Kementrian Lembaga: Propam Polri

  • Beredar Dugaan Perselingkuhan Irjen KM dan Kompol AP, Rismon Sianipar Ikut Membahas

    Beredar Dugaan Perselingkuhan Irjen KM dan Kompol AP, Rismon Sianipar Ikut Membahas

    GELORA.CO – Dugaan perselingkuhan Irjen KM dan Kompol AP beredar di beberapa media online sejak dua hari lalu atau Sejak Sabtu (13/9/2025).

    Beberapa media online seperti mapikornewscom, wartasidik, wartapolri, jurnalpatrolinews, telah memuat berita soal Irjen KM ini.

    Salah satu penggiat media sosial Rismon Sianipar juga ikut membahas ini di You Tube @Balige Academy.

    Rismon Sianipar lewat akun Balige Academy membuat judul atas video ini “Skandal Cinta Terlarang Irjen KM dan Kompol A”.

    Video ini diunggah Senin (15/9/2025). Dan dalam waktu 6 jam, sudah dikomentari 705 orang. Video ini berdurasi 1 jam 48 detik.

    Selain membahas di You Tube Balige Academy, Rismon juga mengunggah ini di akun X miliknya @SianiparRismon dengan judul “Skandal Cinta Terlarang Irjen KM dan Kompol AP”. 

    Sementara itu, dilansir dari media online Warta Sidik atau wartasidik.co, dugaan hubungan gelap ini pertama kali mengemuka setelah beredar informasi mengenai kedekatan mencurigakan antara Irjen KM dan Kompol AP.

    Setelah dilakukan pendalaman oleh Divisi Propam Polri, muncul cukup bukti untuk menaikkan perkara ke tingkat penyelidikan etik.

    Puncaknya terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025, ketika gelar perkara resmi digelar secara tertutup di Ruang Rapat Divpropam Polri, Gedung Presisi 3 Lantai 6, pukul 10.00 WIB.

    Rapat itu dihadiri oleh pejabat strategis dari Divpropam, SSDM Polri, serta Itwasum Polri.

    Meski bersifat tertutup, sejumlah informasi internal bocor ke publik dan langsung memicu kritik.

    Tak lama berselang, pada 5 Agustus 2025, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil tindakan tegas dengan memutasi Irjen KM ke jabatan non-strategis sebagai Staf Ahli Manajemen (Sahlijemen) Kapolri.

    Sementara itu, Kompol AP juga dikabarkan sedang menjalani proses etik yang dapat berujung pada hukuman berat, termasuk kemungkinan penurunan pangkat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

    Dalam berita itu disebutkan bahwa pada akhir 2024 lalu, Nany AU SE, istri KM, sempat mendatangi AP di sebuah pusat perbelanjaan.

    AP kala itu membantah adanya hubungan, meski belakangan mengaku berbohong untuk menghindari keributan.

    Rekomendasi Resmi

    Dari hasil gelar perkara, disimpulkan tiga rekomendasi utama:

    1. Kasus dinaikkan ke tahap pemeriksaan dan pemberkasan oleh Rowabprof Divpropam Polri.

    2. Dilakukan pencatatan personel oleh Baglitpers Ropaminal Divpropam Polri.

    3. Evaluasi jabatan terhadap Irjen KM, dengan mempertimbangkan statusnya sebagai perwira tinggi yang tengah menjabat posisi strategis.

    Unsur Pelanggaran

    Berdasarkan rangkaian fakta, para peserta gelar sepakat bahwa terdapat cukup bukti pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

    Dasar hukum yang digunakan adalah:

    1. Pasal 13 ayat (1) PPRI No. 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

    2. Pasal 8 huruf c angka (2) dan (3) serta Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

    3. Kategori pelanggaran: Berat.

    Demikian kasus Irjen KM dan Kompol AP ini dilansir dari berita Warta Sidik.

    Belum ada penjelasan resmi dari polisi atau Divisi Humas Polri mengenai berita yang sudah beredar di media online ini.***  

  • Beredar Dugaan Perselingkuhan Irjen KM dan Kompol AP, Rismon Sianipar Ikut Membahas

    Beredar Dugaan Perselingkuhan Irjen KM dan Kompol AP, Rismon Sianipar Ikut Membahas

    GELORA.CO – Dugaan perselingkuhan Irjen KM dan Kompol AP beredar di beberapa media online sejak dua hari lalu atau Sejak Sabtu (13/9/2025).

    Beberapa media online seperti mapikornewscom, wartasidik, wartapolri, jurnalpatrolinews, telah memuat berita soal Irjen KM ini.

    Salah satu penggiat media sosial Rismon Sianipar juga ikut membahas ini di You Tube @Balige Academy.

    Rismon Sianipar lewat akun Balige Academy membuat judul atas video ini “Skandal Cinta Terlarang Irjen KM dan Kompol A”.

    Video ini diunggah Senin (15/9/2025). Dan dalam waktu 6 jam, sudah dikomentari 705 orang. Video ini berdurasi 1 jam 48 detik.

    Selain membahas di You Tube Balige Academy, Rismon juga mengunggah ini di akun X miliknya @SianiparRismon dengan judul “Skandal Cinta Terlarang Irjen KM dan Kompol AP”. 

    Sementara itu, dilansir dari media online Warta Sidik atau wartasidik.co, dugaan hubungan gelap ini pertama kali mengemuka setelah beredar informasi mengenai kedekatan mencurigakan antara Irjen KM dan Kompol AP.

    Setelah dilakukan pendalaman oleh Divisi Propam Polri, muncul cukup bukti untuk menaikkan perkara ke tingkat penyelidikan etik.

    Puncaknya terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025, ketika gelar perkara resmi digelar secara tertutup di Ruang Rapat Divpropam Polri, Gedung Presisi 3 Lantai 6, pukul 10.00 WIB.

    Rapat itu dihadiri oleh pejabat strategis dari Divpropam, SSDM Polri, serta Itwasum Polri.

    Meski bersifat tertutup, sejumlah informasi internal bocor ke publik dan langsung memicu kritik.

    Tak lama berselang, pada 5 Agustus 2025, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil tindakan tegas dengan memutasi Irjen KM ke jabatan non-strategis sebagai Staf Ahli Manajemen (Sahlijemen) Kapolri.

    Sementara itu, Kompol AP juga dikabarkan sedang menjalani proses etik yang dapat berujung pada hukuman berat, termasuk kemungkinan penurunan pangkat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

    Dalam berita itu disebutkan bahwa pada akhir 2024 lalu, Nany AU SE, istri KM, sempat mendatangi AP di sebuah pusat perbelanjaan.

    AP kala itu membantah adanya hubungan, meski belakangan mengaku berbohong untuk menghindari keributan.

    Rekomendasi Resmi

    Dari hasil gelar perkara, disimpulkan tiga rekomendasi utama:

    1. Kasus dinaikkan ke tahap pemeriksaan dan pemberkasan oleh Rowabprof Divpropam Polri.

    2. Dilakukan pencatatan personel oleh Baglitpers Ropaminal Divpropam Polri.

    3. Evaluasi jabatan terhadap Irjen KM, dengan mempertimbangkan statusnya sebagai perwira tinggi yang tengah menjabat posisi strategis.

    Unsur Pelanggaran

    Berdasarkan rangkaian fakta, para peserta gelar sepakat bahwa terdapat cukup bukti pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

    Dasar hukum yang digunakan adalah:

    1. Pasal 13 ayat (1) PPRI No. 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

    2. Pasal 8 huruf c angka (2) dan (3) serta Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

    3. Kategori pelanggaran: Berat.

    Demikian kasus Irjen KM dan Kompol AP ini dilansir dari berita Warta Sidik.

    Belum ada penjelasan resmi dari polisi atau Divisi Humas Polri mengenai berita yang sudah beredar di media online ini.***  

  • Profil Komjen Dedi Praseyo dan Komjen Syahardiantono, Inisial D dan S Disebut Calon Kuat Kapolri

    Profil Komjen Dedi Praseyo dan Komjen Syahardiantono, Inisial D dan S Disebut Calon Kuat Kapolri

    GELORA.CO – Profil Komjen Dedi Praseyo dan Komjen Syahardiantono.

    Komjen Dedi Praseyo adalah Wakapolri. Syahardiantono, Kabareskrim.

    Keduanya masuk dalam bursa calon Kapolri.

    Kini beredar dua nama calon pengganti Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    Inisial yang beredar di threads adalah D dan S. Calon Kapolri pangkat Komjen atau jenderal bintang 3.

    Threads adalah platform media sosial dibuat oleh Meta (perusahaan induk Facebook, Instagram, dan WhatsApp).

    Threads dirancang sebagai aplikasi percakapan berbasis teks yang sangat mirip dengan Twitter (sekarang dikenal sebagai X).

    Pangkat tertinggi di kepolisian adalah Jenderal atau bintang 4.

    Selangkah lagi, perwira polisi pangkat bintang 3 bisa jadi bintang 4.

    Bintang 4 hanya dipegang Kapolri.

    Sebuah kabar menyampaikan Presiden Prabowo bakal mengganti Kapolri. Jenderal Listyo Sigit Prabowo dikabarkan dicopot dari jabatan Kapolri. 

    Presiden Prabowo telah mengirim surat ke DPR  RI.

    Pencopotan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri memang terus digaungkan mulai dari pengamat hingga mahasiswa. 

    Suara ini makin keras setelah pengemudi Ojol tewas dilindas mobil rantis Brimob pada kahir Agustus kemarin.     

    Oleh para “penuntutnya”, Jenderal Listyo juga dinilai gagal mengamankan unjuk rasa di akhir Agustus-awal September di Jakarta dan sejumlah daerah yang menewaskan setidaknya 10 orang.

    Informasi yang beredar di kalangan awak media menyebut ada dua nama perwira tinggi yang kirim Istana ke parlemen. Keduanya berpangkat komjen, dan satu di antaranya baru naik pangkat bintang tiga.

    Sejauh ini Tribunnews.com telah meminta tanggapan DPR terkait Supres pergantian Kapolri tersebut, namun belum ada yang merespons.

    Namun, info di kalangan wartawan menyebut, diperkirakan akhir pekan atau awal pekan depan bakal ada pengumuman dari Istana terkait isu Polri ini. 

    Komjen Dedi Praseyo

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi melantik Komjen Pol Dedi Prasetyo sebagai Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri).

    Upacara pelantikan digelar di Markas Besar Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Sabtu (16/8/2025).

    Sebelumnya, Kapolri telah melakukan mutasi dan rotasi sejumlah Perwira Tinggi (Polri).

    Hal itu tertuang dalam surat telegram rahasia bernomor ST/1764/VIII/KEP./2025, per tanggal 5 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh As SDM Polri Irjen Anwar.

    Dalam mutasi kali ini, Kapolri mengganti sebanyak delapan pejabat di lingkungan Mabes Polri.

    Salah satu posisi yang mendapat perhatian yakni Wakapolri yang sejak Juli 2025 tidak diisi setelah Komjen Pol Ahmad Dofiri pensiun.

    Wakapolri sendiri bertugas membantu Kapolri dalam melaksanakan tugasnya dengan mengendalikan pelaksanaan tugas sehari-hari seluruh satuan staf Mabes Polri dan jajarannya.

    Selain itu Wakapolri juga dapat mewakili Kapolri saat berhalangan dan melaksanakan tugas lain atas perintah Kapolri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Lantas, bagaimana sepak terjang hingga harta kekayaan Komjen Pol Dedi Prasetyo sebelum menjabat Wakapolri?

    Profil dan rekam jejak

    Berdasarkan penelusuran Tribunnews, Dedi Prasetyo resmi menjabat sebagai Wakapolri pada 16 Agustus 2025.

    Pria kelahiran Magetan, Jawa Timur pada 26 Juli 1968 itu menggantikan posisi Komjen Pol Ahmad Dofiri yang telah pensiun.

    Dedi Prasetyo saat ini menyandang pangkat Komisaris Jenderal Polisi.

    Komisaris Jenderal Polisi adalah pangkat perwira tinggi di Kepolisian Republik Indonesia, setara dengan Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya pada Kepangkatan Militer Indonesia.

    Tanda kepangkatan yang dipakai adalah tiga bintang.

    Dalam lingkungan Polri, Komjen Pol menduduki jabatan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Inspektur Pengawasan Umum, Astamaops, Astamarena, Kepala Badan Reserse Kriminal, dan Kepala Badan Pemelihara Keamanan.

    Mengenai pendidikan, Komjen Pol Dedi Prasetyo merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1990.

    Selain itu, ia tercatat pernah menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian tahun 1999 dan SESPIM tahun 2005.

    Jejak karier Dedi Prasetyo

    Sebelum menjabat Wakapolri, Komjen Pol Dedi Prasetyo mengemban tugas sebagai Irwasum Polri sejak November 2024 hingga Agustus 2025.

    Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Tengah pada 2020.

    Berikut riwayat perjalanan karier Dedi Prasetyo:

    – Pama Polda Jawa Timur (1991)

    – Kaur Binops Serse Polres Lamongan (1991)

    – Kapolsek Deket (1992)

    – Kasat Serse Polres Lamongan (1993)

    – Dantontar Akpol (1993—1995)

    – Dankitar Akpol (1996)

    – Pama Polda Metro Jaya (1996)

    – Kapolsek Serpong (1997)

    – Pama PTIK (1997—1999)

    – Kapuskodalops Polres Marabahan (1999)

    – Kapuskodalops Polres Banjar (2000)

    – Pama PPITK PTIK (2000—2002)

    – Kaur Tihorkam Ditdalpers SSDM Polri (2002)

    – Kaur Tandispeg Ditdalpers SSDM Polri (2003)

    – Kasubag Tihorkam Rowatpers SDM Polri (2004)

    – Sespri Wakapolri (2004—2005)

    – Pamen Sespim Polri (2005)

    – Kabag Bin Polwil Madura Polda Jawa Timur (2005)

    – Kakorsis SPN Mojokerto Polda Jawa Timur (2006—2007)

    – Kasat Serse Polwiltabes Surabaya (2007)

    – Kapolres Kediri Kota (2008)

    – Kapolres Lumajang (2009)

    – Kasubbagmin Set Rodalpers SDE SDM Polri (2010)

    – Kasubag Jakprodiklat Bag Jakdiklat Rojiantra SDE SDM Polri (2010—2011)

    – Karo SDM Polda Maluku Utara (2011)

    – Karo SDM Polda Kalimantan Tengah (2012)

    – Kabagpangkat Robinkar SSDM Polri (2014)

    – Kabagrenmin SSDM Polri

    – Kabagmutjab Robinkar SSDM Polri (2016)

    – Wakapolda Kalimantan Tengah (2017)

    – Karopenmas Divhumas Polri (2018)

    – Karobinkar SSDM Polri (2019)

    – Kapolda Kalimantan Tengah (2020)

    – Kadiv Humas Polri (2021—2023)

    – Asisten SDM Kapolri (2023—2024)

    – Irwasum Polri (2024—2025)

    – Wakapolri (2025—Sekarang)

    – Guru Besar STIK/PTIK Lemdiklat Polri (2023—2024).

    Sosok Komjen Wahyu Widada

    Komjen Syahardiantono resmi menjabat Kabareskrim Polri menggantikan Komjen Wahyu Widada.

     Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi terhadap 61 perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) pada Agustus 2025.

    Mutasi ini tertuang dalam dua surat, yakni Nomor Kep/1186/VIII/2025 dan Nomor ST/1764/VIII/KEP./2025, yang diterbitkan pada 5 Agustus 2025.

    “Secara keseluruhan terdapat 61 personel yang dimutasi, dengan rincian 34 personel promosi/flat, 4 personel penugasan khusus (Gassus), dan 23 personel pensiun,” kata Kadiv Humas Irjen Pol Sandi Nugroho dalam keterangan tertulis, Selasa (5/8/2025).

    Salah satunya adalah Komjen Syahardiantono yang ditunjuk sebagai Kabareskrim Polri menggantikan Komjen Wahyu Widada.

    Siapa Komjen Syahardiantono? Berikut profil Kabareskrim baru Polri

    Profil Komjen Syahardiantono

    Syahardiantono lahir di Blora, Jawa Tengah pada 2 Februari 1970. Dia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991.

    Syahar juga teman seangkatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    Pada tahun 2010, Syahar pernah menjadi Kapolres Pasuruan.

    Satu tahun kemudian, dia diangkat menjadi Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jawa Timur.

    Kemudian pada 2012, Syahar sempat ditarik ke Mabes Polri untuk menjadi Kasubdit VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim.

    Pada 2014, Syahar ditunjuk menjadi Dirreskrimsus Polda Kepulauan Riau.

    Selanjutnya, Syahar menduduki posisi Widyaiswara Muda Sespimmen Sespim Lemdikpol Polri pada 2016.

    Dua tahun setelahnya, Syahardiantono ditunjuk sebagai juru bicara Polri.

    Syahar mendapat posisi Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri.

    Pada tahun 2019, Syahar menjadi jenderal bintang 1 atau Brigjen.

    Syahar ditunjuk sebagai Kepala Biro Pengelolaan Informasi dan Data (PID) Divisi Humas Polri.

    Kemudian pada 2020, Syahardiantono menduduki jabatan Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim.

    Pada 2022, ia ditunjuk menjadi Kadiv Propam Polri untuk menggantikan Ferdy Sambo.

    Setelah itu, ia menempati posisi Kabaintelkam Polri pada 2024.

    Kini lewat keputusan mutasi Agustus 2025, Komjen Syahardiantono ditunjuk sebagai Kabareskrim Polri menggantikan Komjen Wahyu Widada.

    Berikut riwayat jabatan Komjen Syahardiantono sebelum ditunjuk menjadi Kabareskrim Polri:

    -Kasat II Ditreskrim Polda Jatim (2005)

    -Kapolres Kota Pasuruan Polwil Malang Polda Jatim (2008)

    -Kapolres Pasuruan (2010)

    -Wadirreskrimsus Polda Jatim (2011)

    -Kasubdit VI Dittipideksus Bareskrim Polri (2012)

    -Dirreskrimsus Polda Kepri (2014)

    -Widyaiswara Muda Sespimmen Sespim Lemdikpol Polri (2016)

    -Analis Kebijakan Madya Bidang Sespimmen Sespim Lemdikpol Polri (2017)

    -Kabagpenum Divhumas Polri (2018)

    -Karo PID Divhumas Polri (2019)

    -Dirtipidter Bareskrim Polri (2020)

    -Wakabareskrim Polri (2021)

    -Kadiv Propam Polri (2022)

    -Kabaintelkam Polri (2024). (*)

  • Foto pilihan pekan kedua September 2025

    Foto pilihan pekan kedua September 2025

    Senin, 8 September 2025 13:05 WIB

    Foto kolase penampakan fenomena fase gerhana bulan total di langit pulau Lombok, Mataram, NTB, Senin (8/9/2025). Fenomena astronomis gerhana bulan total tersebut dapat dilihat dengan mata telanjang dari Kota Mataram, Lombok mulai pukul 23.26 WITA sampai pukul 03.56 WITA.ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/YU

    Roket Vampire RM-70 Grade ditembakan dalam serangan darat Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Super Garuda Shield 2025 di Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) di Martapura, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, Senin (1/9/2025). Operasi tersebut untuk menggempur pertahanan musuh dari jarak jauh pada skenario Latgabma Super Garuda Shield 2025. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/YU

    Helikopter AH-64E Apache milik TNI AD melakukan penembakan saat puncak Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Super Garuda Shield 2025 di Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) di Martapura, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, Rabu (3/9/2025). Pelaksanaan puncak latihan The Combined Arm Live Fire Exercise (Calfex) melibatkan alutsista yang digunakan yakni dua pesawat F-16 milik TNI AU, dua helikopter AH-64 Apache milik TNI AD, roket Astros milik TNI AD, Vampire RM-70 Grade milik TNI AL serta alutsista milik tentara Amerika (US Army) yaitu empat helikopter AH-47 Apache dan roket Himars. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/YU

    Keluarga Mahasiswa (KM) Institut Teknologi Bandung (ITB) melakukan aksi simbolik solidaritas untuk Indonesia di Kolam Indonesia Tenggelam Kampus ITB, Bandung, Jawa Barat, Selasa (2/9/2025). Aksi tersebut sebagai bentuk sikap kemanusiaan, solidaritas, serta kepedulian bersama terhadap kondisi Indonesia sekaligus menolak segala bentuk kekerasan dalam penanganan unjuk rasa di Indonesia. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/YU

    Peserta aksi dari Aliansi Perempuan Indonesia membentangkan poster sambil berdandan saat aksi damai di depan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2025). Aliansi Perempuan Indonesia menggelar aksi damai untuk menyampaikan kegelisahan mereka serta meminta agar pemerintah segera menghentikan tindakan represif dan menyuarakan protes adalah hak bagi rakyat. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU

    Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae berjalan menuju ruang sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025). Divisi Propam Polri menggelar sidang etik bagi Kompol Cosmas Kaju Gae terkait kasus pelindasan sopir ojek daring Affan Kurniawan hingga tewas oleh rantis Brimob pada aksi unjuk rasa di Jakarta, Kamis (28/8) lalu. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU

    Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek dan ditaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/YU

    Pelakon tampil dalam Pertunjukan Musikal Perempuan Punya Cerita di Graha Bhakti Budaya, Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Rabu (3/9/2025). Eki Dance Company menggelar pertunjukan musikal Perempuan Punya Cerita yang mengisahkan tentang perjuangan hidup perempuan dalam menghadapi ketidakadilan dan tekanan sosial dengan menampilkan dua cerita fiksi yang akan dipentaskan pada 4-7 September 2025. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU

    Musisi Ahmad Dhani (tengah) bersama vokalis grup musik Extreme Gary Cherone (kiri) dan mantan vokalis grup musik Whitesnake Dino Jelusick (kanan) tampil pada Konser Dewa19 featuring All Stars 2.0 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Sabtu (6/9/2025). Konser tersebut menghadirkan kolaborasi antara Dewa19 dengan musisi internasional di antaranya Eric Martin, Billy Sheehan, Gary Cherone, Dino Jelusick, Steve Vai, dan Ron Bumblefoot Thal dengan membawakan lagu To Be With You, More Than Words, We Are The Champion dan lagu-lagu Dewa19. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU

    Foto aerial warga menyaksikan balon udara yang diterbangkan di lapangan Sport Centre Limboto, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Minggu (7/9/2025). Sebanyak 14 balon udara diterbangkan pada Festival Balon Udara yang digelar oleh tokoh masyarakat Gorontalo Rachmat Gobel bersama Kantor Perwakilan Bank Indonesia Gorontalo dan pemda setempat sebagai upaya mempromosikan pariwisata dan UMKM daerah itu. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/YU

    Wisatawan menaiki kuda di samping bangkai hiu tutul (Rhincodon typus) yang terdampar di Pantai Pancer, Puger, Jember, Jawa Timur, Minggu (7/9/2025). Hiu tutul dengan panjang enam meter dan bobot sekitar dua ton tersebut ditemukan terdampar dengan kondisi mati dan membusuk. ANTARA FOTO/Seno/YU

    Sejumlah umat Islam mendengarkan ceramah dalam kegiatan Haflah Maulidirrosul di Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT), Semarang, Jawa Tengah, Jumat (5/9/2025). Kegiatan kajian dan selawat yang dihadiri ribuan umat Islam dari berbagai daerah di provinsi tersebut digelar pengelola MAJT serta remaja Islam masjid untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/YU

    Pesepak bola Timnas Sandy Henny Walsh (kanan) berselebrasi bersama rekannya Egy Maulana Vikri (kiri), Jordi Amat (kedua kiri) dan Marc Anthony Klok (kedua kanan) usai mencetak gol ke gawang Timnas Taiwan dalam FIFA Matchday di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (5/9/2025). ANTARA FOTO/Rizal Hanafi/YU

    Wisatawan berfoto di area kebun bunga di Bukit Strawberry Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (2/9/2025). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah perjalanan wisatawan nusantara (wisnus) ke Jawa Barat pada periode Januari-Juli 2025 mencapai 124,86 juta perjalanan atau meningkat 31,30 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu yang hanya mencapai 95,10 juta perjalanan. ANTARA FOTO/Abdan Syakura/YU

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 9
                    
                        Lisa Mariana Minta Tes DNA Ulang di Singapura, Ini Respons Polri
                        Nasional

    9 Lisa Mariana Minta Tes DNA Ulang di Singapura, Ini Respons Polri Nasional

    Lisa Mariana Minta Tes DNA Ulang di Singapura, Ini Respons Polri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mempersilakan jika selebgram Lisa Mariana dan eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, sepakat untuk melakukan tes DNA ulang.
    Hal ini disampaikan oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rizki Agung Prakoso merespons kubu Lisa yang ingin mengajukan permohonan untuk dilakukan tes DNA pembanding atas tes DNA yang telah dilakukan oleh Polri.
    “Hal ini sepenuhnya kami serahkan pada kesepakatan kedua belah pihak. Penyidik hanya mengetahui,” kata Rizki, kepada Kompas.com, Selasa (9/9/2025).
    Sebelumnya, kuasa hukum Lisa, Bertua Hutapea, mengatakan, permohonan tes DNA ulang telah disampaikan kepada penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.
    Dia menuturkan, tembusan permohonan tersebut juga disampaikan kepada sejumlah pejabat kepolisian, termasuk Kapolri, Karo Wasidik Polri, Kadiv Propam Polri, serta Kapusdokes Polri.
    Selain itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga turut menerima tembusan.
    “Kami mengajukan
    second opinion dissenting opinion
    di rumah sakit Mount Elizabeth, Singapura. Di luar daripada rumah sakit Polri. Atau setidak-tidaknya di salah satu rumah sakit swasta, baik
    second opinion
    terhadap Ridwan Kamil, dan juga kepada Lisa Mariana, dan juga terhadap bayinya,” kata Bertua, saat ditemui di Bareskrim Polri, Selasa siang.
    Menurut Bertua, pengajuan
    second opinion
    ini memiliki dasar hukum yang kuat.
    Ia merujuk pada Deklarasi Lisbon yang diakui secara internasional, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
    “Deklarasi Lisbon ini diatur di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992, Pasal 53 Ayat 2 yang menyatakan tentang kesehatan yang berbunyi, tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya, berkewajiban untuk memenuhi standar profesi, dan menghormati hak pasien untuk melaksanakan
    second opinion
    yang kedua,” papar dia.
    Bertua menegaskan pihaknya tidak membantah hasil tes DNA yang dilakukan Pusdokes Polri, tetapi tetap meminta pemeriksaan pembanding.
    “Tapi, Lisa Mariana, dari mulai sejak tes DNA dilakukan, dia ingin darah anaknya CA yang tercurah diambil di sini, untuk dilakukan tes ulang kembali. Ini sama dengan perkara yang biasa di putusan negeri, ada pembandingnya gitu,” imbuh dia.
    Karo Labdokkes Pusdokkes Polri Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti memaparkan secara perinci proses pemeriksaan DNA.
    Sampel darah dan buccal swab diambil dari Ridwan Kamil, Lisa Mariana, serta anak Lisa pada 7 Agustus 2025.
    Proses uji berlangsung hingga 12 Agustus 2025.
    “Hasilnya, separuh profil DNA CA cocok dengan separuh profil DNA Lisa Mariana. Namun, separuh profil DNA CA lainnya tidak cocok dengan separuh profil DNA Muhammad Ridwan Kamil,” ujar Sumy.
    Kesimpulannya, kata dia, tidak terbantahkan secara ilmiah.
    “Secara genetik, CA adalah anak biologis Lisa Mariana, bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Fakta-fakta Sidang ‘Bisu’ Oknum Polisi Pelindas Affan Kurniawan

    Fakta-fakta Sidang ‘Bisu’ Oknum Polisi Pelindas Affan Kurniawan

    Bisnis.com, JAKARTA – Divpropam Polri telah menggelar sidang etik oknum polisi pelaku pelindas Affan Kurniawan pada Rabu (3/9/2025).

    Adapun, oknum polisi pelindas tersebut diketahui adalah Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Kosmas K. Gae yang bertugas sebagai komandan di dalam mobil rantis.

    Sidang tersebut mulanya disiarkan langsung pada kanal Youtube PTVChannnel, tetapi siaran langsung tersebut sempat disiarkan tanpa suara dan tak lama kemudian dihentikan.

    Video sidang etik Kompol Kosmas yang diunggah oleh akun PTVChannel berlangsung selama 15.56 menit. Hanya saja, tak berselang lama dari pembukaan sidang. Siaran langsung itu mendadak dibisukan atau mute, sehingga penonton tidak bisa mendengar secara langsung jalannya sidang tersebut.

    Pantauan Bisnis pada pukul 11.24, kini siaran langsung itu telah berakhir dan videonya telah dihapus oleh pemilik akun.

    Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengemukakan bahwa sejatinya peran Kompol Kosmas sudah diungkap saat pemeriksaan etik Polri.

    “Nanti tentunya dalam konteks pemeriksaan, semuanya sudah disampaikan, maka dari putusan yang telah diberikan kepada terduga, itu adalah pemberhentian tidak dengan hormat,” ujarnya di Gedung TNCC Polri, Rabu (3/9/2025).

    Sidang Etik Pelanggaran Berat

    Sidang etik yang digelar tersebut digelar untuk para oknum polisi terduga pelaku pelanggaran berat pada kasus Affan Kurniawan.

    Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan sidang etik ini dilaksanakan untuk terduga pelanggar dalam kategori berat.

    “Dilaksanakan sidang untuk kategori berat pada hari Rabu, 3 September 2025 untuk terduga pelanggar Kompol K,” ujarnya di Divpropam Polri, Senin (1/9/2025).

    Dia menambahkan, terduga pelanggar berat lainnya yakni anggota Brimob Polri Bripka Rohmat selaku pengemudi rantis mobil Brimob akan menjalani sidang pada Kamis (4/9/2025).

    Selain itu, ada lima anggota lain yang turut terseret dalam perkara ini yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana, Baraka Yohanes David masuk dalam kategori pelanggaran sedang.

    Menurut Agus, kelima anggota Satbrimob Polda Metro Jaya ini masuk dalam pelanggaran kategori sedang dengan ancaman sanksi mutasi atau demosi, patsus hingga penundaan pendidikan. 

    Adapun, sidang etik kelima anggota Brimob pelindas Affan Kurniawan bakal berlangsung setelah sidang terduga pelanggar dalam kategori berat.

    “Sedangkan kategori sedang nanti setelah Rabu dan Kamis dan proses sedang berjalan,” pungkasnya.

    Pengakuan Kompol Kosmas

    Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Kosmas K Gae mengklaim bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa mobil rantis yang dinaikinya telah melindas pendemo, termasuk Affan Kurniawan.

    Kosmas yang berperan sebagai komandan di dalam mobil rantis berdalih bahwa dia tidak mengetahui bahwa telah melindas para pendemo yang ada di depan mobil yang dinaikinya bersama tim Brimob lainnya.

    Padahal dalam video yang beredar, mobil rantis tersebut sempat berhenti beberapa detik setelah melindas pengemudi ojol Affan Kurniawan (21) saat waktu kejadian. Kemudian mobil rantis tersebut kabur, sehingga massa mengejar dirinya

    Kompol Kosmas menyatakan bahwa dirinya baru mengetahui mobil Brimob yang dikendarainya melindas Affan saat diperlihatkan video viral di media sosial.

    “Kami tidak mengetahui sama sekali pada waktu dan peristiwa kejadian tersebut. setelah kejadian video viral, kami ketahui beberapa jam berikutnya melalui medsos,” ujarnya di TNCC Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025).

    Dia menambahkan, dirinya hanya menjalankan tugas sebagai anggota Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban saat aksi unjuk rasa di Jakarta dalam beberapa hari terakhir.

    Oleh karena itu, dia tidak memiliki niat untuk mencelakai atau mencederai pihak manapun, termasuk Affan Kurniawan.

    “Sungguh-sungguh demi tuhan, bukan ada niat, untuk membuat orang celaka tapi sebaliknya,” imbuhnya.

    Terakhir, Kosmas juga menyampaikan duka cita yang mendalam terhadap keluarga Affan Kurniawan. Menurutnya, kejadian ini di luardugaan.

    “Saya mau menyampaikan, duka cita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar, sungguh-sungguh di luar dugaan,” pungkasnya.

    Sementara itu, Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi berupa pemecatan tidak dengan hormat alias PTDH kepada Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Kosmas K Gae atas kasus kematian pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan.

    Karo Penmas Divisi Humas Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sanksi pemecatan itu diberikan karena Kosmas dinilai tidak profesional saat penanganan aksi unjuk rasa.

    “Wujud perbuatan terduga pelanggar di sini telah bertindak ketidakprofesionalan dalam penanganan aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (3/9/2025).

    Alhasil, kata Trunoyudo, ketidakprofesionalan itu kemudian menyebabkan Affan Kurniawan meninggal dunia usai dilindas mobil Brimob yang ditumpanginya. 

    “Sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa, yaitu nama saudara Affan Kurniawan,” imbuhnya.

    Atas perbuatannya itu, Kosmas dinilai telah melanggar Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 Tahun 2003 jo Pasal 4 huruf B jo Pasal 5 ayat 1 huruf C jo Pasal 8 huruf C angka 1 Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2022.

    Adapun, Majelis Sidang KKEP yang dipimpin oleh Kombes Heri Setiawan menyatakan tindakan Kosmas merupakan perbuatan tercela. 

    Kosmas juga telah menjalani sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 6 hari terhitung mulai 29 Agustus sampai dengan 3 September 2025.

    “Dalam sanksi administratif, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Heri di ruang sidang etik di Gedung TNCC Polri, Rabu (3/9/2025).

  • 3
                    
                        Polri Pecat Kompol Cosmas Buntut Rantis Brimob Lindas Affan Kurniawan
                        Nasional

    3 Polri Pecat Kompol Cosmas Buntut Rantis Brimob Lindas Affan Kurniawan Nasional

    Polri Pecat Kompol Cosmas Buntut Rantis Brimob Lindas Affan Kurniawan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae atau Kompol K, dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
    Kompol K dinilai terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) setelah kendaraan taktis (rantis) Brimob yang ditumpanginya melindas Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, hingga tewas pada Kamis (28/8/2025).
    Putusan tersebut dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
    “Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata ketua majelis KKEP dalam sidang kode etik di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) Polri, Rabu (3/9/2025).
    Dalam persidangan itu, Divpropam Polri juga menghadirkan pengawas eksternal, salah satunya dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
    Dalam peristiwa pada pekan lalu, Kompol K duduk di kursi penumpang depan, tepat di sebelah Bripka Rohmat (R), sopir kendaraan taktis bernomor PJJ 17713-VII yang menabrak Affan hingga meninggal dunia.
    Divisi Propam Polri juga akan menggelar sidang etik terhadap Bripka R pada Kamis (4/9/2025) besok.
    Baik Kompol K maupun Bripka R diindikasikan terlibat dalam kategori pelanggaran berat.
    Adapun lima anggota lain yang berada di kursi belakang kendaraan masuk kategori pelanggaran sedang.
    Mereka adalah Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD, yang semuanya berasal dari Satbrimob Polda Metro Jaya.
    Sidang terhadap lima anggota tersebut dijadwalkan digelar setelah sidang Bripka R.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Duduk Samping Sopir Saat Affan Kurniawan Dilindas Mobil Rantis Brimob, Polisi Gelar Sidang Etik Kompol Kosmas K – Page 3

    Duduk Samping Sopir Saat Affan Kurniawan Dilindas Mobil Rantis Brimob, Polisi Gelar Sidang Etik Kompol Kosmas K – Page 3

    Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginformasikan perkembangan penanganan kasus mobil rantis Brimob menabrak dan melindas pengemudi ojol, Affan Kurniawan, hingga tewas. Peristiwa itu terjadi saat demo 28 Agustus 2025 berujung ricuh.

    Kapolri mengaku sudah meminta kepada Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim untuk menuntaskan pengusutan peristiwa itu dengan cepat dan maraton.

    “Proses penanganan oleh Propam kemarin sudah berlangsung. Saya perintahkan untuk dilaksanakan secara cepat dan maraton sehingga kemudian bisa segara diinformasikan ke masyarakat,” kata Kapolri dalam jumpa pers singkat, Sabtu 30 Agustus 2025.

    Dalam jumpa pers itu, Kapolri didampingi Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Keduanya bersama sejumlah menteri baru saja dipanggil Presiden Prabowo Subianto untuk membahas pelaksaan evaluasi terkait perkembangan situasi terkini usai rentetan demo ricuh di berbagai daerah sepanjang Jumat 29 Agustus 2025.

    Kapolri menambahkan, informasi yang dia dapat dari Kadiv Propam, dalam waktu sepekan ini akan dilakukan sidang etik pada tujuh polisi tersebut. Adapun inisial tujuh polisi itu yakni Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka D.

    “Kemarin Kadiv Propam sudah menyampaikan dalam waktu satu minggu harus siap untuk melaksanakan sidang kode etik,” ujarnya.

     

  • Polisi Gelar Sidang Etik Brimob Pelindas Affan Kurniawan Hari Ini (3/9)

    Polisi Gelar Sidang Etik Brimob Pelindas Affan Kurniawan Hari Ini (3/9)

    Bisnis.com, JAKARTA — Divpropam Mabes Polri menggelar sidang etik Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Kosmas terkait kasus driver ojol Affan Kurniawan yang tewas dilindas mobil Brimob pada hari ini, Rabu (9/3/2025). 

    Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan sidang etik ini dilaksanakan untuk terduga pelanggar dalam kategori berat.

    “Dilaksanakan sidang untuk kategori berat pada hari Rabu, 3 September 2025 untuk terduga pelanggar Kompol K,” ujarnya di Divpropam Polri, Senin (1/9/2025).

    Dia menambahkan, terduga pelanggar berat lainnya yakni anggota Brimob Polri Bripka Rohmat selaku pengemudi rantis mobil Brimob akan menjalani sidang pada Kamis (4/9/2025).

    Selain itu, ada lima anggota lain yang turut terseret dalam perkara ini yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana, Baraka Yohanes David masuk dalam kategori pelanggaran sedang.

    Menurut Agus, kelima anggota Satbrimob Polda Metro Jaya ini masuk dalam pelanggaran kategori sedang dengan ancaman sanksi mutasi atau demosi, patsus hingga penundaan pendidikan. 

    Adapun, sidang etik kelima anggota Brimob pelindas Affan Kurniawan bakal berlangsung setelah sidang terduga pelanggar dalam kategori berat.

    “Sedangkan kategori sedang nanti setelah Rabu dan Kamis dan proses sedang berjalan,” pungkasnya.

  • Komnas HAM Sebut Ada Pelanggaran HAM di Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan

    Komnas HAM Sebut Ada Pelanggaran HAM di Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan

    Bisnis.com, JAKARTA — Komnas HAM menemukan pelanggaran HAM dalam kasus kematian pengemudi ojol Affan Kurniawan yang dilindas mobil Brimob di Jakarta.

    Komisioner Pemantauan Komnas HAM Saurlin P. Siagian mengatakan pihaknya berkesimpulan adanya pelanggaran tersebut setelah melakukan gelar perkara di Divpropam Polri. Hanya saja, dia belum menyimpulkan pelanggaran HAM itu termasuk ke kategori berat atau ringan.

    “Yang pasti ada pelanggaran HAM,” ujar Saurlin di Divpropam Polri, Selasa (2/9/2025).

    Dia menambahkan, dalam gelar perkara itu telah disimpulkan bahwa perbuatan anggota terduga pelanggar berat yakni Kompol Kosmas dan Kompol Rohmat berpotensi melanggar etik dan pidana.

    Dengan demikian, hasil gelar perkara yang dilakukan etik oleh Propam Polri ini bakal dilimpahkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) untuk ditindak lebih lanjut.

    “Tadi disimpulkan bahwa ada dugaan tindak pidana dan juga pelanggaran etik dan akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri,” imbuhnya.

    Di samping itu, Saurlin menegaskan bahwa pihaknya bertugas untuk melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap proses pengusutan peristiwa yang menewaskan Affan ini.

    “Komnas HAM akan terus melakukan fungsinya untuk melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap proses ini untuk memastikan suatu proses yang berkeadilan dan juga patut,” pungkasnya.