Kementrian Lembaga: Propam Polri

  • Kapolri Ikut Donor Darah di Peringatan Hari Bhayangkara Bersama KSPSI di Tangerang

    Kapolri Ikut Donor Darah di Peringatan Hari Bhayangkara Bersama KSPSI di Tangerang

    Jakarta

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi salah satu pendonor darah dalam acara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, di Tangerang, Banten. Peringatan Hari Bhayangkara tersebut digelar bersama dengan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

    Peringatan HUT Polri itu digelar dengan acara kegiatan bakti kesehatan berupa donor darah, dan pemeriksaan kesehatan gratis, bertempat di PT Adis Dimension Footwear, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, pada Rabu (2/7/2025).

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut serta sebagai peserta dalam aksi donor darah ini. Kapolri mengenakan kaus saat proses donor darah tersebut.

    Petugas medis memeriksa tekanan darah, nadi, dan suhu tubuh Kapolri sebelum proses donor darah. Setelah semua pemeriksaan dilakukan, Kapolri berbaring di tempat tidur dan melakukan proses donor darah.

    Turut hadir mendampingi Kapolri dalam kegiatan tersebut antara lain, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, Kabaintelkam Polri Komjen Syahardiantono, Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, serta Kapusdokkes Polri Irjen Pol Asep Hendradiana.

    Selain itu, hadir pula Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto, Gubernur Banten Andra Soni, Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim, PJU Polda Banten, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea, dan pemilik PT Adis Harjanto.

    “Saya mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama dari seluruh pihak, terutama rekan-rekan serikat buruh yang turut menyukseskan kegiatan Hari Bhayangkara. Saya lihat semua berusaha maksimal dalam parade dan defile di hadapan Bapak Presiden, dan beliau sangat terkesan,” ungkap Kapolri.

    (aik/dek)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • 9
                    
                        Tanahnya Diduga Diserobot, Lansia di Tangerang Malah Jadi Tersangka
                        Megapolitan

    9 Tanahnya Diduga Diserobot, Lansia di Tangerang Malah Jadi Tersangka Megapolitan

    Tanahnya Diduga Diserobot, Lansia di Tangerang Malah Jadi Tersangka
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – Seorang perempuan lanjut usia (lansia), Li Sam Ronyu (68), ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen terkait
    sengketa tanah
    di kawasan Kampung Nangka, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
    Tim kuasa hukum Li Sam Ronyu, Charles Situmorang, menyampaikan keberatan atas penetapan tersangka terhadap kliennya. Dia menduga ada keterlibatan mafia tanah dalam kasus tersebut.
    Atas keberatan itu, tim kuasa hukum mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan tersangka kepada penyidik, Rabu (11/6/2025).
    “Kedatangan kami ke Polres Metro Tangerang Kota hari ini dalam rangka menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan atas klien kami, Li Sam Ronyu, yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Charles di Polres Metro Tangerang Kota, Kota Tangerang, Rabu.
    Charles menjelaskan, perkara ini bermula dari jual beli tanah pada tahun 1994 antara Li Sam Ronyu dan seseorang berinisial S. Saat itu kliennya membeli tanah dengan ditandai Akta Jual Beli (AJB) sebagai bukti.
    Sejak saat itu, Li Sam Ronyu menguasai lahan seluas 3,2 hektar tersebut dan rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga tahun 2024.
    Bahkan, pada 2007, sebagian lahan milik Li Sam Ronyu dibeli oleh pemerintah untuk digunakan sebagai proyek jalan umum, sehingga dia mendapatkan ganti rugi sekitar Rp 3,2 juta.
    “Kalau 2007 pemerintah tidak melakukan verifikasi terhadap objek tersebut, bagaimana mungkin klien kami yang diminta hadir dan menerima uang ganti rugi? Ini kan pakai uang negara, tentu ada audit dan verifikasi,” kata dia.
    Li Sam Ronyu juga diketahui telah mengajukan peningkatan status dari AJB ke sertifikat hak milik (SHM) pada tahun 2021.
    Namun, selama proses pengajuan berlangsung, Li Sam Ronyu justru mendapat kabar bahwa dirinya dilaporkan ke polisi pada 22 Agustus 2024.
    Lalu, status kasus naik ke penyidikan dan Li Sam Ronyu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 263, 264, dan 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
    Tim kuasa hukum Li Sam Ronyu pun menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak adil.
    Oleh sebab itu, mereka membuat laporan ke Divisi Propam Polri dan Biro Wassidik. Atas laporan tersebut, kata Charles, telah dilakukan gelar perkara khusus yang menghasilkan kesimpulan bahwa belum ditemukan alat bukti cukup untuk menetapkan peristiwa pidana.
    “Sayangnya, rekomendasi Biro Wassidik untuk melengkapi pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan menyita enam AJB induk belum dijalankan penyidik. Tapi klien kami sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ini yang kami pertanyakan,” jelas dia.
    Tim kuasa hukum juga mengatakan, muncul pihak lain yang mengaku sebagai ahli waris S dan menjual tanah yang sama ke pihak lain menggunakan dokumen AJB yang disebut sempat hilang.
    Padahal, kata mereka, keenam AJB asli masih dipegang oleh Li Sam Ronyu dan bukti transaksi pembelian juga lengkap.
    “Bagaimana mungkin ada AJB baru jika AJB asli masih dipegang klien kami? Bukti jual beli lengkap, termasuk giro dan dokumentasi fotonya,” ujar tim kuasa hukum Li Sam Ronyu, Marshel Setiawan.
    Ia menyatakan, pelapor dalam kasus ini merupakan perwakilan dari pembeli tanah yang membeli dari pihak yang mengaku ahli waris.
    Marshel juga mempertanyakan keabsahan dokumen jual beli tersebut karena kliennya telah lebih dulu menguasai tanah selama tiga dekade.
    “Tanahnya diserobot, klien kami justru ditersangkakan. Ini bentuk penindasan terhadap warga lansia dan pelanggaran hak asasi manusia,” kata Marshel.
    Dengan adanya permasalahan itu, pihak kuasa hukum selanjutnya akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka terhadap Li Sam Ronyu.
    Mereka juga meminta perhatian Kapolri, Kejaksaan Agung, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Satgas Mafia Tanah untuk turut turun tangan.
    “Kami menduga kuat ada peran mafia tanah dalam kasus ini. Kami juga sudah mengirimkan permohonan audit investigasi gabungan ke Irwasum, Propam, dan Biro Wasidik Polri,” kata Charles.
    Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Polres Metro Tangerang Kota atas pernyataan tim kuasa hukum dari pihak yang melaporkan Li Sam Ronyu ke polisi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        Tanahnya Diduga Diserobot, Lansia di Tangerang Malah Jadi Tersangka
                        Megapolitan

    9 Tanahnya Diduga Diserobot, Lansia di Tangerang Malah Jadi Tersangka Megapolitan

    Tanahnya Diduga Diserobot, Lansia di Tangerang Malah Jadi Tersangka
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – Seorang perempuan lanjut usia (lansia), Li Sam Ronyu (68), ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen terkait
    sengketa tanah
    di kawasan Kampung Nangka, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
    Tim kuasa hukum Li Sam Ronyu, Charles Situmorang, menyampaikan keberatan atas penetapan tersangka terhadap kliennya. Dia menduga ada keterlibatan mafia tanah dalam kasus tersebut.
    Atas keberatan itu, tim kuasa hukum mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan tersangka kepada penyidik, Rabu (11/6/2025).
    “Kedatangan kami ke Polres Metro Tangerang Kota hari ini dalam rangka menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan atas klien kami, Li Sam Ronyu, yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Charles di Polres Metro Tangerang Kota, Kota Tangerang, Rabu.
    Charles menjelaskan, perkara ini bermula dari jual beli tanah pada tahun 1994 antara Li Sam Ronyu dan seseorang berinisial S. Saat itu kliennya membeli tanah dengan ditandai Akta Jual Beli (AJB) sebagai bukti.
    Sejak saat itu, Li Sam Ronyu menguasai lahan seluas 3,2 hektar tersebut dan rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga tahun 2024.
    Bahkan, pada 2007, sebagian lahan milik Li Sam Ronyu dibeli oleh pemerintah untuk digunakan sebagai proyek jalan umum, sehingga dia mendapatkan ganti rugi sekitar Rp 3,2 juta.
    “Kalau 2007 pemerintah tidak melakukan verifikasi terhadap objek tersebut, bagaimana mungkin klien kami yang diminta hadir dan menerima uang ganti rugi? Ini kan pakai uang negara, tentu ada audit dan verifikasi,” kata dia.
    Li Sam Ronyu juga diketahui telah mengajukan peningkatan status dari AJB ke sertifikat hak milik (SHM) pada tahun 2021.
    Namun, selama proses pengajuan berlangsung, Li Sam Ronyu justru mendapat kabar bahwa dirinya dilaporkan ke polisi pada 22 Agustus 2024.
    Lalu, status kasus naik ke penyidikan dan Li Sam Ronyu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 263, 264, dan 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
    Tim kuasa hukum Li Sam Ronyu pun menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak adil.
    Oleh sebab itu, mereka membuat laporan ke Divisi Propam Polri dan Biro Wassidik. Atas laporan tersebut, kata Charles, telah dilakukan gelar perkara khusus yang menghasilkan kesimpulan bahwa belum ditemukan alat bukti cukup untuk menetapkan peristiwa pidana.
    “Sayangnya, rekomendasi Biro Wassidik untuk melengkapi pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan menyita enam AJB induk belum dijalankan penyidik. Tapi klien kami sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ini yang kami pertanyakan,” jelas dia.
    Tim kuasa hukum juga mengatakan, muncul pihak lain yang mengaku sebagai ahli waris S dan menjual tanah yang sama ke pihak lain menggunakan dokumen AJB yang disebut sempat hilang.
    Padahal, kata mereka, keenam AJB asli masih dipegang oleh Li Sam Ronyu dan bukti transaksi pembelian juga lengkap.
    “Bagaimana mungkin ada AJB baru jika AJB asli masih dipegang klien kami? Bukti jual beli lengkap, termasuk giro dan dokumentasi fotonya,” ujar tim kuasa hukum Li Sam Ronyu, Marshel Setiawan.
    Ia menyatakan, pelapor dalam kasus ini merupakan perwakilan dari pembeli tanah yang membeli dari pihak yang mengaku ahli waris.
    Marshel juga mempertanyakan keabsahan dokumen jual beli tersebut karena kliennya telah lebih dulu menguasai tanah selama tiga dekade.
    “Tanahnya diserobot, klien kami justru ditersangkakan. Ini bentuk penindasan terhadap warga lansia dan pelanggaran hak asasi manusia,” kata Marshel.
    Dengan adanya permasalahan itu, pihak kuasa hukum selanjutnya akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka terhadap Li Sam Ronyu.
    Mereka juga meminta perhatian Kapolri, Kejaksaan Agung, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Satgas Mafia Tanah untuk turut turun tangan.
    “Kami menduga kuat ada peran mafia tanah dalam kasus ini. Kami juga sudah mengirimkan permohonan audit investigasi gabungan ke Irwasum, Propam, dan Biro Wasidik Polri,” kata Charles.
    Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Polres Metro Tangerang Kota atas pernyataan tim kuasa hukum dari pihak yang melaporkan Li Sam Ronyu ke polisi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kapolres Jakarta Timur Klaim Sudah Maksimal Tangani Kasus Mahasiswa UKI, Legowo Dilaporkan ke Propam – Halaman all

    Kapolres Jakarta Timur Klaim Sudah Maksimal Tangani Kasus Mahasiswa UKI, Legowo Dilaporkan ke Propam – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kapolres Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengaku legowo usai dilaporkan ke Propam Polri usai menangani kasus kematian Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walawengko.

    Dia dilaporkan oleh keluarga korban, karena dianggap tidak profesional karena pengusutan itu berakhir anti-klimaks untuk sisi korban. 

    Pasalnya, kasus ini berakhir dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana berdasarkan temuan kepolisian. 

    “Mengenai penanganan kasus tewasnya mahasiswa UKI atas nama almarhum KEW, Penyelidik Polrestro Jaktim telah melakukan press conference pada tanggal 24 April 2025 dan sudah menyampaikan/menyajikan hasil kinerja secara maksimal dari penyelidik Polrestro Jaktim pada tahap penyelidikan secara transparan,” ungkap Nicolas, dalam keterangannya, Sabtu (26/4/2025).

    Nicolas pun menegaskan jika pihaknya sudah berupaya semaksimal mungkin untuk mengungkap misteri kematian mahasiswa Fisipol UKI itu.

    Pemeriksaan terhadap 47 orang saksi, dianggap Nicolas seharusnya sudah menjadi pembuktian jika Polres Jakarta Timur, serius menagani kasus tersebut.

    “Hal itu berarti bahwa penyelidik Polrestro Jaktim telah melakukan upaya hukum secara maksimal pada tahap penyelidikan untuk menentukan ada atau tidaknya suatu tindak pidana. Pada akhirnya penyelidik Polrestro Jaktim berkesimpulan bahwa kasus tersebut bukan merupakan tindak pidana,” papar Nicolas.

    Lebih lanjut, Nicolas pun mengatakan jika langkah yang diambil pihak keluarga adalah hak mereka.

    Pria lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1997 itu pun menyerahkan seluruh proses pelaporannya itu kepada Propam Polri.

    “Nanti pihak Propam Polri yang akan menindaklanjuti laporan mereka tersebut, apakah penyelidik Polrestro Jaktim sudah melaksanakan tugasnya sesuai dengan hukum dan SOP yang berlaku atau tidak,” kata Nicolas.

    “Kami tegaskan disini bahwa Penyelidik Polrestro Jaktim dalam menangani kasus tewasnya “KEW” dilakukan secara profesional, proporsional dan transparan,” pungkasnya.

    Keluarga Laporkan Kapolres

    Sebelumnya, keluarga mendingan mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Walawengko, yang tewas di lingkungan kampus tidak menerima hasil penyelidikan polisi yang menyebut tidak ada tindak pidana.

    Ayah korban, EH Happy Walewangko menilai hasil penyelidikan itu bertentangan dengan fakta-fakta yang sebenarnya.

    Pihak keluarga pun sudah mendatangi Divisi Propam Polri untuk melaporkan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ari Lilipaly dan Kasat Reskrim Polres Metro Jaktim AKBP Armunanto Hutahaean atas penyelidikan kasus tersebut.

    “Sangat tidak terbuka terhadap pihak keluarga, bagaimana proses perkara yang ada di Jakarta Timur itu dilakukan atau diproses oleh penyidik,” kata tim kuasa hukum keluarga korban, Manotar Tampubolom kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/4/2025).

    Manotar menduga kuat Polres Jakarta Timur mengingkari hasil otopsi yang dilakukan RS Polri. Sehingga menyimpulkan kematian Kenzha akibat dari minuman keras.

    “Penyidik di Polres Jakarta Timur juga tidak atentif dengan apa yang sudah dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit Polri. Bagaimana Kenzha itu bisa meninggal? Apa yang mengakibatkan kematian yang bersangkutan? Apakah benar-benar karena alkohol atau tidak?” ucap Manotar.

    “Polres Jakarta Timur terlalu sepele dan terlalu mengingkari sebuah nyawa seorang anak manusia yang sudah melayang dengan mengatakan itu akibat alkohol,” sambungnya.

    Manotar juga mengkritisi penghentian penyelidikan oleh penyidik. Dia menuturkan masih ada saksi kunci yang tak diperiksa polisi. 

    “Urusan penyidik untuk mencari bukti. Karena ini adalah menyangkut nyawa seorang anak manusia. Ini bukan perkara biasa. Kalau kurang bukti-bukti silakan penyidik itu mencari, mencari, dan mencari. Sampai ketemu bukti, sampai ketemu saksi,” ucap dia.

    “Bukan dengan gampangnya mereka mau meng-SP3-kan perkara tanpa serius mencari bukti dan mencari saksi,” tambahnya.

  • Dilaporkan ke Propam Polri soal Tewasnya Mahasiswa UKI, Kapolres Jaktim: Itu Hak Keluarga Korban
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        26 April 2025

    Dilaporkan ke Propam Polri soal Tewasnya Mahasiswa UKI, Kapolres Jaktim: Itu Hak Keluarga Korban Megapolitan 26 April 2025

    Dilaporkan ke Propam Polri soal Tewasnya Mahasiswa UKI, Kapolres Jaktim: Itu Hak Keluarga Korban
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly tidak mempermasalahkan pelaporan terhadap dirinya dan jajaran, terkait penutupan kasus
    kematian Kenzha Ezra
    Walewangko, mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), ke Divisi Propam Polri.
    Menurut dia, langkap itu sepenuhnya menjadi hak pihak keluarga korban jika terdapat ketidakpuasan.
    “Mengenai adanya penilaian dan rasanya ketidakpuasan dari PH dan keluarga korban KEW atas hasil kinerja maksimal dari penyelidik
    Polres Jakarta Timur
    tersebut, maka itu menjadi hak mereka untuk melaporkannya kepada pihak Propam Polri,” kata Nicolas, dalam keterangannya, Sabtu (26/4/2025).
    Dalam hal ini, Nicolas meyakini tindak lanjut dan keputusan Propam Polri ketika meneruskan laporan yang dibuat keluarga korban.
    Menurut dia, Polres Jakarta Timur telah melakukan penyelidikan maksimal dan transparan sebelum menggelar konferensi pers, pada Kamis (24/4/2025) lalu.
    Pertama, polisi sudah memeriksa sebanyak 47 saksi yang dimintai keterangan atas peristiwa ini.
    Kemudian, mereka juga menghadirkan ahli khusus untuk melihat dan menjelaskan langsung penyebab kematian korban.
    “Polres Jakarta Timur telah melakukan upaya hukum secara maksimal pada tahap penyelidikan untuk menentukan ada atau tidaknya suatu tindak pidana,” ujar Nicolas.
    “Pada akhirnya, penyelidik berkesimpulan bahwa kasus tersebut bukan merupakan tindak pidana,” sambung dia.
    Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan penyelidikan dalam menangani kasus tewasnya Kenzha sudah dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan.
    Sebelumnya diberitakan, Nicolas dan jajarannya dilaporkan keluarga korban lewat kuasa hukum Manotar Tampubolon ke Propam Polri, Jumat (25/4/2025).
    Pelaporan dilandasi karena keluarga menilai Polres Jakarta Timur tidak serius dalam mengusut dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya Kenzha.
    Keluarga meyakini ada beberapa saksi utama yang justru belum diperiksa kepolisian.
    “Sementara ada beberapa saksi kunci yang hingga saat ini belum diperiksa oleh penyidik Polres Jakarta Timur, yang melihat kejadian dan ada di TKP saat itu,” tutur Manotar, Jumat.
    Laporan ini tercatat dengan nomor SPSP2/001832/IV/2025/BAGYANDUAN.
    Sementara itu, Polres Jakarta Timur menyatakan tidak ada unsur pidana dalam kematian Kenzha Ezra Walewangko (22), mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI).
    Hal ini disampaikan dalam jumpa pers yang digelar pada Kamis (24/4/2025).
    “Dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan atau penganiayaan dan atau kelalaian yang menyebabkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP. Tidak dapat ditingkatkan penyelidikannya ke tahap penyidikan,” ujar Nicolas, Kamis.
    Nicolas mengatakan, kesimpulan tersebut diambil berdasarkan gelar perkara yang melibatkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Bid Propam, Polda Metro Jaya, Itwasda Polda Metro Jaya, serta Bitkum dan dokter forensik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kapolres Jaktim Pastikan Kasus Kematian Mahasiswa UKI Ditangani secara Profesional
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        26 April 2025

    Kapolres Jaktim Pastikan Kasus Kematian Mahasiswa UKI Ditangani secara Profesional Megapolitan 26 April 2025

    Kapolres Jaktim Pastikan Kasus Kematian Mahasiswa UKI Ditangani secara Profesional
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly memastikan pihaknya menangani kasus kematian Kenzha Ezra Walewangko (22) secara profesional.
    Hal itu disampaikan Lilipaly usai ia dan jajarannya dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait penutupan kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) tersebut.
    “Kami tegaskan di sini, bahwa penyelidik Polrestro Jakarta Timur dalam menangani kasus tewasnya KEW dilakukan secara profesional dan transparan,” kata Nicolas dalam keterangannya, Sabtu (26/4/2025).
    Pada prosesnya, polisi telah melangsungkan tahap penyelidikan secara transparan dengan mendatangkan ahli untuk menjelaskan penyebab kematian korban.
    “Penyelidik Polres Jaktim juga telah berusaha secara maksimal untuk mengambil keterangan saksi sebanyak 47 orang,” ujar Nicolas.
    Dan dalam penyelidikan ini, pihaknya bertemu mendapat kesimpulan bahwa kasus ini bukan termasuk ke dalam tindak pidana.
    Oleh karena itu, Nicolas berujar, pelaporan yang dibuat keluarga korban atas keputusan penyelidikan ini menjadi hak mereka sepenuhnya.
    “Nanti pihak Propam Polri yang akan menindaklanjuti laporan mereka tersebut, apakah penyelidik sudah melaksanakan tugasnya sesuai hukum dan SOP yang berlaku atau tidak,” tuturnya.
    Sebelumnya diberitakan, Nicolas dan jajarannya dilaporkan keluarga Kenzha lewat kuasa hukum Manotar Tampubolon ke Propam Polri, Jumat (25/4/2025).
    Pelaporan dilandasi karena keluarga menilai Polres Jakarta Timur tidak serius dalam mengusut dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya Kenzha.
    Keluarga meyakini, ada beberapa saksi utama yang justru belum diperiksa kepolisian.
    “Sementara ada beberapa saksi kunci yang hingga saat ini belum diperiksa oleh penyidik Polres Jakarta Timur, yang melihat kejadian dan ada di TKP saat itu,” tutur Manotar, Jumat.
    Laporan ini tercatat dengan nomor SPSP2/001832/IV/2025/BAGYANDUAN.
    Sementara itu, Polres Jakarta Timur menyatakan tidak ada unsur pidana dalam kematian Kenzha.
    Hal ini disampaikan dalam jumpa pers yang digelar pada Kamis (24/4/2025).
    “Dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan atau penganiayaan dan atau kelalaian yang menyebabkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP. Tidak dapat ditingkatkan penyelidikannya ke tahap penyidikan,” ujar Nicolas, Kamis.
    Nicolas menjelaskan, kesimpulan tersebut diambil berdasarkan gelar perkara yang melibatkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Bid Propam, Polda Metro Jaya, Itwasda Polda Metro Jaya, serta Bitkum dan dokter forensik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Merasa Janggal, Pihak Korban Pelecehan Eks Rektor Universitas Pancasila Datangi Propam Polri – Halaman all

    Merasa Janggal, Pihak Korban Pelecehan Eks Rektor Universitas Pancasila Datangi Propam Polri – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mantan Rektor Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno, memasuki babak baru yang penuh ketegangan. Pihak korban, melalui dua pengacaranya, Amanda Manthovani dan Yansen Ohoirat, mendatangi kantor Divisi Propam Polri di Jakarta pada Rabu (16/4/2025).

    Mereka menyampaikan kekecewaan terhadap jalannya penyidikan kasus ini di Polda Metro Jaya yang dirasa janggal dan penuh pelanggaran prosedur.

    Kasus yang telah berjalan lebih dari satu tahun ini, tanpa perkembangan yang signifikan, semakin mencuatkan kejanggalan.

    Pihak korban merasa penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan prosedur yang semestinya, dan lebih parahnya, belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan.

    Oleh karena itu, mereka meminta pihak Divisi Propam Polri untuk memberikan asistensi dan pengawasan penanganan kasus ini agar tidak terjadi penyelewengan.

    “Kami minta Propam Polri melakukan pengawasan terhadap laporan kami di Polda Metro Jaya, karena tingkatannya kan lebih tinggi,“ kata Yansen kepada wartawan.

    Permintaan asistensi ini setelah pihak korban menemukan kejanggalan dan pelanggaran syarat formil oleh penyidik Polda Metro Jaya.

    Salah satunya, soal waktu pemberian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 25 Juli 2024 kepada korban, padahal SPDP itu terbit sejak 14 Juni 2024.

    Hal ini dinilai tidak berkesesuian dengan Pasal 14 ayat (1) Perkap 6/2019 yang mengatur bahwa SPDP dikirimkan kepada penuntut umum, pelapor, dan terlapor dalam waktu paling lambat tujuh hari setelah diterbitkan surat perintah penyidikan.

    “Ini sudah tidak sesuai dengan kode etik hukum acaranya. Artinya, di sini kita menemui ada syarat-syarat formil yang sudah dilanggar oleh penyidik Polda,” ungkapnya.

    Selain itu, setelah mengadu ke Kompolnas dan Bidang Propam Polda Metro Jaya pada 9 April 2025 lalu, pihaknya melakukan penelusuran berkas di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

    “Kami melakukan penelusuran berkas perkara dan baru kami ketahui, ternyata dalam perkara tersebut terdapat dua SPDP,” tuturnya.

    Selain itu, Yansen juga mempertanyakan sikap penyidik yang dinilai tidak komunikatif. Pasalnya, penyidik ternyata melakukan pemeriksaan saksi dari pihak korban tanpa sepengetahuan dan tanpa pendampingan pengacara.

    “Penyidik lebih suka berkomunikasi dengan klien kami, sehingga ketika kita berkomunikasi dengan penyidik, dia enggan menjawab, penyidik menyampaikan dokumen pun langsung ke rumah atau apartemen klien kami sehingga membuat kami khawatir dan waswas,” ucap Amanda.

    Dalam kasus ini, Edie dilaporkan RZ ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 12 Januari 2024.

    Selain itu, laporan juga datang dari korban lainnya berinisial DF yang diterima di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 29 Januari 2024. Namun, kini laporan tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

    Edie Toet sendiri sejauh ini sudah diperiksa sebanyak dua kali sebagai saksi yakni pada Kamis (29/2/2024) dan Selasa (5/4/2024) yang lalu.

    Klaim Kasusnya Dipolitisasi

    Konferensi pers rektor nonaktif Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno, bersama tim kuasa hukumnya menyusul kasus dugaan pelecehan seksual, Kamis (29/2/2024) (Tribunnews/Fahmi Ramadhan)

    Rektor non aktif Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno sempat mengklaim bahwa dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan kepada dirinya merupakan bentuk politisasi.

    Adapun hal itu diungkapkan Edie melalui kuasa hukumnya, Faizal Hafied usai menjalani proses pemeriksaan kasus dugaan pelecehan seksual atas korban RF di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (29/2/2024).

    Faizal menjelaskan klaim politisasi yang ia maksud lantaran pelaporan itu beririsan dengan adanya pemilihan rektor baru di kampus tersebut.

    “Ini pasti ada politisasi jelang pemilihan rektor sebagaimana sering terjadi di Pilkada dan Pilpres,” kata Faizal kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (29/2/2024).

    Selain itu, ia pun mengatakan bahwa laporan polisi (LP) yang dilayangkan terhadap kliennya itu tidak akan terjadi jika tak ada proses pemilihan rektor.

    Bahkan menurutnya, kasus yang saat ini terjadi dinilainya sebagai bentuk pembunuhan karakter kliennya.

    “Sekaligus kami mengklarifikasi bahwa semua yang beredar ini adalah berita yang tidak tepat, dan merupakan pembunuhan karakter untuk klien kami,” pungkasnya.
     

  • Polisi Dapatkan Kurir tapi Pengirim Belum Jelas

    Polisi Dapatkan Kurir tapi Pengirim Belum Jelas

    Pengusutan teror kepala babi yang ditujukan pada redaksi Tempo bergerak satu langkah. Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil menemukan kurir pembawa paket yang merupakan sopir ojek online (ojol) dan telah memeriksanya sebagai saksi.

    “Hari ini, salah satu saksi, yaitu sopir Gojek yang mengirim (paket berisi kepala babi), sedang kami periksa,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 10 April 2025.

    Pada 19 Maret 2025, Francisca Christy Rosana atau Cica, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco, menerima kiriman paket berisi kepala babi yang dipotong kedua telinganya.

    Menurut Brigjen Djuhandhani, pemeriksaan driver ojol ini merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan. Namun, polisi belum bisa menemukan siapa pengirim paket itu.

    “Sopir Gojek-nya sudah kami periksa. Ternyata ini semacam terputus karena sopir tersebut mendapat kiriman dari sopir ojol Grab,” katanya seperti dikutip Antara.

    Terkait asal objek teror tersebut, Djuhandhani belum bisa membeberkan lantaran masih dalam tahapan pemeriksaan saksi.

    “Lagi diperiksa. Nanti kalau lebih jelas baru kami sampaikan,” ucapnya.

    Ia memastikan bahwa penyidik terus menyelidiki dengan memeriksa titik-titik CCTV serta memeriksa saksi-saksi.

    Saat ini, kata dia, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi.

    Proses pemeriksaan saksi ini sempat terhenti lantaran penyidik ikut serta dalam proses pengamanan Lebaran. Namun, usai arus balik Lebaran, penyidik kembali melanjutkan pemeriksaan, salah satunya dengan memeriksa sopir ojol tersebut pada hari ini.

    “Semoga ini juga bisa membuka tabir permasalahan ini. Sampai saat ini, masih proses penyelidikan dan kami terus melaksanakan upaya penyelidikan untuk mengungkap kasus ini,” ucapnya.

    Brigjen Djuhandhani mengatakan bahwa penyidik dalam kasus ini mendalami dugaan tindak pidana ancaman kekerasan dan/atau menghalang-halangi kerja jurnalistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    Selain kepala babi, Redaksi Tempo juga menerima teror dalam bentuk enam ekor tikus got yang sudah dipotong kepalanya. Bangkai itu dimasukkan dalam kardus dibungkus kertas kado, yang dilemparkan dari gang samping Kantor Tempo pada 22 Maret 2025. Bungkusan ini ditemukan seorang sekuriti sekitar pukul 8 WIB.

    Teror Pertama dengan Makhluk Hidup

    Teror kepala babi dan bangkai tikus yang diterima redaksi Tempo bulan lalu terus mendapat sorotan publik. Menurut Wakil Pemimpin Redaksi Tempo Bagja Hidayat, dari serangkaian teror yang pernah diterima Tempo sejak berdiri 54 tahun lalu, untuk pertama kalinya, redaksi Tempo mendapatkan teror dengan memakai hewan sebagai perantara pesan.

    “Sebelum-sebelumnya teror memakai serangan digital, penyadapan, intersepsi Pegasus, penggerudukan oleh massa, bahkan bom,” kata Bagja Hidayat, pada Jumat, 28 Maret 2025.

    Bagja mengatakan, teror ini sebagai tindakan pengecut dan tak bermoral. “Ada orang yang coba menakuti orang lain dengan membunuh makhluk hidup,” katanya.

    Kendati kebebasan pers dan keselamatan jurnalis sudah dibeleidkan, nyatanya kesadaran sejumlah pihak akan hal itu masih minim. Ini terbukti dari banyaknya serangan-serangan yang dialami Tempo dalam kurun tiga tahun terakhir.

    Berikut kronologi rentetan serangan teror kepada Tempo:

    – Juli 2022:

    Ketika kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang didalangi eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sedang naik, kediaman jurnalis Tempo Riky Ferdianto didatangi oleh orang-orang yang tidak dikenal dan memfoto rumah serta daerah sekitarnya

    – 31 Oktober 2023:

    Wakil Pemimpin Redaksi atau Wapemred Tempo Bagja Hidayat mendapat notifikasi dari Apple bahwa email dan ID-nya kemungkinan terkena serangan diduga Pegasus. Notifikasi email ini terjadi dua hari setelah Tempo menerbitkan laporan utama “Timang-timang Dinastiku Sayang”.

    Laporan itu tentang keluarga Joko Widodo atau Jokowi yang memajukan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Bagja baru mengganti telepon seluler setelah mendapat notifikasi susulan pada 2 November 2023.

    – Februari 2024:

    Ada orang tidak dikenal yang memfoto-foto daerah rumah Cica, barang bukti berupa kesaksian orang-orang sekitar.

    – 22 Juli 2024:

    Penyebaran surat audiensi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, terjadi doksing nomor WhattsApp, email kantor, email pribadi dari Tim Iklan oleh akun buzzer, dikaitkan dengan narasi “Tempo Has Fallen”.

    – 6 Agustus 2024:

    Pengrusakan pertama mobil jurnalis Tempo sekaligus host Bocor Alus Politik Tempo, Hussein Abri Dongoran, oleh orang tidak dikenal di Jalan Pattimura, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan—di belakang Markas Besar Kepolisian RI. Sudah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan dengan barang bukti foto. Belum ada update sejak pemanggilan pelapor pada 12 Agustus 2024.

    – 3 September 2025:

    Pengrusakan kedua mobil Hussein oleh dua orang tidak dikenal di Pos Polisi Kukusan. Sudah dibuatkan laporan di Polda Metro Jaya dengan memberikan barang bukti dashcam dan CCTV daerah sekitar. Belum ada update lagi hingga saat ini.

    – Januari 2025 sampai sekarang:

    Serangan massif akun-akun anonim di media sosial sejak Januari hingga sekarang dengan menyebarkan narasi bahwa Tempo adalah antek asing, kaki tangan George Soros karena Tempo didanai Media Development Investment Fund (MDIF), hingga dituding sebagai agen Badan Intelijen Pusat Amerika Serikat (CIA).

    – 19 Maret 2025:

    Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Media (KMPSM) melakukan demonstrasi di depan gedung Dewan Pers dan kantor Meta, meminta agar Dewan Pers memanggil Tempountuk diperiksa karena terafiliasi sebagai agen asing George Soros, dan meminta Meta agar memblokir platform Instagram Bocor Alus dan Tempo

    – 19 Maret 2025:

    Pengiriman paket kepala Babi ke kantor Tempo. Mulanya paket itu diterima oleh sekuriti gedung pada Rabu sore. Namun Cica baru mengambil dan membuka paket berbungkus stirofian itu pada keesokan harinya, Kamis, 20 Maret 2025, sepulang dari liputan bersama Hussein.

    Setelah stirofoam dibuka, terpampang jelas kepala babi dengan kedua telinga yang terpotong. Kepala babi tersebut masih mengeluarkan darah. “Sudah tercium bau busuk ketika kardus dibuka,” kata dia.

    Teror ini sudah dibuatkan laporan ke Bareskrim Mabes dengan barang bukti CCTV lengkap, kepala babi yang sudah dijaga kondisinya

    – 20 Maret 2025:

    Terjadi hacking nomor orang tua Cica. Orang tidak dikenal ini menelepon keponakan Cica. Saat keponakan Cica bertanya siapa dia, orang yang dicurigai laki-laki menjawab “Kalau mau tau siapa saya, ketemu saja di luar.”

    – 22 Maret 2025:

    Tempo kembali mendapat teror kiriman paket. Kali ini berisi 6 tikus yang dipenggal, tanpa penyebutan tujuan untuk siapa.

    – 20 Maret 2025 hingga sekarang:

    Akun @derrynoah di instagram melakukan doksing akun email Cica, dan ancaman penyerangan lanjutan di direct message Tempo.

    – 6 April 2025:

    Situs berita Tempo mendapatkan serangan siber berupa Distributed Denial of Service (DDoS) setelah menerbitkan laporan berjudul “Tentakel Judi Kamboja”. Serangan terjadi sejak Ahad siang, 6 April 2025. “Beberapa jam setelah artikel judi online terbit. Sampai hari ini sudah lebih dari 700 juta request DDoS,” kata Bagja, pada Rabu, 9 April 2025.

  • Kapolri Tawarkan Sepupu Briptu Anumerta M Ghalib Berkarier di Polri

    Kapolri Tawarkan Sepupu Briptu Anumerta M Ghalib Berkarier di Polri

    Bandar Lampung, Beritasatu.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengunjungi rumah duka Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta, salah satu korban kasus polisi ditembak di Lampung saat penggerebekan arena sabung ayam di Way Kanan, Lampung.

    Dalam kunjungan tersebut, kapolri menawarkan sepupu almarhum, Daffa Shiddiq Erlangga, untuk berkarier di Polri menggantikan almarhum M Ghalib. Kapolri bersama rombongan tiba di rumah duka Jalan A Rahman Nomor 61, Kelurahan Pematang Wangi, Tanjung Senang, Bandar Lampung pada Rabu (26/3/2025) pukul 17.40 WIB.

    Kunjungan ini turut didampingi sejumlah pejabat utama (PJU) Mabes Polri, termasuk Komandan Korps Brimob Komjen Pol Imam Widodo dan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim. Dalam pertemuan tertutup dengan keluarga almarhum, kapolri menyampaikan tawaran tersebut sebagai bentuk penghormatan atas jasa dan pengabdian M Ghalib.

    Tawaran ini diterima dengan baik oleh pihak keluarga Briptu Anumerta M Ghalib. Daffa, yang masih duduk di bangku SMA, akan dipersiapkan untuk berkarier di Polri.

    Selain itu, kapolri juga berjanji untuk bertindak tegas terhadap oknum anggota Polri yang terlibat dalam judi sabung ayam. “Harapan keluarga, pelaku diproses hukum dan dihukum sesuai pelanggarannya,” ujar kapolri kepada media.

    Setelah pertemuan, Kapolri dan rombongan meninggalkan rumah duka dan melanjutkan kegiatan safari Ramadan 2025 di Mapolda Lampung.

    Dengan langkah ini, Polri tidak hanya memberikan penghormatan kepada almarhum, tetapi juga memastikan keadilan ditegakkan atas kasus penembakan yang merenggut nyawa Briptu Anumerta M Ghalib.

  • Buntut Kasus ASN Akhiri Hidup, Kapolsek Kayangan Dicopot dan Diperiksa Propam Polri – Halaman all

    Buntut Kasus ASN Akhiri Hidup, Kapolsek Kayangan Dicopot dan Diperiksa Propam Polri – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kasus kematian seorang pemuda asal Dusun Batu Jompang, Desa Sesait, Kecamatan Kayangan, Lombok Utara, Rizkil Watoni, yang berbuntut pembakaran Polsek Kayangan terus bergulir.

    Pemuda yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga mengalami depresi akibat tuduhan pencurian karena keliru mengambil ponsel milik orang lain.

    Meski kasus pencurian tersebut telah diselesaikan secara damai, oknum di Polsek Kayangan diduga tetap melanjutkan proses hukum.

    Atas kejadian ini, Kapolsek Kayangan, Kabupaten Lombok Utara, Iptu Dwi Maulana Kurnia Amin dicopot dari jabatannya

    Pencopotan ini berdasarkan surat telegram Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) tertanggal 21 Maret 2025. Saat ini, Iptu Dwi menjalani pemeriksaan terkait kerusuhan yang terjadi di Mapolsek Kayangan.

    Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, membenarkan bahwa Iptu Dwi telah dinonaktifkan untuk mempermudah proses pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri dan Bidang Propam Polda NTB.

    “Kapolsek dan anggota yang diduga melakukan intimidasi saat ini telah melakukan pemeriksaan di Divisi Propam Mabes Polri dan Bidang Propam Polda NTB,” kata Agus, Jumat (21,/3/2025).

    Agus mengatakan bahwa Polres Lombok Utara tengah menyelidiki berbagai pelanggaran yang dilakukan anggotanya, sesuai dengan informasi yang berkembang di masyarakat.

    Kapolres Lombok Utara bantah pemerasan

    Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta menuturkan bahwa penyerangan ini dipicu kesalahpahaman warga.

    Agus membantah bahwa penyerangan tersebut dipicu oleh adanya anggota polisi yang meminta sejumlah uang kepada korban berinisial RW untuk menutupi kasus pencurian HP.

    “Tidak ada, itu hanya isu, tidak ada polisi minta uang,” kata Purwanta ketika dihubungi Kompas.com, Selasa dini hari (18/3/2025).

    Sebelumnya, ratusan warga menyerang dan merusak markas Polsek Kayangan pada Senin (17/3/2025).

    Penyerangan ini dipicu oleh kasus bunuh diri seorang ASN di Lombok Utara bernama Rizkil Watoni (RW) karena depresi setelah menjalani pemeriksaan di kantor polisi. 

    Rizkil diduga terlibat kasus pencurian ponsel milik seorang penjaga toko modern di Kecamatan Kayangan.

    Ayah korban, Nasruddin, mengaku terpukul atas kepergian Rizkil, yang selama ini menjadi tulang punggung keluarga.

    Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut telah diselesaikan secara damai, dibuktikan dengan adanya surat perjanjian antara kedua pihak.

    Namun, ia menuding ada oknum polisi di Polsek Kayangan yang masih mengintimidasi anaknya dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara serta denda Rp 90 juta.

    “Anak kami tidak bunuh diri, tapi dibunuh mentalnya oleh oknum aparat itu,” ujar Nasruddin, Senin (17/3/2025) malam, dikutip dari TribunLombok.com.

    “Kami telah menyelesaikan persoalan dugaan pencurian itu, kami sudah sepakat damai dengan pemilik HP. Bahkan, kami memberikan uang sejumlah Rp2 juta untuk perdamaian itu,” ungkapnya.

    Meski uang damai tersebut telah dibayarkan, kata Nasruddin, oknum polisi Polsek Kayangan itu diduga tetap menekan anaknya.

    Oknum polisi tersebut mengklaim bahwa laporan terkait dugaan pencurian yang melibatkan Rizkil sudah diteruskan ke kejaksaan.

    Selain itu, Nasruddin menyebut bahwa sebelum meninggal, anaknya sempat diminta membayar Rp 15 juta, yang kemudian meningkat menjadi Rp 90 juta, atau menghadapi hukuman penjara selama tujuh tahun.

    “Saya piker (menduga) ini yang mengakibatkan anak saya bunuh diri, karena depresi dengan tekanan oleh oknum aparat ini. Almarhum sering dihubungi lewat telepon,” ungkap Nasruddin.

    *Disclaimer:

    Artikel ini ditayangkan bukan untuk menginspirasi tindakan bunuh diri.

    Kendati demikian, depresi bukanlah persoalan sepele.

    Jika kalian mempunyai tendensi untuk mengakhiri hidup atau butuh teman curhat, kalian dapat menghubungi kontak di bawah ini:

    LSM Jangan Bunuh Diri (021 9696 9293)

    Kesehatan jiwa merupakan hal yang sama pentingnya dengan kesehatan tubuh.

    Jika semakin parah, disarankan untuk menghubungi dan berdiskusi dengan pihak terkait, seperti psikolog, psikiater, maupun klinik kesehatan jiwa.

    LSM Jangan Bunuh Diri adalah Lembaga swadaya masyarakat yang didirikan sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan jiwa.

    Tujuan dibentuknya komunitas ini adalah untuk mengubah perspektif masyarakat terhadap mental illness dan meluruskan mitos serta agar masyarakat paham bahwa bunuh diri sangat terkait dengan gangguan atau penyakit jiwa.

    Kalian dapat menghubungi komunitas ini melalui nomor telepon (021 0696 9293) atau melalui email janganbunuhdiri@yahoo.com.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Kapolsek Kayangan Iptu Dwi Maulana Dicopot Usai Terjadi Kerusuhan di Mapolsek 

    (Tribunnews.com/Falza/Muhammad Renald Shiftanto) (TribunLombok.com/Robby Firmansyah) (Kompas.com/Fitri Rachmawati)