Kementrian Lembaga: Propam Polri

  • Giliran Istri Kapolda Kalsel Irjen Rosyanto Yudha Hermawan Kena Sorotan, Pakai Tas Rp 80 Juta – Halaman all

    Giliran Istri Kapolda Kalsel Irjen Rosyanto Yudha Hermawan Kena Sorotan, Pakai Tas Rp 80 Juta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Keluarga Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Rosyanto Yudha Hermawan tengah jadi sorotan.

    Kini giliran sang istri yang disorot karena memakai tas Rp 80 juta.

    Sebelumnya Ghazyendha Aditya Pratama, anak Kapolda Kalsel Irjen Rosyanto Yudha Hermawan juga disorot karena doyan flexing.

    Sementara Kapolda Kalsel Irjen Rosyanto Yudha Hermawa lebih dulu disorot buntut rayakan ulang tahun di hotel mewah saat efisiensi anggaran.

    Kini bukan cuma akun sang anak yang hilang, akun Instagram istri Kapolda Kalsel juga diprivasi.

    Namun di akun Instagram Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, masih ada foto-foto bersama sang istri.

    Pada HUT Bhayangkara ke-78 tahun 2024, Rosyanto Yudha Hermawan juga memposting foto bersama istrinya, Yenny Yudha.

    Pada foto itu, Yenny Yudha mendampingi sang suami dengan mengenakan kebaya berwarna cokelat muda.

    Istri Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, Yenny Yudha tampil mengenakan tas mewah harga puluhan juta dalam perayaan ultah. 

    Yenny Yudha juga terlihat memakai kain selendang berwarna cokelat tua.

    Yenny tampak membawa tas tangan berwarna cokelat muda senada dengan kebayanya.

    Rupanya tas yang dipakain Yenny Yudha itu harganya fantastis.

    Tas yang dipakai oleh Yenny Yudha itu merupakan Hermes Picotin 18.

    Dilansir dari laman Thinkerlust, harga tas itu yakni Rp 84.150.000.

    Sementara itu jika dilihat dari penghasilan Rosyanto Yudha, polisi berpangkat Irjen hanya memiliki gaji bulanan berkisan Rp 3,2 sampai Rp 5,5 juta per bulan.

    Dengan gaya hedon sang anak dan istri, netizen pun menaruh curiga pada Rosyanto Yudha.

     

    Ghazyendha Aditya Pratama, anak Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Rosyanto Yudha Hermawan punya gaya hidup hedon.

    Akibat suka flexing di media sosial, kini sosoknya disorot di media sosial.

    Mirisnya Ghazyendha Aditya Pratama flexing pamer kehidupan mewah di tengah isu negara melakukan efisiensi anggaran.

    Awal viralnya nama Ghazyendha Aditya Pratama ketika ia mengunggah ucapan ulang tahun untuk ayahnya di X atau Twitter melalui iklan.

    Kemudian, Ghazyendha Aditya Pratama juga pamer sedang menaiki jet pribadi dan melakukan transaksi hingga senilai Rp1,2 miliar hanya dalam satu bulan sepanjang Desember 2024.

    Dalam unggahannya, Ghazyendha Aditya Pratama juga mengunggah foto sang ayah saat melakukan syukuran ulang tahun dengan seragam kepolisian.

    Sontak, hal ini mengundang reaksi warganet.

    Tak sedikit warganet yang kemudian mengkritisi gaya hidup mewah Ghazyendha Aditya Pratama tersebut.

     

    Lantas, seperti apa sosoknya?

    Sosok Ghazyendha Aditya Pratama

    Ghazyendha Aditya Pratama adalah anak Kapolda Kalsel Irjen Rosyanto Yudha Hermawan.

    Ia diketahui menyandang gelar Sarjana Ekonomi (SE).

    Namun, beberapa informasi di media sosial dan Google menyebutkan, bahwa Ghazyendha Aditya Pratama sempat berpindah-pindah kampus, termasuk di Universitas Pelita Harapan dan Universitas Megou Pak Tulang Bawang.

    Mengenai tanggal dan tempat kelahirannya, saat ini masih belum diketahui.

    Hanya saja, beberapa informasi menyebutkan bahwa yang bersangkutan ini punya jabatan mentereng di sebuah perusahaan.

    Sejak namanya viral di media sosial, sejumlah warganet pun mulai mengulik sosok dan kehidupan Ghazyendha Aditya Pratama.

    Ia disebutkan menjabat sebagai Direktur di PT Tunggal Utama Lestari.

    Perusahaan itu konon kabarnya bergerak di bidang jasa konstruksi dan tambang batu bara.

    Lokasi perusahaannya ada di Kelumpang Hilir, Kota Baru, Kalimantan Selatan.

    Informasi beredar menyebutkan, bahwa perusahaan itu milik Ghazyendha dan keluarga.

    Namun, belum ada keterangan resmi dari Ghazyendha Aditya Pratama.

    Sejak namanya viral, akun media sosial milik Ghazyendha Aditya Pratama sudah tidak dapat ditemukan lagi.

     

    Rekam jejak Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Rosyanto Yudha Hermawan yang jadi sorotan imbas sang anak Ghazyendha Aditya pamer naik jet pribadi dan transaksi Rp 1,2 Miliar.

    Sosok Irjen Pol Rosyanto Yudha jebolan Akpol 1992, jadi Kapolda di Kalimantan Selatan.

    Ia menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Selatan sejak 11 November 2024.

    Brigjen Rosyanto Yudha Hermawan (kanan) saat serah terima jabatan Wakapolda Kalsel 2023 lalu. (Istimewa)

    Irjen Rosyanto Yudha Hermawan lahir di Purworejo, Jawa Tengah, pada tanggal 26 Februari 1970.

    Yudha memiliki istri yang bernama Yeni Susanty dan menganut agama Islam.

    Rosyanto Yudha merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1992.

    Di Akpol, Yudha satu angkatan dengan mantan Kadiv Propam Polri, Komjen Pol. (Anm.) Ignatius Sigit Widiatmono, S.I.K., M.Si., M.H., M.T.C.P.

     

    Perjalanan karier

    Karier Irjen Rosyanto Yudha Hermawan sudah malang melintang di dalam kepolisian tanah air.

    Berbagai jabatan strategis di Korps Bhayangkara sudah pernah diembannya.

    Yudha tercatat pernah mengemban jabatan sebagai Kasat I Ditreskrim Polda Gorontalo.

    Kariernya makin moncer setelah ia menjabat sebagai Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kotabaru pada tahun 2011.

    Dua tahun setelah itu, Yudha diangkat menjadi Kabidpropam Polda Kalsel.

    Kemudian, ia juga sempat mengisi kursi jabatan sebagai Dirreskrimsus Polda Kaltim.

    Pada tahun 2017, Rosyanto Yudha Hermawan naik pangkat dari Komisaris Besar (Kombes) menjadi Brigjen.

    Saat itu, jenderal asal Purworejo ini dipercaya untuk menduduki posisi jabatan sebagai Wakapolda Sulawesi Tenggara.

    Setelah itu, Irjen Rosyanto Yudha Hermawan dimutasi menjadi Wadirtipidkor Bareskrim Polri pada 2019.

    Tak berselang lama, Yudha ditugaskan untuk menempat posisi jabatan sebagai Auditor Kepolisian Madya Tk. I Itwasum Polri pada tahun 2020.

    Di tahun yang sama, ia dimutasi ke Mabes Polri untuk mengemban jabatan sebagai Irbidjemenlog Itwil V Itwasum Polri.

    KAPOLDA KALSEL ULTAH – Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel), Irjen Rosyanto Yudha Hermawan saat menghadiri acara syukuran menjelang Ramadhan sekaligus perayaan ulang tahunnya ke-55 yang digelar di Gedung Serba Guna (GSG) Polda Kalsel di Banjarbaru. (Tangkapan layar dari akun Humas Polda Kalimantan Selatan)

    Melansir Tribun-Timur.com, pada tahun 2023, Yudha kemudian dipercaya untuk menjabat sebagai Wakapolda Kalimantan Selatan.

    Barulah di tahun 2024 Rosyanto Yudha Hermawan diangkat menjadi Kapolda Kalimantan Selatan.

    Saat menjabat sebagai Wakapolda Kalsel, Irjen Rosyanto Yudha sangat menyoroti kasus penyalahgunaan narkoba hingga judi online.

    Yudha selalu menekankan kepada para anak buahnya untuk mendukung upaya pemerintah dalam meberantas narkoba dan judi online.

    Ia juga tak segan-segan akan menindak tegas jika ada anggota polisi Polda Kalsel yang menjadi backing, bandan, ataupun pelaku tindakan haram tersebut.

    Yudha juga mengingatkan kepada seluruh anggota untuk menghindari pelanggaran sekecil apapun itu.

    Pada Oktober 2024, Rosyanto Yudha bersama dengan Polda Kalsel berhasil mengungkap tindak pidana peredaran gelap narkoba jaringan internasional.

    Barang bukti yang berhasil diamankan Polda Kalsel dalam kasus tersebut yakni sabu sebanyak 70,7 kg. pil ekstasi sebanyak 9.560 butir, dan serbuk ekstasi sebanyak 67,56 gram.

    Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan itu berasal dari Malaysia.

     

    Riwayat Pendidikan

    AKPOL (1992)

    PTIK

    SESPIMTI (2017)

     

    Riwayat Jabatan

    Kasat I Ditreskrim Polda Gorontalo

    Kapolres Kotabaru[2] (2011)

    Kabidpropam Polda Kalsel (2013)

    Dirreskrimsus Polda Kaltim

    08-12-2016 Analis Kebijakan Madya bidang Pidter Bareskrim Polri (Dlm rangka Dik Sespimti Polri Dikreg ke-26 TA 2017)

    22-01-2019 Wakapolda Sulawesi Tenggara

    02-09-2019 Wadirtipidkor Bareskrim Polri

    03-08-2020 Auditor Kepolisian Madya Tk. I Itwasum Polri

    16-11-2020 Irbidjemenlog Itwil V Itwasum Polri

    23-12-2022 Wakapolda Kalimantan Selatan

    11-11-2024 Kapolda Kalimantan Selatan

     

  • Kasus Dihentikan, Dirtipidum Polri Bantah Penggelapan dan Kembalikan Sertifikat Tanah

    Kasus Dihentikan, Dirtipidum Polri Bantah Penggelapan dan Kembalikan Sertifikat Tanah

    Kasus Dihentikan, Dirtipidum Polri Bantah Penggelapan dan Kembalikan Sertifikat Tanah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menekankan anggotanya tidak melakukan penggelapan, menyembunyikan, dan menahan tanpa dasar hukum surat-surat berharga milik seorang pelapor ahli waris.
    Djuhandani mengatakan, kasus tersebut kini sudah dihentikan atau SP3 (surat perintah penghentian penyidikan).
    “Tanggal 21 Januari 2025, dilaksanakan gelar (perkara) di Pidum dengan hasil dihentikan. Tanggal 24 Februari 2025, di-SP3. Rekomendasi untuk dihentikan berdasarkan gelar di Biro Wassidik yang dihadiri pelapor dan terlapor pada 30 September 2024,” ujar Djuhandani kepada wartawan, Kamis (27/2/2025).
    Djuhandani menjelaskan, penyidik telah mengembalikan barang bukti berupa dokumen sertifikat kepada kuasa hukum dan korban.
    Polisi juga sekaligus menyerahkan pemberitahuan SP3 kepada mereka.
    “Dokumen yang diserahkan sebagai barang bukti dalam perkara pemalsuan dokumen, dan atau memasuki pekarangan tanpa izin sudah dikembalikan kepada kuasa hukum pelapor atas nama Poltak Silitonga,” tuturnya.
    Untuk itu, Djuhandani menegaskan, penyidik tidak pernah melakukan penggelapan terhadap barang bukti yang diserahkan oleh terlapor kepada penyidik.
    Dia menyebut penyidik harus tetap mengikuti prosedur untuk pengembalian barang bukti tersebut.
     
    “Penyidik tidak pernah melakukan penggelapan terhadap barang bukti yang diserahkan oleh terlapor kepada penyidik. Terkait pengembalian barang bukti harus sesuai prosedur rekomendasi dari gelar perkara yang menyatakan laporan polisi tersebut di-SP3. Selain itu, dalam proses SP3 juga ada pengawasan dari pimpinan secara berjenjang,” jelas Djuhandani.
    Diketahui, Djuhandani telah membantah tuduhan bahwa pihaknya menggelapkan sertifikat tanah.
    Hal ini ia sampaikan merespons laporan dugaan penggelapan sertifikat tanah yang dilaporkan oleh seseorang bernama Brata Ruswanda terhadap dirinya ke Divisi Propam Polri.
    “Kalau laporan penyidik ataupun menggelapkan itu, ‘kan, harus apa yang digelapkan? Semuanya ada di Bareskrim. Semuanya sesuai aturan yang dilakukan. Kalau dilaporkan sebagai penggelapan, silakan,” kata Djuhandani, Sabtu (22/2/2025).
    Ia menjelaskan bahwa mulanya, pihaknya mendapatkan laporan mengenai dugaan pemalsuan dokumen tanah.
    Dalam rangka pemeriksaan, pihak pelapor mengirimkan dokumen asli sertifikat tanah sebagai barang bukti.
    Akan tetapi, dalam prosesnya, ditemukan bahwa sertifikat yang menjadi dasar laporan tersebut adalah palsu berdasarkan hasil laboratorium forensik (labfor).
    “Ada ketentuan dari KUHAP menyatakan bahwa jika barang itu sudah tidak dipakai dalam proses penyidikan, tentu saja dikembalikan kepada pemilik. Dalam proses itu, ‘kan, ada gelar perkara. Gelar perkara yang dilakukan setelah itu saat ini sedang proses. Kalau prosesnya sedang proses gelar, apakah boleh saya serahkan?” ucap Djuhandani.
    Usai dilaksanakan gelar perkara penyelidikan, ia memastikan bahwa barang bukti tersebut akan dikembalikan, tetapi dengan catatan.
    “Sesuai KUHAP, pasti akan kami kembalikan dengan catatan. Kami akan memberikan catatan bahwa surat ini berdasarkan hasil laboratorium forensik adalah nonidentik. Kami tetap menjaga agar jangan sampai surat ini digunakan untuk perbuatan lain,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Insiden Mapolres Tarakan, Kapolri Tegaskan Tindak Anggota yang Melanggar

    Insiden Mapolres Tarakan, Kapolri Tegaskan Tindak Anggota yang Melanggar

    loading…

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memberikan keterangan pers. Foto/Riyan Rizki Roshali

    JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi perihal insiden penyerangan Mapolres Tarakan oleh oknum anggota TNI. Jenderal Sigit menyebutkan, Div Propam Polri berkoordinasi dengan Danpuspom TNI untuk mengusut insiden tersebut.

    “Saya kira kemarin Pangdam (Mulawarman, red) sudah sampaikan bersama Kapolda yang mendalami. Saya minta untuk Kadiv Propam juga berkoordinasi dengan Danpuspom TNI dan Danpuspomad,” kata Jenderal Sigit kepada wartawan, Kamis (27/2/2025).

    Jenderal Sigit menuturkan, saat ini proses pemeriksaan masih dilakukan. Ia menuturkan, jika ada anggotanya terbukti bersalah dalam insiden itu akan dikenakan sanksi tegas.

    “Saya kira progresnya sedang berjalan. Nanti yang paling utama kita sudah sama-sama sepakat kita tindak yang melanggar,” ujar dia.

    Meski begitu, Kapolri menegaskan sinergitas antara TNI-Polri tetap terjaga dan terus ditingkatkan “Tapi soliditas dan sinergitas TNI-Polri terus harus kita jaga dan kita tingkatkan, yang paling utama itu,” jelasnya.

    Sebagai informasi, puluhan oknum anggota TNI dari Bantuan Penugasan (BP) Satgas Yonif 614/RJP diduga melakukan penyerangan dan perusakan di Mapolres Tarakan, Kalimantan Utara. Dari informasi yang dihimpun, peristiwa penyerangan dan perusakan tersebut terjadi pada Senin (24/2/2025) malam.

    Adapun kejadian berawal saat sekelompok oknum TNI tiba di lokasi menggunakan truk berwarna hijau pada pukul 22.45 WITA. Mereka kemudian turun dan berjalan menuju Polres Tarakan dengan membawa batu, kayu, dan besi.

    Terpisah, Kapendam IV Mulawarman Kolonel Kav Kristiyanto menegaskan kejadian ini bukan merupakan peristiwa yang disengaja ataupun bersifat institusional.

    “Ini murni kesalahpahaman antarindividu, bukan masalah antarinstitusi. TNI dan Polri tetap solid dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kalimantan Utara, termasuk Kota Tarakan,” kata dia dalam keterangannya yang diterima, Selasa (25/2/2025).

    (rca)

  • Kapolri dan Panglima Tegaskan Anggota Terlibat Peristiwa Tarakan Akan Disanksi

    Kapolri dan Panglima Tegaskan Anggota Terlibat Peristiwa Tarakan Akan Disanksi

    Jakarta

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara soal peristiwa oknum TNI menyerang Polres Tarakan beberapa waktu lalu. Jenderal Sigit menyebut persoalannya sudah ditangani Polda Kaltara dan Kodam VI/Mulawarman.

    “Saya kira kemarin Pangdam (VI/Mulawarman) sudah sampaikan bersama Kapolda yang mendalami,” kata Jenderal Sigit kepada wartawan di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2025).

    Dia mengatakan dari Mabes Polri juga turut ikut menangani peristiwa itu. Kapolri memerintahkan Kepala Divisi Propam Polri berkoordinasi dengan Komandan Puspom (Danpuspom) TNI dan Komandan Puspom AD (Danpuspomad).

    “Saya minta untuk Kadiv Propam juga berkoordinasi dengan Danpuspom TNI dan Danpuspomad,” ucapnya.

    Kapolri mengatakan anggota Polri maupun TNI yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak tegas. Dia menekankan soliditas dan sinergisitas TNI-Polri harus terus diutamakan.

    “Yang paling utama kita sudah sama-sama sepakat yang melanggar kita tindak. Tapi soliditas dan sinergisitas TNI-Polri terus harus kita jaga dan kita tingkatkan, yang paling utama itu,” tuturnya.

    Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto juga mengatakan anggota TNI akan dihukum jika terbukti terlibat insiden Tarakan. (Rumondang/detikcom)

    Di lokasi yang sama, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyampaikan hal senada. Dia memastikan persoalan tersebut sudah ditangani.

    “Udah nggak ada masalah, Pangdam dengan pimpinan dari Polri sudah membuat langkah-langkah dan semuanya sudah selesai,” tegas Jenderal Agus.

    Dia mengatakan anggota yang terlibat dalam penyerangan tersebut akan diberi hukuman berdasarkan kesalahan yang dilakukan.

    “Nanti kita lihat kesalahan, karena memang kejadiannya kan di tempat hiburan malam, pasti akan kita tindak kalau yang salah,” ucapnya.

    Penyerangan oknum TNI terhadap anggota Polres Tarakan terjadi pada Minggu (23/2) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Sebanyak 6 anggota Polres Tarakan terluka akibat insiden itu.

    Diduga penyerangan itu dipicu pengeroyokan anggota TNI di salah satu kafe di Kota Tarakan pada Sabtu (22/2) malam. Sebanyak 20 anggota TNI diperiksa Denpomdam terkait kasus itu.

    Kapolda Kaltara Irjen Hary Sudwijanto dan Pangdam Mulawarman Mayjen TNI Rudy Rachmat Nugraha memastikan TNI-Polri tetap solid. Kodam Mulawarman juga memperbaiki Polres Tarakan yang mengalami kerusakan.

    (jbr/dhn)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Penyidik Balikin Sertifikat Tanah Usai Dilaporkan ke Propam

    Penyidik Balikin Sertifikat Tanah Usai Dilaporkan ke Propam

    GELORA.CO -Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dikabarkan mengembalikan barang bukti berupa sertifikat tanah milik Brata Ruswanda di Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.

    Kuasa hukum ahli waris tanah Wiwik Sudarsih, Poltak Silitonga mengatakan, barang bukti itu ditahan guna keperluan penyelidikan dalam mengusut perkara penyerobotan lahan 10 hektare milik pelapor ahli waris Wiwik Sudarsih.

    “Ditelepon kita untuk mengambil ini (dokumen milik Brata). Diambillah ini, kami datang hari ini untuk mengambil berkas ini semua, dokumen-dokumen ini dikembalikan yang dulu ditahan,” kata Poltak kepada wartawan pada Rabu 26 Februari 2025.

    Di sisi lain, Poltak mengungkapkan agar Dirtpidum Bareskim Brigjen Djuhandhani dkk menarik kata-katanya soal surat tanah Brata Ruswanda palsu.

    “Bapak Brigjen Djuhandhani itu harus menarik kata-katanya yang mengatakan surat kami itu palsu,” kata Poltak.

    Sebelumnya, Djuhandhani dan tiga anak buahnya dilaporkan ke Propam Polri buntut dugaan penggelapan barang bukti.

    Aduan terhadap Djuhandhani teregister dengan nomor SPSP2/000646/II/2025/Bagyanduan tanggal 10 Februari 2025. Aduan itu dilayangkan Poltak Silitonga selaku kuasa hukum dari Brata Ruswanda.

    Poltak mengatakan laporan tersebut dilayangkan pihaknya lantaran Djuhandhani menyembunyikan dan menahan surat-surat berharga milik kliennya tanpa dasar hukum yang jelas selama tujuh tahun.

    Kasus ini berawal saat tanah 10 hektare di Kotawaringin Barat itu dibeli oleh Brata Ruswanda pada Tahun 1960.

    Brata saat ini sudah meninggal duna, Seiring berjalan waktu, sekitar tahun 1973 dibuat surat tanah oleh kepala desa setempat.

    Berdasarkan surat itu, datang Dinas Pertanian meminjam tanah kepada Brata, terdapat bukti surat pemakaiannya jelas. Setelah itu, Dinas Pertanian langsung mengembalikan lagi tanah tersebut ke Brata Ruswanda.

    Waktu berganti, tanah dijual beberapa hektare oleh Wiwik dan Brata.

    Selanjutnya, pada 2005 keluar sertifikat tanah yang sisa 7 hektare, dan tiba-tiba datang Bupati Kotawaringin Barat mengklaim 10 hektare tanah tersebut menggunakan Surat Keputusan Gubernur. 

    Dari sini, Wiwik melaporkan mantan Bupati Kotawaringin Kotawaringin Barat (Kobar), Nurhidayah atas dugaan menguasai 10 hektare lahan menggunakan sertifikat dengan nomor laporan polisi (LP) Nomor: LP/1228/X/2018/BARESKRIM dan Laporan Polisi Nomor: LP1229/X/2018/BARESKRIM. 

    Namun belakangan surat-surat tanahnya seluas 10 hektare di Kotawaringin Barat dinyatakan palsu oleh penyidik Dittipidum Bareskrim.

  • Kapolda Tidak Bisa Lepas Tanggung Jawab

    Kapolda Tidak Bisa Lepas Tanggung Jawab

    GELORA.CO –  Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyoroti kasus dugaan intimidasi yang dilakukan anggota Polda Jawa Tengah kepada grup musik Sukatani, karena lirik lagunya tentang ‘Bayar Bayar Bayar’ yang dinilai mengkritik Polri.

    Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) di lingkungan Polri, pimpinan dua tingkat di atas harus diberikan sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran.

    Rudianto mengingatkan Propam Polri dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri untuk mensosialisasikan kembali Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Waskat kepada seluruh jajaran Polda, Polres hingga Polsek.

    “Kita berharap ke depan Itwasum, Propam, kedisiplinan kan ada di Propam apabila ada yang melanggar hukum, termasuk melanggar kode etik, harus memberi pemahaman sampai ke bawah supaya ada Perkap yang diingatkan. Kalau anda melanggar Perkap, maka dua tingkat harus bertanggungjawab,” kata Rudianto dikutip pada Selasa, 25 Februari 2025

    Sehingga, kata dia, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) dan Kapolres tidak bisa seenaknya untuk lepas tangan atas perbuatannya yang melakukan pelanggaran.

    “Maknanya sebenarnya supaya seorang Kapolda, seorang Kapolres, tidak lepas tanggungjawab, bila mana ada anggota yang melakukan perbuatan tercela atau perbuatan melawan hukum, atau perbuatan hukum. Itu semangatnya,” tegas dia.

    BACA JUGA: 6 Polisi Diduga Intimidasi Band Sukatani, Identitas Masih Dirahasiakan

    Oleh karena itu, Rudianto meminta oknum anggota Polda Jawa Tengah yang dikepalai Irjen Ribut Hari Wibowo harus diusut tuntas karena diduga mengintimidasi grup musik Sukatani menyampikan permohonan maaf.

    “Saya berharap oknum-oknum yang terlibat intimidasi, yang menyuruh meminta maaf ini ya kalau perlu dimintai tanggungjawab supaya tidak terulang lagi,” ujarnya.

    Padahal, kata dia, semangat lagu yang dibawakan grup musik Sukatani ini sebenarnya sebagai kritik untuk membangun dan itu juga apa yang dirasakan masyarakat. Harusnya, lanjut dia, Polda Jawa Tengah tidak perlu reaktif menanggapi kritik lagu Sukatani tersebut.

    “Semangat lagu ini sebenarnya kritik membangun menurut saya, ya mungkin banyak dirasakan masyarakat. Jadi tidak perlu reaktif. Kalau reaktif, pasti memunculkan pertanyaan, membenarkan. Ada apa? Seandainya tidak reaktif, tidak ditanggapi, kan tidak ada ribut-ribut seperti ini. Jadi, ada hikmahnya ini,” pungkas Rudianto.

  • Kisruh Grup Band Sukatani, DPR: Kapolda Tidak Bisa Lepas Tanggung Jawab – Page 3

    Kisruh Grup Band Sukatani, DPR: Kapolda Tidak Bisa Lepas Tanggung Jawab – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo menyoroti kasus dugaan intimidasi yang dilakukan anggota Polda Jawa Tengah kepada grup band Sukatani, karena lirik lagunya tentang ‘Bayar Bayar Bayar’ yang dinilai mengkritik Polri.

    Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) di lingkungan Polri, pimpinan dua tingkat di atas harus diberikan sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran.

    Maka dari itu, Rudianto mengingatkan Propam Polri dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri untuk mensosialisasikan kembali Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Waskat kepada seluruh jajaran Polda, Polres hingga Polsek.

    “Kita berharap ke depan Itwasum, Propam, kedisiplinan kan ada di Propam apabila ada yang melanggar hukum, termasuk melanggar kode etik, harus memberi pemahaman sampai ke bawah supaya ada Perkap yang diingatkan. Kalau anda melanggar Perkap, maka dua tingkat harus bertanggung jawab,” kata Rudianto dikutip pada Selasa, 25 Februari 2025.

    Sehingga, kata dia, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) dan Kapolres tidak bisa seenaknya untuk lepas tangan atas perbuatannya yang melakukan pelanggaran.

    “Maknanya sebenarnya supaya seorang Kapolda, seorang Kapolres, tidak lepas tanggung jawab, bila mana ada anggota yang melakukan perbuatan tercela atau perbuatan melawan hukum, atau perbuatan hukum. Itu semangatnya,” tegas dia.

    Oleh karenanya, Rudianto meminta oknum anggota Polda Jawa Tengah yang dikepalai Irjen Ribut Hari Wibowo harus diusut tuntas karena diduga mengintimidasi grup musik Sukatani menyampaikan permohonan maaf.

    “Saya berharap oknum-oknum Polri yang terlibat intimidasi, yang menyuruh meminta maaf ini ya kalau perlu dimintai tanggung jawab supaya tidak terulang lagi,” ujarnya.

     

  • Kapolri Ditantang Copot Kapolda Jateng Gara-gara Dugaan Intimidasi Band Sukatani

    Kapolri Ditantang Copot Kapolda Jateng Gara-gara Dugaan Intimidasi Band Sukatani

    loading…

    Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ditantang mencopot Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo terkait dugaan intimidasi band Sukatani. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ditantang mencopot Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ribut Hari Wibowo terkait dugaan intimidasi terhadap band Sukatani . Ini terkait perilaku oknum polisi Polda Jateng yang diduga mengintimidasi usai video permohonan maaf Sukatani atas lagu Bayar Bayar Bayar.

    Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan, Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus memeriksa Kapolda Jateng Irjen Ribut Hari Wibowo.

    Kapolri juga ditantang mencopot Kapolda Jateng jika terbukti memberikan instruksi kepada anak buahnya untuk mengejar Sukatani hingga ke Banyuwangi.

    “Tentunya harus dilakukan penyelidikan. Atas perintah siapa personel Direktorat Siber Polda Jateng melakukan intervensi sampai mengejar ke Banyuwangi. Tentunya mereka tak bertindak tanpa ada perintah atasan,” ujar Bambang, Senin (24/2/2025).

    Pemeriksaan terhadap Kapolda Jateng sebagai atasan Direktorat Siber Polda Jawa Tengah untuk memberikan pemahaman bahwa polisi harus melindungi masyarakat.

    Maka itu, Kapolri melalui Divisi Propam Polri harus melakukan penyelidikan secara tuntas kasus dugaan intimidasi terhadap Sukatani.

    “Bukan normatif prosedural saja yang malah juga bisa memicu asumsi melakukannya pencitraan tanpa menyentuh substansi sebenarnya. Kapolda Jateng sebagai institusi harus melakukan klarifikasi,” katanya.

    Sebagai informasi, Propam Polri memeriksa 6 anggota Ditressiber Polda Jateng terkait dugaan intimidasi band Sukatani.

    “Polri juga berkomitmen menjamin keselamatan dan keamanan dua personel band Sukatani. Sebagai bentuk nyata dan komitmen kami, Polri melakukan pengamanan pada konser mereka di Tegal tanggal 23 Februari,” tulis Propam Polri melalui akun Twitter atau X, Sabtu (22/2/2025).

    (jon)

  • Komitmen Kapolri Benahi Polri, Ingin Gandeng Sukatani

    Komitmen Kapolri Benahi Polri, Ingin Gandeng Sukatani

    Jakarta

    Komitmen Polri untuk terus berbenah disampaikan tegas oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah band Sukatani viral di media sosial karena menyampaikan permintaan maaf ke Polri terkait lagu ‘Bayar Bayar Bayar’. Kapolri mengatakan jika band Sukatani berkenan, dia ingin menjadikan mereka sebagai duta untuk terus menyuarakan kritik demi perbaikan institusi Polri.

    Lagu band Sukatani yang menjadi perbincangan publik itu mengandung lirik yang mengkritik oknum polisi di lapangan. Band Sukatani tiba-tiba merilis video klarifikasi dan permintaan maaf.

    Mereka meminta video atau lagu yang sudah kadung tersebar untuk dihapus. Mereka menyebut tak ada paksaan terkait pernyataan soal penarikan video itu.

    Namun kemunculan video permintaan maaf itu mengundang kecurigaan publik terkait adanya tekanan dari Polri terhadap band Sukatani. Kecurigaan itu muncul karena Sukatani, yang selama ini selalu tampil anonim di depan publik, mendadak menampakkan diri tanpa topeng di video klarifikasi.

    Atas kritik publik tersebut, Kapolri menegaskan komitmen untuk terus melakukan evaluasi bagi perbaikan Korps Bhayangkara.

    “Waktu itu saya sudah pernah keluarkan statement terkait Polri terbuka menerima kritik untuk evaluasi perbaikan Polri, nanti kalau band Sukatani berkenan akan kami jadikan juri atau band duta untuk Polri untuk terus membangun kritik demi koreksi dan perbaikan terhadap institusi dan juga konsep evaluasi secara berkelanjutan terhadap perilaku oknum Polri yang masih menyimpang,” kata Kapolri, Minggu (23/2/2025).

    Kapolri berharap Polri menjadi lembaga yang adaptif dan modern dengan tetap terbuka atas kritik dari masyarakat. Sebab, kata Kapolri, kritik itu merupakan bentuk kecintaan terhadap institusi.

    “Ini bagian dari komitmen kami untuk terus berbenah menjadi organisasi yang bisa betul-betul adaptif menerima koreksi, untuk bisa menjadi organisasi modern yang terus melakukan perubahan dan perbaikan menjadi lebih baik. Dan bagi kami kritik terhadap Polri menjadi bentuk kecintaan masyarakat terhadap institusi Polri,” ujar Kapolri.

    Propam Bergerak

    Selain itu, Divisi Propam Polri juga bergerak dengan memeriksa enam personel Ditressiber Polda Jateng berkaitan dengan klarifikasi dari band Sukatani itu. Propam Polri masih mendalami dugaan adanya intimidasi dari personel Polda Jateng tersebut.

    “Terkait dengan pemberitaan yang berkembang mengenai klarifikasi dari Band Sukatani serta dugaan adanya tindakan intimidasi oleh anggota Ditressiber Polda Jateng, Divpropam Polri menegaskan bahwa saat ini proses pemeriksaan oleh Biropaminal Divpropam Polri masih berlangsung,” bunyi keterangan Divpropam Polri, Minggu (23/2).

    Propam Polri memastikan setiap laporan masyarakat, terutama yang menyangkut dugaan pelanggaran etik atau penyalahgunaan kewenangan oleh anggota Polri, akan ditindaklanjuti secara profesional dan transparan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Karena itu, Propam Polri masih perlu mendalami lebih jauh terkait tindakan para personel Polda Jateng terkait band Sukatani.

    (knv/gbr)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Buntut Klarifikasi Band Sukatani, Polda Jateng Masih Periksa 6 Anggotanya

    Buntut Klarifikasi Band Sukatani, Polda Jateng Masih Periksa 6 Anggotanya

    JAKARTA – Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto menegaskan, pemeriksaan terhadap anggota terkait dugaan intimidasi di balik permintaan maaf band Sukatani masih berlangsung hingga Minggu, 23 Februari.

    “Total 6 anggota saat ini masih berproses pemeriksaan semua,” ujar Kombes Artanto saat dikonfirmasi VOI, Minggu, 23 Februari, sore.

    Proses pemeriksaan terhadap 6 anggota Polri tersebut masih berlangsung di Propam Polri.

    “Masih berproses pemeriksaan semua,” ujarnya.

    Kombes Artanto menegaskan, terkait pemeriksaan terhadap personel Ditressiber Polda Jawa Tengah oleh Propam belum disimpulkan hasil pemeriksaannya karena proses masih berjalan.

    “Divpropam Polri berkomitmen untuk mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam menegakkan disiplin dan kode etik kepolisian, serta akan menyampaikan hasil pemeriksaan ini secara objektif kepada publik,” tegasnya.

    Sebelumnya, Propam Polri memeriksa anggota Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah terkait dugaan intimidasi di balik permintaan maaf band Sukatani kepada Polri soal lirik lagu berjudul ‘Bayar Bayar Bayar’ yang membahas mengenai oknum polisi.

    “Hasilnya pemeriksaan clear anggota profesional dalam tugasnya dan sesuai tupoksinya,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto kepada VOI, Sabtu, 22 Februari.

    Pemeriksaan terhadap anggota siber tersebut tak langsung dilakukan oleh Divisi Propam Polri, melainkan diwakili oleh Propam Polda Jawa Tengah.

    Langkah pemeriksaan itupun guna mengawasi kinerja anggota Polri agar tetap profesional dan akuntabel sesuai arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.