Kementrian Lembaga: Satpol PP

  • Sulitnya Berantas Prostitusi di Gang Royal, Lurah Pekojan sampai Angkat Tangan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Maret 2025

    Sulitnya Berantas Prostitusi di Gang Royal, Lurah Pekojan sampai Angkat Tangan Megapolitan 18 Maret 2025

    Sulitnya Berantas Prostitusi di Gang Royal, Lurah Pekojan sampai Angkat Tangan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Praktik prostitusi di
    Gang Royal
    , Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, terus menemukan cara untuk “hidup” kembali meskipun telah beberapa kali ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
    Seolah memiliki daya resistansi yang kuat, praktik prostitusi di Gang Royal kembali hidup setelah diluluhlantakkan pada 2023 oleh Pemkot Jakarta Barat. Bangunan-bangunan yang berdiri di sepanjang rel kereta api itu dihancurkan, tetapi tidak dengan upaya mereka untuk kembali.
    Dua bulan berselang setelah bangunannya dihancurkan, praktik prostitusi itu kembali digelar di tempat yang sama. Warga pun gelisah karena Gang Royal selalu berhasil mengakali upaya Pemerintah Kota (Pemkot) dalam menertibkan mereka.
    Lurah Pekojan Syaiful Fuad mengaku tidak bisa berbuat banyak soal praktik prostitusi yang terus berjalan di Gang Royal.
    Ia menyatakan, Kelurahan hanya dapat mengimbau para pekerja prostitusi untuk tidak melakukan aktivitas tersebut di kawasan permukiman.
    “Karena kami juga enggak bisa berbuat terlalu banyak ya, akhirnya kami hanya bisa mengimbau
    aja gitu
    . Nah, imbauan itu sudah sering kami sampaikan, akhirnya dia tumbuh lagi,” kata Syaiful, Senin (17/3/2025).
    Syaiful menjelaskan, pada 2023 penertiban di Gang Royal sempat dilakukan, tetapi tidak bertahan lama.
    Pihak kelurahan pernah memberikan rekomendasi pembangunan taman kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang memiliki tanah di lokasi tersebut.
    Namun, rencana itu ditolak karena alasan keselamatan penumpang kereta api. Dua bulan setelah penolakan itu, praktik prostitusi kembali marak.
    “Karena itu kan aset PT Kereta Api, karena dulu pernah diajuin juga untuk ditanami pohon, enggak boleh karena khawatir tidak sembarangan pohon yang bisa ditanam di situ,” ujar Syaiful.
    Merasa muak dengan praktik prostitusi yang marak, warga Pekojan sepakat untuk menutup Gang Royal dan membongkar bangunan-bangunan yang dijadikan tempat prostitusi.
    Kemuakan warga memanfaatkan momen penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP beberapa hari yang lalu.
    Syaiful menyebutkan, kesepakatan itu didapatkan setelah pihak kelurahan menggelar rapat internal bersama delapan unsur masyarakat di Pekojan.
    “Kalau dari warga secara umum minta dibongkar. Dan dari delapan yang kita undang (rapat), enam menyatakan oke setuju dibongkar,” kata Syaiful.
    Terdapat dua unsur masyarakat yang meminta untuk rencana pembongkaran itu ditunda.
    Akan tetapi, Syaiful mengatakan bahwa kesepakatan telah diambil melalui persetujuan keenam unsur masyarakat itu.
    “Ya yang dua (meminta) ditunda. Kita enggak berani bicara penundaan karena kita bicara objektifitas dalam rapat,” tambah dia.
    Syaiful akhirnya mengirimkan surat hasil rapat itu ke Satpol PP Kecamaran Tambora untuk ditindaklanjuti.
    “Kemarin udah saya kirim suratnya kasih ke Satpol PP Kecamatan,” tambah dia.
    Syaiful mengaku dilema terhadap praktik prostitusi yang masih terjadi di Gang Royal. Sebab, warga sejatinya menolak praktik itu ada di lingkungan pemukiman mereka.
    Akan tetapi, Syaiful mengaku tidak bisa berbuat banyak karena lahan yang ditempati Gang Royal bukan berada di wilayah Pekojan.
    “Ya memang kesulitan kami, satu itu bukan aset kami ya. Jadi enggak bisa seperti Penjaringan ya. Begitu dibongkar,
    clear
    karena aset pemerintah yang dipakai,” kata dia.
    Tanah yang digunakan praktik prostitusi Gang Royal, kata Syaiful, disebut masuk dalam kepemilikan PT KAI. Hal itu yang membuat Kelurahan Pekojan kesulitan untuk melakukan penggusuran di wilayah mereka sendiri.
    Adapun Kelurahan Pekojan sempat berencana menanami kawasan Gang Royal dengan pepohonan, dengan harapan tidak lagi ada praktik serupa terjadi pada 2023. Akan tetapi, rencana itu urung dijalankan karena dapat mengganggu lalu lintas kereta.
    “Kalau itu kan aset PT Kereta Api, jadi kita mau apakan gitu? Kita mau
    tanemin
    enggak boleh karena takut mengganggu struktur penguatan rel. Makanya dilema ya,” tambah dia.
    Syaiful mengaku bahwa warga juga merasa kebingungan harus melaporkan praktik prostitusi tersebut kepada siapa.
    Pasalnya, warga juga merasa terganggu dengan adanya praktik prostitusi di pemukiman mereka.
    “Warga itu mau menyampaikan dia bingung karena kami pun juga tidak bisa melaksanakan (menggusur) serta merta karena di sana kan aset PT KAI ya,” tutup dia.
    Seorang warga Tambora, Jakarta Barat, yang enggan disebutkan namanya, pasrah terhadap rencana penggusuran tempat prostitusi Gang Royal.
    Warga itu mengaku, tempat prostitusi itu sempat digusur pada 2023 lalu, tetapi langsung dibangun kembali dua bulan setelahnya. Hal itu yang membuat kini dirinya pasrah terhadap rencana penggusuran.
    “Ya kan kalau dibongkar juga enggak ada efeknya. Makanya kita ngikutin aja terserah. Terserah mereka aja, kalau dibongkar boleh, kalau enggak dibongkar terserah,” kata dia saat ditemui, Kamis (13/3/2025).
    Dia mengaku, tidak bisa berbuat banyak hal lantaran hanya sebagai warga biasa. Selain itu, dia juga takut jika bersuara terlalu keras terhadap praktik prostitusi di dekat tempat tinggalnya karena dihadapkan oleh preman yang menjaga kawasan itu.
    “Tergantung pemerintahnya serius atau engga. Kalau warga mah enggak bisa apa-apa. Kalau pemerintah minta dibongkar ya dibongkar. Kalau warga urusannya preman, susah,” tambah dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 21 Pohon Tumbang di Jakarta: Timpa Rumah hingga Kendaraan, 2 Orang Terluka

    21 Pohon Tumbang di Jakarta: Timpa Rumah hingga Kendaraan, 2 Orang Terluka

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

    TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR – Hujan deras disertai angin kencang yang mengguyur Jakarta pada Senin (17/3/2025) malam hingga dini hari tadi menyebabkan kejadian pohon tumbang di sejumlah wilayah.

    Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mencatat, setidaknya ada 21 kejadian pohon tumbang terjadi hanya dalam kurun waktu satu malam.

    Kejadian pohon tumbang ini terjadi di seluruh wilayah kota administrasi Jakarta.

    “Rinciannya, Jakarta Pusat ada 4 kejadian, Jakarta Barat 5 kejadian, Jakarta Utara 1 kejadian, Jakarta Selatan 3 kejadian, dan Jakarta Timur 8 kejadian,” ucap Kepala Pusat Data dan Informasi BPBD DKI Jakarta Muhammad Yohan, Selasa (18/3/2025).

    Kejadian pohon tumbang ini pun menimbulkan kerugian material lantaran turut menimpa rumah warga, ruko, hingga kendaraan yang sedang melintas.

    Alhasil, sebanyak dua orang pengguna jalan mengalami luka-luka imbas pohon tumbang di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Senin malam.

    Berikut daftar kejadian pohon tumbang di Jakarta:

    JAKARTA PUSAT (4 KEJADIAN)

    1. Pohon Tumbang di Jakarta Pusat

    Waktu Kejadian: Senin, 17 Maret 2025, Pukul 19:05 WIB

    Lokasi: Jl. Samanhudi Raya ( Median Tengah) RT 005/RW 03, Kel. Pasar Baru, Kec. Sawah Besar

    Objek: Pohon Tumbang

    Penyebab: Hujan Disertai Angin Kencang

    Terdampak: 1 Pohon Tumbang

    Korban: Nihil

    Kerugian: Nihil

    2. Pohon Tumbang di Jakarta Pusat

    Waktu Kejadian: Senin, 17 Maret 2025, Pukul 20:47 WIB

    Lokasi: Jl. Kebon Sirih No.48 – 50, Kel. Gambir, Kec. Gambir

    Objek: Pohon Tumbang

    Penyebab: Hujan Disertai Angin Kencang

    Terdampak: 1 Pohon Tumbang, 1 Rumah Tinggal, 1 Mobil

    Korban: 2 Luka Ringan

    Kerugian: Dalam pendataan

    3. Pohon Tumbang di Jakarta Pusat

    Waktu Kejadian: Senin, 17 Maret 2025, Pukul 20:46 WIB

    Lokasi: Jl. Cikini Raya RT.13/RW.5, Kel. Cikini, Kec. Menteng

    Objek: Pohon Tumbang

    Penyebab: Hujan Disertai Angin Kencang

    Terdampak: 1 Pohon Tumbang, 1 Kabel PLN

    Korban: Nihil

    Kerugian: Nihil

    4. Pohon Tumbang di Jakarta Pusat

    Waktu Kejadian: Senin, 17 Maret 2025, Pukul 21:10 WIB

    Lokasi: Jl. Salemba Tengah Gang R, Kel. Paseban, Kec. Senen

    Objek: Pohon Tumbang

    Penyebab: Hujan Disertai Angin Kencang

    Terdampak: 1 Pohon Tumbang

    Korban: Nihil

    Kerugian: Nihil

    JAKARTA BARAT (5 KEJADIAN)

    1. Pohon Tumbang di Jakarta Barat

    Waktu Kejadian: Senin, 17 Maret 2025, Pukul 20:53 WIB

    Lokasi: Jln. Raya Perjuangan, Kel. Kebon Jeruk, Kec. Kebon Jeruk

    Objek: Pohon Tumbang

    Penyebab: Hujan Disertai Angin Kencang

    Terdampak: 1 Pohon Tumbang

    Korban: Nihil

    Kerugian: Nihil

    2. Pohon Tumbang di Jakarta Barat

    Waktu Kejadian: Senin, 17 Maret 2025, Pukul 20:53 WIB

    Lokasi: Jl. Kemanggisan Utama VII No.12 4, RT.3/RW.7, Kel. Kemanggisan, Kec. Palmerah

    Objek: Pohon Tumbang

    Penyebab: Hujan Disertai Angin Kencang

    Terdampak: 1 Pohon Tumbang

    Korban: Nihil

    Kerugian: Nihil

    3. Pohon Tumbang di Jakarta Barat

    Waktu Kejadian: Senin, 17 Maret 2025, Pukul 20:00 WIB

    Lokasi: Jl. Menceng Raya RT.004 RW.010, Kel. Tegal Alur, Kec. Kalideres

    Objek: Pohon Tumbang

    Penyebab: Hujan Disertai Angin Kencang

    Terdampak: 1 Pohon Tumbang, 1 Kabel Telkom

    Korban: Nihil

    Kerugian: Nihil

    4. Pohon Tumbang di Jakarta Barat

    Waktu Kejadian: Senin, 17 Maret 2025, Pukul 20:30 WIB

    Lokasi: Jl. Panjang RT.12 RW.012, Kel. Kedoya Utara, Kec. Kebon Jeruk

    Objek: Pohon Tumbang

    Penyebab: Hujan Disertai Angin Kencang

    Terdampak: 1 Pohon Tumbang

    Korban: Nihil

    Kerugian: Nihil

    5. Pohon Tumbang di Jakarta Barat

    Waktu Kejadian: Senin, 17 Maret 2025, Pukul 20:53 WIB

    Lokasi: Jl. Taman semanan Indah RT 08/RW 11, Kel. Duri Kosambi, Kec. Cengkareng

    Objek: Pohon Tumbang

    Penyebab: Hujan Disertai Angin Kencang

    Terdampak: 1 Pohon Tumbang

    Korban: Nihil

    Kerugian: Nihil

    JAKARTA TIMUR (8 KEJADIAN)

    1. Pohon Tumbang di Jakarta Timur

    Waktu Kejadian: Senin, 17 Maret 2025, Pukul 21:27 WIB

    Lokasi: Jl. Basuki Rahmat Rt 06/Rw 10, Kel. Cipinang Besar Selatan, Kec. Jatinegara

    Objek: Pohon Tumbang

    Penyebab: Hujan Disertai Angin Kencang

    Terdampak: 1 Pohon Tumbang, 2 Ruko

    Korban: Nihil

    Kerugian: Dalam pendataan

    2. Pohon Tumbang di Jakarta Timur

    Waktu Kejadian: Senin, 17 Maret 2025, Pukul 21:00 WIB

    Lokasi: Jln. Jatinegara Timur, Kel. Bali Mester, Kec. Jatinegara

    Objek: Pohon Tumbang

    Penyebab: Hujan Disertai Angin Kencang

    Terdampak: 1 Pohon Tumbang

    Korban: Nihil

    Kerugian: Nihil

    3. Pohon Tumbang di Jakarta Timur

    Waktu Kejadian: Senin, 17 Maret 2025, Pukul 21:30 WIB

    Lokasi: Jln. Jatinegara Barat, Kel. Bali Mester, Kec. Jatinegara

    Objek: Pohon Tumbang

    Penyebab: Hujan Disertai Angin Kencang

    Terdampak: 1 Pohon Tumbang

    Korban: Nihil

    Kerugian: Nihil

    4. Pohon Tumbang di Jakarta Timur

    Waktu Kejadian: Senin, 17 Maret 2025, Pukul 21:00 WIB

    Lokasi: Jl. Matraman Raya Rt 05/Rw 04, Kel. Kebon Manggis, Kec. Matraman

    Objek: Pohon Tumbang

    Penyebab: Hujan Disertai Angin Kencang

    Terdampak: 1 Pohon Tumbang

    Korban: Nihil

    Kerugian: Nihil

    5. Pohon Tumbang di Jakarta Timur

    Waktu Kejadian: Senin, 17 Maret 2025, Pukul 20:50 WIB

    Lokasi: Jl. Dr. Sumarno No.9 ( Titik Kenal Pengadilan Negeri Jakarta Timur ), Kel. Penggilingan, Kec. Cakung

    Objek: Pohon Tumbang

    Penyebab: Hujan Disertai Angin Kencang

    Terdampak: 1 Pohon Tumbang, 1 Kabel PJU

    Korban: Nihil

    Kerugian: Nihil

    6. Pohon Tumbang di Jakarta Timur

    Waktu Kejadian: Senin, 17 Maret 2025, Pukul 20:45 WIB

    Lokasi: Jl. Pisangan 1 No 15 RT 005 RW01, Kel. Pisangan Timur, Kec. Pulogadung

    Objek: Pohon Tumbang

    Penyebab: Hujan Disertai Angin Kencang

    Terdampak: 1 Pohon Tumbang

    Korban: Nihil

    Kerugian: Nihil

    7. Pohon Tumbang di Jakarta Timur

    Waktu Kejadian: Senin, 17 Maret 2025, Pukul 20:40 WIB

    Lokasi: Jln. Pemuda Titik Kenal Halte Busway Layur, Kel. Jati, Kec. Pulo Gadung

    Objek: Pohon Tumbang

    Penyebab: Hujan Disertai Angin Kencang

    Terdampak: 1 Pohon Tumbang

    Korban: Nihil

    Kerugian: Nihil

    Penanganan: Selesai ditangani oleh Digulkarmat, P2B BPBD, Distamhut, Satpol PP, Dinas Bina Marga & PPSU

    8. Pohon Tumbang di Jakarta Timur

    Waktu Kejadian: Senin, 17 Maret 2025, Pukul 21:10 WIB

    Lokasi: Jl. Laut arafuru, Kel. Pondok Bambu, Kec. Duren Sawit

    Objek: Pohon Tumbang

    Penyebab: Hujan Disertai Angin Kencang

    Terdampak: 1 Pohon Tumbang

    Korban: Nihil

    Kerugian: Nihil

    JAKARTA SELATAN (3 KEJADIAN)

    1. Pohon Tumbang di Jakarta Selatan

    Waktu Kejadian: Senin, 17 Maret 2025, Pukul 21:53 WIB

    Lokasi: Jl. Manggarai Utara VIII RT.001 RW.011, Kel. Manggarai, Kec. Tebet

    Objek: Pohon Tumbang

    Penyebab: Hujan Disertai Angin Kencang

    Terdampak: 1 Pohon Tumbang, 1 Kabel PLN, 1 Kabel Optik

    Korban: Nihil

    Kerugian: Nihil

    2. Pohon Tumbang di Jakarta Selatan

    Waktu Kejadian: Senin, 17 Maret 2025, Pukul 21:44 WIB

    Lokasi: Jl. Puri Mutiara 1, RT07/RW01, Kel. Cipete Selatan, Kec. Cilandak

    Objek: Pohon Tumbang

    Penyebab: Hujan Disertai Angin Kencang

    Terdampak: 1 Pohon Tumbang

    Korban: Nihil

    Kerugian: Nihil

    3. Pohon Tumbang di Jakarta Selatan

    Waktu Kejadian: Senin, 17 Maret 2025, Pukul 20:30 WIB

    Lokasi: Jl. anggur II , RT.008/RW.006, Kel. Cipete Selatan, Kec. Cilandak

    Objek: Pohon Tumbang

    Penyebab: Hujan Disertai Angin Kencang

    Terdampak: 1 Pohon Tumbang, 1 Atap Warung, 1 Kabel Udara

    Korban: Nihil

    Kerugian: Rp.5.000.000,-

    JAKARTA UTARA (1 KEJADIAN)

    1. Pohon Tumbang di Jakarta Utara

    Waktu Kejadian: Senin, 17 Maret 2025, Pukul 20:05 WIB

    Lokasi: Perum Imperial Gading Pelindo Blok E1 No.16 RT.9 RW.8, Kel. Sukapura, Kec. Cilincing

    Objek: Pohon Tumbang

    Penyebab: Hujan Disertai Angin Kencang

    Terdampak: 1 Pohon Tumbang, 1 Rumah Tinggal, 1 Mobil

    Korban: Nihil

    Kerugian: Dalam pendataan

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Jakbar tingkatkan pengawasan prostitusi di Gang Royal

    Jakbar tingkatkan pengawasan prostitusi di Gang Royal

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat akan meningkatkan pengawasan di Gang Royal, Jalan Bandengan Utara III, Pekojan, Tambora, untuk memberantas prostitusi liar yang kembali merebak.

    Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto ketika dikonfirmasi di Jakarta, Senin, mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan Satpol PP untuk menutup akses warga menuju lokasi tersebut.

    “Kita tingkatkan pengawasan. Saya sudah perintahkan Satpol PP untuk periksa lagi pintu masuk ke dalam situ dan kalau ada, langsung ditutup,” ungkap Uus.

    Pemkot Jakbar juga berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan rutin di sekitar lokasi prostitusi liar tersebut.

    “Satpol PP juga sudah mulai monitoring rutin di lokasi itu,” kata Uus.

    Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat meminta kerja sama warga terutama yang bertempat tinggal di sekitar Jalan Bandengan Utara III, Pekojan, Tambora untuk memberantas praktik prostitusi liar di Gang Royal yang kembali merebak.

    Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat Agus Irwanto di Jakarta, Rabu, menyebut penertiban yang dilakukan tidak cukup untuk memberantas praktik prostitusi liar di lokasi tersebut.

    Warga, kata dia, mesti aktif melapor dan menciptakan larangan atau pertahanan sosial terhadap praktik prostitusi di tempat itu.

    “Pada dasarnya kami siap untuk melakukan pengawasan dengan didukung oleh semua pihak, terutama juga wilayah RT/RW dan masyarakat setempat,” ujar Agus.

    Menurutnya, butuh kerja sama lintas instansi seperti TNI-Polri serta semua pihak yang terkait prostitusi liar di kawasan itu.

    “Kita harapkan ke depan ada evaluasi dan juga kolaborasi dan sinkronisasi semua pihak, agar hal ini tidak terulang,” ujar Agus.

    Diketahui, prostitusi liar Gang Royal, Jalan Bandengan Utara III, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat kembali merebak meskipun bangunan para pekerja seks komersial (PSK) beroperasi itu sudah dibongkar total pada 2023 lalu.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Sulitnya Berantas Prostitusi di Gang Royal, Lurah Pekojan sampai Angkat Tangan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Maret 2025

    Prostitusi Gang Royal Hidup Lagi, Warga Terganggu tapi Tak Bisa asal Bongkar Megapolitan 17 Maret 2025

    Prostitusi Gang Royal Hidup Lagi, Warga Terganggu tapi Tak Bisa asal Bongkar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Syaiful Fuad, Lurah Pekojan, Tambora, Jakarta Barat mengaku dilema menghadapi praktik prostitusi yang terus berulang di
    Gang Royal
    , Pekojan. 
    Menurut dia, warga sedianya menolak praktik yang terjadi di lingkungan permukiman mereka itu. Namun, kata Syaiful, pihaknya tak bisa berbuat banyak karena lahan yang dipakai sebagai tempat prostitusi bukan milik pemerintah. 
    “Ya memang kesulitan kami, satu itu bukan aset kami ya. Jadi enggak bisa seperti Penjaringan ya. Begitu dibongkar,
    clear
    karena aset pemerintah yang dipakai,” kata Syaiful saat dihubungi, Senin (17/3/2025).
    Lahan di tepi rel yang digunakan sebagai praktik
    prostitusi Gang Royal
    merupakan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI). Hal itu menyebabkan perangkat Kelurahan Pekojan kesulitan menggusur praktik prostitusi di wilayah itu. 
    Adapun pada 2023 lalu, Kelurahan Pekojan sempat berencana menanami wilayah Gang Royal dengan pepohonan dengan harapan tidak ada lagi praktik prostitusi.
    Akan tetapi, rencana itu urung dilakukan karena pepohonan dapat mengganggu lalu lintas kereta.
    “Kalau itu kan aset PT Kereta Api, jadi kita mau apakan gitu? Kita mau tanami dia enggak boleh karena takut mengganggu struktur penguatan rel. Makanya dilema ya,” tambah dia.
    Syaiful menambahkan, warga kerap kali kebingungan harus melaporkan praktik prostitusi tersebut kepada siapa. Padahal, warga sejak lama merasa terganggu dengan praktik prostitusi ini.
    “Warga itu mau menyampaikan dia bingung karena kami pun juga tidak bisa melaksanakan (menggusur) serta merta karena di sana kan aset PT KAI ya,” tutup dia.
    Adapun praktik prostitusi di kawasan Gang Royal, Jakarta Barat, kembali marak meskipun telah beberapa kali ditertibkan oleh aparat.
    Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Satriadi Gunawan mengungkapkan, faktor ekonomi menjadi penyebab utama kembalinya praktik ini.
    “Kebanyakan karena faktor ekonomi,” ungkap Satriadi saat dikonfirmasi pada Kamis (13/3/2025).
    Pada Selasa (11/3/2025) malam, Satpol PP Jakarta menggelar razia di Gang Royal dan menangkap 14 wanita yang diduga bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK).
    Ke-14 wanita tersebut diamankan di dua lokasi berbeda, yaitu 11 wanita di Jalan Gedong Panjang, Kawasan Royal, dan tiga wanita di Jalan TB Angke Pesing.
    “Ada 11 wanita di Jalan Gedong Panjang, Kawasan Royal dan tiga wanita di Jalan TB Angke Pesing, total ada 14 wanita,” jelas Satriadi.
    Namun, Satriadi belum dapat memberikan informasi terkait asal daerah para wanita yang terjaring dalam razia dan sudah berapa lama praktik prostitusi yang kembali beroperasi di kawasan tersebut.
    “Belum ada info,” tambahnya.
    Gang Royal telah lama dikenal sebagai lokasi prostitusi yang berulang kali ditertibkan.
    Pada September 2023, Satpol PP Jakarta menertibkan sekitar 150 bangunan liar yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi di kawasan tersebut.
    Saat itu, Kepala Satpol PP Jakarta yang dijabat oleh Arifin menyatakan bahwa bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).
    “Hari ini kami lakukan penertiban bangunan liar di kawasan Royal yang masuk area milik PT KAI (Kereta Api Indonesia),” kata Arifin dalam keterangannya pada Rabu (20/9/2023).
    Arifin menambahkan, para pemilik bangunan tersebut tidak akan mendapatkan tempat relokasi karena bangunan itu digunakan sebagai tempat usaha ilegal berupa kafe yang menyediakan perempuan malam.
    “Tidak ada relokasi karena bangunan merupakan tempat usaha berupa kafe yang menyediakan perempuan malam dan masuk dalam kategori wilayah dengan angka kriminalitas tinggi,” lanjut Arifin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemkot Bandung Sorot Bangunan di Sempadan Sungai: Sertifikatnya akan Dicabut

    Pemkot Bandung Sorot Bangunan di Sempadan Sungai: Sertifikatnya akan Dicabut

    JABAR EKSPRES – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan komitmennya menata kawasan sempadan sungai guna mengembalikan fungsi alami daerah aliran sungai (DAS).

    Langkah tersebut ditempuh dengan menertibkan bangunan yang berdiri di wilayah terlarang tersebut. “Untuk bangunan yang berdiri kurang dari lima tahun, sertifikatnya akan dicabut,” kata Farhan di Bandung, Senin (17/3).

    Kebijakan itu, kata Farhan, merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi kepala daerah se-Jawa Barat dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

    “Sementara yang sudah lebih dari lima tahun akan mendapat uang kerohiman sebagai kompensasi,” imbuhnya.

    BACA JUGA:Penertiban Sempadan Sungai di Jawa Barat Dimulai untuk Cegah Banjir, Kompensasi bagi Warga Terdampak

    Dirinya menginstruksikan, para camat dan lurah untuk segera mendata bangunan di sempadan sungai di wilayah mereka. Serta melaporkan kepada perangkat daerah terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

    “Ini langkah penting agar tidak ada bangunan yang menghambat aliran sungai dan berpotensi menyebabkan banjir,” tegasnya.

    Farhan juga mengapresiasi kesiapsiagaan tim bencana Kelurahan Sekeloa, Kecamatan Coblong, yang sigap membersihkan aliran air dari hambatan batang pohon.

    “Gotong royong mereka harus menjadi contoh bagi wilayah lain dalam membangun budaya siaga bencana,” tandasnya.

    Walhi Jabar Desak Restorasi DAS Cikapundung, Jalan Panjang Memulihkan Tata Kelola Kota Bandung

    BACA JUGA:Banjir Cingised Jadi Terparah Selama 4 Tahun Terakhir, Begini Kata Farhan

    Sebelumnya, Kota Bandung sempat menjadi sorotan terkait buruknya tata kelola perkotaan, khususnya dalam penanganan kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS).

    Direktur Eksekutif WALHI Jawa Barat, Wahyudin Iwang, menyoroti minimnya langkah konkret dalam memperlakukan sungai sebagai bagian penting peradaban manusia.

    “DAS harus diberi perlakuan khusus. Rumah-rumah seharusnya dihadapkan ke sungai agar tidak ada hak sungai yang terampas, baik oleh pemukiman maupun industri,” ujar Wahyudin kepada Jabar Ekspres, belum lama ini.

    Ia menegaskan, pembenahan DAS menjadi tanggung jawab pemerintah untuk menciptakan ruang kota yang manusiawi. Menurutnya, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tentang hak sungai sudah jelas.

  • Anggota Polisi yang Terjaring Razia di Kamar Kos Tuban Ternyata Bertugas di Lamongan – Halaman all

    Anggota Polisi yang Terjaring Razia di Kamar Kos Tuban Ternyata Bertugas di Lamongan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Petugas gabungan dari Satpol PP Kabupaten Tuban, TNI, Polri, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) melakukan razia di sejumlah rumah kos di wilayah Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Sabtu (15/3/2025).

    Razia ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum selama bulan suci Ramadan.

    Dari total lima kos yang diperiksa, petugas menemukan dua pasangan bukan suami istri yang sedang berada di dalam kamar.

    Salah satu di antara pasangan itu adalah anggota polisi berinisial TM (22), warga Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.

    TM terjaring razia saat berada di dalam kamar kos bersama wanita berinisial EDP (20), warga Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan.

    Menurut Kanit Patroli Sat Samapta Polres Tuban, Ipda Rudi, TM bukanlah anggota polisi dari jajar Polres Tuban, melainkan anggota dari jajaran Polres Lamongan.

    “Yang bersangkutan anggota dari Polsek Solokuro Lamongan,” ujar Rudi, dikutip dari Tribun Jatim, Senin (17/3/2025).

    Rudi menyebut, atas perbuatan, saat ini TM telah mendapatkan penindakan dari Propam Polres Lamongan.

    “Saat ini sudah mendapat penanganan dari Propam Polres Lamongan,” imbuhnya.

    Diberitakan sebelumnya, kendati kedapatan sedang ngamar bersama seorang wanita, TM sempat tidak terima saat petugas merazianya.

    Pasalnya, dirinya merasa tak sedang berbuat asusila di dalam kamar kos itu.

    Namun setelah mendapatkan arahan dari petugas, TM kemudian mulai menyadari perbuatannya.

    Kemudian, pasangan kedua yang tak memiliki hubungan suami istri didapati di sebuah homestay bernama F&Z yang lokasinya di Kelurahan Perbon, Kecamatan/Kabupaten Tuban.

    Di dalam homestay itu, ditemukan laki-laki berinisial NAZ (42), warga Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. 

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Nasib Oknum Polisi yang Terjaring Razia di Kamar Kos Tuban, Bertugas di Lamongan, Diperiksa Propam.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunJatim.com/Muhammad Nurkholis)

  • Anggota Polisi yang Terjaring Razia di Kamar Kos Tuban Ternyata Bertugas di Lamongan – Halaman all

    Oknum Polisi di Tuban Terjaring Razia saat Berduaan dengan Mahasiswi di Kos, tapi Tidak Ditindak – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Petugas gabungan dari Satpol PP Kabupaten Tuban, TNI, Polri, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) melakukan razia di sejumlah rumah kos di wilayah Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Sabtu (15/3/2025).

    Razia ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum selama bulan suci Ramadhan.

    Dari total lima kos yang diperiksa, petugas menemukan dua pasangan bukan suami istri yang sedang ngamar di dalam kamar.

    Satu di antara pasangan tersebut melibatkan seorang oknum anggota polisi.

    Pasangan pertama ditemukan di sebuah kos di Jalan WR Supratman, Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Tuban.

    Pria berinisial TM (22), yang diduga sebagai oknum polisi, terjaring bersama pasangannya EDP (20), seorang mahasiswi asal Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan.

    TM sempat menolak saat petugas melakukan razia, mengeklaim ia tidak berbuat asusila.

    Namun, setelah mendapatkan arahan dari petugas, TM akhirnya menyadari kesalahannya.

    Pasangan kedua, NAZ (42) dan MK (23), ditemukan di sebuah homestay di Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban.

    Mereka juga bukan suami istri dan langsung diproses oleh petugas.

    Kanit Patroli Sat Samapta Polres Tuban, Ipda Rudi , menjelaskan pasangan TM dan EDP tidak diproses lebih lanjut karena petugas tidak menemukan cukup bukti.

    Posisi pintu kamar kos saat itu tengah terbuka.

    “Mau menindak tidak cukup bukti,” ujarnya.

    Terkait status TM sebagai anggota kepolisian, Rudi menyatakan, pihaknya masih akan menyelidiki lebih lanjut.

    “Anggota mana belum tahu hanya mengaku anggota,” imbunnya.

    Rudi juga mengonfirmasi TM dan EDP berstatus lajang dan tidak memiliki hubungan suami istri.

    “Dia masih lajang,” pungkas Rudi.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Anggota Polisi yang Terjaring Razia di Kamar Kos Tuban Ternyata Bertugas di Lamongan – Halaman all

    Oknum Polisi di Tuban Terjaring Razia saat Berduaan dengan Mahasiswi di Kos, tapi Tidak Ditindak – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Petugas gabungan dari Satpol PP Kabupaten Tuban, TNI, Polri, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) melakukan razia di sejumlah rumah kos di wilayah Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Sabtu (15/3/2025).

    Razia ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum selama bulan suci Ramadhan.

    Dari total lima kos yang diperiksa, petugas menemukan dua pasangan bukan suami istri yang sedang ngamar di dalam kamar.

    Satu di antara pasangan tersebut melibatkan seorang oknum anggota polisi.

    Pasangan pertama ditemukan di sebuah kos di Jalan WR Supratman, Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Tuban.

    Pria berinisial TM (22), yang diduga sebagai oknum polisi, terjaring bersama pasangannya EDP (20), seorang mahasiswi asal Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan.

    TM sempat menolak saat petugas melakukan razia, mengeklaim ia tidak berbuat asusila.

    Namun, setelah mendapatkan arahan dari petugas, TM akhirnya menyadari kesalahannya.

    Pasangan kedua, NAZ (42) dan MK (23), ditemukan di sebuah homestay di Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban.

    Mereka juga bukan suami istri dan langsung diproses oleh petugas.

    Kanit Patroli Sat Samapta Polres Tuban, Ipda Rudi , menjelaskan pasangan TM dan EDP tidak diproses lebih lanjut karena petugas tidak menemukan cukup bukti.

    Posisi pintu kamar kos saat itu tengah terbuka.

    “Mau menindak tidak cukup bukti,” ujarnya.

    Terkait status TM sebagai anggota kepolisian, Rudi menyatakan, pihaknya masih akan menyelidiki lebih lanjut.

    “Anggota mana belum tahu hanya mengaku anggota,” imbunnya.

    Rudi juga mengonfirmasi TM dan EDP berstatus lajang dan tidak memiliki hubungan suami istri.

    “Dia masih lajang,” pungkas Rudi.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Warkop Remang-Remang Gresik Digerebek Petugas Gabungan

    Warkop Remang-Remang Gresik Digerebek Petugas Gabungan

    Gresik (beritajatim.com) – Aparat kepolisian bersama petugas Satpol PP kembali menggerebek warung kopi (warkop) remang-remang di Jalan Raya Daendles Pantura Gresik, tepatnya di Desa Abir-Abir, Kecamatan Bungah. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita puluhan botol minuman keras (miras).

    Kapolsek Bungah, AKP Suja’i, mengungkapkan bahwa razia dilakukan karena warkop tersebut melanggar aturan dengan tetap beroperasi hingga larut malam melebihi batas yang ditentukan.

    “Informasi mengenai warkop yang menjual miras kami peroleh dari laporan masyarakat. Setelah kami selidiki, ditemukan puluhan botol miras yang kemudian kami sita,” ujar Suja’i, Minggu (16/3/2025).

    Menurutnya, warga melapor karena resah dengan aktivitas para pengunjung warkop tersebut. Apalagi, Kecamatan Bungah dikenal sebagai salah satu wilayah basis pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Gresik.

    “Razia ini menyasar sejumlah warkop yang berada di tengah perkampungan warga,” tambahnya.

    Dari hasil operasi, petugas menyita belasan botol miras jenis arak dan bir dari pemilik warkop. Barang bukti tersebut kemudian diamankan di Polsek Bungah.

    “Pemilik warkop akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) sesuai peraturan daerah yang berlaku,” jelas Suja’i.

    Selama Bulan Ramadan, razia terhadap warkop remang-remang terus ditingkatkan oleh aparat kepolisian untuk memastikan masyarakat yang menjalankan ibadah puasa dapat beraktivitas dengan lebih tenang dan khusyuk.

    “Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan warkop yang mencurigakan, baik yang menjual miras maupun yang berkedok usaha lain,” pungkasnya. [dny/but]

  • Bukan Suami Istri tapi Satu Kamar Kos, Digerebek Petugas Gabungan di Tuban

    Bukan Suami Istri tapi Satu Kamar Kos, Digerebek Petugas Gabungan di Tuban

    Tuban (beritajatim.com) – Petugas gabungan dari TNI/Polri, Satpol PP, dan Damkar Kabupaten Tuban menggelar razia penertiban selama bulan Ramadan, menargetkan tempat kos dan peredaran minuman keras. Dalam operasi yang berlangsung dari Sabtu (15/3) hingga Minggu (16/3) dini hari, petugas menemukan berbagai pelanggaran, termasuk pasangan bukan suami-istri di rumah kos dan peredaran minuman beralkohol di sebuah kafe.

    Kasatpol PP dan Damkar Tuban, Gunadi, menjelaskan bahwa razia ini bertujuan untuk menekan tindakan asusila dan mengawasi peredaran minuman beralkohol di wilayah Tuban.

    “Sasarannya adalah tindakan asusila dan pengawasan peredaran minuman beralkohol,” ujar Gunadi, Minggu (16/3/2025).

    Petugas gabungan saat merazia kamar kos dan peredaran miras di wilayah Kabupaten Tuban.

    Dalam razia tersebut, petugas gabungan mendatangi Kafe Semilir Laut milik YEP (28) dan menyita 5 botol arak Jawa serta 28 botol minuman beralkohol modern dari berbagai golongan.

    Selain itu, di rumah kos F & Z, petugas mendapati NAZ (42) asal Jenu, Tuban, bersama MK (23) asal Grabagan, Tuban, yang bukan pasangan suami-istri.

    Gunadi menegaskan bahwa razia ini akan dilakukan secara rutin guna menegakkan ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Tuban. Sementara itu, pasangan yang terjaring akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. [ayu/but]