Kementrian Lembaga: PTUN

  • Mahfud MD Yakin Pengadilan Negeri dan PTUN Bakal Tolak Gugatan soal Kasus Ijazah Jokowi – Halaman all

    Mahfud MD Yakin Pengadilan Negeri dan PTUN Bakal Tolak Gugatan soal Kasus Ijazah Jokowi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD meyakini Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tata Usaha Negara Negara (PTUN) bakal menolak gugatan terkait tudingan bahwa ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) palsu.

    Mulanya Mahfud menjelaskan soal gugatan perdata terkait ijazah Jokowi ke PN.

    Namun, dia meyakini gugatan tersebut akan langsung ditolak karena bukan wewenangnya.

    “Yang gugat ijazahnya Jokowi ini, pertama masuk ke gugatan peradilan perdata. Lah, saudara keabsahan ijazah kok digugat perdata, pengadilan bilang ‘itu bukan wewenang saya’.”

    “Jadi, benar pengadilan itu bilang NO (Niet Ontvankelijke Verklaard/tidak dapat diterima) karena bukan wewenang,” katanya dikutip dari video yang diunggah di akun YouTube pribadinya, Minggu (4/5/2025).

    Mahfud juga menjelaskan bahwa suatu pihak bisa menggugat pihak lain secara perdata ketika memang ada perjanjian kontrak antara keduanya, tetapi salah satunya tidak memenuhi syarat.

    Lalu, ketika disangkutkan dengan gugatan ijazah Jokowi secara perdata, maka Mahfud menegaskan hal tersebut tidak masuk akal.

    Pasalnya, Jokowi tidak pernah membuat perjanjian kontrak dengan pihak penggugat terkait ijazahnya.

    Sehingga, dengan aturan di atas, Mahfud mengungkapkan ketika pengadilan justru menerima dan memutus gugatan tersebut, maka hal tersebut melanggar aturan peradilan.

    “Kapan Pak Jokowi melakukan kontrak dengan yang menggugat itu? Mewakili siapa dia? Saya tidak membela Pak Jokowi dan juga pengadilan.”

    “Benar dia (pengadilan negeri), justru kalau dia memutus salah,” jelas Mahfud.

    Lalu, Mahfud mengilustrasikan jika penggugat melayangkan gugatan ijazah Jokowi ke PTUN, maka hasilnya akan sama yaitu ditolak.

    Dia meyakini PTUN bakal menolak gugatan tersebut karena tidak ada kerugian yang dialami penggugat secara ketatusahanegaraan.

    Sehingga, dia mengungkapkan gugatan yang paling benar untuk dilayangkan penggugat adalah langsung ke Universitas Gadjah Mada (UGM) selaku pihak yang menerbitkan ijazah Jokowi.

    “Seharusnya Anda minta, kalau mencabut ijazah itu, minta ke UGM karena UGM yang menerbitkan, masa PTUN. Dan lagipula, apa rugimu secara ketatausahanegaraan?” jelasnya.

    Di sisi lain, Mahfud juga mengungkapkan bahwa individu maupun kelompok tidak bisa memaksa UGM untuk memperlihatkan dokumen seperti ijazah milik Jokowi.

    Jika hal tersebut terjadi, maka dikhawatirkan, setiap orang bisa seenaknya meminta dokumen milik orang lain tanpa izin dari yang bersangkutan.

    “Lembaga hukum perdata, privat, sekelompok orang, datang ke UGM memaksa, saya mau lihat ijazahnya Pak Jokowi, itu nggak bisa.”

    “Kalau begitu, setiap orang nanti bisa minta, bisa lihat kayak ijazahnya Pak Mahfud seperti apa,” kata Mahfud.

    Jokowi Tetap Sah sebagai Presiden jika Ijazahnya Palsu, tapi Bisa Dipidana

    Pada kesempatan yang sama, Mahfud juga mengungkapkan jika ijazah Joko Widodo (Jokowi) terbukti palsu, maka tetap sah menjadi Presiden ke-7 RI.

    Mahfud juga mengungkapkan, seluruh kebijakan yang dibuat oleh Jokowi selama menjadi presiden tetap sah secara ketatanegaraan, meski ijazahnya terbukti palsu.

    “Taruhlah, betul tuh ijazah Pak Jokowi palsu misalnya, lalu ada yang mengatakan begini ‘kalau betul ijazah Pak Jokowi palsu, maka seluruh keputusan-keputusannya selama menjadi Presiden batal atau tidak sah’.”

    “Saya bilang ndak lah. Apa hubungannya? Itu kan hukum tata negaranya,”

    Mahfud juga menuturkan, jika pengadilan memutuskan  ijazah Jokowi palsu dan menyatakan segala kebijakannya batal, maka negara akan bubar.

    Dia mencontohkan terkait gelaran Pemilu 2024 yang lalu di mana seluruh aturan hingga mekanisme diteken oleh Jokowi.

    Lalu, jika ada putusan dari pengadilan, ijazah Jokowi palsu dan semua kebijakannya dinyatakan tidak sah, maka hasil Pemilu 2024, otomatis juga tidak sah dan perlu diulang.

    Terkait hal tersebut, Mahfud menegaskan hakim tidak mungkin untuk mengetok palu putusan tersebut.

    “Kalau pendekatan hukum tata negara dan hukum administrasi negara, itu dalilnya keputusan yang sudah dibuat secara sah oleh kedua belah pihak, itu harus dijamin kepastian hukumnya,” katanya.

    Namun, Mahfud menuturkan Jokowi tetap akan disanksi pidana jika memang ijazahnya terbukti palsu.

    “Kalau pidana bisa ya, karena itu personal dan bukan terkait keputusan ketatanegaraannya,” jelas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

  • Wamendagri pastikan pengisian DPRP melalui mekanisme transparan dan adil

    Wamendagri pastikan pengisian DPRP melalui mekanisme transparan dan adil

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menegaskan pemerintah pusat memastikan proses pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) periode 2024–2029 melalui mekanisme pengangkatan berjalan dengan transparan dan adil.

    Ribka memastikan seluruh tahapan dari pengejawantahan otonomi khusus di Tanah Papua tersebut sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.

    “Pemerintah pusat akan terus memastikan bahwa seluruh proses pengisian keanggotaan DPRP melalui mekanisme pengangkatan ini berjalan secara akuntabel, transparan, serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum dan keadilan,” kata Ribka dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

    Dia menjelaskan seluruh proses tersebut berpedoman pada ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, serta Pasal 79 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.

    Secara khusus, pasal tersebut mengatur bahwa gubernur mengusulkan calon anggota DPRP terpilih melalui mekanisme pengangkatan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mendapatkan pengesahan.

    “Sejauh ini, Pemerintah Provinsi Papua telah menerbitkan Keputusan Gubernur Papua Nomor: 100.3.3.1/KEP.73/2025 tanggal 11 Februari 2025 tentang Penetapan Calon Anggota DPRP Terpilih Melalui Mekanisme Pengangkatan. Keputusan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah pada 20 Februari 2025,” ujarnya.

    Namun demikian, saat ini proses pengesahan masih ditunda mengingat adanya gugatan hukum yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura terhadap Keputusan Gubernur Papua dan hasil kerja panitia seleksi.

    Berdasarkan informasi resmi dari PTUN Jayapura, perkara tersebut telah terdaftar dengan Nomor 13/G/2025/PTUN.JPR.

    “Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa, 29 April 2025, pukul 10.00 WIT, dengan agenda tambahan bukti dan saksi dari penggugat serta kesempatan terakhir bagi tergugat untuk menyerahkan bukti surat,” tambah Ribka.

    Wamendagri mengungkapkan Kementerian Dalam Negeri berkomitmen penuh untuk menjunjung tinggi asas kepastian hukum dan supremasi hukum dalam setiap tahapan proses ini.

    Pemerintah tidak akan melakukan intervensi terhadap jalannya persidangan dan sepenuhnya menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung.

    “Proses pengesahan calon anggota DPRP baru akan dilanjutkan setelah adanya keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari PTUN atau Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.

    Dia juga menyampaikan harapan agar PTUN Jayapura dapat menyelesaikan seluruh rangkaian persidangan dalam waktu yang tidak terlalu lama sehingga proses pengisian keanggotaan DPRP periode 2024–2029 dapat segera dituntaskan.

    Menurut Ribka, penyelesaian ini sangat penting demi mendukung jalannya pemerintahan daerah serta memperkuat representasi politik Orang Asli Papua (OAP) sesuai semangat otonomi khusus.

    Selain menyampaikan perkembangan di Provinsi Papua, Ribka juga melaporkan progres pengangkatan anggota DPRP unsur OAP di enam provinsi di Papua.

    Untuk Provinsi Papua Tengah dan Papua Selatan, seluruh tahapan pengangkatan telah rampung. Keduanya telah mendapatkan Surat Keputusan Mendagri dan saat ini tengah menunggu pelaksanaan pengambilan sumpah/janji anggota DPRP.

    “Saya harapkan Gubernur Papua Tengah dan Papua Selatan serta pimpinan DPRP di dua provinsi itu memastikan dalam waktu yang tidak terlalu lama agar dapat segera memfasilitasi pengambilan sumpah/janji tersebut,” jelas Ribka.

    Sementara itu, untuk tiga provinsi lainnya, yakni Papua Barat, Papua Barat Daya, dan Papua, saat ini masih dalam proses penyelesaian perkara di PTUN Jayapura dan PT TUN Manado.

    Kemudian, untuk Provinsi Papua Pegunungan, proses klarifikasi dan koordinasi lanjutan akan segera dilakukan, mengingat gubernur dan wakil gubernur terpilih baru saja dilantik pascaputusan Mahkamah Konstitusi dalam sengketa hasil pemilihan kepala daerah.

    “Ini merupakan bagian dari komitmen kita untuk menghormati hak-hak politik Orang Asli Papua dan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah di Tanah Papua,” ujarnya.

    Pemerintah berharap dengan selesainya seluruh proses hukum dan administrasi ini, DPRP mekanisme pengangkatan dapat segera berfungsi optimal dalam menjalankan tugas-tugas legislasi, pengawasan, dan representasi masyarakat, khususnya dalam mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan di Provinsi Papua.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Wamendagri Pastikan Pengisian DPRP Mekanisme Pengangkatan Transparan dan Adil
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 April 2025

    Wamendagri Pastikan Pengisian DPRP Mekanisme Pengangkatan Transparan dan Adil Nasional 27 April 2025

    Wamendagri Pastikan Pengisian DPRP Mekanisme Pengangkatan Transparan dan Adil
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan pemerintah pusat memastikan proses pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) periode 2024–2029 melalui mekanisme pengangkatan berlangsung transparan dan adil. 
    Pihaknya memastikan seluruh tahapan dari pengejawantahan otonomi khusus di Tanah Papua itu sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.
    “Pemerintah pusat memastikan bahwa seluruh tahapan pengisian keanggotaan DPRP melalui mekanisme pengangkatan berjalan secara akuntabel, transparan, serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum dan keadilan,” ujar Ribka dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (27/4/2025).
    Ribka menjelaskan, seluruh tahapan tersebut berpedoman pada ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, serta Pasal 79 ayat (7) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua. 
    Secara khusus, pasal tersebut mengatur bahwa gubernur mengusulkan calon anggota DPRP terpilih melalui mekanisme pengangkatan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mendapatkan pengesahan.
    “Sejauh ini, Pemerintah Provinsi Papua telah menerbitkan Keputusan Gubernur Papua Nomor 100.3.3.1/KEP.73/2025 tanggal 11 Februari 2025 tentang Penetapan Calon Anggota DPRP Terpilih Melalui Mekanisme Pengangkatan. Keputusan tersebut telah disampaikan kepada
    Kementerian Dalam Negeri
    melalui Direktorat Jenderal
    Otonomi Daerah
    pada 20 Februari 2025,” terangnya.
    Meski demikian, proses pengesahan saat ini masih ditunda. Ini mengingat adanya gugatan hukum yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura terhadap Keputusan Gubernur Papua dan hasil kerja Panitia Seleksi (Pansel). 
    Berdasarkan informasi resmi dari PTUN Jayapura, perkara tersebut telah terdaftar dengan Nomor 13/G/2025/PTUN.JPR.
    “Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa 29 April 2025 pukul 10.00 WIT dengan agenda tambahan bukti dan saksi dari penggugat serta kesempatan terakhir bagi tergugat untuk menyerahkan bukti surat,” jelasnya. 
    Ribka melanjutkan, Kementerian Dalam Negeri (
    Kemendagri
    ) berkomitmen penuh untuk menjunjung tinggi asas kepastian hukum dan supremasi hukum dalam setiap tahapan tersebut. 
    Pemerintah tidak akan melakukan intervensi terhadap jalannya persidangan dan sepenuhnya menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung.
    “Tahapan pengesahan calon anggota DPRP baru akan dilanjutkan setelah adanya keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (
    inkracht
    ) dari PTUN atau Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.
    Ribka berharap, PTUN Jayapura dapat menyelesaikan seluruh rangkaian persidangan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Dengan begitu, pengisian keanggotaan DPRP periode 2024–2029 dapat segera dituntaskan. 
    Penyelesaian tersebut, lanjut dia, sangat penting demi mendukung jalannya pemerintahan daerah serta memperkuat representasi politik Orang Asli Papua (OAP) sesuai semangat otonomi khusus.
    Selain menyampaikan perkembangan di Provinsi Papua, Ribka juga melaporkan progres pengangkatan anggota DPRP unsur OAP di enam provinsi di Tanah Papua. 
    Untuk Provinsi Papua Tengah dan Papua Selatan, seluruh tahapan pengangkatan telah rampung. Keduanya telah mendapatkan Surat Keputusan Mendagri dan saat ini tengah menunggu pelaksanaan pengambilan sumpah atau janji anggota DPRP.
    “Saya berharap, Gubernur Papua Tengah dan Papua Selatan serta pimpinan DPRP di dua provinsi itu memastikan dalam waktu yang tidak terlalu lama agar dapat segera memfasilitasi pengambilan sumpah atau janji tersebut,” jelasnya.
    Sementara itu, untuk tiga provinsi lainnya, yakni Papua Barat, Papua Barat Daya, dan Papua, saat ini masih dalam tahap penyelesaian perkara di PTUN Jayapura dan PT TUN Manado. 
    Adapun untuk Provinsi Papua Pegunungan, tahap klarifikasi dan koordinasi lanjutan akan segera dilakukan, mengingat gubernur dan wakil gubernur terpilih baru saja dilantik pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa hasil pemilihan kepala daerah.
    Pihaknya berharap, dengan terselesaikannya seluruh proses hukum dan administrasi tersebut, DPRP mekanisme pengangkatan dapat segera berfungsi optimal dalam menjalankan tugas-tugas legislasi, pengawasan, dan representasi masyarakat. Khususnya, dalam mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan di Provinsi Papua.
    “Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menghormati hak-hak politik Orang Asli Papua dan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah di Tanah Papua,” tandasnya.
     
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jika Benar Ijazah Palsu, Jokowi hingga KPU dapat Diseret ke Penjara!

    Jika Benar Ijazah Palsu, Jokowi hingga KPU dapat Diseret ke Penjara!

    GELORA.CO – Jika benar bahwa ijazah mantan Presiden RI ke-7, Joko Widodo alias Jokowi palsu, siapa yang harus dipenjara atau dibui? Pun jika benar, maka bangsa ini telah dikelola oleh seorang presiden yang tidak sah sejak awal. Itu artinya semua rakyat Indonesai telah ditipu.

    Yang pertama harus bertanggung jawab tentu saja adalah Joko Widodo sendiri. Bagiamana pun juga, sebagai pihak yang menyerahkan dokumen saat mencalonkan diri, ia adalah aktor utama.

    “Kalau memang dokumen itu palsu, maka jabatan Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden 2 periode saat itu, cacat hukum. Dia dapat dituntut atas dugaan pemalsuan dokumen negara,” kata pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno (UBK) Hudi Yusuf kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (26/4/2025).

    Selain itu, Hudi menyatakan para penyelenggara pemilu yakni KPUD Solo, KPU DKI Jakarta, hingga KPU RI saat Pilpres 2014 dan 2019 dapat dituntut juga. “Kalau ijazahnya palsu lalu meloloskan Jokowi sebagai calon kepala daerah hingga calon presiden kala itu, mereka telah lalai. Dapat pula disebut turut serta melakukan kejahatan konstitusional,” jelasnya.

    Diketahui bahwa polemik mengenai tuduhan ijazah palsu Joko Widodo tak kunjung tuntas meskipun telah disanggah oleh sejumlah pihak, mulai dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Pusat, Universitas Gadjah Mada (UGM), bahkan oleh Jokowi sendiri.

    Bahkan, massa dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menggeruduk rumah Jokowi di Solo, Jawa Tengah, untuk meminta penjelasan soal keaslian ijazahnya. Meski perwakilan TPUA diterima oleh Jokowi, mantan gubernur DKI Jakarta itu tetap tak mau menunjukkan ijazahnya.

    Tim kuasa hukum Jokowi bilang hanya akan memperlihatkan jika diminta secara hukum.

    Pengamat politik Devi Darmawan mengatakan ijazah Jokowi sebetulnya tidak lagi relevan untuk dipersoalkan, apalagi saat ini Jokowi sudah tak menjabat sebagai presiden.

    Bahkan, menurut dia, kalaupun ijazah Jokowi palsu tak akan mendelegitimasi keterpilihannya sebagai presiden selama dua periode.

    Adapun tuduhan soal ijazah palsu Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo sudah mencuat sejak 2019 lalu.

    Isu ini diembuskan oleh Umar Kholid Harahap melalui akun Facebook miliknya dengan narasi bahwa Jokowi menggunakan ijazah SMA palsu ketika mendaftar sebagai calon presiden. Informasi yang disebut polisi sebagai hoaks itu menyebutkan Jokowi bukan lulusan SMA Negeri 6 Solo seperti yang selama ini diketahui.

    Ijazah Jokowi saat SMA dianggap palsu karena Jokowi lulus SMA pada 1980. Sedangkan sekolah itu, klaimnya, baru berdiri pada 1986. Karena dianggap menyebarkan berita bohong, polisi menangkap Umar dan menjadikannya sebagai tersangka. Meski begitu dia tidak ditahan, tapi dikenakan wajib lapor.

    Tiga tahun setelahnya, atau pada 2022, polemik yang sama kembali muncul. Kali ini, penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono, menggugat Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Ia menuding Jokowi menggunakan ijazah palsu saat mendaftar pemilihan presiden (pilpres) pada 2019. Berkas gugatan dengan nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu didaftarkan dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum.

    Meskipun sidangnya sempat berjalan, tapi di pertengahan jalan, kuasa hukumnya mencabut gugatan tersebut karena Bambang telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

    Pada 2024, lagi-lagi sangkaan ijazah palsu Jokowi bergulir usai ditayangkannya gugatan Eggi Sudjana ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Pengacara Jokowi, Otto Hasibuan, mengatakan putusan majelis hakim atas perkara dengan nomor 610/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst itu dinyatakan tidak diterima. 

    Menurut Otto putusan tersebut sekaligus menyanggah seluruh tuduhan Eggi Sudjana soal ijazah palsu adalah tidaklah benar. Karenanya dia berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang meragukan keaslian ijazah Presiden Jokowi.

    Terlebih, klaimnya, selama di persidangan tidak ada satupun alat bukti otentik mengenai ijazah palsu itu.

    “Menurut kami sebenarnya gugatan-gugatan itu tidak berdasar, tetapi karena dia minta keadilan tentunya harus kita hormati dan harus kita hadapi,” kata Tim Kuasa Hukum Jokowi, Otto Hasibuan, dalam sebuah video konferensi pers dinukil Monitorindonesia.com, Sabtu (26/4/2025).

    Hal ini, tegas dia, tidak boleh dibiarkan sebagai negara hukum. “Coba bayangkan, Pak Jokowi ditetapkan sebagai Presiden tiba-tiba ada orang lain yang tidak ada hubungan hukum dengan Pak Jokowi, menuduh Pak Jokowi menggunakan ijazah palsu nggak ada persoalan.”

    “Jadi coba bayangkan seakan-akan anda ditunjuk nanti menjadi Wali Kota terpilih menjadi Wali Kota tiba-tiba ada orang lain mengatakan ‘oh pak wali kota itu menggunakan ijazah palsu’, padahal tidak ada urusannya,” jelasnya.

    Kemudian dari Jokowi mengatakan ‘itu tidak benar tuduhanmu itu’, lantas pihak Egi Sudjana mengatakan ‘kalau tidak benar, buktikan dong’. “Lho kok kami yang membuktikan. Kalau anda menuduh Pak Jokowi memiliki ijazah palsu, buktikan dong bahwa ijazah Pak Jokowi itu palsu. Kok Pak Jokowi yang disuruh buktikan ijazahnya palsu atau tidak palsu,” ungkap Otto mantan kuasa hukum Jessica Wongso itu.

    Jadi setiap orang ini dibiarkan akan berbahaya, bayangkan semua nanti pejabat di negeri ini, menteri akan dituduh ijazahnya palsu. “Nah kalau misahnya Menteri membantah ‘oh tidak benar’ ijazah itu palsu. Lantas orang itu bilang ‘Pak Menteri harus buktikan’ kan nggak benar loh azas pembuktian seperti itu,” katanya.

    Lantas Otto menegakan bahwa prinsip hukum itu bahwa siapa yang mendalilkan dia yang harus membuktikan atau asas actori incumbit probatio.

    “Kalau anda menuduh pak Jokowi adalah menggunakan ijazah palsu, buktikan pak Jokowi menggunakan ijazah palsu,” tegasnya.

    Terhadap yang menuduh ijazah palsu Jokowi sudah dihukum yakni Bambang Tri sampai Peninjauan Kembali (PK) sudah dinyatakan dia bersalah. “Jadi dari segi pidana sudah terbukti yang menggugat ini telah dihukum. Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga tidak terbutki tuduhan itu,” tukas Otto.

    Sekarang ada gugatan anyar yang diajukan oleh pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq. Ia menggugat ijazah Jokowi ke Pengadilan Negeri Solo.

    Dalam gugatannya, Taufiq menggugat empat pihak, yakni Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMA Negeri 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4.

    Dari temuannya, ia sangsi Jokowi bersekolah di SMA Negeri 6. Sebab, menurut klaimnya, ijazah Jokowi bukan dari sekolah tersebut melainkan Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan (SMPP).

    Wakil Ketua Tim Pembela Umat dan Aktivis (TPUA), Rizal Fadillah, mengeklaim langkah yang dilakukannya untuk mempertanyakan keabsahan ijazah UGM milik Jokowi lantaran telah menjadi pertanyaan publik. Oleh sebab itu, pihaknya ingin mengejar terus apakah mantan Wali Kota Solo itu memang memiiki ijazah atau malah tidak memiliki ijazah UGM.

    “Kita ingin ada kepastian. Satu, apakah memang punya ijazah. Yang kedua, apakah ijazah asli atau tidak karena selama ini tidak pernah ditunjukkan oleh Pak Jokowi,” katanya, Sabtu (19/4/2025).

    Pihak Jokowi ingin mediasi

    Presiden ke-7 RI Joko Widodo tidak hadir pribadi dalam sidang perdana gugatan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (24/4/2025). 

    Pihak penggugat yakni Muhammad Taufiq meminta Jokowi hadir saat mediasi dan menunjukkan ijazah aslinya kepada pengadilan dan publik. 

    “Kita tahu Pak Jokowi sibuk dan lain sebagainya, tapi tetap kita harapkan Pak Jokowi hadir dan membawa ijazah aslinya,” kata Muhammad Taufiq di jumpai di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (24/4/2025).

    Muhammad Taufiq mengatakan merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 17, dalam mediasi persidangan seharusnya prinsipal dihadirkan.

    Menanggapi itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, belum bisa memastikan apakah Jokowi bisa hadir dalam proses mediasi pekan depan. Ia menjelaskan, secara aturan tidak masalah jika Jokowi tidak hadir secara pribadi dalam proses mediasi. Sebab, Jokowi telah menunjuk kuasa hukum.

    “Untuk sementara saya tidak bisa memastikan. Akan tetapi setidaknya, beliau selain memberikan kuasa untuk mewakili kepentingan hukum di dalam pokok perkara, saya menerima surat kuasa untuk mewakili dalam proses mediasi. Sehingga saya belum bisa memastikan akhirnya bisa hadir atau tidak,” kata Irpan di PN Surakarta.

    Gugatan perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt terkait perbuatan melawan hukum soal ijazah Jokowi ini dilayangkan oleh pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq. 

    Dalam gugatannya, penggugat melakukan gugatan kepada Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4. Sementara itu sidang gugatan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mediasi.

    Skripsi Jokowi janggal

    Seperti diketahui, isu soal ijazah palsu Jokowi berkembang sejak lama. Roy Suryo seorang pakar telematika merupaka s alah satu yang giat menyinggung soal tudingan ijazah palsu tersebut adalah Roy Suryo.

    Bukan cuma ijazah, Roy Suryo kini membahas soal skripsi Jokowi.

    “Skripsinya yang seharusnya milik publik, skripsi seseorang kan hasil karya buah pikiran, yang bisa dibaca di perpustakaan, itu pun baru last minute setelah kita berdebat dengan UU keterbukaan informasi (baru diperlihatkan),” kata Roy Suryo dalam sebuah wawancara dikutip Monitorindonesia.com, Sabtu (26/4/2025).

    Datang langsung ke UGM, Roy Suryo memperlihatkan hasil jepretannya yakni foto lembar demi lembar skripsi Jokowi. “Ini saya foto sendiri dari UGM. Kita lihat. Artinya skripsi itu ada?” tanya jurnalis Aiman. Ada, yang disebut skripsinya Joko Widodo itu ada,” akui Roy Suryo.

    Memperlihatkan lembar demi lembar, Roy Suryo menyinggung soal perbedaan  font  di skripsi Jokowi. Menurut Roy, ada keanehan di skripsi tersebut yakni ada font dari komputer dan ada font mesin ketik.

    Padahal kata Roy Suryo di tahun kelulusan Jokowi, belum ada font komputer buatan Windows tersebut yakni Times New Roman. “Kalau kita lihat halaman berikutnya, ini ketikan manual, ketikan dengan mesin ketik manual. Ada nanti di halaman pengesahan itu yang dibuat tidak dengan mesin ketik manual tapi dengan font, kalau diteliti itu font itu jauh mendahului jamannya,” jelas Roy Suryo.

    “Ini tidak ada di tahun 85 dengan font semacam ini. Ini adalah font kreasi dari Windows yang baru ada di tahun 1992,” sambungnya.

    Berikutnya, hal kedua yang disebut Roy Suryo kejanggalan dalam skripsi Jokowi adalah terdapat di lembar pengesahan. Roy Suryo menyinggung soal adanya kata ‘tesis’ di lembar pengesahan tersebut.

    “Ada halaman yang sangat penting, itu halaman pengesahan atau halaman pengujian, ini lucu lagi, tidak ada di skripsinya Jokowi justru ini ditampilkan pada skripsinya orang lain. Paling lucu di sini ‘dipertahankan di depan dewan penguji tesis’. Tesis itu S2. Jadi berdasarkan ini, kok kayak gini bisa lulus sih? enggak ada tanda tangannya loh ini. Kok bisa dapat ijazah?” tanyanya.

    Mengurai lebih lanjut soal perbedaan font, Roy Suryo menyebut tidak mungkin di era Jokowi sudah adafont Times New Roman.

    “(Tahun 1992) Ada mesin ketik elektrik tapi hurufnya enggak kayak gini, yakin saya, karena saya kerja di toko komputer waktu itu. Baru dari printout setidaknya keluarnya dari mesin laser jet atau inkjet yang keluar tahun 92,” singgung Roy Suryo.

    Terkait dengan font alias huruf di skripsi Jokowi yang dibahas Roy Suryo tersebut, pihak UGM ternyata sempat mengklarifikasinya.

    Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta menyebut bahwa penggunaan font Times New Roman dalam skripsi Jokowi sudah lazim digunakan di era tersebut.

    Kata Sigit, mahasiswa di tahun 1985 terbiasa mencetak skripsi di percetakan sekitar kampus UGM seperti Prima dan Sanur. Di masa itu kata Sigit, pihak percetakan memang menyediakan layanan khusus cetak skripsi.

    Hal itulah yang membuat font sampul, lembar pengesahan dan lembar pengerjaan skripsi berbeda yakni font Times New Roman dengan ketikan mesin ketik.

    “Bagian sampul dan lembar pengesahan biasanya dicetak menggunakan mesin percetakan. Tapi seluruh isi skripsi setebal 91 halaman tetap diketik dengan mesin ketik, sebagaimana umumnya di masa itu,” jelas Sigit Sunarta.

    Kini publik menantikan kejujuran dari Jokowi itu sendiri. Di lain sisi, banyak orang awam tidak paham mengapa ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi terus dipersoalkan. Mereka berkata, mau ijazah palsu, mau ijazah asli tidak penting. 

    Yang penting dia punya kemampau memimpin dan lagi pula jabatannya sudah selesai untuk apa lagi diungkit.

    Mereka tidak paham bahwa masih sekitar 250.000.000 rakyat miskin bisa sangat tertolong. Kalau ijazah Jokowi terbukti palsu maka selama itu jabatannya tidak sah. Itu berarti semua surat utang yang pernah ditandatanganinya menjadi batal.  

    Artinya utang yang dia ciptakan yaitu lebih kurang Rp 20.000 triliun lebih baik untuk belanja pemerintah maupun untuk menutupi kerugian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menjadi batal alias kan menjadi tanggung jawab dia pribadi.

    Tapi karena ada yang terus mengatakan bahwa ijazahnya itu asli sehingga jabatannya sah maka semua utang yang luar biasa yang dia ciptakan itu menjadi tanggung jawab seluruh rakyat akibatnya kas negara habis untuk mencicil utang itu.

    Kini ijazah Jokowi terus dipesoalkan Roy Suryo cs meski Jokowi tak orang nomor satu di RI ini. Lantas mengapa hanya ijazah Jokowi yang dituding palsu? Mengapa Presiden RI lainnya tidak ikut dituding? 

    Catat, siapa yang mendalilkan dia yang harus membuktikan (asas actori incumbit probatio). Bagaimana bisa Roy Suryo cs mengatakan ijazah itu palsu sedangkan dia belum pernah melihat langsung ijazah Jokowi? Tanda tanya besar.

  • Pengamat Pendidikan Tanggapi Polemik Sengeketa Lahan SMANSA Bandung : Lihat dari Dua Aspek!

    Pengamat Pendidikan Tanggapi Polemik Sengeketa Lahan SMANSA Bandung : Lihat dari Dua Aspek!

    JABAR EKSPRES – Polemik sengketa lahan antara Sekolah Menengah Atas Negri (SMAN) 1 atau SMANSA Kota Bandung dan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK), kini telah menjadi sorotan sejumlah pihak salah satunya Pengamat Pendidikan dari Universitas Pendidikan (UPI), Cecep Darmawan.

    Dalam tanggapannya terhadap persoalan antara SMANSA dan PLK tersebut, menurut Cecep penggugat harus melihat dari dua aspek yang berbeda.

    Menurutnya jika dilihat dari aspek hukum, sengketa lahan ini tidak harus selalu diselesaikan di pengadilan. “Kalau memang lahan itu punya pihak penggugat, nah selain bisa diselesaikan di pengadilan, tetapi juga bisa di luar pengadilan atau non pengadilan seperti dimusyawarahkan atau dimediasi dulu,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (24/4/2025).

    Sementara itu untuk aspek yang kedua, Cecep menilai bahwa penggugat harus bisa melihat dari sisi masa depan anak bangsa.

    BACA JUGA:Tanggapi Putusan Sengketa Lahan SMANSA dari PTUN, Pihak Sekolah: Kami Serahkan Sepenuhnya ke Biro Hukum Jabar!

    “Dan kalau memang nanti misalnya putusan akhir ini dimenangkan (penggugat),  itu jangan sampai diusir, tetapi harus dari aspek-aspek lain seperti masa depan anak-anak (para siswa) maupun hal lainnya itu harus dilihat juga,” ungkapanya

    Lebih lanjut, Cecep mengungkapkan bahwa SMAN 1 Kota Bandung khususnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) harus segera melakukan berbagai cara agar bisa memenangkan persoalan tersebut. Pasalnya, kata dia, persoalan ini telah membuat kekhawatiran khususnya para orang tua siswa.

    “Khususnya pemerintah provinsi, itu juga harus memikirkan hal pahitnya. Misal jika memang nanti kalah, itu harus bisa meyakinkan kepada siswa untuk tetap tenang, kalau perlu gubenur melakukan pertemuan dengan para orang tua untuk meyakinkan bahwa akan terus mengawal sehingga siswa nantinya akan tetap tenang belajarnya, dan tidak akan kehilangan haknya sebagai pelajar,” ungkapnya.

    Maka dari itu, dengan adanya persoalan ini, Cecep berharap dalam proses hukum yang hingga kini masih berjalan, Majelis Hakim bisa memutuskan seadil-adilnya.

    BACA JUGA:Tuntut Keputusan PTUN Dibatalkan! Siswa SMAN 1 Bandung Gelar Aksi Save SMANSA!

    “Kita berharap dari proses hukum itu dimenangkan oleh pemerintah (SMAN 1), dan hakim juga bisa memutuskan seadil-adilnya apalagi ini kan menyangkut soal lembaga pendidikan,” imbuhnya.

  • Bupati Bandung Harap Panen Raya Jagung di Arjasari Dukung Swasembada Pangan Nasional

    Bupati Bandung Harap Panen Raya Jagung di Arjasari Dukung Swasembada Pangan Nasional

    JABAR EKSPRES  – Bupati Bandung, Dadang Supriatna, berharap panen raya jagung di Desa Arjasari, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, bisa menjadi langkah konkret dalam mendukung swasembada pangan nasional.

    Panen ini juga merupakan bagian dari rencana aksi 100 hari kerja Bupati Bandung periode 2025–2030.

    “Kami bersama Forkopimda melaksanakan Panen Raya Jagung, dalam rangka mendorong dan membantu program ketahanan pangan nasional yang juga masuk ke dalam program 100 hari kerja,” kata Dadang saat kegiatan panen raya yang digelar Kamis (24/4/2025).

    Lahan seluas 180 hektare tersebut dikelola bersama oleh Fakultas Pertanian Universitas Padjadjaran (Unpad) dan Kodim 0624/Kabupaten Bandung.

    BACA JUGA: TPS di Cimahi Bakal Dilengkapi Insinerator, Pemkot Dorong Sirkular Ekonomi dari Sampah

    Dari total lahan yang tersedia, 75 hektare telah ditanami jagung pakan dan menghasilkan rata-rata 13 ton per hektare. Selain jagung, sebagian lahan juga ditanami padi gogo.

    Dadang menilai pemanfaatan lahan ini menjadi bukti bahwa sinergi antara pemerintah, akademisi, dan TNI mampu memberi manfaat langsung kepada masyarakat.

    “Ini membuktikan bahwa lahan yang sebelumnya belum dimanfaatkan oleh petani, sekarang sudah bisa digunakan untuk mendukung ketahanan pangan,” ujarnya.

    Ia juga mengapresiasi peran Unpad, Kodim 0624, dan para petani yang terlibat dalam pengelolaan dan panen jagung ini.

    BACA JUGA: Duga Ada Pihak Berkepentingan di balik Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Dedi Mulyadi: Bukan Murni Gugatan PTUN!

    Menurutnya, para petani yang terlibat juga telah menerima upah kerja (HOK) serta 10 persen hasil panen sebagai bentuk pembagian manfaat langsung.

    “Ini salah satu terobosan yang luar biasa. Bukan hanya jagung yang ditanam, tapi juga padi dan keputusan-keputusan lain yang mendukung swasembada pangan, terutama di Kabupaten Bandung,” ucap Dadang.

    Sementara itu, Komandan Kodim 0624/Kabupaten Bandung, Letkol Inf Tinton Amin Putra, menambahkan jika panen ini merupakan bagian dari program strategis nasional dalam mendukung ketahanan pangan yang digagas Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto.

    “Ini salah satu program strategis, karena ketahanan pangan merupakan program khusus dari Pak Prabowo, dan kami laksanakan di setiap kabupaten, termasuk di sini,” kata Tinton.

  • Lahan Strategis, Dedi Mulyadi Duga Ada Pihak Berkepentingan di Balik Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung

    Lahan Strategis, Dedi Mulyadi Duga Ada Pihak Berkepentingan di Balik Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung

    JABAR EKSPRES – Gubernur Jabar Dedi Mulyadi curiga ada pihak berkepentingan lain di balik sengketa lahan SMAN 1 Bandung. Karena, lahan SMA Negeri itu berada di lokasi yang strategis.

    Dedi Mulyadi mengungkapkan, pihaknya tentu akan menempuh langkah banding terkait sengketa tersebut. Itu buntut kekalahan Pemprov dalam sengketa lahan dengan pihak Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) itu.

    “Menurut saya, itu bukan murni gugatan terhadap SMAN. Tapi tanah itu (SMAN 1 Bandung.red) tanah strategis. Pasti banyak pihak yang punya kepentingan terhadap tanah itu. Jadi bukan murni gugatan PTUN,” terangnya, Rabu (23/4) malam.

    BACA JUGA:Tuntut Keputusan PTUN Dibatalkan! Siswa SMAN 1 Bandung Gelar Aksi Save SMANSA!

    Pria yang akrab disapa KDM itu melanjutkan, selama ini pemerintah cenderung kalah dalam sengketa tanah karena ada keterbatasan. Salah satunya terkait pengacara. “Kami paham, pengacara terbatas dan pemerintah tidak mungkin melakukan hal-hal yang melanggar undang-undang ketika bersengketa,” sambungnya.

    KDM melanjutkan, sebagai langkah jangka panjang, pihaknya juga bakal mengantisipasi agar kejadian serupa tak terulang. Ia akan menginstruksikan jajaran Pemprov untuk lebih cepat dalam sertifikasi aset.

    “Setelah ini kami akan identifikasi seluruh aset. Kelemahan pemerintah kan sertifikasi lambat,” cetusnya.

    BACA JUGA:Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen Dikabulkan PTUN!

    Selain itu, pertimbangan biaya juga mahal. “Kalau menurut kami, biaya sertifikasi mahal tapi gak apa-apa. Karena asetnya jauh lebih mahal,” kata dia.

    Kondisi lemahnya sertifikasi tanah itu menurut KDM bukan hanya di Pemprov Jabar. Tapi juga di tingkat daerah maupun kementerian. “Nanti ke bidang aset akan perintahkan untuk buat anggaran yang cukup. Untuk segera memproses seluruh aset dengan baik lalu disertifikasi,” bebernya.

    Di sisi lain, sebanyak 228 sekolah yang menjadi aset Pemerintah Provinsi Jabar masih berstatus numpang atau berdiri di atas tanah milik pihak lain. Mulai dari tanah desa, hingga milik TNI. Data itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait keuangan Pemprov tahun anggaran 2023. Rinciannya, 111 SMAN, 86 SMKN, dan 31 SLBN. (son)

  • Jakpro diminta bantu proses rekrutmen warga Kampung Bayam

    Jakpro diminta bantu proses rekrutmen warga Kampung Bayam

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah meminta manajemen PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk membantu proses pelatihan agar memiliki ketrampilan pertanian perkotaan hingga rekrutmen Warga Kampung Bayam.

    “Saya sudah minta manajemen Jakpro untuk membantu mereka belajar supaya mereka punya ruang untuk menjadi petani kota. Supaya ada penghasilan, supaya ada latihan. Termasuk, nanti diperkerjakan di lokasi dimana dia ditempatkan,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo saat dijumpai di Jakarta, Selasa.

    Penegasan ini terkait dengan persoalan warga yang ingin tinggal di Kampung Susun Bayam (KSB) harus melalui proses rekrutmen oleh Jakpro.

    Para penghuni juga nantinya akan diikutkan dalam pelatihan kerja seperti bertani untuk bisa bekerja di sekitara Jakarta International Stadium (JIS).

    Selain itu, Pramono juga mengatakan bahwa dirinya sudah meminta kepada Jakpro untuk menyelesaikan permasalahan warga Kampung Bayam agar mereka bisa segera menempati KSB.

    “Jadi, saya sudah meminta semua yang permasalahan berkaitan dengan Kampung Bayam, apakah itu pihak Furqon, apakah itu pihak Gugun semuanya diselesaikan, diperlakuan yang sama. Hanya, memang ini perlu pelatihan. Nggak bisa misalnya, hari ini diputuskan, kemudian harus ada penghasilan,” kata Pramono.

    Pada Selasa pagi, beberapa warga Kampung Bayam tampak berdatangan ke Balai Kota Jakarta.

    Pramono mengaku dirinya sudah menemui empat orang perwakilan warga.

    Kendati demikian, Pramono tidak menyebutkan apa saja hal-hal yang dibicarakan dengan warga Kampung Bayam tersebut.

    Sebelumnya, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani mengeluhkan warga yang belum bisa menempati Kampung Susun Bayam.

    Padahal, pada saat seremonial penyerahan kunci secara simbolis Maret lalu, ditargetkan warga sudah bisa menempati Kampung Susun Bayam sebelum Lebaran.

    Furqon mengatakan, warga sudah memenuhi seluruh syarat yang diperlukan, namun belum ada kejelasan kapan mereka dapat menempati KSB.

    Masih polemik

    Sebelumnya, Jakpro menetapkan bahwa KSB merupakan Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS). Oleh karena itu, warga yang ingin menghuni KSB diharuskan menjadi bagian dari tenaga kerja yang mendukung operasional JIS. ​

    Proses rekrutmen ini melibatkan pengisian formulir oleh warga eks Kampung Bayam yang kemudian diseleksi oleh Jakpro.

    Mereka yang diterima akan bekerja di bawah naungan Jakpro dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta, yaitu sekitar Rp5,4 juta per bulan. Dari gaji tersebut, akan dipotong sekitar Rp1,7 juta per bulan untuk biaya sewa unit di KSB. ​

    Namun, kebijakan ini menuai kritik dari warga eks Kampung Bayam. Mereka merasa bahwa syarat tambahan ini tidak sesuai dengan kesepakatan awal yang telah dibuat pada 2022 yakni mereka seharusnya dapat menempati KSB tanpa harus melalui proses rekrutmen sebagai pekerja.

    Warga juga mempertanyakan transparansi dan keadilan dalam penetapan biaya sewa dan proses rekrutmen tersebut. ​

    Sebagai respons atas ketidakpuasan tersebut, sebagian warga telah mengajukan gugatan terhadap Pemprov DKI Jakarta dan Jakpro ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dengan alasan pelanggaran hak atas tempat tinggal yang layak. ​

    Dengan demikian, meskipun proses rekrutmen menjadi syarat untuk menghuni KSB, hal ini masih menjadi polemik dan belum sepenuhnya diterima oleh warga eks Kampung Bayam.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Tak Diam, Alumni Smansa Desak Peninjauan Putusan Sengketa Lahan oleh PTUN

    Tak Diam, Alumni Smansa Desak Peninjauan Putusan Sengketa Lahan oleh PTUN

    JABAR EKSPRES – Respons keras datang dari barisan Ikatan Alumni SMAN 1 (Smansa) Kota Bandung terkait putusan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dalam perkara sengketa lahan antara sekolah mereka dengan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).

    Dalam perkara Nomor: 164/G/2024/PTUN.BDG, pengadilan memenangkan PLK sebagai pemilik sah atas lahan seluas 8.450 meter persegi—putusan yang langsung memantik gelombang kekecewaan dari para alumni.

    Kordinator Tim Careteker Smansa 1 Bandung, Arief Budiman menyebut, putusan tersebut bertentangan dengan rasa keadilan dan prinsip-prinsip hukum yang seharusnya dijunjung tinggi oleh lembaga peradilan.

    “Kita sangat menyayangkan putusan ini karena bertentangan dengan semangat hukum yang bersih dan berkeadilan. Ini bukan tentang siapa yang menang atau kalah, tapi tentang bagaimana hukum harus ditegakkan secara jujur dan objektif,” ujar Arief saat dikonfirmasi, Minggu (20/4).

    BACA JUGA: Ribuan Massa Aksi Solidaritas Palestina Kecam Penghianatan Israel Terkait Gencatan Senjata di Gaza

    Menurutnya, putusan ini sampai menyentuh sisi moral dan psikologis para alumni serta masyarakat pendidikan yang menjunjung tinggi nilai keadilan dan integritas.

    Arief menegaskan, keberatan ini bukan sekadar ekspresi kekecewaan, melainkan wujud tanggung jawab moral untuk memperjuangkan kebenaran.

    Maka dari itu, pihaknya telah menyiapkan serangkaian langkah hukum dan advokasi lanjutan. Pertama, Tim Caretaker akan melakukan kajian yuridis secara menyeluruh terhadap substansi dan dasar pertimbangan majelis hakim dalam putusan tersebut. Kajian ini akan melibatkan ahli hukum dan akademisi guna memastikan analisis obyektif dan konstruktif.

    Kedua, alumni akan bersinergi dengan tim hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Bandung. Langkah ini diambil sebagai bentuk koreksi atas putusan yang dinilai tidak merepresentasikan keadilan substantif.

    Dikatakan Arief, perjuangan ini bukanlah bentuk pembangkangan terhadap putusan hukum, melainkan upaya untuk membangun sistem hukum yang lebih adil, transparan, dan akuntabel.

    BACA JUGA: Capai 2.564 Jamaah, Bupati Bandung: Kuota Haji Kabupaten Bandung Terbanyak di Jabar

    “Ini bukan tentang nostalgia almamater. Ini adalah panggilan moral bagi kita semua untuk memastikan hukum tidak dipakai sebagai alat kepentingan, tetapi sebagai wajah keadilan yang melindungi kepentingan masyarakat luas,” ujar Arief.

  • Capai 2.564 Jamaah, Bupati Bandung: Kuota Haji Kabupaten Bandung Terbanyak di Jabar

    Capai 2.564 Jamaah, Bupati Bandung: Kuota Haji Kabupaten Bandung Terbanyak di Jabar

    JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten Bandung menjadi daerah dengan jumlah calon jamaah haji terbanyak di Provinsi Jawa Barat pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025.

    Sebanyak 2.564 calon jamaah tercatat masuk dalam kuota haji, menjadikan Kabupaten Bandung sebagai kontributor tertinggi di Jabar.

    “Alhamdulillah, pada tahun ini Kabupaten Bandung memperoleh kuota sebanyak 2.564 orang. Ini merupakan amanah yang patut kita syukuri bersama,” ujar Bupati Bandung, Dadang Supriatna, Minggu (20/4/2025).

    Menurut Kang DS sapaan akrabnya, tingginya jumlah kuota tersebut bukan hanya menjadi kebanggaan, tetapi juga tanggung jawab besar dalam penyelenggaraan pelayanan haji, mulai dari administrasi, kesehatan, hingga transportasi jamaah.

    BACA JUGA: Warga Kampung Ciluncat Resah Terkait Rencana Reaktivasi Jalur KA Bandung–Ciwidey

    Ia memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bandung terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, bekerja sama dengan Kementerian Agama, Imigrasi, dan pihak terkait lainnya.

    “Kami akan terus meningkatkan sinergi untuk memastikan seluruh proses penyelenggaraan berjalan lancar dan jamaah mendapatkan pelayanan yang maksimal,” tambahnya.

    Kang DS juga mengungkapkan jika Kabupaten Bandung akan menjadi kloter pertama yang diberangkatkan dari Embarkasi Kertajati, Indramayu.

    Para jamaah dijadwalkan masuk asrama pada 1 Mei 2025 dan diberangkatkan ke Tanah Suci keesokan harinya, 2 Mei 2025.

    BACA JUGA: Tanggapi Putusan PTUN soal Sengketa Lahan SMANSA Kota Bandung, Biro Hukum Jabar: Ajukan Banding!

    “Insya Allah, seluruh jamaah akan diberangkatkan melalui Embarkasi Kertajati dan Asrama Haji Indramayu. Ini juga menunjukkan kesiapan kita dalam mendukung penyelenggaraan ibadah haji secara optimal,” ujarnya.

    Dalam kesempatan itu, Kang DS juga menekankan pentingnya kegiatan manasik haji sebagai bekal bagi para calon jamaah.

    Ia menilai, pemahaman yang mendalam tentang tata cara pelaksanaan ibadah sangat krusial agar jamaah dapat menunaikan rukun Islam kelima tersebut dengan tertib dan sesuai syariat.

    “Oleh sebab itu, saya imbau seluruh calon jamaah agar mengikuti bimbingan ini dengan sungguh-sungguh, karena ini bukan hanya urusan fisik semata, tapi juga menyangkut kesiapan mental dan spiritual,” ucapnya.

    Kang DS menyampaikan harapannya agar seluruh calon jamaah haji asal Kabupaten Bandung bisa menunaikan ibadah dengan lancar, selamat, dan kembali ke tanah air dengan predikat haji yang mabrur.