Kementrian Lembaga: Satpol PP

  • Ngabuburit Sambil Mancing, Bocah 7 Tahun Tewas Tenggelam

    Ngabuburit Sambil Mancing, Bocah 7 Tahun Tewas Tenggelam

    Surabaya (beritajatim.com) – Seorang bocah laki-laki berinisal LQ (7) warga Sukolilo Larangan ditemukan meninggal dunia usai tenggelam di sungai Jalan Sukolilo Baru, Sabtu (15/3/2025).

    Dari keterangan yang dihimpun, LQ saat itu sedang memancing sambil menunggu waktu berbuka puasa. Ia sendirian memegang alat pang di pinggir kolam. Sempat terlihat oleh warga setempat, LQ mendadak hilang.

    “Warga yang menyadari kejadian tersebut langsung melakukan pencarian,” kata Yusuf salah satu warga.

    Sementara itu, Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andrianto, mengatakan Setelah menerima laporan, kami bersama tim BPBD dan Satpol PP Kota Surabaya langsung menuju lokasi dan menemukan korban sudah meninggal dunia.

    “Iya tadi ada. Kami menuju lokasi dan sudah meninggal dunia korbannya,” kata Yuyus.

    Jenazah L-Q lantas dievakuasi ke Rumah Sakit Dokter Soetomo Surabaya untuk menjalani proses visum guna memastikan penyebab pasti kematian.

    “Jenazah masih di kamar jenazah untuk pemeriksaan,” imbuh Yuyus.

    Atas kejadian ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat khususnya para orang tua, untuk lebih waspada dan selalu mengawasi anak-anak mereka, terutama saat beraktivitas di sekitar area perairan.

    “Kami harap kejadian ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk meningkatkan pengawasan dan menghindari aktivitas berisiko, khususnya bagi anak-anak,” pungkasnya. [ang/beq]

  • Operasi Ketupat Semeru 2025, Polres Pacitan Siagakan 484 Personel

    Operasi Ketupat Semeru 2025, Polres Pacitan Siagakan 484 Personel

    Pacitan (Beritajatim.com) – Menyambut Lebaran 2025, Polres Pacitan memperkuat kesiapan pengamanan guna menciptakan suasana aman dan nyaman bagi masyarakat. Sebanyak 484 personel gabungan diterjunkan dalam Operasi Ketupat Semeru 2025 yang berlangsung selama 17 hari, mulai 23 Maret hingga 8 April 2025.

    Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho mengatakan, pengamanan akan difokuskan pada berbagai titik strategis, termasuk jalur utama, pusat keramaian, tempat ibadah, serta kawasan wisata. Selain itu, Polres Pacitan juga mendirikan 12 pos di berbagai lokasi, yang terdiri dari 1 pos pelayanan, 4 pos pengamanan, dan 7 pos pantau.

    “Kami sudah memetakan potensi gangguan kamtibmas selama Lebaran, mulai dari kemacetan lalu lintas, kejahatan konvensional seperti pencurian kendaraan bermotor, hingga potensi ancaman terorisme. Operasi ini mengedepankan pendekatan preemtif dan preventif guna meminimalkan risiko,” ujarnya, ditulis Sabtu (15/3/2025).

    Pengamanan ini melibatkan berbagai unsur, termasuk TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, BPBD, serta organisasi masyarakat seperti Senkom dan Orari.

    Selain gangguan keamanan, Polres Pacitan juga mengantisipasi potensi bencana alam, termasuk gempa bumi, banjir, dan tanah longsor yang kerap terjadi di beberapa wilayah.

    “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati di jalan, mematuhi aturan lalu lintas, serta segera melaporkan hal-hal yang mencurigakan,” pungkasnya. [tri/beq]

  • Selang 30 Menit, Dua Lakalantas Terjadi di Jalan Raya Cianjur-Cipanas Sabtu Pagi!

    Selang 30 Menit, Dua Lakalantas Terjadi di Jalan Raya Cianjur-Cipanas Sabtu Pagi!

    JABAR EKSPRES – Dua insiden kecelakaan lalu lintas (lakalantas), dikabarkan terjadi di Jalan Raya Cianjur-Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

    Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (15/3/2025) pagi, sekitar pukul 05.00 WIB menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, untuk insiden pertama yakni melibatkan kecelakaan tunggal sebuah truk berjenis Mitsubishi.

    Dalam laporan yang disampaikannya, untuk insiden pertama dikabarkan terdapat satu orang meninggal dunia yang merupakan pengemudi truk tersebut.

    “Ini diduga kurang hati-hati, sehingga dia (kendaraan) ke kiri dan menabrak tiang pembatas jalan. Tapi ini masih kita lakukan penyelidikan karena kita belum tahu persis penyebabnya. Namun yang jelas pada saat itu dia (oleng) ke kiri dan menabrak pembatas jalan. Yang meninggal itu pengemudinya,” ucap Jules saat dikonfirmasi oleh Jabar Ekspres, Sabtu (15/3).

    BACA JUGA:Antisipasi Tingkat Kecelakaan Lalu Lintas saat Mudik Lebaran, Organda Jabar minta Pemerintah Lakukan Ini

    Sementara itu, untuk insiden kedua, Jules menyampaikan hanya berselang 30 menit atau setengah jam dari peristiwa pertama. Dimana menurutnya dalam insiden kedua di jalur yang sama ini, berawal dari sebuah truk pengangkut kelapa.

    “Ini kejadian waktu menikung turun panjang ke kanan, diduga kurang hati-hati dan kendala dari fungsi rem (blong), sehingga dia (kendaraan) menabrak sepeda motor yang berada di depannya, lalu menabrak sepeda motor lagi yang sama ada depannya, terus hilang kendali sehingga menabrak kendaraan truk lain box, dan hingga akhirnya menabrak sebuah bus yang juga dari arah berlawanan,” ucapnya.

    Jules mengatakan, untuk peristiwa atau insiden kedua ini, terdapat 6 kendaraan terlibat di antaranya 3 sepeda motor, 2 truk, dan 1 bus.

    “Sementara untuk korban terdapat 6 orang, 5 luka ringan dan 1 berat,” ungkapnya.

    BACA JUGA:Satpol PP Kota Bandung Persilakan PKL Bebas Berjualan Selama Ramadan, Asal Tak Langgar Aturan

    Meski begitu, untuk situasi saat ini, Jules menuturkan bahwa seluruh kendaraan yang terlibat kecelakaan baik kejadian pertama maupun kedua kini telah berhasil dievakuasi.

    “Dan untuk situasi di lokasi juga sekarang sudah berjalan secara normal. Tapi kejadian ini masih dalam penanganan Polres Cianjur,” pungkasnya.

  • Wagub Ingkong Ala Rakor dengan Menko Polhukam, Bahas Pencegahan Karhutla 

    Wagub Ingkong Ala Rakor dengan Menko Polhukam, Bahas Pencegahan Karhutla 

    JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menyatakan siap menghadapi berbagai potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di tahun ini. 

    Hal Itu dikatakan Wakil Gubernur Kaltara Ingkong Ala saat mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) yang dipimpin langsung Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Budi Gunawan, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis, 13 Maret.

    Ingkong Ala juga menyampaikan sebelum diluncurkan Desk pemerintah pusat, pemerintah daerah telah membentuk tim untuk mengantisipasi serta mengatasi karhutla. 

    “Tim ini sudah ada sejak tahun 2017, yang terdiri dari seluruh perangkat daerah dan instansi vertikal terkait. Seperti, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kehutanan, Polda, TNI dan masyarakat,” kata Ingkong Ala. 

    “Kita berkolaborasi dengan masyarakat setempat, juga perusahaan yang berada di sekitar wilayah rawan kebakaran sudah kita minta wajib membantu, termasuk alat-alat pemadam mereka juga,” sambung dia. 

    Wagub Ingkong mengatakan Tanjung Palas Timur menjadi salah satu wilayah yang rawan berada di Kabupaten Bulungan. Daerah tersebut cukup sulit dalam mendapatkan air dan didominasi lahan gambut. 

    Sedangkan daerah pegunungan, ketika terjadi karhutla tidak sampai meluas, karena masyarakatnya sudah paham dan punya kearifan lokal dalam membuka lahan di waktu tanam padi. 

    “Dipastikan masyarakat akan terlebih dahulu membuat sekat bakar dan mengetahui waktu yang tepat harus membakar. Begitu juga dengan luasnya tidak terlalu luas serta dilakukan secara bergotong royong,” jelasnya. 

    Ditegaskannya, perusahaan yang berada di Kaltara memiliki kewajiban untuk mengamankan arealnya serta mempunyai peralatan pemadam kebakaran seperti pompa pemadam dan kendaraan tangki yang dilengkapi APD untuk tugas pemadaman.

    Kemudian, untuk wilayah yang minim air atau aliran akan dibuat titik–titik kolam yang disebut “Embung” untuk penampungan air sehingga memudahkan dalam proses pemadaman karhutla. 

    “Kalau terjadi kebakaran semua lini harus turun ke lapangan, sebagai koordinator di daerah BPBD dibantu TNI, Polri sampai tingkat bawah, lalu OPD seperti Satpol PP, pemadam, Dishut, DLH dan Dinas Pertanian,” kata dia.

  • Penertiban Tiang WiFi Tak Berizin di Nganjuk, Dipotong Pakai Gerinda untuk Efek Jera

    Penertiban Tiang WiFi Tak Berizin di Nganjuk, Dipotong Pakai Gerinda untuk Efek Jera

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

    TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nganjuk bersama Satpol PP melakukan penertiban terhadap sejumlah tiang WiFi tak berizin. 

    Tiang-tiang tersebut dipotong menggunakan gerinda. Langkah ini diambil lantaran pemilik atau vendor jaringan WiFi tak lekas mengurus izin.

    Padahal, DPMPTSP sudah memperingatkan mereka lewat pemasangan stiker bertuliskan “tidak berizin” pada tiang tiga pekan lalu. 

    Kasatpol PP Nganjuk, Suharono mengatakan pihaknya membantu DPMPTSP untuk menertibkan tiang WiFi yang tidak berizin. 

    Penertiban dilangsungkan di beberapa titik, salah satunya di simpang empat Kelurahan Gunung Kidul, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk. 

    “Kami tertibkan untuk efek jera. Maksud kami dengan upaya ini juga untuk membantu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” katanya, Jumat (14/3/2025). 

    Sebelumnya, lanjut Suharono, pihaknya dan DPMPTSP telah menempel stiker bertuliskan “tidak berizin” pada 300 tiang WiFi. 

    Penempelan tersebut merupakan sebuah peringatan agar pemilik tiang mengurus perizinan ke DPMPTSP. Pengurusan perizinan bisa dilakukan secara daring. 

    Namun, tampaknya pemilik tiang tidak mengindahkan peringatan itu. 

    “Kami menertibkan secara bertahap. Karena jumlahnya cukup banyak dan kesulitan (proses pemotongan tiang) terbilang tinggi,” ucapnya. 

    Berdasar data, pelaku usaha atau penyelenggara yang diminta mengurus izin pemasangan tiang WiFi berjumlah sekira 32 di Kabupaten Nganjuk. 

    Dari jumlah itu, terhitung hanya ada empat pelaku usaha yang telah berizin.

    Di sisi lain, pemasangan tiang WiFi tak berizin berimbas pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebab, ada target retribusi dari pemasangan tiang WiFi. 

    “Target penerimaannya pertahun Rp 500 juta di 2024. Tapi, baru terserap Rp 80 juta, masih sangat kurang. Akan kita tingkatkan tindakan di lapangan agar target PAD meningkat di 2025,” jelas Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DPMPTSP Kabupaten Nganjuk, Wahyu Wijanarko.

  • Razia di Bulan Ramadan, Satpol PP Kota Bogor Segel THM Nakal dan Amankan Ratusan Miras

    Razia di Bulan Ramadan, Satpol PP Kota Bogor Segel THM Nakal dan Amankan Ratusan Miras

    JABAR EKSPRES – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor 223 botol minuman beralkohol yang dijual tanpa izin disejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) nakal yang beroperasional di bulan Ramadan.

    Ratusan minuman keras (Miras) itu diamankan dalam operasi razia yang dilakukan Satpol PP Kota Bogor pada Jumat (14/3) dini hari.

    “Razia ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan aturan selama bulan suci Ramadan,” kata Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syah kepada Jabar Ekspres, Jumat (14/3) Malam.

    BACA JUGA: Kementerian KLHK Lakukan Penyegelan Bangunan di Puncak, Dedi Mulyadi: Harusnya Dibongkar! 

    Dalam kesempatan itu, kata Agus sapaannya, pihaknya juga melakukan penyegelan terhadap tiga bar dan restoran karena melanggar Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 300/Kep.73-BAKESBANGPOL/2025.

    “Kami juga menyita minuman beralkohol ilegal dan menyegel tiga tempat usaha yang melanggar aturan,” sebutnya.

    Adapun tempat-tempat yang dirazia meliputi Homer Bar n Kitchen di Tanah Sareal, Teras Motine di Bogor Barat, Warung Riama Samosir dan Warung Ilma Manulang di Bogor Timur.

    Kemudian Nizar di Bogor Tengah, serta Toko Feby, Club Kaboeka, dan Envelover/Pangrango Cafe di Bogor Tengah.

    BACA JUGA: Pemprov Masih Kaji Wacana Ganti Rugi Investor Wahana Wisata Puncak Bogor yang Dibongkar

    Seluruh barang bukti hasil razia saat ini diamankan di Kantor Satpol PP Kota Bogor.

    Agus menegaskan, akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap tempat-tempat usaha yang melanggar aturan, terutama selama bulan Ramadan.

    “Barang bukti berupa minuman beralkohol tanpa izin telah diamankan di Kantor Satpol PP Kota Bogor untuk proses lebih lanjut,” tukasnya. (YUD)

  • Bawaslu Kota Bandung Tangani 8 Dugaan Pelanggaran Selama Pilkada 2024

    Bawaslu Kota Bandung Tangani 8 Dugaan Pelanggaran Selama Pilkada 2024

    JABAR EKSPRES – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandung mencatat setidaknya ada 8 laporan dugaan pelanggaran selama Pilkada 2024, tapi tidak sampai ada yang inkrah.

    Ketua Bawaslu Kota Bandung, Dimas A. Iskandar menguraikan, 8 dugaan pelanggaran itu terdiri dari 6 laporan dan 2 temuan.

    “Kebanyakan laporan itu masuk saat hari tenang, hingga selepas pemungutan,” cetusnya selepas Rakor, Jumat (14/3).

    Dimas melanjutkan, jenis dugaan pelanggaran itu beragam, mulai dari money politik hingga dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN).

    BACA JUGA: Jelang Mudik 2025, Polresta Bandung Lakukan Ramp Check Bus di Katapang

    Dimas mengakui bahwa dari 8 dugaan pelanggaran itu tidak sampai ada yang tembus ke putusan atau inkrah. Menurutnya ada beberapa tantangan yang membuat laporan dugaan pelanggaran sulit naik ke tahap berikutnya.

    Pertama adalah keterbatasan alat bukti. “Barang bukti itu susah didapat, contoh ada laporan pembagian barang tertentu, tapi setelah ditelusuri barang tersebut telah habis dipakai,” cetusnya.

    Tantangan berikutnya adalah ketersedian saksi. Tidak sedikit saksi yang dalam laporan itu mundur ketika berproses ataupun saksi kunci yang sulit didapat.

    Kehadiran saksi menjadi penting dalam penanganan pelanggaran, jika saksi tidak ada maka sulit sebuah laporan pelanggaran naik ke tahap penyelidikan apalagi sampai ke putusan.

    BACA JUGA: Satpol PP Kota Bandung Persilakan PKL Bebas Berjualan Selama Ramadan, Asal Tak Langgar Aturan

    Namun demikian, Dimas mengklaim bahwa secara statistik, jumlah laporan pelanggaran itu menurun jika dibanding pilkada sebelumnya.

    “Kalau di pilkada sebelumnya itu ada belasan, ini hanya 8,” sebutnya.

    Berbagai evaluasi juga tengah dilakukan untuk memperbaiki pengawasan pilkada di kemudian hari.(son)

  • Rumah Maggot Turangga, Ikhtiar Olah Sampah Dapur Jadi Pakan Ternak

    Rumah Maggot Turangga, Ikhtiar Olah Sampah Dapur Jadi Pakan Ternak

    JABAR EKSPRES  – Sejak berdiri pada Februari 2024, Rumah Maggot di Kelurahan Turangga terus mengolah sampah dapur menjadi sesuatu yang lebih bermanfaat. Setiap hari, rumah maggot ini menerima sekitar 70 kilogram sampah organik dari warga.

    Hal tersebut diungkapkan Operator Rumah Maggot Turangga, Harry Triadi saat ditemui Jabar Ekspres di tempat pengolahan maggot, pada Jl. Guntursari Wetan, pada Jumat (14/3).

    “Tujuan utamanya memang menyerap sampah dapur. Setiap RW mengirim sampahnya ke sini, dan kami olah menggunakan maggot,” ungkap Harry kepada Jabar Ekspres di Rumah Maggot Kelurahan Turangga.

    Maggot atau larva lalat Black Soldier Fly (BSF) digunakan untuk mengurai sampah organik. Hasilnya bukan untuk dijual, melainkan untuk mendukung peternakan lele dan ayam yang dikelola kelurahan.

    BACA JUGA: Pemkot Bandung Sebut Inflasi Kebutuhan Pokok Terkendali di Bulan Ramadan, Ini Penyebabnya!

    Sisa maggot yang telah menjadi lalat atau kepompong juga dimanfaatkan, salah satunya sebagai campuran pupuk. Awalnya, pengelolaan maggot dilakukan secara sederhana dengan hanya 10 boks di rumah warga.

    Kini, setelah memiliki rumah maggot sendiri, jumlah boks meningkat hingga 200 unit, prosesnya pun lebih terstruktur.

    “Kalau dari siklus telur maggot, sekarang dalam tiga hari rata-rata bisa menghasilkan 5-9 gram,” ujar Harry.

    Selain sebagai pakan ternak, maggot yang mati dicampurkan dengan cacahan daun untuk dijadikan pupuk. Mesin pencacah daun yang dimiliki kelurahan membantu mempercepat proses ini.

    BACA JUGA: Satpol PP Kota Bandung Persilakan PKL Bebas Berjualan Selama Ramadan, Asal Tak Langgar Aturan

    Harry optimistis metode ini bisa menjadi solusi bagi pengelolaan sampah dapur di tingkat kelurahan. Dari catatannya, satu RT saja bisa menghasilkan 10 kilogram sampah organik setiap hari.

    “Kami melihat ada kesadaran warga yang mulai tumbuh, itu yang membuat kami optimis,” pungkasnya.

  • Puluhan Rumah Makan di Kota Banjar Terciduk Buka Saat Puasa

    Puluhan Rumah Makan di Kota Banjar Terciduk Buka Saat Puasa

    JABAR EKSPRES – Patroli gabungan TNI-Polri, Satpol PP, menemukan puluhan rumah makan yang masih melayani pembeli secara terbuka pada siang hari selama Ramadan.

    Operasi ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap Surat Edaran Wali Kota yang melarang berjualan dari waktu imsak hingga pukul 15.00 WIB.

    Dalam patroli tersebut, belasan warung makan kedapatan membiarkan pengunjung makan di tempat. Pemilik usaha mengaku belum mendapat informasi resmi terkait aturan jam operasional selama Ramadan.

    “Kami baru tahu setelah ditegur tim gabungan,” ujar salah satu pemilik warung, Jumat (14/3/2025).

    BACA JUGA: Pendaftaran Calon Pimpinan Baznas Kota Banjar 2025-2030 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya!

    Sekretaris Satpol PP Kota Banjar, Fera Mada Pratama, menegaskan bahwa surat edaran telah disosialisasikan sejak awal Ramadan melalui media sosial dan forum UMKM.

    “Aturan ini bentuk toleransi kepada yang berpuasa, pelaku usaha harus patuh,” tegasnya.

    Fera menjelaskan, patroli merupakan tindak lanjut sosialisasi untuk mengingatkan pelaku usaha.

    “Jika masih melanggar setelah teguran, kami akan bertindak tegas sesuai peraturan,” imbuhnya.

    Aturan tersebut juga melarang restoran, kafe, atau UMKM membuka layanan makan di tempat selama jam yang ditetapkan.

    BACA JUGA: Laporan Dugaan Pungli, POSNU Kota Banjar Tolak Keras ‘Sapi Perah’ di Lembaga Pendidikan Islam!

    Menurutnya, sebagian besar pelaku usaha telah memahami aturan setelah diberi penjelasan. Namun, pihaknya tetap akan mengintensifkan patroli hingga akhir Ramadan untuk memastikan kepatuhan.

    Satpol PP Kota Banjar mengatakan, operasi serupa akan terus digelar guna memastikan aturan tidak hanya menjadi seremonial, tetapi diimplementasikan secara nyata. (CEP)

  • Surat Edaran Minta THR Viral,Pengurus RW di Jakbar Ngaku Sudah Jadi Agenda Tahunan ‘Palak’ Pengusaha

    Surat Edaran Minta THR Viral,Pengurus RW di Jakbar Ngaku Sudah Jadi Agenda Tahunan ‘Palak’ Pengusaha

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM, TAMBORA – Setelah surat edaran yang dibuatnya kepada para pengusaha untuk meminta tunjangan hari raya (THR) viral di media sosial, pengurus RW di Tambora, Jakarta Barat harus berurusan dengan polisi dan kelurahan setempat.

    Kapolsek Tambora, Kompol Kukuh Islami mengatakan, pihaknya telah memeriksa pengurus RW 02 Jembatan Lima untuk menjelaskan maksud mereka membuat surat minta THR kepada sejumlah pengusaha yang ada di wilayahnya.

    “Kita sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap RW tersebut dan kita sudah koordinasi dengan Pak Camat dan Pak Lurah,” kata Kukuh kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).

    Kukuh mengatakan, saat dimintai keterangan di Polsek, pengurus RW 02 Jembatan Lima mengaku memang tiap tahun melakukan hal tersebut atau sudah menjadi agenda rutin mereka ‘memalak’ para pengusaha.

    “Kalau berdasarkan keterangan dari RW tersebut sudah berlaku dari tahun-tahun sebelumnya,” kata Kukuh.

    Namun, pengurus RW membantah mematok THR sebesar Rp 1 juta kepada tiap pengusaha kendati nominal tersebut tertulis dalam surat yang beredar.

    “Dari hasil pemeriksaan RW tersebut bahwa RW tersebut tidak mematok untuk biaya terkait surat edaran tersebut,” kata Kukuh.

    Satpol PP Jakarta Barat mengangkut 14 PSK di dua lokasi berbeda yakni kawasan RTH Tubagus Angke dan Gang Royal. Prostitusi liar terjadi di warung kopi yang disulap menjadi sarang yang kini dibangun lagi. Sebelumnya di Gang Royal sudah dibongkar pada 2023.

    Setelah kasus ini viral dan berbuntut panjang, Kukuh mengatakan bahwa surat edaran tersebut sudah ditarik kembali oleh pihak RW.

    Tak hanya itu, para pengurus RW 02 Jembatan Lima juga sudah mendapat sanksi dari pihak Kelurahan Jembatan Lima.

    Di sisi lain, Kukuh mengimbau kepada masyarakat untuk berani melapor jika mendapati adanya permintaan THR yang meresahkan.

    “Imbauan kepada masyarakat terkait masalah surat edaran jika mengetahui ada surat edaran tersebut dapat melaporkan ke pihak kepolisian untuk dapat ditindaklanjuti,” ujarnya.

    Diberitakan sebelumnya, media sosial viral surat edaran dari pengurus RW di Tambora, Jakarta Barat yang meminta uang THR.

    Dalam surat edaran yang bercap Pengurus RW 02 Jembatan Lima, Tambora tertulis surat permintaan THR itu ditujukan kepada pengguna jasa parkir Laksa Street.

    Dimana isi surat edaran itu meminta THR kepada para perusahaan yang ada di Laksa Street sebesar Rp 1 juta dan harus diberikan paling lambat sepekan sebelum Idul Fitri.

    Masih dalam surat tersebut dituliskan bahwa THR itu nantinya akan diberikan kepada petugas linmas dan juga keperluan di RW tersebut.

    Tak ayal surat edaran itu mendapat banyak cibiran dari netizen yang menganggap hal itu sebagai bentuk pemalakan karena mematok tarif Rp 1 juta. 

    (TribunJakarta)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya