Kementrian Lembaga: PTUN

  • Hak jawab PT Tjitajam atas berita rencana pembangunan stadion di Depok

    Hak jawab PT Tjitajam atas berita rencana pembangunan stadion di Depok

    Bagaimana mungkin pihak lain yang berutang kemudian aset orang lain, dalam hal ini aset PT Tjitajam yang dijadikan pelunasan utang? Ini kan sangat berbahaya. Kami yakin ini cara kerja mafia tanah.

    Jakarta (ANTARA) – PT Tjitajam menyampaikan hak jawab atas pemberitaan ANTARA yang berjudul Kementerian PU godok pembangunan stadion berstandar FIFA di Depok.

    Berikut hak jawab PT Tjitajam yang dikirimkan kepada ANTARA, di Jakarta, Selasa:

    Polemik rencana pembangunan stadion bertaraf internasional di Kota Depok berbuntut panjang, ihwal lahan seluas 53,8 hektare yang terletak di Tanah Merah Cipayung, Kota Depok itu nyatanya merupakan aset milik PT Tjitajam.

    Dalam hal ini PT Tjitajam mempertanyakan apa yang menjadi dasar Pemkot Depok membangun stadion tersebut? Sementara, hak atas kepemilikan lahan tersebut sudah jelas milik klien kami yaitu PT Tjitajam, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 257/Cipayung Jaya yang sudah terbit sejak 25 Agustus 1999.

    Bidang tanah tersebut sampai dengan ini statusnya telah diletakkan sita jaminan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada tahun 1999, yang pelaksanaan sitanya itu melalui Pengadilan Negeri Cibinong dan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

    Karena gejolak usaha pembajakan saham PT Tjitajam di Dirjen AHU (Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum) oleh oknum mafia tanah, berikut aset-aset tanahnya terus berlanjut, maka tahun 2018 Klien mengajukan gugatan kembali di Pengadilan Negeri Cibinong, sebagai penggugat intervensi.

    Kemudian pada gugatan tersebut selain mengabulkan gugatan klien kami sebagai sebagai PT Tjitajam yang sah dan membatalkan seluruh Akta-akta dan Pengesahan AHU PT Tjitajam versi Cipto Sulistio. Ade Prasetyo dkk, hakim yang mengadili perkara juga menganggap perlu untuk meletakkan lagi sita jaminan, terhadap seluruh aset PT Tjitajam termasuk SHGB Nomor 257/Cipayung Jaya yang rencananya ingin dibangun stadion bertaraf internasional.

    Nah, oleh karena 10 putusan itu sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap yang memenangkan klien kami, baik di Pengadilan Negeri atau perdata biasa sampai PK (Peninjauan Kembali), termasuk Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang juga sampai PK, putusan pidana karena klien kami pada tahun 2022 sempat dikriminalisasi oleh oknum penyidik Jatanras Polda Metro Jaya dalam perebutan lahan, saham dan aset-aset tanah PT Tjitajam.

    Tuduhan atas perbuatan pidana terhadap klien sampai ke tahap persidangan dan Putusannya pun juga sampai ke Mahkamah Agung (MA) di mana amar putusannya itu ‘bebas’ atau Vrijspraak. Putusan-putusan tersebut sudah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Cibinong, dan Pengadilan Tata Usaha Negara, baik di Jakarta maupun di Jawa Barat.

    Maka, menurutnya, semua pihak yang ikut dalam perkara ini termasuk Pemkot Depok, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok yang merupakan pihak dalam perkara dimaksud baik sebagai Tergugat/Turut Tergugat, dan lembaga pemerintahan lainnya itu harusnya tunduk, terhadap 10 putusan yang telah ditetapkan inkrah dalam pokok perkara tersebut.

    Karena yang memenangkan perkara itu klien kami (PT Tjitajam). Sehingga aset-aset yang termasuk Tanah Merah Cipayung tersebut, sesuai dengan SHGB Nomor 257/Cipayung Jaya itu adalah milik PT Tjitajam dan masa berlaku SHGB itu selesai pada 2029.

    Satgas BLBI mengklaim bahwa lahan itu telah diperoleh negara, berdasarkan adanya Perjanjian Penyelesaian Pinjaman tertanggal 11 Desember 1998, antara PT Tjitajam dengan PT Mitra Bina Unggul yang menjaminkan Tanah Merah di Bank Central Dagang (BCD), setelah adanya krisis moneter yang menyebabkan BCD menjadi salah satu bank yang bermasalah dan menerima bantuan dari negara, maka bentuk pelunasan utang negara, aset-asetnya kemudian dikuasai dan dikelola oleh negara.

    Dan khusus untuk Tanah Merah telah dilakukan pengamanan aset seperti pemblokiran pada Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan pengamanan aset pada tahun 2023, namun yang cukup mengejutkan dan membuat heran penguasaan Tanah Merah Cipayung Jaya oleh Satgas BLBI atau Kemenkeu bukanlah sertifikat PT Tjitajam, melainkan hanya SK Kanwil Jawa Barat Nomor : 960/HGB/KWBPN/1997 Tanggal 29 Oktober 1997.

    Dan perlu kami tegaskan PT Tjitajam tidak pernah berutang sepeserpun dan tidak pernah menerima aliran uang. Baik dengan PT Mitra Unggul Bina Nusa maupun Bank Central Dagang, merupakan bank yang diketahui secara umum dimiliki oleh keluarga Hovert Tantular yang hingga saat ini masih buronan negara.

    Bagaimana mungkin pihak lain yang berutang kemudian aset orang lain, dalam hal ini aset PT Tjitajam yang dijadikan pelunasan utang? Ini kan sangat berbahaya. Kami yakin ini cara kerja mafia tanah.

    Dari fakta persidangan perkara yang ada berdasarkan bukti dari Satgas BLBI ternyata Hindarto Tantular/Anton Tantular, selaku pemegang saham PT Bank Central Dagang-BBKU memiliki utang kepada negara sebesar Rp1.470.120.709.878.01 (Satu Triliun Empat Ratus Tujuh Puluh Miliar Seratus Dua Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Delapan dan 1/100 Rupiah).

    Utang mereka inilah yang menyebabkan penguasaan aset oleh Satgas BLBI, terhadap Tanah Merah Cipayung milik PT Tjitajam sangat tidak adil dan tak berdasarkan hukum. Menurut kami kasus PT Tjitajam ini adalah bukti nyata masih maraknya mafia tanah di Indonesia yang dilakukan oknum berbaju dinas.

    Pewarta: Shofi Ayudiana
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Track record politik Jokowi dan Gibran menuju RI-1, 12 Orang Terlapor, Anwar Usman serta Omon-Omon

    Track record politik Jokowi dan Gibran menuju RI-1, 12 Orang Terlapor, Anwar Usman serta Omon-Omon

    Oleh: Damai Hari Lubis

    Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik) 

    Ambisi Jokowi dan Gibran yang tunduk kepada ambisi Bapaknya (Jokowi) nampak transparansi sejak usia Gibran yang belum 40 tahun menggugurkan UU. Tentang Pemilu dan PKPU melalui Sang Paman Anwar Usman selaku Ketua MK. Ini historis hukum dan politik, lalu terbukti melalui putusan “ecek-ecek alias sengaja menggantung” dari Jimly Asshiddiqie melalui vonis MKMK (7/11/2023), salah satu faktor prinsip dalam pertimbangan putusan MK menyatakan bahwa, “Anwar Usman terbukti melanggar kode etik hakim MK karena memiliki hubungan semenda dengan Gibran maka dikenakan sanksi berat Anwar diberhentikan dari jabatannya selaku Ketua MK.

    Walau putusan MKMK mengikat namun ada upaya Anwar menggugurkannya melalui PTUN. Namun vonis MA inkracht  menolak gugatan Anwar versi PTUN Jakarta. 

    Namun fakta hukumnya, putusan MKMK tidak berkepastian hukum, karena tidak menyentuh objek materil pelanggaran yang substantif Gibran lakukan bersama Anwar, seharusnya inti ‘putusan MKMK’ adalah tidak hanya memberhentikan Anwar sebagai Ketua MK namun tegas menyatakan ketidakabsahan Usia Gibran sebagai peserta Cawapres 2024 karena ‘terbukti proses Uji Materil di MK dalam Pertimbangan Putusan MKMK ‘terkait pengkarbitan batas usia’ Gibran untuk dapat menjadi peserta pemilu capres/cawapres 2024 dan praktik persidangannya menggunakan pola nepotisme.

    Dari aspek hukum pidana tentunya Anwar Usman dan siapapun (ekualitas) para pelaku yang deelneming (terlibat atau turut serta) terkait nepotisme putusan MKMK (vide putusan MA Jo. PTUN Jakarta), tentu ada ancaman hukuman sesuai UU. No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bebas Bersih dari KKN.

    Sesuai data empirik perilaku Anwar sudah dilaporkan oleh TPUA dan KORLABI (Gabungan Kelompok Para Aktivis Muslim), pada hari Kamis, 2/11/2023 ke Bagian Umum (Dumas) Reskrimum Polda Metro Jaya, namun faktanya laporan (TPUA dan KORLABI) yang diperkuat dengan bukti putusan MKMK (7/11/2024) sampai saat ini sudah hampir 2 tahun belum diproses, kontradiktif dengan laporan Jokowi di Polda Metro Jaya yang baru dilaporkan 30 April 2025 terkait klarifikasi dan konfirmasi atau dugaan publik “Jokowi Ijazah Palsu” justru saat ini sudah memasuki proses penyidikan terhadap 12 orang terlapor. 

    Adapun kasus Anwar Usman Jo. Putusan MKMK secara logika hukum teori kausalitas (Plato, Aristoteles dan Imanuel Kant), maka klasifikasi sosok Gibran patut merupakan salah seorang terduga pelaku yang bersama sama (deelneming) dengan Usman telah melakukan delik nepotisme (pleger atau doen pleger). Dan karena delik nepotisme ini merupakan delik biasa (umum), sehingga patut tentunya dikembangkan secara equal dan tidak limitatif, oleh pihak Penyelidik-Penyidik Reskrimum Polda Metro Jaya dengan pola due process of law (sesuai rules).

    Sehingga prediktif terhadap benang merah dan putih track record Jokowi-Gibran dan dihubungkan dengan narasi dan judul artikel ini, bukan sekedar diksi atau isapan jempol belaka, perihal Wapres Gibran memang sengaja dipersiapkan oleh Jokowi Cs bakal menuju Capres 2029.

    Terkait politik Gibran menuju arah bakal Capres 2029 atau kapan pun waktunya adalah wujud HAM asal dengan pra syarat dan syarat sesuai konstitusi. Dan formal persyaratan sesuai sistim hukum dimaksud, realitas sudah dimiliki oleh Gibran, terlepas dari faktor sejarah hukum nepotisme jo. Putusan MKMK dan perilaku negatif (buruk) Gibran lainnya yang pernah ada.

    Andai ada suara dan upaya penolakan, protes dan kritisi terhadap suksesi kepemimpinan nasional yang mengarah ke figur Gibran (identik Jokowi) bisa diyakini akan ‘dihancurkan berkeping- keping’ oleh kekuatan Politik Jokowi, karena Jokowi sudah banyak ‘mengantongi kapital’ termasuk kapita tokoh tokoh petinggi partai PENGPENG (Penguasa dan Pengusaha) yang mendominasi niaga juga para petinggi partai eks anasir koalisinya pada era kepemimpinannya dulu, bahkan sebagian para petinggi partai kroninya, saat ini sengaja sudah Ia tanam di Pemerintahan KMP dan selebihnya ‘sudah berada di saku baju Jokowi’.

    Namun saat ini, apapun sikon daripada gejala EKOPOLHUKAM yang ada di tanah air, sebagai wujud geografis politik, tetap saja kunci atau tumpuan daripada bangsa dan negara ini berada di pusat kekuasaan yang konstitusional, maka kesemua kebijakan di bidang EKOPOLHUKAM & BUDAYA “milik” atau berada ditangan Presden RI. Prabowo Subianto.

    Untuk itu apakah Presiden RI saat ini siap mencegah laju politik estafet ‘kekuasan’ Jokowi? Karena pencegahan memiliki makna yang sangat dalam dan deskriptif sikap rasa sayang terhadap generasi bangsa saat ini dan kedepan. 

    Jika sebaliknya Prabowo malah seperti ‘tidak acuh’, karena tidak berupaya mengantisipasi estafet kekuasan Jokowi kepada Gibran, yang pada 2024 Jokowi memang sengaja Gibran “ditangguhkan” sementara, dengan pola disinggahkan lebih dulu RI-1 kepada Prabowo Subianto, hanya untuk 1 kali (satu periode) 2024-2029. Karena situasional untuk memajukan Gibran saat itu kondisinya belum memungkinkan. Artinya andai Prabowo mendiamkan lajunya Gibran 2029 ke Kursi RI-1, identik mendukung kelompok Peng- Peng yang orientasi politiknya demi menghidupkan dan melanjutkan amanah cita cita 3 periode yang sebelumnya gagal ‘diganjal’ oleh negarawati Ibu Megawati Soekarno Putri, namun berikutnya dari sisi ego (psikologis) bisa tercapai melalui Gibran ?

    Terlebih obstruksi terhadap politik ambisi 3 periode itu sulit diharapkan kepada mayoritas anak negeri, hal ini sesuai narasi Prabowo pada saat kampanye Capres 2024 yang tercetus melalui kalimat “hanya omon-omon.”

    Sehingga satu satunya obstruktif yang kualitatif adalah dari sosok Presiden Prabowo, Prabowo adalah aset yang amat berharga melebihi tumpukan batu bara, nikel, emas intan dan berlian dan barang hasil tambang lainnya, karena presiden adalah mandataris kunci penentu yang memiliki cita cita sesuai teori berdirinya Negara RI sesua kandungan butir butir (klausul) yang terdapat pada alinea ke 4 Pembukaan UUD 1945 yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, mensejahterakan serta mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Sehingga hakekatnya Presiden memiliki tanggung jawab penuh melindungi dan menjaga harkat dan martabat bangsa ini dan bertanggung jawab menjaga dan mengelola seluruh kekayaannya, bersatu menuju bangsa dan negara yang kuat, adil dan sejahtera.

    Apakah Presiden akan menyia-nyiakan kesempatan pada sisa 17 Agustus 2025 menjelang BULAN SEPTEMBER 2025 kemudian terus apatis sampai habis satu periode masa jabatan? 

    Andai perilaku (apatisme) ini benarl terjadi maka, “geo politik tanah air”  sesuai peta kekuasaan Jokowi, dan seluruh penghuni istana nyata konsisten dengan pengakuan mereka, “bahwa Jokowi adalah raja dan tak bisa dikalahkan, Jokowi adalah Guru.” Dan kualitatif dan kuantatif KMP full cerminan isinya pure anasir PENGPENG Cs !

    Namun, publik tetap ragu dan berharap kata kata Prabowo yang mengaku sebagai murid dan bakal mengikuti pola kepemimpinan dari bekas Presiden ke 7 sekedar lip service (fragmatis), hanya demi menggapai bulan dan mentari. Nah saat ini bulan dan mentari sudah ada diatas kedua pundaknya maka, MR. PRESIDEN PLEASE DONT BE LATE. berbuat lah sesuatu yang sederhana oleh sebab kekuasaan yang relatif absolut berada ditangan anda, dan publik mayoritas nalar sehat saat ini, yang patuh konstitusi diantaranya komponen 12 Orang yang dilaporkan Jokowi atas tuduhan hasut dan fitnah terkait dugaan Jokowi Ijazah Palsu, nyata telah sungguh-sungguh memberi support kepemimpinan Presiden Prabowo dan paham tentang majas medis, “mencegah lebih daripada mengobati”.

  • Pembebasan Bersyarat Setnov tidak Sah! MAKI Bakal Gugat ke PTUN

    Pembebasan Bersyarat Setnov tidak Sah! MAKI Bakal Gugat ke PTUN

    GELORA.CO – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai pembebasan bersyarat yang diterima Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov) cacat alias tidak sah.

    “Pembebasan bersyarat Setya Novanto adalah cacat dan tidak sah sehingga mestinya kementerian imipas (imigrasi dan lembaga pemasyarakatan) tidak memberikan bebas bersyarat,” ujar Boyamin kepada inilah.com saat dihubungi di Jakarta, dikutip Senin (18/8/2025).

    Ia menyatakan syarat-syarat yang ditentukan di peraturan internal dirjen pemasyarakatan, salah satunya adalah tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran atau bahasa lainnya register F.

    “Ya kalau pernah pelesiran ke toko bangunan terutama menggunakan HP itu jelas pelanggaran, maka Setya Novanto tidak berhak mendapat pembebasan bersyarat, karena pernah melakukan pelanggaran. Sehingga seharusnya saya menuntut ini dibatalkan, itu yang kecacatan yang pertama,” tegasnya.

    Sementara kecacatan kedua, yaitu Setnov masih tersangkut perkara pencucian uang dalam kasus korupsi e-KTP, yang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Ia menyatakan, MAKI sudah berkali-kali melakukan gugat praperadilan agar kasus ini segera dituntaskan.

    “Masa dugaan korupsi begitu mudahnya dikasih bebas bersyarat sehingga ya agak selektif lah, apalagi kasusnya juga secara keseluruhan e-KTP juga belum tuntas karena masih ada tersangka-tersangka yang masih diproses. Ya saya tidak setuju sebenarnya bebas bersyarat itu diberikan kepada perkara korupsi,” tuturnya.

    Oleh karena itu, Boyamin menuntut agar putusan bebas bersyarat Setnov dibatalkan. Ia juga menegaskan bila dalam waktu dekat, dirinya akan mengajukan keberatan kepada menteri imipas untuk membatalkan bebas bersyarat.

    “Kalau tidak dibatalkan maka kami gugat ke PTUN, karena apa? PTUN pernah mengabulkan orang yang menerima remisi atau pengurangan itu karena tidak bersyarat dan dikabulkan dan dibatalkan surat keputusannya. Kami tidak hanya komplain, mengecam tapi kita akan action untuk membatalkan SK pembebasan bersyarat dari Setya Novanto,” ujar Boyamin.

    “Dan pasti kita lakukan, kenapa? Ya kita karena konsentrasi menggugat pengadilan Bareskrim atas penahanan tersangkanya Setya Novanto pencucian uang dan itu sudah kita lakukan. Dan nyatanya Bareskrim sampai detik terakhir kita gugat sebulan yang lalu mengatakan, belum dihentikan perkaranya dan sedang masih ditangani lebih lanjut,” lanjutnya.

  • Nama Rektor USU Diduga Masuk Buku Catatan Tersangka Korupsi Jalan

    Nama Rektor USU Diduga Masuk Buku Catatan Tersangka Korupsi Jalan

    GELORA.CO -Pemeriksaan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin (Muri) disangka tidak berkaitan langsung dengan kasus korupsi jalan yang sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, Muri tidak memiliki keahlian terkait rehabilitasi dan preservasi jalan apalagi jembatan.

    “Pemanggilan dan pemeriksaan Muri diduga terkait komunikasi intensif dirinya dengan anak emas Bobby Nasution yang juga tersangka KPK, Topan Obaja Putra,” kata Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) Sutrisno Pangaribuan melalui pesan elektronik kepada RMOL di Jakarta, Selasa, 19 Agustus 2025.

    Nama Muri yang ditengarai membutuhkan logistik jelang pemilihan rektor USU periode 2026-2031 masuk dalam daftar catatan milik Topan. Selain itu pemeriksaan Muri oleh KPK untuk mengkonfirmasi pertemuan yang kabarnya terekam CCTV rumah Topan.

    “Muri diduga mendapat dukungan Topan pasca keberhasilannya sebagai konsultan politik Bobby Nasution baik di Pilkada Medan tahun 2020 maupun di Pilkada Sumut 2024,” imbuh Sutrisno. 

    Alumni USU ini juga menengarai nama Muri muncul dalam dafar buku catatan milik Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, M. Akhirun Efendi Piliang alias Kirun, dan Direktur PT Rona Na Mora, M Rayhan Dulasmi Piliang, sehingga KPK perlu memeriksanya. Diketahui, Kirun dan Rayhan juga telah ditetapkan tersangka oleh KPK.

    Sutrisno merasa tidak aneh dengan langkah KPK memeriksa Muri berdasarkan catat tiga tersangka. KPK pernah membongkar kasus besar di Sumut yang dimulai dari OTT suap hakim PTUN oleh pengacara OC Kaligis, lalu kasusnya berkembang menyeret Gatot Pudjo Nugroho sebagai gubernur serta pimpinan dan anggota DPRD berawal dari catatan Alinapiah Nasution dan Randiman Tarigan, bendahara dan sekretaris DPRD Sumut.

    “Pemanggilan dan pemeriksaan saksi selalu dapat dimulai berdasarkan catatan dari tersangka maupun saksi. Sehingga catatan Topan, Kirun dan Rayhan akan membuka tabir gelap dugaan korupsi di Sumut,” tukas Sutrisno Pangaribuan

  • Mendagri Tito Minta Demo Warga Pati Tanggal 25 Agustus Tak Anarkis 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 Agustus 2025

    Mendagri Tito Minta Demo Warga Pati Tanggal 25 Agustus Tak Anarkis Nasional 18 Agustus 2025

    Mendagri Tito Minta Demo Warga Pati Tanggal 25 Agustus Tak Anarkis
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta masyarakat Pati, Jawa Tengah, yang berencana kembali demo menuntut mundurnya Bupati Pati, Sudewo, tidak melakukan aksi anarkisme.
    Hal ini menanggapi rencana demo yang bakal digelar masyarakat Pati pada 25 Agustus 2025, menyusul demo yang digelar pada 13 Agustus 2025 lalu.
    “Pansus kan ada mekanismenya, jadi jaga jangan sampai terjadi aksi anarkis, menyampaikan pendapat boleh-boleh saja,” kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/8/2026).
    Tito juga meminta pemerintahan tetap berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
    Ia lantas mengungkit fenomena pemakzulan Bupati Jember, Faida, oleh DPRD pada tahun 2020 lantaran dinilai telah melanggar sumpah jabatan dan undang-undang. Saat pemakzulan, pemerintahan Jember berjalan seperti biasa.
    “Bupati kan tetap bisa berjalan, sama seperti dulu waktu di Jember, Jember juga pernah ada pemakzulan oleh DPRD, tetap berjalan pemerintahnya oleh Bupati waktu itu, Jember,” kata Tito.
    Di sisi lain, pemakzulan oleh DPRD itu tetap berjalan hingga naik ke Mahkamah Agung (MA). Meski akhirnya, MA menolak pemakzulan bupati tersebut.
    MA beralasan, Faida berwenang mengelola pemerintahan Jember.
    Jika tidak terima atas kebijakan itu, seharusnya diselesaikan melalui jalur lain yang tersedia, seperti melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
    “Dan kemudian dari DPRD-nya mereka memenuhi kuorum, menyampaikannya kemudian kepada Mahkamah Agung, nanti Mahkamah Agung yang menjadi wasitnya,” ucap dia.
    Sebelumnya diberitakan, aliansi masyarakat Pati bakal menggelar demo jilid II pada 25 Agustus 2025 mendatang.
    Sementara pada demo jilid pertama tanggal 13 Agustus 2025, berlangsung di depan Kantor Bupati Pati di Jalan Tombronegoro, Kaborongan, Kecamatan Pati, Jawa Tengah.
    Awalnya, unjuk rasa diharapkan berlangsung damai.
    Masyarakat Pati dari berbagai kalangan bersatu untuk memberikan berbagai jenis bantuan untuk aksi damai.
    Namun, unjuk rasa menjadi ricuh usai Sudewo tak kunjung keluar menemui massa.
    Massa memutar lagu Iwan Fals berjudul “Surat Buat Wakil Rakyat” menggunakan sound horeg sembari melemparkan botol-botol plastik mineral ke arah Kantor Pemkab Pati.
    Anggota kepolisian yang bertugas di belakang gerbang Pendapa Pati juga tak luput dari sasaran.
    Massa kemudian tidak mengindahkan teriakan orator yang melarang pedemo untuk bersikap anarkis.
    Polisi menggunakan air yang disemprotkan melalui water cannon untuk memukul mundur massa.
    Akan tetapi, situasi semakin ricuh dan tidak terkendali.
    Polisi terpaksa meledakkan gas air mata ke arah massa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sri Mulyani Siapkan Anggaran Rp185 Triliun untuk Belanja Pertahanan dan Alutsista 2026

    Sri Mulyani Siapkan Anggaran Rp185 Triliun untuk Belanja Pertahanan dan Alutsista 2026

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mengalokasikan anggaran jumbo untuk sektor pertahanan, hukum dan keamanan pada APBN 2026 yakni sebesar Rp185 triliun.

    Menurut paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani, dana tersebut akan difokuskan untuk pengadaan dan pemeliharaan alat utama sistem senjata (alutsista) demi memperkuat pertahanan negara.

    Belanja pertahanan tahun depan mencakup pemeliharaan kapal perang Republik Indonesia (KRI), kapal angkatan laut (KAL), serta alat apung lainnya.

    Pemerintah juga menyiapkan dana untuk pengadaan sarana dan prasarana pertahanan, pengadaan atau penggantian pesawat, penambahan batalyon dan komando daerah militer (Kodam), hingga pengadaan dan pemeliharaan ranpur/rantis.

    Selain alutsista, anggaran juga mencakup dukungan untuk peralatan non-alutsista.

    “Ini masuk di Rp185 triliun,” kata Sri Mulyani dalam acara konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan, Jumat (15/8/2025).

    Di luar sektor pertahanan, pemerintah mengalokasikan Rp179,4 triliun untuk bidang ketertiban dan keamanan yang melibatkan Polri, BNN, dan instansi terkait.

    Dana ini diarahkan untuk pengamanan wilayah perbatasan, pemeliharaan alat material khusus (almatsus), serta pencegahan terorisme dan kejahatan siber.

    Sementara itu, bidang hukum seperti Kejaksaan, HAM, dan peradilan mendapatkan anggaran Rp60,4 triliun.

    Fokusnya antara lain pada penindakan tindak pidana umum, khusus, dan perdata tata usaha negara (PTUN), pemberantasan korupsi dan pencucian uang, serta penyelesaian perkara narkotika.

  • Viral Isi Surat GRIB Jaya Geruduk Golf Pondok Indah, Klaim Kepemilikan Tanah

    Viral Isi Surat GRIB Jaya Geruduk Golf Pondok Indah, Klaim Kepemilikan Tanah

    Bisnis.com, JAKARTA — Organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya yang mengaku mewakili ahli waris Toton Cs melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Golf Pondok Indah pada Rabu (6/8/2025).

    Dalam surat kepada Lurah Pondok Pinang yang tersebar di media sosial, Lembaga Pembela Hukum (LPH) GRIB Jaya menyatakan bahwa tindakan itu dilakukan berkaitan dengan klaim kepemilikan ahli waris atas tanah yang dikelola PT Metropolitan Kentjana Tbk. (MKPI).

    Ormas tersebut lantas merujuk kepada berbagai putusan pengadilan, antara lain putusan Mahkamah Agung (MA) No. 81 K/TUN/2001 pada 29 Mei 2022 dan putusan peninjauan kembali (PK) MA No.55/PK/TUN/2003 tanggal 22 September 2004.

    “Bahwa PT Metropolitan Kentjana telah mengajukan PK dan hasilnya ditolak. Atas dasar tersebut, maka para ahli waris akan melakukan penguasaan fisik objek atau lahan milik para ahli waris Toton, Cs,” demikian isi surat tersebut.

    Namun demikian, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan bahwa kelompok massa tersebut melangsungkan orasi untuk menuntut hak atas tanah yang diklaim kepemilikannya, lantas membantah bahwa telah terjadi bentrokan di lokasi.

    “Pengunjuk rasa kan melakukan orasi. Tidak ada ribut atau bentrok. Aman terkendali,” ujarnya saat dihubungi wartawan.

    MKPI Tegaskan Legalitas Kepemilikan Tanah

    Presiden Direktur PT Metropolitan Kentjana Husin Widjajakusuma menegaskan bahwa perseroan telah melalui prosedur legal yang absah dalam pengelolaan tanah terkait sejak puluhan tahun lalu.

    Menurutnya, aksi tersebut berkaitan dengan klaim terhadap tanah eigendom verponding no. 6431 seluas 9,74 ha yang dikelola perseroan untuk pembangunan kawasan Pondok Indah sejak 1973.

    “Jadi, prosedur yang kita lakukan benar, karena ini perusahaan kan bukan main-main, bukan perusahaan yang kecil-kecil. Apalagi kami [perusahaan] Tbk,” kata Husin dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (8/8/2025).

    GM Legal Department MKPI Hery Sulistyono menambahkan bahwa jauh sebelum pengelolaan oleh perseroan, ahli waris telah menuntut hak ganti rugi atas pengambilalihan tanah tersebut oleh negara, yang ditegaskan dalam SK Menteri Agraria No. 198/Ka tanggal 4 Mei 1961. Namun, ahli waris dinyatakan tidak memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

    Menurut Hery, MKPI telah memenuhi prosedur dalam mendapatkan tanah eigendom verponding no. 6431, yang termaktub dalam perjanjian kerja sama dengan Pemda DKI Jakarta pada 1973. Hal ini mencakup pemenuhan kewajiban pembelian dan pembebasan tanah, serta melibatkan unsur-unsur terkait.

    Terkait gugatan ahli waris, dia menyebut, terdapat total empat putusan PTUN, satu putusan pidana, dua putusan perdata yang memenangkan PT Metropolitan Kentjana. Selain itu, terdapat pula surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari Polda Metro Jaya dan surat dari Kejaksaan Tinggi maupun dan Kejaksaan Agung yang memperkuat legalitas kepemilikan MKPI atas tanah tersebut.

    “Gangguan ini memang terus-menerus, hampir setiap ganti pejabat selalu muncul sehingga prihatin juga. Mudah-mudahan kepastian hukum ke depan dapat lebih terjamin lagi,” tuturnya.

  • Ikut Gugat Dedi Mulyadi, Bamus Swasta Cianjur: Cegah Putus Sekolah Bukan Saat Penerimaan Siswa Baru
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        7 Agustus 2025

    Ikut Gugat Dedi Mulyadi, Bamus Swasta Cianjur: Cegah Putus Sekolah Bukan Saat Penerimaan Siswa Baru Bandung 7 Agustus 2025

    Ikut Gugat Dedi Mulyadi, Bamus Swasta Cianjur: Cegah Putus Sekolah Bukan Saat Penerimaan Siswa Baru
    Editor
    KOMPAS.com
    – Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengungkap alas ikut menggugat Keputusan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) melalui penambahan rombongan belajar (rombel) hingga 50 siswa per kelas.
    Ketua BMPS Cianjur, Mohammad Toha, menegaskan, pihaknya turut melakukan upaya hukum ini demi memperjuangkan nasib sekolah swasta yang dirugikan oleh kebijakan tersebut.
    Dia pun memberikan pendapat tentang pencegahan anak putus sekolah.
    “Upaya pencegahan anak putus sekolah seharusnya dilakukan bukan saat penerimaan siswa baru, tetapi setelahnya,” ucap Toha, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (6/8/2025).
    “Anak-anak yang tidak melanjutkan sekolah itulah yang perlu disisir dan didorong agar mau melanjutkan, baik ke sekolah negeri maupun swasta,” tuturnya.
    Menurut Toha, penambahan kuota rombel tidak serta-merta mampu mencegah anak putus sekolah.
    Sebaliknya, ia menilai kebijakan ini justru memunculkan masalah baru bagi sekolah swasta.
    “Dalam hal ini, sekolah swasta dirugikan. Pemerintah yang seharusnya mengayomi seluruh masyarakat justru dengan peraturan ini semakin menegaskan dikotomi antara sekolah negeri dan swasta,” ucapnya.
    Ia menambahkan, di lapangan sering terjadi kasus siswa yang sudah mendaftar di sekolah swasta kemudian ditarik kembali ke sekolah negeri demi memenuhi kuota rombel.
    Toha berharap langkah hukum ini bisa membatalkan kebijakan tersebut dan digantikan dengan regulasi yang lebih adil.
    “Kalau memang ingin mencegah anak putus sekolah secara nyata, ya jangan mendikotomikan sekolah negeri dan swasta. Kalau memang ingin menurunkan angka putus sekolah, ayo kita bersama-sama, baik negeri maupun swasta,” kata dia.
    Diketahui, delapan organisasi sekolah swasta di Jawa Barat telah menggugat Keputusan Gubernur Jabar tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada 31 Juli 2025. Gugatan ini teregistrasi dengan nomor perkara 121/G/2025/PTUN.BDG dan dijadwalkan untuk pemeriksaan berkas pada Kamis (7/8/2025) pukul 10.00 WIB.
    * Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Provinsi Jawa Barat
    * BMPS Kabupaten Bandung
    * BMPS Kabupaten Cianjur
    * BMPS Kota Bogor
    * BMPS Kabupaten Garut
    * BMPS Kota Cirebon
    * BMPS Kabupaten Kuningan
    * BMPS Kota Sukabumi
    (Penulis Kontributor Cianjur Kompas.com: Firman Taufiqurrahman)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        Dedi Mulyadi Digugat 8 Organisasi Sekolah Swasta ke PTUN Buntut Aturan Rombel 50 Siswa
                        Bandung

    3 Dedi Mulyadi Digugat 8 Organisasi Sekolah Swasta ke PTUN Buntut Aturan Rombel 50 Siswa Bandung

    Dedi Mulyadi Digugat 8 Organisasi Sekolah Swasta ke PTUN Buntut Aturan Rombel 50 Siswa
    Editor
    KOMPAS.com –
    Sebanyak delapan organisasi sekolah swasta jenjang sekolah menengah atas (SMA) menggugat Keputusan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang petunjuk teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) melalui penambahan rombongan belajar (Rombel) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
    Adapun aturan itu dikeluarkan pada 26 Juni 2025.
    Gugatan tersebut diajukan pada 31 Juli 2025 dan sudah teregistrasi dengan nomor perkara: 121/G/2025/PTUN.BDG dan akan dilakukan pemeriksaan berkas pada Kamis 7 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB.
    “Jadi, benar yang menjadi tergugatnya nanti adalah Gubernur dalam hal ini Gubernur Provinsi Jawa Barat. Nanti mereka biasanya akan diwakili ini oleh kuasa yang biasanya ini dari Biro Hukum,” ujar Humas PTUN Bandung, Enrico Simanjuntak, Rabu (6/8/2025).
    “Gugatannya ini diajukan tertanggal 31 Juli 2025 dan oleh ketua pengadilan telah ditetapkan majelisnya yang akan memeriksa, dan majelis hakim yang ditugaskan untuk mengadili perkara tersebut telah menetapkan jadwal persidangan,” katanya.
    PTUN Bandung, kata dia, akan melakukan pemeriksaan formalitas gugatan dari pihak penggugat untuk kemudian dimatangkan oleh majelis hakim.
    Selain itu, nantinya penggugat akan dimintai informasi atau data-data terkait dengan adanya objek sengketa ini.
    Pemeriksaan ini akan memakan waktu sekitar 30 hari, setelah itu masuk tahap pembacaan gugatan, jawaban dari tergugat, replik, duplik hingga pembuktian.
    “Pembuktian dimulai dari bukti surat, bukti elektronik, menghadirkan saksi, ahli, dan, alat bukti lainnya yang terkait. Setelah pembuktian nanti kesimpulan, baru setelah kesimpulan dilanjutkan dengan tahap akhir yaitu putusan begitu,” katanya.
    Adapun delapan organisasi sebagai penggugat dalam perkara ini yaitu:
    1.Forum Kepala Sekolah Sma Swasta Provinsi Jawa Barat

    2.Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Bandung

    3.Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Cianjur

    4.Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Bogor

    5.Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Garut

    6.Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Cirebon

    7.Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Kuningan

    8.Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Sukabumi.
    Sebelumnya diberitakan, aturan Dedi Mulyadi terkait rombongan belajar satu kelas 50 siswa menuai kritik dari sekolah swasta.
    Sejumlah sekolah swasta menyebut aturan ini membuat mereka tidak memiliki peminat. Sejumlah sekolah swasta bahkan terancam tutup karena kebijakan ini.
    Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 8 Organisasi Sekolah Swasta Menggugat Dedi Mulyadi ke PTUN, Imbas Penambahan Rombel Program PAPS
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PN Sleman Nyatakan Tak Berwenang Tangani Gugatan Ijazah Jokowi
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        5 Agustus 2025

    PN Sleman Nyatakan Tak Berwenang Tangani Gugatan Ijazah Jokowi Regional 5 Agustus 2025

    PN Sleman Nyatakan Tak Berwenang Tangani Gugatan Ijazah Jokowi
    Tim Redaksi
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com –
    Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman mengabulkan eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh pihak tergugat dalam perkara terkait ijazah Mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
    Perkara Nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn ini menggugat sejumlah pejabat Universitas Gadjah Mada (UGM), yaitu Rektor UGM, Wakil Rektor 1 hingga 4 UGM, Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM, serta Ir. Kasmojo. Penggugat dalam perkara ini adalah Ir. Komardin.
    Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sleman, Agung Nugroho, menyatakan bahwa sidang perkara tersebut digelar secara daring.
    “Hari ini acaranya adalah pembacaan putusan sela,” ujar Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Agung Nugroho, saat ditemui, Selasa (5/08/2025).
    Agung menjelaskan bahwa majelis hakim telah membacakan putusan sela dalam persidangan daring tersebut.
    Dalam putusan itu, majelis hakim menerima eksepsi kompetensi absolut dari pihak tergugat.
    “Pada intinya, majelis hakim setelah bermusyawarah menjatuhkan putusan sela menerima terhadap eksepsi kompentensi absolut,” tuturnya.
    “Jadi intinya Pengadilan Negeri Sleman tidak punya kewenangan untuk menangani perkara Nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn,” imbuhnya.
    Menurut Agung, putusan sela yang mengabulkan eksepsi kompetensi absolut ini sekaligus menjadi putusan akhir dari perkara tersebut.
    “Dengan dikabulkannya kompetensi absolut seperti yang saya sampaikan menjadi putusan akhir. Maka menjadi putusan akhir itu berarti sudah selesai itu di Pengadilan Negeri Sleman,” jelasnya.
    Agung juga mengungkapkan bahwa majelis hakim mempertimbangkan bahwa perkara Nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn lebih tepat diajukan ke Komisi Informasi Publik (KIP) karena materi gugatan berkaitan dengan sengketa informasi.
    “Sehingga sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 bahwa kalau ada sengketa masalah informasi publik maka arahnya ke Komisi Informasi Publik. Jadi penyelesaiannya ke Komisi Informasi Publik atau ke PTUN,” urainya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.