Kementrian Lembaga: PTUN

  • Bahlil Bantah SK Menkumham AD/ART Golkar Dibatalkan PTUN

    Bahlil Bantah SK Menkumham AD/ART Golkar Dibatalkan PTUN

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Bahlil Lahadalia menuturkan bahwa soal Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan SK Menkumham RI soal pengesahan AD/ART Partai Golkar adalah berita palsu atau hoaks. 

    “Oh itu hoaks. Saya enggak perlu menanggapi yang hoaks ya,” tutur Bahlil kala ditemui di DPP Kantor Golkar, Jakarta Barat, pada Minggu pagi (16/11/2023). 

    Adapun, jika berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara di PTUN Jakarta, perkara dengan nomor 389/G/2024/PT.TUN.Jkt baru akan diperiksa pada 20 November 2024 dengan acara sidang pertama (pembacaan gugatan penggugat).

    Kala ditanyakan mengenai sidang pertama tersebut, Bahlil tidak menjawab lantaran bergegas pergi. 

    Di lain sisi, partai berlambang pohon beringin tersebut juga akan menggelar perayaan puncak HUT ke-60 pada 12 Desember 2024 mendatang. Adapun, Bahlil juga belum bisa memastikan apakah seluruh ketua umum Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus akan hadir dalam perayaan tersebut. 

    “Saya belum bisa memastikan, tapi Insyaallah kami dari Partai Golkar selalu all out, total,” terang Bahlil. 

    Dia menyatakan telah meminta kepada anggota DPR RI di Jakarta untuk mendukung pasangan nomor urut satu di Pilkada Jakarta, yakni Ridwan Kamil (RK)-Suswono (RIDO). 

    “Kami juga sudah meminta kepada anggota DPR RI yang bermukim di DKI untuk ikut bersama-sama dalam menyukseskan dan memperjuangkan Pak Ridwan Kamil dan Pak Suswono,” terangnya. 

  • Bahlil Bantah PTUN Batalkan SK Menkum Terkait Pengesahan AD/ART Golkar: Itu Hoaks – Page 3

    Bahlil Bantah PTUN Batalkan SK Menkum Terkait Pengesahan AD/ART Golkar: Itu Hoaks – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengatakan berita terkait dengan putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) yang membatalkan hasil Munas Partai Golkar adalah hoaks.

    “Itu hoaks. Saya tidak perlu menanggapi yang hoaks ya,” kata Bahlil saat ditemui awak media di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Sabtu (16/11/2024) seperti dilansir Antara.

    Sebelumnya, politikus Partai Golkar Adrianus Agal melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya terkait dengan berita hoaks yang mencemarkan nama partainya.

    “Ada salah satu media online memuat berita hoaks. Di dalam berita itu menyebut pengadilan tata usaha negara membatalkan Munas Partai Golkar, ” kata Adrianus Agal saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Jumat (15/11).

    Diungkapkan bahwa fakta yang sebenarnya pengadilan tersebut tidak pernah memutus perkara yang dibicarakan di dalam media online.

    “Atas dasar itu, saya sebagai kader Partai Golkar merasa dirugikan. Karena itu, saya datang melapor ke Polda Metro Jaya,” katanya.

     

  • Hanya Tangguhkan Gelar Doktor Menteri Bahlil, Gigin Praginanto: UI Memang Memalukan

    Hanya Tangguhkan Gelar Doktor Menteri Bahlil, Gigin Praginanto: UI Memang Memalukan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengamat Kebijakan Publik, Gigin Praginanto, memberikan kritik tajam terhadap Universitas Indonesia (UI) terkait penangguhan gelar doktor Bahlil Lahadalia.

    Gigin menyebut tindakan UI sebagai hal yang memalukan, mengingat disertasi Bahlil diduga merupakan hasil penjiplakan.

    “Bagi saya UI memang memalukan,” ujar Gigin dalam keterangannya di aplikasi X @giginpraginanto (15/11/2024).

    Meskipun disertasi Bahlil diduga bermasalah, UI hanya memilih untuk menangguhkan gelar doktor yang telah diberikan, bukan mencabutnya secara permanen.

    Gigin menambahkan bahwa penangguhan gelar tersebut justru menciptakan kesan bahwa universitas besar seperti UI tidak tegas dalam menegakkan integritas akademik.

    “Sudah jelas disertasinya adalah hasil jiplakan tapi gelar doktornya tidak dibatalkan, hanya ditangguhkan,” tandasnya.

    Sebelumnya diketahui, kelulusan Bahlil Lahadalia dari program doktor ditangguhkan Universitas Indonesia (UI). Keputusan itu sesuai hasil rapat koordinasi empat organ UI yang dilaksanakan pada Selasa, 11 November di Kampus UI Salemba.

    Dalam keterangan resminya, UI meminta maaf kepada masyarakat atas permasalahan terkait BL, mahasiswa Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG).

    UI mengakui bahwa permasalahan ini, antara lain bersumber dari kekurangan UI sendiri, dan tengah mengambil langkah-langkah untuk mengatasinya baik dari segi akademik maupun etika.

    Di sisi lain, pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar yang baru dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 13 November 2024.

  • Buntut Dugaan Hoaks Putusan PTUN, Politisi Golkar Lapor ke Polda Metro Jaya

    Buntut Dugaan Hoaks Putusan PTUN, Politisi Golkar Lapor ke Polda Metro Jaya

    Jakarta, Beritasatu.com – Politisi Partai Golkar Adrianus Agal melaporkan seorang pengacara atas dugaan hoaks ke Polda Metro Jaya pada Jumat (15/11/2024).

    Adrianus menyebut, pengacara tersebut telah menyebarkan berita hoaks terkait putusan PTUN yang menyebut hasil Munas Partai Golkar dibatalkan.

    “Fakta yang sebenarnya pengadilan itu tidak pernah memutus perkara yang mereka bicarakan di dalam media online,” ujarnya kepada wartawan Jumat (15/11/2024).

    Adrianus mengaku keberatan dengan hal tersebut. Dia merasa pengacara tersebut telah merugikan Partai Golkar.

    “Atas dasar itu, saya sebagai kader Partai Golkar merasa dirugikan, karena itu saya datang melapor di Polda Metro Jaya,” katanya.

    Adrianus menambahkan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti terkait laporan tersebut. Termasuk tangkapan layar penyebaran dugaan hoaks hasil PTUN terkait kepengurusan Golkar.

    Laporan Adrianus teregistrasi dengan nomor LP/B/6955/X1/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 15 November 2024.

    “Kami laporkan di sini terkait ada dugaan tindak pidana Undang-Undang ITE,” ungkapnya.

  • Gelar di UI Ditangguhkan hingga AD/ART Golkar Dianggap Tidah Sah, Prabowo Diminta Pecat Bahlil

    Gelar di UI Ditangguhkan hingga AD/ART Golkar Dianggap Tidah Sah, Prabowo Diminta Pecat Bahlil

    Keputusan tersebut membatalkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH-3.AH.03 tahun 2024 yang mengesahkan AD/ART Partai Golkar yang baru, yang disahkan pada Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar.

    Gugatan terhadap keputusan ini diajukan oleh M. Ilhamsyah Ainun Mattimu, kader aktif Partai Golkar, yang diwakili oleh tim advokat dari Alfan Anu Datar.

    Dalam gugatannya, mereka mengungkapkan bahwa penyelenggaraan Munas XI tidak sesuai dengan AD/ART Partai Golkar yang berlaku sebelumnya.

    Munas XI yang diselenggarakan pada 20-21 Agustus 2024 ini menjadi landasan pengesahan AD/ART baru tersebut, yang menetapkan Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum Partai Golkar.

    Namun, PTUN Jakarta memutuskan bahwa proses tersebut tidak sah, menciptakan ketidakpastian hukum terkait status kepengurusan dan struktur partai.

    Kendati demikian, Sekretaris Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar, Muhamad Sattu Pali menegaskan kabar tersebut adalah informasi bohong alias hoaks.

    “Seperti yang dimuat dalam viral di Media Indonesia.com tanggal 12 November 2024 oleh Muhammad Kadafi selaku Kuasa Hukum M Ilhamsyah Ainul Mattimu, bahwa Hakim PTUN telah membatalkan SK Menkumham RI terkait pengesahan AD/ART Partai Golkar adalah pemberitaan bohong, tendensius dan tidak benar,” terang Muhamad Sattu Pali dalam keterangannya, Rabu (13/11/2024).

    Diketahui, gugatan atas AD/ART Partai Golkar dibawah kepemimpinan Bahlil Lahadalia itu dilayangkan kader Golkar Ilhamsyah Ainul Mattimu ke PTUN.

    Saat ditelusuri di situs sipp.ptun-jakarta.go.id, Kamis (14/11/2024) belum ada gugatan yang dikabulkan hakim PTUN.

  • Menteri ATR Ungkap Pesan Prabowo soal Polemik Hotel Sultan: Negara Harus Menang!

    Menteri ATR Ungkap Pesan Prabowo soal Polemik Hotel Sultan: Negara Harus Menang!

    Jakarta

    Polemik sengketa Hotel Sultan antara Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) dengan PT Indobuildco tak kunjung menghasilkan titik terang. Kasus sengketa ini masih diproses di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, hingga saat ini belum ada update terbaru tentang kasus tersebut. Kabar terakhir, perusahaan milik Pontjo Sutowo itu mengajukan kasasi ke pengadilan.

    Nusron sendiri memastikan bahwa pemerintah tidak akan menyerah. Selaras dengan arahan dari Presiden Prabowo Subianto, pihaknya akan memperjuangkan kemenangan atas kasus tersebut.

    “Pak Prabowo arahnya ya, negara harus menang!,” kata Nusron, ditemui di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Kamis (14/11/2024).

    Hotel Sultan sendiri berdiri di atas Blok 15 Kawasan GBK berstatus Hak Pengelolaan (HPL) No.169/HPL/BPN/89 dengan luasan total mencapai 2.664.210 meter persegi. Menurut Nusron, langkah pemerintah dalam memperjuangkan kasus ini menjadi bagian dari upaya perlindungan terhadap aset negara.

    “Pokoknya selama itu aset negara, menjadi prioritas kami supaya negara menang,” tegasnya.

    Di sisi lain, Nusron sendiri membenarkan bahwa hingga saat ini Hotel Sultan masih terus beroperasi. Namun ia optimistis, huru-hara sengketa ini akan segera menunjukan hasil positif bagi pemerintah.

    “Ya kita tinggal nunggu. Dia sebenarnya nggak punya hak lagi untuk beroperasi. Kenapa? Karena dia tidak mempunyai HGB (Hak Guna Bangunan),” kata dia.

    Sebagai tambahan informasi, PT Indobuildco melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst, pada 9 Oktober 2023 silam. Perusahaan tersebut menggugat Mensesneg, Menteri ATR/Kepala BPN, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat dan Pusat Pengelola Kawasan GBK soal kepemilikan Blok 15 kawasan GBK.

    Perkara ini bermula dari rencana pemerintah mengeksekusi putusan pengadilan atas HPL No.169/HPL/BPN/89 atas Blok 15 Kawasan GBK dengan luasan lahan total mencapai 2.664.210 meter persegi. Dengan keputusan itu, tanah tersebut kembali ke pangkuan negara dan Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora yang habis pada awal 2023 tidak dapat diperpanjang.

    Berdasarkan catatan detikcom, pihak Pontjo Sutowo telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan HPL ini sebanyak empat kali. Padahal statusnya sudah punya kekuatan hukum sejak 2011 silam. Pihak Indobuildco pun kalah. Mereka berpandangan bahwa HGB masih bisa diperpanjang, merujuk pada masa berlaku HGB yang mencapai 80 tahun, berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No.18/2021.

    Sementara dikutip dari detikProperti, Indobuildco juga tengah mengajukan kasasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kasasi tersebut baru diajukan pada Senin (23/9/2024) lalu.

    Permohonan Kasasi diajukan pada perkara nomor 624/G/2023/PTUN.JKT yang menggugat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia (tergugat II intervensi) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta (tergugat).

    (shc/rrd)

  • Gelar di UI Ditangguhkan hingga AD/ART Golkar Dianggap Tidah Sah, Prabowo Diminta Pecat Bahlil

    Pengadilan Dikabarkan Batalkan Pengesahan AD/ART Baru Partai Golkar, Cek Faktanya!

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dikabarkan telah membatalkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH-3.AH.11.03 Tahun 2024 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golongan Karya.

    Sekretaris Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar, Muhamad Sattu Pali menegaskan kabar tersebut adalah informasi bohong alias hoaks.

    “Seperti yang dimuat dalam viral di Media Indonesia.com tanggal 12 November 2024 oleh Muhammad Kadafi selaku Kuasa Hukum M Ilhamsyah Ainul Mattimu, bahwa Hakim PTUN telah membatalkan SK Menkumham RI terkait pengesahan AD/ART Partai Golkar adalah pemberitaan bohong, tendensius dan tidak benar,” terang Muhamad Sattu Pali dalam keterangannya, Rabu (13/11/2024).

    Diketahui, gugatan atas AD/ART Partai Golkar dibawah kepemimpinan Bahlil Lahadalia itu dilayangkan kader Golkar Ilhamsyah Ainul Mattimu ke PTUN.

    Saat ditelusuri di situs sipp.ptun-jakarta.go.id, Kamis (14/11/2024) belum ada gugatan yang dikabulkan hakim PTUN.

    Di situs resmi tersebut hanya tertera jadwal sidang perdana pokok perkara yang akan digelar pada 20 November 2024 mendatang seperti yang tertulis di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.

    “Namun berdasarkan informasi detail perkara yang kami dapatkan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, ternyata sidang perkara dimaksud baru mulai disidangkan pada hari Rabu, 20 November 2024 dengan agenda Sidang Pertama (pembacaan gugatan Penggugat),” kata Muhamad Sattu Pali.

  • NasDem Siap Gugat KPU Jika Abdul Faris Umlati Gagal Berlayar di Pilkada Papua Barat Daya

    NasDem Siap Gugat KPU Jika Abdul Faris Umlati Gagal Berlayar di Pilkada Papua Barat Daya

    GELORA.CO  – DPP Partai NasDem menyatakan, bakal melayangkan gugatan terhadap KPU Daerah Papua Barat Daya jika pencalonan Abdul Faris Umlati alias AFU sebagai calon gubernur Papua Barat Daya benar digagalkan.

    Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Hermawi Taslim mengatakan jika berlandaskan pada Undang-Undang, gugatan itu akan dilayangkan pihaknya ke PTUN Makassar.

    “Peraturannya masih, masih kita peluang untuk menggugat. Jadi dalam tempo 3 hari kita akan menggugat di PTUN Makassar. Iya pengadilan tinggi kan adanya di Makassar, perintah UU begitu,” kata Hermawi saat dihubungi Tribunnews, Selasa (5/11/2024).

    Terkait dengan gugatan tersebut, NasDem kata Hermawi juga merasa optimistis nantinya akan menang.

    Sehingga kata dia, nantinya AFU akan tetap bisa melenggang di Pilkada Papua Barat Daya.

    “Kita optimis menang! sehingga paslon kita tetap berlayar. Optimis gugatan kita dikabulkan,” tegas Hermawi.

    Diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya resmi membatalkan Abdul Faris Umlati sebagai calon Gubernur Papua Barat Daya 2024.

    Abdul Faris Umlati sebelumnya adalah calon gubernur nomor urut satu. 

    Pencalonannya di Pilkada Papua Barat Daya 2024 dibatalkan karena melakukan pelanggaran administrasi pemilihan tahun 2024.

    Pembatalan tersebut tertuang dalam surat keputusan KPU Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan Pilgub 2024.

    Keputusan KPU Papua Barat Daya tersebut mulai berlaku pada 4 November 2024.

    Terkait hal tersebut, Kuasa hukum KPU Papua Barat Daya Pieter Ell membenarkan ihwal dikeluarkannya surat keputusan itu. 

    Putusan KPU terkait pembatalan status Bupati Raja Ampat dua periode itu jadi Cagub Papua Barat Daya berdasarkan surat rekomendasi Bawaslu Papua Barat Daya Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024.

    Dengan demikian, KPU Papua Barat Daya melakukan telaah hukum dan membatalkan Abdul Faris Umlati sebagai calon Gubernur Papua Barat Daya nomor urut satu

  • MAKI Ajukan Judicial Review Pansel Capim dan Dewas KPK Bentukan Jokowi, Sebut yang Berwenang Prabowo

    MAKI Ajukan Judicial Review Pansel Capim dan Dewas KPK Bentukan Jokowi, Sebut yang Berwenang Prabowo

    GELORA.CO  – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, bakal mengajukan permohonan judicial review terkait panitia seleksi (pansel) calon pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK kepada Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Selasa (5/11/2024).

    Berdasarkan siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Boyamin bakal mengajukannya pada pukul 14.00 WIB.

    Dalam keterangannya, Boyamin menilai pansel terkait capim dan Dewas KPK bentukan Presiden RI ke-7, Joko Widodo, sudah tidak sah.

    Menurutnya, untuk saat ini Presiden Prabowo-lah yang berwenang untuk membentuk pansel.

    “Boyamin Saiman selaku pribadi, hari ini akan mengajukan permohonan judicial review atas sengkarut Presiden siapa yang berwenang membentuk pansel KPK dan sekaligus menyerahkan kepada DPR.”

    “Saya berkeyakinan bahwa hanya Presiden Prabowo yang berwenang membentuk Pansel atas dasar Putusan Mahkamah Nomor 112 Tahun 2023,” katanya.

    Di sisi lain, Boyamin mengatakan Jokowi sudah nekat untuk menyerahkan hasil pansel KPK kepada DPR meski diserahkan jelang lengsernya yang bersangkutan.

    Selain itu, dia juga mengungkapkan judicial review yang dilakukan demi menyelamatkan program negara terkait pemberantasan korupsi serta lembaga antirasuah dari gugatan para tersangka dengan dalih penetapan sebagai tersangka tidak sah lantaran pimpinan KPK tidak sah akibat pemilihannya yang tidak sah.

    “Materi lengkap akan disampaikan saat nanti pendaftaran di MK,” kata Boyamin.

    Boyamin Sempat Surati Prabowo

    Sebelumnya, Boyamin juga telah menyurati Prabowo tentang permintaan agar pansel capim dan Dewas KPK bentukan Jokowi saat menjabat dinyatakan tidak sah pada 21 Oktober 2024 lalu.

    Pada surat itu, dia meminta Prabowo membentuk pansel baru capim KPK dan Dewas.

    “Isi surat adalah permohonan kepada Bapak Prabowo untuk membentuk panitia seleksi baru calon pimpinan KPK dan calon Dewan Pengawas KPK, karena hanya Prabowo yang berwenang bentuk Pansel KPK dan abaikan hasil yang dibentuk Jokowi.”

    “DPR cukup arsip ajuan hasil Pansel Jokowi yang telah diserahkan tanggal 16 Oktober 2024,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada 22 Oktober 2024 lalu.

    Boyamin mengungkapkan hanya Prabowo yang memiliki wewenang untuk membentuk pansel capim dan Dewas KPK sebagai presiden.

    Dia khawatir jika pansel KPK bentukan Jokowi tetap digunakan, KPK akan dengan mudah dijadikan objek gugatan praperadilan oleh tersangka korupsi karena dianggap pimpinan lembaga antirasuah tidak sah.

    “Tersangka korupsi dapat dipastikan akan melakukan gugatan praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya dengan alasan penetapan tersangka tidak sah dikarenakan dilakukan oleh pimpinan KPK yang dihasilkan oleh proses yang tidak sah dan saya yakin suatu saat akan ada hakim yang mengabulkan gugatan ini,” tuturnya.

    Ketika itu, dia sempat ingin menggugat pansel KPK bentukan Jokowi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan mengajukan judicial review ke MK jika DPR tetap mengesahkannya.

    Daftar Pansel KPK Bentukan Jokowi

    Pansel KPK telah menyerahkan 20 nama capim KPK dan cadewas KPK ke Jokowi saat masih menjabat sebagai Presiden pada 1 Oktober 2024 lalu.

    Adapun daftar nama tersebut nantinya akan diserahkan kepada DPR untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.

    Berikut daftar 20 nama capim dan cadewas KPK.

    Capim KPK

    1. Agus Joko Pramono

    2. Ahmad Alamsyah Saragih

    3. Djoko Poerwanto

    4. Fitroh Rohcahyanto

    5. Ibnu Basuki Widodo

    6. Ida Budhiati

    7. Johanis Tanak

    8. Michael Rolandi Cesnanta Brata

    9. Poengky Indarti

    10. Setyo Budiyanto

    Cadewas KPK

    1. Benny Mamoto

    2. Chisca Mirawati

    3. Elly Fariani

    4. Gusrizal

    5. Hamdi Hassyarbaini

    6. Heru Kreshna Reza

    7. Iskandar Mz

    8. Mirwazi

    9. Sumpeno

    10. Wisnu Baroto

  • DPR harap DKPP berikan rasa keadilan untuk pengadu

    DPR harap DKPP berikan rasa keadilan untuk pengadu

    Palu (ANTARA) – Anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola berharap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dapat memberikan rasa keadilan untuk para pengadu.

    “Para pengadu, merupakan pencari keadilan melalui wadah DKPP,” katanya dihubungi dari Palu, Senin.

    Dia menjelaskan DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Kata dia, kewajiban DKPP menerapkan prinsip menjaga keadilan, kemandirian, imparsialitas dan transparansi.

    Lanjut dia, DKPP juga menegakkan kaidah atau norma etika yang berlaku bagi penyelenggara Pemilu. DKPP wajib bersikap netral, pasif, dan tidak memanfaatkan kasus yang timbul untuk popularitas pribadi dan
    menyampaikan putusan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti.

    “Semoga keputusan DKPP nantinya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan akan mengedepankan rasa keadilan dan dapat menyadarkan semua pihak,” harap Longki.

    Hal itu disampaikan Longki saat diminta tanggapannya, terkait sidang etik DKPP RI dengan teradu VI Anggota KPU Sulawesi Tengah Christian Adiputra Oruwo.

    Dalam sidang DKPP di Kantor Bawaslu Sulteng, Selasa (29/10), terungkap Christian diduga telah memanfaatkan kekuasannya untuk melobi pengadu, agar mencabut laporannya di DKPP.

    Sebelumnya, Christian menjadi teradu VI dalam perkara Nomor 235-PKE-DKPP/IX/2024 yang diadukan Rofiqoh Is Machmoed dengan memberikan kuasa kepada Ishak P Adam dan kawan-kawan.

    Rofiqoh juga mengadukan Muh Ridwan Daeng Nusu, Mansur, Roni Matindas, Alfred Sabintoe, dan Dewi Yul Nawawi (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Poso) sebagai Teradu I sampai V.

    Hal itu dikuatkan oleh principal atau pengadu Rofiqoh Is Machmoed, dimana beberapa bulan sebelumnya, dia menghadap DPD Demokrat Provinsi Sulteng.

    Rofiqoh mendapatkan penyampaian dari Ketua Eksekutif Demokrat Sulteng Zarkasi, bahwa Christian minta difasilitasi bertemu dengannya.

    “Saya sampaikan kepada pihak partai, bisa bertemu, tetapi saya didampingi oleh penasihat hukum,” ujarnya.

    Menurut Rofiqoh, pertemuan itu tidak terjadi. Tetapi, berselang beberapa waktu, dia mendapatkan kiriman pesan dari Zarkasi, yang mengatakan bahwa pesan itu dari Christian.

    “Yang isinya, bahwa bersangkutan minta difasilitasi dan meminta kepada saya agar pengaduan atau gugatan saya dicabut, itu isi chatnya,” ungkapnya.

    Terkait hal itu, teradu VI Christian membenarkan jika ada pesan antara dirinya dengan LO Partai Demokrat. Dia pun membacakan isi pesan lengkap tertanggal 13 Agustus 2024.

    “Kami menyampaikan yang sebenarnya bunyinya, tolong dibantu komunikasi berkaitan dengan laporan DKPP di KPU Poso, dan saya yang dilaporkan oleh caleg Demokrat atas nama ibu Rofiqoh, terkait penggantian calon terpilih pasca putusan Bawaslu, jika berkenan supaya dicabut laporannya,” kata Christian.

    Menurut dia, pesan whatsapp itu disampaikan setelah adanya putusan PTUN, yang mana putusan dari PTUN itu, gugatan dari penggugat tidak dapat diterima.

    Sementara itu, Kuasa Hukum Rofiqoh menyatakan bahwa bukti pesan itu tidak ada kaitannya dengan sengketa tata usaha negara, dalam pesan itu sangat jelas laporan ke DKPP.
    Baca juga: Anggota KPU Sulteng Christian Oruwo jalani sidang etik DKPP RI
    Baca juga: DKPP: Persoalan utama bukan kemampuan teknis, melainkan integritas
    Baca juga: DKPP gelar sidang etik dugaan pelanggaran ketua dan anggota KPU Poso
     

    Pewarta: Fauzi
    Editor: Guido Merung
    Copyright © ANTARA 2024