Kementrian Lembaga: PTUN

  • PSHT desak Menkum sahkan badan hukum kepengurusan M Taufiq

    PSHT desak Menkum sahkan badan hukum kepengurusan M Taufiq

    Kita sangat mengharapkan kepada Menteri Hukum untuk menindaklanjuti putusan tersebut

    Jakarta (ANTARA) – Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) mendesak Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas untuk segera menindaklanjuti penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta No 217 Tahun 2024 terkait pengesahan kembali pendirian Badan Hukum PSHT di bawah kepemimpinan Muhammad Taufiq.

    “Kita sangat mengharapkan kepada Menteri Hukum untuk menindaklanjuti putusan tersebut dengan memulihkan kembali badan hukum PSHT yang pernah diterbitkan oleh Kemenkumham tetapi kemudian di-takedown (dihapus),” kata Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammad Taufiq di sela-sela Halal Bihalal Pengurus Pusat PSHT di Museum Purna Bhakti Pertiwi TMII, Jakarta Timur, Minggu.

    Sehingga, lanjut dia, PSHT yang telah memiliki dualisme kepengurusan dapat kembali bersatu dengan dasar hukum yang pasti dan tetap.

    Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung No 68 Tahun 2022 dan penetapan PTUN Jakarta No 217 Tahun 2024 itu, maka yang berhak mendaftarkan diri badan hukum PSHT adalah Muhammad Taufiq.

    Saat ini, lanjut dia, PTUN Jakarta telah mengirimkan surat No 614 tertanggal 11 Februari 2025 kepada Menteri Hukum RI yang ditembuskan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani yang pokok isinya permohonan atas pemulihan objek sengketa (kepengurusan PSHT) untuk dikabulkan.

    “Kami minta Menkum segera mematuhi dan melaksanakan perintah PTUN tersebut untuk mewujudkan kepastian hukum,” tuturnya.

    Taufiq menuturkan pascaputusan PK MA Tahun 2022 itu pihaknya telah mengirimkan surat kepada Kemenkumham, bahkan difasilitasi Menko Polhukam untuk bertemu. Namun, hingga saat ini belum ada tindak lanjut atas putusan PK MA tersebut.

    “Kami sekuat tenaga menjaga saudara-saudara kita untuk tidak ramai-ramai datang ke sana (kantor Menkum) dulu. Karena kita ingin melalui jalur-jalur yang lebih soft (lunak), karena bagaimanapun juga PSHT juga turut andil dalam mendirikan Indonesia,” ujarnya.

    Dia pun meminta ada timbal balik dari penyelenggara negara untuk memperhatikan putusan PK MA dan PTUN Jakarta itu karena dengan adanya dualisme kepengurusan sangat mengganggu pengembangan karier atlet pencak silat, khususnya dari PSHT.

    “Adanya dualisme kepengurusan menyebabkan kedua pengurus tidak boleh ikut dalam aktivitas Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI), terutama yang terkait dengan organisasi,” paparnya.

    Bahkan, tambah Taufiq, di beberapa daerah atlet dari PSHT tidak diizinkan untuk ikut berkompetisi dalam kegiatan kejuaraan pencak silat.

    “Nah, ini kan mengganggu kita untuk memberi kontribusi pada kemajuan pencak silat di Indonesia,” ucapnya.

    Sementara itu, Ketua Harian PB IPSI Benny Sumarsono yang hadir dalam kegiatan itu mengatakan, dualisme kepengurusan PSHT yang terjadi memang membuat pencak silat Indonesia seperti kehilangan.

    Benny berharap permasalahan yang terjadi di PSHT bisa segera diselesaikan. Terlebih, putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah dikeluarkan bisa segera mengakhiri dualisme yang terjadi.

    “Kenapa harus segera diselesaikan? Karena kami ingin mengirim atlet pencak silat dalam kejuaraan di Sea Games di tahun ini,” katanya.

    Dia pun berharap dualisme kepengurusan PSHT dapat segera diselesaikan agar pencak silat bisa kembali juara di berbagai kompetisi.

    Pewarta: Syaiful Hakim
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Warga Kampung Ciluncat Resah Terkait Rencana Reaktivasi Jalur KA Bandung–Ciwidey

    Warga Kampung Ciluncat Resah Terkait Rencana Reaktivasi Jalur KA Bandung–Ciwidey

    JABAR EKSPRES – Terkait rencana menghidupkan kembali jalur kereta api Bandung–Ciwidey yang diusulkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi,  menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.

    Meski disebut-sebut dapat mendongkrak sektor pariwisata dan perekonomian, sejumlah warga justru merasa cemas, terutama mereka yang tinggal di sepanjang jalur lama yang kini akan direaktivasi.

    Salah satu daerah terdampak adalah Kampung Ciluncat, Desa Ciluncat, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung.

    BACA JUGA: Gencarkan Dukungan Kemanusian untuk Gaza, 15 Ribu Masyarakat Jabar Turun Aksi Bela Palestina

    Ketua RT 07/RW 01, Dadan Rustandi (42), mengungkapkan keresahan warganya yang tinggal tepat di atas jalur kereta yang sudah lama tidak digunakan.

    Terlebih sudah ada kabar Reaktivasi yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat.

    “Sebenernya udah mulai resah semuanya, apalagi ada kabar lima tahun ke depan mau dijalankan lagi jalur KA Bandung–Ciwidey,” ujarnya, Minggu (20/4/2025).

    Dadan menjelaskan jika hampir selama lebih dari 18 tahun tinggal di wilayah tersebut, banyak warga juga yang sudah membangun rumah di atas jalur rel. Menurutnya di RT 07 semua bangunan dibangun bersifat permanen.

    BACA JUGA: Tanggapi Putusan PTUN soal Sengketa Lahan SMANSA Kota Bandung, Biro Hukum Jabar: Ajukan Banding!

    “Jadi hampir semua di RT ini bangunannya bersifat permanen. Ada yang deket di samping rel kereta api. Terus ada juga yang di atas rel, terus ada juga di dalam rumah masih ada rel kereta apinya,” tuturnya.

    Saat ini banyak juga aktivitas warga yang dilakukan hampir semuanya menyatu dengan jalur rel. Bahkan rel pun kini sudah dibangun akses jalan dan bangunan lainnya.

    Menurut Dadan, jika reaktivasi dilakukan, sekitar 60 kepala keluarga yang merupakan warga asli dan lebih dari 70 KK termasuk penyewa, dengan total lebih dari 200 jiwa, akan terdampak langsung.

    Tidak hanya rumah, satu masjid di wilayah tersebut juga terancam tergusur. Meski begitu, Dadan menegaskan bahwa warga bukan anti terhadap kemajuan.

    BACA JUGA: Soroti Pengelolaan Sampah di Bandung, Farhan Sebut Perlu Paradigma Baru

    Dirinya pun tidak mempermasalahkan jika memang terjadinya Reaktivasi lantaran tidak mungkin pemerintah menelantarkan warganya.

  • 3
                    
                        Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung: Perkumpulan Lyceum Kristen Buka Damai, Pemprov Tetap Banding
                        Bandung

    3 Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung: Perkumpulan Lyceum Kristen Buka Damai, Pemprov Tetap Banding Bandung

    Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung: Perkumpulan Lyceum Kristen Buka Damai, Pemprov Tetap Banding
    Editor
    KOMPAS.com
    – Sengketa lahan SMA Negeri 1
    Bandung
    menjadi sorotan setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memenangkan
    Perkumpulan Lyceum Kristen
    sebagai pihak penggugat.
    Namun, meski putusan telah diketok, jalur hukum belum berakhir.
    Kuasa hukum Perkumpulan Lyceum Kristen terbuka untuk damai, sementara Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Biro Hukumnya memilih untuk menempuh jalur banding.
    PTUN Menangkan Lyceum Kristen
    Putusan PTUN Bandung tertuang dalam amar putusan Nomor Perkara 164/G/2024/PTUN.BDG yang ditetapkan pada 17 April 2025.
    Dalam putusan tersebut, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan dari Perkumpulan Lyceum Kristen dan menolak eksepsi dari pihak tergugat, yaitu Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung, serta tergugat intervensi, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
    Kuasa Hukum Perkumpulan Lyceum Kristen, Hendri Sulaeman, menyambut baik putusan tersebut dan menyatakan bahwa sejak awal pihaknya sudah mengedepankan dialog sebagai solusi atas perkara ini.
    “Klien kami dari awal sudah mengajak pihak SMAN 1 Bandung untuk berdiskusi terkait kasus sengketa lahan ini, tetapi tidak mendapatkan respons positif,” ujar Hendri saat dihubungi, Sabtu (19/4/2025).
    “Karena itu, akhirnya kami bawa ke pengadilan dan diputuskan dimenangkan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen,” tuturnya.
    Terbuka untuk Damai
    Meskipun menang, Hendri tetap membuka ruang mediasi dengan harapan perkara ini bisa diselesaikan dengan jalan damai.
    “Saya
    welcome
    untuk ini (damai), kami jembatani, kami hargai. Kami siap, upaya damai jalan terbaik menurut saya karena ini sama-sama yayasan biar bisa berdiri dengan baik,” tuturnya.
    Menurut Hendri, kliennya memiliki hak sah atas lahan tersebut yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat resmi yang telah diuji di pengadilan.
    Ia menyayangkan adanya klaim lain dari pihak SMAN 1 Bandung yang menurutnya muncul tiba-tiba.
    “Sejak dahulu lahan tersebut sudah dimiliki oleh Perkumpulan Lyceum Kristen. Kami juga mengerti itu, tetapi jangan lupa sejarahnya meminjam atau pakai. Ada sertifikatnya kumpulan itu,” katanya.
    Ia juga menegaskan bahwa meski lahan itu saat ini digunakan sebagai fasilitas pendidikan, Perkumpulan Lyceum Kristen tetap berhak atas ganti rugi sesuai aturan hukum.
    “Mekanisme hukum yang berlaku kami hargai. Tanah itu untuk kepentingan umum, tetapi harus ada ganti rugi sesuai Undang-Undang Pertanahan,” ucapnya.
    Terkait langkah banding dari
    Pemprov Jabar
    , Hendri menyatakan tidak mempermasalahkannya.
    “Itu haknya. Kalau enggak setuju, ya banding. Itu bagian dari upaya hukum. Mekanismenya demikian,” ujarnya.
    Pemprov Jabar Tetap Banding
    Di sisi lain, Biro Hukum Pemprov Jawa Barat menyatakan akan tetap melanjutkan proses hukum melalui jalur banding, meskipun telah ada ajakan mediasi dari pihak Perkumpulan Lyceum Kristen.
    “Tetap akan banding. Kami akan melalui upaya jalur hukum di persidangan,” ujar Analis Hukum Ahli Madya pada Biro Hukum Setda Pemprov Jabar, Arief Nadjemudin, saat dihubungi, Sabtu (19/4/2025).
    Arief menyebut pihaknya menolak segala upaya di luar persidangan yang diajukan oleh pihak penggugat.
    “Pemprov Jabar memiliki bukti sah dan meyakinkan terkait sertifikat lahan SMAN 1 Bandung yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandung. Sertifikat tersebut menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan aset negara,” ucap Arief.
    “BPN Kota Bandung sudah sampaikan bukti yang jelas bahwa sertifikat atas nama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dulu. Sudah sah diterbitkan,” tuturnya.
    Dengan keyakinan penuh terhadap kekuatan bukti yang dimiliki, Arief menyatakan optimismenya.
    “Optimistis menang. Bukti-bukti sudah lengkap,” katanya.
    (Penulis Kontributor Bandung Kompas.com: Faqih Rohman Syafei)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kuasa hukum Perkumpulan Lyceum ajak damai soal lahan SMAN 1 Bandung

    Kuasa hukum Perkumpulan Lyceum ajak damai soal lahan SMAN 1 Bandung

    Gedung SMAN 1 Bandung Jawa Barat. ANTARA/Ricky Prayoga.

    Kuasa hukum Perkumpulan Lyceum ajak damai soal lahan SMAN 1 Bandung
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Sabtu, 19 April 2025 – 07:03 WIB

    Elshinta.com – Kuasa hukum Perkumpulan Lyceum Kristen yang menggugat hak status lahan SMAN 1 Bandung Hendri Sulaeman mengajak untuk adanya perdamaian antara pihakmya dengan pihak tergugat, yakni BPN Bandung dan Pemprov Bandung.

    “Menurut saya, ini kan masih ada proses, masih ada upaya hukum. Tapi menurut saya berdamai jalan yang terbaik,” kata Hendri dalam pesan singkatnya di Bandung, Jumat.

    Meski, Hendri mengaku dirinya juga memprediksi putusan PTUN Bandung hari ini bukanlah yang terakhir dan bakal adanya upaya hukum lanjutan. Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memenangkan Perkumpulan Lyceum Kristen dalam sengketa soal kasus status lahan SMA Negeri (SMAN) 1 Bandung.

    Dalam amar putusan PTUN Bandung dengan Nomor Perkara: 164/G/2024/PTUN.BDG tertanggal 17 April 2025, pengadilan memutuskan untuk mengabulkan gugatan dari Perkumpulan Lyceum Kristen, dan menolak eksepsi tergugat (Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung) dan tergugat intervensi (Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat).

    “Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima seluruhnya. Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya,” tulis putusan PTUN Bandung, Jumat dini hari.

    Dalam putusan itu, pengadilan menyatakan Sertifikat Hak Pakai atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat atas lahan itu batal, dan memerintahkan Tergugat I yakni Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung untuk mencabut dokumen itu.

    Kemudian, pengadilan juga memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung untuk memproses perpanjangan dan menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan di lahan itu atas nama Penggugat, yakni Perkumpulan Lyceum Kristen.

    Diketahui, Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) mendaftarkan gugatannya dengan Nomor: 164/G/2024/PTUN.BDG sejak 4 November 2024. PLK menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung selaku tergugat pertama, serta tergugat intervensi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Jabar).

    Sumber : Antara

  • Prabowo Digugat ke PTUN karena Tak Pecat Yandri Susanto, Pakar Hukum Ingatkan Ada Hak Prerogatif – Halaman all

    Prabowo Digugat ke PTUN karena Tak Pecat Yandri Susanto, Pakar Hukum Ingatkan Ada Hak Prerogatif – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Presiden Prabowo Subianto dilaporkan oleh Lokataru Foundation ke PTUN karena tak mencopot Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto. 

    Salah satu nama pelapornya adalah Haris Azhar, pendiri lembaga tersebut. 

    Pakar hukum tata negara Shanti Dewi Mulyaraharjani menilai pelaporan Prabowo ke PTUN karena alasan tak mencopot Yandri Susanto tidak memiliki dasar kuat.

    Pasalnya, kata dia, tidak ada penjelasan mengenai bentuk kerugian nyata, baik materiel maupun imateriel, yang dialami oleh pelapor akibat Presiden tak memberhentikan Yandri.

    “Lokataru merupakan badan hukum yang tidak memiliki legal standing dalam perkara ini,” kata Shanti kepada wartawan, Jumat (18/4/2025).

    Ia merujuk Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengatur bahwa hanya pihak yang mengalami kerugian langsung akibat suatu keputusan tata usaha negara yang berhak mengajukan gugatan.

    Shanti juga menjelaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian menteri sepenuhnya merupakan bagian dari hak prerogatif Presiden sesuai Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945. Hak ini bersifat konstitusional dan berada di luar ranah uji materi atau gugatan administrasi.

    “Presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk mengangkat dan memberhentikan menteri. Ini adalah hak prerogatif yang bersifat mandiri dan tidak dapat diganggu gugat oleh lembaga negara lain,” ujarnya.

    Ia kemudian mengutip pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 22/PUU-XIII/2015 yang menyatakan, hak prerogatif Presiden merupakan bagian dari kewenangan yang bersifat mutlak dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, dan tidak termasuk objek sengketa yang dapat ditangani PTUN.

    Prabowo digugat

    Sebelumnya, Prabowo digugat ke PTUN karena tak kunjung memecat Yandri Susanto. 

    Hal itu buntut tindakan Yandri yang terbukti cawe-cawe dalam Pilkada Kabupaten Serang 2024, yang diikuti oleh istrinya, Ratu Rachmatu Zakiyah.

    Keterlibatan Yandri diketahui berdasarkan putusan MK Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan pada 25 Februari 2025. Dalam putusannya, MK menganulir kemenangan Ratu Rachmatu. 

    Dalam gugatan ke PTUN, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengatakan pihaknya meminta agar Presiden Prabowo dinyatakan melanggar hukum karena tak memberhentikan Yandri Susanto sebagai menteri. 

    “Dalam gugatannya, Lokataru Foundation memohon Majelis Hakim PTUN Jakarta untuk menyatakan Presiden telah melakukan perbuatan melanggar hukum karena tidak memberhentikan Yandri Susanto,” ujar Delpedro, Kamis (17/4/2025).

  • Ramai Tagar #SaveSmansaBandung Usai Sidang Sengketa Kalah Gugatan

    Ramai Tagar #SaveSmansaBandung Usai Sidang Sengketa Kalah Gugatan

    Jakarta

    Tagar #SaveSmansaBandung digaungkan para alumni SMAN 1 Bandung setelah terbitnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang memenangkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen. Adapun gugatan itu terkait sengketa lahan sekolah tersebut.

    “Bukan sekedar tanah, bukan sekedar bangunan. Ribuan memori anak bangsa tercetak di tempat ini, ribuan prestasi tengah diukir di sini, dan akan tetap di sini.. #SaveSmansaBandung #smansamelawan,” tulis salah satu pengguna Instagram, Ghina Noorma Kamila, dalam unggahannya, dilansir Antara, Jumat (18/4/2025).

    Ketua Ikatan Alumni (IKA) SMAN 1 Bandung Inyo Tanius Saleh menyatakan sikap bahwa pihaknya kecewa atas putusan PTUN Bandung hari ini yang tidak berpihak pada almamaternya. Namun dia menegaskan pihaknya tak akan diam.

    “Kami, Ikatan Alumni SMANSA Bandung, berdiri satu barisan. Menolak tunduk pada ketidakadilan. Menolak diam terhadap mafia tanah yang mencoba merebut ruang belajar anak bangsa,” katanya dalam pernyataan itu.

    SMAN 1 Bandung, katanya, adalah warisan ilmu, bukan objek rebutan, karenanya dia menekankan pihaknya akan terus bersuara untuk para guru dan adik kelas mereka, serta untuk masa depan pendidikan.

    “Kami akan terus bersuara untuk guru kami, adik kelas kami, untuk masa depan pendidikan yang seharusnya suci dan bersih dari kepentingan kotor.vJangan pernah anggap kami lemah hanya karena kalah hari ini. Kami sedang bersiap untuk esok,” ucapnya.

    “Kami menilai putusan itu tidak mencerminkan rasa keadilan dan bertentangan dengan prinsip dan Asas-Asas Hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

    Sebagai bentuk tindak lanjut atas keberatan ini, Arief mengatakan pihaknya akan melakukan beberapa upaya lanjutan yakni melakukan kajian lebih lanjut atas Putusan Nomor: 164/G/2024/PTUN.BDG

    “Serta kami akan menyampaikan Surat Pemberitahuan kepada Presiden, Menkopolhukam, Kementrian Hukum, Kementrian Pendidikan Republik Indonesia, Komisi Yudisial (KY), Komisi III DPR RI (Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Keamanan), Komisi X DPR RI (Bidang Pendidikan, Pemuda, Olahraga, Pariwisata, Ekonomi Kreatif), Komisi Pemberantasan Korupsi, dan kepada Gubernur Jawa Barat,” ucapnya.

    “Kami berharap ada perhatian guna memastikan tegaknya hukum yang adil dan berintegritas di Indonesia,” tambahnya.

    (azh/azh)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Sikap IKA Smansa Soal Telah Keluarnya Putusan Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung

    Sikap IKA Smansa Soal Telah Keluarnya Putusan Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung

    JABAR EKSPRES – Ikatan Alumni (IKA) SMAN 1 (Smansa) Kota Bandung mengaku prihatin atas keluarnya pengkabulan putusan yang dikeluarkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, terkait sengketa lahan yang dilayangkan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).

    Lewat amar putusan selepas sidang yang dilaksanakan pada Kamis (17/4/ 2025) PTUN Bandung menyatakan dalam eksepsi bahwa tergugat I dan tergugat II intervensinya tidak diterima seluruhnya.

    Ketua IKA Smansa Bandung, Inyo Tanius Saleh menuturkan, pihaknya tak akan tinggal diam soal putusan yang dinilai memberatkan pihak SMAN 1 Kota Bandung tersebut.

    “Putusan pengadilan memang tidak berpihak pada SMAN 1 Bandung.
    Namun bagi kami, ini bukan akhir. Ini justru awal dari perjuangan yang lebih besar,” kata Inyo, saat dikonfirmasi Jumat (18/4).

    BACA JUGA: Melihat Khidmatnya Jumat Agung di Gereja Kapel Katolik Hati Kudus Yesus Borromeus

    Maka dari itu, pihaknya menegaskan, IKA Alumni Smansa menolak tunduk pada ketidakadilan, dan menolak diam terhadap mafia tanah yang coba merebut hak-hak belajar anak bangsa.

    “Kami, Ikatan Alumni SMANSA Bandung, berdiri satu barisan. Menolak tunduk pada ketidakadilan. Menolak diam terhadap mafia tanah yang mencoba merebut ruang belajar anak bangsa,” tegasnya.

    Menurutnya, sekolah adalah warisan ilmu dan bukan objek rebutan antar pihak. Maka, sudah seharusnya hak-hak pendidikan tidak boleh diganggu gugat oleh kepentingan tangan-tangan kotor.

    “Kami akan terus bersuara, untuk guru-guru kami, untuk adik-adik kelas kami, untuk masa depan pendidikan yang seharusnya suci dan bersih dari kepentingan kotor,” ujarnya.

    BACA JUGA: Program MBG Bukan Sekadar Tambah Gizi tapi Bangun Ekonomi Masyarakat

    “Jangan pernah anggap kami lemah hanya karena kalah hari ini. Kami sedang bersiap untuk esok,” tambahnya.

    Dirinya meminta atensi kepada seluruh pemangku kepentingan, berkenaan dengan telah inkrahnya putusan di PTUN Bandung.

    Menurutnya, hal ini telah merenggut hak pendidikan siswa khususnya Smansa Bandung.

    “Kami Memohon dan Meminta Untuk Di Atensi Official.kpk, Humas mahkamah agung, Komisi Yudisial, Komisi X Dpr Ri, Kementrian Pendidikan, Komisi V Dprd Jabar, Pa Gubernur Jabar Kdm,” pungkasnya (Dam)

  • Asah Bakat Atlet Muda Bogor, Lorena Sports Hub Gelar Turnamen Mini Soccer Walikota Cup 2025

    Asah Bakat Atlet Muda Bogor, Lorena Sports Hub Gelar Turnamen Mini Soccer Walikota Cup 2025

    JABAR EKSPRES – Lorena Sports Hub menggelar turnamen mini soccer Walikota Cup 2025 untuk mengasah talenta atlet muda Bogor.

    Acara itu berlangsung di Lapangan Lorena Sports Hub, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jumat (18/4).

    Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, Ketua DPRD Adityawarma Adil, dan jajaran forkopimda lainya turut hadir dalam pembukaan Walikota cup 2025.

    Managing Director Lorena Group Ryanta Soerbakti menjelaskan, Turnamen itu mengusung tema “Asah Bakat Atlet Muda Bogor”.

    BACA JUGA: Soroti Tata Kelola Aset Daerah, Komisi I DPRD Kota Bogor Dorong Percepatan Sertifikasi dan Optimalisasi

    Sebanyak 64 klub memeriahkan turnamen Walikota Cup yang pesertanya pelajar,  diantaranya pelajar SD (maksimal kelas 5), SMP (maksimal kelas 8), dan SMA (maksimal kelas 11) di wilayah Kabupaten dan Kota Bogor.

    “Kami membuka kesempatan bagi mereka yang memiliki potensi untuk dilirik oleh pencari bakat,” ujarnya.

    Kata dia, Walikota Cup 2025 ini diadakan untuk  menciptakan generasi muda yang aktif agar menyalurkan bakatnya pada bidang olahraga.

    “Kami berharap Lorena Sports Hub bisa menjadi rumah bagi atlet-atlet masa depan Bogor.” tungkasnya.

    BACA JUGA: Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen Dikabulkan PTUN!

    Sementara itu, Walikota Bogor Dedie A Rachim mengungkapkan, Mini Soccer Walikota Cup 2025 sama sekali tidak memungut biaya atau gratis.

    Dedie melanjutkan, para talenta muda yang mengikuti kegiatan Walikota Cup 2025 dapat mengeluarkan bakat yang terpendamnya.

    “Tetapi saya yakin melalui kegiatan-kegiatan kompetisi ditingkat SD, SMP, dan SMA ini nanti akan menimbulkan bakat-bakat terpendam yang selama ini ga keliatan,”tuturnya.

    Ia meminta bagi para peserta harus mengedepankan sportivitas saat melakukan pertandingan di laga Walikota Cup 2025.

    BACA JUGA: Perluas PTS di Daerah, APTISI Jabar Perkuat Kolaborasi dengan Pemprov

    Politisi Partai PAN ini mengatakan, ia tak segan akan memberikan sanksi tegas berupa diskualifikasi atau lebih berat untuk pihak yang melakukan tindakan provokasi.

    “Supaya dari awal sudah belajar sportif sudah belajar fairplay,” pungkasnya.

  • Seorang Pria Jadi Korban Pengeroyokan di Baleendah, Polisi Buru Pelaku

    Seorang Pria Jadi Korban Pengeroyokan di Baleendah, Polisi Buru Pelaku

    JABAR EKSPRES – Sebuah video memperlihatkan seorang pria berinisial ARH (23) menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan dua orang bang jago di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.

    Aksi bang jago itu pun sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial, diketahui kejadian itu terjadi di Kampung Cangkring, Kelurahan Wargamekar, Kecamatan Baleendah, pada Selasa 15 April 2025.

    Dalam video yang beredar, terlihat dua bang jago tersebut tiba-tiba menghampiri korban di pinggir jalan.

    Kemudian mereka terlibat cekcok dan dua bang jago tersebut langsung melakukan penyerangan kepada korban.

    BACA JUGA: Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen Dikabulkan PTUN!

    Korban nampak tak berdaya saat diserang para bang jago, terlihat satu orang warga nampak mencoba memisahkan aksi pengeroyokan tersebut.

    Kapolsek Baleendah, AKP Hendri Noki membenarkan adanya peristiwa pengeroyokan yang dilakukan dua orang bang jago.

    “Iya betul kejadianya Selasa (15/4) sekitar pukul 16.30 WIB,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (18/4/2025).

    Hendri menjelaskan, kejadian itu bermula saat korban ARH akan berkunjung ke rumah temannya dari arah Warga Mekar ke arah Ciparay. Namun di tengah jalan terjadi perselisihan di persimpangan jalan dengan kedua bang jago hingga terjadi pemukulan.

    “Jadi pelaku itu datang dari arah Ciparay ke Baleendah terus bertemu korban di persimpangan jalan. Nah, di saat itu si pelaku balik lagi untuk menghampiri si korban dan di situ terjadi suatu pemukulan,” katanya.

    BACA JUGA: Dukung Program ‘Nyaah Ka Indung’, Ribuan Ibu Lansia Bakal Dapat Perhatian Khusus dari ASN Bandung Barat

    Hendri menambahkan, kedua bang jago tersebut tidak bisa mengendalikan emosinya dan diduga dalam kondisi mabuk.

    “Mungkin dari pelaku emosinya tidak tertahan, akhirnya dia balik lagi dan melakukan tindakan-tindakan yang merugikan daripada korban,” jelasnya.

    Setelah melakukan pemukulan, kedua bang jago pun langsung pergi. Sedangkan korban dalam kejadian itu mengalami luka-luka di tubuhnya dan langsung dibawa ke puskesmas.

    “Hasil pemeriksaan dokter, korban alami luka lebam di bawah mata sebelah kiri pipi sebelah kiri dan sebelah kanan karena dari tendangan sampai sekarang dari korban merasa sakit atau sesak,” ucapnya.

  • Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen Dikabulkan PTUN!

    Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen Dikabulkan PTUN!

    JABAR EKSPRES  – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, resmi mengabulkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) dari kasus sengketa lahan SMAN 1 atau Smansa Bandung.

    Dari hasil putusan pengadilan yang dilihat dengan nomor perkara 164/G/2024/PTUN.Bdg. tanggal 17 April 2025, majelis hakim PTUN Bandung resmi mengabulkan semua gugatan dari Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) atas kasus sengketa lahan di SMAN 1 Bandung tersebut.

    “Mengadili dalam eksepsi menyatakan eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tak diterima seluruhnya. Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya,” bunyi hasil putusan majelis hakim PTUN Bandung yang dilihat, Jum’at (18/4).

    BACA JUGA: BRI RO Bandung Serahkan Bantuan Buku untuk SDN 1 Sagalaherang melalui Program TJSL “Ini Sekolahku”

    Selain mengabulkan semua gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK),  majelis hakim juga dalam putusannya menyatakan bahwa sertifikat hak pakai nomor 11/Kel.Lebak Siliwangi yang terbit tanggal 19 Agustus 1999 dengan surat ukur tanggal 12 April 1999 no 12/Lebak Siliwangi/1998 seluas 8.450 meter persegi atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Cq Kantor Wilayah Provinsi Jabar batal.

    “Tiga, mewajibkan tergugat mencabut Sertifikat Hak Pakai Nomor : 11/Kel. Lebak Siliwangi,  terbit tanggal 19 Agustus 1999, Surat Ukur tanggal 12-4-1999 No.12/Lebak Siliwangi/1999, luas 8.450 meter persegi atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat,” lanjut isi putusan PTUN

    Tak hanya itu, dalam putusannya juga, majelis hakim meminta kepada tergugat untuk segera memproses perpanjangan dan menerbitkan sertipikat Hak Guna Bangunan atas nama Penggugat sebagaimana yang dimuat dalam  Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 1228/Kel. Lebak Siliwangi, Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor1229/Kel. Lebak Siliwangi, dan Sertifikat hak Guna Bangunan Nomor 1232/Kel. Lebak Siliwangi.

    BACA JUGA: Dukung Program ‘Nyaah Ka Indung’, Ribuan Ibu Lansia Bakal Dapat Perhatian Khusus dari ASN Bandung Barat

    “Selanjutnya menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi membayar biaya  perkara secara tanggung-renteng sejumlah Rp. 440.000,” demikian isi putusan Majelis Hakim PTUN.(San).