Kementrian Lembaga: PTUN

  • Relawan Dukung Upaya Jokowi Tempuh Jalur Hukum Soal Penyebar Isu Ijazah Palsu – Halaman all

    Relawan Dukung Upaya Jokowi Tempuh Jalur Hukum Soal Penyebar Isu Ijazah Palsu – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah pihak menyangsikan keaslian ijazah sarjana Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. 

    Mereka bahkan mendatangi kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

    Menurut Ketua Umum Relawan Jokowi atau ReJO Darmizal, mempertanyakan pihak yang mendatangi UGM.

    Jokowi, kata Darmizal, sebagai warga negara, mempunyai hak untuk menempuh jalur hukum, termasuk melaporkan balik orang-orang yang diduga mencemarkan nama baiknya.

    “Kami sangat mendukung langkah pak Jokowi melakukan upaya hukum termasuk melaporkan orang-orang yang memfitnahnya,” kata Darmizal kepada wartawan Rabu (16/4/2025).

    “Saya mempercayai penjelasan Rektor dan Dekan Fakultas Kehutanan UGM yang telah menegaskan jika ijazah Jokowi adalah asli,” kata dia.

    Dia menambahkan, ijazah Jokowi sudah diverifikasi okeh KPU Surakarta pada Pilkada Solo tahun 2005, Pilgub DKI pada tahun 2012 dan pada Pilpres 2014 bahkan tahun 2019. 

    “Mereka (kelompok yang mempersoalkan ijazah Jokowi) tinggal berangkat ke KPU pada ketiga tempat tersebut untuk mendapatkan klarifikasi dan kepastian atas apa yang mereka tuduhkan. Mereka yang mendalilkan maka mereka pula yang harus membuktikannya,” jelasnya.

    Alumni UGM Yogyakarta itu mengungkapkan, kelakuan kelompok tersebut terlihat jauh dari tata krama kepatutan bahkan sudah sampai pada perilaku pembunuhan karakter yang merugikan Jokowi dan banyak pihak. 

    “Kami relawan Jokowi termasuk yang merasa dirugikan atas perilaku mereka. Oleh karenanya, kami akan berada pada garda terdepan untuk membela pak Jokowi. Kami akan menjaga marwah dan martabat atau harga diri pak Jokowi. Saya kira, beliau adalah Presiden terbaik sepanjang sejarah Indonesia sampai saat ini yang harus dijaga marwah dan harga dirinya,” kata Darmizal.

    Untuk itu, Darmizal mengapresiasi dan mendukung langkah Jokowi yang mempertimbangkan untuk melakukan perlawanan hukum terhadap kelompok itu.

    Dikatakan Darmizal, apa yang dituduhkan kelompok yang meragukan keaslian ijazah Jokowi merupakan bentuk fitnah.

    “Ini saya lihat sudah mengarah pada fitnah dan kampanye hitam yang sangat merugikan,” ucapnya.

    Penjelasan kuasa hukum

    Terpisah, Tim Kuasa Hukum Joko Widodo atau Jokowi memastikan tidak akan menunjukkan ijazah presiden ketujuh itu kepada publik, kecuali atas permintaan dari lembaga hukum yang berwenang, seperti pengadilan.

    Anggota Tim Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan, tuntutan agar Jokowi menunjukkan ijazahnya adalah hal yang tidak berdasar secara hukum.

    “Nah, itu kami sayangkan dan itu sangatlah tidak berdasar hukum dan sangat menyesatkan,” kata Yakup dalam jumpa pers di kawasan Senayan, Jakarta, Senin (14/4/2025).

    Yakup menegaskan, pihaknya hanya akan menunjukkan dokumen tersebut apabila diminta secara resmi oleh pengadilan atau lembaga hukum lainnya.

    “Kami tidak akan menunjukkan ijazah asli Pak Jokowi, kecuali berdasarkan hukum dan dimintakan oleh pihak-pihak yang berwenang seperti pengadilan dan sebagainya,” ujarnya.

    Menurutnya, isu serupa sebenarnya sudah pernah dibawa ke ranah hukum sebanyak tiga kali. Dua gugatan diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan satu lainnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Semuanya, dimenangkan oleh Jokowi.

    “Dan ternyata pun mereka kalah. Jadi gugatan mereka semua kalah dan sampai sekarang tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan ijazah Bapak Jokowi itu palsu,” tegas Yakup.

    Hal senada juga diungkapkan Anggota Tim Kuasa Hukum lainnya, Andra Reinhard Pasaribu. Dia menegaskan, pihaknya akan bersikap kooperatif apabila memang ada perintah hukum yang mengharuskan penunjukan dokumen tersebut.

    “Jadi untuk ke depannya, silakan tempuh jalur hukum. Asal ada putusan pengadilan ataupun hukum yang memerintahkan kami untuk menunjukan, kami akan tunjukkan,” tegasnya.

  • Jokowi Harus Tanggung Utang 10 Tahun Pemerintah Jika Kalah di Pengadilan? Nilainya Capai Rp7.000 Triliun

    Jokowi Harus Tanggung Utang 10 Tahun Pemerintah Jika Kalah di Pengadilan? Nilainya Capai Rp7.000 Triliun

    PIKIRAN RAKYAT – Polemik dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo kembali mencuat setelah kelompok pengacara yang menamakan diri TIPU UGM (Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu) secara resmi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo pada Senin, 14 April 2025.

    Gugatan tersebut tidak hanya ditujukan kepada Presiden Joko Widodo sebagai Tergugat I, tetapi juga melibatkan tiga pihak lainnya, yakni KPU Kota Surakarta (Tergugat II), SMA Negeri 6 Surakarta (Tergugat III), dan Universitas Gadjah Mada (Tergugat IV). Perkara ini teregistrasi dengan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt, dan sidang perdana dijadwalkan digelar pada 24 April 2025.

    Dasar Gugatan dan Tuduhan Ijazah Palsu

    Penggugat utama, Muhammad Taufiq, seorang pengacara asal Solo, menyatakan bahwa gugatan ini dilatarbelakangi oleh keresahan terhadap integritas sistem hukum dan demokrasi di Indonesia. Dia menilai, keabsahan dokumen pendidikan seorang pejabat publik seperti Jokowi adalah hal yang fundamental untuk dijelaskan secara hukum.

    “Saya menggugat karena tim kami menemukan satu fakta bahwa Pak Jokowi itu ijazah SMA-nya ada yang mengatakan dari laman UGM itu SMA 6 Kota Surakarta. Itu pasti tidak,” ucapnya kepada wartawan di PN Kota Solo.

    Taufiq menjelaskan, berdasarkan ingatannya pada tahun 1980-an, SMA Negeri 6 Surakarta belum berdiri.

    “Kebetulan tahun 1980 saya masih SMP dan saya ingat SMA 6 itu berdirinya tahun 1986. Artinya kalau orang lulus di bawah tahun 1986 itu pasti ijazahnya adalah SMPP, tidak mungkin SMA 6,” ujarnya.

    Klaim Konsekuensi Rp7.000 Triliun

    Salah satu klaim paling kontroversial dalam gugatan ini adalah bahwa jika terbukti ijazah Presiden Jokowi palsu, maka segala kebijakan dan tanggung jawab keuangan negara selama masa jabatannya menjadi tidak sah secara hukum.

    Taufiq menyatakan, jika pengadilan memutuskan bahwa Jokowi memang tidak sah sebagai pejabat publik, maka utang negara yang saat ini mencapai sekitar Rp7.000 triliun secara logika hukum akan menjadi tanggung jawab pribadi Jokowi.

    “Kalau terbukti palsu, utang negara jadi tanggung jawab pribadi. Itu konsekuensi logisnya,” katanya pada Selasa, 15 April 2025.

    Tanggapan Jokowi dan Tim Kuasa Hukum

    Menanggapi kembali mencuatnya isu ini, Presiden Jokowi menyatakan bahwa ia sedang mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terus menyebarkan tuduhan terkait keaslian ijazahnya.

    “Ya dipertimbangkan untuk dikaji lebih dalam oleh pengacara (kuasa hukum) karena memang sudah disampaikan oleh Rektor UGM, terakhir juga disampaikan oleh Dekan Fakultas Kehutanan, kan sudah jelas semuanya,” tuturnya di rumah pribadinya di Kelurahan Sumber, Solo, Jumat, 11 April 2025.

    Anggota tim kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, juga menyatakan bahwa pihaknya sudah menang dalam tiga gugatan serupa sebelumnya, dua di PN Jakarta Pusat dan satu di PTUN.

    “Sekarang kita sedang mempertimbangkan langkah-langkah hukum. Karena makin ke sini ada pihak-pihak yang sudah mulai menjalani jalur-jalur di luar hukum. Itu sudah sifatnya mungkin berita bohong, lebih ke arah fitnah,” tuturnya.

    Roy Suryo Gunakan Teknologi untuk Uji Keaslian

    Pakar telematika Roy Suryo turut meramaikan polemik ini dengan menyatakan bahwa ia telah melakukan analisis terhadap salinan ijazah Jokowi menggunakan software Error Level Analysis (ELA). Hasilnya, menurut Roy, ditemukan anomali dalam cap ijazah dan pas foto yang terlihat seperti telah dimanipulasi.

    “Saya scanner kemudian saya besarkan, nampak banget foto itu dengan capnya enggak konsisten. Gambar yang disebut-sebut ijazah itu dimasukkan… bentuknya kayak bercak-bercak kotoran burung, kotor,” ujarnya dalam podcast Abraham Samad.

    Roy membandingkannya dengan ijazah miliknya dari UGM yang dikeluarkan hanya beberapa tahun setelah Jokowi. Dia menyimpulkan bahwa ijazah Jokowi tampak tidak orisinal jika dilihat dari hasil uji digital tersebut.

    PN Solo Siap Gelar Sidang

    Juru Bicara PN Kota Solo, Bambang Ariyanto, mengonfirmasi bahwa gugatan tersebut telah diterima dan siap disidangkan. Majelis hakim yang ditunjuk terdiri dari Putu Gede Hariadi sebagai Ketua, serta Sutikna dan Wahyuni Prasetyaningsih sebagai hakim anggota.

    “Sidang perdana dijadwalkan 24 April 2025,” ucapnya.

    Beban Pembuktian dan Arah Hukum

    Dalam sistem perdata Indonesia, mengacu pada Pasal 163 HIR/1865 KUH Perdata, beban pembuktian tidak hanya berada di tangan penggugat, tetapi juga tergugat, jika ingin membantah tuduhan yang diajukan. Artinya, kedua pihak harus mampu menunjukkan bukti otentik di hadapan majelis hakim.

    Gugatan ini akan menjadi ujian hukum yang besar—baik dari sisi substansi, tata kelola negara, hingga dampaknya terhadap legitimasi kepemimpinan nasional.

    Sejauh ini belum ada putusan, dan semua tuduhan masih harus dibuktikan di pengadilan. Namun, kasus ini dipastikan menjadi sorotan publik dan media dalam beberapa pekan ke depan, mengingat bobot politik, hukum, dan ekonomi yang mengitarinya.

    “Pengadilan ini bukan mencari siapa yang kalah dan menang. Namun sebagai tempat mencari keadilan. Siapa yang benar, dan siapa yang salah. Itu dasar dari Pengadilan,” kata M. Taufiq.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 5
                    
                         Ijazah Jokowi Kembali Digugat, Ini Alasannya
                        Regional

    5 Ijazah Jokowi Kembali Digugat, Ini Alasannya Regional

    Ijazah Jokowi Kembali Digugat, Ini Alasannya
    Tim Redaksi
    SOLO, KOMPAS.com –
    Gugatan terhadap keabsahan ijazah Presiden Ke-7 RI Jokowi kembali dilayangkan oleh gabungan pengacara yang tergabung dalam kelompok Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).
    Gugatan terhadap
    ijazah Jokowi
    sebetulnya sudah pernah diajukan, namun gugur dalam persidangan.
    Kali ini, gugatan diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt pada Senin, 14 April 2025.
    Gugatan tersebut juga melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
    Koordinator Tim TIPU UGM, M Taufiq, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk sanggahan terhadap dua putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan Jokowi.
    “Itu tidak kalah. Jadi waktu itu rekan kami Bambang Tri sebagai penggugat dijadikan tersangka dan ditahan. Otomatis secara legal standing dia kesulitan untuk membuktikan,” jelas M Taufiq pada Selasa (15/4/2025). 
    Dalam gugatan kedua, lanjut Taufiq, rekan lawyer yang mengajukan gugatan juga dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), yang berarti gugatan tersebut tidak dapat diterima karena adanya cacat formal.
    Taufiq menjelaskan bahwa gugatan terbaru ini bertujuan untuk memberikan pendidikan kepada masyarakat.
    “Bahwa pengadilan ini bukan mencari siapa yang kalah dan menang. Namun sebagai tempat mencari keadilan. Siapa yang benar, dan siapa yang salah. Itu dasar dari Pengadilan,” ujarnya.
    Pokok gugatan ini, menurut Taufiq, adalah Jokowi mendaftarkan diri sebagai pejabat publik dengan cara yang tidak sah.
    “Ketika seorang pejabat itu memberikan atau melakukan kebohongan publik, itu kan sangat bahaya sekali,” tegasnya.
    Jika gugatan ini dapat dibuktikan kebenarannya, Taufiq menyatakan bahwa utang negara yang mencapai angka Rp 7.000 triliun akan menjadi tanggung jawab pribadi Jokowi.
    “Karena jabatannya selama ini tidak sah. Kalau terbukti palsu, utang negara jadi tanggung jawab pribadi. Itu konsekuensi logisnya,” jelasnya.
    Gugatan soal ijazah Jokowi pertama kali disidangkan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Oktober 2022.
    Gugatan itu diajukan oleh warga bernama Bambang Tri Mulyono dengan 4 pihak tergugat yaitu, Presiden
    Joko Widodo
    , Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
    Perkara ini tidak berlanjut sebab Bambang Tri Mulyono mencabut gugatannya tersebut pada 27 Oktober 2022 karena dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus kasus ujaran kebencian, penistaan agama dan ITE.
    Dia didakwa melakukan penyebaran berita bohong dengan menggunakaan podcast di Channel YouTube dan divonis 6 tahun penjara.
    Gugatan kedua terjadi pada tahun 2024. Saat itu, ada tiga perkara gugatan terhadap Jokowi. Pertama, gugatan di PTUN yaitu Jokowi dituduh melakukan politik dinasti.
    Kemudian gugatan melalui PN Jakarta Pusat terkait tuduhan ijazah palsu dan tuduhan melakukan perbuatan hukum karena tidak menghalangi KPU dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka, putra Jokowi, sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
    Ketua Tim Kuasa Hukum Joko Widodo atau Jokowi, Otto Hasibuan meminta narasi negatif terkait kliennya dihentikan. Hal ini disampaikan Otto, menyusul tiga gugatan terhadap Jokowi yang tidak dapat diterima Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
    “Tanpa adanya putusan ini, justru memberikan amunisi dan argumen yang kuat bagi Bapak Jokowi dan keluarga bahwa apa yang dituduhkan selama ini sungguh tidak terbukti,” ujar Otto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (3/6/2024)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tim Hukum Jokowi Tak Akan Tunjukkan Ijazah Asli, Kecuali Perintah Pengadilan

    Tim Hukum Jokowi Tak Akan Tunjukkan Ijazah Asli, Kecuali Perintah Pengadilan

    GELORA.CO – Tim penasihat hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) membantah soal tuduhan yang terus bermunculan menyasar mantan kepala negara itu. Namun, ia menegaskan tidak akan menunjukkan ijazah Jokowi kepada publik, kecuali atas permintaan dari lembaga hukum yang berwenang, seperti pengadilan

    Anggota tim kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan, tuntutan agar Jokowi menunjukkan ijazahnya adalah hal yang tidak berdasar secara hukum.

    “Nah, itu kami sayangkan dan itu sangatlah tidak berdasar hukum dan sangat menyesatkan,” kata Yakup dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta, Senin (14/4).

    Yakup menegaskan, pihaknya hanya akan menunjukkan dokumen tersebut apabila diminta secara resmi oleh pengadilan atau lembaga hukum lainnya. Ia menyebut, keabsahan ijazah Jokowi telah ditegaskan langsung oleh Universitas Gadjah Mada (UGM).

    “Kami tidak akan menunjukkan ijazah asli Pak Jokowi, kecuali berdasarkan hukum dan dimintakan oleh pihak-pihak yang berwenang seperti pengadilan dan sebagainya,” tegasnya.

    Isu serupa sudah beberapa kali dibawa ke ranah hukum. Ia menyebut, gugatan diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan satu lainnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Namun, gugatan itu semua ditolak.

    “Dan ternyata pun mereka kalah. Jadi gugatan mereka semua kalah dan sampai sekarang tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan ijazah Bapak Jokowi itu palsu,” ujarnya.

    Pernyataan senada juga diungkapkan Anggota Tim Kuasa Hukum lainnya, Andra Reinhard Pasaribu. Dia menegaskan, pihaknya akan bersikap kooperatif apabila memang ada perintah hukum yang mengharuskan penunjukan dokumen tersebut.

    “Jadi untuk ke depannya, silakan tempuh jalur hukum. Asal ada putusan pengadilan ataupun hukum yang memerintahkan kami untuk menunjukan, kami akan tunjukkan,” pungkasnya.

  • VIDEO Jokowi Tak Lagi Diam Soal Fitnah Ijazah Palsu, Tim Hukum Siap Ambil Langkah Hukum – Halaman all

    VIDEO Jokowi Tak Lagi Diam Soal Fitnah Ijazah Palsu, Tim Hukum Siap Ambil Langkah Hukum – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) tengah mempertimbangkan terkait rencana mengambil langkah hukum soal tuduhan ijazah palsu yang akhir-akhir ini muncul kembali.

    Sebelumnya Jokowi menyatakan tuduhan ijazah palsu merupakan fitnah murahan yang selalu muncul dari tahun ke tahun.

    Anggota tim kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan menyampaikan langkah hukum mulai masuk dalam radar pertimbangan.

    “Kita mempertimbangkan langkah-langkah hukum. Karena makin ke sini, ada pihak-pihak yang menjalani jalur di luar hukum. Sifatnya sudah lebih ke berita bohong fitnah,” ujar Yakup, usai menemui Jokowi di kediamannya Sumber, Banjarsari, Solo, Rabu (9/4/2025).

    “Ini yang ingin kita hindari. Khususnya di masa lebaran suasana guyub kita sayangkan.”

    Putra Wakil Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia Otto Hasibuan tersebut menggandeng advokat lain di antaranya Andra reinhard pasaribu, Firmanto Laksana, dan Rivai Kusumanegara untuk menangani kasus ini.

    Mereka ditunjuk sejak awal kasus ini diproses secara hukum pada 2023 silam.

    “Yang lagi ramai ada yang menanyakan ijazah Pak Jokowi. Sedikit ramai di media.”

    “Ini kan perkara sudah lama. Sudah dari 2023. Kita sudah menjadi kuasa hukum Pak Jokowi dari situ,” jelas Yakub.

    Beberapa gugatan sempat dilayangkan untuk memperkarakan tuduhan ijazah palsu Jokowi. 

    Hanya saja, tak satupun berhasil membuktikan kebenarannya di hadapan hukum.

    “Ada dua gugatan di PN Jakarta Pusat dan satu di PTUN.”

    “Itu sudah kita menangkan,” kata Yakup.

    “Satu gugatan dari lawan juga sudah kalah,”

    Pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) pun sudah angkat suara.

    Mereka menegaskan ijazah Jokowi sah, valid, dan sesuai data akademik. 

    ““Kita juga bingung masih ada juga menanyakan keaslian (ijazahnya-red) Pak Jokowi.” 

    “Kami melihat dari instansi berwenang pun memberikan statement yang clear ijazahnya diakui dan Pak Jokowi memang merupakan alumni dari UGM,” ucapnya. 

    Selama ini, pihak kuasa hukum Jokowi mengaku lebih banyak bersikap pasif.

    Bukan karena tak mampu merespons, tapi karena ingin memberi ruang pada jalur hukum yang sudah ditempuh secara sah.

    Sejumlah persidangan juga ditempuh dan jawaban juga telah diberikan.

    “Langkah baru sebenarnya kita masih pertimbangkan.”

    ” Dari dulu selaku kuasa tergugat lebih pasif. Kita hanya bilang bahwa sudah ada jalur hukum silakan ditempuh,” ujarnya. 

    “Kami meresponnya dengan memberikan jawaban di pengadilan dan sudah selesai perkaranya. Cuma kita menghimbau pihak manapun agar sudah stop melakukan hal itu.”

    Yakup menambahkan, langkah hukum kini dipertimbangkan bukan semata untuk membungkam kritik, tetapi untuk melawan fitnah yang tak berkesudahan.

    Terlebih, menurutnya, setelah lengser dari kursi presiden, Jokowi justru semakin sering diserang secara pribadi.

    “Sudah kita pertimbangkan. Kalau dari Pak Jokowi sudah dari tahun lalu sebenarnya belum mau melakukan apa-apa.”

    “Cuma sekarang Pak Jokowi sudah tidak menjadi presiden masih diserang secara pribadi kami menilainya kita pertimbangkan langkah-langkah,” jelasnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Jengah dengan Fitnah, Kuasa Hukum Jokowi di Solo Susun Langkah Hukum Lawan Tuduhan Ijazah Palsu

    (Tribunnews/Tribun Solo/Ahmad Syarifudin/Apfia Tioconny Billy/Malau)

  • PTUN Surabaya Batalkan Surat PJ Bupati Terkait Pengosongan Ruko Simpang Tiga Jombang

    PTUN Surabaya Batalkan Surat PJ Bupati Terkait Pengosongan Ruko Simpang Tiga Jombang

    Surabaya (beritajatim.com) – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya mengabulkan gugatan yang diajukan para penggugat terkait surat pemberitahuan pengosongan ruko yang dikeluarkan oleh PJ Bupati Jombang Teguh Narutomo.

    Putusan Nomor 147/G/2024/PTUN.SBY ini disampaikan dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 19 Maret 2025.

    Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa eksepsi dari tergugat tidak diterima. Selain itu, pengadilan juga mengabulkan seluruh gugatan para penggugat, termasuk membatalkan Surat PJ Bupati Jombang Nomor 500.2/2875/415.32/2024 tertanggal 14 Agustus 2024 tentang Surat Pemberitahuan Pengosongan Ruko.

    Majelis hakim yang diketuai oleh Fadholy Hernanto, S.H., M.H., dengan anggota Wahyudi Siregar, S.H., M.H., dan Meita S. M. Lengkong, S.H., juga memerintahkan tergugat untuk mencabut surat tersebut. Selain itu, tergugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp3.684.000.

    Putusan ini diumumkan dalam persidangan terbuka pada Selasa, 25 Maret 2025, serta dipublikasikan melalui Sistem Informasi Pengadilan. Sidang dihadiri oleh kuasa hukum penggugat dan tergugat, serta dibantu oleh Ary Susetyoningtijas, S.H., M.H., selaku panitera pengganti PTUN Surabaya.

    Keputusan ini menegaskan bahwa tindakan administratif yang dilakukan oleh pemerintah daerah harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    Dengan adanya putusan ini, para penggugat mendapatkan kejelasan hukum atas hak mereka terkait kepemilikan dan penggunaan ruko yang menjadi objek sengketa.

    “Kami senang karena hakim bijaksana dalam memutuskan. Ini adalah tonggak buat good governance,” kata Sonny Saragih, ketua LBH HOPE, Rabu (25/3/2025).

    Penggugat perkara ini adalah Herry Soesanto tempat tinggal Jalan Imam Bonjol Nomor 10, RT 09 RW 01, Desa Denanyar, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang dan Liliek Soenarti tempat tinggal Jalan Imam Bonjol Nomor 10, RT 09 RW 01, Desa Denanyar, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. (ted)

  • Pelantikan Dua Perangkat Desa di Brebes Berjalan di Tengah Protes dan Ancaman Gugatan Hukum
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        20 Maret 2025

    Pelantikan Dua Perangkat Desa di Brebes Berjalan di Tengah Protes dan Ancaman Gugatan Hukum Regional 20 Maret 2025

    Pelantikan Dua Perangkat Desa di Brebes Berjalan di Tengah Protes dan Ancaman Gugatan Hukum
    Tim Redaksi
    BREBES, KOMPAS.com
    – Dua calon
    perangkat Desa
    Dukuhturi, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten
    Brebes
    , Jawa Tengah, resmi dilantik di kantor kepala desa setempat pada Rabu (17/3/2025).
    Pelantikan ini tetap berlangsung meskipun enam peserta seleksi
    perangkat desa
    berencana mengajukan gugatan terhadap hasil seleksi yang mereka anggap cacat hukum dan tidak sah.
    Dua perangkat desa yang dilantik adalah Fatkhuroh sebagai Kaur Tata Usaha dan Umum, serta Safrida Tri Mardiananingsih sebagai Kaur Perencanaan.
    Prosesi pelantikan dilakukan oleh Kepala Desa Dukuhturi, Johan Wahyudi, dengan disaksikan oleh Camat Ketanggungan, Nurudin.
    Kepala Desa Dukuhturi, Johan Wahyudi, menegaskan bahwa pelantikan tersebut telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
    “Kami melantik dua perangkat desa ini berdasarkan surat rekomendasi Pj Bupati dan semuanya sudah sesuai aturan,” ujar Johan Wahyudi kepada wartawan usai pelantikan, Rabu (19/3/2025).
    Sebelumnya, enam peserta seleksi perangkat desa di Desa Dukuhturi menyampaikan protes terhadap hasil seleksi yang dinilai tidak sah.
    Mereka telah melayangkan aduan kepada Bupati Brebes, Inspektorat, Dinpermades, dan Ombudsman RI.
    Melalui kuasa hukumnya, Mulyono Aprilliandi, mereka menilai bahwa seleksi yang dilakukan pada 15 Januari 2025 tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Brebes Nomor 100 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
    Perangkat Desa
    .
    “Dalam aturannya, peserta yang lolos seleksi ditentukan oleh nilai tertinggi. Tapi yang terjadi adalah sistem bobot dari tiap tahapan seleksi (50%-30%-20%) tanpa ada dasar aturannya,” ujar Mulyono kepada wartawan, Selasa (25/2/2025).
    Mulyono juga menyoroti bahwa pengumuman hasil seleksi baru dilakukan tiga hari setelah ujian, yang seharusnya diumumkan pada hari yang sama sesuai dengan ketentuan dalam Perbup Nomor 100 Tahun 2020.
    “Terdapat bukti bahwa salah satu panitia memberikan informasi hasil ujian secara personal kepada peserta tertentu sebelum pengumuman resmi. Penguji juga tidak bisa menunjukkan legalitasnya. Serta masih banyak praktik yang tidak sesuai aturan,” tambahnya.
    Berdasarkan temuan tersebut, pihaknya meminta agar Pemerintah Desa Dukuhturi membatalkan hasil seleksi yang dianggap cacat hukum dan maladministratif.
    Selain itu, mereka menuntut dilakukan audit terhadap panitia seleksi melalui Inspektorat Kabupaten Brebes serta merekomendasikan pelaksanaan ulang seleksi perangkat desa sesuai dengan peraturan yang berlaku.
    Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, mereka akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum, termasuk melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI Jawa Tengah serta mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan hasil seleksi.
    “Kami juga akan melakukan gugatan ke PTUN untuk membatalkan hasil seleksi yang telah ditetapkan,” pungkas Mulyono.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Diminta Menambang Pasir Secara Manual, Penambang: Tidak Manusiawi
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        14 Maret 2025

    Diminta Menambang Pasir Secara Manual, Penambang: Tidak Manusiawi Regional 14 Maret 2025

    Diminta Menambang Pasir Secara Manual, Penambang: Tidak Manusiawi
    Tim Redaksi
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com –

    Kelompok Penambang Progo
    (KPP) mendesak pemerintah untuk mempermudah proses pemberian
    izin penambangan rakyat
    (IPR).
    Permohonan ini muncul setelah adanya larangan penambangan yang membuat banyak anggota KPP menganggur, menyusul pernyataan
    Menteri Pekerjaan Umum
    (PU) yang meminta penertiban tambang pasir di Sungai Progo.
    “Anggota KPP yang mempunyai IPR resmi ada 32 izin, itu keluar tahun 2019 dan 2020. Namun, karena IPR hanya berlaku selama lima tahun, Februari lalu IPR kami sudah mati. Teman-teman tidak mau memperpanjang karena
    rekomendasi teknis
    penggunaan pompa mekanik dihapus,” ungkap Ketua KPP, Yunianto, kepada wartawan di Sedayu, Bantul, Kamis (13/3/2025).
    Yunianto menjelaskan bahwa saat ini penambangan hanya diperbolehkan secara manual atau menggunakan alat tradisional. Dia menganggap metode tersebut sangat sulit untuk diterapkan.
    “Kami harus menambang pasir secara manual pakai serok dan pacul. Menurut kami, penambangan pasir secara manual tidak manusiawi,” tambahnya.
    Pasca ambruknya groundsill di Srandakan, Bantul, yang diakibatkan oleh masifnya penambangan pasir, Yunianto menyatakan bahwa semua penambang kini menganggur akibat arahan dari Menteri PU.
    “Kita mulai off (berhenti) sejak satu hari setelah ada statemen Menteri PU, padahal ini mau Lebaran,” jelasnya.
    KPP menuntut Pemerintah Daerah (Pemda) DIY untuk mempermudah pemberian IPR dan mengembalikan rekomendasi teknis penggunaan alat mekanik.
    Jika permintaan ini tidak dipenuhi, mereka berencana untuk menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
    “Kalau pemerintah provinsi tidak mengabulkan permintaan rekomtek alat mekanik dalam IPR, kita akan gerudug kantor Gubernur DIY. Kita mau membuktikan apakah takhta untuk rakyat itu masih ada,” tegas Yunianto.
    Sebelumnya, Menteri PU, Dody Hanggodo, mengungkapkan bahwa salah satu penyebab rusaknya groundsill di Srandakan adalah akibat dari penambangan pasir yang masif.
    Dia menegaskan perlunya kajian lebih lanjut mengenai peruntukan penambangan pasir untuk rakyat, bukan hanya untuk pengusaha besar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menkomdigi Ingin Operator Sharing Network (MOCN) untuk Akselerasi 5G

    Menkomdigi Ingin Operator Sharing Network (MOCN) untuk Akselerasi 5G

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengusulkan penerapan model Multi-Operator Core Network (MOCN) untuk mempercepat adopsi 5G di Tanah Air.

    Multi-Operator Core Network (MOCN) adalah model berbagi jaringan telekomunikasi yang memungkinkan beberapa operator seluler untuk berbagi infrastruktur jaringan akses radio (RAN) yang sama, termasuk menara, antena, dan spektrum frekuensi, sambil tetap mempertahankan jaringan inti (core network) mereka secara terpisah.

    Model ini diklaim berhasil diterapkan di Malaysia. Sehingga, cakupan 5G di Malaysia sudah mencapai 80%.

    Semantara itu, Indonesia masih tertinggal jauh dalam penetrasi jaringan 5G. Padahal, implementasi 5G di Malaysia dilakukan pada waktu yang sama dengan Indonesia di 2021.

    Adapun, usul ini dikatakan saat pertemuan antara Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dengan Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM sekaligus CEO Danantara, Rosan Roeslani.

    Meutya mengatakan, model ini memungkinkan operator berbagi infrastruktur, sehingga dapat mempercepat ekspansi jaringan sekaligus menekan biaya investasi. 

    Selain itu, pemanfaatan infrastruktur milik PLN juga menjadi solusi strategis dalam memperluas jaringan telekomunikasi ke daerah-daerah yang masih minim akses internet. 

    Dengan memanfaatkan tiang listrik PLN untuk distribusi serat optik, biaya investasi dapat ditekan hingga 67%, mempercepat penetrasi internet dengan lebih efisien.

    “Implementasi 5G yang optimal dapat mengurangi Total Cost of Ownership (TCO) hingga 54% dibandingkan dengan 4G. Dengan strategi yang tepat, kita dapat memenuhi kebutuhan industri, bisnis, dan masyarakat akan jaringan yang lebih cepat dan andal,” kata Meutya dalam keteranganya dikutip, Kamis (13/3/2025).

    Untuk mendukung pengembangan jaringan 5G, pemerintah juga akan segera merilis pita frekuensi 2,6 GHz pada 2025, meskipun masih menghadapi gugatan di PTUN dari MNC Group.

    Sementara itu, pita 3,5 GHz, yang merupakan spektrum utama 5G global, masih digunakan untuk layanan satelit hingga 2034.

    Dalam rangka memastikan transisi yang lancar dan berkelanjutan, diperlukan strategi migrasi spektrum yang komprehensif dan terkoordinasi. 

    Danantara memiliki peran strategis dalam mengawal proses ini, terutama karena tiga dari empat operator satelit nasional yang menggunakan pita 3,5 GHz berada di bawah portofolionya.

    Dengan pendekatan inovatif seperti Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Unsolicited, investasi digital akan diarahkan untuk mempercepat penetrasi internet, meningkatkan daya saing industri, serta mendorong pertumbuhan ekonomi digital nasional.

    “Dengan migrasi spektrum yang terstruktur dan pemanfaatan aset BUMN secara optimal, kita dapat mewujudkan infrastruktur digital yang lebih merata dan inklusif. Ini adalah langkah penting dalam mewujudkan Visi Indonesia Digital 2045,” ujar Meutya.

    Pemerintah menargetkan kecepatan broadband mobile mencapai 100 Mbps pada 2029, sesuai dengan RPJMN 2025-2029. 

    Dengan sinergi antara Komdigi, Kementerian Investasi, Danantara, serta sektor industri, Indonesia optimistis dapat menghadirkan infrastruktur digital yang lebih merata, inovatif, dan berkelanjutan.

  • Dewas Berharap Harmonis dengan Pimpinan KPK: Jangan Terulang Saling Lapor

    Dewas Berharap Harmonis dengan Pimpinan KPK: Jangan Terulang Saling Lapor

    Jakarta

    Dewan Pengawas (Dewas) KPK berharap memiliki hubungan yang harmonis dengan pimpinan KPK saat ini. Ketua Dewas KPK Gusrizal berharap tidak terulang lagi aksi saling lapor Pimpinan dengan Dewas KPK.

    Menurut Gusrizal, pihaknya sudah mengetahui hubungan yang kurang harmonis antara Dewas dan Pimpinan KPK periode 2019-2024. Dia mengatakan, saat ini Dewas dan Pimpinan KPK mencoba untuk meningkatkan hubungan lewat koordinasi dan saling terbuka.

    “Kita sendiri pun sudah mengetahui terjadinya hubungan tidak harmonis antara Dewas dengan pimpinan KPK,” kata Gusrizal di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

    “Oleh sebab itu, kita saling keterbukaan, saling sinergi, saling koordinasi antara Dewas dengan Pimpinan KPK,” ujarnya.

    Gusrizal mengatakan, pihaknya akan memperkuat forum rapat koordinasi dan pengawasan (Korwas) untuk meningkatkan hubungan antara Dewas dan Pimpinan KPK. Dia berharap forum Korwas dapat menyelesaikan persoalan yang nantinya dihadapi di Dewas dan Pimpinan KPK.

    “Sebetulnya di dalam Dewas ini ada Korwas, itu dilakukan sekali tiga bulan, itu yang berisi tentang permasalahan selama tiga bulan tersebut yang akan dijawab oleh pimpinan KPK, mungkin ada permasalahan-permasalahan lain, contohnya, kemarin permasalahan Rutan dan sebagainya, sehingga bagaimana jalan keluar mengatasi masalah tersebut,” katanya.

    “Mudah-mudahan ke depan, permasalahan ini tidak akan terulang lagi, dan tidak saling melaporkan ke polisi, dan tidak saling mengajukan gugatan PTUN, dan sebagainya, sehingga menyebabkan kinerja dari KPK itu sendiri mengalami penurunan, dan kepercayaan masyarakat akan menjadi turun,” ujarnya.

    Sebelumnya, Ketua Dewas KPK periode 2019-2024, Tumpak H Panggabean merasa kecewa setelah dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang. Tumpak lantas bertanya-tanya, apakah Dewas KPK telah melakukan tindak kriminal sampai harus dilaporkan ke polisi.

    Tumpak juga menjelaskan sama sekali belum mengetahui kebenaran dirinya dilaporkan ke Bareskrim atau tidak. Dia pun menegaskan jika benar laporan tersebut pihaknya siap untuk menghadapi.

    “Saya terus terang nggak tahu apa saya betul-betul dilaporkan ke Bareskrim (atau) nggak, belum tahu kita. Saya kan dengar-dengar aja di muat di running text, iya toh? Tapi kalau itu terjadi ya kita hadapi,” tegas Tumpak.

    (azh/azh)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu