Kementrian Lembaga: PTUN Jakarta

  • Relawan Dukung Upaya Jokowi Tempuh Jalur Hukum Soal Penyebar Isu Ijazah Palsu – Halaman all

    Relawan Dukung Upaya Jokowi Tempuh Jalur Hukum Soal Penyebar Isu Ijazah Palsu – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah pihak menyangsikan keaslian ijazah sarjana Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. 

    Mereka bahkan mendatangi kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

    Menurut Ketua Umum Relawan Jokowi atau ReJO Darmizal, mempertanyakan pihak yang mendatangi UGM.

    Jokowi, kata Darmizal, sebagai warga negara, mempunyai hak untuk menempuh jalur hukum, termasuk melaporkan balik orang-orang yang diduga mencemarkan nama baiknya.

    “Kami sangat mendukung langkah pak Jokowi melakukan upaya hukum termasuk melaporkan orang-orang yang memfitnahnya,” kata Darmizal kepada wartawan Rabu (16/4/2025).

    “Saya mempercayai penjelasan Rektor dan Dekan Fakultas Kehutanan UGM yang telah menegaskan jika ijazah Jokowi adalah asli,” kata dia.

    Dia menambahkan, ijazah Jokowi sudah diverifikasi okeh KPU Surakarta pada Pilkada Solo tahun 2005, Pilgub DKI pada tahun 2012 dan pada Pilpres 2014 bahkan tahun 2019. 

    “Mereka (kelompok yang mempersoalkan ijazah Jokowi) tinggal berangkat ke KPU pada ketiga tempat tersebut untuk mendapatkan klarifikasi dan kepastian atas apa yang mereka tuduhkan. Mereka yang mendalilkan maka mereka pula yang harus membuktikannya,” jelasnya.

    Alumni UGM Yogyakarta itu mengungkapkan, kelakuan kelompok tersebut terlihat jauh dari tata krama kepatutan bahkan sudah sampai pada perilaku pembunuhan karakter yang merugikan Jokowi dan banyak pihak. 

    “Kami relawan Jokowi termasuk yang merasa dirugikan atas perilaku mereka. Oleh karenanya, kami akan berada pada garda terdepan untuk membela pak Jokowi. Kami akan menjaga marwah dan martabat atau harga diri pak Jokowi. Saya kira, beliau adalah Presiden terbaik sepanjang sejarah Indonesia sampai saat ini yang harus dijaga marwah dan harga dirinya,” kata Darmizal.

    Untuk itu, Darmizal mengapresiasi dan mendukung langkah Jokowi yang mempertimbangkan untuk melakukan perlawanan hukum terhadap kelompok itu.

    Dikatakan Darmizal, apa yang dituduhkan kelompok yang meragukan keaslian ijazah Jokowi merupakan bentuk fitnah.

    “Ini saya lihat sudah mengarah pada fitnah dan kampanye hitam yang sangat merugikan,” ucapnya.

    Penjelasan kuasa hukum

    Terpisah, Tim Kuasa Hukum Joko Widodo atau Jokowi memastikan tidak akan menunjukkan ijazah presiden ketujuh itu kepada publik, kecuali atas permintaan dari lembaga hukum yang berwenang, seperti pengadilan.

    Anggota Tim Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan, tuntutan agar Jokowi menunjukkan ijazahnya adalah hal yang tidak berdasar secara hukum.

    “Nah, itu kami sayangkan dan itu sangatlah tidak berdasar hukum dan sangat menyesatkan,” kata Yakup dalam jumpa pers di kawasan Senayan, Jakarta, Senin (14/4/2025).

    Yakup menegaskan, pihaknya hanya akan menunjukkan dokumen tersebut apabila diminta secara resmi oleh pengadilan atau lembaga hukum lainnya.

    “Kami tidak akan menunjukkan ijazah asli Pak Jokowi, kecuali berdasarkan hukum dan dimintakan oleh pihak-pihak yang berwenang seperti pengadilan dan sebagainya,” ujarnya.

    Menurutnya, isu serupa sebenarnya sudah pernah dibawa ke ranah hukum sebanyak tiga kali. Dua gugatan diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan satu lainnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Semuanya, dimenangkan oleh Jokowi.

    “Dan ternyata pun mereka kalah. Jadi gugatan mereka semua kalah dan sampai sekarang tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan ijazah Bapak Jokowi itu palsu,” tegas Yakup.

    Hal senada juga diungkapkan Anggota Tim Kuasa Hukum lainnya, Andra Reinhard Pasaribu. Dia menegaskan, pihaknya akan bersikap kooperatif apabila memang ada perintah hukum yang mengharuskan penunjukan dokumen tersebut.

    “Jadi untuk ke depannya, silakan tempuh jalur hukum. Asal ada putusan pengadilan ataupun hukum yang memerintahkan kami untuk menunjukan, kami akan tunjukkan,” tegasnya.

  • Tim Hukum Jokowi Tak Akan Tunjukkan Ijazah Asli, Kecuali Perintah Pengadilan

    Tim Hukum Jokowi Tak Akan Tunjukkan Ijazah Asli, Kecuali Perintah Pengadilan

    GELORA.CO – Tim penasihat hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) membantah soal tuduhan yang terus bermunculan menyasar mantan kepala negara itu. Namun, ia menegaskan tidak akan menunjukkan ijazah Jokowi kepada publik, kecuali atas permintaan dari lembaga hukum yang berwenang, seperti pengadilan

    Anggota tim kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan, tuntutan agar Jokowi menunjukkan ijazahnya adalah hal yang tidak berdasar secara hukum.

    “Nah, itu kami sayangkan dan itu sangatlah tidak berdasar hukum dan sangat menyesatkan,” kata Yakup dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta, Senin (14/4).

    Yakup menegaskan, pihaknya hanya akan menunjukkan dokumen tersebut apabila diminta secara resmi oleh pengadilan atau lembaga hukum lainnya. Ia menyebut, keabsahan ijazah Jokowi telah ditegaskan langsung oleh Universitas Gadjah Mada (UGM).

    “Kami tidak akan menunjukkan ijazah asli Pak Jokowi, kecuali berdasarkan hukum dan dimintakan oleh pihak-pihak yang berwenang seperti pengadilan dan sebagainya,” tegasnya.

    Isu serupa sudah beberapa kali dibawa ke ranah hukum. Ia menyebut, gugatan diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan satu lainnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Namun, gugatan itu semua ditolak.

    “Dan ternyata pun mereka kalah. Jadi gugatan mereka semua kalah dan sampai sekarang tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan ijazah Bapak Jokowi itu palsu,” ujarnya.

    Pernyataan senada juga diungkapkan Anggota Tim Kuasa Hukum lainnya, Andra Reinhard Pasaribu. Dia menegaskan, pihaknya akan bersikap kooperatif apabila memang ada perintah hukum yang mengharuskan penunjukan dokumen tersebut.

    “Jadi untuk ke depannya, silakan tempuh jalur hukum. Asal ada putusan pengadilan ataupun hukum yang memerintahkan kami untuk menunjukan, kami akan tunjukkan,” pungkasnya.

  • Kepastian Hukum di Indonesia Dipertanyakan Imbas Lambatnya Proses Hukum Skandal Investasi Sekuritas – Halaman all

    Kepastian Hukum di Indonesia Dipertanyakan Imbas Lambatnya Proses Hukum Skandal Investasi Sekuritas – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus dugaan penipuan investasi yang melibatkan PT Kresna Sekuritas kembali menjadi sorotan publik. 

    Lambatnya proses hukum serta ketidakpastian bagi ratusan investor yang menjadi korban menimbulkan pertanyaan besar mengenai keseriusan Indonesia dalam menindak kejahatan finansial berskala besar.

    Skandal ini tidak hanya menimbulkan kerugian finansial yang besar, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan sektor jasa keuangan di Indonesia.

    PT Kresna Sekuritas, anak usaha dari Kresna Group, diduga melakukan manipulasi dana nasabah melalui program equity link agreement serta jual beli gadai saham sejak 2017. 

    Modus ini berhasil menghimpun dana sebesar Rp337,4 miliar dari para investor. Namun, sejak 2020, investor tidak lagi menerima imbal hasil, dan dana mereka diduga digunakan tanpa sepengetahuan nasabah. Kasus ini pertama kali mencuat pada 2022, ketika Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka, termasuk Michael Steven, pemilik Kresna Group, sebagai tersangka pada September 2023.

    Pengamat hukum Denny Indrayana menyoroti bahwa kasus ini mencerminkan modus lama yang seharusnya dapat diantisipasi oleh otoritas terkait.

    Dia menjelaskan, dalam kasus Kresna Life, terjadi modus ultimate beneficial owner atau yang populer disebut dengan modus Ali Baba, di mana pemilik sebenarnya tidak tampak di permukaan, sementara orang lain dijadikan boneka untuk menjalankan perusahaan.

    “Ada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang bisa digunakan untuk menjerat pemilik manfaat sebagai pelaku kejahatan korporasi, seperti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2019,” ujarnya dalam sebuah diskusi daring bertema “Membongkar Kejahatan Korporasi di Sektor Keuangan”, beberapa waktu lalu.

    Meski telah ada penetapan tersangka, langkah hukum selanjutnya justru terasa lamban. Investor yang menjadi korban mengeluhkan minimnya transparansi dan kepastian mengenai pengembalian dana mereka.

    Investigasi terhadap keuangan Kresna Group juga mengungkap dugaan praktik pencucian uang dan aliran dana yang rumit, yang menyulitkan proses penyidikan.

    Ironisnya, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Michael Steven masih dapat memenangkan gugatan terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam tiga kasus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

    Hal ini menimbulkan keprihatinan mengenai efektivitas penegakan hukum di sektor jasa keuangan.

    Sementara itu, Fernandes Raja Saor, kuasa hukum salah satu korban, mengungkapkan pola kejahatan yang dilakukan Kresna Sekuritas bersifat sistemik dan mengeksploitasi kepercayaan nasabah.

    Menurut Fernandes, Kresna Sekuritas juga terindikasi melakukan manipulasi dokumen, seperti pemberian surat kuasa dengan tanggal mundur (backdated) dan perjanjian jual beli saham yang tidak pernah diperintahkan oleh nasabah.

    “Kepercayaan adalah kunci dalam dunia investasi. Namun, kasus ini membuktikan bahwa pengawasan terhadap praktik investasi masih perlu diperketat untuk mencegah korban-korban lainnya,” tegas Fernandes.  

    Kasus Kresna Sekuritas ini diharapkan menjadi momentum bagi regulator untuk memperbaiki tata kelola di industri jasa keuangan serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para investor.

    Kasus Kresna Sekuritas bukanlah kasus yang pertama terkait lemahnya penegakan hukum di sektor keuangan Indonesia. 

    Sejumlah skandal besar seperti Jiwasraya dan Asabri menunjukkan pola yang sama, proses hukum yang berlarut-larut, minimnya akuntabilitas, dan korban yang terus menunggu keadilan.

    Ketidakpastian hukum dalam kasus ini juga berpotensi menciptakan efek domino yang merugikan perekonomian Indonesia. Investor, baik lokal maupun asing, mungkin akan berpikir dua kali sebelum menanamkan modal mereka di Indonesia. Selain itu, kasus ini juga mengancam stabilitas sektor keuangan, yang merupakan tulang punggung pertumbuhan ekonomi nasional.

    Para korban dan pengamat hukum mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas. Transparansi dalam proses hukum, percepatan penyidikan, serta upaya pengembalian dana korban harus menjadi prioritas. 

    Tanpa tindakan nyata, kasus Kresna Sekuritas tidak hanya akan menjadi catatan kelam penegakan hukum, tetapi juga bukti bahwa Indonesia masih jauh dari sistem keuangan yang aman dan terpercaya.

    Skandal ini adalah ujian besar bagi Indonesia. Apakah negara ini mampu menunjukkan keseriusannya dalam melindungi investor dan menegakkan hukum, ataukah kasus ini akan menjadi satu dari sekian banyak contoh ketidakpastian hukum yang terus berulang? Hanya waktu yang akan menjawab.

  • Investree Gugat OJK di PTUN Jakarta Usai Izin Usaha Dicabut

    Investree Gugat OJK di PTUN Jakarta Usai Izin Usaha Dicabut

    Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan rintisan di bidang teknologi finansial atau financial technology (fintech), PT Investree Radika Jaya atau Investree menggugat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

    Gugatan Investree terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta No.17/G/2025/PTUN.JKT pada 17 Januari 2024. Informasi yang dilansir dari laman resmi PTUN Jakarta mengungkap bahwa gugatan Investree terkait dengan perkara perizinan.

    “Klasifikasi perkara: perizinan,” demikian bunyi keterangan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta dikutip, Senin (27/1/2025).

    Investree adalah perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending yang izinnya sudah dicabut oleh OJK setelah berkasus pada 2023 silam. Pencabutan izin usaha Investree dilakukan melalui pengumuman resmi dengan nomor surat PENG-37/PL.02/2024 tertanggal 21 Oktober 2024 terkait Pencabutan Izin Usaha (CIU) dan pembubaran organisasi.

    Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Investree dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

    Maka, seluruh proses operasional akan dihentikan setelah RUPS terakhir PT Investree Radhika Jaya, dan kegiatan selanjutnya akan dialihkan kepada Tim Likuidasi yang ditunjuk oleh PT Investree Radhika Jaya (Investree) dalam RUPS terakhirnya.

    Dilansir dari situs resminya, pihak Investree mengumumkan bahwa hal-hal yang berkaitan dengan informasi akun lenders (pemberi pinjaman) dan borrowers (penerima pinjaman) yang terdaftar pada aplikasi Investree dan dashboard website Investree.id, saat ini sudah tidak dapat diakses. 

    Sehingga untuk mengetahui informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi email [email protected] atau mengirimkan pesan pada WhatsApp 0877-3008-1631.

    “Kami mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada semua pihak yang sudah mempercayakan investasinya kepada para peminjam melalui platform Investree dan kami menghaturkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan yang sudah dialami dan terjadi,” dikutip dari laman resmi Investree. 

    Pihak Investree menyatakan telah berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan penyelesaian kepada semua pihak yang terdampak, baik penerima pinjaman maupun pemberi pinjaman. 

    “Kami berharap hal yang sama akan dilanjutkan terus bahkan dengan lebih baik lagi oleh Tim Likuidasi,” demikian bunyi keterangan perusahaan. 

  • Gigi dan Potongan Tubuh Ditemukan di Kitchen Food Golden Crown Glodok Plaza – Halaman all

    Gigi dan Potongan Tubuh Ditemukan di Kitchen Food Golden Crown Glodok Plaza – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Petugas SAR gabungan kembali membawa satu kantong jenazah dari Glodok Plaza, Tamansari, Jakarta Barat pada hari ketiga pencarian korban kebakaran.

    Perwira Piket Sudin Gulkarmat Jakarta Barat, Joko Susilo mengatakan kantong jenazah tersebut sudah dibawa ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Barat untuk proses identifikasi.

    “Sekitaran dipukul setengah 4 atau jam 15.30. Di lokasi kitchen food itu, ya serpihan lah gitu. Tapi bersama DVI tadi, langsung dimasukkan satu kantong. Nanti akan diperiksa lebih lanjut di RS Polri,” kata Joko kepada wartawan di lokasi, Sabtu (18/1/2024).

    Dari pantauan Tribunnews, terlihat kantong jenazah tersebut sangat tipis karena hanya bagian-bagian tubuh yang didapatkan oleh tim gabungan.

    “Ya, (isinya) ada indikasi gigi dan ada indikasi potongan daging dan kulit,” tuturnya.

    Dijelaskannya, bagian tubuh korban itu ditemukan di bagian kitchen food lantai 8 gedung Glodok Plaza.

    Diketahui, selain kitchen food, sejumlah ruang karaoke bagian dari klub Tiyara atau Golden Crown juga berada di lantai 8 yang terbakar. Sementara, lantai 7 merupakan tempat hall utama diskotek dan sejumlah ruang karaoke. 

    Lebih lanjut, Joko mengatakan pihaknya masih menunggu untuk pengelola gedung melakukan pembersihan puing-puing dari bangunan agar mempermudah pencarian.

    “Jadi dari material-material besi yang sudah runtuh menyatu di lantai. Jadi tadi sepakat gitu kalau dibersihkan oleh pengelola bangunan,” ungkapnya.

    Sebelum itu, sebanyak 7 kantong jenazah sudah dibawa terlebih dahulu ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur untuk proses identifikasi.

    Meski begitu belum bisa dipastikan ada berapa orang yang menjadi korban tewas dalam peristiwa tersebut karena kondisi jasad yang sudah hancur.

    Selain itu, dari data yang ada, masih ada 14 orang yang disebut hilang dalam insiden kebakaran yang cukup besar tersebut hingga saat ini.

    Golden Crown Pernah Ditutup karena Kasus Nakorba Lalu Ganti Nama

    Gedung Glodok Plaza mengalami kebakaran hebat di lantai 7,8, dan 9 pada Rabu (15/1/2025) malam hingga pagi.

    Area yang terbakar merupakan bagian dari diskotek dan karaoke Golden Crown.

    Dikutip dari Tribun Trend, diskotek Golden Crown sendiri dikenal sebagai tempat hiburan malam yang cukup populer di Jakarta.

    Diskotek ini sudah beroperasi sejak awal tahun 2000an.

    Golden Crown menempati lantai 3 hingga 9 Glodok Plaza dengan berbagai hiburan yang ditawarkannya.

    Mengutip dari akun Instagram resmi mereka, @goldencrown3333, Golden Crown Tiyara menawarkan fasilitas hiburan seperti ruang karaoke, lounge, dan ruang makan privat.

    Selain itu, Golden Crown juga disebut-sebut sebagai tempat penyalahgunaan narkoba.

    Hal itu terbukti saat BNN dan BNNP DKI Jakarta melakukan penggerebekan di tempat hiburan tersebut pada Februari 2020.

    Saat itu, petugas menemukan ratusan pengunjung Golden Crown terindikasi menggunakan narkoba jenis ekstasi hingga sabu.

    Petugas Pemprov DKI Jakarta melakukan penutupan diksotek Golden Crown di Tamansari, Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020). (Kompas.com/Dok. Satpol PP DKI Jakarta)

    Sebagai tindak lanjut temuan tersebut, pihak Pemprov DKI Jakarta mencabut izin usaha dan menutup Golden Crown.

    Namun, rupanya pengelola Golden Crowon, PT Mahkota Aman Sentosa (PT MAS) melakukan perlawanan dengan menggugat pihak putusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

    Dikutip dari Kompas.com, pihak PT MAS saat itu beralasan, pengunjung memakai dan mendapatkan ekstasi bukan di diskotek mereka. Mereka yang datang ke diskotek sudah memakai ekstasi terlebih dahulu.

    Belum diketahui bagaimana akhir gugatan tersebut, namun Golden Crown kembali beroperasi pada tahun 2021 dengan berganti nama Tiara Crown alias Tiyara. 

     

  • Demo Gugatan SKB di PTUN Jakarta Diwarnai Kericuhan, Polisi dan Massa Saling Dorong usai Bakar Ban – Halaman all

    Demo Gugatan SKB di PTUN Jakarta Diwarnai Kericuhan, Polisi dan Massa Saling Dorong usai Bakar Ban – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ratusan pengunjuk rasa tergabung dalam beberapa aliansi masyarakat menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (15/1/2025). 

    Aksi ini digelar untuk mendesak PTUN Jakarta agar menolak gugatan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) yang saat ini naik ke tingkat banding.

    Unjuk rasa ini semula berjalan damai, namun berakhir memanas setelah gabungan massa terdiri dari Aliansi Masyarakat dan Pemuda Musi Rawas Utara (Ampura), Jaring Hijau Hitam, dan Himpunan Masyarakat Kaum Buruh Tertindas (HMKBT) membakar ban di depan gedung PTUN Jakarta.

    Gesekan itu terjadi saat petugas keamanan dari kepolisian dan PTUN mencoba memadamkan ban yang dibakar para demonstran. Aksi dorong sempat terjadi antara kedua pihak.

    Koordinator aksi, Hamid, mengatakan pihaknya hadir ke PTUN untuk menyampaikan aspirasi dari masyarakat Musi Rawas Utara yang merasa terganggu dengan putusan tersebut.

    Dia mempertanyakan sikap PTUN yang menerima banding dari PT SKB mengingat gugatan sebelumnya telah ditolak PTUN pada 29 Agustus 2023. 

    Tak hanya itu, kata dia, mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara ditegaskan bahwa tenggat waktu mengajukan upaya banding hanya 90 hari, sedangkan upaya banding itu dilakukan PT SKB pada 18 Januari 2024. 

    “Dengan masuknya gugatan tersebut dari PT SKB, hal ini patut dipertanyakan karena terdapat gejala aneh seharusnya Pengadilan Tata Usaha Negara menolak gugatan PT SKB berdasarkan pada UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara posisinya di Pasal 55 ada tenggang waktu 90 hari setelah putusan itu dibuat, tetapi kenapa gugatan ini diterima, pertanyaan dasar kita itu,” kata Hamid di Gedung PTUN Jakarta.

    Hamid menilai, keputusan PTUN menerima banding itu jelas mengganggu aktivitas masyarakat di Musi Rawas Utara, terutama buruh yang bekerja di PT GPU karena adanya intervensi dari oknum tidak kenal. 

    Di sisi lain, Hamid menduga permohonan PT SKB bakal dikabulkan oleh hakim-hakim yang telah ditunjuk secara khusus. 

    Oleh karena itu, ia mendesak agar Komisi Yudisial (KY) untuk memantau jalannya perkara sengketa antara PT GPU dengan PT SKB ini guna mencegah praktik jual beli perkara.

    Sementara itu, Abdillah selaku koordinator lapangan Lingkar Hijau Hitam menuntut majelis hakim menolak segala bentuk suap agar penegakan hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya. Dia juga meminta agar tidak ada intervensi kepada majelis hakim dalam mengadili permasalahan di Musi Rawas Utara.

    “Ini supaya masyarakat Musi Rawas Utara mendapatkan keadilan dalam permasalahan ada ini,” katanya.

    Dia juga menyampaikan ada kecurigaan dugaan adanya mafia peradilan dan kasus yang bergerak mengondisikan majelis hakim.

    Dia menekankan pihaknya tidak akan tinggal diam jika aspirasi yang disampaikan hari ini tidak diindahkan PTUN. Abdillah mengatakan akan membawa ribuan massa untuk kembali melakukan aksi di PTUN dan KY.

    “Kami akan datang kembali bersama ribuan mahasiswa, masyarakat, buruh, sopir angkutan tambang, dan semua kelompok yang peduli dengan kepentingan pekerja tambang karena kasus ini ribuan pekerja tambang beserta anak dan istri sangat bergantung,” katanya.

    Kasus ini bermula dari adanya keinginan PT SKB untuk menguasai lokasi tambang di Musi Rawas Utara. Di antaranya dengan penerbitan izin perkebunan sawit yang diduga tidak sah dengan bantuan pejabat setempat.

    Padahal, di lokasi tersebut yang diterbitkan sesuai Permen 76 Tahun 2014 masuk ke wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara. Sehingga muncul pertanyaan bagaimana bisa izin bisa terbit di dua kabupaten berbeda padahal di lokasi tersebut ada beberapa perusahaan beroperasi sejak 2009.

     

  • OJK sebut Bumiputera bayarkan klaim Rp360,12 miliar per November 2024

    OJK sebut Bumiputera bayarkan klaim Rp360,12 miliar per November 2024

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB) telah membayarkan klaim Rp360,12 miliar per November 2024.

    “Berdasarkan laporan perkembangan pelaksanaan RPK (Rencana Penyehatan Keuangan) per akhir bulan November 2024, AJBB telah melakukan pembayaran klaim sebesar Rp360,12 miliar,” kata Ogi Prastomiyono di Jakarta, Rabu.

    Ia menyampaikan bahwa jumlah tersebut terdiri dari asuransi perorangan sebesar Rp265,98 miliar untuk 86.996 polis serta asuransi kumpulan sebesar Rp94,14 miliar untuk 81 pemegang polis atau 7.940 peserta.

    AJBB sebagai satu-satunya perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama di Indonesia, sejak lama telah memiliki permasalahan terkait dengan defisit solvabilitas, tidak terpenuhinya rasio kecukupan investasi (RKI), dan likuiditas yang tidak mencukupi.

    OJK telah memberikan pernyataan tidak keberatan atas perubahan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) AJBB pada 1 Juli 2024 dan hingga saat ini proses penyehatan tersebut masih berjalan.

    Sedangkan dalam kasus Jiwasraya yang terkena skandal korupsi, Ogi menuturkan bahwa penawaran restrukturisasi manfaat polis kepada seluruh pemegang polis dilakukan secara terus-menerus.

    Hingga akhir November 2024, 99.9 persen dari seluruh pemegang polis telah menyetujui upaya restrukturisasi yang mengalihkan pengelolaan polis nasabah Jiwasraya ke IFG Life tersebut.

    Sementara itu, terkait kasus Wanaartha Life, ia menyatakan bahwa tim likuidasi telah menyelesaikan pembagian dana jaminan tahap ketiga.

    “Adapun total dana jaminan yang telah didistribusikan kepada pemegang polis sebesar Rp160,6 miliar dengan jumlah pemegang polis sebanyak 12.648,” ujarnya.

    Warnaartha Life telah dicabut izin operasionalnya oleh OJK pada 5 Desember 2022.

    Selain ketiga penyedia jasa asuransi tersebut, Ogi menyatakan bahwa pihaknya juga terus memantau perkembangan kasus Kresna Life.

    Kresna Life juga telah dicabut izin operasionalnya oleh OJK pada 23 Juni 2023.

    Namun, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta melalui putusan PTTUN Jakarta Nomor 238/B/2024/PT.TUN.JKT pada 14 Juni 2024 lalu membatalkan pencabutan izin usaha Kresna Life, sehingga OJK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

    “Sejak OJK melakukan upaya hukum kasasi atas putusan PTUN Jakarta, hingga saat ini OJK masih menunggu atas hasil upaya hukum dimaksud,” imbuhnya.

    Pewarta: Uyu Septiyati Liman
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2024

  • Waketum Golkar tegaskan Munas XI sesuai AD/ART terkait adanya gugatan

    Waketum Golkar tegaskan Munas XI sesuai AD/ART terkait adanya gugatan

    Wakil Ketua Umum Partai Golkar Adies Kadir dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024). ANTARA/Melalusa Susthira K.

    Waketum Golkar tegaskan Munas XI sesuai AD/ART terkait adanya gugatan
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Rabu, 20 November 2024 – 07:19 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua Umum Partai Golkar Adies Kadir menegaskan  Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar yang menyetujui Bahlil Lahadalia menjadi Ketua Umum Partai Golkar telah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

    “Munas sudah sesuai dengan AD/ART, dan kalau ada pihak-pihak yang ingin menggugat ya kami hadapi saja. Kami hadapi karena memang kami sudah melaksanakan semua sesuai dengan AD/ART,” kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11).

    Hal itu disampaikan untuk merespons gugatan yang dilayangkan terhadap SK Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) terkait AD/ART Partai Golkar yang mengesahkan kepengurusan partai hasil Munas XI. Terkait gugatan tersebut, dia lantas membantah isu yang beredar bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah mengeluarkan putusan pembatalan SK Kemenkumhan soal AD/ART terkait kepengurusan partainya itu.

    “Jadi kalau ada yang bilang ini sudah selesai, itu sudah putus, itu tidak benar, itu berita hoaks atau berita bohong,” ucapnya.

    Dia menjelaskan bahwa sedianya gugatan terhadap Partai Golkar ada empat, yakni dua di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan dua di PTUN Jakarta. Dia merinci bahwa satu gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah ditolak, namun kemudian masuk satu gugatan baru lainnya yang saat ini tengah berlangsung dan dalam tahap pemeriksaan hakim.

    “Kemudian di TUN (Tata Usaha Negara) itu yang satu (gugatan nomor) 424, dan (gugatan nomor) 389, yang 424 itu masih sidang pemeriksaan awal. Kemudian yang 389 baru masuk sidang pembacaan gugatan, sidang pembacaan gugatan besok (Rabu, 20 November),” katanya.

    Untuk itu, dia meluruskan kembali bahwa belum ada putusan yang membatalkan hasil Munas XI Partai Golkar.

    “Jadi tidak benar kalau ada berita-berita itu sudah ada putusan, yang benar itu gugatan mereka pernah diajukan, tetapi dikembalikan karena belum memenuhi unsur, belum lengkap. Jadi dilengkapi baru diajukan kembali. Nah, pengajuan yang kedua ini yang diterima. Jadi bukan gugatannya yang diterima, pengajuan yang diterima,” tuturnya.

    Wakil Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham pun menyebut isu yang beredar bahwa PTUN Jakarta telah mengabulkan gugatan terkait pembatalan kepengurusan Golkar di bawah kepemimpinan Bahlil merupakan bentuk penggiringan opini.

    “Karena perkembangan terakhir ini banyak penggiringan opini. Penggiringan opini seakan-akan sudah ada keputusan padahal belum,” kata dia.

    Sebelumnya, Sabtu (16/11), Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyebut berita terkait dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan hasil Munas Partai Golkar adalah hoaks.

    “Itu hoaks. Saya tidak perlu menanggapi yang hoaks ya,” kata Bahlil saat ditemui awak media di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta.

    Sumber : Antara

  • Golkar percaya diri hadapi gugatan di PTUN usai kantongi SK baru

    Golkar percaya diri hadapi gugatan di PTUN usai kantongi SK baru

    Jakarta (ANTARA) – Partai Golkar merasa percaya diri menghadapi gugatan soal surat keputusan (SK) tentang pengesahan AD/ART Partai Golkar hasil Munas XI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta setelah mengantongi SK kepengurusan baru dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

    “Saya pikir itu biasa saja, ya, tidak ada sesuatu yang luar biasa. Semua orang kan sama di mata hukum dan prosesnya normal saja,” kata Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu.

    Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Adies Kadir mengatakan bahwa tim hukum partai telah siap untuk menghadapi gugatan tersebut.

    Ia menyebut tim hukum Partai Golkar juga telah mengikuti sidang perdana yang digelar pada Rabu ini.

    “Kita lalui saja seperti yang saya sampaikan kemarin-kemarin,” kata Kadir ditemui pada kesempatan yang sama.

    Di samping itu, dia pun menjelaskan bahwa Musyawarah Nasional Partai Golkar telah dilaksanakan sesuai dengan anggaran dasar/anggaran rumah tangga partai.

    “Kemudian, munas diinginkan oleh seluruh peserta munas, jadi kalau masih ada kurang puas ingin menguji keabsahan munas, ya, kami persilakan melalui pengadilan negeri, melalui pengadilan tata usaha negara, kami siap untuk melayani sampai kapan pun,” ucap Kadir menambahkan.

    Diketahui bahwa Menteri Hukum Supratman menerbitkan dan menyerahkan SK mengenai susunan lengkap kepengurusan baru Partai Golkar secara langsung kepada Bahlil Lahadalia di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu.

    Bahlil menyebut SK baru yang diterbitkan Menteri Hukum telah memuat seluruh pengurus baru Partai Golkar secara lengkap.

    “SK yang pertama itu kan pengurus sementara baru sekitar sembilan orang dan hari ini SK yang keluar lengkap, sudah 100 lebih, 159, dan sudah ada dewan pembina, dewan kehormatan, dewan etik, kemudian mahkamah partai,” katanya.

    Di sisi lain, Ilhamsyah Ainul Mattimu menggugat Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH-3.AH.11.03 Tahun 2024 tentang Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Golkar yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2024.

    Perkara Nomor 389/G/2024/PTUN.JKT itu didaftarkan Ilhamsyah pada Senin (21/10). Sebagaimana dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, Ilhamsyah dalam petitumnya meminta Menteri Hukum dan HAM RI selaku tergugat untuk mencabut SK dimaksud.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2024

  • Bahlil Bantah SK Menkumham AD/ART Golkar Dibatalkan PTUN

    Bahlil Bantah SK Menkumham AD/ART Golkar Dibatalkan PTUN

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Bahlil Lahadalia menuturkan bahwa soal Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan SK Menkumham RI soal pengesahan AD/ART Partai Golkar adalah berita palsu atau hoaks. 

    “Oh itu hoaks. Saya enggak perlu menanggapi yang hoaks ya,” tutur Bahlil kala ditemui di DPP Kantor Golkar, Jakarta Barat, pada Minggu pagi (16/11/2023). 

    Adapun, jika berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara di PTUN Jakarta, perkara dengan nomor 389/G/2024/PT.TUN.Jkt baru akan diperiksa pada 20 November 2024 dengan acara sidang pertama (pembacaan gugatan penggugat).

    Kala ditanyakan mengenai sidang pertama tersebut, Bahlil tidak menjawab lantaran bergegas pergi. 

    Di lain sisi, partai berlambang pohon beringin tersebut juga akan menggelar perayaan puncak HUT ke-60 pada 12 Desember 2024 mendatang. Adapun, Bahlil juga belum bisa memastikan apakah seluruh ketua umum Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus akan hadir dalam perayaan tersebut. 

    “Saya belum bisa memastikan, tapi Insyaallah kami dari Partai Golkar selalu all out, total,” terang Bahlil. 

    Dia menyatakan telah meminta kepada anggota DPR RI di Jakarta untuk mendukung pasangan nomor urut satu di Pilkada Jakarta, yakni Ridwan Kamil (RK)-Suswono (RIDO). 

    “Kami juga sudah meminta kepada anggota DPR RI yang bermukim di DKI untuk ikut bersama-sama dalam menyukseskan dan memperjuangkan Pak Ridwan Kamil dan Pak Suswono,” terangnya.