Kementrian Lembaga: Propam Polri

  • Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Komisi III Panggil Kapolda Sumbar hingga Kadiv Propam Polri

    Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Komisi III Panggil Kapolda Sumbar hingga Kadiv Propam Polri

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi III DPR berencana memanggil kapolres Solok Selatan, kapolda Sumatera Barat, hingga kadiv Propam Mabes Polri dalam rapat dengar pendapat (RDP), Kamis (28/11/2024) untuk membahas kasus polisi tembak polisi di di Solok Selatan.

    Dalam insiden itu, Kasatreskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari diduga ditembak hingga tewas oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar.

    “Kami akan memanggil para pihak terkait untuk membahas masalah polisi tembak polisi di Solok Selatan,” ungkap Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam konferensi pers di ruang rapat Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/11/2024).

    Selain membahas polisi tembak polisi di Solok Selatan, Komisi III DPR juga bakal menanyakan kepada kadiv Propam Mabes Polri terkait kriteria dan kelayakan seorang anggota kepolisian untuk memegang senjata.

    “Memang masih spesifik masalah ini, tetapi karena ada Pak Kadiv Propam, kami juga ingin tahu bagamiana kelayakan anggota menggunakan senjata, apakah ada mekanisme semacam medical check up-nya dalam konteks kematangan kejiwaan,” ungkap Habiburokhman.

    Habiburokhman menegaskan, penegakan hukum kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan itu harus tuntas. Pelaku penembakan patut dijatuhi hukuman berat. Selain itu, ia mendesak mengungkap motif yang melatarbelakangi perbuatan jahat tersebut.

    “Kalau motifnya adalah karena ketidaksukaan dibongkarnya penambangan ilegal, pelaku juga harus dituntut atas perbuatannya melindungi tambang ilegal,” tuturnya.

    Dalam kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, Kasatreskrim Polres Solok AKP Ulil Ryanto Anshari harus kehilangan nyawa karena ditembak Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar. Jasad AKP Ulil sudah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar.
     

  • 4 Fakta Terkait Wakapolri Baru Komjen Ahmad Dofiri yang Ditunjuk Kapolri – Page 3

    4 Fakta Terkait Wakapolri Baru Komjen Ahmad Dofiri yang Ditunjuk Kapolri – Page 3

    Diketahui, Dofiri merupakan Perwira Tinggi (Pati) Polri angkatan lulusan tahun 1989. Dalam angkatannya, ia merupakan peraih Adhi Makayasa sebagai lulusan terbaik Akademi Polisi (Akpol).

    Tak hanya menempuh pendidikan di Akpol saja, ia juga pernah menimba ilmu Dikjur Serse Umum (1992), Daspa Brimob (1994), Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada tahun 1996, Sespim Polri (2003) dan Sespimti Polri (2012).

    Sebelum menjabat Wakapolri, sejumlah jabatan pernah ia emban di Korps Bhayangkara. Mengawali karirnya, ia menjadi Kanit Resintel Polsekta Tangerang Polda Metro Jaya pada tahun 1990.

    Kemudian, menjabat Kanit Resmob Polres Tangerang (1991), Danton Tar Akpol (1992), Kapuskodalops Polres Tangerang (1996), Kapolsekta Jatiuwung (1997), Kapolsek Metro Kebayoran Baru (1998), Pok Peneliti Ahli PPITK-PTIK (1999), Kassubag Jabpamentil Bagian SDM Polri (2005).

    Selanjutnya, ia juga pernah menjabat sebagai Kapolres Bandung (2007), Wakapolwiltabes Bandung (2009), Kapoltabes Yogyakarta (2009), Kabag Kermadagri Robangpers SDE SDM Polri[1] (2010), Koorspripim Polri (2010), Analis Kebijakan Madya bidang Binkar SSDM Polri (2012), Wakapolda DIY (2013).

    Lalu, Karobinkar SSDM Polri (2014), Kapolda Banten (2016), Karosunluhkum Divkum Polri (2016), Kapolda DIY (2016), Asisten Logistik Kapolri (2019).

    Setelah menjabat Aslog selama satu tahun, ia pun diangkat menjadi Kapolda Jawa Barat pada 2020. Setahun kemudian, ia pun didapuk sebagai Kabaintelkam Polri dan kemudian Irwasum Polri pada 2023.

    Lalu, saat menjabat sebagai Irwasum Polri, jenderal bintang tiga tersebut pun pernah memimpin sidang kode etik jenderal bintang dua, yaitu Ferdy Sambo.

    Saat itu, Ferdy Sambo yang menjabat sebagai Kadiv Propam Polri tersandung kasus pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

  • Janji Usut Tuntas Judi Online, Jenderal Listyo Sigit Prabowo Sebut Bisa Saja Periksa Budi Arie Setiadi

    Janji Usut Tuntas Judi Online, Jenderal Listyo Sigit Prabowo Sebut Bisa Saja Periksa Budi Arie Setiadi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Peluang pihak kepolisian untuk memariksa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi terbuka lebar. Peluang itu tentu saja jika ada bukti yang mengarah pada keterlibatannya.

    Hal tersebut disampaikan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dia menyebut penyidik bisa saja memeriksa eks Menkominfo, Budi Arie Setiadi, dalam kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai di Kemenkomdigi.

    Dia berbicara demikian saat ditanya awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11), soal kemungkinan penyidik dalam kasus judol memeriksa Budi Arie.

    “Ya, saya kira, kalau nanti dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh anggota saya, mengarahkan nama-nama tertentu, saya kira tentu pasti akan diproses, akan diproses, akan diperiksa,” kata Listyo, Senin dilansir dari jpnn.

    Dia mengatakan Polri pada dasarnya berkomitmen memberantas judol. Dua buron dari kasus tersebut yang melibatkan pegawai di Kemenkomdigi, kini sudah ditangkap.

    “Saat ini sedang dalam pendalaman untuk mengembangkan akan mengarah kepada siapa saja,” lanjut Listyo.

    Eks Kabareskrim Polri itu mengaku akan menindak siapa pun yang terlibat dalam judol, termasuk pegawai di Kemenkomdigi.

    “Kami akan tegakkan kalau memang ini menyasar ke mana saja, tentunya sepanjang itu bisa dibuktikan, kami akan proses tuntas,” lanjut Listyo.

    Menurut dia, bahkan penyidik bakal menangkap anggota kepolisian yang membekingi bandar dalam kasus judol terkait pegawai Kemenkomdigi.

    “Saya sudah perintahkan untuk dilakukan penertiban, sanksi demikian juga yang terlibat menerima atau bahkan membekingi saya minta untuk diusut tuntas,” ujar eks Kadiv Propam Polri itu.

  • Kapolri: Propam Teliti Memori Banding Ipda Rudy Soik

    Kapolri: Propam Teliti Memori Banding Ipda Rudy Soik

    Jakarta, Beritasatu.com – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan masalah pemecatan Ipda Rudy Soik oleh Polda NTT sudah diambil alih Biro Propam Polri. Pengambilalihan kasus tersebut sebagai tindak lanjut kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III DPR bersama Polda NTT dan Rudy Soik beberapa waktu lalu.

    “Tentunya saat ini Propam Polri sedang melakukan klarifikasi dan penelitian berkas memori banding,” ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024).

    Listyo berharap adanya putusan yang adil atas persoalan pemecatan yang menimpa Ipda Rudy Soik.

    Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meminta Polda NTT mengevaluasi putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Ipda Rudy Soik. Alasannya, hukuman pemecatan hanya diterapkan pada situasi yang sangat terpaksa, seperti pada situasi yang menimbulkan hilangnya nyawa orang maupun tindak korupsi yang nilainya cukup besar, termasuk tindak pidana lainnya.

    “Kasus ini dikatakan hanya terkait ihwal disiplin, pidana juga bukan, sehingga kami sangat berharap bisa dipertimbangkan,” ujar Habiburokhman seusai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Polda NTT dan Rudy Soik di ruang Komisi III, gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).

    Dalam rapat tersebut, hadir langsung Polda NTT Irjen Daniel Tahi Silitonga. Komisi III DPR, kata dia, juga meminta kapolda NTT dapat mempertimbangkan hukuman yang cocok untuk pelanggaran disiplin yang dilakukan Rudy Soik.

    Diketahui, Polda NTT memecat Rudy Soik yang mengungkap jaringan mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Mantan kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polresta Kupang Kota itu diberhentikan tidak dengan hormat dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang berlangsung di Polda NTT pada Jumat (11/10/2024). Rudy dianggap tidak profesional dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

    Tak hanya dituding melakukan kesalahan prosedural, Rudy Soik juga dianggap melakukan sejumlah pelanggaran disiplin. Rudy Soik sempat dikenakan sanksi disiplin karena makan siang sambil berkaraoke.

    Sementara itu, menurut Rudy Soik, laporan sejumlah dugaan pelanggaran disiplin itu disampaikan kepada Propam Polda NTT berselang beberapa jam setelah ia memasang garis polisi di lokasi yang diduga bagian dari mafia BBM bersubsidi. Rudy menilai banyak yang tidak nyaman dengan penyelidikan ini, sebab ada oknum anggota Polri yang ditemukan ikut terlibat dalam jaringan mafia BBM subsidi di NTT itu.

    Dalam RDP dengan Komisi III DPR tersebut, Kapolda NTT Daniel Tahi Monang Silitonga menjelaskan duduk perkara Rudy Soik diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri. Daniel menyebutkan ada beberapa pelanggaran yang telah dilakukan Rudy Soik.

    Daniel pun menjelaskan penetapan PTDH dalam perkara Rudi Soik tersebut sebenarnya memang masih dalam tahapan evaluasi. Oleh karena itu, pihaknya nanti akan melihat hasil evaluasi yang memerlukan waktu 30 hari ke depan.

  • Komisi III DPR Tepuk Tangan Saat Kapolri Siap Mundur jika Terima Uang dari Judi Online

    Komisi III DPR Tepuk Tangan Saat Kapolri Siap Mundur jika Terima Uang dari Judi Online

    Jakarta, Beritasatu.com – Para anggota Komisi III DPR bertepuk tangan dan memberikan aplaus kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas komitmen memberantas judi online (judol).  Kapolri siap mundur dari jabatannya jika terbukti menerima uang dari pengelola judi online.

    “Saya sudah sampaikan bahwa kami tidak akan ragu-ragu untuk memberantas dari akar sampai paling atas, kalau saya kedapatan menerima judi online, saya besok pagi mundur, Pak,” ujar Listyo saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024).

    Dia mengungkapkan, pihaknya juga mengingatkan dan menginstruksikan jajarannya hingga ke daerah agar menjaga komitmen memberantas judi online. Bahkan, kata dia, jika jajaran tidak mampu memberantas judi online, maka sebaiknya mengundurkan diri.

    “Jadi kalau di antara rekan-rekan tidak melaksanakan hanya dua, Anda terlibat yang pertama, atau membiarkan atau takut. Jadi saya kira pilihannya kalau tidak sanggup, silakan mundur. Sama dengan saya (siap mundur),” tandas dia.

    Lebih lanjut, Listyo mengatakan dirinya sudah memerintahkan kepala divisi profesi dan pengamanan (kadiv propam Polri) dan kapolda untuk melakukan pengecekan kepada anggota Polri. Pihaknya memberikan pembinaan mulai teguran sampai sanksi terhadap anggota yang bermain-main dengan judi online.

    “Paling tidak, dari anggota kita jika terlibat sebagai pemain judi online, ini berhenti,” pungkas Listyo yang kembali menegaskan siap mundur jika terima uang judi online.
     

  • Polri Tindak 4 Oknum yang Langgar Netralitas Pilkada – Espos.id

    Polri Tindak 4 Oknum yang Langgar Netralitas Pilkada – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo ketika memberikan arahan kepada jajarannya sebagai respons cepat instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam kegiatan retret di Magelang, Jawa Tengah. (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)

    Esposin, JAKARTA — Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan sudah menindak empat oknum anggota polisi yang melanggar terkait netralitas Pilkada 2024.

    Dia mengatakan empat oknum polisi itu terdiri dari dua anggota dari Polda Sulawesi Utara dan dua anggota dari Polda Sulawesi Selatan. Mereka, kata dia, melanggar Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang anggota Polri yang harus bersikap netral.

    Promosi
    Kembali Digelar, Bazar UMKM BRILiaN Berdayakan dan Perluas Pasar Pelaku Usaha

    “Apabila ada laporan-laporan terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota silakan untuk diteruskan,” tutur Listyo saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (11/11/2024).

    Jika menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oknum anggota Polri, dia pun meminta agar dilaporkan kepada Propam Polri, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), atau kepada wadah-wadah pelaporan lainnya. Menurutnya wadah-wadah tersebut sudah disiapkan untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran.
     
    Dia mengatakan Polri sudah berkali-kali menyampaikan larangan kepada anggotanya agar tidak mengikuti politik praktis, sesuai yang diamanatkan dalam UU Polri. Menurut dia, Polri pun sudah mengeluarkan surat telegram mengenai kesepahaman dengan Bawaslu.

    Selain itu, dia mengatakan Polri pun terus mengingatkan kepada anggota Polri termasuk pejabat-pejabat di daerah terkait netralitas dalam pilkada.

    Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas meminta kepada Polri agar mengingatkan kepada para anggotanya di bawah untuk menjaga kondusifitas di tingkat bawah. Pasalnya, kata dia, saat ini suasana pilkada semakin memanas karena peredaran informasi di media sosial.

    “Di Jakarta ini media sosial itu harus Bapak pantau benar, karena memang gesekan ini di bawah sudah mulai kelihatan,” ujar Ilyas seperti dikabarkan Antara. 

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Bareskrim Polri Sita Aset Senilai Rp13,8 Miliar dari Pengungkapan Kasus Judi Online – Page 3

    Bareskrim Polri Sita Aset Senilai Rp13,8 Miliar dari Pengungkapan Kasus Judi Online – Page 3

    Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan tidak akan segan-segan menindak anggota kepolisian yang terlibat dalam judi online. Hal itu disampaikan oleh Kapolri dalam acara malam apresiasi dan pisah sambut komisioner Kompolnas periode 2024–2028 di Auditorium Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) PTIK, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2024) malam.

    “Saya selalu minta ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tolong anggota kita yang ikut terlibat menjadi pemain judi daring, berikan datanya kepada saya untuk kita berikan perbaikan,” kata Kapolri Jenderal Pol. Sigit.

    Adapun data-data personel kepolisian yang terlibat kejahatan tersebut, kata dia, telah diserahkan kepada Kadiv Propam Polri.

    “Tolong untuk dilakukan perbaikan, sehingga kemudian anggota kita juga sadar,” ucapnya mengingatkan.

    Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak akan segan untuk menindak personel yang ditemukan terlibat dengan konsorsium atau para pelaku judi daring.

    “Kalau memang dia terlihat melindungi, tolong diproses. Jadi, itu bagian dari perbaikan kami (Polri) di dalam,” ucapnya yang dikutip dari Antara.

  • Tak Segan-segan Minta Data ke PPATK, Kapolri Jendral Listyo Sigit Bakal Turun Tangan Tindak Anak Buahnya yang Terlibat Judi Online

    Tak Segan-segan Minta Data ke PPATK, Kapolri Jendral Listyo Sigit Bakal Turun Tangan Tindak Anak Buahnya yang Terlibat Judi Online

    GELORA.CO –  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku kerap meminta data kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait tindakan yang disinyalir mengarah ke judi online.

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit menegaskan tidak akan segan-segan menindak anak buahnya yang terlibat judi online.

    “Saya selalu minta ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tolong anggota kita yang ikut terlibat menjadi pemain judi daring, berikan datanya kepada saya untuk kita berikan perbaikan,” kata Jenderal Listyo Sigit dilansir Sabtu (9/11/2024).

    Adapun data-data personel kepolisian yang terlibat kejahatan tersebut, kata dia, telah diserahkan kepada Kadiv Propam Polri.

    “Tolong untuk dilakukan perbaikan, sehingga kemudian anggota kita juga sadar,” tegasnya.

    Jenderal Listyo Sigit mengaku tidak akan segan untuk menindak personel yang ditemukan terlibat dengan konsorsium atau para pelaku judi daring.

    “Kalau memang dia terlihat melindungi, tolong diproses. Jadi, itu bagian dari perbaikan kami (Polri) di dalam,” ucapnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Kapolri juga mengatakan Polri selaku leading sector dalam pemberantasan judi daring terus melakukan berbagai upaya, salah satunya meningkatkan kualitas SDM kepolisian dengan tujuan beradaptasi dengan modus judi daring yang terus berubah.

    “(Pelaku judi daring) yang tadinya ada di dalam negeri, sekarang bergeser ke luar negeri. Yang tadinya mereka menggunakan alat bayar dengan menggunakan rekening, saat ini terus bergeser menggunakan portal yang lebih canggih, payment gateway, dan saat ini sudah bergeser menggunakan kripto, sehingga tentunya ini menjadi tantangan baru bagi kita untuk terus meningkatkan kualitas SDM,” ucapnya.

    Dia berharap upaya-upaya yang dilakukan Polri tersebut mampu menyelamatkan bangsa Indonesia dari jeratan kejahatan judi daring.

  • Kunjungi Kapolri, Menteri Nusron Perkuat Kerja Sama untuk Berantas Mafia Tanah

    Kunjungi Kapolri, Menteri Nusron Perkuat Kerja Sama untuk Berantas Mafia Tanah

    JABAR EKSPRES – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid bersama Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan mengunjungi Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (08/11/2024). Pertemuan ini dilakukan untuk berkoordinasi dalam upaya pemberantasan mafia tanah di Indonesia.

    “Kami butuh bantuan hukum dan pengamanan, terutama keamanan dalam mengeksekusi pemberantasan mafia tanah. Kami akan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat tentang hak atas tanah dan juga kepada investor, supaya investor yang datang ke sini mau berusaha, beraktivitas ekonomi di sini menjadi nyaman dan tidak terganggu adanya ulah mafia tanah,” ujar Menteri Nusron usai pertemuan.

    Nusron Wahid menegaskan, kedua belah pihak sepakat tidak menoleransi keberadaan mafia tanah dan akan menambah hukuman. “Untuk mafia tanah, kita zero toleransi, akan kita gas terus. Yang sudah terbukti salah akan kita kenakan pasal berlapis. Tidak hanya tindak pidana umum, tapi kita akan kejar sampai tindak pidana pencucian uang, sampai penggunaan dan tempat penyimpanan uangnya supaya dikembalikan kepada negara ataupun rakyat,” tuturnya.

    Pada kesempatan yang sama, Kapolri mengapresiasi langkah strategis Menteri ATR/Kepala BPN untuk memperkuat kerja sama yang selama ini telah terjalin. Ia menyepakati pemberian kepastian hukum kepada masyarakat dan mendukung program kerja yang dilaksanakan Kementerian ATR/BPN, yakni pemberantasan mafia tanah.

    “Tentunya Polri mendukung, sehingga kepastian hukum khususnya terhadap para masyarakat yang selama ini bersengketa terkait dengan hak-hak tanah, apakah itu antar korporasi, kemudian masyarakat dengan pihak-pihak tertentu, dan juga langkah-langkah untuk pemberantasan terhadap orang-orang yang selama ini melanggar aturan undang-undang atau biasa disebut dengan mafia tanah,” papar Listyo Sigit Prabowo.

    Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam kesempatan ini, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono; Staf Khusus Bidang Pemberantasan Mafia Tanah, Widodo; serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN. Pertemuan ini juga diikuti oleh Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi, Kadiv Propam Polri, Kadiv Humas Polri, Wakabareskrim Polri, serta Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri. (YS/FA/GE)

  • Tanggapan Polres Jaksel Soal Kejanggalan Penanganan Kasus Nikita Mirzani

    Tanggapan Polres Jaksel Soal Kejanggalan Penanganan Kasus Nikita Mirzani

    Jakarta, Beritasatu.com – Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), AKP Nurma Dewi menyatakan tidak mempermasalahkan laporan pihak Vadel Badjideh ke Propam Polri terkait dugaan kejanggalan dalam penanganan laporan kasus Nikita Mirzani. Menurutnya, laporan tersebut kini telah naik statusnya menjadi penyidikan. 

    “Yang pasti, setelah kami menerima laporan polisi dari Nikita Mirzani, kami berupaya menindaklanjutinya dengan mengumpulkan barang bukti. Alhasil, kasus ini dapat naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Kami juga sudah berusaha untuk menyesuaikan prosesnya dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku,” jelas Nurma Dewi di Jakarta belum lama ini.

    Lebih lanjut, Nurma mengungkapkan peningkatan status kasus Nikita Mirzani dari penyelidikan ke penyidikan sudah didasarkan pada alat bukti dan keterangan saksi yang telah diperiksa oleh penyidik.

    “Kami telah memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, dan meminta keterangan dari saksi ahli. Berdasarkan dua alat bukti tersebut, kami menilai kasus ini sudah memenuhi syarat untuk naik statusnya menjadi penyidikan,” tambah Nurma.

    AKP Nurma Dewi juga menegaskan, penyidik tidak memihak kepada salah satu pihak dalam penyelesaian kasus ini. Oleh karena itu, ia menilai tuduhan yang diajukan oleh Vadel Badjideh tidak berdasar.

    “Tentunya penyidik sudah bekerja sesuai dengan SOP, dan kami menilai tidak ada kekeliruan dalam peningkatan status kasus Nikita Mirzani ini,” pungkasnya.