Kenapa dan Terkait Apa Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya ke PTUN Jakarta?
Kementrian Lembaga: PTUN
-
/data/photo/2021/08/03/6108e43fee864.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Polisi Hentikan Laporan Perzinahan 2 Mantan ASN di Buleleng yang Diduga Selingkuh, Pengacara Desak SK Pemecatan Dicabut Denpasar 12 September 2025
Polisi Hentikan Laporan Perzinahan 2 Mantan ASN di Buleleng yang Diduga Selingkuh, Pengacara Desak SK Pemecatan Dicabut
Tim Redaksi
BULELENG, KOMPAS.com
– Penyidik Polres Buleleng resmi menghentikan penyelidikan terhadap laporan dugaan perzinahan yang melibatkan dua mantan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Buleleng, Bali.
Kasus ini melibatkan dua ASN berinisial GA dan WA yang diduga menjalin hubungan terlarang.
Kuasa hukum kedua mantan ASN tersebut, Wayan Sudarma, mendesak agar surat keputusan (SK) pemecatan terhadap kliennya segera dicabut.
Desakan ini muncul setelah pihak kepolisian menghentikan penyelidikan terkait dugaan perzinahan yang menghebohkan publik tersebut.
“Rencananya kami akan beraudiensi dengan pimpinan DPRD dan mendesak dewan untuk menggelar dengar pendapat dengan bupati terkait SK pemecatan,” ujar Sudarma, saat dikonfirmasi pada Jumat (12/9/2025).
Sudarma mengapresiasi langkah Polres Buleleng yang memberikan kepastian hukum dengan menghentikan laporan dugaan perzinahan.
Namun, ia menekankan bahwa penyelesaian kasus tidak boleh berhenti di situ.
“Kami harap kepastian hukum tidak sebatas pada ada atau tidaknya dugaan perzinahan, tetapi juga terhadap dugaan pencemaran nama baik melalui akun Facebook sebagaimana yang dilaporkan klien kami,” ujarnya.
Menurut Sudarma, kepastian atas laporan pencemaran nama baik sangat penting agar kasus ini menjadi jelas dan tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial LW terhadap suaminya, GA, yang dituduh menjalin hubungan di luar nikah dengan WA.
Keduanya merupakan ASN yang bertugas di Sekretariat DPRD Kabupaten Buleleng.
Laporan dugaan perzinahan tersebut dilayangkan oleh istri GA ke Polres Buleleng pada 5 Juni 2025.
Perkembangan kasus semakin ramai setelah unggahan di media sosial Facebook pada 9 Juli 2025 yang memuat wajah dan nama GA serta WA, disertai tudingan perselingkuhan.
Merasa dirugikan, GA kemudian melaporkan balik istrinya, LW, atas dugaan pencemaran nama baik.
Langkah serupa diambil oleh WA yang juga melayangkan laporan pencemaran nama baik pada 13 Juli 2025.
Tak lama setelah itu, GA dan WA dipecat dari status ASN mereka setelah viralnya dugaan hubungan perselingkuhan.
Keduanya diberhentikan melalui SK Bupati Buleleng tertanggal 21 Juli 2025.
Mereka kemudian menggugat Pemkab Buleleng atas pemberhentian tersebut ke PTUN Denpasar, namun gugatan berakhir dicabut karena tidak lengkapnya administrasi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/15/689f206d421e3.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Marzuki Darusman: Gugatan ke Fadli Zon untuk Lindungi Korban Mei 1998 Nasional 11 September 2025
Marzuki Darusman: Gugatan ke Fadli Zon untuk Lindungi Korban Mei 1998
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998, Marzuki Darusman, menegaskan bahwa gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta ditujukan untuk melindungi korban tragedi Mei 1998.
Menurut Marzuki, pernyataan Fadli yang dianggap melecehkan dan menyangkal tragedi Mei 1998 tidak bisa dilepaskan dari rencana pemerintah untuk menulis ulang sejarah Indonesia.
Hal itu, kata dia, memperkuat pandangan bahwa negara masih kerap gagal menunjukkan kepekaan terhadap penderitaan para korban.
“Karena itu, gugatan kepada PTUN ini sepenuhnya tertuju untuk melindungi para korban, pada saat ini yang dalam proses menuju pertanggungjawaban pemerintah,” kata Marzuki dalam konferensi pers daring yang ditayangkan akun YouTube Kontras, Kamis (11/9/2025).
Marzuki menekankan bahwa pengabaian penyelesaian tragedi Mei 1998 membuktikan bahwa pelanggaran HAM berat tidak mengenal batas waktu.
Menurutnya, upaya menyangkal atau mengaburkan fakta hanya menambah penderitaan korban.
“Pelanggaran hak asasi manusia berat tidak memiliki masa daluwarsa dan akan melekat pada pelaku dan semua mereka yang dipandang mempersulit dan memiliki niat untuk mengaburkan kejadian-kejadian traumatis,” jelasnya.
Ia menilai ucapan Fadli Zon sebagai menteri menimbulkan trauma berganda bagi para penyintas, terutama perempuan keturunan Tionghoa yang menjadi korban pemerkosaan massal pada Mei 1998.
Pernyataan itu, lanjut Marzuki, juga mengandung dimensi diskriminasi terhadap warga negara Indonesia sendiri.
Marzuki mengingatkan bahwa sejak reformasi, negara untuk pertama kalinya mengakui adanya pelanggaran HAM berat.
Namun, hingga kini penyelesaiannya belum tuntas.
Karena itu, gugatan ke PTUN diharapkan menjadi pengingat bahwa penyelesaian tragedi Mei 1998 merupakan bagian dari utang bangsa yang tidak boleh diabaikan.
“Tujuan kami di sini adalah untuk menegakkan perlindungan hukum bagi mereka yang menunggu keadilan yang harus dijalankan juga hingga selesailah persoalan ini setelah puluhan tahun tidak mendapatkan perhatian pemerintah,” kata Marzuki.
Ia menambahkan, penyelesaian tragedi Mei 1998, baik melalui jalur hukum maupun mekanisme non-yudisial, sangat penting agar bangsa Indonesia bisa menutup luka sejarah dengan cara yang bermartabat.
Adapun Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas melayangkan gugatan terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis.
Gugatan ini terkait pernyataan Fadli yang dinilai menyangkal pemerkosaan massal Mei 1998 dan mendelegitimasi kerja Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998.
Perwakilan kuasa hukum penggugat, Jane Rosalina, menyampaikan bahwa gugatan telah terdaftar dengan nomor perkara 303/G/2025/PTUN-JKT.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Babak Baru Sengketa Hotel Sultan, Pontjo Kini Gugat Kabinet Prabowo
Bisnis.com, JAKARTA — Sengketa pengelolaan lahan Hotel Sultan belum selesai. Perusahaan milik Pontjo Sutowo yakni PT Indobuildco kini menggugat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Diketahui sengketa Hotel Sultan telah terjadi sejak Maret 2023 atau pada era Presiden Joko Widodo. Hingga saat ini sengketa masih berlanjut.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkapkan bahwa gugatan terbaru yang dilayangkan oleh PT Indobuildco kepada pemerintah itu tertuang dalam gugatan perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN Jkt Pst.
“Perkembangan terakhir saat ini PT Indobuildco kembali mengajukan Gugatan Perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN Jakarta Pusat,” jelas Nusron dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI, Senin (8/9/2025).
Adapun, sejumlah pihak yang digugat oleh PT Indobuildco tersebut di antaranya Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Menteri Keuangan serta Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Nusron menjelaskan, saat ini proses gugatan perdata yang dilayangkan oleh PT Indobuildco itu tengah dalam tahap pemeriksaan para saksi. Tak banyak informasi yang disampaikan oleh Nusron mengenai langkah lanjutan yang akan diambil negara pascagugatan tersebut. Hanya saja, dia memastikan bahwa sengketa Hotel Sultan saat ini telah mendapat perhatian Presiden Prabowo Subianto.
“Perkembangan gugatan kasus tanah Hotel Sultan antara negara dan korporasi yang menjadi atensi khusus Bapak Presiden RI, ini terdapat gugatan terus menerus melalui PN maupun PTUN oleh PT Indobuildco,” ujarnya.
Hotel Sultan
Sebelumnya, Nusron menjelaskan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) PT Indobuildco atas Hotel Sultan yang tertuang dalam HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora telah berakhir pada 4 Maret 2023 dan 3 April 2023.
Dengan demikian, status tanah tersebut otomatis kembali pada HPL Nomor 1 Tahun 1989 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia c.q. Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.
Untuk diketahui sengkarut Hotel Sultan yang menyeret Pontjo Sutowo masih bergulir. Setelah hampir menginjak 2 tahun dari berakhirnya HGB Hotel Sultan, pemerintah hanya mampu memberikan ultimatum pada Pontjo Sutowo. Namun demikian, hingga saat ini Hotel Sultan masih terus beroperasi.
Terakhir, dalam amar putusan perkara No.667/Pdt.G/2023/PN Jkt. Pst yang dilayangkan Pontjo Sutowo, Majelis Hakim memutuskan bahwa perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh perusahaan milik Pontjo Sutowo itu tidak dapat diterima.
“Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard),” demikian bunyi putusan perkara tersebut.
Ultimatum
Pada Maret 2025, Prabowo Subianto memberi somasi pengosongan Hotel Sultan. Informasi tersebut telah disampaikan Sekretariat Negara (Setneg) selaku pengelola kawasan Gelora Bung Karno (GBK).
“Sudah ada somasi dari Setneg untuk mengosongkan,” kata Nusron saat ditemui di kantor Kementerian ATR, Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Lebih lanjut, Nusron memberi sinyal bahwa apabila somasi itu tidak diindahkan maka proses eksekusi bakal dilakukan dalam waktu dekat.
“Biasanya kalau sudah somasi ya sebentar lagi eksekusi, kalau tidak diindahkan,” tambahnya singkat.
Sebelumnya, Nusron menjelaskan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) PT Indobuildco atas Hotel Sultan yang tertuang dalam HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora telah berakhir pada 4 Maret 2023 dan 3 April 2023.
Dengan demikian, status tanah tersebut otomatis kembali pada HPL Nomor 1 Tahun 1989 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia c.q. Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.
Lobby Hotel Sultan
Untuk diketahui sengkarut Hotel Sultan yang menyeret Pontjo Sutowo masih bergulir. Setelah hampir menginjak 2 tahun dari berakhirnya HGB Hotel Sultan, pemerintah hanya mampu memberikan ultimatum pada Pontjo Sutowo. Namun demikian, hingga saat ini Hotel Sultan masih terus beroperasi.
Terbaru, dalam amar putusan perkara No.667/Pdt.G/2023/PN Jkt. Pst yang dilayangkan Pontjo Sutowo, Majelis Hakim memutuskan bahwa perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh perusahaan milik Pontjo Sutowo itu tidak dapat diterima.
“Dalam pokok perkara, Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard),” demikian bunyi putusan perkara tersebut.
-
/data/photo/2025/08/22/68a82f681a452.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
4 Wapres Gibran Digugat Rp 125 Triliun, Apa Penyebabnya? Nasional
Wapres Gibran Digugat Rp 125 Triliun, Apa Penyebabnya?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Seorang warga sipil bernama Subhan Palal menggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan ini tercatat diajukan pada Jumat (29/8/2025) dan mendapatkan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Salah satu petitum gugatan ini menyebutkan, Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) patut membayar uang ganti rugi sebesar Rp 125 triliun.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” tulis isi petitum.
Subhan menjelaskan, ia menggugat Gibran karena syarat pendidikan SMA anak sulung Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) ini dinilainya tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres lalu.
“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan saat dihubungi
Kompas.com
, Rabu (3/9/2025).
Berdasarkan informasi yang diunggah KPU pada laman infopemilu.kpu.go.id, Gibran diketahui menamatkan pendidikan setara SMA di dua tempat, yaitu Orchid Park Secondary School Singapore pada tahun 2002-2004 dan UTS Insearch Sydney, Australia pada tahun 2004-2007.
Dalam program Sapa Malam Kompas TV, Subhan menjelaskan, dua institusi itu tidak memenuhi syarat pendaftaran cawapres.
“Karena di UU Pemilu itu disyaratkan, presiden dan wakil presiden itu harus minimum tamat SLTA atau sederajat,” ujar Subhan dalam program Sapa Malam yang ditayangkan melalui Youtube Kompas TV, Rabu.
Subhan mengatakan, KPU tidak berwenang untuk menentukan apakah dua institusi luar negeri ini setara dengan SMA di dalam negeri.
Menurutnya, meskipun institusi di luar negeri itu setara SMA, UU Pemilu saat ini tegas menyebutkan kalau syarat Presiden dan Wakil Presiden adalah tamatan SLTA, SMA, atau sederajat.
“Meski (institusi luar negeri) setara (SMA), di UU enggak mengamanatkan itu. Amanatnya tamat riwayat SLTA atau SMA, hanya itu,” katanya.
Subhan mengatakan, gugatannya ini merujuk pada definisi SLTA atau SMA yang disebutkan dalam UU Pemilu yang menurutnya merujuk pada sekolah di Indonesia.
“Ini pure hukum, ini kita uji di pengadilan. Apakah boleh KPU menafsirkan pendidikan sederajat dengan pendidikan di luar negeri,” lanjut Subhan.
Subhan mengatakan, sebelum menggugat ke PN Jakpus, ia pernah melayangkan gugatan serupa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Namun, saat itu, gugatannya tidak diterima karena PTUN merasa sudah kehabisan waktu untuk memproses gugatan terkait pencalonan Gibran.
“Penetapan dismissal. Karena dari segi waktu PTUN Jakarta tidak lagi berwenang memeriksa sengketa berkaitan dengan surat penetapan KPU berkaitan dengan penetapan paslon capres cawapres makanya gugatan penggugat tidak diterima, begitu ya,” kata Presenter Kompas TV Frisca Clarissa saat membacakan penetapan PTUN yang ditunjukkan Subhan.
Dalam sesi wawancara ini, Subhan tidak menyebutkan kapan penetapan itu diputuskan PTUN.
Namun, diketahui, putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi dibacakan pada 22 April 2024.
Tidak lama setelah itu, PDI-P menggugat pencalonan Gibran ke PTUN Jakarta. Putusannya sendiri dibacakan pada 25 Oktober 2024 tanpa mengubah status Gibran.
Subhan membantah ada aktor-aktor politik yang membekingi dirinya untuk menggugat Gibran.
Ia mengaku menggugat Gibran dan juga KPU atas niat sendiri, bukan dorongan orang lain.
“Saya maju sendiri. Enggak ada yang sponsor,” kata Subhan.
Ia mengatakan, gugatannya ini juga berangkat dari dugaan KPU sempat mengalami tekanan ketika Gibran mencalonkan diri.
“Saya lihat, hukum kita dibajak nih kalau begini caranya. Enggak punya ijazah SMA (tapi bisa maju Pilpres). Ada dugaan, KPU kemarin itu terbelenggu relasi kuasa,” lanjutnya.
Subhan menegaskan, keputusannya menggugat Gibran murni karena ingin memperjelas hukum di Indonesia.
Ia mengatakan, hal ini terbukti dari petitum gugatannya yang mengharuskan Gibran untuk membayarkan uang ganti rugi kepada negara, bukan kepada dirinya atau kelompok tertentu.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” tulis isi petitum.
Sidang perdana gugatan perdata terhadap Gibran dan KPU RI akan dilaksanakan pada Senin (8/9/2025) di PN Jakpus.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

/data/photo/2025/09/11/68c25f8e65819.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/09/02/68b6cf9a39c0f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/04/18/6801d27143523.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)