Kementrian Lembaga: PTUN

  • Gigi dan Potongan Tubuh Ditemukan di Kitchen Food Golden Crown Glodok Plaza – Halaman all

    Gigi dan Potongan Tubuh Ditemukan di Kitchen Food Golden Crown Glodok Plaza – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Petugas SAR gabungan kembali membawa satu kantong jenazah dari Glodok Plaza, Tamansari, Jakarta Barat pada hari ketiga pencarian korban kebakaran.

    Perwira Piket Sudin Gulkarmat Jakarta Barat, Joko Susilo mengatakan kantong jenazah tersebut sudah dibawa ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Barat untuk proses identifikasi.

    “Sekitaran dipukul setengah 4 atau jam 15.30. Di lokasi kitchen food itu, ya serpihan lah gitu. Tapi bersama DVI tadi, langsung dimasukkan satu kantong. Nanti akan diperiksa lebih lanjut di RS Polri,” kata Joko kepada wartawan di lokasi, Sabtu (18/1/2024).

    Dari pantauan Tribunnews, terlihat kantong jenazah tersebut sangat tipis karena hanya bagian-bagian tubuh yang didapatkan oleh tim gabungan.

    “Ya, (isinya) ada indikasi gigi dan ada indikasi potongan daging dan kulit,” tuturnya.

    Dijelaskannya, bagian tubuh korban itu ditemukan di bagian kitchen food lantai 8 gedung Glodok Plaza.

    Diketahui, selain kitchen food, sejumlah ruang karaoke bagian dari klub Tiyara atau Golden Crown juga berada di lantai 8 yang terbakar. Sementara, lantai 7 merupakan tempat hall utama diskotek dan sejumlah ruang karaoke. 

    Lebih lanjut, Joko mengatakan pihaknya masih menunggu untuk pengelola gedung melakukan pembersihan puing-puing dari bangunan agar mempermudah pencarian.

    “Jadi dari material-material besi yang sudah runtuh menyatu di lantai. Jadi tadi sepakat gitu kalau dibersihkan oleh pengelola bangunan,” ungkapnya.

    Sebelum itu, sebanyak 7 kantong jenazah sudah dibawa terlebih dahulu ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur untuk proses identifikasi.

    Meski begitu belum bisa dipastikan ada berapa orang yang menjadi korban tewas dalam peristiwa tersebut karena kondisi jasad yang sudah hancur.

    Selain itu, dari data yang ada, masih ada 14 orang yang disebut hilang dalam insiden kebakaran yang cukup besar tersebut hingga saat ini.

    Golden Crown Pernah Ditutup karena Kasus Nakorba Lalu Ganti Nama

    Gedung Glodok Plaza mengalami kebakaran hebat di lantai 7,8, dan 9 pada Rabu (15/1/2025) malam hingga pagi.

    Area yang terbakar merupakan bagian dari diskotek dan karaoke Golden Crown.

    Dikutip dari Tribun Trend, diskotek Golden Crown sendiri dikenal sebagai tempat hiburan malam yang cukup populer di Jakarta.

    Diskotek ini sudah beroperasi sejak awal tahun 2000an.

    Golden Crown menempati lantai 3 hingga 9 Glodok Plaza dengan berbagai hiburan yang ditawarkannya.

    Mengutip dari akun Instagram resmi mereka, @goldencrown3333, Golden Crown Tiyara menawarkan fasilitas hiburan seperti ruang karaoke, lounge, dan ruang makan privat.

    Selain itu, Golden Crown juga disebut-sebut sebagai tempat penyalahgunaan narkoba.

    Hal itu terbukti saat BNN dan BNNP DKI Jakarta melakukan penggerebekan di tempat hiburan tersebut pada Februari 2020.

    Saat itu, petugas menemukan ratusan pengunjung Golden Crown terindikasi menggunakan narkoba jenis ekstasi hingga sabu.

    Petugas Pemprov DKI Jakarta melakukan penutupan diksotek Golden Crown di Tamansari, Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020). (Kompas.com/Dok. Satpol PP DKI Jakarta)

    Sebagai tindak lanjut temuan tersebut, pihak Pemprov DKI Jakarta mencabut izin usaha dan menutup Golden Crown.

    Namun, rupanya pengelola Golden Crowon, PT Mahkota Aman Sentosa (PT MAS) melakukan perlawanan dengan menggugat pihak putusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

    Dikutip dari Kompas.com, pihak PT MAS saat itu beralasan, pengunjung memakai dan mendapatkan ekstasi bukan di diskotek mereka. Mereka yang datang ke diskotek sudah memakai ekstasi terlebih dahulu.

    Belum diketahui bagaimana akhir gugatan tersebut, namun Golden Crown kembali beroperasi pada tahun 2021 dengan berganti nama Tiara Crown alias Tiyara. 

     

  • Profil Arief Budiman, eks Ketua KPU Diperiksa KPK Terkait Kasus Hasto, Dicecar 29 Pertanyaan – Halaman all

    Profil Arief Budiman, eks Ketua KPU Diperiksa KPK Terkait Kasus Hasto, Dicecar 29 Pertanyaan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Arief Budiman merupakan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2012-2022 yang kini menjadi Komisaris PT PLN Indonesia Power, anak perusahaan PT PLN (Persero). 

    Namanya menjadi sorotan lantaran ia dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (15/1/2025).

    Ia bersama Evi Novida Ginting, yang juga merupakan mantan Komisioner KPU, diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Arief Budiman mengaku dicecar 29 pertanyaan oleh penyidik lembaga antirasuah.

    Baik Arief maupun Evi Novida menyatakan bahwa mereka tidak menyampaikan informasi baru kepada tim penyidik terkait kasus Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku.

    “Ada 29 pertanyaan. Sama seperti waktu lima tahun lalu, sama persis enggak ada yang baru,” ucap Arief kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    Arief juga menyebut penyidik tidak menanyakan nama lain terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019–2024. 

    Ia mengatakan, penyidik KPK hanya fokus terhadap perkara Harun Masiku.

    “Enggak sih kalau yang nama baru enggak ada. Enggak, tetap fokus ke yang Harun Masiku saja,” ujarnya.

    Lantas siapa Arief Budiman? Berikut profilnya.

    Profil Arief Budiman

    Arief Budiman, S.S, S.IP, M.BA lahir di Surabaya pada 2 Maret 1974.

    Arief Budiman menempuh dua kali pendidikan Sarjana, yang pertama pada bidang Sastra Inggris di Universitas 17 Agustus 1945. Lalu, ia mengambil jurusan Hubungan Internasional di Universitas Airlangga (Unair).

    Tak sampai di situ, ia juga berhasil meraih gelar Magister di Universitas Gadjah Mada (UGM).

    Arief Budiman mengawali kariernya sebagai Peneliti Jawa Pos Institute of Pro-Otonomi pada 2002–2004.

    Kemudian, ia berkiprah di dunia politik.

    Pada 2004, Arief menjabat sebagai Anggota KPU Provinsi Jawa Timur.

    Berbekal pengalamannya tersebut, ia kemudian menduduki posisi sebagai Anggota KPU RI.

    Setelah itu, Arief Budiman didapuk sebagai Ketua KPU RI periode 2017–2022.

    Namun, Arief diberhentikan karena dianggap melanggar kode etik dengan mendampingi Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik, dalam mengajukan gugatan atas pemberhentiannya ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

    Meski demikian, Arief Budiman ditetapkan sebagai Komisioner KPU RI.

    Pada 2023, Arief ditunjuk untuk mengisi posisi sebagai Komisaris PT PLN Indonesia Power.

    Arief Budiman diketahui juga aktif dalam berorganisasi.

    Menilik laman elhkpn.kpk.go.id, Arief Budiman memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 2,5 miliar atau Rp 2.575.690.442.

    Arief terakhir kali melaporkan hartanya pada 29 Februari 2024 untuk periodik 2023.

    Harta terbanyak Arief berasal dari ‘harta lainnya’ senilai Rp 1.450.000.000.

    Ia tercatat memiliki alat transportasi berupa sepeda motor Honda PCX, Honda Beat, Yamaha dan mobil Nissan Serena dengan total nilai Rp 173.000.000.

    Selain itu, Arief mempunyai harta bergerak lainnya sebesar Rp 85.216.000 dan kas Rp 893.674.895.

    Pria berusia 50 tahun itu tercatat memiliki hutang senilai Rp 26.200.453.

    Organisasi:

    Pengurus Senat Fakultas Sastra Universitas 17 Agustus 1945 (1995 – 1996)
    Ketua Himpunan Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Airlangga (1997 – 1998)
    Koordinator Bidang I Badan Pekerja Senat Mahasiswa (1997 – 1998)
    Koordinator University Network for Free and Fair Election (UNFREL) Jawa Timur (1999)
    Direktur National Network for Democracy Empowerment (1999 – 2001)
    Wakil Sekretaris Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah, Jawa Timur (2010 – 2015)

    Penghargaan:

    Interpreter For SuzanaPaklar, ICMC’s (International Catholic Migration Commission) Trauma Specialist, (August 2001) 
    Interpreter For JICA Expert, research on East Java Economic Development (2006) 
    Tokoh Nasional asal Jawa Timur Berprestasi, Persatuan Wartawan Indonesia (2018) 
    Alumni Terbaik Berprestasi Universitas Airlangga (2018) 
    Most Popular Leader in Social Media, The 5th Jambore PR Indonesia (JAMPIRO) (2019)

    (Tribunnews.com/Falza/Ilham Rian Pratama)

  • Demo Gugatan SKB di PTUN Jakarta Diwarnai Kericuhan, Polisi dan Massa Saling Dorong usai Bakar Ban – Halaman all

    Demo Gugatan SKB di PTUN Jakarta Diwarnai Kericuhan, Polisi dan Massa Saling Dorong usai Bakar Ban – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ratusan pengunjuk rasa tergabung dalam beberapa aliansi masyarakat menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (15/1/2025). 

    Aksi ini digelar untuk mendesak PTUN Jakarta agar menolak gugatan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) yang saat ini naik ke tingkat banding.

    Unjuk rasa ini semula berjalan damai, namun berakhir memanas setelah gabungan massa terdiri dari Aliansi Masyarakat dan Pemuda Musi Rawas Utara (Ampura), Jaring Hijau Hitam, dan Himpunan Masyarakat Kaum Buruh Tertindas (HMKBT) membakar ban di depan gedung PTUN Jakarta.

    Gesekan itu terjadi saat petugas keamanan dari kepolisian dan PTUN mencoba memadamkan ban yang dibakar para demonstran. Aksi dorong sempat terjadi antara kedua pihak.

    Koordinator aksi, Hamid, mengatakan pihaknya hadir ke PTUN untuk menyampaikan aspirasi dari masyarakat Musi Rawas Utara yang merasa terganggu dengan putusan tersebut.

    Dia mempertanyakan sikap PTUN yang menerima banding dari PT SKB mengingat gugatan sebelumnya telah ditolak PTUN pada 29 Agustus 2023. 

    Tak hanya itu, kata dia, mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara ditegaskan bahwa tenggat waktu mengajukan upaya banding hanya 90 hari, sedangkan upaya banding itu dilakukan PT SKB pada 18 Januari 2024. 

    “Dengan masuknya gugatan tersebut dari PT SKB, hal ini patut dipertanyakan karena terdapat gejala aneh seharusnya Pengadilan Tata Usaha Negara menolak gugatan PT SKB berdasarkan pada UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara posisinya di Pasal 55 ada tenggang waktu 90 hari setelah putusan itu dibuat, tetapi kenapa gugatan ini diterima, pertanyaan dasar kita itu,” kata Hamid di Gedung PTUN Jakarta.

    Hamid menilai, keputusan PTUN menerima banding itu jelas mengganggu aktivitas masyarakat di Musi Rawas Utara, terutama buruh yang bekerja di PT GPU karena adanya intervensi dari oknum tidak kenal. 

    Di sisi lain, Hamid menduga permohonan PT SKB bakal dikabulkan oleh hakim-hakim yang telah ditunjuk secara khusus. 

    Oleh karena itu, ia mendesak agar Komisi Yudisial (KY) untuk memantau jalannya perkara sengketa antara PT GPU dengan PT SKB ini guna mencegah praktik jual beli perkara.

    Sementara itu, Abdillah selaku koordinator lapangan Lingkar Hijau Hitam menuntut majelis hakim menolak segala bentuk suap agar penegakan hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya. Dia juga meminta agar tidak ada intervensi kepada majelis hakim dalam mengadili permasalahan di Musi Rawas Utara.

    “Ini supaya masyarakat Musi Rawas Utara mendapatkan keadilan dalam permasalahan ada ini,” katanya.

    Dia juga menyampaikan ada kecurigaan dugaan adanya mafia peradilan dan kasus yang bergerak mengondisikan majelis hakim.

    Dia menekankan pihaknya tidak akan tinggal diam jika aspirasi yang disampaikan hari ini tidak diindahkan PTUN. Abdillah mengatakan akan membawa ribuan massa untuk kembali melakukan aksi di PTUN dan KY.

    “Kami akan datang kembali bersama ribuan mahasiswa, masyarakat, buruh, sopir angkutan tambang, dan semua kelompok yang peduli dengan kepentingan pekerja tambang karena kasus ini ribuan pekerja tambang beserta anak dan istri sangat bergantung,” katanya.

    Kasus ini bermula dari adanya keinginan PT SKB untuk menguasai lokasi tambang di Musi Rawas Utara. Di antaranya dengan penerbitan izin perkebunan sawit yang diduga tidak sah dengan bantuan pejabat setempat.

    Padahal, di lokasi tersebut yang diterbitkan sesuai Permen 76 Tahun 2014 masuk ke wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara. Sehingga muncul pertanyaan bagaimana bisa izin bisa terbit di dua kabupaten berbeda padahal di lokasi tersebut ada beberapa perusahaan beroperasi sejak 2009.

     

  • Sengketa Tanah di Bangkalan, Tanda Tangan Diduga Dipalsukan

    Sengketa Tanah di Bangkalan, Tanda Tangan Diduga Dipalsukan

    Bangkalan (beritajatim.com) – Sebidang tanah seluas 75 meter persegi di Dusun Maadan, Desa Bator, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, diduga diserobot oleh pihak lain dengan cara memalsukan tanda tangan. Kasus ini terungkap saat Abd Rahman, ahli waris dari tanah tersebut, mengalami kesulitan saat hendak membuat sertifikat.

    Rahman menjelaskan bahwa masalah bermula ketika ia pulang dari luar negeri pada tahun 2009 dan berniat membuatkan sertifikat atas tanah milik ayahnya. Namun, setelah melalui proses di Badan Pertanahan Nasional (BPN), tanah tersebut diketahui telah dimiliki oleh seseorang berinisial S. Padahal, keluarga Rahman tidak pernah menjual tanah itu kepada siapapun.

    “Jadi saya sebagai ahli waris ke BPN mengajukan pembuatan sertifikat. Namun setelah melalui beberapa proses, tanah itu telah disertifikat oleh orang lain tanpa sepengetahuan kami,” ujar Rahman, ditulis Rabu (8/1/2025).

    Menurut data kohir yang dimiliki keluarganya, tanah milik ayahnya tersebut memiliki luas total 1.300 meter persegi. Namun, dari jumlah itu, tanah seluas 75 meter persegi tidak bisa disertifikatkan.

    “Jadi yang 75 meter persegi tidak bisa kami sertifikatkan karena sudah didahului orang lain. Kamipun tidak tahu kenapa orang luar yang bukan keluarga kami bisa memiliki sertifikat atas tanah milik kami ini,” imbuhnya.

    Rahman juga menemukan kejanggalan dalam sertifikat yang dimiliki S, yaitu adanya tanda tangan ibu kandungnya. Namun, ia memastikan bahwa ibunya tidak pernah memberikan tanda tangan karena tidak bisa baca tulis.

    “Kami juga heran, kenapa di situ ada tanda tangan ibu saya. Padahal ibu saya tidak bisa baca tulis. Bahkan, di KTP itu menggunakan sidik jari, bukan tanda tangan,” ungkapnya.

    Sertifikat yang dimiliki S diketahui diterbitkan pada tahun 2003, saat Rahman masih berada di luar negeri. Ia menduga adanya keterlibatan perangkat desa, kecamatan, dan oknum BPN yang menjabat pada waktu itu.

    “Bahkan, di tahun 2009 saat kami ke BPN, itu kami sempat dicegah sama petugas di sana agar tidak melanjutkan tindakan kami untuk mendapatkan hak tanah kami ini,” tuturnya.

    Rahman juga menyebutkan bahwa sengketa tanah tersebut sudah pernah diajukan ke pengadilan, tetapi tidak menemukan jalan keluar. Kini, ia berencana melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

    “Kami akan melakukan upaya, salah satunya akan ke PTUN melakukan gugatan untuk mendapatkan hak kami kembali. Karena kami punya semua berkas kepemilikan sejak awal,” pungkasnya. [sar/beq]

  • LBH Ratu Pemerhati kembali Dipercaya jadi Posbakum di PTUN Bandar Lampung

    LBH Ratu Pemerhati kembali Dipercaya jadi Posbakum di PTUN Bandar Lampung

    Liputan6.com, Lampung – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung kembali mempercayakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ratu Pemerhati sebagai Posko Bantuan Hukum (Posbakum) pada tahun 2025. Penunjukan ini ditandai dengan penandatanganan dan penyerahan dokumen kontrak kerja sama pada Senin (6/1/2025).

    Ini merupakan tahun ketiga LBH Ratu Pemerhati dipercaya sebagai penyedia layanan Posbakum di PTUN Bandar Lampung. Posbakum ini bertujuan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu yang mencari keadilan, terutama terkait sengketa tata usaha negara.

    Ketua PTUN Bandar Lampung, Andry Asani menegaskan bahwa penunjukan LBH Ratu Pemerhati merupakan bagian dari kebijakan Mahkamah Agung (MA) yang mewajibkan setiap satuan kerja memiliki Posbakum.

    “Dengan perpanjangan kerja sama ini, kami berharap Posbakum dapat terus bekerja secara profesional dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat kurang mampu yang membutuhkan bantuan hukum,” ujar Andry, Senin (6/12/2024).

    Ia mengimbau Posbakum untuk terus meningkatkan kinerja dan memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat. 

    “Masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum di PTUN dapat langsung menghubungi Posbakum,” ungkapnya.

    Sementara itu, Ketua LBH Ratu Pemerhati, Mas Ariona menyatakan bahwa pihaknya siap menjalankan amanah tersebut dengan profesionalitas dan integritas. 

    “Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum terbaik, terutama bagi warga kurang mampu yang menghadapi sengketa tata usaha negara,” ujarnya.

    Mas Ariona juga menjelaskan rencana pihaknya untuk melakukan sosialisasi dan penyuluhan hukum di desa-desa.

    Ia bersama, Berli Yudiansah (Bendahara LBH Ratu Pemerhati), Jonny Anwar (sekretaris), serta dua anggotanya; I Made Dwi Payana dan Yesi Riantika, memastikan akan memberikan pelayanan hukum gratis bagi masyarakat yang kurang mampu. 

    “Kami akan turun langsung ke masyarakat untuk memberikan edukasi dan mendengar permasalahan hukum yang mereka hadapi,” terang dia.

    LBH Ratu Pemerhati juga memastikan bahwa masyarakat yang benar-benar tidak mampu akan mendapatkan layanan hukum secara gratis, khususnya terkait sengketa tata usaha negara. 

    “Kami terbuka untuk membantu siapa saja yang membutuhkan keadilan,” tutup Mas Ariona.

  • Dianggap Melawan Presiden dan Peraturan Menteri, Kahutindo Gugat Pembatalan Penetapan UMK 2025 Jatim

    Dianggap Melawan Presiden dan Peraturan Menteri, Kahutindo Gugat Pembatalan Penetapan UMK 2025 Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – DPD Kahutindo Jatim menggugat pembatalan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 di Jawa Timur. Gugatan itu didaftarkan pada Senin (30/12/2024) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

    Andika Hendrawanto tim kuasa hukum dari DPD Kahutindo Jatim mengatakan, gugatan itu dilakukan setelah pihaknya mengetahui dari Keputusan Gubernur Jawa Timur No: 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur 2025. Dalam keputusan gubernur itu, kenaikan UMK 2025 di kota Surabaya, Mojokerto, Sidoarjo, Gresik, Kota Malang dan Kabupaten Malang hanya sebesar 5 persen. Padahal, sesuai dengan pidato presiden Prabowo Subianto pada 29 November 2025 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 kenaikan sebesar 6,5 persen.

    “Permenaker nomor 16 langsung saklek bunyinya bahwa upah naik 6,5 persen. Se Indonesia, Hanya Jawa Timur yang aneh. Semua ditetapkan 6,5 persen hanya Jawa Timur yang ditetapkan ada yang dibawah 6,5 persen,” kata Andika saat diwawancarai Beritajatim.com, Senin (30/12/2023).

    Andika menceritakan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur No: 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 diketahui nominal UMK Kota Surabaya: Rp 4.961.753, Kabupaten Gresik: Rp 4.874.133, Kabupaten Sidoarjo: Rp 4.870.511, Kabupaten Pasuruan: Rp 4.866.890, Kabupaten Mojokerto: Rp 4.856.026   Kabupaten Malang: Rp 3.553.530, Kota Malang: Rp 3.507.693.

    Jika dibandingkan pada UMK sebelumnya, Kota Surabaya Rp 4.725.479, Kabupaten Gresik Rp 4.642.031, Kabupaten Sidoarjo Rp 4.638.582, Kabupaten Pasuruan Rp 4.635.133, Kabupaten Mojokerto Rp 4,624.787, Kabupaten Malang Rp 3.368.275 dan Kota Malang Rp 3.309.144.

    Jika dihitung, maka akan ditemukan kenaikan UMK 2025 untuk ring 1 hanya sebesar 5 persen. Hanya kota Malang yang yang naik hingga 6 persen. Menanggapi hal ini, Andika mengaku heran dengan keputusan Pj Gubernur Jawa Timur.

    “usulan serikat pekerja dan dewan pengupahan rekomendasi bupati dan walikota masing-masing 6,5 persen. Tiba-tiba PJ Gubernur menetapkan di ring 1 hanya 5 persen. 1,5 persennya kemana,” imbuhnya.

    Dari keterangan yang didapat Andika, alasan Pj Gubernur Jawa Timur hanya menaikan UMK 2025 sebanyak 5 persen adalah diskresi lantaran ada daerah di luar ring 1 yang kenaikannya hingga 7 persen. Namun, menurut Andika diskresi itu tidak masuk akal dan signifikan.

    “Alasannya hanya diskresi. Mencegah disparitas. Agar daerah lain bisa menyusul ring 1. di Madiun berapa perusahaan ? Trus kota lain ? Artinya kita melihat bahwa ini merupakan penghilangan secara nyata. Kenapa hari ini kawan-kawan melakukan perlawanan karena ada hal yang dirampok di depan mata. Perintah presiden jelas, perintah menteri jelas kok tiba-tiba hanya 5 persen,” terangnya.

    Atas kejanggalan ini, Andika bersama puluhan buruh yang tergabung dalam DPD Kahutindo Jatim melakukan pendaftaran gugatan ke PTUN Surabaya. Harapannya, Andika bisa mengetahui siapa dalang dibalik kenaikan UMK 2025 yang hanya 5 persen.

    “Kalau kita hari ini PJ berani mengeluarkan diskresi yang berbeda dengan pimpinannya, saya juga bertanya-tanya. Kok sangat berani ? Sedangkan presiden ngomong 6,5 persen. Kami menggugat dengan tujuan agar SK itu dibatalkan. Faktanya Diskresi ini tidak sesuai aturan. Pasal 5 ayat 2 jelas kenaikan upah 6,5 persen,” jelasnya. (ang/kun)

  • Seleksi Perangkat Desa Bendosewu Dituduh Curang, Pemkab Blitar Klaim Sesuai Aturan

    Seleksi Perangkat Desa Bendosewu Dituduh Curang, Pemkab Blitar Klaim Sesuai Aturan

    Blitar (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar mengeklaim seleksi perangkat Desa Bendosewu, Kecamatan Talun sudah sesuai aturan. Proses seleksi tersebut sempat dituduh curang oleh warga lantaran peserta yang lolos adalah anak dari kepala, perangkat, maupun tokoh desa setempat.

    Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, Bambang Dwi, menyatakan proses seleksi berjalan sesuai prosedur. Sehingga bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya.

    Bambang juga menjelaskan pasca unjuk rasa warga pada Senin, 23 Desember 2024 lalu, pihaknya sudah mengundang seluruh pihak terkait. Termasuk perangkat desa dan forum warga yang protes untuk melaksanakan audiensi.

    Saat audiensi, perwakilan massa yang melakukan unjuk rasa tidak hadir. Namun Bambang memastikan pihaknya sudah melakukan klarifikasi dan investigasi internal ke perangkat desa. Begitu pun dengan tim penguji terkait permasalahan ini. DPMD Kabupaten Blitar juga telah melihat dokumen-dokumen terkait seleksi perangkat desa Bendosewu, Blitar.

    “Kalau dari sisi tahapannya juga sudah dilaksanakan dengan benar, terus kemudian yang disampaikan ke kita 3 orang itu juga atas hasil tim penguji memang nilainya bagus kan begitu ya, dan setelah kita diskusikan bersama ini masih sesuai dengan regulasinya begitu, kita berdasarkan normatif regulasi yang ada,” kata Bambang, Sabtu (28/12/2024).

    Dari hasil audiensi, DPMD Kabupaten Blitar menyimpulkan sementara bahwa tahapan seleksi sudah dilaksanakan dengan benar. Tim penguji menyampaikan jika peserta yang lolos seleksi ini memang nilainya bagus.

    Proses seleksi dinilai sudah sesuai regulasi sehingga akan dilanjutkan ke tahapan selanjutnya, sebelum nantinya akan dilakukan pelantikan untuk perangkat desa terpilih.

    “Ya iya (akan dilantik) karena kan tidak ada alasan untuk menghambat,” tegasnya.

    DPMD Kabupaten Blitar menegaskan bahwa jika dilihat dari mekanisme, seleksi perangkat desa Bendosewu ini sudah sesuai dengan regulasi. Sehingga tidak ada alasan untuk menghentikan atau mengulangi proses seleksi.

    Sebelumnya, puluhan warga menggelar aksi demo di depan kantor Desa Bendosewu, Kecamatan Talun, kemarin (23/12/2024). Mereka menuntut hasil rekrutmen perangkat desa setempat dibatalkan karena diduga ada kecurangan.

    Massa menilai dalam proses seleksi perangkat desa tersebut terjadi kecurangan. Sehingga anak kepala desa serta anak wakil ketua badan permusyawaratan desa (BPD) dan anak dari tokoh masyarakat lolos seleksi.

    “Sesuai pertemuan sebelumnya, kami menuntut hasil rekrutmen perangkat desa untuk dibatalkan. Meskipun kami tahu bahwa untuk pembatalan harus melewati Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kami sebagai tokoh masyarakat, tahu kesalahan masalah ini dari camat,” ujar Koordinator FKBP, Muhammad Rosyid.

    Selain meminta pembatalan hasil seleksi, massa juga meminta kepala desa serta camat untuk bertanggung jawab sebab, penunjukan pihak ketiga ini disinyalir dilakukan oleh pejabat eselon III A tersebut. penunjukan ini dilakukan sebelum pembentukan panitia rekrutmen.

    Menurut massa, sebelum rekrutmen digelar telah beredar nama-nama figur yang akan lolos dalam seleksi perangkat desa ini. Setelah seleksi, peserta yang lolos seleksi sama persis dengan isu figur yang bakal menjadi perangkat desa sebelumnya.

    Menurut massa, hal ini menjadi salah satu indikasi bahwa ada pengkondisian atau kecurangan dalam rekrutmen perangkat tersebut. Karena alasan ini pula, masyarakat curiga camat membantu mengkondisikan lembaga ketiga atau panitia seleksi dengan negosiasi tertentu.

    “Nama yang sudah keluar lolos perangkat desa kami ketahui, diantaranya ada putra kepala desa, putra wakil ketua badan permusyawaratan desa (BPD) dan anak dari tokoh masyarakat. Jika camat tidak bertanggung jawab maka kepala desa akan jadi tumbal atas kasus ini. Yang bersangkutan harus mundur dari jabatannya,” ungkapnya.

    Audiensi perihal kisruh rekrutmen perangkat desa yang digelar pukul 11.00 ini berjalan cukup alot. FKBP menduga Camat Talun, Raden Julison Pangestu cawe-cawe pada rekrutmen perangkat desa ini. Pejabat eselon III itu menampik tudingan tersebut. Dia mengaku hanya menawarkan kepada kepala desa untuk menggunakan pihak ketiga dalam proses rekrutmen perangkat desa, yakni Unisba Blitar.

    Sayangnya, saat dikonfirmasi, yang bersangkutan enggan berkomentar. Alasannya menunggu dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD). “Kita tunggu kepala DPMD, saja,” ucapnya singkat.

    Sementara itu, Kepala Desa Bendosewu, Isnari mengaku sudah menghubungi kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPNMD) untuk datang ke kantor desa. Sayangnya, hingga 30 menit ditunggu yang bersangkutan tidak datang.

    “Kami sudah menghubungi kepala DPMD, bahwa audiensi hari ini belum ada titik temu. Maka dari itu, perwakilan massa diundang untuk audiensi di pukul 10.00 WIB. Kami mohon maaf, kita tunggu saja pertemuan besok (hari ini, Red) di DPMD,” pungkasnya.

    Informasi tersebut tampaknya memantik emosi massa. Dampaknya, pagar kantor desa sempat digembok oleh massa FKBP agar yang ada di dalam tidak bisa keluar. [owi/beq]

  • OJK sebut Bumiputera bayarkan klaim Rp360,12 miliar per November 2024

    OJK sebut Bumiputera bayarkan klaim Rp360,12 miliar per November 2024

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB) telah membayarkan klaim Rp360,12 miliar per November 2024.

    “Berdasarkan laporan perkembangan pelaksanaan RPK (Rencana Penyehatan Keuangan) per akhir bulan November 2024, AJBB telah melakukan pembayaran klaim sebesar Rp360,12 miliar,” kata Ogi Prastomiyono di Jakarta, Rabu.

    Ia menyampaikan bahwa jumlah tersebut terdiri dari asuransi perorangan sebesar Rp265,98 miliar untuk 86.996 polis serta asuransi kumpulan sebesar Rp94,14 miliar untuk 81 pemegang polis atau 7.940 peserta.

    AJBB sebagai satu-satunya perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama di Indonesia, sejak lama telah memiliki permasalahan terkait dengan defisit solvabilitas, tidak terpenuhinya rasio kecukupan investasi (RKI), dan likuiditas yang tidak mencukupi.

    OJK telah memberikan pernyataan tidak keberatan atas perubahan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) AJBB pada 1 Juli 2024 dan hingga saat ini proses penyehatan tersebut masih berjalan.

    Sedangkan dalam kasus Jiwasraya yang terkena skandal korupsi, Ogi menuturkan bahwa penawaran restrukturisasi manfaat polis kepada seluruh pemegang polis dilakukan secara terus-menerus.

    Hingga akhir November 2024, 99.9 persen dari seluruh pemegang polis telah menyetujui upaya restrukturisasi yang mengalihkan pengelolaan polis nasabah Jiwasraya ke IFG Life tersebut.

    Sementara itu, terkait kasus Wanaartha Life, ia menyatakan bahwa tim likuidasi telah menyelesaikan pembagian dana jaminan tahap ketiga.

    “Adapun total dana jaminan yang telah didistribusikan kepada pemegang polis sebesar Rp160,6 miliar dengan jumlah pemegang polis sebanyak 12.648,” ujarnya.

    Warnaartha Life telah dicabut izin operasionalnya oleh OJK pada 5 Desember 2022.

    Selain ketiga penyedia jasa asuransi tersebut, Ogi menyatakan bahwa pihaknya juga terus memantau perkembangan kasus Kresna Life.

    Kresna Life juga telah dicabut izin operasionalnya oleh OJK pada 23 Juni 2023.

    Namun, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta melalui putusan PTTUN Jakarta Nomor 238/B/2024/PT.TUN.JKT pada 14 Juni 2024 lalu membatalkan pencabutan izin usaha Kresna Life, sehingga OJK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

    “Sejak OJK melakukan upaya hukum kasasi atas putusan PTUN Jakarta, hingga saat ini OJK masih menunggu atas hasil upaya hukum dimaksud,” imbuhnya.

    Pewarta: Uyu Septiyati Liman
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2024

  • Deddy Sitorus Ungkap Indikasi Kongres PDIP 2025 Mau Diacak-acak

    Deddy Sitorus Ungkap Indikasi Kongres PDIP 2025 Mau Diacak-acak

    Jakarta, CNN Indonesia

    Ketua DPP PDI-Perjuangan (PDIP) Deddy Sitorus menyebut indikasi sejumlah pihak yang berencana mengacak-acak Kongres PDIP yang digelar 2025 sudah terdeteksi sejak lama.

    Deddy mengatakan indikasi awal bisa terlihat dari kasus gugatan yang sempat dilayangkan kepada PTUN terkait SK Kepengurusan PDIP 2025-2026 yang dituding bertentangan dengan AD/ART partai.

    “Tanda-tandanya kita bisa lihat dari gugatan yang diajukan kelompok tertentu atau pihak yang didorong oleh orang tertentu untuk mempermasalahkan legalitas perpanjangan dan penambahan personil DPP PDIP,” kata Deddy kepada wartawan, dikutip Sabtu (14/12).

    Indikasi kedua, kata dia, juga terlihat dengan kehadiran spanduk-spanduk yang bertuliskan bahwa PDIP yang berada di bawah kepemimpinan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri merupakan ilegal.

    “Itu kami sudah ketahui dan kami bahkan sudah melakukan salah satu respon beberapa waktu yang lalu. Selebihnya itu tanggung jawab anda untuk mencari tahu lebih dalam,” ujarnya.

    Sebelumnya lima orang kader PDIP sempat melayangkan gugatan ke PTUN terkait SK kepengurusan PDIP 2025-2026 yang dinilai bertentangan dengan AD/ART PDIP.

    Mereka menilai SK No M.HH-05.11.02 tahun 2024 untuk memperpanjang masa bakti kepengurusan hingga 2025 di bawah Megawati Soekarnoputri, telah bertentangan dengan Pasal 17 mengenai struktur dan komposisi DPP yang mengatur masa bakti lima tahun.

    Tidak berapa lama, kelima kader PDIP yang menggugat itu meminta maaf kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan mencabut gugatannya.

    Isu terkait upaya sejumlah pihak yang ingin mengacak-acak rencana agenda Kongres PDIP di tahun 2025, disampaikan langsung oleh Megawati.

    Ia mengatakan ada narasi yang sedang dibuat saat ini bahwa kepemimpinannya dianggap tidak berhasil. Hal itu sengaja ia sampaikan agar publik dapat mengetahuinya. Mega juga menantang pihak yang berani melakukan upaya itu.

    Namun, Megawati tidak menyampaikan pihak yang dimaksud. Termasuk apakah yang dimaksud mengacak-acak adalah upaya untuk mengambil alih kursi ketua umum.

    “Aku juga udah ada nih berita, nanti di kongres karena sekarang kurang bisa berhasil, katanya di kongres juga mau diawut-awut. Saya sengaja nih supaya pada kedengaran dah, coba kamu awut-awut partai saya,” jelasnya. 

    (tfq/fra)

    [Gambas:Video CNN]

  • Profil dan Harta Benyamin Davnie Menang Pilkada Tangsel, Dapat KTA Gerindra dari Marshel Widianto

    Profil dan Harta Benyamin Davnie Menang Pilkada Tangsel, Dapat KTA Gerindra dari Marshel Widianto

    TRIBUNJAKARTA.COM – Simak profil dan harta Benyamin Davnie menduduki peringkat pertama rekapitulasi suara di Pilkada Kota Tangerang Selatan.

    KPU Kota Tangerang Selatan menetapkan pasangan calon nomor 1 Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan meraup suara terbanyak dengan memperoleh 354.027 suara. 

    Sementara pasangan calon nomor urut dua, Ruhamaben dan Shinta Wahyuni meraih 212.740 suara.

    Pada Pilkada Tangsel 2024, Benyamin Davnie mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Gerindra dari komika Marshel Widianto.

    Marshel yang awalnya mendampingi Ahmad Riza Patria akhirnya pasangan tersebut mundur dari Pilkada Tangsel 2024.

    Marshel lalu diutus untuk memberikan KTA dan pin Partai Gerindra kepada Benyamin-Pilar di Kantor DPC Gerindra Tangsel.

    Jika tak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi, maka pasangan Benyamin-Pilar akan menjadi Wali Kota-Wakil Wali Kota Tangerang Terpilih.

    Profil Benyamin Davnie

    Benyamin adalah Wali Kota Tangerang Selatan sejak 26 April 2021 hingga 2024.

    Benyamin merupakan mantan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan selama dua periode mendampingi Wali Kota Airin Rachmi Diany yang menjabat sejak 20 April 2011 hingga 20 April 2021, dilansir benyamindavnie.com.

    KLIK SELENGKAPNYA Pram-Rano Bisa Membuat Ahokers dan Anak Abah Tidak Mengamuk. Pengamat Melihat Ridwan Kamil Terjebak Politik Pecah Belah di Pilkada Jakarta.

    Profil

    Nama: Drs. H. BENYAMIN DAVNIE

    Jenis Kelamin: Laki-laki

    Tempat, Tanggal Lahir: Pandeglang, 1 September 1958

    Agama: Islam

    Alamat: Kota Tangerang Selatan, Banten

    Pendidikan Terakhir: S1

    Pekerjaan:

    Wali Kota Tangerang Selatan Periode 2021 – 2024

    Status Hukum:

    Tidak memiliki status hukum

    Riwayat Pendidikan

    1977-1982 S1 UNIVERSITAS PADJAJARAN
    1974-1976 SMA SMAN 1 TANGERANG    
    1971-1973 SMP SMPN 1 TANGERANG    
    1963-1970 SD SDN 6 TANGERANG

    Riwayat Kursus/Diklat

    1. Pelatihan Kepemimpinan Mahasiswa UNPAD Bandung    UNPAD Bandung
    2. Basic Training HMI cabang Bandung, Jawa Barat    Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bandung
    3. Training Administrasi Kependudukan Pemda Tingkat I se-Indonesia    Departemen Dalam Negeri.
    4. Diklat Pemantapan Administrasi Penduduk    Departemen Dalam Negeri
    5. Diklat Penyuluhan Hukum PTUN    Kejaksaan Tinggi.
    6. SPALA Angkatan XIII    Kepolisian Republik Indonesia.
    7. Diklat Pembangunan Desa terpadu    Departemen Dalam Negeri.
    8. SPAMA Angkatan I    Kepolisian Republik Indonesia
    9. Penataran Satu Atap Aparatur Kewilayahan    Departemen Dalam Negeri
    10. Diklat Orientasi Camat dan Pengelola Pembangunan Perkotaan    Departemen Dalam Negeri
    11. DIKLATPIM Tingkat II Angkatan IX    Departemen Dalam Negeri
    12. Diklat Pemantapan Profesionalisme Aparatur Pemerintahan    Departemen Dalam Negeri
    13. Workshop Brainware Management Depdagri    Departemen Dalam Negeri
    14. Diklat Teknis Fungsional Kehumasan Nasional Angkatan VIII    Departemen Dalam Negeri
    15. Diklat Pembekalan Strategi Manajemen Reynald Kashali,Ph.D    Rumah Perubahan.com    
    16. Pelatihan Lembaga Ketahanan Nasional Indonesia Lemhanas P3DA
    17. Pelatihan Kepemimpinan Lanjut Kementerian Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri
    18. Pelatihan Kepemimpinan Lanjut Kementerian Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri

    Riwayat Organisasi

    1. Anggota Gerakan Pramuka Kwarcab Kabupaten Tangerang.
    2. Anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Tangerang    
    3. Anggota Pengurus Purna Paskibra Indonesia (PPI) Kabupaten Tangerang
    4. Wakil Ketua Himpunan Mahasiswa Tangerang (HIMATA) Bandung    
    5. Anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Bandung Jabar 
    6. Anggota Pengurus Senat Mahasiswa UNPAD Bandung.
    7. Perintis GP52 / Gedung Pemuda 52 Tangerang    .
    8. Ketua Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI/Polri (FKPPI) Kabupaten Tangerang 
    9. Wakil Ketua Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kabupaten Tangerang
    10. Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Tangerang
    11. Penasehat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Tangerang.
    12. Pendiri Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Kota Tangerang
    13 Wakil Ketua Paguyuban Warga Tangerang (PAWANG).    
    14. Pelindung Forum Komunitas Warga Tangerang, Provinsi Banten    
    15. Penasehat Himpunan Mahasiswa Tangerang (HIMATA) Tangerang
    16. Pembina Forum Kajian Kineja Muda (FK2M)    
    17. Penasehat Keluarga Alumni Mahasiswa Tangerang (GALANG)
    18. Anggota Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI)
    19. Pendiri Radio El-Mizan Cakrawala Cemerlang Tangerang
    20. Anggota Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Tangerang.
    21. Penasehat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Banten
    22. Penasehat Purna Paskibraka Indonesia Kabupaten Tangerang.
    23. Pembina Banten Education Centre
    24. Penasehat Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kota Tangerang
    25. Anggota Komunitas Kybernolog (Ilmuan Pemerintah)
    26. Pembina The Tangerang Centre
    27. Pembina The Academia Centre
    28. Ketua Umum DKM Masjid Al Amjad Tigaraksa Tangerang
    29. Dewan Penasehat Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kabupaten Tangerang.
    30. Pendiri Yayasan Tangerang Institute    Pendiri
    31. Penasehat Community Centre Bandara Soekarno Hatta.
    32. Wakil Ketua Komunitas Warga Banten, Kota Tangerang
    33. Ketua Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Kota Tangerang Selatan. 
    34. Dewan Penasehat Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kota Tangerang Selatan

    Riwayat Tanda Penghargaan

    1990 Sertifikat Panglima Komando Daerah Militer Jaya oleh Panglima Komando Daerah Militer Jaya
    1992 Certificate of Participation Borobudur Run oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
    1993 Satya Lencana Karya Satya X Tahun    Penghargaan Atas Prestasi Kerja selama 10 Tahun tanpa cacat diberikan oleh Presiden (SK Presiden)
    1995 Lencana Pasca Warsa II Pramuka    Gerakan oleh Pramuka Kwartir Nasional Republik Indonesia
    2002 Sertifikat Penghargaan Pejabat Aktivis Versi Koalisi LSM Forum Tangerang    
    2003 Lencana Dharma Bhakti Pramuka    Gerakan Pramuka Kwartir Nasional Republik Indonesia
    2003 Satya Lencana Karya Satya XX Tahun    Penghargaan Atas Prestasi Kerja selama 20 Tahun tanpa cacat diberikan oleh Presiden (SK Presiden)
    2006 Lencana Pasca Warsa IV Pramuka    Gerakan Pramuka Kwartir Nasional Republik Indonesia
    2006 Lencana Melati Pramuka    Gerakan Pramuka Kwartir Nasional Republik Indonesia    
    2013 Satya Lencana Karya Satya XXX Tahun    Penghargaan Atas Prestasi Kerja selama 30 Tahun tanpa cacat diberikan oleh Presiden (SK Presiden)
    2022 Satya Lencana Dharma Aditya Karya Mahatva Yodha Karang Taruna

    Harta Kekayaan

    Menjadi kepala daerah tiga periode, TribunJakarta menyoroti harta kekayaan Benyamin dari periode ke periode.

    2010

    Pada 2010, Benyamin Davnie yang terpilih menjadi Wakil Wali Kota Tangsel periode pertamanya (2011-2016).

    Benyamin pun melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sebesar Rp 1.188.485.663.

    Mantan Camat Ciledug itu memiliki dua bidang tanah di Kota Tangerang senilai Rp 560.780.000 dan Rp 366.880.000.

    Benyamin yang hobi mengoleksi mobil tua, saat itu memiliki Toyota Corolla (1977), Toyota Starlet (1992), Honda Stream (2002) dan motor Kawasaki (2005) senilai Rp 260.000.000.

    Harta Benyamin saat itu juga berupa kas dan setara kas senilai Rp 825.663.

    2016

    Setelah satu periode menjabat, harta Benyamin melonjak. Hal itu terlihat dari laporan LHKPN pada 27 Mei 2016.

    Pada awal periode keduanya menjadi Wakil Wali Kota Tangsel, harta Benyamin menjadi sebesar Rp 4.637.903.444.

    Kepemilikan tanah Benyamin berkurang di Kota Tangerang menjadi hanya sebidang, namun ia memiliki bidang ytanah baru di Tangsel. Jika ditotal nilainya Rp 1.602.275.000.

    Sementara, kepemilikan mobil Benyamin berubah. Ia kini memiliki mobil Toyota (1996) tidak dijelaskan mereknya, Toyota Kijang (2015), Mitsubishi Pajero (2016), Honda HR-V (2016) dan motor Piaggio (2014), yang jika ditotal nilainya Rp 1.385.500.000.

    Kas dan setara kas Benyamin pada 2016 sebanyak Rp 2.572.006.979.

    Pada tahun 2016 ini, Benyamin juga punya utang senilai Rp 921.878.535.

    2021

    Dua periode menjabat orang nomor dua di Tangsel, harta Benyamin justru turun jumlahnya.

    Benyamin lapor LHKPN pada 21 Maret 2022 untuk periode 2021, sebesar Rp 3.650.539.116.

    Benyamin mengawali periode pertamanya sebagai Wali Kota Tangsel dengan kekayaan yang merosot sebanyak Rp 987.364.328, jika dibandingkan dengan periode 2016.

    Sebagian besar harta Benyamin tahun ini berupa tiga bidang tanah, satu di Tangsel, dua di Kota Tangerang, dengan total nilai Rp 2.650.000.000.

    Sementara, untuk kendaraan, Benyamin tidak punya motor, tapi memiliki empat koleksi mobil.

    Mobil Benyamin adalah Mitsubishi Pajero (2016), Honda Cielo (1997), Mercy (1989) dan Mercy (1984), dengan total nilai Rp 635.000.000.

    Benyamin juga punya harta bergerak lainnya sebesar Rp 25.000.000 dan kas senilai Rp 1.355.971.95.

    Sementara, utang Benyamin pada 2021 sebanyak Rp 1.015.432.842.

    2023

    Terkini, Benyamin melaporkan LHKPN pada 5 Januari 2024 untuk periode 2023.

    Jumlah kekayaannya pada 2023 sebesar Rp 5.558.710.979, naik Rp 1.908.171.863 dari periode 2021.

    Pada 2023, kepemilikan tiga bidang tanah Benyamin masih sama dengan 2021, hanya saja nilainya naik menjadi Rp 3.250.000.000.

    Sementara itu, kepemilikan mobil Benyamin bertambah.

    Di garasinya kini ada Mitsubishi Honda Cielo (1997), Mercy (1989) dan Mercy (1984), Hyundai Creta (2022), Toyota Innova Zenix (2023) dan Mercy (1985). Total nilai semua mobil milik Benyamin sebesar Rp 1.290.000.000.

    Selain itu Benyamin memiliki harta bergerak lainnya Rp 20.000.000 dan kas sebesar Rp 1.238.358.248.

    Utang Benyamin tahun 2023 sebanyak Rp 239.647.269. (TribunJakarta.com/TribunSumsel

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya