Kementrian Lembaga: Propam Polri

  • Temukan Unsur Pidana, Polri Gelar Perkara Tewasnya Affan Kurniawan Hari Ini

    Temukan Unsur Pidana, Polri Gelar Perkara Tewasnya Affan Kurniawan Hari Ini

    Jakarta

    Polisi menemukan unsur pidana dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob. Polisi menyebut akan melakukan gelar perkara kasus itu hari ini.

    “Berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan, akan dilaksanakan gelar perkara,” kata Karo Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam konferensi pers, Senin (1/9/2025).

    “Gelar (perkara) ini karena hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana,” sambungnya.

    Gelar perkara itu akan melibatkan sejumlah pihak, di antaranya pengawas eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM, serta dari pihak internal, di antaranya Itwasum, Bareskrim, SDM, Ditkum, Ditpropam Brimob Polri, serta Ditpropam Polri.

    Brigjen Agus mengatakan pengusutan kasus tersebut akan dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan fakta.

    Karo Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan Propam telah melakukan pemeriksaan dan analisa bukti terkait kasus ini. Dia menyebut ada dua kategori pelanggaran yang terjadi.

    “Kategori pelanggaran berat dilakukan oleh, satu, Kompol K jabatan adalah Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri duduk di depan sebelah kiri driver. Kedua adalah Bripka R jabatan Basat Brimob Polda Metro Jaya selaku driver rantis,” ujar Agus dalam konferensi pers di Polri, Senin (1/9).

    (ond/fas)

  • Kapolri Kunjungi Mako Brimob Kwitang, Apresiasi Jajaran Siaga Saat Kericuhan

    Kapolri Kunjungi Mako Brimob Kwitang, Apresiasi Jajaran Siaga Saat Kericuhan

    Jakarta

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengunjungi Markas Komando (Mako) Satuan Brimob Polda Metro Jaya, Kwitang, Jakarta. Jenderal Sigit mengapresiasi jajarannya siaga melakukan pengamanan saat kericuhan.

    Dalam kunjungan itu, Kapolri didampingi Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo, Dankorbrimob Polri Komjen Imam Widodo, Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim dan Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri. Jenderal Sigit menegaskan Brimob telah menunjukkan kesigapan dalam melakukan pengamanan.

    “Saya ucapkan terima kasih, dalam waktu empat hari tetap berjuang mempertahankan markas, meskipun menghadapi berbagai macam aksi rusuh. Saya bangga rekan-rekan bisa mempertahankan markas kebanggaan ini,” ujar Jenderal Sigit dalam keterangannya, Selasa (2/9/2025).

    Jenderal Sigit juga menegaskan bahwa Polri menghormati kebebasan menyampaikan pendapat yang dijamin Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Namun, ia mengingatkan aksi yang berujung pada pembakaran, penjarahan, dan penyerangan terhadap aparat bukanlah bentuk penyampaian pendapat.

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengunjungi Mako Brimob Kwitang, Jakarta. (dok.Polri) Foto: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengunjungi Mako Brimob Kwitang, Jakarta. (dok.Polri)

    “Yang terjadi kemarin bukan menyampaikan pendapat, karena tidak ada orasi, mereka datang langsung menyerang, membakar, menjarah. Saya anggap itu pelanggaran pidana, karena telah membakar, menjarah hingga menyebabkan beberapa orang terluka” ujarnya.

    “Pertahankan markas kalian dengan sebaik-baiknya. Haram hukumnya markas sampai jebol” imbuhnya.

    Jenderal Sigit mengingatkan anggota Brimob untuk bisa membedakan antara pengunjuk rasa yang sah dengan perusuh. Dia menegaskan hak-hak pengunjuk rasa tetap dijamin, tetapi tidak ada toleransi terhadap perusuh.

    (wnv/eva)

  • Propam Polri akan gelar perkara kasus rantis tabrak ojol pada Selasa

    Propam Polri akan gelar perkara kasus rantis tabrak ojol pada Selasa

    “Gelar ini (dilaksanakan) karena hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana,”

    Jakarta (ANTARA) – Divisi Propam (Divpropam) Polri akan melaksanakan gelar perkara kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri menabrak pengemudi sopir ojek online (ojol) pada Selasa (2/9).

    “Gelar ini (dilaksanakan) karena hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana,” kata Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto di Gedung Humas Polri, Jakarta, Senin.

    Adapun para personel yang diduga terlibat dalam kasus ini adalah Kompol K, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.

    Kompol K dan Bripka R ditetapkan melakukan pelanggaran kategori berat, sedangkan lima personel lainnya ditetapkan melakukan pelanggaran kategori sedang.

    Dalam gelar perkara, kata dia, Divpropam Polri akan mengundang pengawas pihak eksternal maupun pihak internal Polri.

    Dari pihak eksternal, akan ada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komnas HAM. Sedangkan pihak internal, akan ada Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), Bareskrim Polri, SDM Polri, Divkum Polri, Bidpropam Brimob Polri, serta Divpropam Polri.

    “Nanti keputusan ada di gelar perkara hari Selasa tanggal 2 September 2025,” ucapnya.

    Para personel tersebut juga telah dinyatakan melanggar kode etik kepolisian. Saat ini mereka ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) terhitung mulai 29 Agustus 2025 hingga tanggal 17 September 2025.

    Insiden rantis Brimob menabrak pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan terjadi pada Kamis (28/8) malam, setelah berbagai elemen masyarakat yang menggelar aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, dipukul mundur oleh pihak kepolisian.

    Akibatnya, kericuhan terjadi hingga ke berbagai wilayah di sekitaran kompleks parlemen, mulai dari Palmerah, Senayan, hingga Pejompongan. Adapun insiden rantis menabrak pengemudi ojol itu diduga terjadi di wilayah Pejompongan.

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ribuan mahasiswa-aliansi ojol Palu gelar aksi di DPRD Sulteng

    Ribuan mahasiswa-aliansi ojol Palu gelar aksi di DPRD Sulteng

    “Kami menyatakan duka cita mendalam atas meninggalnya Affan Kurniawan. Kami mendesak Polri untuk mengusut tuntas tindakan anarkis oknum Brimob yang menabrak korban,”

    Palu (ANTARA) – Ribuan mahasiswa dari sejumlah kampus dan aliansi ojek online di Kota Palu melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (1/9).

    Berdasarkan pantauan pewarta di lokasi, massa aksi tiba di depan gedung DPRD Sulteng sekitar pukul 11.50 WITA dengan membawa spanduk dan poster berisi tuntutan mereka, serta mengenakan jaket almamater kampus masing-masing.

    Sementara pengemudi ojol juga mengenakan atribut khas ojek online dan membawa karangan bunga sebagai bentuk solidaritas.

    Massa aksi mengecam tindakan represif aparat kepolisian kepada massa aksi dalam pengamanan aksi yang menyebabkan almarhum Affan Kurniawan meninggal.

    “Kami menyatakan duka cita mendalam atas meninggalnya Affan Kurniawan. Kami mendesak Polri untuk mengusut tuntas tindakan anarkis oknum Brimob yang menabrak korban,” kata salah satu perwakilan pengemudi ojol dalam orasinya.

    Massa aksi meminta agar pengungkapan kasus dilakukan secara transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi, serta menuntut pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai aturan dan meminta Kapolri memberikan perhatian serta bantuan kepada keluarga korban.

    Selain menyuarakan tuntutan, mahasiswa dan aliansi Ojol Kota Palu juga menegaskan aksi mereka aksi damai dan murni bentuk solidaritas, bukan provokasi.

    Mereka meminta agar kematian Affan dijadikan momentum evaluasi agar aparat lebih humanis dalam mengawal aksi masyarakat.

    Selain itu, mereka juga menyuarakan tuntutan agar wakil rakyat lebih serius menyerap aspirasi masyarakat dan mengevaluasi kembali pungutan pajak di Kota Palu.

    Pada kesempatan itu, perwakilan aliansi Ojol Kotq Palu menyerahkan karangan bunga kepada pihak kepolisian yang diterima langsung oleh Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abraham sebagai bentuk belasungkawa dan simbol tuntutan mereka.

    Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abraham menegaskan pihak kepolisian saat ini mengusut kasus kematian Affan secara transparan dan memberikan hukuman tegas kepada pelaku.

    “Pengusutan kasus melibatkan Propam Polri dan pihak eksternal, yakni Komnas HAM dan Kompolnas untuk menangani kasus ini. Tidak ada yang ditutupi dan akan ditindak tegas,” ujarnya.

    Sampai pada pukul 13.30 WITA meski di tengah hujan, massa aksi masuk dalam gedung DPRD Sulteng dan diterima oleh perwakilan DPRD.

    Pewarta: Nur Amalia Amir
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Golkar Nonaktifkan Wakil Ketua DPR Adies Kadir

    Golkar Nonaktifkan Wakil Ketua DPR Adies Kadir

    Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar menonaktifkan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai anggota DPR RI.

    Keputusan tersebut diteken oleh Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia dan Sekretaris Jenderal Muhammad Sarmuji di Jakarta pada Minggu, 31 Agustus 2025.

    “Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar secara resmi menonaktifkan saudara Adies Kadir sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, terhitung sejak Senin, 1 September 2025,” ujar Sarmuji, dilansir dari Antara, Minggu (31/8/2025). 

    Sarmuji menjelaskan, keputusan tersebut diambil Golkar dengan mempertimbangkan dinamika yang terjadi di masyarakat.

    “Aspirasi rakyat tetap menjadi acuan utama perjuangan Partai Golkar. Seluruh kiprah partai sesungguhnya merupakan kristalisasi dari semangat kerakyatan yang berlandaskan pada cita-cita nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,” katanya.

    Selain itu, Sarmuji menyampaikan bahwa Golkar turut berdukacita terhadap meninggalnya warga negara Indonesia dalam berbagai peristiwa yang terjadi akhir-akhir ini ketika memperjuangkan aspirasinya.

    Oleh sebab itu, kata dia, keputusan untuk menonaktifkan Adies Kadir merupakan upaya partai untuk memperkuat disiplin dan etika bagi anggota DPR RI dari Golkar.

    Sebelumnya, pada 25 Agustus 2025, terjadi aksi unjuk rasa di Jakarta, termasuk di depan gerbang utama DPR RI. Aksi tersebut menyuarakan penolakan terhadap tunjangan anggota DPR RI.

    Aksi unjuk rasa kembali terjadi pada 28 Agustus 2025. Namun, pada Kamis (28/8) malam, Affan Kurniawan (21), seorang pengemudi ojek daring, meninggal dunia akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri di tengah kericuhan antara demonstran dan petugas kepolisian di Jalan Pejompongan, Jakarta Pusat.

    Kericuhan di Pejompongan tersebut terjadi setelah berbagai elemen masyarakat yang menggelar unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, dipukul mundur oleh polisi.

    Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim pada Jumat (29/8) dini hari mengungkapkan bahwa ada tujuh anggota Brimob yang diduga terlibat dan berada di dalam rantis tersebut, dan mereka kini masih dalam proses pemeriksaan.

    Insiden yang menewaskan Affan tersebut memicu unjuk rasa susulan yang melibatkan ratusan anggota masyarakat dan sejawat pengemudi ojek daring di depan Mako Brimob di Kwitang, Jakarta Pusat.

    Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri di Jakarta, Jumat (29/8), mengungkapkan tujuh nama anggota Brimob yang diduga berada dalam rantis yang melindas Affan Kurniawan hingga meninggal dunia, yakni Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, Baraka Yohanes David, Bripka Rohmat, dan Kompol Cosmas Kaju.

  • Golkar nonaktifkan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai anggota DPR

    Golkar nonaktifkan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai anggota DPR

    Jakarta (ANTARA) – Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar menonaktifkan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai anggota DPR.

    Keputusan tersebut diteken oleh Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia, dan Sekretaris Jenderal Muhammad Sarmuji di Jakarta, 31 Agustus 2025.

    “Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar secara resmi menonaktifkan saudara Adies Kadir sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, terhitung sejak Senin, 1 September 2025,” ujar Sarmuji dalam keterangan video yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

    Sarmuji menjelaskan keputusan tersebut diambil Golkar dengan mempertimbangkan dinamika masyarakat.

    “Aspirasi rakyat tetap menjadi acuan utama perjuangan Partai Golkar. Seluruh kiprah partai sesungguhnya merupakan kristalisasi dari semangat kerakyatan yang berlandaskan pada cita-cita nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,” katanya.

    Selain itu, dia mengatakan Golkar berdukacita terhadap meninggalnya warga negara Indonesia dalam berbagai peristiwa yang terjadi akhir-akhir ini ketika memperjuangkan aspirasinya.

    Oleh sebab itu, kata dia, keputusan untuk menonaktifkan Adies Kadir merupakan upaya partai untuk memperkuat disiplin dan etika bagi anggota DPR RI dari Golkar.

    Sebelumnya, pada 25 Agustus 2025, terjadi aksi unjuk rasa di Jakarta, termasuk di depan gerbang utama DPR RI. Aksi tersebut menyuarakan penolakan terhadap tunjangan anggota DPR RI.

    Aksi unjuk rasa kembali terjadi pada 28 Agustus 2025. Namun pada Kamis (28/8) malam, Affan Kurniawan (21), seorang pengemudi ojek daring, meninggal dunia akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri di tengah kericuhan antara demonstran dan petugas kepolisian di Jalan Pejompongan, Jakarta Pusat.

    Kericuhan di Pejompongan tersebut terjadi setelah berbagai elemen masyarakat yang menggelar unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, dipukul mundur oleh polisi.

    Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim pada Jumat (29/8) dini hari mengungkapkan bahwa ada tujuh anggota Brimob yang diduga terlibat dan berada di dalam rantis tersebut, dan mereka kini masih dalam proses pemeriksaan.

    Insiden yang menewaskan Affan tersebut memicu unjuk rasa susulan yang melibatkan ratusan anggota masyarakat dan sejawat pengemudi ojek daring di depan Mako Brimob di Kwitang, Jakarta Pusat.

    Sementara Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri di Jakarta, Jumat (29/8), mengungkapkan tujuh nama anggota Brimob yang diduga berada dalam rantis yang melindas Affan Kurniawan hingga meninggal dunia, yakni Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, Baraka Yohanes David, Bripka Rohmat, dan Kompol Cosmas Kaju.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Soal Desakan Mundur, Kapolri: Itu Hak Prerogatif Presiden, Kita Prajurit Kapan Saja Siap
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Agustus 2025

    Soal Desakan Mundur, Kapolri: Itu Hak Prerogatif Presiden, Kita Prajurit Kapan Saja Siap Nasional 30 Agustus 2025

    Soal Desakan Mundur, Kapolri: Itu Hak Prerogatif Presiden, Kita Prajurit Kapan Saja Siap
    Penulis
    KOMPAS.com
    – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons soal desakan agar dirinya mundur yang mencuat usai insiden tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan.
    Saat menggelar konferensi pers di daerah Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Kapolri menyebut bahwa dirinya adalah prajurit sehingga siap menjalankan perintah dari Presiden.
    Tetapi, Listyo Sigit juga menyebut bahwa pergantian Kapolri adalah hak prerogatif dari Presien Prabowo Subianto.
    Diketahui, Affan Kurniawan (21), tewas usai dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat membubarkan massa aksi demonstrasi di Pejompongan, Jakarta Pusat pad 28 Agustus 2025, malam
    “Terkait dengan isu yang menyangkut dengan Kapolri itu hak prerogatif presiden. Kita prajurit kapan aja siap,” kata Kapolri saat ditanya soal desakan mundur, dikutip dari tayangan
    Kompas TV
    , Sabtu (30/8/2025).
    Desakan agar Listyo Sigit mundur sebagai Kapolri datang dari sejumlah pihak termasuk dari koalisi masyarakat sipil.
    Tuntutan itu mengemuka usai peristiwa tragis yang menewaskan pengemudi ojol Affan Kurniawan hingga aksi represif aparat saat mengamankan jalannya aksi demonstrasi pada 25 dan 28 Agustus 2025.
    Diketahui, Affan tewas secara tragis akibat sebuah rantis Brimob melindasnya di Pejompongan, Jakarta Pusat.
    Sejauh ini, tujuh anggota Brimob telah ditangkap dan diperiksa. Ketujuhnya juga telah dinyatakan terbukti melanggar kode etik Kepolisian.
    Namun, proses etik masih berjalan di Divisi Propam Polri. Sehingga, belum ada sanksi untuk tujuh terduga pelanggar tersebut.
    Meskipun belum dijatuhi sanksi, tujuh anggota brimob tersebut diamankan ditempat khusus (dipatsuskan) atau ditahan.
    Tujuh anggota Brimob itu adalah Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka D.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kapolri: Sidang Etik 7 Anggota Brimob yang Lindas Ojol Digelar Pekan Depan

    Kapolri: Sidang Etik 7 Anggota Brimob yang Lindas Ojol Digelar Pekan Depan

    Bisnis.com, JAKARTA – Kapolri Listyo Sigit Prabowo memastikan 7 anggota Brimob yang melindas driver ojol saat demonstrasi beberapa hari lalu.

    Dia juga menegaskan bahwa proses penanganan kasus tersebut dilakukan secara cepat dan transparan.

    “Seperti diketahui oleh rekan-rekan bahwa proses penanganan oleh Propam kemarin sudah berlangsung dan saya sudah perintahkan untuk dilaksanakan secara cepat, maraton, sehingga kemudian bisa segera diinformasikan kepada masyarakat,” ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (30/8/2025).

    Lebih lanjut, Kapolri juga telah menerima laporan dari Kadiv Propam bahwa dalam waktu satu minggu sidang etik akan digelar. Selain itu, Listyo tidak menutup kemungkinan terkait pelanggaran pidana dalam kasus tersebut.

    Diberitakan sebelumnya, Divisi Propam Mabes Polri juga melibatkan pihak eksternal dalam mengusut kasus Affan Kurniawan (21) yang dilindas kendaraan taktis (rantis) milik Brimob pada aksi kemarin, Kamis (28/8/2025).

    Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Abdul Karim menerangkan, dua institusi eksternal Polri yang diikutsertakan dalam pengusutan kasus ini antara lain Kompolnas dan Komnas HAM.

    “Saya selaku Kadiv Propam Polri tetap senantiasa bekerja secara transparan dengan melibatkan pihak eksternal,” katanya singkat dalam konferensi pers, Jumat (29/8/2025).

    Adapun dengan mengikutsertakan kedua badan dan kementerian tersebut, Propam Polri akhirnya memutuskan bahwa ketujuh terduga pelaku telah melanggar kode etik profesi. Alhasil, ketujuh anggota kepolisian itu dikenakan penempatan khusus (Patsus).

    Patsus terhadap ketujuh anggota itu akan dilakukan di Propam Mabes Polri, dengan durasi 20 hari, dari 29 Agustus–17 September 2025. Selama periode itu, pihak kepolisian akan meminta keterangan secara rinci terhadap ketujuh anggota tersebut.

    “Apabila 20 hari ini dirasa kurang, ini masih bisa kita lakukan kembali untuk penempatan khusus,” katanya.

  • Kapolri Sebut Sidang Etik Terhadap 7 Anggota Brimob Pelindas Ojol Siap Digelar dalam Seminggu
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Agustus 2025

    Kapolri Sebut Sidang Etik Terhadap 7 Anggota Brimob Pelindas Ojol Siap Digelar dalam Seminggu Nasional 30 Agustus 2025

    Kapolri Sebut Sidang Etik Terhadap 7 Anggota Brimob Pelindas Ojol Siap Digelar dalam Seminggu
    Penulis
    KOMPAS.com
    – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, telah memerintahkan agar proses etik terhadap tujuh anggota Brimob yang diduga melindas pengemudi ojek
    online
    (ojol), Affan Kurniawan, dilakukan dengan cepat.
    Diketahui, proses etik terhadap ketujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya itu tengah dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
    “Proses penanganan oleh Propam kemarin sudah berlangsung. Dan saya sudah perintahkan untuk dilaksanakan secara cepat, maraton, sehingga bisa segera diinformasikan kepada masyarakat,” kata Listyo Sigit di Hambalang, Sentul, Jawa Barat, dikutip dari tayangan Kompas TV, Sabtu.
    Menurut Kapolri, Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, sudah memastikan bahwa proses etik terhadap ketujuh terduga pelanggar kode etik itu bakal selesai dalam waktu satu minggu.
    “Kemarin, Kadiv Propam sudah menyampaikan bahwa dalam waktu satu minggu harus siap untuk melaksanakan sidang etik,” ujar Listyo Sigit.
    Diketahui, aksi demostrasi pada 28 Agustus 2025, berjalan ricuh hingga memakan korban. Salah satunya pengemudi ojol, Affan Kurniawan (21).
    Affan tewas secara tragis akibat kendaraan taktis (rantis) Brimob melindasnya di Pejompongan, Jakarta Pusat.
    Sejauh ini, tujuh anggota Brimob telah ditangkap dan diperiksa. Ketujuhnya juga telah dinyatakan terbukti melanggar kode etik Kepolisian.
    Namun, proses etik masih berjalan di Divisi Propam Polri. Sehingga, belum ada sanksi untuk tujuh terduga pelanggar tersebut.
    Meskipun belum dijatuhi sanksi, tujuh anggota brimob tersebut diamankan ditempat khusus (dipatsuskan) atau ditahan.
    Tujuh anggota Brimob itu adalah Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka D.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sopir Rantis yang Lindas Affan Sebut Kaca Mobil Pakai Ram Gelap: Fokus Lihat ke Depan

    Sopir Rantis yang Lindas Affan Sebut Kaca Mobil Pakai Ram Gelap: Fokus Lihat ke Depan

    Jakarta

    Sopir rantis yang melindas ojol Affan Kurniawan mengaku kaca mobil yang dikemudikan dilengkapi dengan ram dan kacanya gelap. Dia pun hanya fokus melihat depan.

    Kendaraan taktis (rantis) yang melindas driver ojol Affan Kurniawan disopiri Bripka R. Dalam pengakuannya, Bripka R menyebut saat kejadian visibilitasnya cukup terbatas. Menurut dia, kondisi jalanan saat itu dipenuhi batu dan juga asap. Ditambah lagi, kaca mobil terhalang ram dan gelap.

    “Mobil saya tinggi, kaca saya pakai ram pak. mobil saya pakai ram gelap nah di saat itu asap kan penuh saya pakai lampu tembak saya fokus ke depan pak,” aku Bripka R saat dilakukan pemeriksaan oleh Divpropam Polri.

    Dia beralasan tak berhenti lantaran sudah banyak massa mengerubung. Bripka R juga mengungkap bahwa saat kejadian, dia hanya memikirkan lima orang yang berada di dalam rantis Rimueng tersebut. Menurut Bripka R, lima orang yang menumpangi rantis tersebut harus selamat.

    “Itu mobil kalau saya berhentikan habis, Pak karena mereka sudah nyerang pakai batu, pakai bom molotov, nah saya sebagai sebagai driver, saya harus mampu menyelamatkan orang dalam kendaraan saya. Kalau saya berhenti habis pokoknya,” ujar Bripka R.

    Adapun atas perisiwa itu, Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim merinci dua anggota yang berada di kursi depan rantis Brimob kala itu yakni Bripka R dan Kompol C. Adapun Aipda R, Briptu D, Bripda M, Baraka J, dan Baraka Y duduk di kursi belakang.

    “Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” kata Karim dikutip detikNews.

    Spesifikasi Rantis Rimueng

    Sebagai informasi tambahan, rantis Rimueng merupakan kendaraan patroli jarak jauh yang bisa digunakan untuk berbagai tugas operasi. Mobil ini bisa dipakai untuk operasi patroli jarak jauh, penanganan unjuk rasa, pengamanan VVIP dan sebagai kendaraan pertempuran konvensional.

    Dikutip dari akun Instagram Humas Korps Brimob, kendaraan ini mampu mengangkut 4 orang di dalam, dan 8 orang yang berdiri di footstep kanan dan kiri bagian luar. Mobil ini punya panjang 5,33 meter. Bodinya jelas keras, sebab mengadopsi full body armor plate, alias bodi lapis baja. Kaca jendelanya pun kuat, dengan ketebalan NIJ level 3.

    “Rantis patroli jarak jauh dengan kemampuan dan durabilitas dan tersertifikasi untuk pengamanan dan penyelamatan, penanganan unjuk rasa, pengamanan VIP dan sebagai kendaraan taktis pertempuran konvensional,” demikian dikutip dari video di Instagram Humas Korps Brimob.

    Mobil ini ditenagai mesin 3.200 cc. Diklaim, rantis ini bisa melaju dengan kecepatan 100 km/jam di jalan perkotaan.

    Rantis Rimueng dibekali mounting gun jenis senapan serbu dan 2 volcano gas air mata kaliber 38 mm. Penembak gas air mata itu dapat memuat 15 peluru gas air mata. Gas air mata dapat ditembakkan secara otomatis sebanyak 15 peluru atau sistem manual dengan sekali tembak 5 peluru.

    Rantis ini dapat bergerak di medan ekstrem. Tanjakan ekstrem dengan kemiringan hingga 60 derajat dapat ditaklukkan.

    (dry/din)