Kementrian Lembaga: Propam Polri

  • Propam Periksa Anggota Ditressiber Polda Jateng soal Lagu ‘Bayar Bayar Bayar’

    Propam Periksa Anggota Ditressiber Polda Jateng soal Lagu ‘Bayar Bayar Bayar’

    Jakarta

    Divisi Propam Polri memeriksa anggota Ditressiber Polda Jawa Tengah terkait viral video klarifikasi personel Band Sukatani mengenai lagu ‘Bayar Bayar Bayar’. Propam Polri menekankan bahwa Polri terbuka akan kritik.

    “Halo #SahabatPropam, terkait dengan perbincangan hangat mengenai band Sukatani dan lagu ‘Bayar Bayar Bayar’, kami ingin menegaskan bahwa Polri selalu terbuka terhadap kritik yang membangun. Kami memahami pentingnya kebebasan berekspresi dalam masyarakat demokratis,” demikian keterangan Propam Polri dalam akun X-nya, Jumat (21/2/2025).

    Propam juga telah memeriksa anggota Ditressiber Polda Jateng terkait video klarifikasi tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk menjaga transparansi di tubuh Polri.

    “Untuk memastikan profesionalisme dalam penanganan kasus ini, Biropaminal Divpropam telah melakukan pemeriksaan terhadap anggota Ditressiber Polda Jateng guna mengklarifikasi permasalahan tersebut. Langkah ini diambil untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam tubuh Polri,” jelasnya.

    “Kami berkomitmen untuk terus mendengarkan masukan dari masyarakat dan memperbaiki diri demi pelayanan yang lebih baik. Terima kasih atas perhatian dan dukungannya,” imbuhnya.

    Sebelumnya Band Sukatani viral di media sosial karena menyampaikan permintaan maaf ke Polri terkait lagu ‘Bayar Bayar Bayar’.

    Lagu tersebut memiliki lirik yang mengkritik oknum Polisi di lapangan. Dalam video yang beredar, dua personel Sukatani menyampaikan permohonan maaf yang ditujukan kepada Polri.

    (lir/dnu)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Mahasiswa Dipukuli Polisi Saat Demo Indonesia Gelap di Surabaya, Terduga Pelaku Langsung Diamankan Provam

    Mahasiswa Dipukuli Polisi Saat Demo Indonesia Gelap di Surabaya, Terduga Pelaku Langsung Diamankan Provam

    JABAR EKSPRES – Dunia maya dihebohkan dengan video tindakan represif aparat kepolisian kepada seorang mahasiswa saat melakukan aksi demosntrasi ‘Indonesia Gelap’ di depan gedung DPRD Jawa Timur, Surabaya, Senin (17/2) lalu.

    Dalam video tersebut, seorang mahasiwa Universitas Negeri Surabaya terlihat diamankan ke dalam gedung. Kemudian, dari arah belakang ada seorang anggota polisi yang memukuli kepala dan wajah mahasiswa tersebut.

    Setelah video tersebut viral di media sosial, Divisi Propam Polri langsung angkat bicara terkait tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggota polisi tersebut yang disampaikan dalam sebuah unggahan di akun X resminya @Divpropam.

    BACA JUGA: Demokrat Jawa Barat Segera Punya Kantor Baru Sekaligus Bentuk Dukungan ke AHY Jadi Ketua Umum Kembali

    “Kami ingin menginformasikan bahwa Bidropam Polda Jatim sudah melakukan pemeriksaan terhadap Aipdu YT, dengan hasil yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran,” tulisnya pada Rabu (19/2).

    “Polri berkomitmen untuk bersikap profesional dan menindak setiap pelanggaran yang terjadi. Kami juga menghargai peran serta masyarakat dalam mengawasi kinerja kepolisian,” lanjut unggahan tersebut.

    Dipropam Polri juga menerangkan bahwa saat ini, berkas pemeriksaan Aiptu YT sudah dilimpahkan ke Siepropam Polrestabes Surabaya untuk proses lebih lanjut.

    BACA JUGA: Gelar Aksi di Depan Kejati Jabar, Ratusan Masyarakat Minta Usut Kasus Ini

    Sementara, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Nainggolan mengatakan bahwa Aiptu YT ini merupakan anggota Unit Binmas Polsek Bubutan Polrestabes Surabaya dan sedang menjalani pemeriksaan.

    Sebelumnya, mahasiwa Universitas Negeri Surabaya berinisial NZR mengaku mendapat kekerasan dari aparat saat mengikuti aksi ‘Indodnesia Gelap’ di Surabaya, Senin (17/2).

    Kekerasan tersebut terjadi saat aparat kepolisian menembakan meriam air (water cannon) dari dalam gedung DPRD yang membuat suasana semakin ricuh. Massa aksi dengan aparat saling bersitegang.

    BACA JUGA: Aksi Demonstrasi Ricuh, Massa Buruh Robohkan Pagar Gedung Sate

    Saat itu, NZR tengah berhadapan dengan Provos karena sedang melakukan upaya negosiasi, tiba-tiba ditarik oleh oknum aparat dan di bawa ke dalam berikade polisi. NZR dipukuli sampai memar di beberapa tubuhnya.

  • Profil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Sebut Anti Kritik dan Bantah Suruh Sukatani Minta Maaf – Halaman all

    Profil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Sebut Anti Kritik dan Bantah Suruh Sukatani Minta Maaf – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa institusi Polri tidak anti kritik terkait dengan polemik lagu band punk Sukatani yang berjudul Bayar Bayar Bayar.

    Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga membantah menyuruh band Sukatani meminta maaf kepadanya dan juga terhadap institusi Polri.

    Ia menerangkan bahwa kritikan merupakan masukkan untuk dilakukannya evaluasi dan perbaikan, sehingga pihaknya harus legowo dalam menerima suatu kritikan.

    “Polri tidak anti kritik,” kata Listyo Sigit Prabowo dalam keterangannya, Jumat (21/2/2025).

    Sigit juga menyampaikan bahwa Polri akan terus berbenah untuk melakukan perbaikan.

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Dok. Polri)

    Langkah yang diambil mulai dari memberikan punishment kepada anggota polisi yang melanggar hingga memberikan rewards kepada naggota yang baik dan berprestasi.

    “Itu merupakan upaya dan komitmen Polri terus melakukan perbaikan dan evaluasi terhadap kekurangan dan tentunya itu menjadi upaya yang terus kami lakukan,” pungkasnya.

    Sebelumnya, band Sukatani menyampaikan permintaan maafnya kepada Kapolri dan jajarannya di Polri atas lagu Bayar Bayar Bayar yang di dalam liriknya terdapat penggalan kata ‘bayar polisi’ melalui Instagram, Kamis (20/2/2025).

    Selain meminta maaf, personel band Sukatani juga memutuskan mencabut lagu tersebut dari peredaran dan meminta semua pihak yang pernah mengunggah petikan lagu Bayar Bayar Bayar untuk menghapusnya dan tidak menyebarluaskan lagi.

    “Memohon maaf sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri dan Institusi Polri atas lagu ciptaan kami dengan judul lagu Bayar Bayar Bayar yang liriknya ‘Bayar Polisi’ yang telah kami nyanyikan sehingga viral di beberapa platform media sosial,” kata Sukatani.

    Jenderal Listyo Sigit Prabowo adalah Pati Polri yang mengemban jabatan yang paling tinggi di Polri, yakni sebagai Kapolri.

    Jenderal bintang empat itu sudah mengisi kursi jabatan sebagai Kapolri sejak 21 Januari 2021.

    Kala itu, menggantikan posisi Jenderal Polisi Idham Azis.

    Menariknya, Sigit merupakan Kapolri termuda kedua saat ia dilantik, dengan usia 51 tahun 267 hari.

    Dalam kariernya Di Polri, Listyo Sigit Prabowo juga pernah menduduki posisi jabatan sebagai Kapolres Sukoharjo, Kapolresta Surakarta, Kapolda Banten, Kadiv Propam Polri, hingga Kabareskrim Polri.

    Menilik kehidupan pribadinya, Listyo Sigit Prabowo lahir di Ambon, Maluku, pada tanggal 5 Mei 1969.

    Ia memiliki istri yang bernama Juliati Sapta Dewi Magdalena dan menganut agama Kristen Protestan.

    Itu menjadikannya Kapolri yang beragama Kristen Protestan kedua dalam sejarah setelah Widodo Budidarmo.

    Sigit dan Juliati dikaruniai 3 orang anak yang salah satunya bernama Cornelius Krshna Satya Patria Wardhana.

    Ayah Jenderal Listyo Sigit Prabowo yakni bernama Mayor Adm (Purn) Sutrisno, sedangkan ibunya bernama Hendrina Hitijahubessy.

    Rekam jejak Sigit di Polri pun juga tak main-main.

    Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991.

    Di Akpol, ia satu angkatan dengan peraih Adhi Makayasa, Komjen Pol Wahyu Widada.

    Pelbagai jabatan strategis di Polri pun juga sudah pernah ia emban.

    Listyo Sigit Prabowo tercatat memulai kariernya sebagai Pamapta Polres Metro Tangerang pada tahun 1991.

    Setelah itu, jenderal asal Ambon ini sempat menduduki posisi sebagai Kanit II Satreskrim Polres Metro Tangerang (1993), Danton Taruna Akpol, Danpi Taruna Akpol, Kabag Ops Polres Metro Tangerang (1998), Kapolsek Duren Sawit (1999), dan Kapolsek Tambora (2003).

    Sigit juga sempat mengisi kursi jabatan sebagai Kasat Intelkam Polres Metro Jakarta Barat (2005), Kabag Dalpers Ropers Polda Metro Jaya, Kapolres Pati (2009), Kapolres Sukoharjo (2010), Wakapolrestabes Semarang, dan Kapolres Kota Surakarta (2011).

    Karier Listyo Sigit makin moncer setelah ia didapuk menjadi Kasubdit II Dirtipidum Bareskrim Polri pada tahun 2012.

    Pada tahun 2013, ia ditunjuk untuk menjabat sebagai Dirreskrimum Polda Sultra.

    Satu tahun kemudian, Sigit dipercaya untuk menjadi Ajudan Presiden RI Joko Widodo.

    Pada tahun 2016, Listyo Sigit kemudian diangkat sebagai Kapolda Banten.

    Tak lama setelah itu, ia kemudian diamanahkan untuk menjabat sebagai Kadiv Propam Polri pada tahun 2018.

    Pada tahun 2019, Listyo Sigit Prabowo dipercaya menjadi Kabareskrim Polri.

    Selama menjabat sebagai Kabareskrim, Sigit pernah menangani kasus besar, yakni menangkap buronan kasus korupsi kelas kakap, Djoko Tjandra.

    Baru setelah itu pada tahun 2021, Listyo Sigit Prabowo diangkat menjadi Kapolri.

    Harta kekayaan

    Jenderal Listyo Sigit Prabowo tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp13,1 miliar.

    Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dilaporkannya pada tanggal 30 Maret 2024.

    Berikut daftar lengkap rincian harta kekayaan milik Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    I. DATA HARTA

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 6.150.000.000

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 275 m2/300 m2 di KAB / KOTA KOTA SEMARANG , HASIL SENDIRI Rp. 1.650.000.000

    2. Tanah dan Bangunan Seluas 120 m2/58 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG , HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000.000

    3. Tanah dan Bangunan Seluas 205 m2/180 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 3.500.000.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 670.000.000

    1. MOBIL, TOYOTA FORTUNER Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 320.000.000

    2. MOBIL, SUV FORTUNER Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 350.000.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 975.000.000

    D. SURAT BERHARGA Rp. —-

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 5.337.178.264

    F. HARTA LAINNYA Rp. —-

    Sub Total Rp. 13.132.178.264

    II. HUTANG Rp. —-

    IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 13.132.178.264

    (Tribunnews.com/Rakli/Abdi Ryanda Shakti)

  • Bamsoet: Syafruddin tak hanya perwira tinggi Polri tapi juga negarawan

    Bamsoet: Syafruddin tak hanya perwira tinggi Polri tapi juga negarawan

    “Sungguh kami semua merasa kehilangan. Komjen (Purn) Syafruddin bukan hanya seorang perwira tinggi Polri, tetapi juga seorang negarawan yang telah memberikan kontribusi besar bagi bangsa. Kepergiannya meninggalkan luka yang dalam bagi keluarga, rekan

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo mengenang sosok mantan Menteri PANRB periode 2018–2019 sekaligus Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Syafruddin Kambo yang meninggal dunia pada Kamis (20/2) sebagai sosok yang bukan hanya perwira tinggi Polri, melainkan juga negarawan.

    “Sungguh kami semua merasa kehilangan. Komjen (Purn) Syafruddin bukan hanya seorang perwira tinggi Polri, tetapi juga seorang negarawan yang telah memberikan kontribusi besar bagi bangsa. Kepergiannya meninggalkan luka yang dalam bagi keluarga, rekan sejawat, dan seluruh rakyat Indonesia,” kata Bamsoet, sapaan karibnya, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

    Hal itu disampaikannya usai melayat almarhum Komjen (Purn) Syafruddin Kambo di Jakarta, Kamis (20/2) malam.

    “Menurut informasi, sepulang makan siang bersama beberapa kolega, turun dari mobil muntah-muntah dan dada beliau sesak. Kemudian langsung dilarikan ke RSPP. Sempat mendapatkan pertolongan sebelum akhirnya berpulang,” ucapnya.

    Selain di kepolisian dan pemerintahan, Bamsoet menilai kontribusi almarhum Syafruddin dalam membangun harmoni sosial dan keagamaan patut diapresiasi, di mana ia juga aktif menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Ketua Yayasan Museum Internasional Sejarah Nabi dan Peradaban Islam.

    “Komjen (Purn) Syafruddin meninggalkan warisan yang tidak ternilai bagi bangsa Indonesia. Beliau adalah sosok yang rendah hati, berdedikasi tinggi, dan selalu mengutamakan kepentingan negara di atas segalanya,” ucapnya.

    Dia lantas menjelaskan secara singkat perjalanan hidup sosok almarhum Syafruddin. Pria yang lahir di Makassar pada 12 April 1961 itu memulai kariernya di Polri setelah lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) pada tahun 1985.

    Kemudian, mengawali karier sebagai Kepala Subunit Patroli Kota Polda Metro Jaya dan menduduki sejumlah jabatan strategis. Mulai dari, ajudan Wakil Presiden Jusuf Kalla tahun 2004, Wakapolda Sumatera Utara tahun 2009, Kapolda Kalimantan Selatan tahun 2010, serta Kadiv Propam Polri di tahun 2012.

    “Setelah itu, beliau diangkat menjadi Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri di tahun 2015. Pada tahun 2016, Syafruddin mencapai puncak karier di Polri dengan diangkat sebagai Wakil Kepala Polri (Wakapolri), mendampingi Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Selama menjabat, beliau dikenal sebagai sosok yang tegas dan berintegritas tinggi,” katanya.

    Setelah pensiun dari Polri tahun 2018, lanjut dia, Syafruddin dipercaya oleh Presiden Joko Widodo untuk menjabat sebagai Menteri PAN-RB.

    Untuk itu, mantan Ketua MPR RI itu menyampaikan duka cita mendalam sekaligus menghaturkan doa atas berpulangnya almarhum Syafruddin.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • 1
                    
                        Gagal Di-OTT KPK-Polri, 2 Oknum Polisi Ini Diringkus Paminal
                        Nasional

    1 Gagal Di-OTT KPK-Polri, 2 Oknum Polisi Ini Diringkus Paminal Nasional

    Gagal Di-OTT KPK-Polri, 2 Oknum Polisi Ini Diringkus Paminal
    Editor
    KOMPAS.com
    – Operasi Tangkap Tangan (OTT)
    KPK
    terhadap dua
    oknum polisi
    yang bertugas di wilayah Polda Sumatera Utara, gagal dilaksanakan karena diduga bocor.
    “Itu akan dilakukan OTT, tetapi keburu bocor,” ungkap Kepala Kortastipidkor Polri Irjen (Pol) Cahyono Wibowo, seperti dilansir dari 
    Antara
    , Kamis (13/2/2025).
    Dalam OTT yang gagal itu, terdapat pula gabungan personel dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, dan Divisi Propam Polri.
    Tak hilang akal, Polri menerjunkan Paminal untuk meringkus dua oknum polisi tersebut.
    “Makanya, kami pakai tindakan hukum lainnya, yaitu penyidikan biasa. Akan tetapi, yang menangani terlebih dahulu adalah Paminal,” lanjut dia.
    Akhirnya, kedua oknum polisi itu bisa diringkus. Nilai barang bukti uang yang diamankan, yakni sebesar Rp 400 juta.
    Keduanya juga sudah di-patsus atau penempatan khusus sembari menjalankan proses hukumnya.
    “Tinggal sidang pelanggaran etik,” ucap dia.
    Kedua oknum polisi diketahui diduga melakukan pemerasan terkait dana alokasi khusus (DAK) untuk kegiatan di suatu sekolah menengah kejuruan (SMK) di Sumatera Utara.
    Saat ini, kasus itu ditangani Polda Sumatera Utara dan sudah di tahap penyidikan.
    Terkait kemungkinan adanya keterlibatan oknum polisi selain dua orang itu, Cahyono menampiknya.
    “Sejauh ini masih dua. Nanti mungkin pada penyidikan bisa berkembang,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Harta Kekayaan AKBP Jatmiko, Kapolres Bireuen yang Diduga Pungli Didukung Istri, Capai Rp1,2 M – Halaman all

    Harta Kekayaan AKBP Jatmiko, Kapolres Bireuen yang Diduga Pungli Didukung Istri, Capai Rp1,2 M – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Harta kekayaan AKBP Jatmiko, Kapolres Bireuen, Aceh yang viral diduga melakukan pungli dengan penyalahgunaan wewenang.

    Bahkan muncul isu aksi AKBP Jatmiko didukung oleh sang istri.

    Kasus tersebut viral di media sosial, termasuk akun X @TukangBedah00 yang menyebut AKBP Jatmiko diduga terseret melakukan 39 kasus pelanggaran di antaranya pungli.

    Selain pungli ada dugaan AKBP Jatmiko ikut dalam dugaan pemaksaan aborsi Ipda Yohananda Fajri.

    Terbaru, kasus Ipda Yohananda Fajri dengan seorang pramugari tersebut berakhir damai.

    Saat ini Irwasda Polda Aceh telah meminta pengawasan Bawashum Mabes Polri untuk memeriksa AKBP Jatmiko beserta sang istri.

    “Yang bersangkutan ini masih dalam rangka pemeriksaan,” kata Djoko dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Rabu (12/2/2025).

    Sementara itu, Kabid Propam Polda Aceh, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, menjelaskan bahwa pihaknya bersama tim Irwasda telah melakukan pemeriksaan terhadap Kapolres dan istrinya untuk dimintai klarifikasi.

    “Sudah kita lakukan pemeriksaan sampai hari ini, Kapolres beserta istrinya juga sudah kita lakukan pemeriksaan,” katanya.

    Eddwi menambahkan bahwa setelah hasil laporan penyelidikan lengkap, laporan tersebut akan dikirimkan ke Div Propam Polri untuk proses penanganan lebih lanjut.

    “Untuk sementara ini masih dalam proses pelimpahan ke Div Propam Polri,” ujarnya.

    AKBP Jatmiko terseret kasus pungli, harta kekayaannya tentu menjadi hal yang menarik.

    Menurut penelusuran Tribunnews.com dari laman e-LHKPN, AKBP Jatmiko baru tiga kali melaporkan harta kekayaannya.

    Yakni pada tahun 2021, 2022, dan akhir tahun 2023.

    Jika dilihat dari perbandingan 2022 dengan 2023, harta kekayaan AKBP Jatmiko hanya bertambah Rp1.000.000 saja di bagian kas.

    Selain itu, tidak ada perubahan sama sekali.

    Pada tahun 2023, total harta kekayaan AKBP Jatmiko menyentuh Rp1.239.000.

    Pada tahun 2021 pun harta kekayaan AKBP Jatmiko tak jauh berbeda.

    Ia melaporkan Rp1.209.849.000. Hanya selisih Rp29 juta dengan harta saat ini.

    Berikut Rincian Harta Kekayaan AKBP Jatmiko

    TANAH DAN BANGUNAN Rp. 800.000.000

    1. Tanah Seluas 16980 m2 di KAB / KOTA ACEH BARAT DAYA,
    HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000
    2. Tanah dan Bangunan Seluas 332 m2/332 m2 di KAB / KOTA ACEH
    TENGAH, HASIL SENDIRI Rp. 350.000.000
    3. Tanah dan Bangunan Seluas 377 m2/219 m2 di KAB / KOTA KOTA
    BANDA ACEH , HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000

    ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 337.000.000

    1. MOTOR, YAMAHA N-MAX (2DP) Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp.
    30.000.000
    2. MOBIL, TOYOTA KIJANG INNOVA 2.4 V M/T Tahun 2017, HASIL
    SENDIRI Rp. 300.000.000
    3. MOTOR, VESPA PX150.EXC SCOOTER Tahun 1992, HASIL
    SENDIRI Rp. 7.000.000

    HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 48.000.000

    SURAT BERHARGA Rp. —-

    KAS DAN SETARA KAS Rp. 54.000.000

    HARTA LAINNYA Rp. —-

    Sub Total Rp. 1.239.000.000

    III. HUTANG Rp. —-
    IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 1.239.000.000

    Polda Aceh Lakukan Investigasi

    Polda Aceh turunkan untuk melakukan proses investigasi, terkait adanya dugaan pemeriksaan pemerasan dan pungli yang dilakukan oleh Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko. 

    Irwasda Polda Aceh, Kombes Pol Djoko Susilo yang didampingi oleh Kabid Humas Kombes Joko Krisdiyanto dan Kabid Propam Polda Aceh, Kombes Kombes Eddwi Kurniyanto saat konferensi pers di Aula Machdum Polda Aceh, Rabu (12/2/2025).

    Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan, bahwa Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko menegaskan akan menindaklanjuti setiap laporan secara transparan dan akuntabel.

    Dimana kata dia, Kapolda Aceh menyatakan tidak akan ada toleransi dari segala bentuk penyalahgunaan jabatan di lingkungan Polda Aceh.

    “Kami memahami kekhawatiran terkait dua isu yang terjadi di Polres Bireuen. Kami tegaskan bahwa Polda Aceh akan melakukan investigasi yang objektif dan tidak ruang penyimpanan di tubuh kepolisian,” katanya.

    Seperti kasus dugaan penyalahgunaan jabatan dan pungli yang dilakukan oleh Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko.

    Mereka saat ini masih menyelidiki kasus tersebut.

    Pasalnya, informasi dugaan tersebut berasal dari sumber anonim yang belum memiliki dasar hukum yang jelas.

    Karenanya kata Joko, ia mengajak masyarakat untuk menunggu hasil investigasi yang dilakukan oleh Polda Aceh.

    Pihaknya juga memastikan, mekanisme pengawasan internal melalui Propam dan Irwasda Polda Aceh telah berjalan secara aktif untuk mendeteksi adanya dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Polres Bireuen.

    “Dalam mengungkap persoalan, Polda Aceh juga sudah meminta Irwasum Mabes Polri untuk ikut mengawasi persoalan ini. Jika terbukti ada pelanggaran, tindakan tegas akan diambil sesuai hukum yang berlaku. Kita buka akses bagi media dan LSM untuk mengikuti perkembangan investigas ini,” jelasnya.

    Dikatakan, bahwa Polda Aceh akan menindak siapapun yang terbukti bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    “Kami meminta semua pihak untuk tetap tenang dań tidak terprovokasi terkait isu yang belum terverifikasi,” tutupnya.

    Sementara itu, Kabid Propam Polda Aceh, Kombes Eddwi Kurniyanto mengatakan, dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kapolres Bireuen pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi. 

    “Pemeriksaan yang dilakukan itu Kapolres dan istri, kemudian saksi-saksi lain di Polres Bireuen. Untuk proses penanganan, setelah lengkap akan kita proses penanganan oleh Tim Propam Polri. Saat ini masih proses pelimpahan ke Divpropam Polri,” katanya.

    (*)

    Sebagian artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul Polda Aceh Lakukan Investigasi Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang & Pungli oleh Kapolres Bireuen

    (Tribunnews.com/ Siti N) (Serambinews.com/ Indra Wijaya)

  • Diduga Lakukan Pemerasan, Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko dan Istri Diperiksa Propam Polda Aceh

    Diduga Lakukan Pemerasan, Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko dan Istri Diperiksa Propam Polda Aceh

    Banda Aceh, Beritasatu.com – Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko diperiksa oleh Propam Polda Aceh atas dugaan melakukan pemerasan dan pungli terhadap sejumlah instansi di Kabupaten Bireuen, serta  internal kepolisian setempat.

    Propam juga turut memeriksa istri AKBP Jatmiko yang juga polwan bertugas di Polres Bireuen berinisial AKP T serta sejumlah perwira Polres Bireun atas dugaan pemerasan. 

    Kasus dugaan pemerasan oleh Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko dilaporkan oleh sumber anonim melalui surat kaleng dan sempat viral di grup-grup WhatsApp. Dalam laporan itu disebutkan ada 38 dugaan pemerasan dilakukan Jatmiko. 

    Kabid Propam Polda Aceh Kombes Eddwi Kurniyanto mengatakan penyidiknya sudah memanggil Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko dan istrinya untuk diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.

    “Kami sudah melakukan pemeriksaan sampai hari ini. Kapolres dan istrinya sudah kita periksa, saksi sudah diperiksa,” kata Eddwi kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu (12/2/2025).

    Eddwi hasil pemeriksaan dan penyelidikan tersebut selanjutkan akan diserahkan ke Divisi Propam Polri untuk ditindaklanjuti. “Penanganan nanti akan dilimpahkan ke Propam Polri,” ujarnya. 

    Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan pihaknya tidak akan memberi toleransi atas segala bentuk penyalahgunaan jabatan jajarannya. 

    “Kami memahami kekhawatiran publik terhadap isu ini, dan kami tegaskan bahwa Polda Aceh akan melakukan investigasi yang objektif dan terbuka. Tidak ada ruang bagi penyimpangan di tubuh kepolisian. Kami juga meminta masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi,” ujar Joko.

    Joko meminta masyarakat menunggu hasil investigasi resmi terhadap kasus dugaan pemerasan oleh kapolres Bireuen.

    Polda Aceh, lanjut dia, sudah meminta Irwasum Mabes Polri untuk ikut dalam mengawasi kasus tersebut. Jika terbukti ada pelanggaran, maka tindakan tegas akan diambil sesuai hukum yang berlaku.

    Polda Aceh berjanji membuka akses bagi media dan LSM untuk mengikuti perkembangan kasus tersebut. Polda Aceh juga akan berkoordinasi dengan Kompolnas dan Ombudsman untuk memastikan objektivitas pemeriksaan. 

    “Kami ingin menegaskan bahwa kepolisian bekerja untuk melayani dan melindungi masyarakat, bukan untuk menyalahgunakan kewenangan. Oleh karena itu, kami meminta semua pihak untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum memiliki dasar yang kuat,” ujarnya terkait penanganan kasus dugaan pemerasan kapolres Bireuen.

  • Panglima TNI minta prajuritnya tidak arogan saat layani masyarakat

    Panglima TNI minta prajuritnya tidak arogan saat layani masyarakat

    Jakarta (ANTARA) – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meminta para prajuritnya tidak bersikap arogan saat menjalankan tugas melayani masyarakat.

    “Bina soliditas dan kekompakan bersama seluruh komponen bangsa dengan tidak menunjukkan perilaku yang arogan dan selalu menjaga kepercayaan rakyat,” kata Agus saat menjadi Inspektur Upacara Penegakan dan Ketertiban dan Operasi Yustisi Polisi Militer di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin.

    Agus mengatakan kehadiran TNI harus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat sehingga keberadaan TNI dapat dengan mudah diterima masyarakat setempat.

    Selain itu, Agus juga memerintahkan jajaran polisi militer untuk profesional dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum militer.

    Hukum militer tersebut, menurut Agus, harus diterapkan dengan baik agar seluruh personel yang berada di setiap lapisan masyarakat tidak melanggar hukum saat bertugas.

    Dengan penegakan hukum yang maksimal, Panglima yakin prajurit akan bekerja sesuai dengan peraturan dan tidak akan melakukan tindakan bersifat intimidatif kepada masyarakat.

    “Tingkatkan pengawasan dan pengendalian agar operasi ini (Gaktib dan Yustisi Polisi Militer 2025) dapat berjalan sesuai harapan,” jelas Agus.

    Operasi Gaktib dan Operasi Yustisi Polisi Militer merupakan kegiatan yang digelar TNI untuk memperkuat penindakan prajurit yang melanggar di lapangan.

    Upacara gelar kegiatan ini diikuti sekitar 1.818 personel yang terdiri atas jajaran Puspom TNI AD, AL dan AU.

    Tidak hanya itu, beberapa satuan pasukan khusus, seperti Marinir, Kopassus, Kopasgat, Brimob, Divisi Propam Polri hingga pasukan K9 Polri turut hadir dalam upacara ini.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • KontraS Soroti Kinerja Polri Makin Turun, Perlu Pembenahan Serius – Halaman all

    KontraS Soroti Kinerja Polri Makin Turun, Perlu Pembenahan Serius – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Koordinator Badan Pekerja Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, menyoroti sejumlah persoalan di institusi Polri yang membuat kinerjanya semakin menurun.

    Menurut Dimas, setidaknya terdapat 3 persoalan utama di institusi Polri yang harus dibenahi.

    “Catatan KontraS serta Koalisi Reformasi Polri ada 3 masalah fundamental di institusi Polri. Pertama, problem struktural tidak kompatibel,” ujar Dimas saat menjadi narasumber di acara rilis hasil survei Civil Society for Police Watch soal ‘Pandangan Publik Terhadap Wacana Reposisi Polri’ di Hotel Ibis Budget Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (9/2/2025).

    Persoalan fundamental kedua adalah masalah kultural masih melekat dengan budaya militer atau budaya kekerasan.

    Menurut dia, Polri hari-hari ini menjadi lembaga koersif, watak kekerasan dan hal tersebut yang dirasakan oleh publik.

    Saat ini, kata dia, publik merasa tidak bebas, merasa takut untuk bersuara di ruang publik.

    “Ketiga, profesionalisme, yakni sudah jauh dari cita-cita polisi yang profesional. Hari ini Polisi menjadi mesin politik, menjadi alat politik, menjadi perpanjangan tangan kekuasaan,” ucap Dimas.

    Sepanjang Tahun 2024, kata Dimas, banyak kejadian yang melibatkan Polri seperti kasus pemerasan terhadap tersangka atau terdakwa. 

    Menurut dia, hal tersebut merupakan masalah integritas yang dipertaruhkan pada lembaga kepolisian.

    “Karena itu, reposisi merupakan wacana yang tidak bisa dihindarkan, karena publik merasa kecewa dengan kinerja Polri. Dengan demikian, kita perlu mendorong agar reposisi perlu ini dapat terwujud, karena kita berharap ada pembenahan dan perubahan secara serius terhadap kinerja Polri,” imbuh Dimas.

    Dalam kesempatan tersebut, Majelis Etik dan Pertimbangan Organisasi AJI Indonesia, Sasmito Madrim menyatakan, tingkat kepercayaan publik terhadap institusi Polri cukup rendah, karena berdasarkan temuan survei Civil Society for Police Watch yakni 44 persen publik tidak percaya dengan kinerja Polri.

    “Reposisi Polri, apakah di bawah Presiden, Kejaksaan, Kemendagri, Kemenhan perlu untuk didiskusikan lebih lanjut. Mengapa? Karena temuan survei ini dapat memberikan petunjuk kepada kita semua bahwa reposisi Polri perlu dilakukan, agar melahirkan Polri yang lebih baik ke depannya,” kata Sasmito.

    Selain itu, jelas Sasmito, hal menarik lain dari survei ini yakni bahwa divisi hukum Polri didorong agar di bawah naungan Kejaksaan.

    Menurutnya, temuan survei ini sangat sangat menarik dan perlu didiskusikan lebih lanjut atau didiskusikan secara serius.

    Catatan AJI Indonesia, lanjut Sasmito, ada 3 persoalan serius di tubuh Polri.

    Pertama, budaya kekerasan atau kultur institusi Polri.

    Terutama budaya kekerasan terhadap jurnalis atau wartawan serta perusahaan media. 

    Sejumlah kekerasan terhadap jurnalis itu seperti pada liputan demonstrasi dan sejenisnya. 

    “Perlu ada terobosan dalam melakukan perubahan institusi Polri. Bahwa institusi Polri tidak boleh lagi melakukan tindakan kekerasan terhadap jurnalis dalam melakukan liputan” jelas Sasmito.

    Kedua, kata Sasmito, budaya korupsi di institusi Polri, seperti budaya pemerasan yang dilakukan oleh institusi Polri.

    Aspek penegakan hukum juga masih menjadi persoalan tersendiri di institusi Polri, di mana aspek keadilan hukum belum dirasakan oleh publik. 

    Ketiga, pada aspek profesionalisme institusi Polri.

    Belakangan, polisi tidak profesional karena telah menjadi alat politik.

    “Kekerasan yang dilakukan oleh Polri tadi, karena Polri masih tetap dipersenjatai. Dengan demikian, rawan terjadi kekerasan yang dilakukan oleh Polisi terhadap warga atau misalkan kita menemukan Polisi tembak Polisi. Hal tersebut perlu didorong agar melahirkan polisi yang manusiawi” jelas Sasmito.

    Problem lainnya, lanjut Sasmito, yakni watak korupsi pada institusi Polri.

    Ini menjadi persoalan serius di internal kepolisian.

    Perlu melakukan perubahan secara serius dan mendalam agar Polisi menjadi lebih baik.

    “Perlu melakukan pengawasan secara ketat oleh publik, agar polisi dapat diawasi secara baik oleh publik. Karena mekanisme pengawasan terhadap Polri baik oleh Propam Polri dan Kompolnas sudah tidak berjalan, maka publik harus melakukan pengawasan secara ketat terhadap Polri” pungkas Sasmito.

  • Diduga Ada Kejanggalan, Komisi III Minta Pemberhentian Siswa Disabilitas di SPN Polda Jabar Diusut Tuntas

    Diduga Ada Kejanggalan, Komisi III Minta Pemberhentian Siswa Disabilitas di SPN Polda Jabar Diusut Tuntas

    Jakarta, Beritasatu.com –  Pemberhentian siswa disabilitas di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jawa Barat bernama Valyano Boni Raphael diduga ada kejanggalan. Karena itu Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta pemberhentian Valyany dari SPN Polda Jabar dievaluasi dan meminta Propam Polri mengusut kejanggalan tersebut.

    Hal ini disampaikan Sahroni saat memimpin rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR dengan Karo SDM Polda Jabar, kepala sekolah SPN dan keluarga Valyano di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

    “Komisi III akan melapor ke Pak Kapolri terkait kasus ini. Kita juga minta Pak kapolda Jabar mengevaluasi pemberhentian Valyano karena alasan pemberhentiannya agak rancu. Seperti dibilang bolos, padahal yang bersangkutan memang lagi sakit,” kata Sahroni.

    Dia menduga pemberhentian Valyano tersebut merupakan ulah segelintir oknum di SPN Polda Jabar. Karena itu, kata dia, Propam Polri harus turun tangan untuk usut semua yang dilaporkan oleh Valyano.

    “Saya yakin kok kasus ini terjadi cuma karena ulah segelintir oknum di SPN Polda Jabar, yang motifnya perlu kita cari tahu nantinya. Makanya Propam Mabes Polri harus ikut turun tangan usut seluruh dugaan yang dilaporkan korban. Soal dugaan penculikan, intimidasi, dan lain sebagainya yang melanggar aturan,” tegas Sahroni.

    Sahroni pun melihat Valyano bersikap normal, tidak seperti yang disebutkan dalam laporan SPN Polda Jabar. Bahkan Sahroni menyayangkan laporan tersebut karena bersifat menyakitkan korban dan keluarganya.

    “Saya dan kita semua lihat, Valyano ini bersikap normal dan waras, tidak seperti yang dilaporkan SPN Polda Jabar. Ketika ditanya bisa menjawab dengan baik. Ya kita sebagai manusia ya, mendengar korban disebut sakit jiwa atau segala macam, itu rasanya kurang mengenakan. Jadi Pak Kepala SPN, habis ini bapak harus benahi internal bapak. Bapak kan juga baru menjabat, jadi ini memang waktunya untuk benahi,” jelas Sahroni.

    Lebih lanjut, Sahroni berharap kejadian ini menjadi catatan agar kasus serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.

    “Kita semua ingin instansi Polri selalu bisa profesional, humanis, seperti yang selalu Pak Kapolri instruksikan. Jangan lagi ada kejadian seperti ini,” pungkas Sahroni.

    Dalam RDPU tersebut, Kepala SPN Kombes Pol Dede Yudy Ferdiansyay menyebut Valyano dikeluarkan karena dua aspek, yaitu mental kepribadian dan aspek akademis. Di antaranya, Valyano disebut sering bolos jam pelajaran dan berbohong. 

    Sementara di sisi lain, keluarga Valyano menyebut anaknya justru kerap mendapat perlakuan intimidasi penculikan saat di dalam sekolah dan ‘bolos’ akibat sakit. Diketahui Valyano diberhentikan enam hari menjelang pelantikan di SPN Polda Jabar.