Kementrian Lembaga: Propam Polri

  • Bela Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah Siap Hadapi KPK Sebagai Profesional – Page 3

    Bela Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah Siap Hadapi KPK Sebagai Profesional – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Nama Febri Diansyah dikenal publik saat bertugas sebagai juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun selepas mengundurkan diri dari lembaga antirasuah tersebut, Febri beralih profesi sebagai advokat atau pengacara.

    Kasus besar yang kembali melambungkan namanya adalah saat menjadi tim pengacara mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Saat itu, Febri bertugas menjadi pengacara Putri Candrawati, istri Ferdy Sambo dalam kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

    Kali ini Febri pun kembali menjadi sorotan. Sebagai mantan punggawa lembaga antikorupsi, dia didapuk menjadi bagian dari tim pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang ditahan KPK terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan buron Harun Masiku.

    Saat dikonfirmasi, Febri menegaskan dirinya bukan sedang berupaya membela koruptor. Sebagai pengacara, pria 42 tahun itu mengaku hanya menjalankan tugas secara profesional.

    “Saya sebelum masuk KPK sejak 2012-2013 saya sudah disumpah sebagai advokat dan itulah profesi yang saya jalankan saat ini. Saya pamit dari KPK pada Oktober 2020 dan kemudian secara full menjadi advokat,” kata Febri di Kantor DPP PDIP Jakarta, Rabu (12/3/2025).

    Febri menjelaskan, advokat adalah pekerjaan profesional yang memiliki prinsip dasar, salah satunya tidak bisa diidentikan dengan klien tertentu. Termasuk dengan Ronny Tallapessy yang kala itu menjadi tim pengacara lawan dari Ferdy Sambo saat membela Richard Eliezer dalam kasus kematian Brigadir J.

    “Kami tetap profesional untuk melihat fakta-fakta hukum yang ada dan sekarang kami bersama Bang Ronny dalam satu tim hukum (membela Hasto PDIP), tentu saja kami akan fokus pada aspek hukumnya secara profesional,” tegas dia.

    Karenanya, Febri mengajak agar publik melihat dengan objektif. Dengan catatan, dia bisa bekerja secara profesional sebagai pengacara.

    “Bahwa advokat tidak bisa diidentikan dengan klien. Itu tertulis jelas ya di kode etik advokat, di Undang-Undang advokat juga ada jaminan tersebut dan advokat menjalankan fungsinya secara profesional,” tandas Febri.

  • Kapolres Ngada Nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Tercatat Hanya Laporkan Harta Kekayaan Rp 14 Juta – Halaman all

    Kapolres Ngada Nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Tercatat Hanya Laporkan Harta Kekayaan Rp 14 Juta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja menjadi perbincangan publik usai terjerat kasus pelanggaran berat.

    Yang bersangkutan masih diperiksa oleh Divisi Propam Polri.

    Ada dua kasus yang menjerat AKBP Fajar Widyadharma yaitu penyalahgunaan narkoba dan pelecehan terhadap tiga anak dibawah umur.

    Ironinya korban anak yang diduga dicabuli oleh AKBP Fajar ada yang masih berusia 3 tahun.

    Sedangkan dua korban lagi berumur 14 tahun dan 12 tahun.

    Mengutip dari laman e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Fajar tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp14 juta. 

    Harta kekayaan itu dilaporkannya pada 7 Februari 2024 untuk periodik 2023, saat menjabat Kapolres Sumba Timur.

    Dia tercatat tidak memiliki aset berupa tanah dan bangunan, serta alat dan transportasi. 

    Total harta Rp14 juta tersebut masuk kategori kas dan setara kas.

    AKBP Fajar berdasarkan LHKPN tidak memiliki utang.

    Pada laporan LHKPN sebelumnya 11 Januari 2023 untuk periodik 2022, Fajar tercatat memiliki total harta Rp103 juta.

    Dari total harta tersebut, meliputi alat transportasi dan mesin berupa satu unitobil dengan merek Honda CRV seharga Rp90 juta, serta kas dan setara kas Rp13 juta.

    Polri akan menindak tegas Kapolres nonaktif Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang saat ini diperiksa Divisi Propam Polri.

    Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan Polri akan transparan dan akuntabel dalam menangani kasus tersebut.

    Menurut Sandi, hasil pemeriksaan hingga saat ini belum rampung.

    “Untuk hasil pemeriksaannya masih dalam proses, nanti kita update melalui Propam,” kata Sandi kepada wartawan dikutip Rabu (12/3/2025).

    “Yang jelas siapa pun itu yang melanggar ketentuan akan kita tindak tegas dan kita tindak,” tambahnya.

    Bagi anggota yang berprestasi dipastikan akan diberikan promosi jabatan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki. 

    Sandi menambahkan bahwa komitmen tersebut berulang kali disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    Dia menekankan agar Polri terbuka untuk dikoreksi dan diawasi sehingga Korps Bhayangkara bisa menjadi lebih baik ke depan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

    “Benah-benah Polri ini bukan hanya berhenti di situ saja. Kita seiring dengan perkembangan waktu dan dinamika perkembangan sosial yang ada, kita akan terus berbenah sampai kapanpun agar Polri menjadi lebih baik kepada masyarakat,” ungkap jenderal polisi bintang dua itu.

  • Kapolres Ngada Nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Tercatat Hanya Laporkan Harta Kekayaan Rp 14 Juta – Halaman all

    DPR Desak Propam Polri Pidanakan Kapolres Ngada dengan Pasal Berlapis – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak Propam Polri, agar segera memecat dan memidanakan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang terjerat kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, dengan pasal berlapis.

    “Saya mendesak Propam Mabes Polri segera pidanakan yang bersangkutan. Pecat, jerat pasal berlapis, serta jatuhi pelaku dengan hukuman pidana maksimal.”

    “Karena semua kejahatan diborong oleh dia. Ada pelecehan, kekerasan seksual terhadap anak, TPPO, ITE, dan lain-lain. Jadi dia harus dipidanakan secara maksimal,” kata Sahroni kepada wartawan Rabu (12/3/2025).

    Sahroni meminta agar penanganan kasus ini bisa berjalan cepat dan transparan. Dia menyebut persepsi masyarakat bergantung pada cara penanganan Polri. 

    “Jutaan masyarakat sudah marah melihat perbuatannya, jadi jangan ada yang coba-coba lindungi pelaku. Harus berani tindak secara tegas dan transparan. Biarkan dia mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya di dunia dan di akhirat,” ucap Sahroni.

    Sahroni mewanti-wanti para jajaran kepolisian, terutama para perwira, untuk selalu menjaga marwah institusi Polri. 

    “Gimana jajaran bisa tertib kalau selevel Kapolresnya berkelakuan begini. Jadi tolong, khususnya kepada para perwira, jaga sikap dan marwah institusi. Kalian dididik bukan untuk hal seperti ini,” pungkas Sahroni.

    Seperti diketahui, polisi membongkar dugaan kejahatan seksual Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja.

    AKBP Fajar Widyadharma diduga mencabuli bocah yang masih di bawah umur. Tak sampai disitu, AKBP Fajar Widyadharma juga mengirimkan video pencabulan ke situs porno luar negeri.

    Bahkan, AKBP Fajar Widyadharma Lukman diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur yakni berusia 3 tahun, 12 tahun dan 14 tahun.

    Saat melakukan kekerasan, AKBP Fajar Widyadharma Lukman merekam video. Video kekerasan seksual itu diunggah pelaku ke situs porno luar negeri.

    Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Imelda Manafe menyampaikan hal ini, Senin (10/3/2025).

    Imelda Manafe mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan pihak berwajib Australia yang menemukan ada video di situs porno negara itu.

    Setelah ditelusuri, video itu diunggah dari Kota Kupang, tempat kejadian. 
    ”Kejadiannya pertengahan tahun lalu (2024),” ucapnya.

    Selanjutnya, pihak Australia melaporkan ke Mabes Polri. Kemudian Mabes Polri melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada 20 Februari 2025. 

    Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi menjelaskan perkembangan penyelidikan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

    Menurut Patar Silalahi, AKBP Fajar Lukman mengorder anak berusia enam tahun lewat seorang wanita berinisial F.

    Kemudian dibawa ke kamar salah satu hotel di Kota Kupang yang telah dipesan oleh AKBP Fajar Lukman. Peristiwa tersebut terjadi pada Juni 2024 lalu.

    “Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang bernama F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024,” ujar Patar Silalahi saat konferensi pers di Polda NTT, Selasa (11/3/2025) sore.

    Patar Silalahi mengatakan, F dibayar Rp 3 juta oleh AKBP Fajar Lukman karena sudah berhasil membawa anak.

    Menurut Patar Silalahi, penyidik telah memeriksa sembilan saksi, termasuk F yang berperan sebagai pemasok anak di bawah umur.

    “Sampai saat ini total sudah sembilan orang saksi yang sudah diperiksa,” kata Patar Silalahi. Terkait jumlah korban, Patar Silalahi menyebut hanya satu orang yakni seorang anak berusia enam tahun. 

    Sementara mengenai video yang disebut disebar ke situs porno Australia, Patar Silalahi mengaku hanya menerima soft copy dari Hubinter Polri.

    Pihak Hubinter Polri sebelumnya menerima video tersebut dari Australian Federal Police (AFP).

  • DPR desak Mabes Polri pecat Kapolres Ngada

    DPR desak Mabes Polri pecat Kapolres Ngada

    Ilustrasi kekerasan kepada anak. ANTARA/Ho

    DPR desak Mabes Polri pecat Kapolres Ngada
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Selasa, 11 Maret 2025 – 19:41 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Benny K Harman mendesak Mabes Polri untuk langsung memecat Kapolres Ngada nonaktif Fajar Widyadharma Lukman karena diduga telah terlibat dalam kasus penggunaan narkoba serta pencabulan anak dibawah umur.

    “Mabes Polri harus berhentikanlah, langsung dipecat saja itu,” katanya saat dihubungi dari Kupang, Selasa siang.

    Hal ini disampaikannya berkaitan dengan kasus dugaan penggunaan narkoba serta kasus pencabulan terhadap tiga anak dibawah umur, dimana usianya mulai dari tiga tahun,12 tahun dan 14 tahun.

    Saat melakukan aksinya Kapolres nonaktif itu justru membuat video aksinya, lalu mengirimkan videonya ke situs porno luar negeri. Selain dilakukan pemecatan, Benny juga mendesak agar Mabes Polri memproses secara hukum terhadap pelaku yang sudah membuat malu institusi Polri.

    “Perlu Mabes Polri juga periksa yang bersangkutan, jangan-jangan jaringan penggunaan narkobanya,” ujar dia.

    Hal ini juga, ujar dia, untuk menyelidiki modus operandinya, karena menurut dia peredaran narkoba itu juga melibatkan anggota-anggota Polri juga. Terkait masih tertutupnya Polri terkait kasus itu, dia meminta agar Mabes Polri harus segera mengungkap kasus tersebut ke publik serta menjelaskan sejelas-jelasnya kepada masyarakat.

    “Siapapun itu yang melakukan pelanggaran seperti itu harus dipecat,” tambah dia.

    Sebagai informasi, Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditangkap oleh Divisi Propam Polri atas dugaan kasus narkoba dan asusila. Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra membenarkan bahwa AKBP Fajar ditangkap pada 20 Februari lalu di Kupang, NTT.

    Adapun pada Senin ini, Plt. Kepala Dinas PPPA Kupang Imelda Manafe mengatakan bahwa Fajar diduga melakukan kekerasan seksual kepada tiga anak yang berusia 14 tahun, 12 tahun, dan 3 tahun. Video kekerasan seksual terhadap ketiga korban tersebut diunggah oleh Fajar ke situs porno luar negeri.

    Sumber : Antara

  • Kapolres Ngada Terjerat Kasus Asusila, Kapolda NTT Tunjuk Sosok Ini sebagai Plh

    Kapolres Ngada Terjerat Kasus Asusila, Kapolda NTT Tunjuk Sosok Ini sebagai Plh

    Liputan6.com, Ngada – Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga menunjuk AKBP Rahmat Muchamad Salihi sebagai pelaksana harian Kapolres Ngada.

    AKBP Rahmat mengganti AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang sedang terjerat kasus dugaan narkoba yang sedang ditangani Mabes Polri.

    “Ditunjuk AKBP Rahmat selama ini sebagai Kasubdit 2 Direskrimum Polda NTT,” kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, Kamis 6 Maret 2025.

    Menurut Henry, AKBP Rahmat Muchamad Salihi yang ditunjuk Kapolda NTT sebagai Plh Kapolres Ngada sudah mulai melaksanakan tugas sejak Rabu (5/3/2025) kemarin.

    Penunjukan Plh Kapolres Ngada tersebut kata Henry, untuk mengisi kekosongan jabatan Kapolres Ngada imbas dari penangkapan AKBP Fajar yang terjerat kasus dugaan narkoba dan asusila.

    “Jabatan Kapolres Ngada mengalami kekosongan setelah AKBP Fajar diamankan Divisi Propam Polri dan Bidang Propam Polda NTT,” ujarnya.

    Penunjukan AKBP Rahmat dilakukan agar pelayanan masyarakat dan tugas-tugas kepolisian tetap berjalan dengan baik di Kabupaten Ngada.

    “Sambil menunggu keputusan dari Mabes Polri maka ditunjuk pelaksana harian Kapolres Ngada,” ujar Kabid Humas.

    Divisi Propam Polri dan Bidang Propam Polda NTT mengamankan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman diduga terkait kasus penyalahgunaan narkoba dan asusila.

    Setelah menjalani tes urine, AKBP Fajar dinyatakan positif menggunakan narkoba.

     

    Ganjar Tunjuk Wabup Syamsudin Sebagai PLH Bupati Banjarnegara

  • Sosok Kombes Irwan Anwar: Sudah 2 Pihak Desak Pemecatan, Ditandai Komisi III dan Habiburokhman    – Halaman all

    Sosok Kombes Irwan Anwar: Sudah 2 Pihak Desak Pemecatan, Ditandai Komisi III dan Habiburokhman    – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Mantan Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, kembali menjadi sorotan di tengah proses hukum kasus penembakan Gamma Rizkynata Oktafandy.

    Gamma merupakan siswa SMK di Semarang, Jawa Tengah, yang tewas ditembak oknum polisi bernama Aipda Robig Zaenudin pada 24 November 2024 lalu.

    Kombes Irwan menuai perhatian lantaran dianggap melakukan rekayasa kasus.

    Hingga kini, dua pihak meminta perwira berpangkat melati tiga di pundak itu dipecat.

    Adalah Koordinator Aksi Kamisan Semarang, Natael Bremana, dan Pengacara publik dari LBH Semarang, Fajar Muhammad Andhika.

    Kesan negatif terhadap Kombes Irwan juga dinyatakan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

    Ia menyebut Komisi III DPR RI telah membidik Kombes Irwan.

    Hal ini lantaran menurut  Habiburokhman, Kombes Irwan tak mengangkat panggilan teleponnnya setelah peristiwa penembakan mencuat.

    Tuntut Pemecatan

    Dimulai dari Aksi Kamisan Semarang, sejumlah warga yang bergabung melakukan peringatan 100 hari kematian Gamma di depan Mapolda Jateng pada Kamis (6/3/2025) sore.

    Koordinator Aksi Kamisan Semarang, Natael Bremana, meminta oknum yang diproses tidak hanya Aipda Robig, namun polisi yang terlibat merekayasa kasus kematian Gamma.

    “Institusi Polri sudah cukup lumayan bobrok sehingga perlu direformasi,” tegasnya, Kamis.

    Salah satu oknum yang diduga merekaya yakni Kombes Pol Irwan Anwar yang saat kejadian menjabat sebagai Kapolrestabes Semarang.

    “Kami menuntut Kapolri untuk melakukan pencopotan mantan Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, dari anggota kepolisian karena diduga telah melemparkan informasi yang berpotensi menutu-nutupi fakta penembakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Robig yang merupakan mantan anggotanya,” ungkapnya.

    Permintaan pemecatan juga diharapkan oleh pengacara publik dari LBH Semarang, Fajar Muhammad Andhika.

    Dari hasil investigasi, ternyata tiga siswa SMK korban penembakan tidak melakukan tawuran.

    Ternyata satu dari tiga korban pada detik-detik terakhir sebelum penembakan sempat mengirimkan pesan WhatsApp ke orang tuanya.

    Korban ini memberitahukan orang tuanya, akan pulang terlambat karena sedang mengantarkan pulang seorang teman ke Gunungpati.

    Fakta ini diungkap LBH Semarang yang melakukan penelusuran ke sejumlah saksi kunci. 

    “Komunikasi ini dilakukan setidaknya 30 menit sebelum kejadian penembakan. Hal ini menjadi pertanda  bahwa korban tidak tawuran,” kata Pengacara publik dari LBH Semarang, Fajar Muhammad Andhika, Sabtu (7/12/2024).

    Andhika menyebut, pihaknya telah mendatangi sejumlah saksi kunci, termasuk dua keluarga korban penembakan SA dan AD.

    Hasilnya, ternyata kedua korban tidak melakukan tawuran pada malam kejadian penembakan.

    Keterangan ini diperkuat pula oleh para saksi di lokasi kejadian, malam penembakan sama sekali tidak ada tawuran.

    Bukti pendukung lainnya, kedua korban dikenal sebagai anak yang sangat baik yang jauh dari kenakalan.

    Mereka aktif kegiatan di sekolah maupun di lingkungan tempat tinggalnya.

    Para korban juga adalah harapan keluarga. 

    Bahkan, ada satu korban selamat merupakan anak yatim yang berprestasi.

    “Melihat kondisi ini, sangat kecil potensinya mereka terlibat dalam klaim-klaim yang dilempar kepolisian ke publik,” ujarnya.

    Andhika menyebut, hasil investigasi ini sekaligus untuk membantah pernyataan awal Kombes Irwan yang mengumumkan ke publik ketiga korban melakukan tawuran dan bagian dari kelompok gangster.

    Melihat hal itu, pihaknya menilai Kombes Irwan telah melakukan tindakan obstruction of justice atau upaya menutup-nutupi fakta yang sebenarnya. 

    “Kami menuntut agar Kapolrestabes dipecat,” terangnya.

    Ditandai Komisi III

    DITANDAI – Ketua Komisi III DPR RI yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, saat ditemui di kompleks DPR/MPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Jumat (22/3/2024). (Tribunnews.com/Fersianus Waku)

    Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengaku teleponnya tak diangkat Kombes Irwan Anwar setelah peristiwa polisi tembak siswa SMK di Semarang Jawa Tengah mencuat.

    Habiburokhman sependapat, kinerja Kombes Irwan Anwar sebagai Kapolrestabes Semarang harus mendapat evaluasi khusus.

     “Banyak sekali masyarakat yang mengatakan Kapolresnya harus mendapatkan evaluasi khusus,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/11/2024).

    Habiburokhman pun menyebut, setelah peristiwa Gamma ditembak polisi, Kombes Irwan sulit dihubungi.

    Bahkan, telepon Habiburokhman pun tak diangkat.

    “Kami sependapat juga karena Kapolresnya ini setelah kejadian saya telepon saja engak angkat telepon,” ucapnya.

    Komisi III DPR RI pun memberikan perhatian khusus terhadap peristiwa yang menjadi sorotan publik tersebut.

    Pasalnya, kejadian tersebut bisa merusak citra Polri secara keseluruhan.

    Selain itu, masyarakat juga meminta agar Komisi III DPR memberi atensi khusus terhadap peristiwa penembakan tersebut.

    “Kenapa perlu kami angkat, karena ini bisa mempengaruhi citra Polri secara keseluruhan, seolah-olah Polri tidak bisa menjaga situasi kondusif padahal kejadiannya itu di Semarang,” 

    Untuk itu, Komisi III DPR RI memanggil Kombes Irwan Anwar Selasa (3/12/2024).

    Dalam rapat tersebut, Kombes Irwan mengaku siap dievaluasi.

    Kabar Kombes Irwan

    KOMBES IRWAN ANWAR – Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar saat doorstop di Stadion Jatidiri, Semarang usai kericuhan suporter PSIS ketika laga PSIS vs Persis Solo, Jumat (17/2/2023). (Dok. Polda Jateng)

    Kombes Irwan Anwar dimutasi dan tengah mengemban jabatan baru, sesuai edaran telegram Kapolri nomor 2776.XII.KEP.2024.

    Ia kini bertugas sebagai Kalemkonprofpol Waketbidkermadianmas Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) (Lembaga Pendidikan dan Pelatihan) Polri.

    Sementara, kursi Kapolrestabes Semarang diisi oleh Kombes M Syahduddi.

    Kombes M Syahduddi sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Barat.

    Jabatan Kombes Irwan sekarang ditugaskan sebagai ‘Kepala Sekolah’ di STIK Lemdiklat Polri.

    Sebagai informasi, Lemdiklat Polri merupakan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Lemdiklat Polri bertugas untuk merencanakan, mengembangkan, dan menyelenggarakan pendidikan pembentukan dan pengembangan.

    Dikutip dari situs PTIK, Wakil Ketua Bidang Kermadianmas masuk dalam unsur Pelaksana Utama Pimpinan dan Pelayanan Staf.

    Maka dari itu, Tugas Kombes Irwan Anwar sejalan dengan misi dan tujuan STIK Lemdiklat Polri.

    Update Kasus Penembakan Gamma

    Aipda Robig Zaenudin diserahkan Polda Jateng ke Kejaksaan Negeri Semarang pada Kamis (6/3/2025).

    Dokumen kasus penembakan yang menewaskan siswa SMK bernama Gamma dinyatakan lengkap atau P21. 

    Ayah Gamma, Andi Prabowo, telah menunggu kedatangan tersangka penembakan anaknya, Aipda Robig.

    Andi Prabowo tak kuasa melampiaskan amarahnya saat melihat Aipda Robig menggunakan baju tahanan.

    “Kamu kejam ya membunuh anak saya,” ucapnya, Kamis.

    Setelah Gamma meninggal pada 24 November 2024 lalu, Andi merasa kesepian dan meminta Aipda Robig menerima hukuman maksimal.

    “Sangat berat ya. Saya biasanya tarawih bersama, buka bersama,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Andi juga mengkritisi lambatnya proses hukum penembakan Gamma.

    “Kasusnya lambat, tapi kami serahkan kepada aparat untuk segera memprosesnya di pengadilan,” ungkapnya.

    Berdasarkan informasi dari Kejaksaan Negeri Semarang, sidang tewasnya Gamma akan digelar setelah Idul Fitri.

    “Hanya diberi tahu bahwa sidang nanti selepas lebaran, untuk bulan apa belum dikasih tahu,” bebernya.

    Pengacara keluarga Gamma, Zainal Abidin Petir, meminta penyidik untuk tidak mengubah substansi kasus penembakan yang dilakukan Aipda Robig.

    “Substansi kasusnya adalah perilaku Aipda Robig bahwa dia melakukan tindakan brutal membunuh anak di bawah umur,” tegasnya.

    Zainal akan menyiapkan sejumlah saksi dalam persidangan mendatang.

    “Kami yakin kalau keterangan saksi akan kuat tinggal menguatkan mental para saksi,” sambungnya.

    Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengatakan berkas perkara kasus penembakan Gamma telah lengkap.

    “Iya berkas kasus penembakan Gamma sudah P21,” tuturnya.

    Kombes Irwan Anwar adalah seorang perwira menengah (Pamen) Polri yang menjabat sebagai Kapolrestabes Semarang sejak 2021.

    Sebelum itu, Irwan sempat terlebih dahulu menduduki posisi sebagai Dirreskrimum Polda Sumatra Utara pada 2020.

    Pria kelahiran Makassar, Sulawesi Selatan, 17 Februari 1972 ini merupakan alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994.

    Di Akpol, Irwan satu letting dengan eks Kadiv Propam Polri yang terlibat pembunuhan berencana, yakni Ferdy Sambo.

    Sepanjang berdinas di Polri, Irwan juga sudah pernah menduduki beberapa jabatan strategis.

    Pada 2011, Irwan tercaat pernah menjabat sebagai Kapolres Madiun.

    Ia juga sempat menjabat sebagai Wakapolres Metro Depok pada 2013.

    Karier Irwan Anwar kemudian makin moncer setelah ia didapuk menjadi Kepala SPN Lido Polda Metro Jaya pada 2016.

    Satu tahun kemudian, ia dipecaya untuk menduduki posisi jabatan sebagai Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

    Pada tahun yang sama, calon jenderal bintang 1 ini kemudian ditunjuk menjadi Kapolrestabes Makassar.

    Tak berselang lama, ia dimutasi menjadi Analis Kebijakan Madya Bidang Pidsiber Bareskrim Polri pada 2018.

    Sementara itu, dalam kehidupan pribadinya, Kombes Irwan Anwar memiliki istri yang bernama Andi Tenri Gusti Harnum Utari Natassa, keponakan dari eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    Di sisi lain, Kombes Irwan Anwar juga pernah menikah dengan anak mantan Kapolri Jenderal Pol (Purn) Roesmanhadi, yakni Rosita Dwi Wahyani.

    Irwan dan Rosita dikaruniai dua orang anak yang bernama Resky Eka Maharani dan Rangga Wirabrata Mahardika.

    Menilik harta kekayaannya, Kombes Irwan Anwar tercatat memiliki total harta sebesar Rp2,8 miliar.

    Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilaporkannya pada 28 Februari 2024.

    Berikut daftar harta kekayaan milik Kombes Irwan.

    I. DATA HARTA

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp2.500.000.000

    Tanah dan Bangunan Seluas 308 m2/200 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp2.500.000.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp—-

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp8.000.000

    D. SURAT BERHARGA Rp—-

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp318.000.000

    F. HARTA LAINNYA Rp—-

    Sub Total Rp2.826.000.000

    II. HUTANG Rp—-

    III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp2.826.000.000

    Sebagian artikel telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Butuh 100 Hari Bagi Polda Jateng Lengkapi Berkas Penembakan Gamma Siswa SMKN 4 Semarang: Sudah P21, Kapolrestabes Semarang Akan Berurusan dengan Propam, Dilaporkan Keluarga Gamma Soal Pelanggaran Etik

    (Tribunnews.com/Chrysnha, Faisal Mohay, Wulandari, Rakli) (Tribunjateng.com/ iwan Arifianto)

  • Polri Akan Tindak Tegas Kapolres Ngada AKBP Fajar Buntut Kasus Narkotika – Halaman all

    Polri Akan Tindak Tegas Kapolres Ngada AKBP Fajar Buntut Kasus Narkotika – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polri akan memberi tindakan tegas terhadap Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma yang terjerat kasus narkotika.

    Hal itu seperti disampaikan Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).

    “Pokoknya setiap pelaku oknum anggota yang terlibat narkoba tindak tegas,” ucapnya.

    Mukti menuturkan sudah banyak oknum polisi yang ditindak akibat kasus narkotika.

    Mantan Dirnakorba Polda Metro Jaya itu menyampaikan kasus terdekat adalah di Bangka Belitung.

    12 anggota polisi yang bertugas di Jajaran Polda Bangka Belitung dipecat atau mendapat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di awal tahun 2025.

    Tujuh di antaranya tersandung kasus pidana narkotika di PTDH.

    “Tegas ya masih ingat nggak di Bangka Belitung (oknum anggota dipecat, red),” ucap Mukti.

    Sebelumnya, Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma telah menjalani tes urine terkait kasus dugaan narkotika.

    Hasilnya, AKBP Fajar dinyatakan positif sabu-sabu.

    “Hasil tes urine positif ss (sabu-sabu, red),” kata Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Henry Novika kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).

    Henry tidak menjelaskan lebih lanjut pemeriksaan yang bersangkutan di Propam Polri.

    Komisioner Kompolnas Choirul Anam sebelumnya mendorong Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma yang diduga terjerat kasus dugaan narkotika dan asusila segera diproses pidana.

    “Kami berharap kasus ini langsung lanjut secara simultan ke pidana, satu soal narkobanya dicek apakah betul atau tidak,” katanya kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).

    Yang kedua, sambung dia, kasus kekerasan seksualnya juga diproses.

    Kompolnas meyakini Propam Polri mengambil langkah tegas dalam mengusut kasus yang melibatkan anggota Polri.

    “Tidak tinggal diam, langsung aktif bergerak terus memproses pelanggaran dan potensi kejahatan yang dilakukan,” tambahnya.

    Menurutnya, langkah tegas ini penting untuk memastikan bahwa peristiwa serupa tidak berulang kembali. 

    “Aksi ini bisa kita sebut sebagai aksi tidak tinggal diam terhadap berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh anggota,” pungkasnya.

    Di samping pengenaan hukum pidana narkoba, hukuman kode etik dan disiplin harus dilakukan sesuai aturan.

  • Kapolres Ngada Nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Tercatat Hanya Laporkan Harta Kekayaan Rp 14 Juta – Halaman all

    2 Kasus Serius yang Seret Kapolres Ngada AKBP Fajar, Positif Narkoba hingga Dugaan Asusila – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman, diduga terlibat dalam dua kasus serius.

    Yakni penyalahgunaan narkoba hingga kasus dugaan asusila atau pencabulan anak di bawah umur.

    Pada Selasa (4/3/2025), AKBP Fajar dinyatakan positif narkoba jenis sabu-sabu.

    Hal tersebut diketahui dari hasil tes urine yang dilakukannya terkait dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus narkoba.

    Kombes Henry Novika, Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), mengonfirmasi AKBP Fajar memang terdeteksi positif sabu.

    “Hasil tes urine menunjukkan positif sabu-sabu (ss),” ujar Henry dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa.

    Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai langkah-langkah pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam Polri terhadap AKBP Fajar.

    Terkait lokasi dan kronologi penggunaan narkoba oleh AKBP Fajar, Hendry mengaku belum memperoleh informasi lebih lanjut.

    “Sementara yang dapat kita terima baru hasil tes urinenya. Sedangkan untuk kasus lainnya masih dalam pendalaman,” ucap Hendry.

    Kasus yang melibatkan AKBP Fajar ini juga menjadi semakin kompleks dengan adanya dugaan keterlibatan Kapolres Ngada tersebut dalam kasus asusila. 

    Sebelumnya, AKBP Fajar telah diamankan oleh aparat Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada 20 Februari 2025 karena kasus asusila itu.

    Penangkapan tersebut juga didampingi oleh Pengamanan Internal (Paminal) Polda NTT. 

    Namun, hingga kini, Polda NTT belum memberikan informasi lebih rinci mengenai kasus tersebut. 

    “Diamankan oleh Propam Mabes Polri yang didampingi Paminal Polda NTT pada 20 Februari 2025,” ungkap Hendry.

    Saat ini, AKBP Fajar masih menjalani pemeriksaan intensif di Propam Mabes Polri. 

    Jika terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana lainnya, Hendry memastikan akan ada tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia. 

    Proses hukum terhadap Fajar akan mengacu pada ketentuan disiplin serta kode etik profesi Polri.

    Sebagai informasi, kini AKBP Fajar diketahui telah dinonaktifkan dari jabatannya.

    Posisinya digantikan oleh Kompol Mei Charles Sitepu yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolres Ngada.

    Kompolnas Harap Proses Hukum Bisa Berjalan Cepat dan Transparan

    Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, turut mendesak agar proses hukum berjalan cepat dan transparan. 

    “Kami berharap kasus ini langsung lanjut secara simultan ke pidana, satu soal narkobanya dicek apakah betul atau tidak,” katanya kepada wartawan, Selasa.

    Selain itu, Kompolnas juga menegaskan pentingnya tindakan tegas dari Propam Polri untuk memastikan pelanggaran oleh anggota Polri tidak dibiarkan begitu saja.

    “Tidak tinggal diam, langsung aktif bergerak terus memproses pelanggaran dan potensi kejahatan yang dilakukan,” tambah Choiri.

    Pasalnya, langkah tegas ini dianggap perlu agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

    Sehingga, kepercayaan publik terhadap institusi Polri juga tetap terjaga.

    Selain penyelidikan pidana terkait narkoba, AKBP Fajar juga kemungkinan akan menghadapi hukuman terkait pelanggaran kode etik dan disiplin Polri. 

    (Tribunnews.com/Rifqah/Reynas Abdila) (Kompas.com)

  • Terjerat Kasus Narkoba dan Asusila, Ini Fakta-fakta Mengejutkan dari Penangkapan Kapolres Ngada

    Terjerat Kasus Narkoba dan Asusila, Ini Fakta-fakta Mengejutkan dari Penangkapan Kapolres Ngada

    Jakarta, Beritasatu.com – Propam Polri menangkap Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, atas dugaan keterlibatannya dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Penangkapan berlangsung di sebuah hotel di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Kamis (20/2/2025).

    Kasus ini langsung menjadi sorotan publik, mengingat posisi AKBP Fajar sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya memberantas peredaran narkoba.

    Dihimpun tim Beritasatu.com, berikut sejumlah fakta terkait penangkapan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

    Ditangkap oleh Mabes Polri

    Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, telah diamankan oleh Divisi Propam Mabes Polri atas dugaan keterlibatan dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur serta penyalahgunaan narkoba. Saat ini, AKBP Fajar tengah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.

    Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kombes Pol Henry Novika Chandra, mengonfirmasi bahwa proses penangkapan dilakukan dengan pendampingan dari Paminal Polda NTT. Pernyataan ini disampaikan kepada awak media di Kupang pada Senin, 4 Maret 2025.

    Penangkapan pada 20 Februari 2025

    AKBP Fajar ditangkap pada 20 Februari 2025 di sebuah hotel di Kupang. Saat ini, Polda NTT masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam Mabes Polri. Kombes Pol Henry menegaskan bahwa jika terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana, tindakan tegas akan diberlakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku di kepolisian Republik Indonesia.

    Dugaan Kasus Narkoba dan Kekerasan Seksual

    Setelah penangkapan AKBP Fajar, muncul berbagai isu mengenai keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika dan tindakan asusila. Informasi dari sumber internal kepolisian menyebutkan bahwa ia diduga terlibat dalam kasus narkotika serta pornografi, bahkan mencakup dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

    Hingga saat ini, Mabes Polri belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait pasal-pasal yang disangkakan kepada AKBP Fajar. Proses penyelidikan masih berlangsung, dan publik menunggu hasil akhirnya.

    Kompolnas Ikut Mengawasi

    Ketua Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, turut menanggapi kasus ini. Ia memastikan bahwa penanganan kasus narkoba dan kekerasan seksual yang melibatkan AKBP Fajar akan diawasi secara langsung oleh Kompolnas.

    “Kompolnas akan turun langsung untuk memastikan proses penanganan kasus ini berjalan dengan transparan dan sesuai prosedur,” ujar Budi Gunawan dalam konferensi pers di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, pada 3 Maret 2025.

    Masyarakat Menyoroti Keras

    Penangkapan AKBP Fajar di Kupang menimbulkan reaksi keras dari masyarakat, terutama warga Bajawa, NTT. Kekecewaan dan kemarahan mencuat karena seorang perwira polisi, yang seharusnya bertugas memberantas narkoba, justru diduga terlibat dalam kasus tersebut.

    Kasus ini menjadi peringatan bagi institusi kepolisian untuk memperketat disiplin dan pengawasan terhadap anggotanya. Masyarakat berharap tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang oleh aparat hukum, serta menginginkan kepolisian yang bersih dan profesional.

    Kekayaan Kapolres Ngada Capai Rp 103 Juta

    Berdasarkan data laporan harta kekayaan penyelenggara negara elektronik (e-LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Fajar memiliki rekam jejak karier yang cukup panjang di kepolisian. Ia pernah menjabat sebagai kepala unit 1 subdit 4 Ditreskrimsus Polda Jawa Barat pada 2019.

    Dalam laporan e-LHKPN, saat menjabat sebagai kanit 1 subdit 4 Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, ia tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 127 juta, yang terdiri dari satu unit mobil Honda CRV tahun 2008 senilai Rp 100 juta dan kas atau setara kas senilai Rp 27 juta.

    Namun, saat diangkat sebagai kapolres Sumba Timur pada 2022, kekayaannya berkurang menjadi Rp 103 juta, dengan kepemilikan mobil CRV senilai Rp 90 juta dan kas Rp 13 juta. Setahun kemudian, jumlah harta AKBP Fajar menurun drastis hingga hanya tersisa Rp 14 juta dalam bentuk kas, tanpa kepemilikan kendaraan.

    Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, dan publik menunggu langkah-langkah yang akan diambil oleh institusi kepolisian terkait permasalahan ini.

  • Ketika Kapolda NTT Tak Tahu Ada Kapolres yang Diamankan karena Narkoba dan Tindak Asusila – Halaman all

    Ketika Kapolda NTT Tak Tahu Ada Kapolres yang Diamankan karena Narkoba dan Tindak Asusila – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kapolres Ngada, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman diamankan Divisi Propam Mabes Polri terkait kasus narkoba dan dugaan tindak asusila.

    Ternyata, Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga mengaku tak tahu atas penangkapan ini.

    Ia mengatakan baru tahu Fajar Lukman diamankan dan dibawa ke Mabes Polri.

    “Saya tidak mengerti, tapi itu Mabes Polri yang mengamankan,”

    “Nanti biar Mabes Polri yang tahu kasusnya, saya juga tidak tahu,” kata Daniel Silitonga di Kantor DPRD NTT, Senin (3/3/2025) dikutip dari Pos-Kupang.com.

    Ia juga tak mengetahui duduk perkara pengamanan Fajar Lukman.

    Pihak Mabes Polri hanya menyampaikan tembusan ke dirinya bahwa telah mengamankan seorang anggota kepolisian.

    “Saya hanya diberi tembusan dengan nama ini, ini. Penjelasan berikutnya nanti dari Mabes Polri,” kata Daniel Silitonga.

    Diketahui, AKBP Fajar Widyadharma Lukman diamankan pada Kamis (20/2/2025).

    Hingga saat ini, Fajar masih menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.

    Beredar informasi bahwa Fajar terjerat kasus pornografi dan penyalahgunaan narkoba.

    Irjen Daniel selama sepekan ini juga mengaku tak mendapatkan informasi terkait pengamanan Fajar.

    “Karena mungkin infonya rahasia takutnya terbongkar apa-apa kan, jadi Mabes Polri langsung turun.”

    “Itu (dugaan kasus narkoba) saya belum, nanti Mabes Polri yang punya kewenangan,” kata dia.

    Ia pun menyerahkan kasus ke pihak yang bertugas.

    “Kami bersyukur kalau ini dilakukan dengan baik. Tidak pandang bulu meski jabatannya tinggi, Bapak Kapolri tidak memandang bulu untuk melakukan tindakan tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran.”

    “Tindak tegas, iya (sampai ke pemecatan) sudah kita lakukan berkali-kali,” ujarnya.

    Diwartakan sebelumnya, AKBP Fajar diamankan karena diduga mencabuli anak di bawah umur.

    Kabid Humas Polda NTT, Kombes Hendry Novika Chandra menuturkan, masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Mabes Polri.

    “Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Mabes Polri,” kata Hendry, dikutip dari Kompas.com.

    Ia menuturkan, apabila Fajar terbukti bersalah, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

    Hendry juga menuturkan, apabila Perwira Menengah (Pamen) yang menjabat di lingkungan Polri terbukti melanggar, maka kewenangan pemeriksaan akan diambil alih oleh Divisi Propam Polri.

    “Selain itu, perlu kami sampaikan bahwa apabila seorang Perwira Penengah (Pamen) yang menjabat suatu jabatan strategis lingkungan Polri terbukti melakukan pelanggaran, maka kewenangan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan akan diambil alih oleh Divisi Propam Polri, sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,”jelasnya.

    “Kami juga menekankan kepada seluruh anggota Polri agar senantiasa selalu menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya dalam menjalankan tugasnya,” tambah Hendry.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Kapolda NTT Irjen Pol Daniel Tahi Monang Mengaku Belum Tahu Kapolres Ngada Diamankan Mabes Polri

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Pos-Kupang.com, Irfan Hoi)(Kompas.com, Sigiranus Marutho Bere)