Kementrian Lembaga: PTUN

  • Zarof Ricar Simpan Duit Hampir Rp1 T dan Vonis Ronald Tannur, MA Bakal Bina Hakim

    Zarof Ricar Simpan Duit Hampir Rp1 T dan Vonis Ronald Tannur, MA Bakal Bina Hakim

    Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) bakal melakukan pembenahan internal usai eks petingginya, Zarof Ricar diduga menjadi makelar kasus sejak 2012-2022, salah satunya terkait vonis untuk Ronald Tannur.

    Juru Bicara MA Yanto mengatakan pihaknya bakal menggelar pembinaan intensif kepada hakim-hakim di bawah naungan MA.

    “Ke depan tentu akan intensif akan selalu rutin melakukan pembinaan kepada hakim agar tidak lagi terjadi hal yang terjadi harus kemudian,” ujarnya di Gedung MA, Senin (28/10/2024).

    Selanjutnya, Yanto jyga menuturkan MA bakal membina seluruh pimpinan pengadilan tinggi, pengadilan tata usaha negara (PTUN), pengadilan agama hingga pengadilan militer.

    Pengarahan dan pembinaan itu, kata dia, nantinya bakal dilaksanakan langsung oleh sejumlah pimpinan dari MA.

    “Rencananya pimpinan MA akan melakukan pembinaan dan pengarahan kepada seluruh pimpinan pengadilan tinggi, tadi sudah dimulai dengan melakukan pembinaan dan pengarahan kepada ketua pengadilan tinggi agama se-Indonesia,” tambahnya.

    Adapun, Yanto menegaskan bahwa dirinya tidak akan pandang bulu untuk memberantas oknum-oknum hakim yang berperilaku menyimpang.

    “Tentunya MA berkomitmen tidak akan melindungi anggota yang tidak benar,” pungkasnya.

  • Berikut rekayasa lalu lintas saat debat kedua pilkada di Jakarta Utara

    Berikut rekayasa lalu lintas saat debat kedua pilkada di Jakarta Utara

    Kami sudah siapkan demi kelancaran debat esokJakarta (ANTARA) – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyiapkan rekayasa lalu lintas saat debat tahap dua pemilihan kepala daerah (pilkada)  di Beach City Internasional Stadium (BCIS) Kota Administrasi Jakarta Utara, Minggu (27/10).

     

     

    Syafrin menyebut Dishub DKI Jakarta menyiapkan rute khusus untuk menuju ke lokasi debat melalui Jalan Benyamin Sueb-Simpang Susun Kemayoran-Jalan Lodan-Jalan Ancol Timur-Pintu Carnaval Ancol.

     

    Sementara itu, sejumlah ruas jalan diberlakukan rekayasa lalu lintas demi kelancaran acara debat kedua Pilkada Jakarta 2024 besok, antara lain lalu lintas dari Arah Barat (Pluit) menuju Arah Timur (Tanjung Priok) dapat melalui Jalan R.E. Martadinata-Jalan Lodan Raya-Jalan Ancol Timur-Jalan Ketel dan seterusnya.

    Baca juga: KPU DKI kembali tetapkan panelis sesuai tema debat tahap dua 

     

    Kemudian, lalu lintas dari Arah Timur (Tanjung Priok) menuju Arah Barat (Pluit) dapat melalui Jalan R.E. Martadinata-Jalan Danau Sunter Barat-Jalan Griya Utama- Jalan Benyamin Suaeb-Jalan Industri-Jalan Gunung Sahari dan seterusnya.

     

    “Jadi rekayasa lalu lintas akan diberlakukan secara situasional pada sekitar area kawasan Ancol,” ucap Syafrin.

     

    Syafrin mengimbau kepada para pengguna jalan agar menghindari ruas jalan tersebut dan dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan lalu lintas di jalan.

     

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menggelar debat tahap dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada DKI Jakarta 2024 di Beach City Internasional Stadium (BCIS) Kota Administrasi Jakarta Utara, Minggu (27/10) malam.

    Baca juga: PDI Perjuangan hormati putusan PTUN soal gugatan ke KPU

     

    Peserta debat tersebut adalah pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), paslon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun), dan paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel).

     

    Tema yang diangkat dalam debat kedua yakni “Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial”. Adapun visi, misi dan program kerja yang disampaikan masing-masing pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada DKI Jakarta melalui debat ini diharapkan memberi pertimbangan bagi para pemilih saat hari pemungutan suara pada 27 November 2024.

     

    KPU DKI Jakarta menjadwalkan debat tahap ketiga dari calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Jakarta pada 17 November 2024 mendatang.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • RIDO berkomitmen hadirkan pasar murah di setiap kelurahan

    RIDO berkomitmen hadirkan pasar murah di setiap kelurahan

    Kami ingin memastikan harga sembako stabil dan daya beli masyarakat tetap terjagaJakarta (ANTARA) –

    Calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO) berkomitmen menghadirkan pasar murah di setiap kelurahan untuk membantu warga mendapatkan sembako dengan harga terjangkau.

     

    “Kami ingin memastikan harga sembako stabil dan daya beli masyarakat tetap terjaga,” kata Suswono saat mengunjungi Pasar Ujung Menteng, Jakarta Timur, Sabtu.

     

     

    “Pemimpin harus turun langsung ke tengah masyarakat untuk memahami kebutuhan mereka secara nyata,” ungkap Suswono.

     

    Dalam kunjungannya, Suswono juga menampung sekaligus menanggapi berbagai keluhan pedagang dan pembeli terkait harga sembako yang meningkat dan menurunnya daya beli masyarakat.

     

     

    “Langkah ini merupakan solusi konkret untuk menjaga ketersediaan bahan pokok dengan harga stabil, terutama di masa-masa krisis, ” ungkapnya.

     

    Sebagai informasi, Jakarta memiliki 189 pasar dengan bangunan permanen. Sementara itu, Indonesia mengalami deflasi sebesar 0,18% pada Juli 2024, mencerminkan penurunan daya beli masyarakat akibat keterbatasan konsumsi.

     

    “RIDO hadir untuk memastikan masyarakat Jakarta merasakan manfaat nyata dari kebijakan yang pro-rakyat. Kami ingin melihat Jakarta yang lebih baik, dengan ekonomi yang stabil, harga kebutuhan pokok yang terjangkau, dan masyarakat yang lebih sejahtera,” ungkap Suswono.

    Baca juga: PDI Perjuangan hormati putusan PTUN soal gugatan ke KPU

     

    Diharapkan kegiatan ini dapat mempererat hubungan RIDO dengan masyarakat, sekaligus mempersiapkan pasangan ini menghadapi debat kedua dengan mengedepankan program-program pro-rakyat yang menjawab kebutuhan warga Jakarta.

     

    KPU DKI Jakarta menetapkan “Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial” sebagai tema debat kedua calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Jakarta pada 27 Oktober 2024.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kasus Dugaan Mega Korupsi Aset Pemda di Kelurahan Urangagung Masih Ditangani Kejari Sidoarjo

    Kasus Dugaan Mega Korupsi Aset Pemda di Kelurahan Urangagung Masih Ditangani Kejari Sidoarjo

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Kasus lahan gogol gilir di Kelurahan Urangagung, Kecamatan Sidoarjo yang digarap petani namun dikuasai dan diuruk pihak developer PT Citra Sekawan Mandiri (CSM), hingga saat ini masih proses ditangani Kejari Sidoarjo.

    Kasus tersebut sudah hampir setahun lebih, sejak pertengahan tahun 2023 berada di Korps Adhyaksa Jalan Sultan Agung. Kasus tersebut sejak era Kajari Sidoarjo Ahmad Muhdhor, hingga kini berganti ke Kajari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah.

    Hingga saat ini lahan gogol gilir yang diduga merupakan aset dari Pemkab Sidoarjo karena peralihan administrasi dari desa menjadi kelurahan itu masih belum ada kepastian hukum apakah kasus tersebut dilanjutkan atau dihentikan.

    Kajari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah melalui Kasi Intelijen Hadi Sucipto menegaskan jika kasus tersebut tetap berjalan.

    “Perkara di maksud masih dalam ranah penyelidikan (lid) di Pidsus (Bidang Pidana Khusus). Pemeriksaan sedang di lakukan permintaan keterangan dalam rangka mencari bukti,” ucapnya melalui pesan WhatsApps Jum’at (11/10/2024).

    Oleh karena sifatnya masih penyelidikan, lanjut Hadi, pihaknya belum bisa memberikan pemberitaan secara detail. “Nanti kalau ada perkembangan dari hasil penyelidikan akan kami update informasinya,” janjinya.

    Perlu diketahui, kasus lahan gogol gilir ini awalnya ada 8 petani dengan 9 ancer lahan. Para petani gogol gilir itu menjerit pada Mei 2023 meminta bantuan hukum kepada Presiden Jokowi, Kapolri hingga Jaksa Agung agar mendapat keadilan.

    Warga gogol gilir melakukan aksi demo di sawah Kelurahan Urangagung Sidoarjo yang diuruk (dok)

    Mereka menjerit lantaran lahan yang selama ini digarap itu tiba-tiba diuruk oleh pihak PT Citra Sekawan Mandiri (CSM). Padahal, para petani tidak pernah membebaskan lahan tersebut. Namun, pihak developer mengklaim memiliki alas hak atas objek itu.

    Tak hanya itu, para petani juga sempat dimediasi oleh Bupati Sidoarjo yang saat itu dijabat Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), hingga mengajukan gugatan di PTUN Surabaya. Walhasil, semua upaya itu buntu hingga saat ini.

    Namun usut punya usut, berdasarkan dokumen yang dipegang para petani mengungkap jika mereka memiliki bukti leter C dan SK dari Kepala Kelurahan Urangagung M. Anwar.

    Para petani tidak merasa pernah melepas status kepemilikan, sementara PT CSM bertahan dengan bukti HGB No. 1396 / Kelurahan Urangagung, meskipun pihak developer mengklaim sudah membebaskan objek tersebut.

    Anehnya, berdasarkan dokumen-dokumen mengungkapkan, peralihan dari gogol gilir hingga menjadi milik developer (SHGB) cukup janggal. Sebab, lahan gogol gilir itu peralihan menjadi gogol tetap pada tahun 2018 silam.

    Padahal, peralihan administrasi Urangagung dari desa menjadi kelurahan itu pada tahun 2009 silam. Sejak tahun 2009 itu Urangagung yang awalnya desa sudah beralih menjadi kelurahan, sehingga yang semula dijabat Kepala Desa (Kades) beralih dijabat oleh Lurah (PNS) serta semua aset desa beralih menjadi aset Pemkab Sidoarjo.

    Tak hanya itu, ada kejanggalan lagi dengan munculnya beberapa dokumen tentang peralihan lahan gogol gilir menuju gogol tetap diantaranya Lurah Urangagung mengeluarkan peraturan kelurahan (Perkel) Nomor : 7 tahun 2016 tentang penetapan sawah gogol gilir yang ditetapkan haknya menjadi gogol tetap.

    Tuntutan. Warga memaaang spanduk berisi tuntutan atas lahan sawah yang diuruk developer

    Perkel tersebut menjelaskan luas objek tersebut kurang lebih 80.964 m2 serta melampirkan 78 petani gogol gilir yang ditetapkan haknya menjadi gogol tetap, dari jumlah petani gogol gilir yang jumlah keseluruhannya 106.

    Para 8 petani itu termasuk dalam 78 petani gogol gilir yang di ubah status lahannya menjadi gogol tetap melalui panitia PPL pada tahun 2017.

    Ironisnya, dalam pembebasan itu ada nama Tirto Adi yang mewakili petani gogol pada 2011 silam. Tirto yang saat menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidoarjo membumbukan tanda tangan basah beserta dua lainnya dalam pembebasan itu.

    Terbaru, dari 8 petani gogol gilir kelurahan Urangagung, Kecamatan Sidoarjo Kota itu akhirnya ada 5 petani yang mau diberi kompensasi oleh pihak developer. Sisanya hingga saat ini enggan mendapat kompensasi. *Minta Kejagung dan KPK Lakukan Supervisi*

    Rahmad Hadi Wiyono, salah satu petani gogol gilir Kelurahan Urangagung, Kecamatan Sidoarjo Kota meminta agar Kejari Sidoarjo serius menangani kasus tersebut. “Kami minta serius ini agar kami ada kepastiam hukum,” terangnya.

    Ia berharap, kasus dugaan mega korupsi itu juga mendapat atensi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga KPK. “Kami harap agar disupervisi dari atas agar tidak main-main,” harapnya. (isa/kun)

  • Eksaminasi Perkara Mardani H. Maming, Pakar Hukum: SK Bupati Tidak Langgar UU Minerba

    Eksaminasi Perkara Mardani H. Maming, Pakar Hukum: SK Bupati Tidak Langgar UU Minerba

    Jakarta (beritajatim.com) Putusan pengadilan terhadap terpidana kasus suap izin pertambangan, Mardani H Maming mendapat sorotan dari sejumlah pakar hukum. Mereka menyebut SK Bupati tidak melanggar UU Minerba.

    Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar juga menegaskan jika SK Bupati itu belum tentu melanggar UU Minerba. Karena itu, pengadilan yang akan menguji putusan tersebut.

    “SK Bupati itu harus diuji di PTUN apakah melanggar UU atau tidak? Nanti, PTUN akan menjelaskan bagian mana yang melanggar dan bagian mana yang tidak, itu terkait kewenangannya atau materinya. Jadi, memang belum tentu melanggar UU Minerba,” ungkapnya, Minggu (6/10/2024).

    Pada awal tahun 2024 ini, Centre for Local and Development Studies (CLDS) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) telah mengadakan eksaminasi kasasi MA atas perkara yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu.

    Ada sepuluh eksaminator yang hadir dan memberikan catatan di antaranya Hanafi Amrani, Ridwan, Mudzakkir Eva Achjani Zulfa, Mahrus Ali, Karina Dwi Nugrahati Putri, Ratna Hartanto, Ridwan Khairandy, Arif Setiawan, dan Nurjihad.

    Anotasi dari para pakar tersebut kemudian dituangkan dalam sebuah karya buku berjudul “Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim Dalam Menangani Perkara Mardani H Maming’”.

    Saat acara bedah buku di Sleman, Yogyakarta pada Sabtu (5/10/2024), salah satu eksaminator sekaligus editor Mahrus Ali menilai perbuatan Mardani Maming yang mengeluarkan SK Bupati Nomor 296/2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) dari PT BKPL kepada PT PCN, tidak melanggar aturan.

    “Norma pasal 93 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba itu ditujukan kepada pemegang IUP, bukan pada jabatan Bupati. Sepanjang syarat dalam ketentuan tersebut terpenuhi, maka peralihan IUP diperbolehkan,” kata pengajar Hukum Pidana FH UII itu.

    Guru Besar Hukum Administrasi Negara FH UII, Ridwan mengatakan, permohonan peralihan IUP-OP itu tidak perlu melampirkan syarat administrasi, teknis, lingkungan, dan finansial. Pasalnya, persyaratan tersebut melekat pada izin yang telah dialihkan.

    Menurut eksaminator lainnya yang merupakan dosen Departemen Hukum Bisnis FH UGM, Karina Dwi Nugrahati Putri, jika dapat dibuktikan bahwa penerimaan uang oleh PT TSP dan PT PAR murni berasal dari keuntungan pengoperasian pelabuhan PT ATU berdasar perjanjian yang sah, maka asumsi bahwa penerimaan tersebut berkaitan dengan peralihan IUP-OP melalui SK Bupati menjadi tidak berdasar.

    “Judex Facftie telah mengesampingkan alat-alat bukti yang terungkap di persidangan mengenai adanya penerimaan uang oleh PT TSP dan PT PAR tidak ada kaitannya dengan peralihan IUP-OP dan bukan sebagai hadiah,” jelas Karina.

    Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, Mardani H Maming dijatuhi pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

    Mardani juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar. Dia dinyatakan bersalah melanggar pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor. [hen/aje]

  • SK Pemberhentian Keanggotaan PSHT dari IPSI Kabupaten Kediri Dinilai Cacat Hukum

    SK Pemberhentian Keanggotaan PSHT dari IPSI Kabupaten Kediri Dinilai Cacat Hukum

    Kediri (beritajatim.com) – Surat Keputusan (SK) pemberhentian status keanggotaan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dalam Ikatan Pencak Silat (IPSI) Kabupaten Kediri dinilai cacat hukum. Selain itu, SK yang selama ini menuai polemik tersebut juga tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga (AD/ART) IPSI Tahun 2021.

    Hal ini diketahui dari audiensi antara PSHT Kabupaten Kediri bersama Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana dan Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto di ruang Pamenang kantor Pemerintahan Kabupaten Kediri, pada Kamis (15/8/2024).

    Dari pertemuan itu, Ketua Harian IPSI Pengprov Jawa Timur menyampaikan tentang SK pemberhentian tersebut yang tercatat dalam notulensi rapat audensi dinyatakan tidak sah. Hal itu karena penerbitannya setelah Pengurus Pengkab IPSI kabupaten Kediri dinyatakan demisioner sejak tanggal 6 Juni 2024.

    Kuasa Hukum PSHT Rudi Hartono, S.H., M.H menyebut, bahwa SK tersebut cacat hukum karena dikeluarkan oleh pengurus IPSI yang sudah demisioner di saat mereka telah habis melewati masa 6 bulan dari masa bhakti kepengurusan berdasarkan AD/ART IPSI.

    “Jadi hasilnya adalah SK untuk pemberhentian keanggotaan PSHT tertanggal 6 Agustus 2024 itu ternyata diterbitkan oleh Ketua IPSI yang telah demisioner. Jadi produk itu cacat hukum dan itu lantang disampaikan oleh Ketua Harian IPSI Provinsi Jatim,” kata Rudi, usai audiensi, pada Kamis (15/8/2024).

    Ketua PSHT Cabang Kabupaten Kediri Agung Hadiono,S.H.,M.H mengaku lega dengan statement dari Ketua Harian IPSI Pengprov Jatim pada rapat audensi berkaitan dengan polemik SK Pembatalan tersebut. Keputusan ini sempat menuai polemik di tengah dualisme perguruan silat yang berpusat di Madiun tersebut.

    Menurut Agung, setelah adanya putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung Nomor 68 PK/TUN/2022 jo Putusan Peninjauan Kembali Kedua Nomor: 237 PK/TUN/2022 dan dengan ditindaklanjuti dengan Penetapan Pengadilan Tata usaha Negara Jakarta Nomor: 217/G/2019/PTUN.JKT, tanggal 26 Februari 2024 tentang Pemulihan Eksekusi Badan Hukum maka sengketa Administratif tentang pengujian produk tata usaha negara menjadi berakhir juga.

    “Sehingga Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU0010185.AH.01.07 Tahun 2019 menjadi berlaku Kembali atau Berkekuatan Hukum lagi,” tegas Agung.

    Agung juga menegaskan bahwa Kabupaten Kediri harus menjadi titik awal bersatunya organisasi besar yang dirintis Ki Hadjar Hardjo Oetomo di tahun 1922 itu, maka Kediri harus jadi pionir, sebagai embrio Langkah awal menuju rekonsiliasi kedua belah pihak meskipun rekonsiliasi yang dibangun belum bisa sempurna.

    “Karena titik utamanya ada pada pengurus pusat, setidaknya kami yang di tataran kabupaten dapat bekerja sama dengan saling menghormati dan tetap menjaga Marwah persaudaraan,” lanjut Agung.

    Pihaknya berharap sama-sama diakomodir. “Baik itu dari PSHT kepemimpinan Pak Taufik maupun kepemimpinan Pak Murdjoko, semuanya PSHT, jadi dua-duanya harus diakomodir. Jika kemudian faktanya di Kediri ada dua kepengurusan PSHT menurut kami tidak jadi persoalan ini kan hanya tinggal waktu saja kapan kami bisa melakukan rekonsiliasi,” jelasnya.

    Agung bersama Forkopimda pun sepakat untuk sama-sama menjaga harkamtibmas serta membina prestasi olahraga silat di Bumi Panjalu Kediri.

    “Kami bersama Forkopimda sepakat menciptakan Kediri ini guyub rukun, sama-sama kita jaga Harkamtibmas di Kabupaten Kediri ini agar nantinya jadi contoh kota/kabupaten lain. Misalkan kita masih berbeda kepengurusan tapi kita dapat sama-sama berkembang saling menghormati. Ini adalah langkah awal embrio rekonsiliasi,” tambahnya.

    Menurut Agung, permasalahan ini memang terjadi di seluruh Indonesia karena terjadi di level tataran pusat terjadi dua kepemimpinan. Maka, di tingkatan bawah baik itu provinsi, maupun kota kabupaten juga terjadi hal yang sama.

    “Kami sangat optimis bisa melakukan rekonsiliasi dari bawah sepanjang kita memiliki niatan yang baik,” tandasnya. [nm/ian]

  • Dicopot dari Kadinkes Malang, drg. Wiyanto Layangkan Gugatan ke PTUN

    Dicopot dari Kadinkes Malang, drg. Wiyanto Layangkan Gugatan ke PTUN

    Malang (beritajatim.com) – Mantan Kadinkes (Kepala Dinas Kesehatan) Kabupaten Malang drg Wiyanto Wijoyo melayangan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) di Surabaya.

    Gugatan tersebut terkait pencopotan dirinya dari jabatan Kadinkes. Sekaligus sebagai tindak lanjut setelah somasi dikirimkan ke Pj Gubernur Jawa Timur tak mendapatkan jawaban.

    Berdasarkan surat panggilan persidangan Nomor 98/G/2024/PTUN.SBY dari PTUN Surabaya yang diterima Wiyanto melalui kuasa hukumnya, jadwal persidangan pertama digelar pada Selasa (23/7/2024), dengan agenda pemeriksaan perkara.

    Agenda persidangan digelar setelah Wiyanto melalui kuasa hukumnya mendaftarkan gugatannya ke PTUN Surabaya pada 11 Juli 2024. Gugatan kemudian diresgitrasi dengan nomor 98/PEN-PP//2024/PTUN.SBY yang diteken Rini Utami sebagai Panitera Pengganti.

    “Gugatan ke PTUN, karena belum ada jawaban somasi kepada Pj Gubernur Jawa Timur tidak mendapatkan jawaban. Kami sudah menerima surat panggilan sidang pertama,” ujar Moch Arifin selaku kuasa hukum Wiyanto, Jumat (19/7/2024).

    Moch Arifin menjelaskan, jadwal sidang pertama digelar pada Selasa (23/7/2024). Hal itu sesuai dengan surat pemanggilan yang diterima dari PTUN Surabaya. “Jadwal persidangan Selasa besok,” tegasnya.

    Moch Arifin menjelaskan, gugatan ke PTUN Surabaya dilayangkan setelah dua surat somasi kepada Pemkab Malang dan Pj Gubernur Jawa Timur, soal pembatalan SK pencopotan kliennya tidak membuahkan hasil.

    Karena itu, kliennya berkeputusan untuk menggugat Bupati Malang Sanusi ke PTUN Surabaya. Pihaknya menyakini hanya melalui proses PTUN semua fakta-fakta kebenaran kliennya bisa diuji.

    “Kalau saya harus yakin menang. SK pemecatan Pak Wiyanto cacat hukum. Karena apa yang dikerjakan klien saya selama menjabat Kadinkes Kabupaten Malang sesuai kapasitas,” tandasnya. [yog/suf]

  • Analisa Pakar Soal Peta Politik Pasca Pemilu 2024

    Analisa Pakar Soal Peta Politik Pasca Pemilu 2024

    Surabaya (beritajatim.com) – Pakar Komunikasi Politik Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Suko Widodo memberikan analisanya terkait peta politik ke depan pasca Pemilu 2024.

    Suko melihat adanya perubahan peta politik usai gelaran pemilu pada 14 Februari 2024 lalu. Menurutnya, penetapan presiden dan wakilnya menyisakan persoalan sikap politik pendukung pasangan calon (paslon).

    “Tampaknya PDIP ke depan bakal mengambil peran di luar kabinet. Indikasi ini terlihat dari sikap PDIP yang masih akan persoalkan Pemilu 2024 lewat jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” kata Suko, Kamis (25/4/2024).

    Situasi berbeda justru tampak dari kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN). Pendukung paslon nomor urut 01 ini terlihat lebih kompromi. Hal itu bisa dilihat dari silaturahmi Surya Paloh dengan Joko Widodo.

    “Tampak lebih kompromi, terlihat dari silaturahmi Surya Paloh dengan Pak Jokowi. Demikian juga sinyal nyata terlihat dari kunjungan Prabowo ke kantor PKB. Bisa jadi PKB bakal masuk kabinet,” ungkap Suko.

    Suko mengatakan bahwa tindakan komunikasi politik yang dilakukan oleh Prabowo ataupun Jokowi ke sejumlah tokoh dapat dijadikan patokan melihat kemungkinan peta politik ke depan.

    Sedangkan PDIP sendiri, lanjut Suko, tampak konsisten dengan sikap yang cenderung akan berbeda dan memilih berada di luar pemerintahan. “Peta ini sangat berbeda dengan peta politik, khususnya di DPR RI dengan peta tahun 2019-2024,” katanya.

    Meski demikian, hal yang perlu digarisbawahi adalah selama ini Prabowo dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri memiliki hubungan histori yang bagus. Sehingga, bisa jadi peta tersebut perlahan berubah.

    Suko membeberkan, apapun kemungkinan sikap-sikap dari kandidat Pilpres 2024 yakni Cak Imin bakal bergabung dengan kabinet Prabowo, dan Anies lebih memilih gerakan perubahan.

    Sedangkan Mahfud MD bakal kembali kepada aktivitas kampus. Dan Ganjar Pranowo akan terus berjuang melalui jalur politik yang berseberangan, jika itu merujuk pada sikap Megawati yang masih belum terima dengan hasil Pilpres 2024. [ipl/ted]

  • Gugatan Diterima PTUN, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

    Gugatan Diterima PTUN, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

    Jakarta (beritajatim.com) – Tim Hukum Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunda penetapan paslon nomor urut dua itu yang diagendakan pada Rabu (24/4/2024) besok.

    Alasannya, gugatan Tim Hukum PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bisa disidangkan terkait langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menerima Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai kandidat di Pilpres 2024.

    “Saya harus menegaskan sidang putusan hari ini di PTUN dipimpin oleh Ketua PTUN Jakarta. Hasil dari putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara karena apa yang kami temukan seluruhnya tadi pagi menjadi putusan ini,” kata salah satu Tim Penasihat Hukum Prof. Dr. Topane Gayus Lumbuun dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024).

    Gayus menyatakan pihaknya juga sudah mendatangi KPU RI untuk menyampaikan putusan hakim PTUN.

    “Bahwa hasil putusan dismissal PTUN hari ini memberikan harapan besar bagi kami untuk nantinya pada proses persidangan apa yang telah diputuskan kami dianggap layak untuk dilanjutkan tadi, menjadikan satu celah hukum ini masih bisa ditegakkan di negara kita, artinya hukum masih berdaulat di negara kita,” kata Gayus.

    Menurut Gayus, gugatan yang diajukan terkait langkah KPU yang telah melawan hukum karena menerima Gibran sebagai calon wakil presiden.

    “Kalau saya katakan justru di PTUN inilah akan terbaca, terungkap semua persoalan karena adanya pelanggaran hukum oleh penguasa. Dan ini akan keungkap,” kata Gayus.

    Dia menerangkan KPU RI seharusnya taat hukum dalam menjalankan peraturan. Dengan diterimanya gugatan PDIP ke persidangan, Gayus menyampaikan KPU RI harus menunggu proses pengadilan dan tidak menetapkan Prabowo-Gibran.

    “Itu yang kami inginkan supaya jangan ada justice delay. Jadi keadilan yang terlambat nanti kalau buru-buru ditetapkan. Bersabar, beri kesempatan hukum untuk menentukan apakah penguasa yang menyalahgunakan kekuasaan ini sudah patut untuk memutuskan atau menetapkan,” kata Gayus.

    Dia menegaskan permohonan yang diajukan ke PTUN secara hukum berbeda dengan yang dimohonkan para pihak pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Jika di MK menyidangkan mengenai hasil proses pemilu, sementara di PTUN ialah menelusuri bahwa apakah ada pelanggaran oleh pejabat negara yang bernama KPU.

    “Dan apakah ada pelaksanaan pemilu yang dilakukan oleh penguasa aparatur negara yang menyimpang, ini tugas kami. Sehingga apa yang kami ajukan adalah satu proses yang bermuara kepada apa yang disebut sebagai dalam bahasa hukum administrasi,” kata Gayus.

    Dalam gugatan di PTUN, Gayus menyatakan pihaknya akan menyodorkan adanya pelanggaran-pelanggaran, sehingga hasil pemilunya berubah atau ada konflik lainnya. Selain itu, Tim Kuasa Hukum PDIP juga ingin menunjukkan adanya pelanggaran proses oleh KPU.

    “Kami harapkan agar keputusan hakim ini yang memiliki ruang hukum untuk melakukan prosesnya yaitu harapan kami KPU harus bisa menyadari, KPU harus taat hukum, hukum itu bisa berdaulat di negara ini yang menunda penetapan pasangan yang dianggap menang yang sudah final and binding yang tidak begitu utuh karena masih ada persoalan baru yang dipersoalkan di pengadilan lainnya yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara yang akan menyidangkan apakah ada pelanggaran, apakah ada pembiaran itu kira-kira,” kata Gayus.

    Maka ada dengan ini pun saya menyatakan kepada publik amicus curiae silahkan mendukung proses hukum yang diadakan di PTUN, seluruh elemen yang akan melakukan persahabatan untuk menegakkan negara hukum ini amicus curiae silahkan kembali hidup untuk bisa mengingatkan, bisa memberikan dukungan kepada proses pengadilan di KPU.

    Tim Kuasa Hukum DPP PDIP lainnya, David Surya menambahkan salah satunya dalil yang diajukan pihaknya ialah adanya tindakan faktual yang dilakukan oleh KPU yang dianggap melawan hukum.

    “Dan kami tadi juga sudah menyampaikan di hadapan ketua yang memimpin proses dismissal, kami sudah menyampaikan bahwa ini berbeda dengan rezim hukum pemilu, ini rezim hukum administrasi pemerintahan dan tentunya karena yang menjadi tergugat adalah KPU. Akhirnya memiliki konsekuensi terhadap tindakan-tindakan yang nantinya diambil oleh KPU,” kata David.

    Sementara itu, Tim Kuasa Hukum lainnya, Alvon Kurnia Palma mengatakan ada tindakan yang dilakukan oleh pejabat atau usaha negara dalam hal ini KPU yang seharusnya dikualifikasikan menjadi dua bentuk.

    “Pertama tindakan. Kemudian yang kedua adalah pembiaran Itu dikatakan sebagai commission dan omission. Nah, di mana letak adanya omission kami melihat bahwa KPU itu kan harus bertindak berdasarkan peraturan perundangan-perundangan salah satunya adalah Peraturan KPU Nomor 19. Nah, faktualnya KPU pada saat menerima pendaftaran Itu tidak berdasarkan Peraturan KPU nomor 19 dan tidak juga berdasarkan peraturan KPU nomor 19. Karena peraturan KPU Nomor 23 itu tidak bisa berlaku surut,” kata Alvon.

    Karena itu, lanjut Alvon, KPU telah melakukan pembiaran-pembiaran yang hakikatnya bertentangan dengan peraturan perundangan-perundangan.

    “Nah, artinya harus kepada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Nah, kalau itu artinya Gibran dan kemudian Prabowo itu tidak bisa terdaftar,” jelas Alfon. [ian]

  • Hearing Komisi A DPRD Sidoarjo Terkait Pembatalan Mutasi Jabatan

    Hearing Komisi A DPRD Sidoarjo Terkait Pembatalan Mutasi Jabatan

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Komisi A DPRD Sidoarjo memanggil pihak-pihak terkait dibatalkannya pelantikan ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Sidoarjo, setelah SE Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ.

    Komisi A membutuhkan penjelasan terkait SK yang ditandatangi Fenny Apridawti sebagai Sekda. Dalam SK itu menyebutkan pembatalan pengangkatan dalam jabatan 495 pejabat dan ASN Sidoarjo yang semestinya berlaku sejak 19 April diundur menjadi 30 April mendatang.

    “Dalam SK pertama disampaikan jika baru mengetahui ada polemik itu dari media. Padahal pejabat adalah ahli administrasi,” ucap Ketua Komisi A Dhamroni Chudlori saat hearing di ruang rapat paripurna DPRD Sidoarjo, Senin (22/4/2024).

    Dhamroni juga menanyakan soal kapabilitas Kepala BKD Sidoarjo, mengapa tidak mengetahui hal tersebut, padahal itu merupakan isu nasional.

    “Lalu untuk SK pertama dasarnya itu apa bisa keluar? Lah yang kedua apakah njenengan (Kepala BKD Sidoarjo, red) melaksanakan SPMT tanpa disposisi dari kepala daerah,” tanya Dhamroni.

    Sekda Sidoarjo, Fenny Apridawati saat hearing mengatakan, SK kedua dikeluarkan karena ia melihat banyak pejabat yang melakukan syukuran selepas dilantik.

    Sehingga, untuk hal itu ia keluarkan SK kedua tersebut. Sembari menunggu surat izin dari Kemendagri RI. “Kalau keluhannya (pejabat yang dilantik, red) saya kurang tahu, untuk yang syukuran sembelih sapi dan kambing itu cerita dari orang-orang,” tukasnya.

    SK pembatalan mutasi ASN di Pemkab Sidoarjo

    Sementara itu, pakar hukum dari Universitas Narotama Surabaya, Rusdianto Sesung menyebut jika SK yang berlaku hingga 30 April secara hukum adalah sah. Meski cacat tetapi bukan cacat akan wewenang.

    “Karena kalau cacat wewenang itu ada di dalam pasal 56 ayat 1 (UU Nomor 30 tahun 2024, red), kalau cacat wewenang maka akibat hukumnya ia batal demi hukum, ia hanya mengandung cacat prosedur,” terangnya saat ditemui selepas hearing.

    Sehingga posisi saat ini, Fenny Apridawati masih resmi menjadi Sekda Sidoarjo. Akan tetapi sebagaimana surat yang dikeluarkan hanya sampai 30 April.

    Posisi Fenny sebagai Sekda Sidoarjo tak sampai 30 April, bilamana terdapat yang menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

    Karena, lanjut dia, dalam hukum administrasi terdapat asas yang tujuannya adalah untuk menjaga keberlangsungan pemerintahan bahwa semua keputusan yang dibuat semua pejabat harus selalu dianggap benar, yang penting berwenang.

    “Yang paling penting bukan cacat kewenangan, kalau bukan cacat kewenangan maka akibat hukumnya dapat dibatalkan,” imbuhnya menutup. (isa/kun)