Kementrian Lembaga: PTUN

  • Bukan Firli, Kasus Etik Pimpinan Ini yang Paling Bikin Pusing Dewas KPK

    Bukan Firli, Kasus Etik Pimpinan Ini yang Paling Bikin Pusing Dewas KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Kasus pelanggaran etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron merupakan perkara yang paling membuat pusing para Dewan Pengawas (Dewas) KPK. 

    Hal itu diakui oleh tiga orang anggota Dewas KPK periode pertama yakni Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho serta Syasuddin Haris pada konferensi pers Laporan Kinerja periode 2019-2024, Kamis (12/12/2024).

    Berdasarkan catatan Bisnis, kasus etik Ghufron diputus oleh Dewas KPK pada September 2024 lalu. Pimpinan KPK jilid V itu dijatuhi sanksi teguran tertulis karena terbukti menyalahgunakan pengaruhnya untuk meminta mutasi seorang pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan). 

    Tumpak, yang juga Ketua Dewas KPK, mengaku kasus etik Ghufron paling sulit ditangani karena upaya perlawanan terlapor etik itu melalui gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), pengajuan uji materi Peraturan Dewas (Perdewas) KPK ke Mahkamah Agung (MA) hingga pelaporan ke Bareskrim Polri.

    Menurut Tumpak, Ghufron tidak seharusnya menggugat Perdewas KPK yang menjadi landasan hukum atas proses etiknya. Dia menilai Dewas adalah bagian dari KPK yang bertugas untuk menegakkan kode etik para insan komisi antirasuah. 

    Di sisi lain, Perdewas KPK dinilai Tumpak sejatinya sudah muncul sejak pembentukan pertama lembaga tersebut. Dia juga merupakan salah satu pimpinan KPK jilid pertama, yang turut membuat norma dan kode etik insan KPK. Oleh sebab itu, dia menilai aneh apabila Ghufron menggugat Perdewas. 

    “Jangan kau gugat aturannya, aneh itu yang paling menjengkelkan. Lebih menjengkelkan lagi bukan hanya digugat, diadukan lagi kami kembali ke Bareskrim. Gila itu atas dasar menyalahgunakan,” kata Tumpak pada konferensi pers, Kamis (12/12/2024). 

    Hal tersebut diamini oleh dua kolega Tumpak, yakni Albertina dan Syamsuddin. Ketiganya merupakan pihak yang dilaporkan oleh Ghufron ke Bareskrim.

    Albertina mengaku waktu dan pikiran para anggota Dewas menjadi terbagi karena harus merespons soal gugatan ke PTUN dan MA, sekaligus laporan polisi. Di sisi lain, Dewas harus mencari bukti soal kasus etik yang menjerat Ghufron. 

    “Memang sangat memusingkan itu, dan lebih sebenarnya kami melihat juga memusingkan kenapa Dewas berlima yang dilaporkan cuma kami bertiga,” kata Albertina. 

    Sementara itu, Syamsuddin Haris menilai kasus Ghufron melelahkan karena Dewas harus menanggapi berbagai gugatan yang dilayakan pimpinan KPK itu selama berbulan-bulan. 

    “Itu cukup lama. Kami membahas dan diskusi dengan penasihat hukum. Memakan waktu berbulan-bulan. Waktu kami tersita untuk itu,” paparnya. 

    Untuk diketahui, Majelis Etik yang beranggotakan Dewas KPK menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas kasus pelanggaran etik yang menimpanya. 

    Sanksi itu terkategorikan sedang. Pimpinan periode 2019-2024 itu terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewas (Perdewas) KPK No.3/2021.  

    “Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa teguran tertulis yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku,” bunyi amar putusan etik terhadap Ghufron, September 2024 lalu.

  • Cegah Bentrok dengan Warga,  35 Pekerja Pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal Bogor Dievakuasi – Halaman all

    Cegah Bentrok dengan Warga,  35 Pekerja Pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal Bogor Dievakuasi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BOGOR- 35 pekerja proyek pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal (MIAH) di Jalan Kolonel Ahmad Syam, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat, dievakuasi Rabu (11/12/2024).

    Evakuasi oleh aparat gabungan dilakukan menghindari bentrokan menyusul aksi massa yang mencoba masuk ke area proyek di tengah polemik pembangunan masjid tersebut. 

    Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach, mengatakan bahwa langkah evakuasi diambil untuk mencegah bentrokan antara para pekerja proyek dan massa.

    “Situasi mulai panas saat massa mendesak masuk ke area pekerjaan. Sudah ada gesekan dari awal, bahkan sampai ada lemparan-lemparan benda yang diarahkan,” ujar Agustian saat ditemui di ruang kerjanya.

    “Akhirnya petugas memutuskan untuk mengevakuasi seluruh pekerja untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” tambahnya.

    Aksi massa, kata dia dipicu oleh aktivitas para pekerja di lokasi proyek yang status pembangunannya masih berpolemik.

    Agustian menjelaskan, situasi mulai memanas ketika pihak kontraktor masuk ke area proyek dan memulai aktivitas pengerjaan pembangunan. 

    “Warga yang melihat situasi itu langsung terpancing dan berupaya melakukan intimidasi terhadap para pekerja proyek,” ungkap Agustian.

    Menjelang petang, kata Agustian massa semakin mendesak masuk ke lokasi proyek.

    Aparat gabungan yang berjumlah 100 personel kemudian bertindak untuk mengantisipasi risiko bentrokan lebih lanjut.

    “Seluruh pekerja yang kita evakuasi ada 35 orang. Kita antisipasi supaya tidak timbul korban,” katanya.

    Menurut Agustian massa mulai membubarkan diri setelah aktivitas pekerjaan di lokasi proyek dihentikan sepenuhnya.

    Polemik

    Pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal telah menjadi polemik antara pihak yayasan dan warga setempat.

    Yayasan mengklaim bahwa pembangunan masjid sudah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang mencabut pembekuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota Bogor.

    Namun, warga menilai keberadaan masjid tersebut berpotensi memicu konflik.

    Mereka menganggap masjid itu menjadi tempat penyebaran ajaran yang dianggap sesat oleh sebagian warga.

    Hingga kini, proses pembangunan masjid tetap menjadi sumber ketegangan di lingkungan tersebut.

     

     

  • 5
                    
                        Hindari Bentrok dengan Warga, 35 Pekerja Masjid Imam bin Hanbal di Bogor Dievakuasi
                        Megapolitan

    5 Hindari Bentrok dengan Warga, 35 Pekerja Masjid Imam bin Hanbal di Bogor Dievakuasi Megapolitan

    Hindari Bentrok dengan Warga, 35 Pekerja Masjid Imam bin Hanbal di Bogor Dievakuasi
    Tim Redaksi
    BOGOR, KOMPAS.com
    – Sebanyak 35 pekerja proyek pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal (MIAH) di Jalan Kolonel Ahmad Syam, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan
    Bogor
    Utara, Kota Bogor, Jawa Barat, dievakuasi oleh aparat gabungan pada Rabu (11/12/2024).
    Evakuasi dilakukan menyusul aksi massa yang mencoba masuk ke area proyek di tengah polemik pembangunan masjid tersebut.
    Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, Agustian Syach, menyatakan bahwa langkah evakuasi diambil untuk mencegah bentrokan antara para pekerja proyek dan massa.
    “Situasi mulai panas saat massa mendesak masuk ke area pekerjaan. Sudah ada gesekan dari awal, bahkan sampai ada lemparan-lemparan benda yang diarahkan,” ujar Agustian saat ditemui di ruang kerjanya.
    “Akhirnya petugas memutuskan untuk mengevakuasi seluruh pekerja untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” tambahnya.
    Aksi massa dipicu oleh aktivitas para pekerja di lokasi proyek yang status pembangunannya masih berpolemik.
    Agustian menjelaskan, situasi mulai memanas ketika pihak kontraktor masuk ke area proyek dan memulai aktivitas pekerjaan.
    “Warga yang melihat situasi itu langsung terpancing dan berupaya melakukan intimidasi terhadap para pekerja proyek,” ungkap Agustian.
    Menjelang petang, massa semakin mendesak masuk ke lokasi proyek. Aparat gabungan yang berjumlah 100 personel kemudian bertindak untuk mengantisipasi risiko bentrokan lebih lanjut.
    “Seluruh pekerja yang kita evakuasi ada 35 orang. Kita antisipasi supaya tidak timbul korban,” sebutnya.
    Agustian menambahkan bahwa massa mulai membubarkan diri setelah aktivitas pekerjaan di lokasi proyek dihentikan sepenuhnya.
    Pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal telah menjadi polemik antara pihak yayasan dan warga setempat.
    Yayasan mengeklaim bahwa pembangunan masjid sudah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang mencabut pembekuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota Bogor.
    Namun, warga menilai keberadaan masjid tersebut berpotensi memicu konflik. Mereka menganggap masjid itu menjadi tempat penyebaran ajaran yang dianggap sesat oleh sebagian warga.
    Hingga kini, proses pembangunan masjid tetap menjadi sumber ketegangan di lingkungan tersebut.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Edi-Rendi Minta Paslon Lain Jangan Sebar Narasi Menyesatkan

    Edi-Rendi Minta Paslon Lain Jangan Sebar Narasi Menyesatkan

    Liputan6.com, Kutai Kartanegara – Pasangan calon nomor urut 1, Edi Damansyah – Rendi Solihin, melalui tim kuasa hukumnya, meminta semua pihak, termasuk pasangan calon lain, untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung terkait Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) 2024. Mereka menegaskan agar tidak ada pihak yang menyebarkan narasi menyesatkan yang dapat mencederai demokrasi.

    Erwinsyah, anggota tim kuasa hukum Edi-Rendi, menyampaikan rasa syukur atas hasil rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Menurutnya, hasil tersebut menunjukkan kemenangan mutlak pasangan Edi-Rendi dengan perolehan suara sekitar 68 persen.

    “Hasil ini menunjukkan kedaulatan rakyat yang murni. Selisih yang signifikan menjadi landasan kuat dalam menghadapi berbagai proses hukum,” ujar Erwinsyah pada Jumat (6/12/2024).

    Namun, Erwinsyah juga menyoroti narasi yang dibangun oleh pasangan calon lain terkait rencana gugatan terhadap hasil Pilkada. Ia menilai narasi tersebut cenderung menyesatkan dan tidak memiliki dasar hukum.

    “Semua tahapan Pilkada telah memenuhi persyaratan administratif dan faktual. Bahkan, gugatan mereka ke PTUN Banjarmasin sudah ditolak pada 23 Oktober 2024 karena dinyatakan tidak memiliki legal standing,” tegas Erwinsyah.

    Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa upaya kasasi yang diajukan pihak Dendi-Alif ke Mahkamah Agung (MA) pada 7 November 2024 juga ditolak. “Putusan ini memperkuat fakta bahwa tidak ada dasar hukum yang cukup untuk menggugat hasil Pilkada,” jelasnya.

    Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, turut mengonfirmasi bahwa hingga kini belum ada laporan gugatan yang diterima Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Saya cek laman resmi MK sampai siang tadi, belum ada gugatan yang terdaftar. Kami masih menunggu hingga batas waktu pada Selasa mendatang,” kata Rudi.

    Tim kuasa hukum Edi-Rendi mengimbau semua pihak untuk menghormati proses demokrasi dan tidak membangun framing politik yang berpotensi memicu keresahan di masyarakat.

    “Mari kita jaga demokrasi ini dengan memberikan edukasi hukum yang benar dan tidak mencederai proses yang sudah berlangsung,” pungkas Erwinsyah.

    Dengan kemenangan yang telah dikukuhkan KPUD dan berbagai putusan hukum yang mendukung, pasangan Edi-Rendi optimistis dapat melanjutkan agenda kerja mereka untuk membangun Kukar ke depan.

     

     

    Detik-Detik Bus Wisata Terjun ke Jurang Sungai di Guci Tegal

  • Ratusan Warga Sumenep Demo Tolak Hasil Pilkada

    Ratusan Warga Sumenep Demo Tolak Hasil Pilkada

    Sumenep (beritajatim.com) – Sekitar 500 warga Kabupaten Sumenep yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Melawan (Koramel) berunjukrasa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Kamis (05/12/2024). Mereka menolak hasil Pilkada 2024 yang dinilai sarat kecurangan.

    Massa melakukan ‘long march’ sepanjang 1 km sambil membaca sholawat Nabi Muhammad. Di depan Kantor Bawaslu Sumenep, mereka membentangkan spanduk berisi protes akan hasil pilkada sumenep yang dianggap penuh manipulasi.

    Korlap aksi, Kiai Ali Faruk mengungkapkan praktik-praktik kecurangan yang terjadi seperti dalam pelaksanaan Pilkada Sumenep 2024 seperti ‘money politic’ dan keterlibatan aparat desa atau kepala desa. Kecurangan itu dinilai merugikan salah satu pasangan calon (paslon).

    “Sumenep saat ini dalam kondisi darurat. Telah terjadi kecurangan-kecurangan secara massif. Dan ini dibiarkan oleh Bawaslu. Karena itu, kami menuntut agar paslon nomor urut 02 didiskualifikasi,” ujar Ali.

    Ia juga meminta agar para kepala desa (Kades) yang menjadi tim pemenangan paslon 02, dipidanakan. Para perusak demokrasi harus diadil.

    “Bawaslu harus tegas dan berani memutuskan perkara pelanggaran Pilkada. Rakyat akan mengawal ssmpai tuntutan dikabulkan,” tandasnya.

    Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep, Ach. Zubaidi menjelaskan, selama tahapan Pilkada, pihaknya mengedepankan pencegahan terjadinya pelangaran. Upaya sosialisasi ke berbagai pihak pun telah diaksanakan.

    Sedangkan untuk penanganan dugaan pelanggaran Pemilu, pihaknya mendapatkan dua sumber, yakni berdasarkan laporan dan temuan. Zubaidi mengaku semua laporan yang masuk telah selesai diproses dan sudah ada keputusan

    “Nah, apabila dalam keputusan yang sudah kami sampaikan ke pelapor ternyata pelapor belum puas, maka silahkan ajukan upaya koreksi ke yang lembaga yang lebih tinggi dari kami seperti Bawaslu Provinsi. Atau bisa juga ke PTUN misalnya,” terang Zubaidi.

    Penjelasan Ketua Bawaslu itu ternyata masih tidak memuaskan para pendemo. Akhirnya tiga perwakilan pendemo pun masuk ke Kantor Bawaslu untuk berdiskusi bersama komisioner Bawaslu. (tem/but)

  • Besok Putusan, Ini 7 Fakta Praperadilan Tom Lembong versus Kejaksaan Agung

    Besok Putusan, Ini 7 Fakta Praperadilan Tom Lembong versus Kejaksaan Agung

    Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), Selasa besok 26 November 2024 pukul 14.00 WIB. Kasus ini melibatkan dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara hingga Rp400 miliar.

    Pihak Tom Lembong berharap praperadilan ini akan menguatkan posisi mereka. Sementara Kejaksaan optimis bahwa status tersangka tetap sah.

    Sidang putusan ini akan menjadi penentu bagi langkah hukum Tom Lembong selanjutnya. Apakah penetapan tersangka akan dibatalkan atau tetap dilanjutkan, semua tergantung pada keputusan hakim tunggal esok hari.

    Berikut adalah tujuh fakta menarik terkait praperadilan ini:
    1. Pengacara Tom Lembong: Penetapan Tersangka Tidak Sah
    Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, dalam persidangan menyatakan bahwa penetapan tersangka kliennya tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

    “Menyatakan dan menetapkan bahwa penetapan tersangka yang diterbitkan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024 tertanggal 29 Oktober 2024 adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum,” ujar Ari Yusuf Amir, Senin 25 November 2024.

    Selain itu, pihaknya juga meminta agar status tahanan Tom Lembong dibatalkan serta penyidikan dihentikan.
    Baca juga: Kasus Tom Lembong, Masalah Hukum atau Politik?

    2. Jaksa: Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
    Di sisi lain, Kejaksaan Agung melalui tim jaksa bersikukuh bahwa penetapan tersangka terhadap Tom Lembong telah memenuhi prosedur hukum berdasarkan dua alat bukti yang sah. Jaksa meminta agar praperadilan ini ditolak sepenuhnya oleh hakim.

    “Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” tegas jaksa saat menyampaikan kesimpulan.
    3. Ahli Pidana: Penetapan Tersangka Berdasarkan Bukti Awal
    Kejaksaan menghadirkan Hibnu Nugroho, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, sebagai saksi ahli. Hibnu menjelaskan bahwa penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti sudah cukup. Bukti tambahan dapat terus dikembangkan dalam penyidikan.

    “Apa itu penetapan? Kalau kita mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi adalah penetapan dua alat bukti. Dua alat bukti itu merujuk pada pasal 184. Saksi, ahli, surat, keterangan. Termasuk pasal 26A, kalau itu terkait dengan screenshot, kemudian bukti-bukti elektronik, dan sebagainya,” kata Hibnu, Jumat 22 November 2024.

    Ia menekankan bahwa laporan audit awal sudah dapat dijadikan bukti permulaan, meskipun laporan final tetap penting untuk memastikan.
    4. Ahli Pihak Tom: Penetapan Tersangka Prematur
    Tom Lembong menghadirkan Chairul Huda, ahli hukum pidana, yang menilai bahwa penetapan tersangka tidak dapat dilakukan tanpa hasil audit final dari BPK.

    “Belum adanya hasil audit itu menyebabkan penetapan tersangka prematur,” jelas Chairul Huda, Kamis 21 November 2024.

    Menurutnya, audit yang membuktikan kerugian negara merupakan elemen kunci dalam menetapkan tersangka kasus korupsi.

    5. Perdebatan Soal Peran PTUN
    Ahli hukum administrasi negara, Ahmad Redi, yang dihadirkan jaksa, menyoroti isu penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini. Menurutnya, meskipun dugaan penyalahgunaan wewenang biasanya diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), namun tidak perlu dilakukan apabila kasus sudah masuk ke ranah pidana.

    “Ketika ada irisan hukum pidana, maka tidak perlu ada putusan PTUN,” ujar Ahmad Redi, Jumat 22 November 2024.
    6. Duduk Perkara Kasus Korupsi Impor Gula
    Kasus ini berawal dari kebijakan impor gula pada 2015-2016 saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Saat itu, hanya BUMN yang diizinkan mengimpor gula kristal putih (GKP) untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga.

    Namun, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah (GKM) yang kemudian diolah menjadi GKP. Keputusan ini dianggap melanggar aturan dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp400 miliar.
    7. Penantian Putusan Hakim Tunggal
    Hakim tunggal yang memimpin persidangan, mengumumkan bahwa putusan akan dibacakan pada Selasa 26 November 2024 pukul 14.00 WIB.

    “Putusannya besok ya, jam 2,” ujar hakim menutup sidang terakhir.

     

    Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), Selasa besok 26 November 2024 pukul 14.00 WIB. Kasus ini melibatkan dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara hingga Rp400 miliar.
     
    Pihak Tom Lembong berharap praperadilan ini akan menguatkan posisi mereka. Sementara Kejaksaan optimis bahwa status tersangka tetap sah.
     
    Sidang putusan ini akan menjadi penentu bagi langkah hukum Tom Lembong selanjutnya. Apakah penetapan tersangka akan dibatalkan atau tetap dilanjutkan, semua tergantung pada keputusan hakim tunggal esok hari.
    Berikut adalah tujuh fakta menarik terkait praperadilan ini:

    1. Pengacara Tom Lembong: Penetapan Tersangka Tidak Sah

    Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, dalam persidangan menyatakan bahwa penetapan tersangka kliennya tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
     
    “Menyatakan dan menetapkan bahwa penetapan tersangka yang diterbitkan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024 tertanggal 29 Oktober 2024 adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum,” ujar Ari Yusuf Amir, Senin 25 November 2024.
     
    Selain itu, pihaknya juga meminta agar status tahanan Tom Lembong dibatalkan serta penyidikan dihentikan.

    2. Jaksa: Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur

    Di sisi lain, Kejaksaan Agung melalui tim jaksa bersikukuh bahwa penetapan tersangka terhadap Tom Lembong telah memenuhi prosedur hukum berdasarkan dua alat bukti yang sah. Jaksa meminta agar praperadilan ini ditolak sepenuhnya oleh hakim.
     
    “Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” tegas jaksa saat menyampaikan kesimpulan.

    3. Ahli Pidana: Penetapan Tersangka Berdasarkan Bukti Awal

    Kejaksaan menghadirkan Hibnu Nugroho, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, sebagai saksi ahli. Hibnu menjelaskan bahwa penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti sudah cukup. Bukti tambahan dapat terus dikembangkan dalam penyidikan.
     
    “Apa itu penetapan? Kalau kita mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi adalah penetapan dua alat bukti. Dua alat bukti itu merujuk pada pasal 184. Saksi, ahli, surat, keterangan. Termasuk pasal 26A, kalau itu terkait dengan screenshot, kemudian bukti-bukti elektronik, dan sebagainya,” kata Hibnu, Jumat 22 November 2024.
     
    Ia menekankan bahwa laporan audit awal sudah dapat dijadikan bukti permulaan, meskipun laporan final tetap penting untuk memastikan.

    4. Ahli Pihak Tom: Penetapan Tersangka Prematur

    Tom Lembong menghadirkan Chairul Huda, ahli hukum pidana, yang menilai bahwa penetapan tersangka tidak dapat dilakukan tanpa hasil audit final dari BPK.
     
    “Belum adanya hasil audit itu menyebabkan penetapan tersangka prematur,” jelas Chairul Huda, Kamis 21 November 2024.
     
    Menurutnya, audit yang membuktikan kerugian negara merupakan elemen kunci dalam menetapkan tersangka kasus korupsi.

    5. Perdebatan Soal Peran PTUN

    Ahli hukum administrasi negara, Ahmad Redi, yang dihadirkan jaksa, menyoroti isu penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini. Menurutnya, meskipun dugaan penyalahgunaan wewenang biasanya diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), namun tidak perlu dilakukan apabila kasus sudah masuk ke ranah pidana.
     
    “Ketika ada irisan hukum pidana, maka tidak perlu ada putusan PTUN,” ujar Ahmad Redi, Jumat 22 November 2024.

    6. Duduk Perkara Kasus Korupsi Impor Gula

    Kasus ini berawal dari kebijakan impor gula pada 2015-2016 saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Saat itu, hanya BUMN yang diizinkan mengimpor gula kristal putih (GKP) untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga.
     
    Namun, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah (GKM) yang kemudian diolah menjadi GKP. Keputusan ini dianggap melanggar aturan dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp400 miliar.

    7. Penantian Putusan Hakim Tunggal

    Hakim tunggal yang memimpin persidangan, mengumumkan bahwa putusan akan dibacakan pada Selasa 26 November 2024 pukul 14.00 WIB.
     
    “Putusannya besok ya, jam 2,” ujar hakim menutup sidang terakhir.
     
     
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Begini Profil dan Rekam Jejak 5 Dewan Pengawas KPK 2024-2029 – Espos.id

    Begini Profil dan Rekam Jejak 5 Dewan Pengawas KPK 2024-2029 – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Anggota DPR memasukkan kertas suara saat voting pemilihan dan penetapan calon pimpinan (Capim) KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2024). (Antara/Dhemas Reviyanto)

    Esposin, JAKARTA — Komisi III DPR RI menetapkan lima orang anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024–2029, Kamis (21/11/2024). Lima nama peraih suara terbanyak setelah melalui rangkaian seleksi serta penjabaran visi dan misi.

    Setelah pemilihan di internal Komisi III selesai, lima nama itu selanjutnya akan diajukan dalam rapat paripurna dan terakhir diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

    Promosi
    BRI Bagikan Strategi Pengelolaan Keuangan dan Investasi bagi Generasi Muda

    Dilansir Antara, berikut lima orang calon Dewas KPK terpilih berdasarkan pemungutan suara oleh Komisi III DPR RI:

    1. Benny Jozua Mamoto

    Benny Jozua Mamoto adalah anggota Dewan Pengawas KPK periode 2024–2029 berlatar belakang purnawirawan perwira tinggi Polri dengan pangkat terakhir inspektur jenderal polisi.

    Beberapa jabatan pernah diembannya sebelum terpilih sebagai Dewan Pengawas KPK, antara lain Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Direktur Badan Narkotika Nasional, dan Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN).

    2. Wisnu Baroto yang pria berlatar belakang jaksa yang terpilih menjadi anggota Dewan Pengawas KPK periode 2024–2029.

    Komisi antirasuah bukan tempat yang asing bagi pria yang pernah menjadi ditugaskan sebagai jaksa penuntut umum (JPU) di KPK. Beberapa kasus yang pernah ditanganinya, antara lain kasus suap Bagir Manan, penyimpangan pengurusan paspor di KJRI Penang, Malaysia, dan kasus korupsi Hamdani Amin pada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Berdasarkan penelusuran, Wisnu Baroto pernah mengemban jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bandung dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan

    3. Gusrizal

    Gusrizal adalah anggota Dewan Pengawas KPK periode 2024–2029 yang berlatar belakang hakim.

    Berdasarkan penelusuran Gusrizal saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin dan juga pernah menjadi Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Salah satu perkara yang pernah disidangkan Gusrizal adalah pemberian USD900.000 dari mantan Direktur Bank Indonesia Iwan R. Prawiranata kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Salman Maryadi. Saat itu, Iwan sempat terjerat dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

    4. Sumpeno

    Sumpeno adalah anggota Dewan Pengawas KPK periode 2024–2029 yang juga berlatar belakang hakim.

    Berdasarkan penelusuran, Sumpeno pernah menjadi Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Salah satu perkara yang disidangkannya adalah kasus suap tiga hakim serta panitera di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan terdakwa OC Kaligis.

    Saat ini Sumpeno menjabat sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Jakarta.

    5. Chisca Mirawati

    Chisca Mirawati adalah anggota Dewan Pengawas KPK periode 2024–2029 dengan latar belakang profesional di bidang keuangan.

    Rekam jejaknya di bidang keuangan, antara lain sebagai Direktur Kepatuhan di PT Bank MNC Internasional Tbk, Standard Chartered Bank (Indonesia), dan PT Bank Oke Indonesia Tbk.

    Chisca juga merupakan pendiri firma hukum CMKP Law-Chisca Mirawati, Kanya & Partners yang berkantor di Jakarta.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Waketum Golkar tegaskan Munas XI sesuai AD/ART terkait adanya gugatan

    Waketum Golkar tegaskan Munas XI sesuai AD/ART terkait adanya gugatan

    Wakil Ketua Umum Partai Golkar Adies Kadir dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024). ANTARA/Melalusa Susthira K.

    Waketum Golkar tegaskan Munas XI sesuai AD/ART terkait adanya gugatan
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Rabu, 20 November 2024 – 07:19 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua Umum Partai Golkar Adies Kadir menegaskan  Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar yang menyetujui Bahlil Lahadalia menjadi Ketua Umum Partai Golkar telah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

    “Munas sudah sesuai dengan AD/ART, dan kalau ada pihak-pihak yang ingin menggugat ya kami hadapi saja. Kami hadapi karena memang kami sudah melaksanakan semua sesuai dengan AD/ART,” kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11).

    Hal itu disampaikan untuk merespons gugatan yang dilayangkan terhadap SK Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) terkait AD/ART Partai Golkar yang mengesahkan kepengurusan partai hasil Munas XI. Terkait gugatan tersebut, dia lantas membantah isu yang beredar bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah mengeluarkan putusan pembatalan SK Kemenkumhan soal AD/ART terkait kepengurusan partainya itu.

    “Jadi kalau ada yang bilang ini sudah selesai, itu sudah putus, itu tidak benar, itu berita hoaks atau berita bohong,” ucapnya.

    Dia menjelaskan bahwa sedianya gugatan terhadap Partai Golkar ada empat, yakni dua di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan dua di PTUN Jakarta. Dia merinci bahwa satu gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah ditolak, namun kemudian masuk satu gugatan baru lainnya yang saat ini tengah berlangsung dan dalam tahap pemeriksaan hakim.

    “Kemudian di TUN (Tata Usaha Negara) itu yang satu (gugatan nomor) 424, dan (gugatan nomor) 389, yang 424 itu masih sidang pemeriksaan awal. Kemudian yang 389 baru masuk sidang pembacaan gugatan, sidang pembacaan gugatan besok (Rabu, 20 November),” katanya.

    Untuk itu, dia meluruskan kembali bahwa belum ada putusan yang membatalkan hasil Munas XI Partai Golkar.

    “Jadi tidak benar kalau ada berita-berita itu sudah ada putusan, yang benar itu gugatan mereka pernah diajukan, tetapi dikembalikan karena belum memenuhi unsur, belum lengkap. Jadi dilengkapi baru diajukan kembali. Nah, pengajuan yang kedua ini yang diterima. Jadi bukan gugatannya yang diterima, pengajuan yang diterima,” tuturnya.

    Wakil Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham pun menyebut isu yang beredar bahwa PTUN Jakarta telah mengabulkan gugatan terkait pembatalan kepengurusan Golkar di bawah kepemimpinan Bahlil merupakan bentuk penggiringan opini.

    “Karena perkembangan terakhir ini banyak penggiringan opini. Penggiringan opini seakan-akan sudah ada keputusan padahal belum,” kata dia.

    Sebelumnya, Sabtu (16/11), Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyebut berita terkait dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan hasil Munas Partai Golkar adalah hoaks.

    “Itu hoaks. Saya tidak perlu menanggapi yang hoaks ya,” kata Bahlil saat ditemui awak media di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta.

    Sumber : Antara

  • Golkar percaya diri hadapi gugatan di PTUN usai kantongi SK baru

    Golkar percaya diri hadapi gugatan di PTUN usai kantongi SK baru

    Jakarta (ANTARA) – Partai Golkar merasa percaya diri menghadapi gugatan soal surat keputusan (SK) tentang pengesahan AD/ART Partai Golkar hasil Munas XI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta setelah mengantongi SK kepengurusan baru dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

    “Saya pikir itu biasa saja, ya, tidak ada sesuatu yang luar biasa. Semua orang kan sama di mata hukum dan prosesnya normal saja,” kata Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu.

    Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Adies Kadir mengatakan bahwa tim hukum partai telah siap untuk menghadapi gugatan tersebut.

    Ia menyebut tim hukum Partai Golkar juga telah mengikuti sidang perdana yang digelar pada Rabu ini.

    “Kita lalui saja seperti yang saya sampaikan kemarin-kemarin,” kata Kadir ditemui pada kesempatan yang sama.

    Di samping itu, dia pun menjelaskan bahwa Musyawarah Nasional Partai Golkar telah dilaksanakan sesuai dengan anggaran dasar/anggaran rumah tangga partai.

    “Kemudian, munas diinginkan oleh seluruh peserta munas, jadi kalau masih ada kurang puas ingin menguji keabsahan munas, ya, kami persilakan melalui pengadilan negeri, melalui pengadilan tata usaha negara, kami siap untuk melayani sampai kapan pun,” ucap Kadir menambahkan.

    Diketahui bahwa Menteri Hukum Supratman menerbitkan dan menyerahkan SK mengenai susunan lengkap kepengurusan baru Partai Golkar secara langsung kepada Bahlil Lahadalia di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu.

    Bahlil menyebut SK baru yang diterbitkan Menteri Hukum telah memuat seluruh pengurus baru Partai Golkar secara lengkap.

    “SK yang pertama itu kan pengurus sementara baru sekitar sembilan orang dan hari ini SK yang keluar lengkap, sudah 100 lebih, 159, dan sudah ada dewan pembina, dewan kehormatan, dewan etik, kemudian mahkamah partai,” katanya.

    Di sisi lain, Ilhamsyah Ainul Mattimu menggugat Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH-3.AH.11.03 Tahun 2024 tentang Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Golkar yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2024.

    Perkara Nomor 389/G/2024/PTUN.JKT itu didaftarkan Ilhamsyah pada Senin (21/10). Sebagaimana dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, Ilhamsyah dalam petitumnya meminta Menteri Hukum dan HAM RI selaku tergugat untuk mencabut SK dimaksud.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2024

  • Jika AD/ART Golkar Dibatalkan PTUN: Bayang-Bayang Batalnya Aji Assul Sebagai Cabup

    Jika AD/ART Golkar Dibatalkan PTUN: Bayang-Bayang Batalnya Aji Assul Sebagai Cabup

    FAJAR.CO.ID, POLMAN—- Langit politik di Polman seolah mendung, mengabarkan badai yang siap mengguncang kepastian. Jika Putusan PTUN yang membatalkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar menghentak, bak gempa kecil yang memicu gelombang besar. Prof Ikrar Nusa Bakti, seorang pengamat politik terkemuka, menyebut keputusan ini lebih dari sekadar soal administratif—ini soal legitimasi kepemimpinan.

    Dalam satu tarikan napas, ia menegaskan bahwa dengan pembatalan AD/ART, seluruh keputusan kepengurusan baru di bawah Bahlil Lahadalia dinyatakan tak berlaku. Termasuk keputusan strategis yang menetapkan pasangan Aji Assul dan Nursami sebagai calon bupati dan wakil bupati Polman.

    “Ada peluang keputusan itu batal, karena basis legalitasnya, yakni AD/ART partai, sudah tak diakui. Tanpa itu, apa yang dihasilkan oleh kepengurusan baru ini otomatis kehilangan landasan hukum,” ujar Prof Ikrar dengan nada tegas.

    Pasangan Aji Assul-Nursami, yang semula menjadi wajah baru penuh harapan, kini berada di persimpangan. Dukungan yang sebelumnya kuat terasa goyah, seperti kapal yang kehilangan jangkar. Para pendukung mulai bertanya, apakah ini akhir dari perjuangan mereka? Atau sekadar jeda di tengah badai politik yang harus mereka terjang?

    Di Polman, isu ini menjadi bahan perbincangan hangat. Warung kopi yang biasanya riuh dengan canda kini dipenuhi suara debat tentang hukum dan keadilan. Bagi sebagian orang, ini hanya permainan politik elite. Bagi yang lain, ini adalah tamparan keras bagi demokrasi lokal, mengingat Aji Assul telah menjadi simbol harapan baru bagi masyarakat setempat.