Kementrian Lembaga: PTUN

  • Tolak Perampasan Ruang Hidup, Warga Pulau Pari Akui Pernah Ditahan 19 Hari
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        29 November 2025

    Tolak Perampasan Ruang Hidup, Warga Pulau Pari Akui Pernah Ditahan 19 Hari Megapolitan 29 November 2025

    Tolak Perampasan Ruang Hidup, Warga Pulau Pari Akui Pernah Ditahan 19 Hari
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Bobby
    , warga
    Pulau Pari
    , Kepulauan Seribu, mengungkapkan pengalaman
    kriminalisasi
    yang pernah ia alami saat memperjuangkan ruang hidup masyarakat setempat dari dugaan
    perampasan lahan
    dan laut oleh oknum pemerintahan.
    Ia mengaku pernah ditahan selama 19 hari dan kerap menerima tekanan maupun bujukan agar menghentikan perjuangannya. Bobby menceritakan pengalamannya dalam sesi Diskusi Publik Peringatan Hari HAM di LBH Jakarta, Sabtu.
    “Bahkan saya sendiri, orang yang sudah pernah ditahan di Polres Jakarta Utara selama 19 hari,” kata Bobby dalam sesi diskusi Publik Peringatan Hari HAM di LBH Jakarta, Sabtu.
    Ia menyebutkan, berbagai ancaman sempat diterimanya dari pihak yang diduga terlibat dalam konflik lahan di Pulau Pari. Namun tekanan tersebut tidak membuatnya mundur. Bobby menilai tindakan represif justru semakin memperkuat tekad warga untuk menolak perampasan ruang hidup mereka.
    “Saya justru semakin berani, semakin tahu kebusukan-kebusukan mereka,” ujar dia.
    Selain ancaman, Bobby menuturkan adanya upaya persuasif bernuansa suap yang ditujukan kepadanya agar tidak lagi menolak proyek yang dipersoalkan warga. Ia mengaku pernah ditawari uang hingga fasilitas pribadi bernilai besar.
    “Saya pernah mau digaji Rp16 juta per bulan. Saya mau dibuatkan rumah yang mewah, mau dikasih uang. Sampai saat ini, saya masih ditawarkan. Mau berapa sudut,” ungkapnya.
    Bobby juga menggambarkan penyempitan ruang gerak warga, terutama nelayan Pulau Pari. Aktivitas sederhana seperti menepi ke pulau kosong kini tidak lagi bebas dilakukan.
    “Sekarang pun enggak bisa lagi. Dan ruang-ruang gerak itu sudah dibatasi oleh mereka,” katanya.
    Dampak lain dari terbatasnya akses ruang hidup adalah turunnya hasil tangkapan ikan secara drastis.
    “Yang tadinya kita hasil tangkapan kita, misalkan 100 ribu, bisa dikatakan cuma 30 ribu, artinya mengurang,” ujar Bobby.
    Dalam kesempatan yang sama, Bobby kembali menegaskan bahwa dugaan perampasan ruang hidup itu sudah berlangsung sejak puluhan tahun lalu. Warga Pulau Pari, yang telah menetap selama delapan generasi, sejak lama memiliki girik dan membayar ipeda sebagai bukti administrasi lahan.
    Namun, pada awal 1990-an, dokumen tersebut ditarik pemerintah dengan janji akan diganti sertifikat hak milik (SHM). Sertifikat yang dijanjikan tidak pernah diberikan. Sebaliknya, warga justru mengetahui bahwa hak atas lahan itu berpindah ke pihak lain dan menjadi dasar legalitas perusahaan.
    “Di tahun 90-an, kalau nggak salah, 1992, itu ditarik oleh pemerintahan yang katanya bakal diganti dengan SHM,” kata dia.
    Warga kemudian melaporkan persoalan itu ke berbagai lembaga, termasuk Ombudsman Jakarta. Lembaga tersebut, kata Bobby, menemukan adanya dugaan maladministrasi dalam penerbitan sertifikat lahan.
    “Bahwa terbitnya SHM di Pulau Pari, yang dimiliki oleh perusahaan itu, maladministrasi cacat hukum,” ujar Bobby.
    Upaya hukum juga pernah ditempuh melalui gugatan ke PTUN Jakarta Timur. Namun, gugatan itu ditolak.
    “Ternyata kami kalah. Engggak tahu sebabnya apa, karena kalah gitu kan,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Daftar 20 Daerah dengan UMK Tertinggi 2025: Bekasi & Karawang Memimpin

    Daftar 20 Daerah dengan UMK Tertinggi 2025: Bekasi & Karawang Memimpin

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah belum mengumumkan besaran kenaikan upah minimum tingkat provinsi (UMP) maupun kabupaten/kota (UMK) untuk 2026. Namun, kenaikan upah minimum dapat diperkirakan dari daftar daerah dengan UMK 2025 tertinggi.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan pemerintah saat ini sedang mengupayakan beleid baru berupa peraturan pemerintah (PP) tentang pengupahan.

    Dia menyebut bahwa pemerintah tidak terikat batas pengumuman upah minimum pada aturan sebelumnya yang seharusnya jatuh pada hari ini, Jumat (21/11/2025).

    “Kalau ini berupa PP, artinya kita tidak terikat tanggal [pengumuman UMP]. Tidak ada terikat di situ,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

    Menurutnya, ketentuan PP yang baru akan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan indeks tertentu atau alfa dalam perhitungan kenaikan upah minimum ditentukan oleh dewan pengupahan masing-masing daerah.

    Sementara itu, beberapa waktu lalu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah mengeluarkan Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/771/013/2025 tentang UMK di Jawa Timur Tahun 2025.

    Keputusan tersebut memuat perubahan berupa kenaikan upah minimum di tujuh kabupaten/kota yakni Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, dan Kota Malang.

    Hal ini merupakan amanat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya Nomor 11/G/2025/PTUN.SBY Jo Putusan PTUN Surabaya Nomor 65/B/2025/PT.TUN/SBY yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

    Kenaikan upah minimum di Jawa Timur ini dinyatakan hanya berlaku selama periode November dan Desember tahun ini dan tidak berlaku surut. Namun, ketentuan ini mengubah urutan daerah dengan UMK tertinggi di Indonesia pada 2025, misalnya Kota Surabaya yang merangsek ke sepuluh besar.

    Berikut daftar 20 daerah dengan UMK tertinggi di Indonesia 2025:

    1. Kota Bekasi: Rp5.690.752
    2. Kabupaten Karawang: Rp5.599.593
    3. Kabupaten Bekasi: Rp5.558.515
    4. DKI Jakarta: Rp5.397.761
    5. Kota Depok: Rp5.195.721
    6. Kota Cilegon: Rp5.128.084
    7. Kota Bogor: Rp5.126.897
    8. Kota Tangerang: Rp5.069.708
    9. Kota Surabaya: Rp5.032.635
    10. Kabupaten Mimika: Rp5.005.678
    11. Kota Batam: Rp4.989.600
    12. Kota Tangerang Selatan: Rp4.974.392
    13. Kabupaten Gresik: Rp4.943.763
    14. Kabupaten Sidoarjo: Rp4.940.090
    15. Kabupaten Pasuruan: Rp4.936.417
    16. Kabupaten Mojokerto: Rp4.925.398
    17. Kabupaten Tangerang: Rp4.901.117
    18. Kabupaten Bogor: Rp4.877.211
    19. Kabupaten Serang: Rp4.857.353
    20. Kabupaten Purwakarta : Rp4.792.252

  • 2
                    
                        Ketika Palu MK Tak Kuasa Melawan Pedang Eksekutif dan Legislatif
                        Nasional

    2 Ketika Palu MK Tak Kuasa Melawan Pedang Eksekutif dan Legislatif Nasional

    Ketika Palu MK Tak Kuasa Melawan Pedang Eksekutif dan Legislatif
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Erga omnes
    , istilah yang kerap dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang memiliki arti berlaku terhadap semua.
    Erga omnes
    adalah bahasa latin yang memberikan pengertian bahwa putusan MK adalah putusan yang memberlakukan norma untuk semua warga negara di Indonesia atas sengketa undang-undang yang diuji.
    Putusan
    MK
    juga bersifat
    final and binding
    , yang memiliki arti
    putusan MK
    langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh setelahnya.
    Penjelasan terkait
    final and binding
    ini juga dimuat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
    Mahkamah Konstitusi
    .
    Namun seiring berjalannya waktu, putusan MK yang bersifat mengikat ini tak lantas dipatuhi, termasuk oleh para pejabat penyelenggara negara.
    Hal ini disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Susi Dwi Harijanti saat ditemui di Harris Hotel, Bandung, Jawa Barat, Jumat (15/11/2025).
    Dia langsung memberikan contoh putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja (Ciptaker) inkonstitusional secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perbaikan dalam proses pembentukannya.
    “Itu kan (putusan) nggak dilaksanakan, yang dilaksanakan (pemerintah dan DPR) itu hanya mengubah undang-undang nomor 12 tahun 2011 untuk memasukkan metode omnibus,” katanya.
    Padahal sangat jelas, MK meminta agar ada pembahasan ulang. Pemerintah juga bermanuver dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
    Susi juga menyebut, pembangkangan terhadap putusan MK juga terlihat dari putusan yang meminta agar wakil menteri dilarang merangkap jabatan.
    “Nah seperti itu kan wakil menteri sudah enggak boleh,” katanya.
    Untuk diketahui, MK menyatakan wakil menteri dilarang rangkap jabatan melalui putusan 128/PUU-XXIII/2025.
    Namun dalam putusan itu, MK kembali menegaskan, aturan tersebut sebenarnya sudah lama diputuskan MK, yakni saat pembacaan putusan 80/PUU-XVII/2019 yang dibacakan 11 Agustus 2020.
    MK dalam pertimbangannya menyatakan:

    Berkenaan dengan pokok permohonan Pemohon a quo yang mempersoalkan larangan rangkap jabatan wakil menteri, menurut Mahkamah, pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 sesungguhnya telah secara jelas dan tegas menjawab bahwa seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri.

    Secara yuridis, pertimbangan hukum putusan sebelumnya memiliki kekuatan hukum mengikat karena merupakan bagian dari putusan Mahkamah Konstitusi yang secara konstitusional bersifat final.
    Sebab, putusan Mahkamah tidak hanya berupa amar putusan, namun terdiri dari identitas putusan, duduk perkara, pertimbangan hukum, dan amar putusan, bahkan berita acara persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
    MK kemudian memberikan waktu 2 tahun kepada pemerintah untuk menarik para wakil menterinya dari jabatan rangkap sebagai komisaris BUMN.
    Namun yang terjadi justru sebaliknya, ada lebih banyak wakil menteri yang merangkap jabatan.
    Salah satunya, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo yang diangkat menjadi Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, dan Komisaris Utama PT Telkom.
    Dalam penjelasannya, Angga Raka mengaku posisi yang dia rangkap adalah penugasan, dan tidak mendapat fasilitas tambahan atas rangkap jabatannya tersebut.
    “Sesuai yang diketahui, saya ditugaskan oleh Presiden untuk memimpin Badan Komunikasi Pemerintah. Saya jelaskan dulu bahwa seperti peraturan yang berlaku, ini sifatnya penugasan. Yang namanya penugasan tidak berarti pendapatan dan fasilitas juga
    double
    , tetap satu sesuai ketentuan, tanggung jawabnya yang bertambah. Ini praktik umum untuk penguatan fungsi tertentu dan sejalan dengan arahan Presiden agar kita efektif dan efisien,” ujar Angga Raka kepada
    Kompas.com
    , Jumat (19/9/2025) lalu.
    Angga Raka menyampaikan bahwa tugas-tugas tersebut diberikan karena Presiden Prabowo melihat ada kesinambungan antara posisinya sebagai Wamen Komdigi, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, serta Komut PT Telkom. Menurutnya, substansi dan bidang dari semua tugasnya itu sama.
    “Ini penting, karena kita ingin segera mewujudkan instruksi Presiden untuk mengakselerasi penguatan komunikasi pemerintah sesegera mungkin,” tegasnya.
    Maka dari itu, dengan penugasan ini, Angga Raka merasa fungsi kedua instansi pemerintah tersebut makin kuat. Dia pun jadi bisa membuat sisi regulasi dan eksekusi selaras, serta langsung melakukan aksi.
    “Sehingga publik akan mendapatkan informasi yang jernih dan tidak tumpang tindih dari seluruh lembaga pemerintah,” imbuh Angga Raka.
    Pembangkangan terhadap putusan MK juga dilakukan oleh lembaga politik seperti Partai Politik saat diucapkan putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menetapkan pemilihan umum lokal dan nasional dipisah dengan jeda waktu dua tahun.
    MK menetapkan, pemilu nasional hanya ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden-wakil presiden.
    Sedangkan pemilihan legislatif (Pileg) anggota DPRD provinsi hingga kabupaten/kota akan dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
    Reaksi pembangkangan paling keras datang dari Partai Nasdem yang menyebut MK mencuri kedaulatan rakyat.
    “Putusan MK ini menimbulkan problematik ketatanegaraan yang dapat menimbulkan ketidakpastian bernegara,” ujar anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem, Lestari Moerdijat, dalam pembacaan sikap resmi DPP Nasdem di Nasdem Tower, Jakarta, Senin (30/6/2025) malam.
    Lewat pernyataan sikap yang dibacakan Lestari, Nasdem menyampaikan sepuluh poin keberatannya terhadap putusan tersebut. Salah satunya, Nasdem menilai MK telah memasuki kewenangan legislatif dengan menciptakan norma baru yang seharusnya menjadi domain DPR dan pemerintah.
    Menurut Nasdem, hal itu bertentangan dengan prinsip
    open legal policy
    yang dimiliki lembaga legislatif.
    “MK telah menjadi
    negative legislator
    sendiri yang bukan kewenangannya dalam sistem hukum demokratis,” kata Lestari.
    Sementara itu, Golkar melalui Wakil Ketua Umum Adies Kadir menilai, putusan MK berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan serta memunculkan ketidakpastian hukum.
    Menurut Adies, Pasal 22E dan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD merupakan satu rezim yang harus dilaksanakan setiap lima tahun.
    Selain itu, pemisahan pemilu nasional dan daerah dinilai bertentangan dengan semangat keserentakan yang justru pernah diputuskan MK sendiri melalui Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019.
    “Putusan itu memberikan enam pilihan dan dipilih satu. Itu kan juga putusan MK yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam melaksanakan pemilu,” kata Adies.
    Sikap tegas juga disampaikan Wakil Ketua Umum PKB Cucun Ahmad Syamsurijal yang menyebut MK telah melampaui batas konstitusional dengan memutuskan pemilu dipisah.
    “Putusannya sudah melebihi undang-undang, konstitusi. Konstitusi pemilu itu kan lima tahun sekali. Masa penjaga konstitusi, konstitusinya dilanggar,” kata Cucun.
    Pemerintah juga saat itu menilai putusan MK justru berpotensi melanggar konstitusi.
    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumhamimipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Karena dalam konstitusi disebutkan pemilu dari tingkat nasional dan lokal harus terselenggara lima tahun sekali.
    Putusan MK ini akan berakibat pada penundaan pemilu selama 2 tahun untuk Pilkada.
    MK secara langsung pernah menjawab bentuk pembangkangan ini dalam putusan 98/PUU-XVI/2018.
    Ketika itu, terbit putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga Mahkamah Agung (MA) yang berkebalikan dengan putusan MK mengenai syarat pengunduran diri calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari partai politik.
    Akibat hal itu, terjadi ketidakpastian hukum yang membelit KPU karena ada dua putusan berbeda yang tersedia, namun KPU akhirnya memilih manut putusan MK.
    Majelis hakim konstitusi tidak setuju jika situasi pada tahun 2018 itu disebut sebagai ketidakpastian hukum, karena putusan MK seharusnya final dan mengikat untuk semua (
    erga omnes
    ).
    “Sekali Mahkamah telah mendeklarasikan suatu undang-undang atau suatu pasal, ayat, dan/atau bagian dari suatu undang-undang bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat maka tindakan yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi demikian, dalam pengertian tetap menggunakan suatu undang-undang atau suatu pasal, ayat, dan/atau bagian dari suatu undang-undang yang oleh Mahkamah telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seolah-olah sebagai undang-undang yang sah, membawa konsekuensi bukan hanya ilegalnya tindakan itu, melainkan pada saat yang sama juga bertentangan dengan UUD 1945,” bunyi putusan tersebut.
    “Dengan demikian, dalam hal suatu lembaga atau masyarakat tidak menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi, hal demikian merupakan bentuk nyata dari pembangkangan terhadap konstitusi,” tulis putusan tersebut.
    Namun terlepas dari penegasan MK tersebut, Guru Besar FH Unpad Susi Dwi Harijanti menilai, fenomena pembangkangan ini sebagai bukti bahwa cabang kekuasaan yudikatif adalah cabang yang paling lemah.

    “Memang itu menunjukkan bahwa cabang kekuasaan kehakiman itu adalah cabang kekuasaan yang paling lemah di antara legislatif dan eksekutif,” ucapnya.
    Dia mengutip pandangan alam buku
    The Federalist Papers
    karya Alexander Hamilton, John Jay, dan James Madison, bahwa kekuasaan kehakiman hanya punya palu untuk memutus.
    Berbeda dengan kekuasaan eksekutif memiliki pedang untuk mengeksekusi, sedangkan legislatif punya kekuasaan untuk mengatur anggaran.
    Sebab itu, Susi menilai sudah saatnya Indonesia mulai memikirkan aturan yang lebih rigit untuk kekuasaan yudikatif sebagai upaya independensi dan akuntabilitas prinsip negara hukum.
    Negara harus mengatur agar
    contempt of court
    atau penghinaan dan tindakan yang merendahkan pengadilan bisa juga mendapat hukuman yang jelas, termasuk membangkang dari perintah pengadilan.
    “Sekarang persoalannya, ketika mereka tidak memenuhi apa yang diminta oleh Mahkamah, apa yang bisa dilakukan? Ini yang saya lagi berpikir, bisa nggak dia terkena
    contempt of court
    ? Sayangnya di Indonesia belum ada undang-undang
    contempt of court
    ,” tandasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Purboyo Sudah Ikrarkan Diri Jadi Raja, Timoer Tegaskan Tak Ada Kekosongan Pemimpin di Keraton Surakarta
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        14 November 2025

    Purboyo Sudah Ikrarkan Diri Jadi Raja, Timoer Tegaskan Tak Ada Kekosongan Pemimpin di Keraton Surakarta Regional 14 November 2025

    Purboyo Sudah Ikrarkan Diri Jadi Raja, Timoer Tegaskan Tak Ada Kekosongan Pemimpin di Keraton Surakarta
    Tim Redaksi
    SOLO, KOMPAS.com
    – GKR Timoer Rumbay Kusuma Dewayani, putri tertua dari Pakubuwono (PB) XIII, menegaskan bahwa tidak ada kekosongan pemerintahan di Keraton Surakarta setelah wafatnya PB XIII.
    PB XIII
    menghembuskan napas terakhir pada Minggu, 2 November 2025, dan jenazahnya dimakamkan di Makam Raja-Raja Mataram, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Rabu, 5 November 2025.
    GKR Timoer menjelaskan bahwa sejak Putra Mahkota KGPAA Hamengkunegoro atau
    Gusti Purboyo
    mengikrarkan diri di depan jenazah PB XIII, ia telah dinyatakan sebagai penerus selanjutnya di
    Keraton Surakarta
    .
    “Artinya, setelah wafatnya PB XIII tidak ada kekosongan kepemimpinan di Keraton Surakarta,” ujarnya.
    “Ketika beliaunya (Gusti Purboyo) bersumpah dan mengikrarkan diri sebagai Sinuhun PB XIV di depan jenazah Sinuhun Suwarga PB XIII, di situ beliau sudah berikrar dan bersumpah lungsur keprabon. Dari situ kita bisa menyebut beliau adalah pengganti PB XIII. Jadi dari situ sudah tidak ada lagi
    kekosongan pemerintahan
    yang ada di keraton semenjak itu (PB XIII wafat),” ungkapnya saat konferensi pers di Keraton Surakarta, Jumat, 14 November 2025.
    Timoer juga enggan berkomentar mengenai penobatan KGPH Hangabehi sebagai PB XIV, yang merupakan putra laki-laki tertua (Alm) PB XIII dari istri pernikahan kedua.

    “Untuk yang lain-lain saya tidak ingin berkomentar. Karena di sini kami melanjutkan dan menjalankan sesuai amanah Sinuhun PB XIII,” jelasnya.
    Sementara itu, Kuasa Hukum PB XIV, Teguh Satya Bhakti, menyatakan bahwa PB XIII telah menyiapkan Gusti Purboyo sebagai putra mahkota sejak usia 10 tahun, tepatnya pada tahun 2012.
    Gusti Purboyo resmi dinobatkan sebagai putra mahkota Keraton Surakarta pada 27 Februari 2022.
    “Kemarin, 5 November 2025, tiga hari setelah wafatnya PB XIII, di depan jenazah ayahanda beliau, di situ berikrar melanjutkan estafet kekuasaan. Jadi sebenarnya secara legalitas terhitung sejak tanggal itu, maka seluruh konsentrasi kekuasaan dan tanggung jawab pengelolaan Kasunanan Surakarta sudah di tangan beliau (PB XIV),” kata Teguh, yang merupakan mantan hakim PTUN Jakarta.
    Dia juga menambahkan bahwa penunjukan Gusti Purboyo sebagai putra mahkota bertujuan untuk menghindari terjadinya konflik saat suksesi PB XIII.
    “Untuk mempersiapkan itu, beliau menanggung semua beban baik sebagai manusia, sebagai bapak, maupun sebagai kakak. Kalau kita tarik ke belakang, pada waktu PB XII tidak menunjuk siapa penerusnya, akhirnya terjadi tarik-menarik di antara keluarganya, saudara-saudaranya,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • ASN Kepahiang Dipecat Usai Injak Al-Qur’an, Kuasa Hukum Buka Suara

    ASN Kepahiang Dipecat Usai Injak Al-Qur’an, Kuasa Hukum Buka Suara

    Liputan6.com, Bengkulu – Pemecatan Vita Amalia, staf kelurahan Kampung Pensiunan, Kecamatan Kepahiang, Bengkulu, usai disebut injak Al-Qur’an bakal berbuntut panjang. Keputusan pemecatan tersebut tentu saja akan berdampak luas terutama terkait status dan kehidupan Vita.

    Saat dihubungi Liputan6.com melalui sambungan telepon, kuasa hukum Vita Amalia, Bastian Ansori, mengatakan saat ini kliennya sedang menenangkan diri dan dalam proses masa recovery, dan belum bisa memberikan keterangan apapun.

    Terkait putusan Pemkab Kepahiang yang mengusulkan pemecatan, sampai berita ini dirilis, pihaknya belum menerima salinan putusan tersebut.

    “Kita akan pelajari jika putusan sudah kami terima dan dikembalikan kepada klien kami bagaimana langkah selanjutnya,” ujar Bastian.

    Jalur yang dimungkinkan untuk ditempuh adalah menggugat putusan tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. Sebab perbuatan yang disangkakan itu sebenarnya tidak ada hubungannya dengan aktivitas Vita sebagai Aparatur Sipil Negara.

    “Dalam pekerjaan sebagai ASN, tidak ada masalah, kita tunggu saja hasilnya,” tegas Bastian Ansori. 

    Sebelumnya, Pemkab Kepahiang Provinsi Bengkulu secara resmi mengumumkan pemecatan terhadap Vita Amalia, Aparatur Sipil Negara atau ASN yang viral setelah video dirinya injak Al-Qur’an beredar di media sosial. 

    Sekretaris Daerah Kepahiang sekaligus Ketua Tim Penegak Disiplin, Hartono, mengatakan keputusan pemecatan diambil setelah melalui proses kajian mendalam.

    Proses tersebut melibatkan pemeriksaan dari Inspektorat, Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM), hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepahiang.

    Pihaknya juga sudah mempertimbangkan dampak kepada masyarakat, pemerintah daerah, provinsi, dan negara. Memutuskan hukuman terberat, yaitu pemecatan.

    “Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” tegas Hartono saat dikonfirmasi Liputan6.com lewat pesan WhatsApp.

    Keputusan pemecatan ini diumumkan setelah melalui proses kajian mendalam oleh tim penegak disiplin, termasuk pemeriksaan dari inspektorat, BKDPSDM, dan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Kepahiang.

     

  • Jimly Asshiddiqie Bilang Kasus Ijazah Jokowi Tak Semestinya Dibawa ke Ranah Pidana, Harusnya ke PTUN

    Jimly Asshiddiqie Bilang Kasus Ijazah Jokowi Tak Semestinya Dibawa ke Ranah Pidana, Harusnya ke PTUN

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Jimly Asshiddiqie, turut menanggapi langkah Polda Metro Jaya yang menetapkan Roy Suryo Cs sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7, Jokowi.

    Dikatakan Jimly, persoalan ijazah tidak semestinya dibawa ke ranah pidana karena hal itu tidak akan menyelesaikan masalah.

    “Nanti soal ijazahnya, jangan soal pidana, nanti ujung-ujungnya penjara, gak menyelesaikan masalah,” ujar Jimly dikutip pada Minggu (9/11/2025).

    Diungkapkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, publik sejatinya hanya ingin mengetahui keaslian ijazah Jokowi, bukan menghukum pihak-pihak yang mempertanyakan.

    “Orang ini mau tahu ini ijazahnya benar apa enggak. Kalau polisi kan bukan pengadilan,” ucapnya.

    Jimly menyarankan agar polemik ijazah Jokowi diselesaikan melalui pengadilan tata usaha negara (PTUN), bukan lewat jalur pidana.

    “Yang paling bagus itu di pengadilan, tapi pengadilan tentang ijazah. Bukan pengadilan pidana, bukan penghinaan. Supaya ada proses mengenai ijazahnya secara administrasi,” jelasnya.

    Guru Besar Universitas Indonesia ini juga menilai bahwa isu ijazah palsu sering digunakan sebagai alat politik untuk menjatuhkan lawan.

    “Selama saya memimpin MK 5 tahun dan di KPP 5 tahun, kasus paling banyak itu soal ijazah palsu. Karena ijazah itu gampang dijadikan alasan untuk menjatuhkan lawan politik,” katanya.

    Ia menambahkan, sistem administrasi negara yang masih lemah sering kali menimbulkan kesalahan teknis pada dokumen, yang kemudian dimanfaatkan untuk menyerang tokoh tertentu.

  • JK Marah-marah Sebut Tanahnya 16,4 Ha Dirampok Perusahaan Ini

    JK Marah-marah Sebut Tanahnya 16,4 Ha Dirampok Perusahaan Ini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Mantan Wakil Presiden RI sekaligus Founder PT Hadji Kalla, Jusuf Kalla, tengah bersengketa dengan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD). JK menyebut tanah seluas 16,4 hektare di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dirampok oleh GMTD.

    “Padahal ini tanah saya sendiri yang beli dari Raja Gowa, kita beli dari anak Raja Gowa. Ini (lokasi) kan dulu masuk Gowa ini. Sekarang (masuk) Makassar,” kata JK mengutip detik.com saat meninjau langsung lokasi lahan sengketa di Jalan Metro Tanjung Bunga, Rabu (5/11/2025).

    JK menilai lahan yang dimiliki Hadji Kalla tersebut sah dengan kepemilikan sertifikat resmi. Tanah itu juga katanya sudah dikuasai selama 30 tahun.

    “(Punya) sertifikat, dibeli, tiba-tiba ada yang datang, merekayasa, segala macam. Sok-sokan, pendatang lagi, tiba-tiba merampok. Mereka omong kosong semua,” katanya.

    JK pun menilai tindakan GMTD sebagai penghinaan terhadap warga Bugis-Makassar yang menjaga kehormatan lewat perjuangan mempertahankan hak atas tanah. Dia menilai kasus ini bukan hanya soal kepemilikan, tetapi juga soal harga diri masyarakat Makassar.

    “Ini kehormatan untuk orang Makassar, kehormatan untuk orang Bugis-Makassar. Yang punya tanah selama 30 tahun tiba-tiba ada yang datang merampok. Kehormatan kita semua,” ucapnya

    JK juga menyoroti klaim GMTD yang menyebut telah melakukan eksekusi atas lahan tersebut. Dia menilai tindakan itu tidak sah karena tidak memenuhi syarat hukum sebagaimana ketentuan Mahkamah Agung (MA).

    JK menegaskan MA mewajibkan proses eksekusi dilakukan dengan pengukuran resmi oleh BPN. Karena itu, dia menyebut langkah GMTD tersebut sebagai bentuk kebohongan dan rekayasa hukum.

    “Ini Mahkamah Agung (sesuai aturan) mengatakan harus diukur oleh BPN. Jadi, pembohong semua mereka itu,” lanjutnya.

    JK bahkan menyebut mempertahankan hak atas tanah ini sebagai jihad melawan ketidakadilan. Dia menilai kasus ini sarat rekayasa yang terstruktur dan merugikan pihak Hadji Kalla.

    JK menegaskan Hadji Kalla tidak memiliki hubungan hukum apa pun dengan GMTD dalam perkara yang diklaim dimenangkan di pengadilan. Menurutnya, pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan itu tidak memiliki dasar hukum yang sah dan hanya melakukan klaim sepihak.

    “Kami tidak ada hubungan (persoalan) hukum dengan GMTD. Karena yang dituntut Manyombalang (Dg Solong). Itu penjual ikan kan? Masa penjual ikan punya tanah seluas ini? Jadi, itu kebohongan, rekayasa semua. Itu permainan Lippo (Group), ciri Lippo begitu,” tuturnya.

    JK juga menuding ada indikasi praktik mafia tanah di balik langkah GMTD tersebut. Dia menilai jika dirinya saja bisa menjadi korban, masyarakat kecil bisa lebih mudah dirampas haknya.

    “Kalau begini, nanti seluruh kota (Makassar) dia akan mainkan seperti itu, merampok seperti itu. Kalau Hadji Kalla saja dia mau main-maini, apalagi yang lain,” ketusnya.

    JK memastikan akan terus melawan dugaan ketidakadilan dalam kasus ini melalui jalur hukum. Dia juga mendesak aparat pengadilan untuk berlaku adil dan tidak berpihak pada kepentingan tertentu.

    “Mau sampai ke mana pun, kita siap untuk melawan ketidakadilan, ketidakbenaran. Dan juga aparat pengadilan itu berlaku adillah. Jangan dimainin,” ungkapnya.

    Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Buka Suara

    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, buka suara tentang kasus sengketa tanah tersebut. Nusron menilai, polemik tersebut muncul lantaran adanya eksekusi dari pengadilan atas konflik antara GMTD dengan pihak lain. Namun demikian, proses eksekusi ini belum melalui proses konstatering.

    Konstatering adalah proses pencocokan atau pengamatan resmi terhadap suatu objek sengketa dengan kondisi di lapangan untuk memastikan kesesuaiannya dengan amar putusan pengadilan.

    “Itu karena ada eksekusi pengadilan konflik antara GMTD dengan orang lain, tiba-tiba dieksekusi dan proses eksekusinya itu belum melalui proses konstatering. Salah satu metode konstatering itu adalah pengukuran ulang,” ujar Nusron mengutip detik.com di Hotel Sheraton Gandaria, Jakarta Selatan, Kamis (6/11/2025).

    Kementerian ATR/BPN sudah bersurat kepada Pengadilan Negeri Makassar sebagai respons atas polemik tersebut. Dalam surat itu, Nusron mempertanyakan proses eksekusi yang dilakukan oleh pengadilan.

    “Kamu sudah kirim surat kepada pengadilan di Kota Makassar bahwa intinya mempertanyakan proses eksekusi tersebut karena belum ada konstatering, mengingat di atas tanah tersebut itu masih ada dua masalah,” ujarnya.

    Nusron menyebut, terdapat sejumlah persoalan yang melingkupi tanah tersebut. Pertama, gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dari pihak atas nama Mulyono. Kedua, HGB dari PT Hadji Kalla.

    “Nomor dua, di atas tanah tersebut ada sertifikat tanah HGB atas nama PT Hadji Kalla. Jadi, ada tiga pihak ini, kok tiba-tiba langsung dieksekusi? Jadi, kita mempertanyakan itu saja,” kata dia.

    (wur/wur)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Nusron Buka Suara soal Lahan Jusuf Kalla 16 Hektare Diserobot GMTD

    Nusron Buka Suara soal Lahan Jusuf Kalla 16 Hektare Diserobot GMTD

    Jakarta

    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid buka suara tentang kasus perlindungan tanah di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

    Kasus ini melibatkan perusahaan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK), PT Hadji Kalla dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), bagian dari Lippo Group.

    Tanah seluas 16,4 hektar (ha) tersebut terletak di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sulsel. Jusuf Kalla selaku pendiri perusahaan menuding GMTD merekayasa kasus mencatat dan menegaskan lahan tersebut dimiliki Hadji Kalla secara sah dengan sertifikat resmi selama 30 tahun.

    Nusron menilai polemik tersebut muncul karena eksekusi dari pengadilan atas konflik antara GMTD dengan pihak lain. Namun proses eksekusi ini belum melalui proses konstatering.

    Konstatering adalah proses pencocokan atau pengamatan resmi terhadap suatu objek yang berada di kondisi di lapangan untuk memastikan kesesuaiannya dengan amar eksekusi pengadilan.

    “Itu karena ada eksekusi pengadilan yang konflik antara GMTD dengan orang lain, tiba-tiba eksekusi dan proses eksekusinya itu belum melalui proses konstatering. Salah satu metode konstatering itu adalah pengukuran ulang,” ujar Nusron di Hotel Sheraton Gandaria, Jakarta Selatan, Kamis (6/11/2025).

    Kementerian ATR/BPN sudah menyampaikan surat kepada Pengadilan Negeri Makassar sebagai tanggapan atas polemik tersebut. Dalam surat itu, Nusron mengeluarkan proses eksekusi yang dilakukan oleh pengadilan.

    “Kami sudah mengirimkan surat kepada pengadilan di Kota Makassar bahwa esensinya proses eksekusi tersebut karena belum ada konstatering, mengingat di atas tanah tersebut masih ada dua masalah,” ujarnya.konstatering, mengingat di atas tanah tersebut itu masih ada dua masalah,” ujarnya.

    Nusron menyebut, terdapat sejumlah persoalan yang melingkupi tanah tersebut. Pertama, gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dari pihak atas nama Mulyono. Kedua, HGB dari PT Hadji Kalla.

    “Nomor dua, di atas tanah tersebut ada sertifikat tanah HGB atas nama PT Hadji Kalla. Jadi, ada tiga pihak ini, kok tiba-tiba langsung dieksekusi? Jadi, kita menyerapnya saja,” kata dia.HGB atas nama PT Hadji Kalla. Jadi, ada tiga pihak ini, kok tiba-tiba langsung dieksekusi? Jadi, kita mempertanyakan itu saja,”papar Nusron.

    Sebagai informasi, PT GMTD merupakan perusahaan kongsi milik sejumlah Pemda di Sulawesi bekerja sama dengan PT Lippo Grup. Lippo masuk salah satunya melalui saham PT Makassar Permata Sulawesi dengan porsi sekitar 32,5%.

    GMTD mengklaim telah mengeksekusi lahan 16,4 hektare di Jalan Metro Tanjung Bunga karena memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Makassar.

    Jusuf Kalla (JK), menuding PT GMTD merekayasa kasus sengketa tanah tersebut. Menurut JK, lahan tersebut dimiliki Hadji Kalla secara sah dengan sertifikat resmi. Dia menegaskan tanah itu telah dikuasai selama 30 tahun, tetapi kini muncul pihak lain yang mengaku sebagai pemilik.

    “Padahal ini tanah saya sendiri yang beli dari Raja Gowa, kita beli dari anak Raja Gowa. Ini (lokasi) kan dulu masuk Gowa ini. Sekarang (masuk) Makassar,” kata JK saat meninjau langsung lokasi lahan sengketa di Jalan Metro Tanjung Bunga, Rabu (5/11/2025) dikutip dari detikSulsel.

    Saksikan juga detikSore LIVE!detikSore LIVE!

    Halaman 2 dari 2

    (shc/ara)

  • Warga Pademangan Minta Bertemu Menteri Pertahanan Buntut Beredarnya Surat Pengosongan Ruko

    Warga Pademangan Minta Bertemu Menteri Pertahanan Buntut Beredarnya Surat Pengosongan Ruko

    JAKARTA – Sejumlah warga Ruko Marinatama Mangga Dua (MMD) Pademangan, Jakarta Utara meminta Kementerian Pertahanan RI segera turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara warga penghuni ruko dan pihak Inkopal selaku pengelola.

    “Kami mengharapkan adanya mediasi dengan Kemenhan. Soalnya selama ini Inkopal yang kelihatannya sebagai pemilik, padahal dia hanya pengelola, kuasa penuh adalah di Kemenhan,” kata perwakilan warga MMD Pademangan, Wisnu Hadi Kusuma usai persidangan di PTUN Jakarta, Rabu, 5 November 2025.

    Wisnu mengatakan, warga juga memohon kepada Menteri Pertahanan agar segera menanggapi surat yang telah dilayangkan oleh warga terkait polemik tersebut.

    “Makanya kami mohon dengan sangat Pak Menteri Pertahanan berkenan, seperti kami mengajukan surat Minggu yang lalu. Mohon ditanggapi kapan kami bisa beraudiensi di Kemenhan,” ujarnya.

    Warga berharap dapat duduk bersama dengan Kementerian Pertahanan guna menyikapi polemik tersebut.

    “Betul (untuk duduk bareng bersama 42 warga). Jadi itulah harapan kami, supaya Kemenhan ini berkenan menerima kami untuk duduk bersama satu meja,” katanya.

    Sementara terkait adanya intervensi kiriman surat pengosongan ruko, Wisnu menilai hal tersebut tidak sepatutnya terjadi lantaran proses hukum tengah berlangsung di PTUN Jakarta terkait permohonan pembatalan Sertifikat Hak Pakai (SHP) dan kejelasan atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

    “Kami harap semua pihak menghargai peradilan ini jangan sampai ada tindakan hukum di luar hukum acara,” kata Wisnu.

    Wisnu mengaku khawatir dengan adanya perintah pengosongan ruko-ruko tersebut oleh Inkopal, sementara pihaknya masih menguji sertifikat hak pakai yang dikeluarkan oleh Inkopal di PTUN.

    “Kami masih menunggu putusan hakim terkait sengketa ini dan kami harap ada solusi dari Kemenhan sebagai pemilik aset,” kata dia.

    Sekadar diketahui, Induk Koperasi Angkatan Laut (INKOPAL) mengeluarkan surat pemberitahuan pertama dengan nomor B/22/IX/2024 kepada 42 pemilik hak pakai Ruko Marinatama yang ditandatangani Wakil Ketua Umum Pengurus INKOPAL Kolonel Laut (S) Yoddi Marantika tertanggal 23 September 2025

    Berdasarkan akta perjanjian sewa menyewa Ruko Marinatama Pademangan Barat, Jakarta Utara yang berakhir pada 31 Desember 2025.

    Pada tanggal 31 Desember 2025 INKOPAL tidak memperpanjang sewa dan segera mengosongkan serta mengembalikan lahan dan bangunan ruko Marinatama (Barang Milik Negara/BMN) dalam kondisi baik dan layak huni serta bebas dari penghuni maupun barang-barang milik penghuni.

    Kemudian meminta mereka mengembalikan lahan dan bangunan ruko Maritama kepada INKOPAL dengan membuat Berita Acara Serta Terima (BAST) lahan dan bangunan ruko serta melampirkan sejumlah persyaratan.

    Kuasa hukum 42 warga Ruko MMD Pademangan, Subali mengatakan, sidang yang digelar di PTUN masih dengan agenda pembuktian dan majelis memberikan kesempatan kepada seluruh pihak mendatangkan barang bukti yang mereka miliki.

    Sementara itu, untuk upaya pengosongan ruko harus melalui keputusan pengadilan umum dan baru dapat dieksekusi.

    “Kalau tidak ada putusan pengosongan dari pengadilan tidak dapat dilakukan karena warga di sana ada sejarahnya sampai menempati ruko tersebut,” tambahnya.

    Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga pemilik ruko Marinatama Mangga Dua (MMD) mengeluhkan adanya sejumlah intervensi dari pengelola ruko terkait berjalannya proses gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

  • Minta Dibatalkan, Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN Jakarta

    Minta Dibatalkan, Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN Jakarta

    JAKARTA – Pembebasan bersyarat eks Ketua DPR Setya Novanto digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Langkah hukum ini diajukan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

    Berdasarkan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan terdaftar dengan nomor 357/G/2025/PTUN.JKT. Pengajuan dilakukan pada Rabu, 22 Oktober.

    Dalam SIPP tersebut, pihak yang digugat adalah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan RI.

    Adapun Boyamin Saiman selaku kuasa hukum ARRUKI dan LP3H menyebut gugatan diajukan karena masyarakat kecewa Setya Novanto mendapat pembebasan bersyarat. Sehingga, keputusan ini diharap bisa dibatalkan oleh PTUN Jakarta.

    “Masyarakat yang diwakili oleh ARRUKI dan LP3HI kecewa atas bebas bersyaratnya Setnov sehingga mengajukan gugatan pembatalan keputusan bebas bersyaratnya Setnov,” kata Boyamin saat dihubungi, Rabu, 29 Oktober.

    Boyamin menekankan narapidana bermasalah seperti Setya Novanto juga tak bisa bebas bersyarat. Sebab, dia masih terjerat perkara lain. 

    “Setnov masih tersangkut perkara TPPU di Bareskrim,” ujarnya.

     

    Diberitakan sebelumnya, Setya Novanto yang merupakan mantan Ketua DPR resmi menghirup udara bebas setelah mendapat haknya, yakni bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025. Dia tadinya harus menjalani masa hukuman karena menjadi terpidana dalam kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti menjelaskan pengusulan program pembebasan bersyarat Setnov disetujui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Ditjenpas pada 10 Agustus 2025.

    “Pada tanggal 16 Agustus 2025 dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin dengan Program Bersyarat, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 No. Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025,” kata Rika dalam keterangannya, Minggu, 17 Agustus.