indonesia Gelap di depan Kantor Wali Kota Ternate, Maluku Utara, Senin (24/2/2025).

    Jadi korban kekerasan saat meliput, M Julfikram Suhadi pun melaporkan apa yang dialaminya ke Polres Ternate didampingi rekan jurnalis lainnya.

    Ternyata, tak hanya Julfikram Suhadi saja yang jadi korban kekerasan terhadap jurnalis.

    Ada satu jurnalis wanita yang ikut jadi korban saat tengah melerai aksi kekerasan terhadap jurnalis Tribun Ternate ini.

    Ia adalah Fitriyanti Safar dari media Halmaheraraya.

    Ia terkena pukulan saat melerai aksi kekerasan yang dilakukan oleh anggota Satpol PP.

    “Saat Julfiram dipukul lagi, kami para jurnalis mencoba mengamankannya,”

    “Saya juga ikut membantu, tapi malah mengalami kekerasan serupa hingga bibir saya pecah,” kata Fitriyanti, Selasa (25/2/2025).

    Mengutip Kompas.com, Fitriyanti juga melaporkan apa yang menimpanya ke Polres Ternate.

    AKP Umar Kombong, Kasi Humas Polres Ternate mengonfirmasi adanya pelaporan tersebut.

    AKP Umar menuturkan, pihaknya telah meminta keterangan kedua pelapor dan dua orang saksi.

    “Untuk kedua pelapor maupun dua orang saksi lain sudah dimintai keterangan awal pascalaporan dimasukkan ke SPKT,” terangnya.

    Kronologi Kejadian

    Kejadian kekerasan terhadap jurnalis ini terjadi sekira pukul 15.00 WIT.

    Julfikram menceritakan, ia mendapatkan kekerasan saat tengah mengambil gambar dari aksi massa yang chaos dengan petugas Satpol PP.

    “Saya sedang ambil gambar saat masa aksi mulai chaos. Saat massa dan aparat saling dorong, tiba-tiba tangan saya dipukul,” ungkap Julfikram, dikutip dari TribunTernate.com.

    Saat tangannya dipukul, Julfikram sempat marah dan mengatakan bahwa ia adalah wartawan.

    Namun, tiba-tiba ia dipukul laki di bagian rusuk dan wajahnya.

    “Saya liputan dilengkapi id card pers. Dalam kerumunan itu ada polisi dan Satpol PP, dan saya yakin yang pukul itu anggota Satpol PP,” tandasnya.

    Buntut dari kejadian ini, jurnalis di Maluku utara pun menggelar aksi demo di depan Kantor Wali Kota Ternate, Selasa (25/2/2025).

    Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate, Ikram Salim pun mengecam tindakan aparat terhadap jurnalis.

    Ia menegaskan bahwa jurnalis memiliki hak meliput tanpa tekanan dan ancaman kekerasan.

    “Kami tidak bisa diam. Jurnalis adalah pilar demokrasi yang tugasnya memberikan informasi dan edukasi kepada publik. Kekerasan terhadap jurnalis tidak bisa dibenarkan dalam keadaan apa pun. Oknum Satpol PP yang terlibat harus ditindak tegas, dan kami mendesak Kasatpol PP Kota Ternate dicopot,” tegas Ikram dalam orasinya, dikutip dari TribunTernate.com.

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunTernate.com, Randi Basri/M Julfikram Suhadi)(Kompas.com, Agus Suprianto)

  • Masyarakat Peduli Jember Tuntut Penutupan Seluruh Toko Miras

    Masyarakat Peduli Jember Tuntut Penutupan Seluruh Toko Miras

    Jember (beritajatim.com) – Masyarakat Peduli Jember menuntut penutupan seluruh toko yang menjual minuman keras atau minuman beralkohol di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Tuntutan ini dilontarkan dalam rapat dengar pendapat di gedung DPRD Jember, Selasa (25/2/2025).

    “Mulai dulu kan cuma wacana. Kami minta ketegasan aparat. Ini sudah ada bantuan moral dari kami. Jangan takut,” kata KH Hamid Hasbullah, tokoh masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Jember usai pertemuan.

    Desakan penutupan itu, menurut Hamid, bukan dikarenakan jelang Ramadan. “Kami dari awal mintanya tidak musiman, bukan hanya karena Ramadan. Kami tidak akan pernah berhenti (menyuarakan),” katanya.

    Selain penutupan toko yang menjual miras, Masyarakat Peduli Jember juga menuntut agar pembuatan, peredaran, dan penggunaan golongan A, B, dan C oleh masyarakat dilarang. Pemkab Jember diminta tidak memperpanjang izin SIUP MB toko yang sudah habis masa berlakunya. Sementara itu untuk toko atau outlet yang berpotensi melanggar hendaknya dicabut izinnya.

    Masyarakat Peduli Jember menuntut polisi dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk menindak tegas pembuat dan pengedar miras dan narkoba. “Kami menuntut Bupati dan Kapolres agar menginstruksikan semua camat, lurah, kepala desa, pengurus rukun tetangga dan rukun warga untuk memberanras miras dan narkoba di wilayah masing-masing.

    Bila ada oknum penegak hukum yang terlibat dalam peredaran miras dan narkoba, Masyarakat Peduli Jember menuntut adanya tindakan tegas. Ketegasan juga diharapkan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)

    Masyarakat Peduli Jember menuntut agar semua komponen masyarakat dan struktur pemerintahan kabupaten dan desa diinstruksikan melakukan program pencegahan bahaya miras dan sejenisnya melalui pendidikan formal dan informal.

    “Aparat dan DPRD harus bersyukur dengan gerakan kami. Wilayah kiai kan mengajar. Tapi alhamdulillah, semua ulama datang dari NU, Muhammadiyah, Al Irsyad, semua datang. Bahkan sampai rombongan pencak silat datang (menghadiri rapat dengar pendapat),” kata Hamid.

    Di akhir rapat, seluruh perwakilan lembaga yang hadir sepakat menandatangani delapan tuntutan dari Masyarakat Peduli Jember. Dari parlemen, Ketua DPRD Jember Ahmad Halim, Ketua Komisi A Budi Wicaksono, Ketua Komisi B Candra Ary Fianto, anggota Komisi C Edi Cahyo Purnomo, dan Wakil Ketua Komisi D Ahmad Rusdan menandatanganinya.

    Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jember Bambang Saputro, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jember Adrian Supriatna, dan perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jember Fidiyah, serta Kepala Bagian Operasi Polres Jember Komisaris Istono menandatangani delapan tuntutan tokoh masyarakat.

    Candra Ary Fianto mengatakan, sebenarnya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 yang mengatur peredaran miras sudah bisa dijalankan dengan baik oleh pemangku kebijakan. “Tadi disampaikan Polres Jember bahwa telah mengungkap 126 toko dan outlet yang menjual minuman keras,” katanya.

    Informasi yang diterima dari Disperindag dan Dinas PMPTSP, belum ada toko dan outlet yang memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB). Surat ini ) adalah izin untuk menjalankan usaha perdagangan minuman beralkohol golongan B dan atau C.

    “Bila 126 toko tersebut tidak memiliki SIUP-MB, kami meminta kepada aparat untuk menertibkannya,” kata Candra.

    DPRD Jember meminta kepada Disperindag untuk mengawasi ketat toko-toko yang berjualan miras. “Bila toko-toko yang memiliki izin tidak bekerja sesuai aturan, maka dimohon izinnya tidak diperpanjang. Jember agar bisa menjadi wilayah zero narkoba dan miras,” kata politisi PDI Perjuangan ini. [wir]

  • Kirmir Ambruk di Pasar Ancol, Wakil Wali Kota Bandung Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

    Kirmir Ambruk di Pasar Ancol, Wakil Wali Kota Bandung Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

    Liputan6.com, Bandung – Wali Kota Bandung, Erwin memastikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ambruknya kirmir (tanggul penahan bibir sungai) di Pasar Ancol, Kecamatan Regol, Kota Bandung.

    Diketahui, kirmir itu jebol pada Minggu malam, 23 Februari 2025. Saat ini, insiden tersebut telah ditangani oleh tim Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Diskar PB) Kota Bandung.

    “Alhamdulillah, kejadian ini tidak terlalu parah dan tidak ada korban jiwa,” katanya dalam keterangan tertulis pada Selasa, 25 Februari 2025.

    Meski demikian, Erwin menyebut sedikitnya ada 11 pedagang yang terdampak. “Saya melihat ada potensi longsor lebih lanjut di sisi kanan kirmir yang jebol, sehingga perlu langkah antisipasi,” imbuhnya.

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, kata Erwin, dipastikan akan turun tangan untuk segera memperbaiki kirmir yang jebol tersebut. Dia mengatakan, perbaikan diperkirakan akan rampung dalam lima hari.

    “Diperkirakan perbaikan dapat selesai dalam lima hari jika kondisi aliran air tidak terlalu deras,” ucapnya.

    Menurut dia, ambruknya kirmir itu diduga akibat pengikisan air yang berlangsung lama. Selain itu, kondisi bangunan dan kirmir yang sudah tua juga diduga menjadi penyebabnya.

    Maka dari itu, Erwin meminta Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) untuk rutin melakukan kontrol di seluruh sungai di Kota Bandung untuk mencegah kejadian serupa.

    “Pak Didi (Kepala DSDABM) sudah memetakan UPT untuk mengecek sungai-sungai yang rawan longsor. Saat ini, proses pengkirmiran kembali dilakukan dengan metode yang lebih dalam serta menggunakan sistem cakar ayam sebagai langkah antisipasi,” ujarnya.

    Di sisi lain, Erwin juga menilai Pasar Ancol perlu direvitalisasi. Termasuk Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang berada di kawasan tersebut.

    Adapun dalam kunjungannya itu, Erwin didampingi oleh jajaran terkait termasuk Kewilayahan, TNI/Polri, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Diskar PB), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Perumda Pasar.

     

    Penulis: Arby Salim

  • Bukan Mengandung Minyak Babi, Ini Alasan Mie Gacoan Tangsel Disegel

    Bukan Mengandung Minyak Babi, Ini Alasan Mie Gacoan Tangsel Disegel

    PIKIRAN RAKYAT – Belakangan ini, beredar video di media sosial yang memperlihatkan gerai Mie Gacoan di Serpong, Tangerang Selatan, sedang disegel oleh petugas Satpol PP. Dalam video tersebut, muncul narasi bahwa penyegelan dilakukan karena restoran tersebut menggunakan minyak babi dalam menu mereka.

    Informasi ini dengan cepat menyebar di berbagai platform digital, memicu kekhawatiran masyarakat, terutama bagi konsumen yang menghindari produk non-halal. Namun, klaim bahwa Mie Gacoan menggunakan minyak babi adalah hoaks.

    Tidak ada bukti yang mendukung tuduhan tersebut, dan informasi ini tidak berasal dari sumber resmi. Penyegelan gerai tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan kandungan bahan makanan yang digunakan oleh restoran tersebut.

    Alasan Sebenarnya Mie Gacoan Disegel

    Fakta di lapangan menunjukkan bahwa penyegelan dilakukan oleh Satpol PP Kota Tangerang Selatan karena restoran tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG merupakan dokumen izin yang wajib dimiliki oleh setiap bangunan usaha sebelum dapat beroperasi secara resmi.

    Aturan ini diatur dalam Peraturan Daerah yang berlaku di wilayah Tangerang Selatan, yang mengharuskan setiap pelaku usaha memiliki izin tersebut sebelum membuka tempat usaha mereka.

    Pihak pengelola restoran sebenarnya telah mengajukan permohonan PBG, tetapi proses penerbitannya masih berlangsung. Karena dokumen tersebut belum resmi diterbitkan, maka operasional restoran dianggap belum memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

    Oleh karena itu, Satpol PP melakukan tindakan penyegelan hingga izin yang diperlukan benar-benar dikeluarkan oleh pihak berwenang.

    Selama proses penyegelan, tidak terjadi perlawanan dari pihak manajemen Mie Gacoan. Operasi ini berlangsung lancar dengan pengawasan sekitar 20 personel dari Satpol PP. Setelah izin PBG diterbitkan, restoran dapat mengajukan permohonan untuk pembukaan segel dan kembali beroperasi seperti biasa.

    Masyarakat Diminta Tidak Mudah Percaya Hoaks

    Kasus ini menjadi contoh bagaimana informasi yang tidak benar dapat menyebar dengan cepat dan menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Hoaks tentang penggunaan minyak babi di Mie Gacoan Tangerang Selatan sama sekali tidak memiliki dasar yang kuat. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya lebih lanjut.

    Penyegelan ini murni terkait dengan izin bangunan dan tidak ada kaitannya dengan aspek kebersihan atau kehalalan makanan. Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat tidak lagi terpengaruh oleh isu yang tidak benar dan tetap menunggu informasi resmi dari pihak berwenang terkait perkembangan operasional gerai tersebut.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Apakah Mie Gacoan Mengandung Minyak Babi? Waspada Hoaks

    Apakah Mie Gacoan Mengandung Minyak Babi? Waspada Hoaks

    PIKIRAN RAKYAT – Beredar kabar Mie Gacoan mengandung minyak babi. Kabar ini ternyata hoaks berdasarkan penelusuran terkini. Kabar angin itu diketahui menyebar lewat video di aplikasi perpesanan WhatsApp (WA) belum lama ini.

    Disebutkan bahwa karena minyak babi, gerai mi pedas yang berasal dari Malang ini sampai disegel Satpol PP. Itu ternyata bukan video baru-baru ini, melainkan kejadian pada 22 Juni 2023 atau hampir dua tahun yang lalu.

    Mie Gacoan mengandung minyak babi?

    Isu Mie Gacoan mengandung minyak babi ternyata adalah hoaks. Video viral yang menyebar di WA menunjukkan gerai itu memang sempat digerebek karena izin operasional. Hal ini sudah diklarifikasi Direktur PT Pesta Pora Abadi, Harris Kristanto, ia menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir karena isu izin operasional yang saat itu dikaitkan dengan sertifikasi halal.

    “Kami sangat berterima kasih atas kepercayaan halal dari MUI ini. Labelisasi ini berlaku buat pabrik maupun seluruh gerai Mie Gacoan saat ini sudah bersertifikat halal, tepatnya pada 22 Juni 2023. Jadi para pelanggan tidak perlu lagi ragu,” kata Harris.

    Kala itu, gerai mi tersebut mengalami polemik sertifikasi halal karena nama-nama produknya seperti Mie Iblis, Mie Setan, Es Genderuwo, Es Tuyul, Es Sundel Bolong, dan Es Pocong. Kini nama menu itu sudah diubah menjadi Mie Hompimpa, Mie Gacoan, Es Gobak Sodor, Es Sluku Bathok, Es Petak Umpet, dan Es Teklek sehingga sudah ada sertifikasi halalnya.

    Profil Mie Gacoan Nama dagang: Mie Gacoan Nama perusahaan: PT Pesta Pora Abadi Jenis: Perseroan Terbatas Didirikan: 2016 Kantor pusat: Jln. Peltu Sujono No.9, Ciptomulyo, Sukun, Malang, Jawa Timur Cabang: 280 Pendiri dan CEO: Anton Kurniawan COO: Harris Kristanto Produk: Mi Goreng, Dimsusm, Es Buah Website: Miegacoan.com Instagram: @mie.gacoan (KLIK DI SINI) Daftar 10 lokasi Mie Gacoan di Bandung

    Bagi warga Bandung yang ingin mencobanya, bisa mengunjungi 10 gerai berikut:

    Mie Gacoan Braga
    Alamat: Jalan Sumatera No.1, Braga, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.
    Jam Operasional: 24 jam. Mie Gacoan Buah Batu
    Alamat: Angkringan Kang Jalan Buah Batu No.14
    Jam operasional: 24 jam. Mie Gacoan Dipati Ukur
    Alamat: Jalan Dapali Ukur No.3
    Jam operasional: 10.00-21.00 WIB. Mie Gacoan Setia Budi
    Alamat: Jalan Dr. Setiabudi No. 191B, Gegerkaling, Kec. Sukasari, Kota Bandung, Jawa Barat.
    Jam Operasional: 08.00 – 23.00 WIB. Mie Gacoan Gatsu
    Alamat: Jalan Gatot Subroto No.149
    Jam operasional: 10.00-22.00 WIB. Mie Gacoan Sumantri
    Alamat: Jalan Surya Sumantri
    Jam operasional: 10.00-22.00 WIB. Mie Gacoan Paskal
    Alamat: Jalan Pasir Kaliki No.181
    Jam operasional: 10.00-22.00 WIB. Mie Gacoan Dago
    Alamat: Jalan Dago No.151A, Lb. Siliwangi, Kec. Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat.
    Jam operasional: 10.00-21.00 WIB. Mie Gacoan Peta
    Alamat: Jalan Peta No.176
    Jam operasional: 10.00-21.00 WIB. Mie Gacoan Paskal
    Alamat: Jalan Pasir Kaliki No.181, Pamoyanan, Kec. Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat
    Jam Operasional: 08.00-23.00 WIB.

    Demikian klarifikasi siu mie gacoan mengandung minyak babi yang ternyata hanyalah hoaks. Ada profil dari gerai mi pedas beserta lokasinya di Bandung, Jawa Barat.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Tak Hanya Jurnalis Tribun, Wartawan Wanita Juga Dianiaya saat Liput Demo Indonesia Gelap di Ternate – Halaman all

    Kecam Aksi Pemukulan Jurnalis Tribun, Iwakum Desak Aparat Proses Hukum Oknum Satpol PP Ternate – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam insiden pemukulan terhadap jurnalis Tribun Ternate bernama M Julfikram Suhadi saat menjalankan tugasnya meliput aksi Indonesia Gelap di depan kantor Wali Kota Ternate, pada Senin (24/2/2025). 

    Iwakum mendesak aparat kepolisian untuk memproses hukum pelaku pemukulan yang diduga merupakan anggota Satpol PP Ternate. 

    “Iwakum mengecam segala bentuk kekerasan terhadap wartawan,” kata Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil dalam keterangannya, Senin (24/2/2025). 

    Irfan Kamil yang juga jurnalis Kompas.com ini mengingatkan jurnalis dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers dalam menjalankan tugasnya. 

    Untuk itu, segala bentuk yang menghambat dan menghalangi kerja wartawan terancam hukuman pidana. 

    Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyatakan, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

    Sementara Pasal 18 UU Pers memuat sanksi pidana terhadap setiap orang yang secara melawan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas wartawan. 

    Sementara itu, Sekjen Iwakum Ponco Sulaksono menyatakan, pemukulan terhadap jurnalis tidak hanya melanggar UU Pers. 

    Pemukulan yang dilakukan oleh oknum anggota Satpol PP terhadap wartawan Tribun Ternate juga melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. 

    Untuk itu, Ponco mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus pemukulan ini dan menangkap pelaku. 

    “Kami mendesak aparat kepolisian mengusut kasus ini. Pemukulan terhadap jurnalis tidak hanya menghalangi kerja jurnalis dalam mencari berita dan mengancam kebebasan pers, tetapi juga mencederai hak asasi manusia dan demokrasi di Indonesia,” tegasnya. 

    Menurut Ponco, polisi harus proaktif dalam menangani kasus ini. Hal itu penting untuk memberikan efek jera terhadap pelaku dan memutus rantai kekerasan terhadap wartawan. 

    “Kami mencatat kekerasan terhadap wartawan terus terjadi dengan aktor kekerasan yang kian beragam. Untuk itu penting bagi kepolisian menjerat para pelaku agar kekerasan ini tidak terus berulang,” katanya. 

    Wartawan Dipukul saat Tugas

    Diberitakan, jurnalis Tribun Ternate menjadi korban pemukulan oleh anggota Satpol PP. 

    Pemukulan ini terjadi saat Julfikram Suhadi meliput aksi Indonesia Gelap yang digelar Aliansi Mahasiswa Maluku Utara (AMMU) di depan Kantor Wali Kota Ternate, Senin (23/2/2025). 

    Saat itu, Julfikram sedang mengambil gambar aksi massa yang terlibat bentrok dengan petugas Satpol PP. 

    Seorang Satpol PP tiba-tiba memukul tangan Julfikram. 

    “Saya sedang ambil gambar saat massa aksi mulai chaos. Saat massa dan aparat saling dorong, tiba-tiba tangan saya dipukul,” ungkap Julfikram. 

    Julfikram sempat memprotes sikap anggota Satpol PP tersebut dan menyatakan dirinya merupakan wartawan yang sedang bekerja. 

    Namun, Julfikram justru dipukul hingga ditendang di bagian rusuk dan wajah dalam kerumuman pihak keamanan.

    “Saya liputan dilengkapi id card pers. Dalam kerumunan itu ada polisi dan Satpol PP, dan saya yakin yang pukul itu anggota Satpol PP,” tegasnya.