Kementrian Lembaga: PTUN

  • Cara Menyelesaikan Sengketa Tanah atau Sertifikat Ganda di Indonesia

    Cara Menyelesaikan Sengketa Tanah atau Sertifikat Ganda di Indonesia

    Jakarta, Beritasatu.com – Masalah sengketa tanah kerap menjadi persoalan yang kompleks, terutama jika melibatkan sertifikat ganda. Kondisi ini bisa menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan pihak yang berhak atas tanah tersebut.

    Sertifikat ganda biasanya muncul akibat kesalahan administrasi, tumpang tindih kepemilikan, atau bahkan praktik mafia tanah. Jika Anda menghadapi situasi ini, langkah cepat dan tepat sangat diperlukan agar hak kepemilikan tetap terlindungi.

    Lantas, apa saja yang harus dilakukan ketika terjadi sengketa atau sertifikat ganda tanah? Berikut adalah beberapa langkah yang perlu diambil jika Anda terlibat dalam sengketa terkait sertifikat ganda atau klaim kepemilikan tanah yang sama.

    Penyelesaian Sengketa Tanah

    Penyelesaian sengketa pertanahan dapat ditempuh melalui dua jalur utama, yaitu jalur litigasi dan nonlitigasi, yakni sebagai berikut:

    Penyelesaian Sengketa Lewat Jalur Litigasi

    Penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi adalah proses yang melibatkan badan peradilan, di mana pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sesuai dengan lokasi objek sengketa. Dalam proses litigasi, pengadilan akan memutuskan sengketa berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak.

    Penyelesaian Sengketa Nonlitigasi

    Selain melalui pengadilan, sengketa pertanahan dapat diselesaikan melalui jalur nonlitigasi. Ada beberapa metode penyelesaian sengketa nonlitigasi, antara lain:

    1. Negosiasi

    Negosiasi adalah cara penyelesaian sengketa yang sering dilakukan pertama kali saat perselisihan terjadi. Pada tahap ini, pihak yang bersengketa akan melakukan pertemuan langsung tanpa melibatkan pihak ketiga. Tujuannya adalah untuk mencapai kesepakatan yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.

    2. Mediasi

    Mediasi melibatkan pihak ketiga yang netral untuk membantu kedua pihak menemukan solusi yang saling menguntungkan. Badan Pertanahan Nasional (BPN) sering kali bertindak sebagai mediator dalam sengketa pertanahan, terutama yang berkaitan dengan sertifikat hak atas tanah.

    3. Konsiliasi

    Konsiliasi adalah kelanjutan dari mediasi, dengan peran yang lebih aktif dari pihak ketiga (konsiliator). Konsiliator akan mencari solusi dan mengusulkan kepada para pihak yang bersengketa. Jika disepakati, solusi tersebut menjadi kesepakatan yang mengikat.

    4. Arbitrase

    Arbitrase adalah bentuk penyelesaian sengketa yang melibatkan arbiter yang disepakati oleh kedua pihak. Proses ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yang menyatakan bahwa arbiter akan membantu menyelesaikan sengketa dengan keputusan yang adil dan mengikat.

    Sengketa pertanahan dapat diselesaikan baik melalui jalur litigasi di pengadilan maupun jalur nonlitigasi yang lebih cepat dan fleksibel, seperti negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Mediasi yang dilakukan oleh BPN sering kali menjadi langkah pertama dalam penyelesaian sengketa pertanahan di Indonesia.

    Namun, apabila mediasi gagal, jalur litigasi tetap tersedia sebagai pilihan terakhir. Penting bagi pihak yang terlibat dalam sengketa pertanahan untuk memahami kedua jalur ini agar dapat memilih langkah yang sesuai dengan situasi yang ada.

    Menghadapi sengketa tanah, terutama yang melibatkan sertifikat ganda, memang bukan perkara mudah. Oleh karena itu, memahami jalur penyelesaian sengketa baik melalui litigasi maupun nonlitigasi menjadi langkah krusial untuk melindungi hak kepemilikan tanah.

  • Efisiensi Anggaran 54 Persen, KY Batalkan Seleksi Calon Hakim Agung

    Efisiensi Anggaran 54 Persen, KY Batalkan Seleksi Calon Hakim Agung

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Yudisial (KY) resmi membatalkan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung (MA) akibat pemotongan anggaran sebesar 54,35%. Keputusan ini merespons kebijakan efisiensi anggaran yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto.

    Menurut Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY M Taufiq HZ, pembatalan seleksi ini menjadi jawaban atas dua surat dari wakil ketua MA nonyudisial yang meminta pengisian kekosongan jabatan hakim agung dan hakim ad hoc HAM.

    “Sesuai undang-undang, KY harus mengumumkan seleksi dalam 15 hari kerja sejak menerima surat dari MA pada 16 Januari 2025. Namun, karena efisiensi anggaran, seleksi tidak bisa dilaksanakan,” ujar Taufiq dalam konferensi pers daring, Jumat (7/2/2025).

    Mahkamah Agung sebelumnya melaporkan kekosongan 16 hakim agung dan tiga hakim ad hoc HAM, yang terdiri dari, lima hakim agung kamar pidana, dua hakim agung kamar perdata, dua hakim agung kamar agama, satu hakim agung kamar militer, satu hakim agung kamar PTUN, lima hakim agung kamar PTUN khusus pajak, dan tiga hakim ad hoc HAM.

    Menurut Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, efisiensi anggaran yang berpengaruh pada pembatalan seleksi calon hakim agung mengikuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

    “Anggaran KY dipangkas 54,35%, bahkan setelah dicermati, tidak cukup untuk operasional harian kantor,” ungkap Mukti Fajar.

    Akibatnya, sejumlah tugas KY terganggu, termasuk proses seleksi hakim agung yang merupakan mandat dalam Pasal 24B UUD 1945.

    Mukti Fajar menambahkan, KY masih berusaha mendapatkan tambahan anggaran dengan melakukan komunikasi dengan pihak terkait. Jika anggaran terpenuhi, seleksi calon hakim agung bisa kembali dilaksanakan.

    “Semoga seleksi ini bisa segera dilaksanakan agar pengisian kekosongan hakim agung di MA dapat berjalan sesuai mandat konstitusi,” pungkasnya terkait pembatalan seleksi calon hakim agung karena efisiensi anggaran KY.

  • Guru Besar Hukum Agraria: Sertifikat Lahan di Atas Laut Bukan Hal Baru – Halaman all

    Guru Besar Hukum Agraria: Sertifikat Lahan di Atas Laut Bukan Hal Baru – Halaman all

    Guru Besar Hukum Agraria: Sertifikat Lahan di Atas Laut Bukan Hal Baru

    Abdul Qodir/Tribunnews.com

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Guru Besar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada (UGM), Maria Suwardjono, menyatakan, adanya sertifikat kepemilikan baik berupa SHM (Sertifikat Hak Milik), maupun HGB (Hak Guna Bangunan) di perairan pesisir, adalah hal yang lumrah.

    Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UU PA). 

    “Jadi kalau sekarang kita mempertanyakan hak atas tanah di wilayah perairan pesisir, itu sebetulnya sudah lama sekali. Dalam Pasal 1 UU PA sudah membuka peluang itu,” kata Maria Suwardjono, dalam diskusi publik secara daring bertajuk ‘Polemik Pemberian Hak atas Tanah di Perairan Pesisir’, Jakarta, Kamis (6/2/2025). 

    Sejumlah suku di Indonesia, kata dia, banyak yang membangun rumah di lahan di atas perairan di pesisir.

    Ia mencontohkan, Suku Bajo yang kondang dengan pemukiman terapung di Teluk Tomini, Sulawesi Tengah (Sulteng).  

    Menurutnya, Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) saat dipimpin Sofyan Djalil pada tahun 2022, menyerahkan HGB kepada Suku Bajo.

    Setahun kemudian, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menyerahkan HGB kepada Suku Bajo yang menghuni Kepulauan Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra). 

    “Ingat semboyan nenek moyangku adalah pelaut. Banyak sekali suku-suku asli yang rumahnya terapung. Termasuk Suku Laut dan Suku Barok di Kepulauan Riau. Atau HGB untuk suku Kampung Laut yang hidup di perairan Batam. Mereka punya hak atas lahan yang ditempatinya. Jadi, hak lahan di perairan pesisir itu memang bukan hal baru,” terang Prof Maria. 

    Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid menyampaikan perihal pencabutan sertifikat lahan di wilayah pagar laut di Tangerang dan Bekasi, baik berbentuk SHGB maupun SHM. 

    “Tidak gampang, karena setiap pembatalan itu berpotensi di-challenge di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Yang penting, ending-nya semua sertifikat di luar garis pantai, kami batalkan,” kata Nusron di Jakarta, Rabu (5/2/2025).

    Sejauh ini, Kementerian ATR/BPN membatalkan 50 sertifikat yang diterbitkan di wilayah Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang.

    Adapun secara total di pagar laut Tangerang, terdapat 263 bidang dalam bentuk SHGB dan 17 SHM.

    Saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (30/1/2025), Nusron juga sempat menjelaskan, sertifikat tanah yang terkena abrasi laut, bakal ditinjau ulang status sertifikatnya.
     
    “Bergantung abrasinya itu bersifat permanen atau temporer,” kata Nusron di kompleks Parlemen Senayan.

    Menurut Nusron, jika tanah atau daratan yang terkena abrasi, sifatnya permanen, maka Kementerian ATR/BPN akan membatalkan status kepemilikan tersebut. Demikian pula sebaliknya. 

    “Kalau bersifat karena banjir sementara, ya itu kan temporer. Tapi kalau itu abrasinya permanen, ya itu kita batalkan (SHM),” kata Nusron menambahkan.

    Alasan pembatalan SHM dilakukan mengingat fakta material tanah atau lahan daratan, sudah hilang terkena abrasi air laut.

    “Kayak banjir jalan, sawah tenggelam kemudian hilang airnya, ya itu masih bisa,” jelas Nusron. 

  • Berikut Logika Berpikir Adian Napitupulu DPR Bisa Copot Pejabat

    Berikut Logika Berpikir Adian Napitupulu DPR Bisa Copot Pejabat

    GELORA.CO -Dalam Revisi Tata Tertib DPR RI Nomor 1 Tahun 2020, DPR boleh mencopot pejabat negara. Hal itu dinilai sudah tepat lantaran selama ini parlemen dilibatkan dalam menunjuk siapa saja yang menjadi pejabat negara.

    Hal itu ditegaskan Wasekjen DPP PDIP Adian Napitupulu ketika menjawab tentang dasar pemikiran keluarnya aturan tersebut.

    “Logikanya kalau kemudian DPR ikut terlibat dalam pengambilan keputusan maka seharusnya dia bisa melakukan evaluasi terhadap keputusannya. Logikanya kalau menurut gue seperti itu,” kata Adian di Gedung Nusantara, Komplek DPR, Senayan, Kamis, 6 Februari 2025.

    Ia menganalogikan bahwa DPR bisa memutuskan untuk mengevaluasi keputusannya terhadap pilihannya yang sudah diparipurnakan tersebut. 

    “Kan begini, yang bisa mengevaluasi terhadap keputusan itu adalah yang membuat keputusan,” jelasnya.

    Terkait adanya kekhawatiran tentang DPR lebih mudah mencopot pejabat negara yang tidak sesuai keinginan DPR. Adian mengatakan wajar masyarakat khawatir, dan bisa melakukan uji materi terhadap revisi Tatib DPR tersebut.

    “Kalau kemudian ada kekhawatiran seperti itu, semua warga negara melakukan uji terhadap keputusan DPR itu. Ke mana? MA, MK, bisa PTUN bisa segala macam, ya macam-macam. Silakan saja dan kita tidak mungkin melarang dong,” tegasnya.

    “Tapi apakah logikanya adalah boleh nggak gue ngambil keputusan dan gue mengevaluasi keputusan gue? Boleh, gitu lho,” tutupnya. 

  • Pimpinan KPK Buka Suara soal DPR Bisa Evaluasi dan Ganti Pejabat Negara

    Pimpinan KPK Buka Suara soal DPR Bisa Evaluasi dan Ganti Pejabat Negara

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal revisi Tata Tertib (Tatib) DPR yang mengatur kewenangan parlemen dalam mengevaluasi secara berkala sejumlah pejabat lembaga yang pernah menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR. 

    Sebagaimana diketahui, pimpinan KPK menjadi salah satu pimpinan lembaga negara yang menjalani mekanisme tersebut di DPR. Beberapa pimpinan lembaga lain meliputi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Kapolri dan Panglima TNI. 

    Menanggapi Tatib baru DPR itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan bahwa surat keputusan pemberhentian pejabat hanya dapat dilakukan oleh pejabat dari lembaga yang mengangkat pejabat tersebut, apabila ditinjau dari sudut pandang Hukum Administrasi Negara. 

    Dalam hal KPK, Johanis menyebut hanya Presiden RI berwenang mencopot atau memberhentikan pimpinan lembaga antirasuah. Hal itu karena pimpinan KPK diangkat berdasarkan Keputusan Presiden atau Keppres. 

    “Iya betul [hanya presiden yang bisa memberhentikan pimpinan KPK, red] tetapi Surat Keputusan Pemberhentiannya harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No. 19/2019 yang mengatur mengenai syarat Pemberhentian Pimpinan KPK,” jelasnya melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (6/2/2025). 

    Selain Presiden, Johanis menjelaskan bahwa keputusan pengangkatan pimpinan KPK bisa digugat hingga dinyatakan batal atau tidak sah melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

    Menurut Johanis, tatib yang baru saja disahkan DPR itu berpotensi digugat melalui judicial review ke Mahkamah Agung (MA). 

    Pimpinan KPK dua periode itu menggarisbawahi UU No.12/2011 bahwa Peraturan DPR berada di bawah UU, sehingga bila ada pihak yang merasa kepentingannya dirugikan oleh Peraturan DPR RI dapat mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Agung (MA). 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, DPR menyepakati Rancangan Peraturan DPR RI tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI No.1/2020 tentang Tata Tertib yang mengatur evaluasi berkala calon pejabat publik yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna.

    “Tiba lah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir saat memimpin Rapat Paripurna yang kemudian dijawab setuju secara serempak oleh anggota dewan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/2/2025). 

    Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sturman Panjaitan menjelaskan bahwa revisi tersebut dilakukan berdasarkan penugasan Pimpinan DPR RI, dan telah dibahas dalam Rapat Baleg pada Senin (3/1/2025). 

    Sturman menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut telah dibacakan pandangan mini fraksi, dan seluruh fraksi menyetujui rancangan peraturan tersebut.

    Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa perubahan Peraturan DPR RI tersebut mengatur disisipkannya Pasal 228A ayat (1) dan (2) di antara Pasal 228 dan Pasal 229.

    Pasal 228A ayat (1) berbunyi: “Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR.”

    Kemudian, kata dia, Pasal 228A ayat (2) berbunyi: “Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.”

  • Hanya Presiden dan Putusan PTUN

    Hanya Presiden dan Putusan PTUN

    loading…

    Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan bahwa yang bisa mencopot pimpinan KPK hanya presiden dan putusan PTUN. Hal itu merespons DPR yang merevisi tata tertib. Foto/Dok.SindoNews

    JAKARTA – DPR RI merevisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib). Dengan adanya revisi tersebut, DPR bisa mengevaluasi secara bertahap hingga mengganti pejabat yang pernah menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test, termasuk pimpinan KPK.

    Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memiliki pandangan berbeda dengan DPR. Dia menyatakan bahwa yang bisa mencopot pimpinan KPK hanya presiden. Menurutnya, hal itu merujuk pada sudut pandang Hukum Administrasi Negara (HAN).

    “Surat keputusan pemberhentian pejabat hanya dapat dilakukan oleh pejabat dari lembaga yang mengangkat pejabat tersebut,” kata Tanak kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).

    Tanak menjelaskan, pemberhentian oleh Presiden pun harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No. 19 tahun 2019 yang mengatur mengenai syarat Pemberhentian Pimpinan KPK.

    Selanjutnya, Tanak menyebutkan, pemberhentian Pimpinan KPK juga bisa melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

    “Surat Keputusan Pengangkatan dinyatakan batal atau tidak sah oleh Putusan Pengadilan TUN berdasarkan gugatan yang diajukan oleh orang atau suatu badan yang merasa kepentingannya dirugikan sebagaimana diatur dalam UU No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan TUN,” ujarnya.

    Sebelumnya, DPR bisa mencopot pejabat negara hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang ditetapkan dalam rapat paripurna. Hal itu merujuk revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib).

  • Apa Kabar Pagar Laut, Cuma Dibongkar tapi Kasus Tak Berlanjut? Ini 4 Informasi Terbarunya

    Apa Kabar Pagar Laut, Cuma Dibongkar tapi Kasus Tak Berlanjut? Ini 4 Informasi Terbarunya

    PIKIRAN RAKYAT – Kepala Staf TNI AL Laksamana TNI Muhammad Ali mengatakan bahwa pihaknya sudah membongkar pagar laut perairan pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten, sejauh 20 kilometer dari panjang keseluruhan 30,16 kilometer.

    Pembongkaran pagar laut itu diutamakan di area-area yang merupakan akses nelayan. Dengan demikian, pagar laut itu hanya tinggal sedikit lagi yang perlu dibongkar dan bakal segera tuntas.

    “Yang diutamakan adalah akses nelayan dahulu, akses nelayan bisa melaut dengan mudah, tidak membebankan bahan bakar mereka,” ucap Muhammad Ali di Markas Komando Pushidrosal, Jakarta, Selasa 4 Februari 2025.

    Akan tetapi, apakah penyelesaian kasus pagar laut hanya sekadar pembongkaran? Lalu, bagaimana dengan para pelaku? Berikut Pikiran-Rakyat.com sajikan empat perkembangan terbaru kasus Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi.

    Naik Tingkat ke Penyidikan

    Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri meningkatkan status kasus pagar laut di Tangerang, Banten, dari penyelidikan ke penyidikan. Mereka mengatakan bahwa status kasus ini naik ke penyidikan usai dilaksanakan gelar perkara pada hari ini.

    “Dari hasil gelar, kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 4 Februari 2025.

    Sebelum melaksanakan gelar perkara, dia mengungkapkan bahwa penyidik juga memeriksa lima saksi, yaitu satu orang KJSB (kantor jasa surveyor berlisensi) Raden Lukman, dua orang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), satu orang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan satu orang dari Bappeda Kabupaten Tangerang.

    Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa untuk saat ini, penyidik akan melaksanakan penyidikan secara saintifik terhadap 10 dari 263 berkas warkat penerbitan sertifikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang telah diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN.

    “Karena ini terkait kasus pemalsuan, kita akan mengecek (SHGB dan SHM, red.) ke laboratorium forensik (labfor) dahulu. Setelah labfor, tentu saja dengan saksi-saksi yang sudah ada, sudah kita terima, tentu saja nanti akan kita gelarkan kembali bagaimana ini,” ujarnya.

    Terkait siapa saja pihak yang akan dipanggil dalam kasus ini, jenderal bintang satu itu belum bisa membeberkan karena baru pada tahap awal penyidikan.

    “Kita cari dulu dalam proses penyidikan karena sebelum kita menentukan tersangka dan lain sebagainya, kita tetap mengedepankan praduga tak bersalah. Akan tetapi, pada prinsipnya, kita sudah mempersiapkan untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Djuhandhani Rahardjo Puro.

    Dia juga memastikan bahwa penyidikan kasus ini akan berjalan secara transparan.

    “Kami akan melaksanakan penyidikan secara transparan dan kami yakin bahwa kami akan menumpaskan perkara ini secara tuntas dan gamblang,” ucap Djuhandhani Rahardjo Puro.

    Dittipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan penyelidikan kasus pagar laut sejak 10 Januari 2025. Mereka menduga bahwa pengajuan SHGB dan SHM pada area pagar laut di Tangerang, Banten, menggunakan girik palsu.

    Kades Kohod Mangkir Panggilan Polisi

    Djuhandhani Rahardjo Puro juga mengungkapkan bahwa Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, tidak memenuhi undangan pemanggilan tahapan penyelidikan terkait kasus pagar laut di Tangerang, Banten.

    “Kami sudah memanggil Kepala Desa Kohod, Arsin, tapi yang bersangkutan belum hadir,” ucapnya.

    Undangan tersebut adalah untuk proses klarifikasi tahapan penyelidikan sehingga Arsin memiliki hak untuk menolak hadir. Meski begitu, penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik sehingga kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

    “Tapi pada prinsipnya, kami sudah menemukan suatu tindak pidana. Di mana kalau sudah menemukan tindak pidana, kami melaksanakan penyidikan nantinya, kami sudah siap. Dengan upaya paksa pun kami sudah siap,” kata Djuhandhani Rahardjo Puro.

    Dia menambahkan bahwa dalam tahap penyidikan, untuk saat ini, penyidik akan mendalami secara saintifik 10 dari 263 berkas warkat penerbitan sertifikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang telah diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN.

    “Karena ini terkait kasus pemalsuan, kami akan mengecek (SHGB dan SHM) ke laboratorium forensik (labfor) dahulu. Setelah labfor, tentu saja dengan saksi-saksi yang sudah ada, sudah kami terima, tentu saja nanti akan kami gelarkan kembali bagaimana ini,” tutur Djuhandhani Rahardjo Puro.

    Sertifikat Pagar Laut Tangerang Dibatalkan

    Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid menegaskan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pada area pagar laut Tangerang, Banten, yang sebelumnya sudah terbit, akan dibatalkan secara menyeluruh.

    “Ending-nya semua sertifikat yang di luar garis pantai ending-nya dibatalkan,” ucapnya di Jakarta, Rabu 5 Februari 2025.

    Nusron Wahid mengakui proses pembatalan sertifikat kepemilikan tersebut tidak mudah, karena berpotensi diajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Meski begitu, dia memastikan pembatalan sertifikat akan tetap berlangsung sesuai dengan prosedur yang berlaku.

    “Pembatalan sertifikat itu tidak gampang, tapi tetap kita lakukan. Kenapa tidak gampang? Karena setiap proses pembatalan itu berpotensi di-challenge,” ujarnya.

    Menurutnya, esensi dari proses ini bukan dapat dibatalkan secepatnya dalam waktu singkat, melainkan memastikan setiap tindakan berdasarkan aturan yang berlaku.

    “Tapi kalau cepet-cepet kemudian tidak prudent dan ada proses yang dilampaui, nanti malah kita kalah di pengadilan, repot,” tutur Nusron Wahid.

    Pihaknya sudah melakukan pembatalan sertifikat kepemilikan di laut Tangerang sebanyak 50 unit.

    Perusahaan Pagar Laut Bekasi Dipanggil

    Selain itu, Nusron Wahid mengatakan bahwa minggu depan dia memanggil tiga perusahaan yang terkait dengan pagar laut di perairan Bekasi untuk meminta pembatalan sertifikat kepemilikan di ruang laut tersebut.

    Ketiga perusahaan itu yakni PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), PT Cikarang Listrindo (CL), dan PT Mega Agung Nusantara (MAN).

    “Kami akan panggil ajak negosiasi. Apa output negosiasinya? Tawaran pertama saya minta mereka membatalkan. Minta pembatalan. Kalau dia tidak mau proses pembatalan, kami akan menggunakan hak kami karena itu laut. Saya bilang kan saya anggap itu tanah musnah. Karena memang faktanya,” kata Nusron Wahid.

    Dia menyatakan, khusus untuk PT TRPN akan membuat tim gabungan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk melakukan proses pemanggilan, mengingat perusahaan tersebut belum mengantongi sertifikat hak guna bangunan (SHGB) namun sudah melakukan reklamasi.

    Apabila perusahaan yang sudah mengantongi SHGB di ruang laut tersebut tak mau melakukan pembatalan, selanjutnya ia akan meminta pengadilan untuk membatalkan.

    “Kalau dia masih ngotot sekali, kami akan menggunakan pendekatan dalam konteks PP nomor 20 tahun 2021, di mana pemegang hak atas tanah, terutama kalau SHGB maupun SHGU, itu kalau sifatnya pemberian hak, bukan konversi, maka itu dalam waktu 2 tahun dia harus ada progres pembangunan,” tutur Nusron Wahid.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Nusron Wahid Cabut Semua Sertifikat HGB dan SHM Pagar Laut Tangerang – Page 3

    Nusron Wahid Cabut Semua Sertifikat HGB dan SHM Pagar Laut Tangerang – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid memberikan perkembangan terkini mengenai kasus sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut di Tangerang, Banten. Menurut Nusron Wahid, SHGB dan SHM di lokasi pagar laut Tangerang yang sebelumnya sudah terbit, akan dibatalkan secara menyeluruh.

    “Ending-nya semua sertifikat yang di luar garis pantai ending-nya dibatalkan,” kata Nusron, dikutip dari Antara, Rabu (5/2/2025).

    Dirinya mengakui proses pembatalan sertifikat kepemilikan pagar laut tersebut tidak mudah, karena berpotensi diajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Meski demikian, ia memastikan pembatalan sertifikat akan tetap berlangsung sesuai dengan prosedur yang berlaku.

    “Pembatalan sertifikat itu tidak gampang, tapi tetap kita lakukan. Kenapa tidak gampang? Karena setiap proses pembatalan itu berpotensi di-challenge,” kata dia pula.

    Menurut dia, esensi dari proses ini bukan dapat dibatalkan secepatnya dalam waktu singkat, melainkan memastikan setiap tindakan berdasarkan aturan yang berlaku.

    “Tapi kalau cepet-cepet kemudian tidak prudent dan ada proses yang dilampaui, nanti malah kita kalah di pengadilan, repot,” katanya.

    Pihaknya sudah melakukan pembatalan sertifikat kepemilikan di laut Tangerang sebanyak 50 unit.

    Dalam kesempatan terpisah, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi mengatakan bahwa pagar laut di Kabupaten Tangerang mengakibatkan sedikitnya 3.888 orang nelayan merugi senilai Rp 24 miliar terhitung sejak Agustus 2024 hingga Januari 2025.

    “Dari jumlah bahan bakar yang bertambah antara 4-6 liter solar per hari, hasil tangkapan berkurang, (dan) kerusakan kapal hingga minimal (kerugian) itu angkanya adalah Rp24 miliar,” ujar Fadli saat konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin 3 Februari 2025.

    Fadli menjelaskan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat Kecamatan Kronjo pada 28 November dan 2 Desember 2024 mengenai keberadaan pagar laut itu.

    Kemudian, pada 5 Desember 2024, Ombudsman Banten dan anggota Ombudsman RI mengecek pagar laut tersebut. Ombudsman lalu melakukan pemeriksaan dokumen, kunjungan lapangan, mendengar keterangan ahli dari Pusat Kajian Sumber Daya Pesisir dan Lautan (PKSPL) IPB University, serta memanggil para pihak terkait.

  • Menteri ATR pastikan semua sertifikat pagar laut Tangerang dibatalkan

    Menteri ATR pastikan semua sertifikat pagar laut Tangerang dibatalkan

    Ending-nya semua sertifikat yang di luar garis pantai ending-nya dibatalkan.

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menegaskan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pada area pagar laut Tangerang, Banten, yang sebelumnya sudah terbit, akan dibatalkan secara menyeluruh.

    “Ending-nya semua sertifikat yang di luar garis pantai ending-nya dibatalkan,” kata Nusron, di Jakarta, Rabu.

    Dirinya mengakui proses pembatalan sertifikat kepemilikan tersebut tidak mudah, karena berpotensi diajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

    Meski demikian, ia memastikan pembatalan sertifikat akan tetap berlangsung sesuai dengan prosedur yang berlaku.

    “Pembatalan sertifikat itu tidak gampang, tapi tetap kita lakukan. Kenapa tidak gampang? Karena setiap proses pembatalan itu berpotensi di-challenge,” kata dia pula.

    Menurut dia, esensi dari proses ini bukan dapat dibatalkan secepatnya dalam waktu singkat, melainkan memastikan setiap tindakan berdasarkan aturan yang berlaku.

    “Tapi kalau cepet-cepet kemudian tidak prudent dan ada proses yang dilampaui, nanti malah kita kalah di pengadilan, repot,” katanya.

    Pihaknya sudah melakukan pembatalan sertifikat kepemilikan di laut Tangerang sebanyak 50 unit.

    Sebelumnya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi mengatakan bahwa pagar laut di Kabupaten Tangerang mengakibatkan sedikitnya 3.888 orang nelayan merugi senilai Rp24 miliar terhitung sejak Agustus 2024 hingga Januari 2025.

    “Dari jumlah bahan bakar yang bertambah antara 4-6 liter solar per hari, hasil tangkapan berkurang, (dan) kerusakan kapal hingga minimal (kerugian) itu angkanya adalah Rp24 miliar,” ujar Fadli saat konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (3/2).

    Fadli menjelaskan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat Kecamatan Kronjo pada 28 November dan 2 Desember 2024 mengenai keberadaan pagar laut itu.

    Kemudian, pada 5 Desember 2024, Ombudsman Banten dan anggota Ombudsman RI mengecek pagar laut tersebut. Ombudsman lalu melakukan pemeriksaan dokumen, kunjungan lapangan, mendengar keterangan ahli dari Pusat Kajian Sumber Daya Pesisir dan Lautan (PKSPL) IPB University, serta memanggil para pihak terkait.

    Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

  • Gugatan Sahrul Gunawan Ditolak MK, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Bakal Dilantik pada 20 Februari 2025

    Gugatan Sahrul Gunawan Ditolak MK, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Bakal Dilantik pada 20 Februari 2025

    Liputan6.com, Bandung – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan yang diajukan pasangan calon Bupati Bandung nomor urut 1, Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan. MK menilai tidak ada relevansi untuk melanjutkan permohonan gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Bandung tersebut ke sidang pembuktian.

    “Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara 85/PHPU.BUP-XXIII/2025, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu, 5 Februari 2025.

    Sementara itu, hakim MK lainnya, Daniel P Foekh mengatakan, pasangan Dadang Supriatna dan Ali Syakieb tidak melanggar Pasal 71 Ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD) Nomor 10 Tahun 2016 terkait mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung.

    “Dengan demikian, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktikan,” katanya.

    Di sisi lain, Daniel mengatakan gugatan penggunaan logo milik Dadang-Ali telah diselesaikan sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku. Sementara soal dugaan politik uang, MK berpendapat tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

    Maka dari itu, MK menyatakan Pilkada di Kabupaten Bandung telah dilaksanakan sesuai tahapan dan ketentuan, dengan Dadang-Ali sebagai pasangan yang memperoleh suara terbanyak.

    “Karena tanpa sidang lanjutan dengan agenda pembuktian, Mahkamah telah meyakini bahwa terhadap tahapan-tahapan pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan,” ucap Daniel.

    Selain itu, MK juga menyatakan Sahrul-Gun Gun telah menggunakan haknya untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

    “Untuk gugatan pertama ini, pemohon telah menggunakan haknya ke PTUN, dan telah diputus dengan putusan tidak dapat diterima, artinya pemohon telah menggunakan hak sesuai dengan prosedur yang telah diatur,” ujar Daniel.

    Putusan tersebut telah disepakati secara bulat oleh sembilan Hakim Konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang terdiri dari Suhartoyo sebagai Ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Daniel P Foekh, M Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

    Dengan adanya putusan dismissal MK, Dadang Supriatna dan Ali Syakieb ditetapkan menjadi pemenang Pilkada Kabupaten Bandung. Keduanya akan dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Bandung periode 2025-2030 pada 20 Februari 2025.

    Menanggapi itu, Dadang mengaku bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan amanah kepada dirinya dan Ali.

    “Alhamdulillah pada hari ini, kami paslon nomor 2 sudah sah secara hukum berdasarkan Undang Undang ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung terpilih,” ujarnya.

    “Tentunya akan diproses langsung kepada Gubernur untuk mendapatkan pengesahan dan Insya Allah pelantikan akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 20 Februari 2025 mendatang oleh Presiden Prabowo,” sambungnya.

     

    Penulis: Arby Salim