Kementrian Lembaga: PTUN Jakarta

  • Hanya Tangguhkan Gelar Doktor Menteri Bahlil, Gigin Praginanto: UI Memang Memalukan

    Hanya Tangguhkan Gelar Doktor Menteri Bahlil, Gigin Praginanto: UI Memang Memalukan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengamat Kebijakan Publik, Gigin Praginanto, memberikan kritik tajam terhadap Universitas Indonesia (UI) terkait penangguhan gelar doktor Bahlil Lahadalia.

    Gigin menyebut tindakan UI sebagai hal yang memalukan, mengingat disertasi Bahlil diduga merupakan hasil penjiplakan.

    “Bagi saya UI memang memalukan,” ujar Gigin dalam keterangannya di aplikasi X @giginpraginanto (15/11/2024).

    Meskipun disertasi Bahlil diduga bermasalah, UI hanya memilih untuk menangguhkan gelar doktor yang telah diberikan, bukan mencabutnya secara permanen.

    Gigin menambahkan bahwa penangguhan gelar tersebut justru menciptakan kesan bahwa universitas besar seperti UI tidak tegas dalam menegakkan integritas akademik.

    “Sudah jelas disertasinya adalah hasil jiplakan tapi gelar doktornya tidak dibatalkan, hanya ditangguhkan,” tandasnya.

    Sebelumnya diketahui, kelulusan Bahlil Lahadalia dari program doktor ditangguhkan Universitas Indonesia (UI). Keputusan itu sesuai hasil rapat koordinasi empat organ UI yang dilaksanakan pada Selasa, 11 November di Kampus UI Salemba.

    Dalam keterangan resminya, UI meminta maaf kepada masyarakat atas permasalahan terkait BL, mahasiswa Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG).

    UI mengakui bahwa permasalahan ini, antara lain bersumber dari kekurangan UI sendiri, dan tengah mengambil langkah-langkah untuk mengatasinya baik dari segi akademik maupun etika.

    Di sisi lain, pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar yang baru dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 13 November 2024.

  • Gelar di UI Ditangguhkan hingga AD/ART Golkar Dianggap Tidah Sah, Prabowo Diminta Pecat Bahlil

    Gelar di UI Ditangguhkan hingga AD/ART Golkar Dianggap Tidah Sah, Prabowo Diminta Pecat Bahlil

    Keputusan tersebut membatalkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH-3.AH.03 tahun 2024 yang mengesahkan AD/ART Partai Golkar yang baru, yang disahkan pada Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar.

    Gugatan terhadap keputusan ini diajukan oleh M. Ilhamsyah Ainun Mattimu, kader aktif Partai Golkar, yang diwakili oleh tim advokat dari Alfan Anu Datar.

    Dalam gugatannya, mereka mengungkapkan bahwa penyelenggaraan Munas XI tidak sesuai dengan AD/ART Partai Golkar yang berlaku sebelumnya.

    Munas XI yang diselenggarakan pada 20-21 Agustus 2024 ini menjadi landasan pengesahan AD/ART baru tersebut, yang menetapkan Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum Partai Golkar.

    Namun, PTUN Jakarta memutuskan bahwa proses tersebut tidak sah, menciptakan ketidakpastian hukum terkait status kepengurusan dan struktur partai.

    Kendati demikian, Sekretaris Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar, Muhamad Sattu Pali menegaskan kabar tersebut adalah informasi bohong alias hoaks.

    “Seperti yang dimuat dalam viral di Media Indonesia.com tanggal 12 November 2024 oleh Muhammad Kadafi selaku Kuasa Hukum M Ilhamsyah Ainul Mattimu, bahwa Hakim PTUN telah membatalkan SK Menkumham RI terkait pengesahan AD/ART Partai Golkar adalah pemberitaan bohong, tendensius dan tidak benar,” terang Muhamad Sattu Pali dalam keterangannya, Rabu (13/11/2024).

    Diketahui, gugatan atas AD/ART Partai Golkar dibawah kepemimpinan Bahlil Lahadalia itu dilayangkan kader Golkar Ilhamsyah Ainul Mattimu ke PTUN.

    Saat ditelusuri di situs sipp.ptun-jakarta.go.id, Kamis (14/11/2024) belum ada gugatan yang dikabulkan hakim PTUN.

  • Menteri ATR Ungkap Pesan Prabowo soal Polemik Hotel Sultan: Negara Harus Menang!

    Menteri ATR Ungkap Pesan Prabowo soal Polemik Hotel Sultan: Negara Harus Menang!

    Jakarta

    Polemik sengketa Hotel Sultan antara Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) dengan PT Indobuildco tak kunjung menghasilkan titik terang. Kasus sengketa ini masih diproses di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, hingga saat ini belum ada update terbaru tentang kasus tersebut. Kabar terakhir, perusahaan milik Pontjo Sutowo itu mengajukan kasasi ke pengadilan.

    Nusron sendiri memastikan bahwa pemerintah tidak akan menyerah. Selaras dengan arahan dari Presiden Prabowo Subianto, pihaknya akan memperjuangkan kemenangan atas kasus tersebut.

    “Pak Prabowo arahnya ya, negara harus menang!,” kata Nusron, ditemui di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Kamis (14/11/2024).

    Hotel Sultan sendiri berdiri di atas Blok 15 Kawasan GBK berstatus Hak Pengelolaan (HPL) No.169/HPL/BPN/89 dengan luasan total mencapai 2.664.210 meter persegi. Menurut Nusron, langkah pemerintah dalam memperjuangkan kasus ini menjadi bagian dari upaya perlindungan terhadap aset negara.

    “Pokoknya selama itu aset negara, menjadi prioritas kami supaya negara menang,” tegasnya.

    Di sisi lain, Nusron sendiri membenarkan bahwa hingga saat ini Hotel Sultan masih terus beroperasi. Namun ia optimistis, huru-hara sengketa ini akan segera menunjukan hasil positif bagi pemerintah.

    “Ya kita tinggal nunggu. Dia sebenarnya nggak punya hak lagi untuk beroperasi. Kenapa? Karena dia tidak mempunyai HGB (Hak Guna Bangunan),” kata dia.

    Sebagai tambahan informasi, PT Indobuildco melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst, pada 9 Oktober 2023 silam. Perusahaan tersebut menggugat Mensesneg, Menteri ATR/Kepala BPN, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat dan Pusat Pengelola Kawasan GBK soal kepemilikan Blok 15 kawasan GBK.

    Perkara ini bermula dari rencana pemerintah mengeksekusi putusan pengadilan atas HPL No.169/HPL/BPN/89 atas Blok 15 Kawasan GBK dengan luasan lahan total mencapai 2.664.210 meter persegi. Dengan keputusan itu, tanah tersebut kembali ke pangkuan negara dan Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora yang habis pada awal 2023 tidak dapat diperpanjang.

    Berdasarkan catatan detikcom, pihak Pontjo Sutowo telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan HPL ini sebanyak empat kali. Padahal statusnya sudah punya kekuatan hukum sejak 2011 silam. Pihak Indobuildco pun kalah. Mereka berpandangan bahwa HGB masih bisa diperpanjang, merujuk pada masa berlaku HGB yang mencapai 80 tahun, berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No.18/2021.

    Sementara dikutip dari detikProperti, Indobuildco juga tengah mengajukan kasasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kasasi tersebut baru diajukan pada Senin (23/9/2024) lalu.

    Permohonan Kasasi diajukan pada perkara nomor 624/G/2023/PTUN.JKT yang menggugat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia (tergugat II intervensi) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta (tergugat).

    (shc/rrd)

  • Gelar di UI Ditangguhkan hingga AD/ART Golkar Dianggap Tidah Sah, Prabowo Diminta Pecat Bahlil

    Pengadilan Dikabarkan Batalkan Pengesahan AD/ART Baru Partai Golkar, Cek Faktanya!

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dikabarkan telah membatalkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH-3.AH.11.03 Tahun 2024 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golongan Karya.

    Sekretaris Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar, Muhamad Sattu Pali menegaskan kabar tersebut adalah informasi bohong alias hoaks.

    “Seperti yang dimuat dalam viral di Media Indonesia.com tanggal 12 November 2024 oleh Muhammad Kadafi selaku Kuasa Hukum M Ilhamsyah Ainul Mattimu, bahwa Hakim PTUN telah membatalkan SK Menkumham RI terkait pengesahan AD/ART Partai Golkar adalah pemberitaan bohong, tendensius dan tidak benar,” terang Muhamad Sattu Pali dalam keterangannya, Rabu (13/11/2024).

    Diketahui, gugatan atas AD/ART Partai Golkar dibawah kepemimpinan Bahlil Lahadalia itu dilayangkan kader Golkar Ilhamsyah Ainul Mattimu ke PTUN.

    Saat ditelusuri di situs sipp.ptun-jakarta.go.id, Kamis (14/11/2024) belum ada gugatan yang dikabulkan hakim PTUN.

    Di situs resmi tersebut hanya tertera jadwal sidang perdana pokok perkara yang akan digelar pada 20 November 2024 mendatang seperti yang tertulis di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.

    “Namun berdasarkan informasi detail perkara yang kami dapatkan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, ternyata sidang perkara dimaksud baru mulai disidangkan pada hari Rabu, 20 November 2024 dengan agenda Sidang Pertama (pembacaan gugatan Penggugat),” kata Muhamad Sattu Pali.

  • Gugatan Diterima PTUN, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

    Gugatan Diterima PTUN, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

    Jakarta (beritajatim.com) – Tim Hukum Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunda penetapan paslon nomor urut dua itu yang diagendakan pada Rabu (24/4/2024) besok.

    Alasannya, gugatan Tim Hukum PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bisa disidangkan terkait langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menerima Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai kandidat di Pilpres 2024.

    “Saya harus menegaskan sidang putusan hari ini di PTUN dipimpin oleh Ketua PTUN Jakarta. Hasil dari putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara karena apa yang kami temukan seluruhnya tadi pagi menjadi putusan ini,” kata salah satu Tim Penasihat Hukum Prof. Dr. Topane Gayus Lumbuun dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024).

    Gayus menyatakan pihaknya juga sudah mendatangi KPU RI untuk menyampaikan putusan hakim PTUN.

    “Bahwa hasil putusan dismissal PTUN hari ini memberikan harapan besar bagi kami untuk nantinya pada proses persidangan apa yang telah diputuskan kami dianggap layak untuk dilanjutkan tadi, menjadikan satu celah hukum ini masih bisa ditegakkan di negara kita, artinya hukum masih berdaulat di negara kita,” kata Gayus.

    Menurut Gayus, gugatan yang diajukan terkait langkah KPU yang telah melawan hukum karena menerima Gibran sebagai calon wakil presiden.

    “Kalau saya katakan justru di PTUN inilah akan terbaca, terungkap semua persoalan karena adanya pelanggaran hukum oleh penguasa. Dan ini akan keungkap,” kata Gayus.

    Dia menerangkan KPU RI seharusnya taat hukum dalam menjalankan peraturan. Dengan diterimanya gugatan PDIP ke persidangan, Gayus menyampaikan KPU RI harus menunggu proses pengadilan dan tidak menetapkan Prabowo-Gibran.

    “Itu yang kami inginkan supaya jangan ada justice delay. Jadi keadilan yang terlambat nanti kalau buru-buru ditetapkan. Bersabar, beri kesempatan hukum untuk menentukan apakah penguasa yang menyalahgunakan kekuasaan ini sudah patut untuk memutuskan atau menetapkan,” kata Gayus.

    Dia menegaskan permohonan yang diajukan ke PTUN secara hukum berbeda dengan yang dimohonkan para pihak pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Jika di MK menyidangkan mengenai hasil proses pemilu, sementara di PTUN ialah menelusuri bahwa apakah ada pelanggaran oleh pejabat negara yang bernama KPU.

    “Dan apakah ada pelaksanaan pemilu yang dilakukan oleh penguasa aparatur negara yang menyimpang, ini tugas kami. Sehingga apa yang kami ajukan adalah satu proses yang bermuara kepada apa yang disebut sebagai dalam bahasa hukum administrasi,” kata Gayus.

    Dalam gugatan di PTUN, Gayus menyatakan pihaknya akan menyodorkan adanya pelanggaran-pelanggaran, sehingga hasil pemilunya berubah atau ada konflik lainnya. Selain itu, Tim Kuasa Hukum PDIP juga ingin menunjukkan adanya pelanggaran proses oleh KPU.

    “Kami harapkan agar keputusan hakim ini yang memiliki ruang hukum untuk melakukan prosesnya yaitu harapan kami KPU harus bisa menyadari, KPU harus taat hukum, hukum itu bisa berdaulat di negara ini yang menunda penetapan pasangan yang dianggap menang yang sudah final and binding yang tidak begitu utuh karena masih ada persoalan baru yang dipersoalkan di pengadilan lainnya yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara yang akan menyidangkan apakah ada pelanggaran, apakah ada pembiaran itu kira-kira,” kata Gayus.

    Maka ada dengan ini pun saya menyatakan kepada publik amicus curiae silahkan mendukung proses hukum yang diadakan di PTUN, seluruh elemen yang akan melakukan persahabatan untuk menegakkan negara hukum ini amicus curiae silahkan kembali hidup untuk bisa mengingatkan, bisa memberikan dukungan kepada proses pengadilan di KPU.

    Tim Kuasa Hukum DPP PDIP lainnya, David Surya menambahkan salah satunya dalil yang diajukan pihaknya ialah adanya tindakan faktual yang dilakukan oleh KPU yang dianggap melawan hukum.

    “Dan kami tadi juga sudah menyampaikan di hadapan ketua yang memimpin proses dismissal, kami sudah menyampaikan bahwa ini berbeda dengan rezim hukum pemilu, ini rezim hukum administrasi pemerintahan dan tentunya karena yang menjadi tergugat adalah KPU. Akhirnya memiliki konsekuensi terhadap tindakan-tindakan yang nantinya diambil oleh KPU,” kata David.

    Sementara itu, Tim Kuasa Hukum lainnya, Alvon Kurnia Palma mengatakan ada tindakan yang dilakukan oleh pejabat atau usaha negara dalam hal ini KPU yang seharusnya dikualifikasikan menjadi dua bentuk.

    “Pertama tindakan. Kemudian yang kedua adalah pembiaran Itu dikatakan sebagai commission dan omission. Nah, di mana letak adanya omission kami melihat bahwa KPU itu kan harus bertindak berdasarkan peraturan perundangan-perundangan salah satunya adalah Peraturan KPU Nomor 19. Nah, faktualnya KPU pada saat menerima pendaftaran Itu tidak berdasarkan Peraturan KPU nomor 19 dan tidak juga berdasarkan peraturan KPU nomor 19. Karena peraturan KPU Nomor 23 itu tidak bisa berlaku surut,” kata Alvon.

    Karena itu, lanjut Alvon, KPU telah melakukan pembiaran-pembiaran yang hakikatnya bertentangan dengan peraturan perundangan-perundangan.

    “Nah, artinya harus kepada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Nah, kalau itu artinya Gibran dan kemudian Prabowo itu tidak bisa terdaftar,” jelas Alfon. [ian]

  • Pencabutan Izin Usaha Kresna Life Dibatalkan oleh PTUN Jakarta

    Pencabutan Izin Usaha Kresna Life Dibatalkan oleh PTUN Jakarta

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (22/2).

    “Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-42/3.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna,” bunyi amar putusan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa (27/2).

    Dalam amar putusan tersebut, Majelis Hakim juga “Menyatakan batal atau tidak sah Surat Perintah Tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023.”

    Sebelumnya, PT Duta Makmur Sejahtera dan Michael Steven menggugat ke PTUN Jakarta Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-43/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna pada Kamis, 21 September silam.

    Penggugat juga menggugat Surat Perintah Tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023.

    OJK sebelumnya mencabut izin usaha Kresna Life dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat.

    Wasit industri keuangan tersebut mengungkapkan izin usaha Kresna Life dicabut lantaran sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, rasio solvabilitas (risk based capital/ RBC) Kresna Life tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.

    Berdasarkan POJK Nomor 71 /POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi sebagaimana telah diubah terakhir dalam POJK 4/2023, RBC perusahaan asuransi minimal 120 persen dari modal minimum berbasis risiko (MMBR).

    “Kresna Life tidak mampu menutup defisit keuangan yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Kresna Life untuk memperbaiki kondisi keuangannya,” tulis OJK lewat keterangan resmi.

    OJK mengungkapkan upaya terakhir Kresna Life melalui penambahan modal oleh pemegang saham pengendali dan penawaran konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (subordinated loan/ SOL) tidak dapat dilaksanakan.

    “Kresna Life sampai dengan batas waktu yang diberikan tidak mampu menunjukkan komitmen penambahan modal dari pemegang saham melalui escrow account dan menyampaikan perjanjian konversi SOL yang diaktanotariilkan,” terang OJK.

    Dalam upaya melindungi kepentingan konsumen, pemegang polis, dan/atau tertanggung, OJK menetapkan Perintah Tertulis yang memerintahkan PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) selaku Pengendali dan kepada pihak tertentu yaitu Michael Steven selaku pemegang saham, Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama, Antonius Indradi Sukiman selaku Direktur, serta Henry Wongso selaku Direktur untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life.

    (del/pta)