Kementrian Lembaga: Propam Polri

  • Komnas HAM akan Gali Keterangan Polda Jateng & Mabes Polri hingga Dalami Pemecatan Vokalis Sukatani – Halaman all

    Komnas HAM akan Gali Keterangan Polda Jateng & Mabes Polri hingga Dalami Pemecatan Vokalis Sukatani – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komnas HAM RI akan menggali keterangan Polda Jawa Tengah terkait dengan kontroversi permintaan maaf Band Sukatani kepada pihak Kepolisian karena menciptakan lagu berjudul ‘Bayar Bayar Bayar’ untuk Polisi yang melanggar aturan.

    Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM Komnas HAM RI Uli Parulian Sihombing mengatakan pihaknya juga akan meminta keterangan dari Markas Besar Kepolisian (Mabes Polri) terkait hal tersebut.

    “Komnas HAM intinya meminta keterangan kepada Polda Jateng, Mabes Polri atas peristiwa tersebut, dan juga mendalami pemberhentian Vokalis Sukatani sebagai guru,” kata Uli saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (23/2/2025).

    Ia juga meminta semua pihak menghormati hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi.

    Sebab hal tersebut dilindungi Konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Juga semua pihak harus menghormati hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi sesuai Konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” pungkas Uli.

    Dipecat Sebagai Guru

    Diberitakan TribunBanyumas.com sebelumnya, Kepala Sekolah SDIT Mutiara Hati, Eti Endarwati membenarkan memberhentikan Novi Citra Indriyati, vokalis Band Sukatani sebagai guru.

    Novi dengan nama panggung Twister Angel diketahui sebelumnya mengajar di SDIT Mutiara Hati, Desa Purworejo, Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.

    “Betul diberhentikan, tetapi yang jadi masalah adalah bukan lagu dan terkait peristiwa viralnya,” ungkap Eti Endarwati saat dihubungi Tribunbanyumas.com, Sabtu (22/2/2025). 

    Pihak sekolah mengungkap Novi Citra Indriyati diberhentikan sebagai guru terhitung sejak Kamis (6/2/2025). 

    Pemberhentian Novi tersebut diklaim dilakukan jauh sebelum viral lagu ‘bayar bayar bayar’ dan permintaan maaf lewat akun Instagram @sukatani.band kepada institusi Polri.

    Eti Endarwati menegaskan pemberhentian Novi Citra Indriyati sebagai guru tak terkait lagu Bayar Bayar Bayar yang dibawakan Band Sukatani, melainkan lebih pada pelanggaran kode etik.

    “Yang dilanggar adalah kode etiknya terutama yang berkaitan dengan syariat Islam,” ucap dia. 

    Pihaknya mengatakan sebagai institusi swasta yang punya kode etik dan aturan hal itu wajib berlaku dan dipatuhi semua termasuk guru-guru.

    “Jadi ada aturan yang berlaku untuk semua dan ada kode etik kepada guru-guru kami. Adapun pelanggaran kode etik yang paling mendasar adalah terbukanya aurat guru,” jelas dia. 

    Karena alasan itulah yang menjadi dasar atau alasan pemberhentian yang bersangkutan menjadi guru. 

    Kepala sekolah tidak menampik memang pemberhentian langsung dilakukan kepada Novi Citra Indriyati pada Februari 2025 yang lalu. 

    “Kode etik sudah disosialisasikan di awal mendaftar dan dari awal beliau sudah tahu konsekuensinya. Jadi kita menemukan di sosmed beliau ada bagian aurat yang terbuka,” ucap dia. 

    Diketahui Vokalis band Sukatani, Novi Citra Indriyati melamar menjadi guru kisaran pada tahun 2020/2021. 

    Ia resmi bergabung menjadi bagian dari SDIT Mutiara Hati pada 2022. 

    Dulunya dia adalah guru wali kelas. 

    Pihak sekolah menegaskan pada intinya bukan melarang pada aspek musik yang ditekuni akan tetapi ada persoalan kode etik yang sudah dilanggar. 

    “Beliau mengajar baik, cuman namanya guru tidak hanya punya kompetensi saja tapi ada nilai-nilai yang kalau melanggar aturan harus dipatuhi dengan segala konsekuensinya dan beliau sudah menyadari itu,” katanya. 

    Pihak sekolah juga merasa kaget dengan peristiwa viral tersebut.

    Pihak sekolah sudah memberikan keterangan dan surat pengalaman mengajar kepada yang bersangkutan. 

    “Kita sudah buatkan keterangan pernah mengajar cuma belum diambil. Apabila diperlukan di dunia pendidikan nantinya, ungkapnya.

    Empat Polisi Diperiksa 

    Belakangan Divisi Propam Mabes Polri pun turun tangan mengusut dugaan intimidasi terhadap Band Sukatani karena lagu “Bayar Bayar Bayar”.

    Disebut ada empat anggota polisi diperiksa Biro Paminal Divisi Propam Polri.

    Enpat polisi yang diperiksa merupakan anggota Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah (Jateng).

    Keempat polisi itu tercatat aktif sebagai anggota Subdit I Ditressiber Polda Jateng.

    Mereka diduga menemui band Sukatani di Banyuwangi pada Kamis (20/2/2025).

    Selepas pertemuan itu, muncul video klarifikasi dan penarikan karya lagu berjudul “Bayar Bayar Bayar” dari band asal Purbalingga itu.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto memastikan band Sukatani diperbolehkan apabila ingin menyanyikan lagu Bayar Bayar Bayar di setiap festival musik.

    “Iya monggo aja,” kata Artanto dalam video yang diterima awak media.

    Sukatani kemudian dipersilakan untuk kembali membawakan lagu Bayar Bayar Bayar dalam aksi panggung mereka.

    Begitu pun untuk mengedarkan karya tersebut dalam semua platform.

    “Engga ada, bebas mereka, silakan (dibawakan dalam aksi panggung),” ujar dia.

    “Monggo aja (kembali diedarkan), bebas tidak ada masalah saat kita,” lanjut Kombes Artanto.

    Kemudian dalam hal ini Polri sangat menghargai ekspresi dalam bentuk seni yang memberikan kritik membangun.

    “Kita menghargai ekspresi dan yang memberikan kritik membangun kepada Polri itu menjadi teman Bapaknya Kapolri, kita hargai,” tandasnya.

     

  • Propam Polri Periksa 6 Anggota Ditressiber Polda Jateng Terkait Band Sukatani

    Propam Polri Periksa 6 Anggota Ditressiber Polda Jateng Terkait Band Sukatani

    loading…

    Divisi Propam Polri memeriksa enam personel Ditressiber Polda Jawa Tengah. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Divisi Propam Polri memeriksa enam personel Ditressiber Polda Jawa Tengah. Pemeriksaan itu untuk mendalami dugaan intimidasi oknum anggota polisi terkait video klarifikasi personel Band Sukatani.

    “Saat ini, dua personel lain dari Ditressiber Polda Jateng telah diperiksa, sehingga total ada 6 (enam) personel yang dimintai keterangan,” tulis Propam Polri dalam akun X-nya yang dilihat Minggu (23/2/2025).

    Propam menegaskan, Polri berkomitmen menjamin keselamatan terhadap dua personel band Sukatani. Nantinya, Polri akan melakukan pengamanan terhadap konser Band Sukatani di Tegal.

    “Polri juga berkomitmen menjamin keselamatan dan keamanan dua personel Band Sukatani. Sebagai bentuk nyata dan komitmen kami, Polri akan melakukan pengamanan pada konser mereka di Tegal tanggal 23 Februari mendatang,” ujarnya.

    Dalam keterangan tersebut, disebutkan bahwa Polri selalu terbuka terhadap kritik yang membangun dan terus mengedepankan pendekatan humanis dalam menjaga ketertiban dan keamanan.“Mari bersama-sama ciptakan ruang ekspresi yang positif dan kondusif,” jelasnya.

    Sebelumnya lagu berjudul ‘Bayar Bayar Bayar’ milik Band punk asal Purbalingga, Sukatani ramai di sosial media (sosmed). Banyak masyarakat yang menggunakan lagu tersebut sebagai back sound video mereka.

    Teranyar, Band Sukatani meminta maaf secara resmi atas lagi tersebut, karena dinilai telah menyinggung Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Permohonan maaf itu juga ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara khusus.

    Sebagai bentuk tanggung jawab, mereka pun menarik lagu itu dari semua platform digital, dan mengimbau para penggemarnya untuk turut menghapus konten yang menggunakan lagu tersebut.

    Adapun permintaan maaf tersebut disampaikan oleh dua personel Sukatani, Syifa Al Lufti alias Alectroguy dan Novi Citra alias Twister Angel.

    “Kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri atas lirik lagu yang kami nyanyikan hingga menjadi viral. Lagu ini sebenarnya ditujukan untuk oknum kepolisian yang melanggar peraturan, tetapi kami menyadari bahwa liriknya bisa disalahartikan,” kata Alectroguy dalam video yang diunggah di Instagram @sukatani.band pada Kamis (20/2/2025).

    (cip)

  • 1
                    
                        Update Kasus Lagu Band Sukatani: Hasil Propam Periksa Polisi hingga Vokalis Dipecat sebagai Guru
                        Yogyakarta

    1 Update Kasus Lagu Band Sukatani: Hasil Propam Periksa Polisi hingga Vokalis Dipecat sebagai Guru Yogyakarta

    Update Kasus Lagu Band Sukatani: Hasil Propam Periksa Polisi hingga Vokalis Dipecat sebagai Guru
    Editor
    KOMPAS.com
    – Dua anggota
    polisi
    dari Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (
    Propam
    ) Polda Jateng atas arahan Divisi Propam Polri terkait pertemuan mereka dengan personel band
    Sukatani
    di Banyuwangi, Jawa Timur. 
    Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, membenarkan bahwa dua anggotanya telah diperiksa dan dinyatakan tetap bekerja secara profesional. 
    “Iya, dua sudah diperiksa,” kata Artanto saat dikonfirmasi, Sabtu (22/2/2025). 
    Pemeriksaan ini mencuat setelah
    band Sukatani
    mendadak menghapus lagu mereka yang berjudul “Bayar Bayar Bayar” dari berbagai platform digital, termasuk YouTube dan Spotify.
    Personel band, M. Syifa Al Luthfi (gitaris) dan Novi Citra Indriyanti (vokalis), juga mengunggah video permintaan maaf kepada Kapolri dan institusi Polri, yang menimbulkan spekulasi publik terkait dugaan adanya intervensi dari aparat kepolisian.
    Namun, Polda Jawa Tengah menegaskan, pihaknya tidak pernah meminta personel band untuk membuat video permintaan maaf atau klarifikasi. 
    “Oh, tidak ada, nihil. Jadi klarifikasi itu hanya ingin mengetahui tentang maksud dan tujuan terkait pembuatan lagu tersebut,” ujar Artanto. 
    Artanto juga memastikan tidak ada intervensi dari pihaknya terhadap band Sukatani.
    “Enggak ada (intervensi), jadi kemarin dari penyidik Siber Polda Jateng sempat berjumpa dengan mereka dan berbincang-bincang,” tuturnya. 
    Lebih lanjut, Artanto menegaskan bahwa Polda Jawa Tengah menghormati kebebasan berekspresi, termasuk kritik terhadap institusi kepolisian.
    “Ya
    monggo-monggo
    saja. Kritik yang membangun kepada Polri itu menjadi teman Bapak Kapolri. Kami menghargai semua itu,” katanya.
    Di tengah kontroversi tersebut, polemik lain muncul terkait pemecatan Novi Citra Indriyanti dari pekerjaannya sebagai guru di salah satu SD swasta.
    Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Tengah menyoroti kasus ini dan mendalami kemungkinan adanya diskriminasi atau mala-administrasi dalam proses pemecatan.
    “Ombudsman berharap semua pihak mengedepankan objektivitas, termasuk dari pihak sekolah atau Dinas Pendidikan dalam melakukan evaluasi dan pemberian sanksi, jika yang bersangkutan statusnya guru,” ujar Kepala Ombudsman RI Jateng, Siti Farida.
    Menurut dia, kebebasan berekspresi dalam seni dan ide adalah hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi sehingga status Novi sebagai pegiat seni tidak bisa dijadikan alasan pemecatan.
    Ia juga menekankan pentingnya asas pelayanan publik dalam setiap keputusan yang diambil oleh pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan.
    Sementara itu, kepala sekolah SD terkait, Eti Endarwati, menegaskan pemberhentian Novi tidak terkait dengan lagu “Bayar Bayar Bayar” maupun video permintaan maafnya.
    Ia menyebut bahwa pemecatan terjadi sejak awal Februari 2025 karena Novi melanggar kode etik internal sekolah.
    “Betul diberhentikan, tetapi yang jadi masalah adalah bukan lagu dan terkait peristiwa viralnya,” kata Eti. 
    Menurut dia, semua guru di sekolah tersebut wajib mematuhi kode etik, termasuk berpakaian sesuai aturan.
    “Kode etik sudah disosialisasikan sejak awal mendaftar dan dari awal beliau sudah tahu konsekuensinya,” ujarnya.
    Di tengah polemik pemecatannya, Bupati Purbalingga, Fahmi Muhammad Hanif, menawarkan kesempatan bagi Novi untuk mengajar di sekolah-sekolah di wilayahnya. 
    “Saya, Fahmi Muhammad Hanif, Bupati Kabupaten Purbalingga, dengan tangan terbuka siap menerima Mbak Novi jika berkenan untuk mengabdi di sekolah di Kabupaten Purbalingga,” tulisnya melalui akun Instagramnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mahfud MD: Band Sukatani Tak Perlu Minta Maaf atau Tarik Lagu

    Mahfud MD: Band Sukatani Tak Perlu Minta Maaf atau Tarik Lagu

    Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan band Sukatani tidak perlu minta maaf kepada Polri seusai lagu berjudul ‘Bayar Bayar Bayar’ yang mengkritik polisi viral di media sosial. 

    “Mestinya grup band Sukatani tidak perlu minta maaf dan menarik lagu ‘Bayar Bayar Bayar’,” kata Mahfud MD melalui akun X resminya @mohmahfudmd, Sabtu (22/2/2025).

    Terlebih lagi lagu ‘Bayar Bayar Bayar’ milik band Sukatani sudah lama diperdengarkan dan telah diunggah di Sportify. Tetapi, baru belakangan viral setelah dinyanyikan oleh para pengunjuk rasa.

    Hal ini juga berlaku bagi para musisi yang mengkritik lewat karya musi, seperti dilakukan band Sukatani.

    “Menciptakan lagu untuk kritik adalah HAM,” tandasnya.

    Sejumlah netizen pun setuju dengan pernyataan Mahfud MD. Warganet berharap Polri memperbaiki citranya di lapangan untuk menghapus image yang ada dalam lagu tersebut, bukan membungkam pengkritik lewat intimidasi atau pengancaman.

    Sementara itu, Propam Polri menyatakan sudah memeriksa empat anggota Subdit I Direktorat Ressiber Polda Jawa Tengah yang diduga mengintimidasi dua personel band Sukatani untuk menghapus lagu ‘Bayar Bayar Bayar’ yang viral.

    “Kami sampaikan, sejumlah empat personel Subdit I Dit Ressiber Polda Jateng telah diperiksa oleh Subbidpaminal Bidpropam Polda Jateng dan di-backup oleh Biropaminal Divpropam Polri,” kata Divpropam Polri melalui akun X resminya @Divpropam.

    Polri menyatakan akan memberikan perlindungan terhadap personel band Sukatani, Syifa Al Lufti alias Alectroguy dan Novi Citra alias Twister Angel. 

    “Perlu ditegaskan bahwa kami menjamin perlindungan dan keamanan dua personel band Sukatani. Polri terus memastikan ruang kebebasan berekspresi tetap terjaga,” lanjutnya.

    Sebelumnya, band Sukatani menarik perhatian publik seusai lagu mereka berjudul ‘Bayar Bayar Bayar’ yang mengkritik perilaku polisi “mata duitan” viral di media sosial.

    Seusai lagunya viral, tiba-tiba dua personel band Sukatani membuat pernyataan permintaan maaf kepada Polri. Belakangan terungkap ada personel polisi yang diduga mengintimidasi dan mengancam band Sukatani.

  • Propam Polri Periksa 4 Polisi Diduga Intimidasi Personel Band Sukatani

    Propam Polri Periksa 4 Polisi Diduga Intimidasi Personel Band Sukatani

    Jakarta, Beritasatu.com – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri memeriksa empat anggota Subdit I Direktorat Ressiber Polda Jawa Tengah yang diduga mengintimidasi dua personel band Sukatani untuk menghapus lagu berjudul ‘Bayar Bayar Bayar’ yang viral.

    “Kami sampaikan, sejumlah empat personel Subdit I Dit Ressiber Polda Jateng telah diperiksa oleh Subbidpaminal Bidpropam Polda Jateng dan di-backup oleh Biropaminal Divpropam Polri,” kata Divpropam Polri melalui akun X resminya @Divpropam, dikutip Beritasatu.com, Sabtu (22/2/2025).

    Divpropam tidak menyebut siapa saja polisi siber yang diperiksa terkait intimidasi dan pengancaman terhadap band Sukatani. Grup musik asal Purbalingga itu kemudian meminta maaf setelah viral lagu ‘Bayar Bayar Bayar’ yang berisi kritikan terhadap polisi.

    Divpropam Polri menyatakan akan memberikan perlindungan terhadap personel band Sukatani, Syifa Al Lufti alias Alectroguy dan Novi Citra alias Twister Angel. 

    “Perlu ditegaskan bahwa kami menjamin perlindungan dan keamanan dua personel band Sukatani. Polri terus memastikan ruang kebebasan berekspresi tetap terjaga,” lanjutnya.

  • 1
                    
                        Update Kasus Lagu Band Sukatani: Hasil Propam Periksa Polisi hingga Vokalis Dipecat sebagai Guru
                        Yogyakarta

    Personel Polda Jateng Diperiksa Propam Buntut Dugaan Intimidasi ke Band Sukatani

    Personel Polda Jateng Diperiksa Propam Buntut Dugaan Intimidasi ke Band Sukatani
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Empat orang personel Subdit I Ditreskrimum Polda Jawa Tengah diperiksa Bidang Propam Polda Jawa Tengah buntut dugaan intimidasi terhadap personel band
    Sukatani
    .
    Hal ini dikatakan Divisi Profesi dan Pengamanan
    Polri
    (Divpropam) dalam akun X.
    Kepala Divpropam Polri Abdul Karim telah mengizinkan Kompas.com untuk mengutipnya pada Sabtu (22/2/2025).

    Kami sampaikan, sejumlah empat (empat) personel Subdit I Ditreskrimum Polda Jateng telah diperiksa oleh Subbidpaminal Bidpropam Polda Jateng dan di-backup oleh Biropaminal Divpropam Polri
    ,” tulis Divisi Propam Polri, Sabtu.
    Divpropam menuturkan, pemeriksaan juga dilakukan sebagai wujud bahwa Polri tidak anti kritik dan menerima masukan untuk evaluasi.
    Polri menyatakan akan terus memastikan ruang kebebasan berekspresi tetap terjaga.
    Di sisi lain, Polri menjamin perlindungan dan keamanan dua personel
    band Sukatani
    dengan nama panggung Alectroguy dan Twister Angel.

    Perlu ditegaskan bahwa kami menjamin perlindungan dan keamanan dua (2) personel band Sukatani
    ,” tulis Divpropam Polri.
    Sebelumnya, grup band Sukatani menjadi sorotan setelah lagu mereka, “Bayar Bayar Bayar,” viral di media sosial.
    Lagu tersebut dianggap sebagai kritik terhadap oknum kepolisian yang melanggar aturan.
    Namun, setelah menuai perbincangan luas di publik, band ini memutuskan untuk menarik lagu tersebut dari berbagai platform digital dan meminta pihak lain untuk menghapusnya.
    Dalam sebuah unggahan di Instagram, Muhammad Syifa Al Ufti alias Electroguy, mewakili band, menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri.
    Banyak masyarakat yang bertanya-tanya alasan Sukatani mendadak minta maaf dan menarik lagunya.
    Alhasil, spekulasi dari berbagai masyarakat pun terjadi, termasuk dugaan pihak kepolisian mengintervensi Sukatani.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Propam Polri Periksa 4 Anggota Polda Jateng Buntut Polemik Band Punk Sukatani

    Propam Polri Periksa 4 Anggota Polda Jateng Buntut Polemik Band Punk Sukatani

    Bisnis.com, JAKARTA — Biro Pengamanan Internal Divpropam Polri telah memeriksa empat personel Subdit I Ditressiber Polda Jawa Tengah, buntut dari persoalan lagu band punk Sukatani bertajuk ‘Bayar Bayar Bayar’.

    Melalui akun media sosial X @Divpropam, menegaskan Polri selalu terbuka terhadap kritik yang membangun. Tak hanya itu, pihaknya mengakui paham akan pentingnya kebebasan berekspresi dalam masyarakat demokratis.

    Pihaknya menegaskan, dalam memastikan profesionalisme dalam penanganan kasus tersebut, telah dilakukan pemeriksaan terhadap anggota Ditressiber Polda Jateng terkait, guna mengklarifikasi permasalahan itu.

    “Langkah ini diambil untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam tubuh Polri. Kami berkomitmen untuk terus mendengarkan masukan dari masyarakat dan memperbaiki diri demi pelayanan yang lebih baik,” tulis unggahan tersebut, dikutip Sabtu (22/2/2025).

    Lebih lanjut, dalam unggahan itu pun ditekankan bahwa Polri menjamin perlindungan dan keamanan bagi dua personel band Sukatani itu.

    “Polri terus memastikan ruang kebebasan berekspresi tetap terjaga,” pungkasnya.

    Halo #SahabatPropam, kami ingin memberikan informasi terbaru mengenai band Sukatani dan lagu “Bayar Bayar Bayar” sebagai wujud bahwa Polri tidak anti kritik dan menerima masukan untuk evaluasi.

    Kami sampaikan, sejumlah 4 (Empat) personel Subdit I Ditressiber Polda Jateng telah… https://t.co/A1jbV2Co46

    — DIVPROPAM POLRI (@Divpropam) February 21, 2025

    Diberitakan sebelumnya, band punk asal Purbalingga Sukatani menyampaikan permintaan maaf kepada kepolisian melalui video di akun media sosial mereka terkait lagu mereka yang berjudul ‘Bayar Bayar Bayar’. 

    Dalam unggahan media sosial band tersebut, dua personel band Sukatani, Muhammad Syifa Al Lufti alias Alectroguy dan Novi Citra Indriyati alias Twister Angel, menyampaikan permintaan maaf kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Polri atas lirik lagu Bayar Bayar Bayar.

  • Dilaporkan ke Propam, Dirtipidum Polri Bantah Gelapkan Sertifikat Tanah

    Dilaporkan ke Propam, Dirtipidum Polri Bantah Gelapkan Sertifikat Tanah

    Dilaporkan ke Propam, Dirtipidum Polri Bantah Gelapkan Sertifikat Tanah
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com-
    Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum)
    Bareskrim Polri
    Brigjen
    Djuhandhani Rahardjo Puro
    membantah tuduhan bahwa pihaknya menggelapkan sertifikat tanah.
    Hal ini ia sampaikan merespons laporan dugaan
    penggelapan sertifikat tanah
    yang dilaporkan oleh seseorang bernama Brata Ruswanda terhadap dirinya ke Divisi Propam Polri.
    “Kalau laporan penyidik ataupun menggelapkan itu, ‘kan, harus apa yang digelapkan? Semuanya ada di Bareskrim. Semuanya sesuai aturan yang dilakukan. Kalau dilaporkan sebagai penggelapan, silakan,” kata Djuhandhani, Sabtu (22/2/2025), dikutip dari 
    Antara.
    Ia menjelaskan bahwa mulanya, pihaknya mendapatkan laporan mengenai dugaan pemalsuan dokumen tanah.
     
    Dalam rangka pemeriksaan, pihak pelapor mengirimkan dokumen asli sertifikat tanah sebagai barang bukti.
    Akan tetapi, dalam prosesnya, ditemukan bahwa sertifikat yang menjadi dasar laporan tersebut, adalah palsu berdasarkan hasil laboratorium forensik (labfor).
    “Ada ketentuan dari KUHAP menyatakan bahwa jika barang itu sudah tidak dipakai proses penyidikan, tentu saja dikembalikan kepada pemilik. Dalam proses itu, ‘kan, ada gelar perkara. Gelar perkara yang dilakukan setelah itu saat ini sedang proses. Kalau prosesnya sedang proses gelar, apakah boleh saya serahkan?” ucap Djuhandhani.
    Usai dilaksanakan gelar perkara penyelidikan, ia memastikan bahwa barang bukti tersebut akan dikembalikan, tetapi dengan catatan.
    “Sesuai KUHAP, pasti akan kami kembalikan dengan catatan. Kami akan memberikan catatan bahwa surat ini berdasarkan hasil laboratorium forensik adalah nonidentik. Kami tetap menjaga bahwa jangan sampai surat ini digunakan untuk perbuatan lain,” kata dia.
    Djuhandhani mengeklaim pelaporan terhadapnya dan tiga anak buahnya di Divisi Propam Polri akan menjadi bahan evaluasi..
    “Pada prinsipnya itu koreksi buat kami agar kami tetap profesional dan semua yang kami laksanakan dalam proses penyidikan, insya Allah selalu melalui proses secara profesional,” ujar dia.
    Sebagai informasi, Djuhandhani bersama tiga anak buahnya dilaporkan ke Divisi Propam Polri atas dugaan melakukan penggelapan, menyembunyikan dan menahan tanpa dasar hukum surat-surat berharga.
    Djuhandhani dan anak buah dilaporkan oleh Poltak Silitonga selaku kuasa hukum Brata Ruswanda selaku pemilik surat-surat tersebut.
    Laporan tersebut terdaftar dengan nomor SPSP2/000646/II/2025/BAGYANDUAN, tertanggal 10 Februari 2025.
    Poltak mengatakan bahwa surat tanah asli milik Brata Ruswanda selaku ahli waris, telah diserahkan kepada penyidik Dittipidum Bareskrim Polri selama bertahun-tahun.
    “Sudah tujuh tahun lamanya tidak ada kejelasan, klien kami pun meminta surat itu agar dikembalikan karena sudah tidak percaya lagi terhadap penyidik Dittipidum. Surat asli milik klien kami ditahan tanpa dasar hukum yang jelas dan laporannya menggantung tak ada kejelasan,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        Update Kasus Lagu Band Sukatani: Hasil Propam Periksa Polisi hingga Vokalis Dipecat sebagai Guru
                        Yogyakarta

    9 Propam Periksa Dua Polisi soal Kasus Band Sukatani: Tugas Pokok, On the Track Yogyakarta

    Propam Periksa Dua Polisi soal Kasus Band Sukatani: Tugas Pokok, On the Track
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Dua anggota polisi dari
    Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah
    telah diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (
    Propam
    ) Polda Jateng atas arahan Divisi Propam Polri terkait band
    Sukatani
    .
    Pemeriksaan tersebut dilakukan perihal pertemuan anggota Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah dengan personel
    band Sukatani
    di Banyuwangi, Jawa Timur.
    Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, membenarkan sudah ada dua anggota yang diperiksa oleh Propam, berhubungan dengan band Sukatani.
    “Iya, dua sudah diperiksa,” kata Artanto saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (22/2/2025).
    Dia mengungkapkan, pemeriksaan tersebut sudah dilakukan sejak Kamis (19/2/2025) yang lalu oleh Propam Polda Jawa Tengah.
    “Sudah diperiksa kemarin, saat viral itu. Kamis ya,” tambahnya.
    Hasil pemeriksaan tersebut, dua personel Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah dinilai melakukan pekerjaannya secara profesional.
    “Sesuai tugas pokok dan tetap
    on the track
    ,” ucap dia.
    Sebelumnya, grup musik asal Banyuwangi, Jawa Tengah, Sukatani, banyak diperbincangkan di media sosial beberapa hari terakhir.
    Hal itu disebabkan grup musik tersebut secara tiba-tiba menghapus lagu ”
    Bayar
    Bayar Bayar” yang telah mereka rilis di sejumlah platform, salah satunya adalah Spotify dan YouTube.
    Personel band tersebut, M Syifa Al Luthfi (gitaris) dan Novi Citra Indriyanti (vokalis), juga mengunggah video permohonan maaf kepada Kapolri dan institusi Polri terkait lagu mereka itu.
    Peristiwa itu menjadi perhatian publik.
    Banyak yang bertanya-tanya soal alasan grup band tersebut melakukan permohonan maaf hingga dugaan adanya intervensi dari polisi.
    Menanggapi kabar tersebut, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, mengatakan Polri menghargai kritik yang membangun.
    “Kami memang sempat klarifikasi terhadap band Sukatani tersebut,” kata Artanto di Mapolda Jawa Tengah, Jumat (20/2/2025).
    Dia menegaskan Polri menghargai kebebasan berekspresi, termasuk kritik melalui lagu.
    “Hasil klarifikasi terhadap grup band tersebut, kami menghargai kegiatan berekspresi dan berpendapat melalui seni,” ungkapnya.
    Soal kabar adanya intervensi kepada Sukatani, Artanto juga membantahnya.
    Pihak kepolisian hanya bertanya soal maksud dan tujuan lagu tersebut.
    “Kritikan tersebut sebagai bukti mereka cinta Polri. Yang mengkritik terhadap Polri yang sifatnya membangun untuk perbaikan, akan menjadi temannya Bapak kapolri,” tuturnya.
    “Jadi, kami di sini apresiasi, menghargai kritikan kepada pihak kepolisian,” tuturnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mantan Wakapolri Syafruddin dimakamkan di TMP Kalibata

    Mantan Wakapolri Syafruddin dimakamkan di TMP Kalibata

    Upacara pemakaman mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) sekaligus mantan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Komjen Pol. (Purn.) Syafruddin Kambo di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, JUmat (21/2/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

    Mantan Wakapolri Syafruddin dimakamkan di TMP Kalibata
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 21 Februari 2025 – 18:51 WIB

    Elshinta.com – Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) sekaligus mantan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Komjen Pol. (Purn.) Syafruddin Kambo dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, Jumat sore.

    Syafruddin dimakamkan sekitar pukul 13.40 WIB di bawah bentangan bendera merah putih dalam upacara pemakaman kebesaran Polri yang dipimpin oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada.

    “Atas nama negara, bangsa, dan kepolisian negara Republik Indonesia dengan ini mempersembahkan ke persada ibu pertiwi, jiwa, raga, dan jasa-jasa almarhum Komjen Pol. (Purn.) Syafruddin,” kata Wahyu selaku inspektur upacara.

    Upacara pemakaman dihadiri sejumlah tokoh, di antaranya Wakil Presiden Ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla, Ketua Umum Persatuan Purnawirawan (PP) Polri Jenderal (Purn.) Bambang Hendarso Danuri, dan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi. Usai dimakamkan, keluarga Syafruddin menghampiri liang lahat untuk menabur bunga. Kepergian Syafruddin meninggalkan seorang istri bernama Mulyani Soedjono, tiga orang anak lali-laki, satu orang anak perempuan, serta cucu.

    Dalam sambutannya, Wahyu mengatakan almarhum merupakan putra bangsa yang telah memberikan pengabdian mulia kepada Polri dan Indonesia. Syafruddin dikenal sebagai sosok yang berdedikasi, berintegritas tinggi, dan berkomitmen kuat dalam setiap tanggung jawab yang diembannya.

    “Kita semua kehilangan seorang pemimpin yang teladan, seorang senior, seorang mentor dan seorang sahabat yang setia serta menjadi panutan bagi generasi penerus Polri,” ujar Wahyu.

    Sementara itu, menantu Syafruddin, AKBP Ardila Amry, selaku perwakilan keluarga mengatakan almarhum merupakan sosok yang tidak akan tergantikan sebagai pemimpin, teladan, dan pembimbing keluarga.

    “Beliau adalah sosok yang paling kita cintai dan kami semua sayangi pada keluarga kami,” kata Ardila menahan tangis.

    Komjen Pol. (Purn.) Syafruddin Kambo meninggal dunia karena sakit pada usia 63 tahun, Kamis (20/2) petang. Almarhum mengembuskan napas terakhir pada pukul 18.15 WIB di Rumah Sakit Pusat Pertamina, Jakarta Selatan. Syafruddin merupakan merupakan lulusan Akademi Kepolisian angkatan tahun 1985. Ia pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Polda Sumut pada tahun 2009 dan Kepala Divisi Propam Polri pada tahun 2012.

    Pada tahun 2016, Syafruddin diangkat menjadi Wakapolri mendampingi mantan Kapolri Jenderal (Purn.) Tito Karnavian. Jabatan itu dia emban hingga tahun 2018. Selepas menjabat sebagai Wakapolri, pada tahun 2018 sampai dengan 2019, Syafruddin dipercaya menjadi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di bawah pemerintahan Presiden Ke-7 Joko Widodo.

    Sumber : Antara