Kementrian Lembaga: Propam Polri

  • Usai AKBP Fajar Jadi Tersangka Pencabulan, Ini Pengganti Kapolres Ngada yang Baru – Halaman all

    Usai AKBP Fajar Jadi Tersangka Pencabulan, Ini Pengganti Kapolres Ngada yang Baru – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kapolres Ngada non aktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggunaan narkoba dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

    Usai resmi menyandang status tersangka, AKBP Fajar Widyadharma Lukman juga dimutasi menjadi Perwira Menengah Yanma Mabes Polri.

    Mutasi itu tertuang dalam surat telegram Kapolri ST/489/III/KEP./2025 – KEP/464/III/2025, tanggal 12-3-2025.

    Lantas, siapa yang menggantikan AKBP Fajar Widyadharma Lukman sebagai Kapolres Ngada yang baru ?

    Kapolres Ngada Baru

    Kepala bidang hubungan masyarakat (Kabid Humas) Polda Nusa Tenggara Timur, Komisaris Besar Polisi Hendry Novinka Chandra mengatakan posisi AKBP Fajar Widyadharma Lukman akan diganti oleh AKBP Andrey Valentino.

    “Kapolres Ngada yang baru akan dijabat oleh AKBP Andrey Valentino, yang kini bertugas sebagai Kapolres Nagekeo,” kata Hendry.

    Sementara posisi AKBP Valentino sebagai Kapolres Nagekeo akan digantikan oleh AKBP Rachmat Muchamad Salihi, Kasubdit 2 Direktorat Reskrimum Polda NTT.

    “Di NTT, ada sejumlah pejabat utama Polda yang dimutasi. Sedangkan Kapolres ada delapan orang,” sambungnya.

    Resmi Jadi Tersangka

    Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman untuk kali pertama tampak mengenakan baju tahanan.

    AKBP Fajar ditampilkan ke hadapan awak media saat konferensi pers penanganan kasus yang menjeratnya terkait asusila dan narkoba.

    Tak sampai lima menit, yang bersangkutan kembali digiring ke rumah tahanan Bareskrim Polri.

    Saat berjalan keluar ruang konferensi pers, AKBP Fajar melontarkan tiga kata.

    “Saya Sayang Indonesia!” ucap terduga pelanggar.

    Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto membenarkan bahwa AKBP Fajar telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

    “Sampai kita gelar perkara ini masuk kategori berat sehingga statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Propam Polri,” ucapnya.

    Pada pekan depan Senin (17/3/2025), tersangka AKBP Fajar akan menjalani sidang kode etik Polri (KKEP).

    Agus menuturkan yang bersangkutan ditahan di penempatan khusus (patsus).

    “Pengamanan dilakukan sejak tanggal 24 Februari hinggA hari ini sehingga sudah tiga minggu, kami (Propam Polri) tidak pernah pandang bulu,” tambahnya.

    Kasus Narkotika

    Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman sebelumnya juga telah menjalani tes urine terkait kasus dugaan narkotika.

    Hasilnya, AKBP Fajar dinyatakan positif sabu-sabu.

    “Hasil tes urine positif ss (sabu-sabu, red),” kata Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Henry Novika kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).

    Henry tidak menjelaskan lebih lanjut pemeriksaan yang bersangkutan di Propam Polri.

    Secara terpisah, Komisioner Kompolnas M Choirul Anam mengatakan saat ini proses untuk etik dan pidana sedang berjalan.

    “Dalam dekat akan digelar sidangnya dan akan segera menetapkan tersangka, itu update yang kami peroleh,” ungkapnya kepada wartawan Kamis (13/3/2025).

    Menurutnya, penguraian konstruksi peristiwa kasus AKBP Fajar Widyadharma memang membutuhkan waktu yang tidak sedikit.

    Meski demikian, Kompolnas meyakini paling tidak pekan depan sidang etik akan digelar.

    “Melihat konstruksi peristiwanya sepertinya akan PTDH dipecat dengan tidak hormat,” imbuhnya.

    Terkait pidananya, Anam menyebut dari konstruksi peristiwa yang ada, persangkaan pasalnya akan sangat keras. 

    Kompolnas juga mendorong adanya sanksi yang paling berat dalam konteks etik.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul AKBP Fajar Tersangka Pencabulan Anak, Kapolres Ngada Ganti Dijabat AKBP Valentino

    (Tribunnews.com/David Adi/Reynas Abdila) (Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere)

  • Tak Ada Ampun! Kapolri Beri Sanksi Etik dan Pidana ke Kapolres Ngada

    Tak Ada Ampun! Kapolri Beri Sanksi Etik dan Pidana ke Kapolres Ngada

    Bisnis.com, JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bakal menindak tegas dengan memberi sanksi etik dan pidana terhadap mantan Kapolres Ngada, NTT non-aktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang diduga menggunakan narkoba dan mencabuli anak di bawah umur.

    Hal itu disampaikan langsung oleh Listyo usai menghadiri peluncuran mekanisme baru tunjangan guru ASN daerah ke rekening guru di Kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta, Kamis (13/3/2025). 

    “Yang jelas kasus tersebut akan ditindak tegas, baik [sanksi] pidana maupun etik,” kata Listyo dikutip dari Antara.

    Saat ditanya lebih lanjut soal sikap Polri terhadap kasus eks Kapolres Ngada, Kapolri mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengumumkan penegakan hukum terhadap AKBP Fajar dalam rilis hari ini. 

    “Hari ini mungkin akan dirilis. Secepatnya,” kata Listyo.

    Berdasarkan salinan surat telegram yang diterima Antara di Jakarta, Kamis, AKBP Fajar dimutasikan menjadi Pamen Yanma Polri. Jabatan Kapolres Ngada yang kosong pun diisi oleh AKBP Andrey Valentino yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Nagekeo Polda NTT.

    Sebelumnya, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditangkap oleh Divisi Propam Polri atas dugaan kasus narkoba dan asusila pada 20 Februari lalu di Kupang, NTT.

    Lalu, pada Selasa (11/3), Polda NTT menyatakan telah memeriksa sembilan saksi terkait kasus dugaan asusila atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh AKBP Fajar di Kupang, NTT.

    Dari sejumlah saksi yang diperiksa tersebut, salah satunya adalah seorang wanita berinisial F yang menjadi pemasok seorang anak di bawah umur yang dipesan oleh Fajar. Kejadian tersebut terjadi pada Juni 2024 lalu.

    F kemudian dibayar senilai Rp3 juta karena sudah berhasil membawa anak tersebut kepada Kapolres Ngada yang diketahui telah memesan salah satu kamar di hotel di Kupang.

    Sementara terkait penggunaan narkoba, Ditreskrimum Polda NTT Kombes Pol. Patar Silalahi mengatakan bahwa dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan, proses pemeriksaannya tidak mengarah kepada kasus narkoba yang diduga juga digunakan oleh Fajar.

  • Kapolri soal Eks Kapolres Ngada: Ditindak Tegas Secara Pidana dan Etik

    Kapolri soal Eks Kapolres Ngada: Ditindak Tegas Secara Pidana dan Etik

    Kapolri soal Eks Kapolres Ngada: Ditindak Tegas Secara Pidana dan Etik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kapolri
    Jenderal
    Listyo Sigit
    Prabowo memastikan akan menindak tegas
    eks Kapolres Ngada
    AKBP Fajar Widyadharma Lukman terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
    “Yang jelas kasus tersebut akan ditindak tegas, baik pidana maupun etik,” kata Listyo Sigit singkat di Kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta, Kamis (13/3/2025).
    Namun, Kapolri tidak banyak berkomentar soal perkembangan kasus ini. Dia hanya mengatakan sanksi akan diberikan secepatnya.
    “Hari ini mungkin akan dirilis. Secepatnya,” ujarnya.
    Diberitakan, kasus kekerasan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman, kini memasuki tahap penyidikan.
    Terbaru, Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan, AKBP Fajar Widyadharma Lukman telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus pelecehan seksual anak di bawah umur.
    “Hari ini statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri,” ujar Brigjen Agus Wijayanto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
    Kemudian, sidang komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja akan digelar pada Senin, 17 Maret 2025.
    Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, AKBP Fajar Widyadharma Lukman telah mencabuli empat orang korban, di mana 3 di antaranya adalah anak di bawah umur.
    “Dari penyelidikan pmeriksaan emlalui kode etik dari wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak 3 orang dan satu orang usia dewasa,” kata Trunoyudo dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025).
    Trunoyudo menuturkan, 3 anak yang menjadi korban pencabulan itu masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, sedangkan orang dewasa yang dicabuli berusia 20 tahun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Febri Diansyah Sempat Jadi Rival Ronny Talapessy di Kasus Ferdy Sambo, Kini Bersatu Bela Hasto – Halaman all

    Febri Diansyah Sempat Jadi Rival Ronny Talapessy di Kasus Ferdy Sambo, Kini Bersatu Bela Hasto – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Eks Juru Bicara KPK, Febri Diansyah resmi bergabung dengan tim hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan korupsi dan perintangan penyidikan eks Politisi PDIP Harun Masiku.

    Dengan bergabungnya Febri ke tim hukum Hasto, maka ia akan bergabung juga dengan Ronny Talapessy.

    Padahal sebelumnya Febri dan Ronny merupakan rival dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

    Saat itu, Febri menjadi kuasa hukum pihak Eks Kabid Propam Polri Ferdy Sambo yang kini telah menjadi terpidana dalam kasus tersebut..

    Sementara itu Ronny merupakan kuasa hukum dari Bharada E atau Richard Eliezer yang merupakan justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

    Menanggapi hal ini, Febri menegaskan dirinya dan Ronny sama-sama berprofesi sebagai advokat.

    Untuk itu mereka akan bekerja secara profesional dalam menangani suatu kasus hukum.

    Febri menyebut, advokat tak bisa diidentikan dengan salah satu sosok klien.

    Sehingga tak menutup kemungkinan advokat yang sebelumnya menjadi rival, bisa bersatu dalam tim hukum yang sama dalam menangani kasus lainnya.

    Selama membela klien, Febri juga menekankan sikap profesional advokat dalam melihat fakta hukum.

    “Saya advokat, Bang Arman Hanis advokat, Bang Ronny Talapessy juga advokat. Mungkin ini bisa jadi proses pembelajaran bersama. Bahwa advokat itu bekerja secara profesional dan ada satu prinsip dasar dalam dunia advokat.”

    “Advokat itu tidak bisa diidentikan dengan klien. Bahwa ada perbedaan pendapat saat menangani kasus yang lain, kami tetap profesional untuk melihat fakta-fakta hukum yang ada,” kata Febri dilansir Kompas TV, Kamis (13/3/2025).

    Lebih lanjut Febri menuturkan, kini ia bersama Ronny akan fokus pada aspek hukum dalam kasus Hasto Kristiyanto secara profesional.

    Febri menilai bersatunya dirinya dengan Ronny dalam membela Hasto ini juga bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak.

    Bahwa seorang advokat akan bekerja dan menjalankan tugasnya secara profesional.

    “Dan sekarang kami bersama Bang Ronny Talapessy dalam satu tim hukum, tentu saja kami akan fokus pada aspek hukumnya secara profesional.”

    “Jadi ini juga pembelajaran bagi kita semua, bagi teman-teman kami juga di kalangan advokat tidak bisa diidentikan dengan klien, itu tertulis jelas di kode etik advokat, di undang-undang advokat juga ada jaminan tersebut. Dan juga advokat menjalankan tugasnya secara profesional,” tegas Febri.

    Alasan Bela Hasto Kristiyanto Hadapi KPK

    Adkovat Febri Diansyah mengungkap alasan dirinya membela Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, pada sidang menghadapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Ketika ditanya soal alasannya bergabung dengan tim hukum Hasto, Febri pun sempat menyebut nama Todung Mulya Lubis.

    Todung Mulya Lubis tidak lain adalah koordinator tim hukum Hasto Kristiyanto dalam kasus ini.

    “Katakanlah Bang Todung tokoh antikorupsi dan menangani kasus korupsi karena melihat begitu banyak persoalan dari aspek hukum dalam proses penanganan perkara ini dan juga dari substansinya,” kata Febri, di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).

    “Kalau terkait kami masuk ke tim hukum, proses persidangan perkara pokok ini tentu sebelumnya sudah ada diskusi dan kami mempelajari terlebih dahulu,” imbuhnya.

    Sebelum memutuskan bergabung dengan tim hukum Hasto, Febri pun mengaku sudah mempelajari dua putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

    Berdasarkan kasus yang dipelajarinya, pria yang pernah menjadi Juru Bicara KPK itu menilai jika Hasto tidak berperan dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.

    “Di putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap untuk tiga orang terdakwa tersebut sebetulnya sangat jelas tidak ada peran Pak Hasto, yang kemudian yang bisa membuat pak Hasto dijerat sebagai pemberi suap,” ungkap Febri.

    Dalam kesempatan yang sama, Todung Mulya Lubis, mengatakan jika Hasto Kristiyanto adalah tahanan politik (tapol).

    Todung meminta KPK untuk menjaga marwahnya serta menghormati hukum dan hak asasi manusia (HAM) secara sungguh-sungguh.

    Dia juga mengingatkan lembaga antirasuah tersebut tidak melakukan penyalahgunaan wewenang atas nama pemberantasan korupsi.

    “Oleh Karena itulah, kami dari tim penasihat hukum dan keluarga besar PDIP dengan tekad yang yakin menyimpulkan perkara ini adalah kasus politik dan Hasto Kristiyanto adalah korban tahanan politik,” kata Todung.

    “Yang tadi saya sebutkan dipersekusi dan diadili dengan malicious intention,” ujarnya.

    Todung pun berharap majelis hakim yang akan mengadili bisa memutuskan perkara ini dengan prinsip keadilan.

    “Sebab, buat saya kasus ini tidak semata-mata menyangkut Hasto Kristiyanto kasus ini taruhannya adalah integritas hukum, keadilan dan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia,” tegas Todung.

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Alfarizy Ajie Fadhillah)

    Baca berita lainnya terkait Hasto Kristiyanto dan Kasusnya.

  • Kapolres Ngada Dicopot Buntut Kasus Narkoba dan Asusila

    Kapolres Ngada Dicopot Buntut Kasus Narkoba dan Asusila

    Jakarta, Beritasatu.com – Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dicopot dari jabatannya setelah ditangkap karena kasus dugaan melakukan kekerasan seksual pada anak di bawah umur dan penggunaan narkoba.

    Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/489/III/KEP/2025, tanggal 12 Maret 2025, AKBP Fajar yang semula menjabat sebagai kapolres saat ini dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri.

    Sementara itu, Kapolres Ngada diisi oleh AKBP Andrey Valentino yang sebelumnya menjabat sebagai kapolres Nagakeo.

    Adapun surat tersebut ditandatangani Irwasum Polri Komjen Dedi Prasetyo atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    Propam Polri menangkap Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, atas dugaan keterlibatannya dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Penangkapan berlangsung di sebuah hotel di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Kamis (20/2/2025).

    Setelah penangkapan AKBP Fajar, muncul berbagai isu mengenai keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika dan tindakan asusila. Informasi dari sumber internal kepolisian menyebutkan eks kapolres Ngada itu diduga terlibat dalam kasus narkotika serta pornografi, bahkan mencakup dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

  • 9
                    
                        Kapolres Ngada NTT Ditarik ke Yanma Polri, Buntut Kasus Pencabulan Anak?
                        Nasional

    9 Kapolres Ngada NTT Ditarik ke Yanma Polri, Buntut Kasus Pencabulan Anak? Nasional

    Kapolres Ngada NTT Ditarik ke Yanma Polri, Buntut Kasus Pencabulan Anak?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kapolres Ngada
    NTT AKBP
    Fajar Widyadharma
    Lukman ikut dimutasi dalam rotasi besar-besaran yang dilakukan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
    Hal ini diketahui berdasarkan surat telegram nomor ST/489/III/KEP/2025.
    Secara tertulis, AKBP Fajar Widyadharma Lukman yang menjabat Kapolres Ngada NTT dimutasi menjadi perwira menengah di Yanma Polri.
    Tidak disebutkan alasan atau keterangan tambahan atas mutasi Kapolres Ngada ke Yanma Polri.
    Posisi Kapolres Ngada kini diisi oleh AKBP Andrey Valentino.
    Saat ini, AKBP Fajar diketahui masih diperiksa oleh Propam Polri atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukannya.
    Diberitakan, kasus kekerasan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman, kini memasuki tahap penyidikan.
    Direktur Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) NTT Komisaris Besar Patar Silalahi mengungkapkan bahwa pihaknya menggunakan laporan polisi model A dalam menangani perkara ini.
    “Kita sudah buatkan laporan polisi model A pada tanggal 3 Maret 2025,” ujar Patar kepada wartawan, Selasa (11/3/2025) malam.
    Laporan polisi model A merupakan laporan yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa tindak pidana.
    Hal ini sesuai dengan Pasal 3 Ayat 5 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
    Setelah laporan dibuat, pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan.
    Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ditemukan adanya dugaan tindak pidana yang cukup kuat.
    Oleh karena itu, kasus ini resmi naik status menjadi penyidikan pada 4 Maret 2025.
    “Untuk perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan, tapi belum ada penetapan tersangka,” jelas Patar.
    Meski begitu, hingga kini Fajar belum ditetapkan sebagai tersangka karena telah dibawa ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) pada 20 Februari 2025.
    Oleh karena itu,
    Polda NTT
    berencana untuk memeriksa Fajar di Jakarta dalam waktu dekat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • LPA NTT Ingin Kapolres Ngada AKBP Fajar Dikebiri Imbas Cabuli Bocah dan Kirim Video ke Situs Porno – Halaman all

    LPA NTT Ingin Kapolres Ngada AKBP Fajar Dikebiri Imbas Cabuli Bocah dan Kirim Video ke Situs Porno – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur oleh Kapolres nonaktif Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman masih menjadi perhatian publik termasuk lembaga terkait seperti Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Nusa Tenggara Timur (NTT) 

    Ketua LPA NTT, Veronika Ata bahkan menyarankan agar Fajar dijatuhi hukuman kebiri atas kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang menjeratnya.

    “Hukuman yang pantas adalah hukuman Kebiri. Sesuai UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak yang mengatur khusus tentang pemberatan hukuman yakni melalui kebiri,” kata Veronika Ata, Selasa (11/3/2025), dilansir dari Pos-Kupang.com.

    Veronika menyebut bahwa apa yang dilakukan Fajar itu merupakan kejahatan seksual terhadap anak.

    Terlebih aksi bejat Fajar tersebut diunggah pada situs porno luar negeri.

    Kronologi

    Penyidik Ditkrimum Polda NTT mengungkap kronologi kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 6 tahun yang dilakukan oleh Fajar.

    Direskrimum Polda NTT Kompol Patar Silalahi mengatakan bahwa setelah menerima surat dari Mabes Polri, pihaknya langsung memeriksa sejumlah saksi, termasuk Fajar.

    Dari hasil pemeriksaan terhadap 9 orang saksi, terungkap korban dibawa oleh seorang perempuan berinisial F kepada Fajar.

    Saat itu, Fajar berada dalam salah satu kamar hotel yang ada di Kota Kupang, NTT.

    “Kejadian itu sekitar tanggal 11 Juni 2024 dan benar diduga pelaku (Fajar) memesan kamar dengan identitasnya sendiri,” ujar Patar di Markas Polda NTT, Selasa (11/3/2025) malam, dilansir dari Kompas.com.

    F kemudian membawa anak tersebut kepada Fajar yang menanti di salah satu kamar hotel tersebut.

    Setelah itu, F diberi imbalan uang sebesar Rp 3 juta, sedangkan sang korban anak tidak diberikan uang.

    Korban hanya dibawa makan dan bermain-main oleh F.

    Sang korban anak pun kemudian dicabuli Fajar di hotel.

    Saat beraksi, Fajar merekam dan menyebarnya ke situs porno Australia.

    Otoritas Australia yang mengetahui hal tersebut lantas menyelidiki video itu yang rupanya lokasi pengunggahannya berada di Kota Kupang.

    Otoritas Australia kemudian melaporkan temuannya itu ke pemerintah Indonesia hingga kasus dugaan pencabulan oknum polisi ini terbongkar.

    “Untuk videonya, dari Polda NTT hanya menerima soft copy dari Mabes Polri,” sebut Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Hendry Novika Chandra.

    Tim Divisi Propam Polri kemudian bergerak ke Bajawa, Kabupaten Ngada, tempat Fajar bertugas.

    Pada 20 Februari 2025, Fajar ditangkap lalu langsung dibawa ke Mabes Polri di Jakarta guna menjalani pemeriksaan.

    Saat menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, terungkap bahwa Fajar ternyata juga positif narkoba.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Hukuman Kebiri Pantas Diberikan untuk Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (Pos-Kupang.com/Irfan Hoi) (Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere)

  • Sosok F Pemasok Anak untuk Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar, Ternyata Pernah ‘Dipakai’ via MiChat

    Sosok F Pemasok Anak untuk Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar, Ternyata Pernah ‘Dipakai’ via MiChat

    Liputan6.com, Kupang – Teka-teki perempuan berinisial F, pemasok anak di bawah umur untuk Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mulai terkuak.

    F ternyata merupakan teman kencan AKBP Fajar yang dikenalnya melalui aplikasi MiChat. F juga pernah dibayar untuk melayani nafsu bejat AKBP Fajar.

    Dari situlah Fajar dan perempuan berinisial F berkenalan, hingga diminta untuk mencari anak perempuan.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi mengatakan, korban yang dicabuli oleh AKBP Fajar pada 11 Juni 2024 lalu di kamar hotel itu diorder melalui perempuan berinisial F.

    F ini sebagai orang yang diminta oleh AKBP Fajar mencari anak-anak untuk dibawa ke kamar hotel yang ditempati Fajar.

    Pesanan AKBP Fajar tersebut disanggupi oleh F dengan imbalan bayaran sebesar Rp3 juta yang dibayar tunai.

    “Disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024,” ujarnya.

    Patar mengatakan sebelum dibawa ke kamar hotel, korban terlebih dahulu diajak jalan-jalan oleh Fajar bersama perempuan berinisial F itu.

    “Untuk korban hanya dibawa main-main, jalan-jalan, bawa makan,” ucapnya.

    Menurut Patar, perempuan berinisial F telah diperiksa oleh penyidik di Unit PPA Direskrimum Polda NTT.

    Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma ditangkap tim gabungan Propam Polri dan Bidang Propam Polda NTT dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan kasus pencabulan anak di bawah umur pada Kamis (20/2/2025).

    Dari hasil tes urine, AKBP Fajar juga dinyatakan positif menggunakan narkoba. Selain itu, dari hasil penyelidikan, Fajar telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

  • Kapolres Ngada Nonaktif AKBP Fajar Belum Jadi Tersangka Meski Kasusnya Naik ke Penyidikan – Halaman all

    Kapolres Ngada Nonaktif AKBP Fajar Belum Jadi Tersangka Meski Kasusnya Naik ke Penyidikan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kapolres Ngada Nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja tak kunjung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan tiga anak di bawah umur.

    Pasalnya penyidik Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

    Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Hendry Novika Chandra menuturkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi pada 11 Juni 2024 di salah satu hotel di Kota Kupang. 

    Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh DitreskrimumbPolda NTT, diperoleh informasi bahwa pelaku memesan kamar dengan identitas pribadi. 

    Dalam penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa terduga pelaku merupakan anggota Polri. 

    “Ditreskrimum Polda NTT berkoordinasi dengan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda NTT untuk penanganan lebih lanjut,” kat Kombes Hendry.

    Terhitung pasa 20 Februari 2025, terduga pelanggar dipanggil oleh Bid Propam Polda NTT untuk dilakukan pemeriksaan awal.

    Kemudian sesuai dengan perintah dari Kadiv Propam Polri, kasus ini ditarik dan ditangani langsung oleh Divisi Propam Mabes Polri guna proses lebih lanjut.

    Pada 3 Maret 2025, Ditreskrimum Polda NTT membuat Laporan Polisi Model A dan melakukan serangkaian penyelidikan. 

    “Berdasarkan hasil penyelidikan, diyakini bahwa telah terjadi tindak pidana, sehingga pada 4 Maret 2025 perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan, meskipun hingga saat ini belum ada penetapan tersangka,” tukas Hendry.

    Adapun pasal yang diterapkan dalam perkara ini adalah Pasal 6 huruf c dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

    Saat ini, Ditreskrimum Polda NTT sedang merencanakan pemeriksaan terhadap Kapolres Ngada nonaktif di Jakarta dalam waktu dekat.

    Hingga saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi  dalam dugaan perkara ini.

    “Kami menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap kasus ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

    Tindakan Tegas

    Polri akan menindak tegas Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang saat ini diperiksa Divisi Propam Polri.

    Teranyar AKBP Fajar terbukti melakukan tindak pidana perbuatan asusila terhadap tiga anak di bawah umur.

    Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan Polri akan transparan dan akuntabel dalam menangani kasus tersebut.

    Menurut Sandi, hasil pemeriksaan hingga saat ini belum rampung.

    “Untuk hasil pemeriksaannya masih dalam proses, nanti kita update melalui Propam,” kata Sandi kepada wartawan dikutip Rabu (12/3/2025).

    “Yang jelas siapa pun itu yang melanggar ketentuan akan kita tindak tegas dan kita tindak,” tambahnya.

    Bagi anggota yang berprestasi dipastikan akan diberikan promosi jabatan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki. 

    Sandi meambahkan bahwa komitmen tersebut berulang kali disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    Dia menekankan agar Polri terbuka untuk dikoreksi dan diawasi sehingga Korps Bhayangkara bisa menjadi lebih baik ke depan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

    “Benah-benah Polri ini bukan hanya berhenti di situ saja. Kita seiring dengan perkembangan waktu dan dinamika perkembangan sosial yang ada, kita akan terus berbenah sampai kapanpun agar Polri menjadi lebih baik kepada masyarakat,” ungkap jenderal polisi bintang dua itu.

    Kasus Narkotika

    Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma sebelumnya telah menjalani tes urine terkait kasus dugaan narkotika.

    Hasilnya, AKBP Fajar dinyatakan positif sabu-sabu.

    “Hasil tes urine positif ss (sabu-sabu, red),” kata Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Henry Novika kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).

    Henry tidak menjelaskan lebih lanjut pemeriksaan yang bersangkutan di Propam Polri.

    Komisioner Kompolnas Choirul Anam sebelumnya mendorong Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma yang diduga terjerat kasus dugaan narkotika dan asusila segera diproses pidana.

    “Kami berharap kasus ini langsung lanjut secara simultan ke pidana, satu soal narkobanya dicek apakah betul atau tidak,” katanya kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).

    Yang kedua, sambung dia, kasus kekerasan seksualnya juga diproses.

    Kompolnas meyakini Propam Polri mengambil langkah tegas dalam mengusut kasus yang melibatkan anggota Polri.

    “Tidak tinggal diam, langsung aktif bergerak terus memproses pelanggaran dan potensi kejahatan yang dilakukan,” tambahnya.

    Menurutnya, langkah tegas ini penting untuk memastikan bahwa peristiwa serupa tidak berulang kembali. 

    “Aksi ini bisa kita sebut sebagai aksi tidak tinggal diam terhadap berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh anggota,” pungkasnya.

    Di samping pengenaan hukum pidana narkoba, hukuman kode etik dan disiplin harus dilakukan sesuai aturan.

     

  • Kapolres Ngada Nonaktif AKBP Fajar Belum Jadi Tersangka Meski Kasusnya Naik ke Penyidikan – Halaman all

    Kompolnas hingga DPR Desak Agar Kapolres Ngada Segera Dipidana dan Dipecat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kapolres Ngada non aktif, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman menjadi sorotan, buntut dugaan terlibat dalam kasus kekerasan seksual dan penyalahgunaan narkoba. 

    AKBP Fajar melakukan aksi pencabulan anak di bawah umur di sebuah hotel di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

    Mirisnya, aksi pencabulan tersebut bahkan direkam oleh Fajar dan videonya kemudian dijual ke situs porno di Australia.

    Meski sudah mengakui perbuatannya tentang pencabulan yang dilakukannya, hingga kini AKBP Fajar Widyadharma Lukman masih belum ditetapkan sebagai tersangka.

    Pengakuan kelakuan bejatnya itu disampaikan AKBP Fajar saat diinterogasi oleh personel Propam Polda NTT.

    Pengakuan AKBP Fajar juga dibenarkan oleh Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi,

    Patar mengatakan, hasil interogasi AKBP Fajar secara terbuka, lancar, dan tidak ada hambatan.

    Bahkan AKBP Fajar juga membenarkan soal kamar hotel yang dipesannya sebagai lokasi melakukan aksi pencabulannya.

    “Terkait hasil penyelidikan, kami temukan fakta-fakta, benar kamar tersebut dipesan oleh FWL,” kata Patar di Kupang, Selasa (11/3/2025) malam.

    Sejumlah pihak pun mendesak agar Kapolres Ngada non aktif segera diproses pidana dan hingga dipecat. 

    DPR: Segera Pidanakan, Jerat Pasal Berlapis 

    Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak Propam Polri, segera memecat dan memidanakan Fajar. 

    “Saya mendesak Propam Mabes Polri segera pidanakan yang bersangkutan. Pecat, jerat pasal berlapis, serta jatuhi pelaku dengan hukuman pidana maksimal.”

    “Karena semua kejahatan diborong oleh dia. Ada pelecehan, kekerasan seksual terhadap anak, TPPO, ITE, dan lain-lain. Jadi dia harus dipidanakan secara maksimal,” kata Sahroni. Rabu (12/3/2025).

    Sahroni meminta agar penanganan kasus ini bisa berjalan cepat dan transparan. 

    “Jutaan masyarakat sudah marah melihat perbuatannya, jadi jangan ada yang coba-coba lindungi pelaku.” 

    “Harus berani tindak secara tegas dan transparan. Biarkan dia mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya di dunia dan di akhirat,” ucap Sahroni.

    Sahroni mewanti-wanti para jajaran kepolisian, terutama para perwira, untuk selalu menjaga marwah institusi Polri. 

    Kompolnas 

    Desakan yang sama juga disampaikan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). 

    Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, meminta Polri untuk mempercepat proses sidang etik dan pidana terhadap Fajar. 

    “Saya kira kasus ini dimensinya tidak terlalu rumit. Tinggal melengkapi pembuktian dan memperkuat konstruksi peristiwanya,” kata Anam, Rabu (12/3/2024).

    Anam menegaskan bahwa proses hukum harus segera dilaksanakan tanpa penundaan.

    “Sudah waktunya, tidak perlu menunggu lama lagi. Segera diumumkan untuk sidang etiknya dan proses pidananya. Semakin lama kasus ini diproses, semakin banyak pertanyaan yang muncul. Kenapa prosesnya lama?” sambungnya.

    Anam meminta jajaran Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara transparan.

    Hal ini penting untuk memberikan rasa keadilan kepada korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh AKBP Fajar.

    “Kami mendorong agar proses ini segera berjalan dan dibawa ke pengadilan agar keadilan dapat ditegakkan secepat mungkin,” tegas Anam.

    Lembaga Perlindungan Anak NTT Usulkan Hukuman Kebiri 

    Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) juga meminta Polri lebih aktif mengadvokasi masalah ini sebagaimana hukum pidana

    “Instansi kepolisian harus lebih aktif mengadvokasi masalah ini sebagaimana hukum pidana,” kata Ketua LPA NTT, Veronika Ata dikutip dari TribunFlores.com, Rabu (12/3/2025).

    Veronika bahkan menyarankan hukuman kebiri untuk Kapolres Ngada non aktif tersebut.

    LPA NTT menyebut, kelakuan perwira menengah (Pamen) Polri itu telah melanggar undang-undang perlindungan anak. 

    Perbuatan yang dilakukan AKBP Fajar tergolong sebagai kejahatan seksual terhadap anak, apalagi video tersebut diunggah pada situs porno di luar negeri.

    “LPA NTT, sangat menyesali perbuatan aparat kepolisian itu. Sebab, AKBP Fajar Lukman telah melanggar Perlindungan Anak, UU TPKS dan UU Narkoba. Hukuman pemecatan harus diterapkan,” ujar Vero.

    Di sisi lain, LPA NTT juga meminta DP3A setempat agar memberikan perlindungan dan pendampingan bagi korban.

    Jika dimungkinkan, LPSK bisa ikut membantu mengawal korban. Sebab, potensi intimidasi bagi korban bisa saja terjadi. 

    Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, LPA NTT Minta Hukum Kebiri Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman

    (Tribunnews.com/Milani/Abdy Ryanda) TribunFlores.com/Gordy)