Kementrian Lembaga: Propam Polri

  • Alasan Kapolri Prioritaskan Rekrutmen Jalur Santri untuk Anggota Polri – Page 3

    Alasan Kapolri Prioritaskan Rekrutmen Jalur Santri untuk Anggota Polri – Page 3

    Sebelumnya, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa penerimaan anggota baru Kepolisian Republik Indonesia Tahun Anggaran 2025 tidak dipungut biaya alias gratis. Hal itu ditekankannya dalam rapat persiapan pembukaan pendaftaran anggota baru Polri bersama seluruh jajaran Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) tingkat pusat dan daerah.

    Dedi menyatakan, rekrutmen anggota baru, baik tamtama, bintara, perwira hingga perwira sumber sarjana adalah gratis.

    “Jangan sampai ada anggapan dari masyarakat ‘masuk polisi bayar, kalau nggak bayar nggak bisa masuk polisi’. Makanya dari awal dengan prinsip bersih, transparan, akuntabel dan humanis itu merupakan nafas kita dalam proses rekrutmen,” tutur Dedi dalam keterangannya, Kamis (6/2/2025).

    “Kita harus meng-clear-kan kepada masyarakat bahwa masuk polisi itu gratis,” sambungnya.

    Dedi meminta seluruh pejabat SSDM Polri, Biro SDM di masing-masing polda, hingga perwakilan dari tiap satuan yang terlibat dalam proses rekrutmen seperti Lemdiklat Polri, Densus 88 Antiteror Polri, Pusdokkes Polri, Divisi Propam Polri dan lainnya, untuk mengingatkan masyarakat agar tidak percaya dengan pihak yang meminta pembayaran masuk anggota Polri.

    “Tolong sampaikan kepada masyarakat, masuk polisi gratis. Kalau masih ada masyarakat yang dibujuk, dirayu masuk polisi bayar, tolong ingatkan betul-betul kepada masyarakat untuk jangan percaya,” jelas dia.

    Dedi juga meminta seluruh jajaran termasuk panitia penerimaan anggota baru Polri untuk mengantisipasi segala bentuk upaya penipuan terhadap masyarakat dari pihak yang tidak bertanggungjawab.

    “Kegiatan rekrutmen harus betul-betuk bersih, transparan, akuntabel dan humanis, dan tidak dipungut biaya seperser apapun dari tahap administrasi, seleksi sampai tahap akhir, itu betul-betul gratis. Sampaikan berulang kali sama masyarakat agar masyarakat betul-betul paham,” Dedi menandaskan.

  • Polri Tegaskan Rekrutmen Anggota Baru Kepolisian Gratis – Page 3

    Polri Tegaskan Rekrutmen Anggota Baru Kepolisian Gratis – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa penerimaan anggota baru Kepolisian Republik Indonesia Tahun Anggaran 2025 tidak dipungut biaya alias gratis. Hal itu ditekankannya dalam rapat persiapan pembukaan pendaftaran anggota baru Polri bersama seluruh jajaran Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) tingkat pusat dan daerah.

    Dedi menyatakan, rekrutmen anggota baru, baik tamtama, bintara, perwira hingga perwira sumber sarjana adalah gratis.

    “Jangan sampai ada anggapan dari masyarakat ‘masuk polisi bayar, kalau nggak bayar nggak bisa masuk polisi’. Makanya dari awal dengan prinsip bersih, transparan, akuntabel dan humanis itu merupakan nafas kita dalam proses rekrutmen,” tutur Dedi dalam keterangannya, Kamis (6/2/2025).

    “Kita harus meng-clear-kan kepada masyarakat bahwa masuk polisi itu gratis,” sambungnya.

    Dedi meminta seluruh pejabat SSDM Polri, Biro SDM di masing-masing polda, hingga perwakilan dari tiap satuan yang terlibat dalam proses rekrutmen seperti Lemdiklat Polri, Densus 88 Antiteror Polri, Pusdokkes Polri, Divisi Propam Polri dan lainnya, untuk mengingatkan masyarakat agar tidak percaya dengan pihak yang meminta pembayaran masuk anggota Polri.

    “Tolong sampaikan kepada masyarakat, masuk polisi gratis. Kalau masih ada masyarakat yang dibujuk, dirayu masuk polisi bayar, tolong ingatkan betul-betul kepada masyarakat untuk jangan percaya,” jelas dia.

    Dedi juga meminta seluruh jajaran termasuk panitia penerimaan anggota baru Polri untuk mengantisipasi segala bentuk upaya penipuan terhadap masyarakat dari pihak yang tidak bertanggungjawab.

    “Kegiatan rekrutmen harus betul-betuk bersih, transparan, akuntabel dan humanis, dan tidak dipungut biaya seperser apapun dari tahap administrasi, seleksi sampai tahap akhir, itu betul-betul gratis. Sampaikan berulang kali sama masyarakat agar masyarakat betul-betul paham,” Dedi menandaskan.

     

  • IPW: Jika kasus DWP berhenti maka publik bisa sangsi dengan Polri

    IPW: Jika kasus DWP berhenti maka publik bisa sangsi dengan Polri

    Masyarakat tidak percaya dengan institusi polisi

    Jakarta (ANTARA) – Indonesia Police Watch (IPW) menilai jika kasus pemerasan oleh oknum polisi pada acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 berhenti hanya sampai kode etik maka publik bakal sangsi atau tidak percaya lagi dengan Polri.

    “Masyarakat tidak percaya dengan institusi polisi yang mau membenahi institusinya akibat pelanggaran anggota. Itu mengakibatkan tidak ada efek jera,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

    Sugeng juga menyebutkan komitmen dari Kepolisian bahwa kasus ini akan diproses pidana, dengan menunggu hasil sidang etik.

    “Yang saya harapkan, sidang etik ini tidak membuat keputusan yang meringankan mereka. Yang dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau demosi (penurunan jabatan atau pemindahan posisi ke jabatan yang lebih rendah) itu harus tetap dikuatkan. Karena kalau sidang etik menyatakan PTDH menjadi demosi, ini bisa jadi alasan bahwa pidananya tidak diproses,” jelasnya.

    Sugeng juga menambahkan kalau anggota Kepolisian yang diduga melakukan pidana tidak diproses pidana, bisa muncul pembangkangan sosial juga.

    “Yaitu bahwa masyarakat bisa menilai jika diperiksa oleh polisi apabila mereka diduga melakukan tindak pidana, mereka akan minta perlakuan yang sama. ‘Anggota polisi yang melakukan pelanggaran pidana saja tidak dipidana, kenapa kami diperiksa untuk pidana?” jelas Sugeng.

    Karena itu Sugeng mengingatkan agar Polri harus membawa kasus tersebut ke ranah pidana seusai sidang etik tuntas.

    Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim mengatakan bahwa proses pidana terhadap para personel yang terlibat dalam kasus pemerasan di gelaran DWP 2024 masih menunggu tahapan sidang etik selesai.

    “Itu masih proses sidang. Kan belum selesai. Kita lihat perkembangan sidang etik,” ujar Abdul Karim, di Jakarta, Jumat (31/1).

    Dia menegaskan Kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap personel-personel yang melanggar.

    Sementara itu, Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam mengatakan bahwa sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kasus DWP 2024 telah berakhir pada Jumat (24/1).

    Anam mengatakan total jumlah personel yang menjalani sidang adalah sebanyak 35 orang, yang mana tiga di antaranya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sedangkan personel-personel lainnya diberikan sanksi demosi 3–8 tahun.

    “Secara keseluruhan, dominan mereka mengajukan banding,” ucapnya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Sewa Bus Polisi buat Wisata, Pengamat: Duitnya Masuk Kas Negara Nggak?

    Sewa Bus Polisi buat Wisata, Pengamat: Duitnya Masuk Kas Negara Nggak?

    Jakarta

    Bus Brimob yang mengangkut siswa SMAN 1 Porong, Sidoarjo, mengalami kecelakaan maut. Pengamat transportasi menyoroti praktik penyewaan bus operasional polisi untuk wisata.

    Bus operasional instansi pemerintah seperti kepolisian kerap disewakan untuk kegiatan wisata. Tak sulit mencari bus/truk dari instansi tersebut yang disewakan, tinggal ketik ‘Sewa Bus TNI/Polisi’ di mesin pencarian Google, sudah banyak pilihannya.

    Djoko Setijowarno, pengamat transportasi yang menjabat sebagai Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat mempertanyakan status bus operasional yang disewakan tersebut. Djoko mempertanyakan, apakah sewa bus operasional instansi tersebut uangnya masuk kas negara?

    “Itu kan kendaraan bukan untuk umum, kecuali itu katakanlah membawa keluarganya Polri, itu nggak apa-apa kan? Nah ini sekolah, sekolah itu pasti bayar. Bayar, uangnya ke mana coba?Ada nggak PNBP (penerimaan negara bukan pajak) sewa bus?Saya kira nggak ada itu. Berarti kan penyalahgunaan fasilitas negara,” kata Djoko kepada detikOto melalui sambungan telepon.

    Andai uang sewa bus operasional instansi itu masuk kas negara, mungkin bisa diterima. Sebab, uang tersebut bisa digunakan untuk biaya perawatan.

    “Kalau masuk PNBP nggak apa-apa untuk biaya perawatan,” katanya.

    Jika kendaraan umum seperti bus pariwisata mengalami kecelakaan, biasanya korban mendapat santunan dari asuransi PT Jasa Raharja. “Kita juga bingung, dapat santunan atau enggak ya? Kayaknya nggak dapat santunan itu (mengingat yang kecelakaan bukan bus umum),” ucap Djoko.

    Asosiasi Minta Tindak Tegas Penyalahgunaan Kendaraan Operasional

    Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan meminta praktik penyewaan bus operasional instansi itu ditindak tegas. Menurut Sani, berdasarkan fakta di lapangan, banyak pelanggaran yang terjadi.

    “Semua tahu kalau rantis/kendaraan dinas tidak diperuntukkan umum, apalagi disewakan. Hal seperti ini banyak sekali, baik kendaraan rantis, juga kendaraan (bus) operasional instansi kementerian,” ujar Sani kepada detikOto.

    Menurut Sani, hal ini terjadi karena tidak adanya pengawasan yang baik juga tidak adanya penindakan yang tegas dan konsisten.

    “Tidak adanya pemahaman yang baik oleh masyarakat kendaraan/moda apa yang harus digunakan, hanya melihat sewa yang murah. Inilah butuhnya pengawasan dan penegakan hukum dari pemerintah lintas institusi,” sambungnya.

    “Untuk kecelakaan rantis yang terjadi di tol Surabaya ini pihak Propam Polri dan Bareskrim harus mengusut tuntas agar praktik seperti ini tidak terjadi lagi,” tegasnya.

    (rgr/dry)

  • Asosiasi Otobus Minta Bus TNI/Polisi yang Disewa buat Wisata Diusut Tuntas

    Asosiasi Otobus Minta Bus TNI/Polisi yang Disewa buat Wisata Diusut Tuntas

    Jakarta

    Bus Brimob yang mengangkut rombongan SMAN 1 Porong Sidoarjo mengalami kecelakaan maut. Asosiasi pengusaha otobus menyoroti penggunaan bus milik polisi untuk mengangkut siswa untuk berwisata.

    Dikutip detikJatim, bus yang memuat siswa SMAN 1 Porong untuk sesi foto buku tahunan mengalami kecelakaan tunggal. Petaka itu terjadi saat bus membawa rombongan siswa SMAN 1 Porong sejumlah 31 dan 2 guru pendamping itu menabrak penanda arah Exit Tol Purwodadi.

    Kecelakaan bus itu menyebabkan 2 orang meninggal dunia, yakni sopir bus bernama Khoirul (60) dan siswi SMAN 1 Porong bernama Naviri Arimbi Maharani (18) kelas 12. Selain itu, 19 orang mengalami luka-luka. Bus itu hendak membawa rombongan ke Malang untuk pembuatan foto buku tahunan di dua lokasi wisata Malang.

    Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan mengatakan, praktik penyewaan bus dan truk operasional ini sudah jamak dilakukan. Bus dan truk operasional ini kerap ditawarkan dengan harga sewa yang lebih murah.

    “Bus institusi yang dipakai masyarakat umum ini fakta dari banyak pelanggaran yang ada. Semua tahu kalau rantis/kendaraan dinas tidak diperuntukkan umum apalagi disewakan. Hal seperti ini banyak sekali, baik kendaraan rantis juga kendaraan (bus) operasional instansi kementerian,” kata Sani kepada detikOto.

    Menurut Sani, maraknya praktik penyewaan kendaraan operasional ini butuh pengawasan dan penegakan hukum dari pemerintah lintas institusi.

    “Untuk kecelakaan rantis yang terjadi di tol Surabaya ini pihak Propam Polri dan Bareskrim harus mengusut tuntas agar praktik seperti ini tidak terjadi lagi,” ucapnya.

    “Di lapangan bayak terjadi hal ini, bus pemerintah disewa oleh masyarakat umum dengan berbagai alasan,” sambungnya.

    Sani mengungkapkan ketidakjelasan perlindungan terhadap penumpang yang menggunakan bus dari instansi tersebut. Di kendaraan umum seperti bus pariwisata, biasanya penumpang akan dilindungi asuransi. Jika terjadi kecelakaan, korban akan mendapat santunan dari Jasa Raharja. Namun untuk kasus penggunaan bus operasional ini, belum jelas perlindungan terhadap penumpang.

    “Tinggal masyarakat yang menggunakan kendaraan dinas ini menuntut pertanggungjawabannya saja,” kata Sani.

    (rgr/dry)

  • Bus TNI/Polisi Disewa buat Wisata, Iming-iming Harga Miring

    Bus TNI/Polisi Disewa buat Wisata, Iming-iming Harga Miring

    Jakarta

    Bus milik Pusdik Brimob yang mengangkut rombongan SMAN 1 Porong, Sidoarjo, mengalami kecelakaan maut di KM 72 Tol Pandaan-Malang dekat Exit Tol Purwodadi, Pasuruan. Pengusaha otobus menyoroti fenomena penyewaan bus/truk TNI/Polisi untuk berwisata.

    Dikutip detikJatim, bus yang memuat siswa SMAN 1 Porong untuk sesi foto buku tahunan mengalami kecelakaan tunggal. Petaka itu terjadi saat bus membawa rombongan siswa SMAN 1 Porong sejumlah 31 dan 2 guru pendamping itu menabrak penanda arah Exit Tol Purwodadi .

    Kecelakaan bus itu menyebabkan 2 orang meninggal dunia, yakni sopir bus bernama Khoirul (60) dan siswi SMAN 1 Porong bernama Naviri Arimbi Maharani (18) kelas 12.

    Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan mengatakan, bus milik institusi TNI dan polisi atau instansi pemerintah lainnya sering dipakai masyarakat umum untuk berwisata.

    “Bus institusi yang dipakai masyarakat umum ini fakta dari banyak pelanggaran yang ada. Semua tahu kalau rantis atau kendaraan dinas tidak diperuntukkan umum apalagi disewakan. Hal seperti ini banyak sekali, baik kendaraan rantis juga kendaraan (bus) operasional instansi-instansi kementerian,” kata Sani kepada detikOto.

    Menurutnya, banyaknya bus instansi pemerintah yang ‘menyamar’ menjadi bus pariwisata ini buntut tidak adanya pengawasan yang baik dan penindakan yang tegas juga konsisten. Masyarakat juga belum banyak yang paham mengenai moda yang harus digunakan.

    “Masyarakat hanya melihat sewa yang murah,” ujar Sani.

    “Untuk kecelakaan rantis yang terjadi di Tol Surabaya ini pihak Propam Polri dan Bareskrim harus mengusut tuntas agar praktik seperti ini tidak terjadi lagi. Di lapangan banyak terjadi hal ini, bus pemerintah disewa oleh masyarakat umum dengan berbagai alasan. Pemahaman masyarakat yang sangat lemah terhadap aturan yang semestinya dalam menggunakan moda transportasi umum sangat terlihat dengan jelas sehingga tidak ada kepedulian, hanya melihat keperluannya yang penting terakomodir,” ujar Sani.

    (rgr/din)

  • Kapolres Jaksel Akui Ditawari Uang Rp 400 Juta Kasus AKBP Bintoro, Kuasa Hukum Pelaku Minta Agar SP3 – Halaman all

    Kapolres Jaksel Akui Ditawari Uang Rp 400 Juta Kasus AKBP Bintoro, Kuasa Hukum Pelaku Minta Agar SP3 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Watch Relation of Corruption (WRC) menyebut aliran suap eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro turut mengalir ke Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal.

    Tudingan itu muncul dari kuasa hukum Arif Nugroho alias Bastian tersangka kasus pembunuhan yang diduga diperas AKB Bintoro. 

    Menyikapi tudingan tersebut, Kombes Ade Rahmat Idnal membantahnya.

    Walau demikian, Ade mengakui ditemui kuasa hukum pelaku agar kasus dihentikan atau diberi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

    “Enggak benar, enggak benar. Bertemu saya langsung ada, ketika dia memohon untuk di-SP3 kasusnya, kasusnya kan P21 (berkas lengkap, red),” ucap Ade, saat dikonfirmasi, Sabtu (1/2/2025). 

    Ade mengaku saat itu dirinya mengatakan kepada kuasa hukum pelaku bahwa ia tidak bisa membantu.

    Ade menolak berkali-kali tawaran itu.

    “Saya enggak bisa bantu apa-apa, berapa pun uangmu saya tidak bisa bantu,” tambah Ade.

    Ade menyebut bahwa uang yang ditawarkan pihak tersangka adalah Rp 400-500 juta.

    “Karena ada penolakan itu, kasus dilanjutkan, makanya yang bersangkutan itu jadi marah-marah, yang melanjutkan kasus itu, ya, saya justru,” ujar Ade.

    Ade juga mengakui ada pertemuan antara dirinya dengan pihak pelaku.

    Di sana, ia tetap bersikeras melanjutkan proses penyelidikan kasus pembunuhan itu. 

    “Kata saya, tidak benar, tidak bisa. Orang kamu menghilangkan nyawa orang kok, mau dibayar pakai uang, ya, tidak bisa. Pertanggungjawabkanlah secara hukum. Nanti pun di akhirat dipertanggungjawabkan juga,” Ade. 

    Pernyataan WRC

    Ketua Divisi Hukum Watch Relation of Corruption (WRC), Romi Sihombing menyebutkan Kombes Ade Rahmat Idnal turut terlibat.

    Selain Ade, aliran dana suap dari dua tersangka pembunuhan dan pelecehan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo, mengalir kepada Kanit di Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z, Kanit berinisial M, dan eks Kasat Reskrim berinisial G dan B.

    “Ya tadi seperti kami tegaskan, bahwa itu (dana) mengalir kepada oknum-oknum aparat penegak hukum (APH) di Polres Jakarta Selatan. Itu mengalir kepada Kanit Z, Kanit M, kemudian Kasat G, Kasat B, dan pimpinan (Ade),” kata Romi, saat ditemui di Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025) malam.

    Dugaan tersebut muncul dari pengakuan saksi-saksi yang didapat oleh WRC.

    Selain itu, Romi mengaku bahwa pihaknya telah mengantongi bukti aliran dana tersebut.

    AKBP Bintoro disebut hanya terima Rp 140 juta

    Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendapatkan informasi bahwa nominal uang yang diterima AKBP Bintoro tidak sampai miliaran rupiah.

    Menurut keterangan yang diperoleh, AKBP Bintoro hanya mendapat Rp 140 juta bukan Rp 20 miliar seperti yang disampaikan di awal kasus ini mencuat.

    “Uang itu untuk penangguhan penahanan tersangka Arif Nugroho (AN),” kata Sugeng kepada wartawan, Kamis (30/1/2025).

    “Kenyataannya bukan Rp 20 miliar, bukan Rp 17 miliar, bukan Rp 5 miliar, hanya Rp 140 juta untuk penangguhan penahanan. Jadi dugaan saya nama polisi ini dicatut oleh advokat Evelin yang kemudian uangnya itu sebetulnya diambil oleh advokat Evelin,” lanjutnya.

    Sugeng menduga nama AKBP Bintoro dicatut oleh Evelin Dohar Hutagalung (EDH).

    Hal itu dikatakan Sugeng, agar Evelin bisa menarik dana dari kliennya dengan menjual nama polisi bahwa polisinya akan bertindak dengan sejumlah uang.

    “Nah itu adalah analisis saya membandingkan antara uang yang dikeluarkan Arif Nugroho sampe Rp 17 miliar sementara Bintoro cuman mendapat Rp 140 juta, ya enggak sebanding lah. Jadi seperti itu itu namanya dicatut,” ujarnya.

    AKBP Bintoro Akan ditindak

    Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim memastikan AKBP Bintoro akan ditindak secara tegas.

    Menurutnya, Mabes Polri memberikan asistensi proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

    “Kemarin kan sudah dirilis Polda Metro, penanganan yang dirilis Polda Metro saya rasa sudah jelas lah kita tindak tegas semua siapa yang melanggar,” katanya ditemui usai Rapim TNI-Polri di The Dharmawangsa Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025).

    Diketahui AKBP Bintoro bersama tiga anggota polisi lainnya segera menjalani sidang etik kasus dugaan pemerasan.

    Hal itu ditegaskan Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2025).

    “Tidak terlampau lama lagi (sidang etik, red),” jelasnya.

    AKBP Bintoro, sebelumnya angkat bicara setelah dituduh memeras bos Klinik Kesehatan Prodia, yang anaknya terlibat dalam dugaan pembunuhan dan pemerkosaan. 

    Dalam keterangan resminya pada Minggu (26/1/2025), Bintoro meminta maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan di media sosial terkait isu tersebut.

    “Peristiwa ini berawal dari dilaporkannya saudara AN alias Bastian yang telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan tindak pidana perlindungan anak,” jelas Bintoro.

    Tindak pidana tersebut menyebabkan seorang perempuan berinisial AP (16) meninggal di salah satu hotel di Jakarta Selatan.

    Saat olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan obat-obatan terlarang dan senjata api.

    “Singkat cerita, kami dalam hal ini Satreskrim Polres Jakarta Selatan, yang saat itu saya menjabat sebagai Kasat Reskrim, melakukan penyelidikan dan penyidikan,” tegasnya.

    Bintoro menambahkan bahwa proses perkara telah P21 dan telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dua tersangka, yaitu AN dan B, untuk disidangkan. Bintoro menegaskan bahwa kepolisian tidak menghentikan perkara tersebut.

    Namun, ia mengklaim bahwa pihak tersangka AN tidak terima dan memviralkan berita bohong mengenai dirinya terkait kasus pemerasan. 

    (Kompas.com/Tribunnews)

  • Kadiv Propam Polri soal Jerat Pidana Polisi Pemeras Penonton DWP : Tunggu Sidang Etik Selesai – Halaman all

    Kadiv Propam Polri soal Jerat Pidana Polisi Pemeras Penonton DWP : Tunggu Sidang Etik Selesai – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polri angkat bicara soal bakal menjerat pidana bagi anggota yang terbukti melakukan pemerasan kepada penonton Djakarta Warehouse Project (DWP).

    Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengatakan saat ini pihaknya masih fokus terhadap sidang etik para terduga pelanggar.

    “Itu masih proses sidang kan belum selesai,” kata Abdul Karim kepada wartawan di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025) malam.

    Dia tak menjelaskan secara pasti apakah para polisi yang melakukan pemerasan ini akan dijerat pidana atau tidak.

    Abdul Karim menyebut pihaknya akan melihat dari perkembangan sidang kode etik yang dilakukan. 

    “(Pidana) Iya kita liat perkembangan sidang etik,” tuturnya.

    Adapun kasus ini bermula dari beredar informasi ada lebih 400 penonton DWP yang menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi dengan nilai mencapai 9 juta ringgit atau sekitar Rp32 miliar.

    Penyelenggara DWP Ismaya Live membuat pernyataan terkait kabar kejadian pemalakan dan pemerasan yang terjadi.

    “Kepada keluarga besar DWP kami yang luar biasa. Kami mendengar kekhawatiran Anda dan sangat menyesalkan tantangan dan frustrasi yang Anda alami,” tulis pernyataan resmi DWP di Instagram, Kamis (19/12/2024).

    DWP komitmen akan bekerja sama dengan pihak berwenang dan pemerintah guna menyelidiki kasus ini secara menyeluruh.

    “Kami secara aktif bekerja sama dengan pihak berwenang dan badan pemerintah untuk menyelidiki secara menyeluruh apa yang terjadi dan untuk memastikan langkah-langkah konkret diterapkan untuk mencegah insiden semacam itu terjadi lagi di masa depan,” lanjutnya.

    Namun Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim meralat uang hasil pemerasan WN Malaysia oleh oknum Polisi di konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

    Menurutnya dari hasil penyelidikan uang pemerasan yang dilakukan anggota Polri hanya sebesar Rp 2,5 miliar.

    Perlu saya luruskan juga bahwa barang bukti yang telah kita amankan jumlahnya Rp 2,5 miliar.

    Jadi jangan sampai nanti seperti pemberitaan sebelumnya yang angkanya cukup besar,” ucap Abdul Karim di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

    Menurutnya, angka yang selama ini beredar tidak sesuai dengan fakta dari hasil yang didapatkan. 

    “Kita melakukan investigasi ini ya selalu berkoordinasi dengan Kompolnas pihak eksternal. Jadi kita terbuka,” kata Kadiv Propam.

    Pun demikian jumlah korban dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan.

    Abdul Karim menyebut korban Warga Negara Malaysia dari penyelidikan dan identifikasi yang ditemukan sebanyak 45 orang. 

    “Jadi jangan sampai ada yang jumlahnya cukup spektakuler. Jadi kita luruskan bahwa korban yang sudah kita datakan secara scientific dan hasil penyelidikan,” jelasnya.

    Kadiv Propam menegaskan pimpinan Polri ini serius dalam penanganan apapun bentuknya terhadap terduga pelanggar yang dilakukan oleh anggota. 

    Sejauh ini sudah ada dua korban yang melakukan pelaporan atau pendumasan ke Mabes Polri.

    “Ya itu sudah kita terima di Divpropam Mabes Polri ini. Jadi ada dua orang pendumasnya. Tentunya pendumas ini kita jaga ya inisialnya.

    Berikut 32 daftar anggota yang telah dilaksanakan sanksi etik :

    1. Eks Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Donald Parlaungan Simanjuntak disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
    2. Eks Kepala Sub Direktorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia disanksi PTDH.
    3. Eks Kepala Unit I Unit III Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Triananta Syaeful disanksi PTDH.
    4. Eks Kepala Unit V Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan disanksi demosi 8 tahun.
    5. Eks Panit I Unit II Subdit III Ditresnarkoba Iptu Syaharuddin disanksi demosi 8 tahun.
    6. Eks Bhayangkara Administrasi Penyelia Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Sehatma Manik disanksi demosi 8 tahun.
    7. Eks Kanit I Sat Resnarkoba Polres Jakarta Pusat, Iptu Jemi Ardianto disanksi demosi 8 tahun.
    8. Eks Kanit II Satuan Reserse Polres Jakarta Pusat, AKP Rio Hangwidya Kartika disanksi 8 tahun.
    9. Eks Bintara Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat, Brigadir Hendy Kurniawan disanksi demosi 8 tahun.
    10. Eks Kanit I Binmas Polsek Kemayoran, Ipda Win Stone disanksi demosi 8 tahun.
    11. Eks Kanit Reserse Kriminal Polsek Kemayoran AKP Fauzan disanksi demosi 8 tahun.
    12. Eks Bintara Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat, Aipda Hadi Jhontua Simarmata disanksi demosi 8 tahun.
    13. Eks Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Rio Mikael Tobing disanksi demosi 8 tahun.
    14. Eks Ps Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Aryanindita Bagasatwika Mangkoesoebroto, disanksi demosi 8 tahun.
    15. Eks Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Derry Mulyadi, disanksi 8 tahun karena memeras WNA dan WNI.
    16. Eks Kanit III Sat Resnarkoba Polres Jakarta Pusat, Iptu Agung Setiawan disanksi demosi 6 tahun. 
    17. Eks Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto disanksi selama 5 tahun.
    18. Eks Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom disanksi demosi 5 tahun.
    19. Eks Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba, Bripka Wahyu Tri Haryanto disanksi demosi 5 tahun.
    20. Eks Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba, Brigadir Dwi Wicaksono disanksi demosi 5 tahun.
    21. Eks Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba, Bripka Ready Pratama disanksi demosi 5 tahun.
    22. Eks Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba, Briptu Dodi mendapat disanksi demosi 5 tahun.
    23. Eks Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat, Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan disanksi demosi 5 tahun.
    24. Eks Kasi Humas Polsek Kemayoran, Bripka Ricky Sihite disanksi 5 tahun.
    25. Eks Bintara Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat, Aipda Lutfi Hidayat disanksi demosi 5 tahun.
    26. Eks Bintara Polsek Kemayoran Brigadir Andri Halim Nugroho disanksi demosi 5 tahun.
    27. Eks Bintara Polsek Kemayoran Brigadir Satu Muhammad Padli disanksi demosi 3 tahun.
    28. Eks Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Abad Jaya Harefa, disanksi demosi 1 tahun.
    29. Eks Kanit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol David Richardo Hutasoit disanksi demosi 8 tahun.
    30. Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Rolando Victor Asi Hutajulu disanksi demosi 8 tahun.
    31. Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Dimas Aditya disanksi demosi 8 tahun.
    32. Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Palti Raja Sinaga disanksi demosi 4 tahun.

     

     

  • AKBP Bintoro Segera Disidang Etik Kasus Dugaan Pemerasan, Kadiv Propam Pastikan Sanksi Tegas – Halaman all

    AKBP Bintoro Segera Disidang Etik Kasus Dugaan Pemerasan, Kadiv Propam Pastikan Sanksi Tegas – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim memastikan mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro akan ditindak tegas.

    Menurutnya, Mabes Polri memberikan asistensi proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

    “Kemarin kan sudah dirilis Polda Metro, penanganan yang dirilis Polda Metro saya rasa sudah jelas lah kita tindak tegas semua siapa yang melanggar,” katanya Abdul Karim ditemui usai Rapim TNI-Polri di The Darmawangsa Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025).

    Diketahui AKBP Bintoro bersama tiga anggota polisi lainnya segera menjalani sidang etik kasus dugaan pemerasan.

    Hal itu ditegaskan Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2025).

    “Tidak terlalu lama lagi (sidang etik, red),” jelasnya.

    Menurutnya, ada proses pelimpahan para terduga pelanggar ke Subbid Waprof Polda Metro Jaya terlebih dahulu sebelum disidangkan.

    Kombes Radjo memastikan bahwa AKBP Bintoro dan tiga anggota lainnya saat ini sudah berada di penempatan khusus (patsus).

    “Dalam sidang kode etik bisa diketahui secara pasti kami masih melaksanakan pendalaman lebih lanjut,” ujarnya.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan AKBP Bintoro dan tiga anggota lainnya dijebloskan ke penempatan khusus (patsus).

    Hal itu buntut dari kasus dugaan pemerasan miliaran rupiah atas penanganan kasus pembunuhan ABG di Hotel Senopati pada April 2024.

    “Total 4 orang telah dilakukan penempatan khusus (patsus) terkait peristiwa tersebut dalam tahap penyelidikan Bid Propam Polda Metro Jaya,” kata Ade.

    Pendalaman dugaan pemerasan itu masih berlangsung. 

    Polda Metro Jaya akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran secara prosedural.

    “Terkait pendalaman peristiwa tersebut, masih terus berjalan dan akan kami usut tuntas,” ucap Ade.

    Adapun selain AKBP Bintoro, ada tiga anggota lainnya yakni G (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel), dan ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel) yang diduga terlibat.

    Awal Mula Dugaan Pemerasan

    Dugaan pemerasan yang dilakukan AKBP Bintoro terhadap anak bos klinik Prodia itu terbongkar usai adanya gugatan perdata terhadap Bintoro pada 6 Januari 2025.

    Anak bos Prodia tersebut mengaku diperas Rp 20 miliar dan diminta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson agar kasus pembunuhannya dihentikan.

    Hal itu bermula saat penanganan kasus pembunuhan remaja open BO berinisial FA yang ditangani Polres Jaksel.

    FA, inisial remaja putri yang pekerja seks komersil ini ditemukan tewas diduga overdosis obat.

    Dari penyelidikan, polisi menangkap 2 orang yakni Sebastian atau Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, anak bos Prodia.

    Kedua pelaku awalnya memesan jasa Open BO kepada perempuan berinisial A.

    A kemudian mengajak FA.

    Di hotel, FA kemudian dicekoki obat terlarang sebelum tewas diduga overdosis.

    Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan kedua tersangka tersebut menuntut pengembalian uang Rp 20 miliar dan aset yang telah diserahkan kepada Bintoro.

    “Dari kasus ini, AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Jaksel meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp20 miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan,” ungkap Sugeng.

    “Nyatanya, kasusnya tetap berjalan sehingga korban menuntut secara perdata kepada AKBP Bintoro,” imbuh dia.

    AKBP Bintoro mengatakan bila tudingan tersebut fitnah dan mengada-ada.

    “Saya AKBP Bitoro izin mengklarifikasi terkait berita yang beredar dan viral di masyarakat tentang dugaan pemerasan. Itu fitnah dan mengada-ada,” ujarnya dilansir Tribun-medan.com, Senin (27/1/2025).

    Diketahui dugaan pemerasan tersebut  terjadi ketika AKBP Bintoro masih menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan.

    Bintoro dituding meminta uang sebesar Rp 20 miliar kepada anak bos Prodia agar kasusnya dihentikan.

    AKBP Bintoro menegaskan dirinya tak pernah meminta uang seperti yang dituduhkan.

    Menurutnya kasus itu tidak dihentikan dan masih berjalan di Polres Jakarta Selatan.

    Diketahui kasus dugaan pemerasan ini mencuat setelah ada gugatan perdata dari terduga korban pemerasan terhadap AKBP Bintoro pada 6 Januari 2025. 

    Terduga korban pemerasan menuntut pengembalian uang Rp 20 miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dalam kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, anak dari pemilik Prodia.

    Kedua tersangka tersebut dijerat bedasarkan laporan polisi bernomor: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel dan laporan nomor: LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel.

    Namun, Bintoro menyebut, kasus tersebut hingga kini masih berjalan.

    “Hingga kini proses perkara telah P21 dan dilakukan pelimpahan ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan dua tersangka saudara AN dan B untuk disidangkan,” katanya.

    Dia menjelaskan peristiwa berawal dari dilaporkannya AN alias Bastian yang telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan tindak pidana perlindungan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia di satu hotel di Jakarta Selatan.

    Saat olah tempat kejadian perkara ditemukan obat-obatan terlarang (inex) dan senjata api.

    “Singkat cerita kami dalam hal ini Sat Reskrim Polres Jakarta Selatan, yang saat itu saya menjabat sebagai Kasat Reskrimnya melakukan penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.

    Selanjutnya pihak tersangka tidak terima dan memviralkan berita bohong.

    Bintoro pun mengaku dirinya sudah menjalani pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya.

    “Dari kemarin saya telah dilakukan pemeriksaan oleh Propаm Polda Metro Jaya kurang lebih 8 jam dan handphone saya telah disita dan diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut, dan saya sampai sekarang masih berada di Propam Polda Metro Jaya,” katanya.

    Sementara itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perlu menurunkan tim Propam Polri untuk memeriksa dugaan pemerasan senilai Rp 20 miliar tersebut.

    “Kasus pemerasan yang dilakukan oleh anggota Polri berpangkat Pamen itu dapat mencoreng institusi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” katanya dalam keterangan resmi, Minggu (26/1/2025).

  • Sidang Etik Polisi Pemeras Penonton DWP Selesai: Total 35 Anggota Terlibat, Hampir Semua Banding
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        30 Januari 2025

    Sidang Etik Polisi Pemeras Penonton DWP Selesai: Total 35 Anggota Terlibat, Hampir Semua Banding Megapolitan 30 Januari 2025

    Sidang Etik Polisi Pemeras Penonton DWP Selesai: Total 35 Anggota Terlibat, Hampir Semua Banding
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (
    Kompolnas
    ) Muhammad Choirul Anam menyatakan, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus polisi peras penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 telah selesai pada Jumat (24/1/2025).
    Anam melaporkan, total ada 35 anggota polisi yang menjadi pelanggar dalam perkara tersebut.
    “Sidang etik sudah berakhir sejak Jumat kemarin dengan 35 orang. Kami mengapresiasi Propam ya, yang awalnya 18, terus proses berkembang sesuai dengan penyidikan menjadi 35,” ujar Anam saat dihubungi
    Kompas.com
    , Kamis (30/1/2025).
    Anam berujar, ke-35 pelanggar tersebut menerima sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan hingga demosi.
    Meski begitu, Anam mengungkapkan, sebagian besar dari ke-35 pelanggar itu mengajukan banding atas sanksi yang dia terima dalam sidang KKEP.
    “Soal banding, hampir semua banding. Jadi tidak beberapa (mengajukan banding). Ya hampir semua,” ungkap Anam.
    Anam mengatakan, sejauh ini Kompolnas memantau proses keberlanjutan kasus pemerasan polisi terhadap penonton DWP agar tidak terhenti sampai KKEP saja. Dia berharap agar Polri melanjutkan kasus tersebut ke ranah pidana.
    Anam menjelaskan bahwa proses pidana dapat berlangsung secara simultan dengan sidang banding atau diproses bersamaan.
    “Terkait pidana, kalau kami, simultan saja. Ya sekarang bisa diproses penyelidikannya, ya sambil menunggu banding. Kan banding itu 21 hari pemberkasan dan 3 hari
    declare
    bandingnya. Jadi ada 24 hari,” ungkap Anam.
    “Masing-masing orang berbeda-beda ya. Kalau yang di awal-awal, ya tinggal beberapa hari lagi. Kalau yang baru-baru kemarin, ya masih lama. Sehingga bisa simultan saja,” tambah dia.
    Diberitakan sebelumnya, mulanya sebanyak 18 anggota polisi menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap 45 warga negara asing (WNA) asal Malaysia.
    Pemerasan itu terjadi saat WNA asal Malaysia tersebut tengah menyaksikan Djakarta Warehouse Project (DWP) yang berlangsung di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, 13 hingga 15 Desember 2024.
    Ke-18 anggota polisi berbagai macam pangkat itu berasal dari Polsek Kemayoran, Polres Metro Jakarta Pusat, hingga Polda Metro Jaya.
    Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, jumlah barang bukti yang sudah dikumpulkan dari hasil pemerasan itu senilai Rp 2,5 miliar.
    Selepas pengumuman penanganan perkara ini oleh Div Propam Polri, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengeluarkan surat telegram dengan nomor ST/429/XII/KEP/2024.
    Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Pol Dwita Kumu Wardana.
    Sebanyak 34 anggota dari Polsek Kemayoran, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polda Metro Jaya dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
    Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi berujar, 34 anggota yang dimutasi itu dalam rangka pemeriksaan kasus dugaan
    pemerasan penonton DWP
    asal Malaysia.
    “Dalam rangka pemeriksaan (
    kasus pemerasan penonton DWP
    ),” ujar Ade Ary saat dikonfirmasi, Kamis (26/12/2024).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.