MK Pertegas Larangan Rangkap Jabatan, Feri Amsari: Pengangkatan 30 Wamen Jadi Komisaris BUMN Bisa Digugat
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan, rangkap jabatan 30 wakil menteri bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sebab, rangkap jabatan para wakil menteri menjadi komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XVII/2019.
“Artinya rangkap jabatan inkonstitusional, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, apa langkah selanjutnya ya (bisa) diajukan gugatan ke PTUN untuk kebijakan (rangkap jabatan) dibatalkan,” ucap Feri kepada Kompas.com, Kamis (17/7/2025).
Feri menjelaskan, pada dasarnya putusan MK sudah tegas bahwa sebagaimana menteri, wakil menteri juga tidak boleh rangkap jabatan.
“Jadi tidak boleh ada perdebatan (wamen boleh atau tidak rangkap jabatan),” tutur Feri.
Feri mengatakan, yang dikilahkan oleh pemerintah adalah beleid yang diatur MK tidak didasarkan pada amar putusan, melainkan pertimbangan hukum.
Padahal menurut Feri, putusan MK tidak bisa hanya dilihat pada bagian amar saja, tetapi secara keseluruhan, termasuk pertimbangan hukumnya.
“Putusan peradilan itu satu kesatuan utuh baik amar, pertimbangan dan lain-lain, tidak bisa dipisah-pisahkan. Di dalam pertimbangan Mahkamah terang benderang wakil menteri tidak boleh merangkap jabatan sebagaimana menteri,” tuturnya.
Penelusuran Kompas.com, Putusan MK 80/PUU-XVII/2019 yang dimaksud berkaitan dengan pertimbangan MK yang menegaskan larangan rangkap jabatan untuk wakil menteri.
Putusan ini mengatakan, jabatan menteri dan wakil menteri sama-sama ditunjuk oleh presiden sehingga memiliki status yang sama.
“Dengan status demikian, maka seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri,” tulis putusan 80/2019 itu.
Alasan pertimbangan itu dibuat MK agar wakil menteri fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di kementeriannya sebagai alasan perlunya diangkat wakil menteri di kementerian tertentu.
Sebanyak 30 wakil menteri (wamen) aktif ditunjuk sebagai komisaris BUMN.
Keputusan ini pun menuai sorotan publik terkait efektivitas kinerja dan potensi konflik kepentingan dari rangkap jabatan.
Terlebih, wakil menteri merupakan jabatan struktural di pemerintahan yang menuntut fokus penuh dalam pelaksanaan kebijakan publik.
Walaupun begitu, anggota Komisi IV DPR sekaligus Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron menegaskan,
wamen rangkap jabatan
tidak melanggar undang-undang.
Dengan catatan, tidak terjadi konflik kepentingan dan kehadiran posisi ini membantu meningkatkan performa BUMN.
Berikut daftar wamen yang tercatat merangkap sebagai komisaris BUMN:
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: PTUN
-
/data/photo/2025/02/28/67c187a85f088.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
9 MK Pertegas Larangan Rangkap Jabatan, Feri Amsari: Pengangkatan 30 Wamen Jadi Komisaris BUMN Bisa Digugat Nasional
-

Putra HM Siddiq BM Wakili Tim Pengacara Serahkan Surat Keberatan PAW Ke DPRD Lutim
FAJAR.CO.ID, MALILI — Surat keberatan Tim Pengacara HM Siddiq BM sudah diterima DPRD Lutim. Surat ini, diterima Sekretaris DPRD Lutim, Aswan Azis di Ruang Kerjanya, Senin, (14/07/25).
Fauzan Azim Siddiq mengatakan, surat keberatan dari tim pengacara ini sesungguhnya sudah dikirim melalui via daring ke DPRD Lutim. Tidak lengkap jika fisiknya tidak dibawa secara langsung.
“Kami mewakili tim pengacara ayah kami untuk membawa suratnya. Dan sudah diterima tadi oleh Sekwan,” kata anak kedua HM Siddiq BM didampingi kakaknya Achmad Mujaddid Siddiq.
Tim pengacara bebernya sedang berada di Kota Makassar. Tak sempat untuk mengantar langsung surat ke DPRD Lutim. “Tadinya tim pengacara yang mau antar, tapi ada agenda juga yang tak kalah pentingnya di Makassar, makanya kami yang wakili,” bebernya.
Surat keberatan inu dari advokat yang tergabung dalam Tim Ikatan Pengabdian Hukum Indonesia (IKBH) Sulawesi Selatan pada Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Sulawesi Selatan. Surat ini ditujukan kepada Ketua DPRD Lutim terkait pemberhentian proses PAW (Pergantian Antar Waktu) HM Siddiq BM hingga ada keputusan inckraht (berkekuatan hukum tetap).
“Kita sudah tahu, jika langkah hukum sudah diambil. Surat gugatan ke Mahkamah Partai NasDem sudah diajukan. Begitu juga proses sidang di PTUN sedang berposes. Makanya, kami dengan tegas meminta proses administrasi PAW dihentikan,” tegas Fauzan.
Menurut Fauzan, surat yang dilayangkan ke DPRD Lutim, baik dari keluarga dan konstituen dan pengacara sudah cukup untuk jadi pertimbangan menghentikan seluruh prosesnya administrasi PAW.
-
/data/photo/2025/04/21/680638d81f95e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hubungan Retak dengan Wakil, Gubernur Babel: Ibu Wagub Tak Puas Aturan Kepala Daerah Regional 14 Juli 2025
Hubungan Retak dengan Wakil, Gubernur Babel: Ibu Wagub Tak Puas Aturan Kepala Daerah
Editor
KOMPAS.com
– Gubernur
Bangka BelitungHidayat Arsani
menanggapi kabar hubungan dirinya dengan Wakil Gubernur
Hellyana
yang mulai merenggang.
Hidayat Arsani menilai bahwa Wagub Hellyana tak puas dengan peraturan yang dibuat dirinya.
Dia memastikan tidak memiliki permusuhan secara pribadi dan hanya menjalankan tugas sebagai atasan.
“Ibu Wagub tidak puas dengan peraturan yang dibikin oleh kepala daerah, hukum pemerintah daerah salah satunya adalah gubernur itu adalah atasan tertinggi,” kata Hidayat saat jumpa pers, Minggu (13/7/2025).
Politisi dari Partai Golkar ini mengatakan setiap kegiatan wakil gubernur dan jajaran, termasuk kepala dinas, harus diketahui gubernur.
“Saya bicara hari ini saya benar, bukan saya angkuh, bukan saya hebat,” ujar Hidayat yang kerap disapa Panglima itu.
Hidayat mengungkapkan bahwa pembatasan kegiatan wakil gubernur dilakukan karena banyak yang tidak tepat sasaran.
“Dari 10 dinas luar, hanya 3 yang resmi, 7 lainnya kami enggak tahu,” ucap Hidayat.
Di sisi lain, Hidayat mengingatkan bahwa dirinya juga harus melakukan efisiensi anggaran.
Terkait adanya rencana gugatan surat edaran gubernur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), DPRD, dan Kemendagri, Hidayat akan mengikuti prosesnya sesuai mekanisme yang berlaku.
“Gubernur adalah pimpinan tertinggi, tidak ada kesetaraan antara wakil gubernur,” ucap Hidayat.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Gubernur Hellyana mengaku hubungannya dengan gubernur menjadi renggang karena kegiatannya dibatasi dalam bentuk surat edaran.
Selain kegiatan kedinasan, publikasi wakil gubernur juga tidak ditampilkan pada
website
resmi pemerintah provinsi.
Dalam upayanya menyelesaikan permasalahan tersebut, Hellyana berencana menggunakan jalur birokrasi.
“Saat ini saya coba lapor dulu ke DPRD, kemudian Kemendagri dan Ombudsman RI. Saya hanya berharap situasi tetap kondusif agar pembangunan daerah tidak terganggu,” ungkap Hellyana saat dihubungi pada Sabtu (12/7/2025).
Hellyana menjelaskan bahwa masalah yang dihadapinya dengan gubernur berawal dari surat edaran yang membatasi kegiatan kedinasan wakil gubernur.
Ia menilai surat tersebut telah melampaui kewenangan dan bertentangan dengan undang-undang tentang pemerintahan daerah.
“Sekarang organisasi perangkat daerah tidak memfasilitasi kegiatan saya, padahal saya sama-sama dipilih oleh rakyat,” katanya.
Wakil Gubernur ini juga menyatakan niatnya untuk membawa polemik kebijakan gubernur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), meskipun saat ini ia masih menunggu perkembangan dari DPRD dan Kemendagri.
Selain itu, Hellyana mengungkapkan bahwa publikasi kegiatan kedinasannya tidak lagi ditampilkan di
website
resmi pemerintah provinsi.
“Iya, publikasi kegiatan saya ditakedown, sekarang Pj-nya sudah diganti lagi, saya sudah tidak berkomunikasi,” tuturnya.
(Penulis Kontributor Bangka Belitung Kompas.com: Heru Dahnur)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Permohonan Jokowi Diterima, Sidang Pembuktian Ijazah Jokowi Dihentikan
GELORA.CO – Pengadilan Negeri Solo memutuskan gugatan perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi dinyatakan gugur.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Putu Gde Hariadi ini, Majelis Hakim PN Solo mengabulkan eksepsi yang diajukan Jokowi bersama para tergugat lainnya sehingga sidang pembuktian ijazah dihentikan.
Majelis hakim menyatakan bahwa PN Solo tidak berwenang memeriksa perkara ini. Dengan adanya putusan sela PN Solo ini, gugatan dugaan ijazah palsu tidak dapat dilanjutkan.
“Dengan adanya putusan sela oleh majelis hakim, pemeriksaan perkara di dalam amarnya mengabulkan eksepsi kompetensi absolut para tergugat, maka berakhirlah sudah perkara tersebut,” ujar Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, Jumat (11/7/2025).
Menurutnya, gugatan Jokowi tersebut salah alamat karena objek yang disengketakan adalah lembaga pemerintahan, sehingga bukan menjadi kewenangan pengadilan perdata.
“KPU Kota Solo, SMA Negeri 6 Solo, dan UGM adalah lembaga pemerintahan, sehingga objek yang disengketakan adalah sengketa pemerintah,” katanya.
Dia menambahkan, sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019, sengketa semacam ini seharusnya diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan ke PN Solo.
Namun, Irpan menegaskan bahwa perkara masih bisa berlanjut jika penggugat mengajukan banding dan dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi.
“Jika di dalam putusan banding hakim pengadilan tingkat banding berpendapat lain, misal pada akhirnya membatalkan putusan pengadilan negeri, maka PN Solo harus melanjutkan proses pemeriksaan perkara lebih lanjut,” katanya.
Sebelumnya, PN Solo resmi menggugurkan perkara dengan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt yang diajukan oleh Muhammad Taufiq. Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Putu Gde Hariadi, majelis hakim mengabulkan eksepsi kompetensi absolut dari Jokowi, KPU Kota Solo, SMAN 6 Solo, dan UGM.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Putu Gde Hariadi ini ada tiga poin amar putusan. Pertama, mengabulkan eksepsi kompetensi absolut tergugat 1, 2, 3, dan 4. Kedua, menyatakan PN Solo tidak berwenang mengadili perkara ini. Dan yang ketiga, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara Rp506.000.
“Di dalam putusan sela itu, pengadilan mengabulkan eksepsi tentang kewenangan mengadili secara absolut tersebut. Yang pada pokoknya menyatakan PN Solo tidak berwenang mengadili perkara itu. Sehingga dengan putusan sela itu menjadi putusan akhir, yang mengakhiri perkara nomor 99 di PN Solo. Jadi perkara itu sudah selesai,” kata Humas PN Solo Aris Gunawan saat ditemui awak media di PN Solo, Jumat (11/7/2025).
Aris menjelaskan, gugatan tersebut menjadi kewenangan PTUN. Sehingga amar putusannya adalah mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh para tergugat.
“Eksepsinya tentang kewenangan mengadili jadi kewenangan PTUN. Majelis berpendapat itu kewenangan PTUN sehingga PN tidak berwenang,” ucapnya.
Dia mengatakan, perkara terkait ijazah palsu Jokowi itu sudah selesai ditingkat PN Solo. Namun untuk para pihak yang tidak puas bisa mengajukan banding dalam waktu 14 hari sejak putusan tersebut diberikan.
“Kalau banding, berkasnya dikirim ke Pengadilan Tinggi. Nanti Pengadilan Tinggi yang memeriksa, apakah pendapatnya sama dengan putusan PN Solo, atau ada pendapat lain,” katanya
-
/data/photo/2025/06/26/685d20f7f2fa9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
10 Gugatan Ijazah Jokowi Gugur di PN Solo, Hakim Nilai Bukan Wewenang, Penggugat Ajukan Banding Regional
Gugatan Ijazah Jokowi Gugur di PN Solo, Hakim Nilai Bukan Wewenang, Penggugat Ajukan Banding
Tim Redaksi
SOLO, KOMPAS.com –
Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, memutuskan bahwa pihaknya tidak berwenang mengadili gugatan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang daring pada Kamis (10/7/2025) pukul 14.00 WIB, dengan majelis hakim yang diketuai Putu Gde Hariadi.
Gugatan ini diajukan oleh Muhammad Taufiq, yang mengatasnamakan kelompok bernama Tim Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).
Adapun para tergugat adalah Joko Widodo, SMAN 6 Solo, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Para tergugat mengajukan eksepsi bahwa gugatan tersebut tidak menjadi kewenangan Pengadilan Negeri, melainkan masuk dalam ranah hukum pidana atau sengketa Tata Usaha Negara (TUN), terutama karena perkara ini berkaitan dengan proses pencalonan Jokowi sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden RI.
Mereka juga mempertanyakan legal standing Muhammad Taufiq, karena tidak ditemukan keterlibatan langsung sebagai peserta dalam pemilu yang melibatkan Jokowi.
Dalam amar putusan perkara Nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt, Majelis Hakim menyatakan:
Muhammad Taufiq menyatakan pihaknya tidak akan menyerah dan mengajukan banding atas putusan Mejelis Hakim tersebut.
“Saya masih memiliki waktu 14 hari. Saya akan ajukan banding dan tentu nanti juga akan berlanjut ya,” kata Taufiq saat dihubungi pada Kamis (10/7/2025).
Dia menegaskan putusan tersebut bukanlah kemenangan bagi para tergugat, melainkan menunjukkan ketidakberpihakan majelis hakim terhadap pihaknya.
“Jadi ini bukan disebut kemenangan, tapi saya mengatakan ternyata hakim itu masih di bawah bayang-bayang ketakutan. Hakim itu masih menyimpan perutnya itu dengan rasa takut dan itu sudah kami prediksi tadi pagi,” ungkapnya.
Selain itu, Taufiq juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan menyiapkan gugatan citizen lawsuit sebagai langkah untuk melawan eksepsi yang telah dikabulkan oleh Majelis Hakim.
“Kita akan ajukan itu gugatan citizen lawsuit. Jadi ini bukan kiamat, tapi ini justru membuktikan kepada kita kalau hakim daerah itu belum pintar, belum berani,” tegasnya.
Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan, menyatakan putusan tersebut sesuai dengan eksepsi yang diajukan pihaknya bersama para tergugat lainnya.
Dikuatkan, dalam gugatan merujuk pada pencalonan Jokowi sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden RI, di mana dokumen ijazah tersebut dianggap diloloskan oleh pihak-pihak tergugat.
“Oleh karena itu, KPU, SMAN 6 Solo, dan UGM ini merupakan lembaga pemerintahan. Objek yang disengketakan ini merupakan sengketa pemerintah,” kata Irpan saat ditemui, Kamis (10/7/2025).
Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2019, yang menyebutkan bahwa sengketa pemerintah tidak bisa diadili oleh Pengadilan Negeri, melainkan harus melalui jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Yang berwenang mengadili atas perkara tersebut adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tegasnya.
“Artinya, para tergugat dalam gugatan tersebut berpendapat bahwa Pengadilan Negeri Solo tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini,” lanjut Irpan.
Ia menambahkan, dengan adanya putusan ini, Majelis Hakim PN Solo tidak bisa melanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
“Dalam amarnya, mengabulkan kompetensi absolut para tergugat, maka berakhirlah pemeriksaan pokok perkara,” jelasnya.
Hal senada diungkapkan Ketua KPU Solo, Yustinus Arya Artheswara menegaskan bahwa KPU merupakan lembaga negara dan jika ada pelanggaran, hal tersebut seharusnya diadili oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Karena kami mengajukan kompetensi absolut yang intinya itu kami sebagai KPU kan adalah lembaga negara. Jadi untuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan lembaga negara itu yang berwenang adalah Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) seperti itu,” ujarnya.
Dia juga bersyukur dengan putusan sela ini, yang mengakhiri persidangan tanpa melanjutkan pemeriksaan perkara.
“Alhamdulillah diterima. Jadi untuk perkara ini tidak lanjut ke pokok perkara. Jadi sudah selesai sampai di sini. Kecuali nanti penggugat mengajukan banding, ya kita ikuti,” tambahnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/10/686f7bc764d74.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
9 Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Gugur, PN Solo Nyatakan Tak Berwenang Mengadili Regional
Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Gugur, PN Solo Nyatakan Tak Berwenang Mengadili
Tim Redaksi
SOLO, KOMPAS.com –
Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, mengabulkan
eksepsi
yang diajukan Presiden Joko Widodo (
Jokowi
) dalam perkara gugatan ijazah palsu yang dilayangkan oleh Muhammad Taufiq, penggugat yang mengatasnamakan kelompok bernama Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).
Sidang dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt digelar secara daring pada Kamis (10/7/2025) pukul 14.00 WIB, dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim yang diketuai Putu Gede Hariadi.
Majelis hakim menyatakan menerima eksepsi kompetensi absolut dari para tergugat, yakni Presiden Jokowi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
“Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh tergugat dua, tiga, dan empat,” ujar kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, saat ditemui usai sidang.
Pengabulan eksepsi secara keseluruhan dari tergugat dua, tiga dan empat. Menyatakan, PN Solo tidak berwenang mengadili atas perkara ini.
“Yang kedua menyatakan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara ini. Yang ketiga, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara Rp 506.000,” jelas Irpan.
Dengan adanya putusan sela ini, maka persidangan di PN Solo soal tudingan ijazah palsu tidak berlanjut pemeriksaan pokok perkara.
“Maka berakhirlah sudah perkara tersebut untuk tidak berlanjut dalam pemeriksaan pokok perkara. Nah, kecuali banding,” jelasnya.
Meski perkara ini dihentikan di tingkat PN Solo, Irpan menjelaskan bahwa penggugat masih memiliki hak untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Apabila banding dikabulkan dan putusan sela dibatalkan, maka PN Solo dapat kembali melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.
Gugatan yang dilayangkan sebelumnya menuding bahwa ijazah yang digunakan oleh Jokowi untuk pencalonan presiden adalah palsu.
Gugatan ini tidak hanya menyasar Jokowi, tetapi juga KPU Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan UGM Yogyakarta sebagai pihak yang mengeluarkan atau memverifikasi dokumen tersebut.
Para tergugat melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi dengan menyatakan bahwa tuduhan ijazah palsu adalah persoalan yang berada di ranah hukum pidana atau Tata Usaha Negara (PTUN), bukan perkara perdata yang menjadi kewenangan PN Solo.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Kepengurusan PDIP Digugat di PTUN, John Sitorus Beri Sindiran ke PSI
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat media sosial, John Sitorus menyorot tajam terkait gugatan kepengurusan PDI Perjuangan ke PTUN.
Menurutnya hal ini baru muncul setelah mantan Presiden Jokowi Widodo akhirnya memutuskan batal maju sebagai calon Ketua Umum PSI.
Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, John Sitorus menyorot terkait hal ini.
“Setelah Jokowi tidak jadi nyalon ketum PSI, tiba-tiba muncul gugatan kepengurusan PDI Perjuangan ke PTUN,” tulisnya dikutip Kamis (26/6/2025).
Ia pun bertanya-tanya terkait kejadian ini apakah adalah sebuah kebetulan atau tidak.
John Sitorus pun memberi sindiran dengan menyebut PSI hanya sebagai Partai Politik yang kelasnya hanya kabupaten.
“Apa ini sebuah kebetulan? Saya menduga tidak. Seperti saya sebutkan, PSI hanya kelas kabupaten bagi Jokowi Family untuk bertarung di 2029,” ujarnya.
Menurutnya, ini bisa menjadi sebuah alarm bahaya untuk PDI Perjuangan.
“Ini alarm bahaya bagi PDI Perjuangan,” sebutnya.
“Hati-hati, rongrongan tangan-tangan jahat masih berupaya untuk merebut partai ini dari tangan Bu Mega,” terangnya.
(Erfyansyah/fajar)
/data/photo/2025/06/25/685bae08abeab.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/07/05/68692fa7dae62.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/06/29/686123f027f89.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)