Kementrian Lembaga: Propam Polri

  • 6 Polisi Jalani Sidang Etik pada Kasus Pengeroyokan Matel Kalibata Hari Ini

    6 Polisi Jalani Sidang Etik pada Kasus Pengeroyokan Matel Kalibata Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Divisi Propam Mabes Polri menggelar sidang etik profesi terkait enam anggota Yanma dalam kasus pengeroyokan hingga meninggal dunia dua mata elang alias matel di Kalibata.

    Enam anggota Yanma Mabes Polri ini bakal disidangkan di Gedung TNCC, Mabes Polri hari ini, Rabu (17/12/2025).

    “Infonya begitu [ada sidang etik enam anggota],” ujar Komisioner Kompolnas Choirul Anam saat dikonfirmasi.

    Sebelumnya, pengeroyokan terjadi di Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12). Pengeroyokan itu terjadi saat MET (41) dan NAT (32) selaku matel memberhentikan motor yang diduga milik anggota Mabes Polri untuk dilakukan penagihan.

    Tak terima dengan perlakuan matel, anggota kemudian melakukan penyerangan. Kemudian, sejumlah anggota lainnya melakukan pengeroyokan terhadap dua matel hingga meninggal dunia.

    Satu meninggal dunia di TKP. Satu lainnya meninggal di rumah sakit Budi Asih. Atas kejadian ini, enam anggota Yanma berinisial Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN dan Bripda AM ditetapkan sebagai tersangka.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan mengakibatkan korban meninggal dunia. Sementara untuk kasus etik, dilimpahkan Div Propam Polri. Hasil penyelidikan, aksi keenam anggota Polri itu masuk dalam kategori berat. 

    “Perbuatan 6 terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat Persangkaan Pasal Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto pada Pasal 8 Huruf C,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (12/12/2025) malam.

  • 8
                    
                        Terungkapnya 6 Polisi Keroyok Mata Elang Berujung Ricuh di Kalibata
                        Megapolitan

    8 Terungkapnya 6 Polisi Keroyok Mata Elang Berujung Ricuh di Kalibata Megapolitan

    Terungkapnya 6 Polisi Keroyok Mata Elang Berujung Ricuh di Kalibata
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Polisi akhirnya menangkap enam orang tersangka pengeroyokan  yang menewaskan dua orang mata elang atau
    debt collector
    di area parkiran TMP Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan pada Kamis (11/12/2025) lalu.
    Kasus ini pun terungkap setelah sempat meninggalkan jejak teka-teki mengenai identitas pelaku yang melakukan
    pengeroyokan
    dan berujung pada bentrokan yang menyebabkan pembakaran dan perusakan lapak pedagang.
    Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (12/12/2025) malam, polisi mengungkap bahwa keenam pelaku ternyata merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
    “Polri telah melakukan pengejaran para pelaku dari hasil penyelidikan intensif, dan kemudian sampai saat ini mengamankan enam orang terduga pelaku untuk penyidikan,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat malam.
    Enam orang tersebut merupakan personel satuan pelayanan alias Yanma di Markas Besar (Mabes) Polri.
    “Adapun identitas keenam pelaku adalah Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM,” ucap Trunoyudo.
    Enam
    anggota Polri
    itu sebelumnya ditangkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus pengeroyokan yang menewaskan dua mata elang berinisial MET dan NAT.
    “Polri telah melakukan pengejaran para pelaku dari hasil penyelidikan intensif, dan kemudian sampai saat ini mengamankan enam orang terduga pelaku untuk penyidikan,” kata Trunoyudo.
    Polisi pun menyita sejumlah barang bukti, yang meliputi satu kunci kendaraan, empat helm, lima ponsel, tiga sandal, dan dua pelat nomor kendaraan (TNKB).
    Peristiwa ini bermula ketika pukul 15.45 WIB dua mata elang menghentikan seorang pengemudi sepeda motor di Jalan Raya
    Kalibata
    , Pancoran, Jakarta Selatan pada Kamis malam lalu.
    Melihat hal itu, lima orang dari sebuah mobil yang berada di belakang pemotor turun untuk membantu pengendara motor tersebut.
    “Nah, setelah diberhentiin, tiba-tiba pengguna mobil di belakangnya membantu,” kata Kapolsek Pancoran Komisaris Polisi Mansur, saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Kamis.
    Berdasarkan kesaksian warga, kelima orang itu memukuli dua pria tersebut dan menyeret mereka ke pinggir jalan.
    Belakangan diketahui bahwa sosok-sosok yang melakukan pengeroyokan ini adalah anggota Yanma Mabes Polri.
    Trunoyudo menuturkan, pihaknya kemudian mendapat informasi terjadi pengeroyokan di kawasan Kalibata.
    “Polsek Pancoran menerima laporan melalui layanan 110 mengenai adanya dugaan penganiayaan terhadap dua pria di area parkir depan TMP Kalibata,” ucap Trunoyudo, Jumat.
    Sekitar pukul 16.00 WIB, personel Polsek Pancoran pun tiba di lokasi dan menemukan kedua korban sudah dalam kondisi terluka parah.
    Salah satu korban telah tewas di tempat, sedangkan korban lain mengalami luka serius.
    Tak berselang lama, korban lainnya itu dinyatakan meninggal di Rumah Sakit Budi Asih, Jakarta Timur.
    Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada pukul 20.11 WIB.
    Kematian mata elang itu pun kemudian memicu kemarahan rekan-rekannya, yang meluapkan amarah dengan merusak serta membakar lapak dan kios pedagang di sekitar lokasi pengeroyokan.
    “Polri telah melakukan langkah-langkah intensif selama 1×24 jam, termasuk olah TKP, pemeriksaan 12 saksi, pengamanan lokasi, dan pendampingan keluarga korban,” ujarnya.
    Atas perbuatannya itu, keenam polisi di atas dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal.
    Penerapan pasal-pasal tersebut dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang dinilai sudah cukup.
    “Polri menegaskan bahwa proses penyidikan ini masih berjalan secara simultan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan di-backup dengan penyidik dari Mabes Polri atau Bareskrim Polri,” ucap Trunoyudo.
    Selain itu, mereka juga ditetapkan sebagai pelanggar kode etik Polri setelah pemeriksaan intensif dan analisis dari Divisi Propam Polri.
    “Didapatkan hasil bahwa telah ditetapkan enam orang anggota Polri di sini adalah anggota pada Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri sebagai Terduga Pelanggar,” kata Trunoyudo.
    Keenamnya dijadwalkan menjalani persidangan kode etik pada Rabu, 17 Desember 2025, setelah proses pemberkasan selesai.
    “Maka rencana tindak lanjut dari Divpropam Polri terhadap enam terduga pelanggar akan segera dilakukan proses pemberkasan Kode Etik Profesi Polri sesuai dengan mekanisme yang ada,” jelas Trunoyudo.
    Mereka dinilai melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang mewajibkan anggota menaati dan menghormati norma hukum.
    Selain itu, mereka juga dianggap melanggar Pasal 13 huruf M Perpol Nomor 7 Tahun 2022, yang melarang anggota Polri melakukan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6 Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Pengeroyakan Matel di Kalibata

    6 Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Pengeroyakan Matel di Kalibata

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya telah menetapkan enam anggota Mabes Polri sebagai tersangka kasus pengeroyokan dua mata elang alias matel di Kalibata, Jakarta.

    Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan enam anggota merupakan satuan Yanma Mabes Polri berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM.

    “Keenam Tersangka tersebut merupakan anggota dari Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri,” ujar Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025).

    Dia menjelaskan, peristiwa pengeroyokan ini terjadi sekitar 15.45 WIB. Kala itu, Polsek Pancoran menerima laporan soal penganiayaan dua pria di area parkir depan TMP Kalibata. Penganiayaan itu diduga dilakukan enam anggota Yanma Mabes Polri.

    Kemudian, sekitar pukul 16:00 WIB, personel Polsek Pancoran tiba di lokasi dan menemukan kedua korban dalam kondisi satu korban meninggal dunia. Sementara, satu lainnya baru dinyatakan meninggal di RS Budi Asih.

    “Korban saudara kita MET [41] meninggal di lokasi kejadian domisili Jakarta Pusat yang kedua saudara kita NAT [32] meninggal di rumah sakit Budi Asih dengan domisili kota Bekasi,” imbuhnya.

    Adapun, buntut dari pengeroyokan ini, kelompok kubu matel melakukan pembakaran fasilitas warga berupa kios dan sejumlah kendaraan di lokasi kejadian.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan mengakibatkan korban meninggal dunia.

    Sementara untuk kasus etik, dilimpahkan Div Propam Polri. Hasil penyelidikan, aksi keenam anggota Polri itu masuk dalam kategori berat. Selanjutnya, sidang kode etik keenam anggota ini bakal digelar pada (17/12/2025).

    “Perbuatan 6 terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat Persangkaan Pasal Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto pada Pasal 8 Huruf C,” pungkas Trunoyudo.

  • Kapolri Respons Fenomena Masyarakat Lapor Damkar: Kami Lakukan Perbaikan

    Kapolri Respons Fenomena Masyarakat Lapor Damkar: Kami Lakukan Perbaikan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bakal memaksimalkan layanan hotline 110 untuk merespons aduan masyarakat.

    Pernyataan Sigit ini sekaligus merespons soal fenomena masyarakat yang lebih memilih melapor pemadam kebakaran (damkar) dibandingkan dengan Poliisi.

    Oleh karena itu, Sigit mengatakan Polri harus bisa memiliki pelayanan optimal untuk merespons aduan masyarakat melalui hotline itu.

    “Kami lakukan perbaikan sehingga kemudian masyarakat yang melaporkan tidak kecewa harapan kita dengan memencet 110 maka respon segera bisa diperoleh kehadiran polisi,” ujar Sigit, di Bogor, Senin (24/11/2025).

    Dia menambahkan, pihaknya juga akan menyebarkan barcode di sejumlah fasilitas publik untuk mempermudah masyarakat melaporkan anggota yang melakukan pelanggaran.

    Barcode itu akan terhubung langsung dengan bidang atau divisi profesi dan pengamanan (Propam). Setelah itu, Propam Polri bakal menindak anggota yang melanggar.

    “Tadi sudah kita tekankan bahwa propam harus segera menindaklanjuti, mungkin kalau dilihat mungkin di halte, di ruang hotel, di lift itu semuanya sudah kita pasang. Kalau ada masalah tinggal pasang barcode, laporkan di situ, maka propam akan langsung tangani,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo mengakui minimnya respons Polri terhadap laporan masyarakat masih lambat dibandingkan dengan Pemadam Kebakaran (Damkar).

    Berdasarkan data yang ada, respons cepat aduan masyarakat di Polri rata-rata masih di atas 10 menit. Sebaliknya, Damkar justru lebih cepat merespons aduan masyarakat dibandingkan dengan Polri.

    “Saat ini masyarakat lebih mudah melaporkan segala sesuatu ke Damkar karena Damkar quick response-nya cepat,” ujar Dedi saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Selasa (18/11/2025).

  • Kasus Dugaan Salah Tangkap Polres Blitar Dilaporkan ke Propam Polri

    Kasus Dugaan Salah Tangkap Polres Blitar Dilaporkan ke Propam Polri

    Blitar (beritajatim.com) – Dugaan kasus salah tangkap yang dilakukan oleh anggota Satreskrim Polres Blitar resmi dilaporkan Propam Polri. Kini kasus dugaan salah tangkap ini pun tengah diselidiki oleh Divisi Propam Polres Blitar.

    Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon. Menurut Momon dugaan kasus salah tangkap ini pun kini sudah diproses dan diselidiki lebih lanjut kebenarannya oleh Propam Polres Blitar.

    “Iya memang sudah dilaporkan ke Propam untuk diproses, tapi yang jelas tidak ada itu salah tangkap,” ungkap AKP Momon pada Senin (10/11/2025).

    Sebelumnya, video pengakuan seorang pria asal Selopuro Kabupaten Blitar bernama Feri, viral di media sosial. Dalam video berdurasi hampir 10 menit tersebut, Feri menceritakan peristiwa dirinya diduga menjadi korban salah tangkap polisi.

    Dalam ceritanya Feri, dituduh sebagai pelaku pemerkosaan seorang nenek berusia 52 tahun yang tidak lain adalah tetangganya sendiri. Atas tuduhan itu Feri kemudian dijemput oleh polisi dengan menggunakan mobil.

    Di dalam mobil itulah, Feri mengaku sempat dipukuli oleh anggota Polres Blitar yang menangkapnya. Feri pun kemudian dibawa ke Polres Blitar untuk menjalani pemeriksaan.

    “Malam sekitar tgl 21 Agustus 2025, saya didatangi 4 orang kemudian dibawa ke mobil. Saya dituduh sebagai pelaku perkosaan dan dibawa ke polres. Saya juga sempat dikasih salam olahraga (pemukulan),” ungkap Feri dalam video tersebut.

    Tak hanya dipukuli, pria asal Selopuro Kabupaten Blitar tersebut juga mengaku sempat diminta untuk telanjang oleh polisi. Feri menyebut dirinya diminta telanjang dan mengenakan celana tahanan selama proses pemeriksaan tersebut.

    “Di Polres ditanyain sama dilempar botol mineral lalu diancam-ancam suruh mengaku, mau dipatahin kakinya dipatahin tulangnya. Suruh mengakui kalau saya memperkosa itu. Dan saya tetap tidak mengakui apa yang dituduhkan kepada saya itu,” tegasnya.

    Feri pun mengaku sempat diajak olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh anggota Polres Blitar. Disana Feri dipertemukan dengan sejumlah saksi dan korban. Setelah itu Feri diajak kembali ke Polres Blitar dan diminta menunggu gelar perkara, hingga akhirnya dia pulangkan pada besok malamnya.

    “Hasil gelar perkara disampaikan bahwasanya nunggu proses selanjutnya saya dibolehin pulang kurang lebih jam 9 malam sudah di rumah saya,” tegasnya.

    Terkait hal itu, Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon membantah soal tuduhan salah tangkap tersebut. Momon menyebut bahwa anggotanya memang benar menjemput terduga pelaku sebagai tindak lanjut adanya laporan dari warga soal adanya dugaan pemerkosaan.

    Kasat Reskrim Polres Blitar itu pun juga membantah jika anak buahnya melakukan pemukulan. Momon pun juga membantah jika terduga pelaku ditelanjangi.

    “Tidak ada pemukulan, memang benar itu ada pemeriksaan kita jemput setelah kita periksa di Polres, yang bersangkutan kita pulangkan ke rumah,” ungkap Momon. [owi/aje]

  • Pengemudi Pajero Sirene Tot Tot Wuk Wuk Ditangkap, Ternyata Pakai Pelat Palsu

    Pengemudi Pajero Sirene Tot Tot Wuk Wuk Ditangkap, Ternyata Pakai Pelat Palsu

    GELORA.CO  – Polisi menangkap pengemudi mobil Mitsubishi Pajero yang viral di media sosial karena menggunakan sirene di jalan. Hal tersebut menjadi ramai diperbincangkan karena mobil yang menggunakan pelat nomor palsu ini membunyikan sirene saat lalu lintas macet.

    Melalui akun X resmi Divisi Propam Polri, disebut bahwa pengemudi mobil tersebut bukanlah anggota kepolisian. 

    “Terkait kejadian tersebut dapat kami klarifikasi, pengemudi Pajero hitam berpelat Polri tersebut bukan anggota Polri. Setelah dilakukan pengecekan, pelat yang digunakan palsu dan tidak terdaftar di data base Polri,” tulis Divpropam Polri dalam postingannya dikutip, Minggu (19/10/2025).

    Polisi juga menangkap pengemudi mobil tersebut. Hal ini dilakukan agar kenyamanan pengguna jalan tetap terjaga.

    “Saat ini kendaraan dan pengemudi sudah kami amankan untuk diproses lebih lanjut. Langkah ini dilakukan guna menjaga kenyamanan pengguna jalan & mencegah penyalahgunaan atribut kepolisian,” tuturnya.

    Sebelumnya, dalam unggahan yang viral di media sosial menunjukkan pengemudi Pajero menggunakan sirene ‘tot tot wuk wuk’ di tengah jalanan yang macet. Pengemudi itu juga terlihat menggunakan pelat mobil polisi.

    “Hayang diviralinnya? Enggak usah kaya gitu,” ucap pengemudi itu dalam video yang beredar

  • Video Penggerebekan Viral, Ajudan Bupati Purwakarta Dikembalikan ke Brimob
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        11 Oktober 2025

    Video Penggerebekan Viral, Ajudan Bupati Purwakarta Dikembalikan ke Brimob Bandung 11 Oktober 2025

    Video Penggerebekan Viral, Ajudan Bupati Purwakarta Dikembalikan ke Brimob
    Editor
    PURWAKARTA, KOMPAS.com
    – Sebuah video yang memperlihatkan seorang anggota Polri sekaligus ajudan Bupati Purwakarta, Brigadir Yusuf, digeruduk oleh istrinya di tempat umum menjadi viral di media sosial.
    Peristiwa tersebut memicu perhatian publik karena melibatkan aparat yang bertugas mendampingi kepala daerah.
    Menanggapi viralnya video tersebut, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Barat langsung melakukan pemeriksaan terhadap Brigadir Yusuf.
    Kepala Divisi Propam Polri memastikan bahwa kasus ini telah mendapat penanganan resmi.
    Melalui pernyataan di akun resminya, Divpropam menyampaikan permohonan maaf atas perilaku anggotanya dan menjamin proses pemeriksaan berjalan transparan.
    Divpropam menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus tersebut hingga tuntas dengan tetap menjunjung tinggi keadilan, terutama bagi pihak keluarga yang terdampak.
    Sebagai tindak lanjut, Brigadir Yusuf dikembalikan ke kesatuannya di Korps Brimob Polri.
    Langkah ini diambil setelah proses klarifikasi internal dilakukan oleh Bidpropam dan Satuan Brimob Polda Jabar.
    Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein (Om Zein) menegaskan, dirinya tidak akan ikut campur dalam persoalan pribadi ajudannya.
    “Ya sudah, saya tak akan ikut campur pada urusan pribadi keluarga Pak Yusuf, karena itu kan privasi. Saya berharap keluarganya baik-baik saja, tak ada apa-apa,” ujar Om Zein saat dikonfirmasi, Jumat (10/10/2025).
    Ia menambahkan bahwa penyelesaian persoalan rumah tangga Brigadir Yusuf sepenuhnya berada di bawah kewenangan institusi Polri.
    “Saya pun tak punya kewenangan untuk memediasi dan menyelesaikan persoalan ini, karena ada yang berwenang yaitu kesatuan tugas Pak Yusuf,” ujarnya.
    Om Zein menjelaskan, peristiwa tersebut sebenarnya sudah berlangsung sejak dua bulan lalu dan telah dimediasi oleh kesatuan Brimob.
    “Kasus itu sudah dimediasi oleh satuannya. Keduanya sepakat untuk berpisah atau bercerai,” kata Om Zein.
    Brigadir Yusuf sendiri dikenal sebagai pengawal pribadi yang telah mendampingi Bupati sejak dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025. Namun, setelah kejadian ini, ia resmi dikembalikan ke kesatuannya.
    “Per hari ini (10 Oktober 2025) dia sudah tidak lagi menjadi walpri saya. Dia anggota Polri, bukan ASN, jadi kewenangan penuh ada di satuannya,” ujar Om Zein.
    Hingga kini, Polri memastikan proses pemeriksaan internal terhadap Brigadir Yusuf tetap berjalan sesuai prosedur.
    Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan ulang video perselisihan tersebut demi menjaga privasi para pihak yang terlibat.
    Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul KRONOLOGI Ajudan Bupati Purwakarta Digerebek Istri dan Dicopot dari Pengawal Pribadi Om Zein
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sidang Selesai, Begini Nasib Para Anggota Brimob di Mobil Rantis Tabrak Affan Kurniawan Saat Demo Ricuh – Page 3

    Sidang Selesai, Begini Nasib Para Anggota Brimob di Mobil Rantis Tabrak Affan Kurniawan Saat Demo Ricuh – Page 3

    Setelah beberapa pekan pascaperistiwa, penyelidikan Propam Polri rampung. Terhadap ketujuh personel Polri tersebut dinyatakan layak disidang secara etik.

    Persidangan tahap awal dilakukan pada 3 September 2025 di Gedung TNCC Mabes Polri. Adapun yang menjalani persidangan lebih dulu yakni Kompol Cosmas Kaju Gae dengan sangkaan pelanggaran etik berat. Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri itu duduk di samping sopir rantis saat peristiwa terjadi.

    Oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kompol Cosmas, diputus pemecetan dari kesatuan Polri alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Hukuman itu dijatuhkan karena perbuatannya dianggap sebagai perbuatan tercela. Selain dipecat, dia juga dijerat sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari di ruang Patsus Divpropam Polri dan sudah dijalaninya.

    Sembari menangis, Kompol Cosmas menegaskan apa yang dilakukannya hanya sebatas menjalankan perintah komandan.

    “Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab, sesuai perintah institusi dan komandan, secara totalitas, untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum, juga keselamatan seluruh anggota yang saya wakili, dengan risiko yang begitu besar,” tutur Kompol Kosmas.

    Selang sehari kemudian, giliran Bripka Rohmad yang menjalani sidang etik. Rohmad adalah sopir dari rantis yang menabrak Affan. Namun hukuman terhadapnya, lebih ringan dari Kompol Cosmas.

    Komisi Etik menjatuhi hukuman demosi selama 7 tahun sesuai sisa masa dinas yang bersangkutan. Dia juga harus menjalani sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus selama 20 hari terhitung sejak 29 Agustus 2025, dan menyampaikan permintaan maaf pada institusi Polri.

    “Menjatuhkan mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri,” kata ketua sidang saat membacakan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri.

    Sama seperti Cosmas, Bripka Rohmad juga menegaskan apa yang dilakukannya hanya menjalankan perintah atasan.

    Atas hukuman yang dijatuhkan komisi etik, keduanya sama-sama mengajukan banding.

    Sidang kembali dilanjutkan pada akhir September 2025 lalu. Giliran para penumpang mobil rantis yang menjalani proses etik. Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) Aipda M Rohyani dan meminta menyampaikan permintaan maaf pada pimpinan Polri. Aipda M Rohyani dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

    Hukuman yang sama juga dijatuhkan pada Briptu Danang Setiawan, yang ada di dalam mobil rantis saat peristiwa itu terjadi. Dalam persidangan disebutkan kesalahan yang dilakukan Briptu Danang tidak mengingatkan Kompol Kosmas K. Gae selaku Danyongas maupun Bripka Rohmad sebagai pengemudi kendaraan rantis saat suasana ricuh. Sehingga dia juga dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

    Sementara terhadap tiga penumpang lainnya, persidangan etik baru dilangsungkan pada Jumat (10/10/2025) kemarin. Tiga anggota Brimob, Briptu Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, dijatuhkan saksi menyampaikan permohonan maaf  baik pada Komisi Kode Etik Polri (KKEP) maupun pimpinan Polri karena perbuatan tercela yang dilakukan. Sama dengan para seniornya, mereka juga sudah menjalani patsus selama 20 hari yang telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.

  • Dahului Presiden Prabowo, Kapolri Sudah Bentuk Tim Reformasi Polri Beranggotakan 52 Perwira Tinggi

    Dahului Presiden Prabowo, Kapolri Sudah Bentuk Tim Reformasi Polri Beranggotakan 52 Perwira Tinggi

    GELORA.CO – Di tengah sorotan tajam terhadap kinerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri), muncul gebrakan baru dari pemerintah, yaitu pembentukan Tim Komite Transformasi Reformasi Polri.

    Langkah ini menyusul gelombang demonstrasi nasional akhir Agustus 2025 yang menuntut reformasi menyeluruh terhadap institusi penegak hukum tersebut.

    Namun, di tengah Presiden Prabowo sedang menggodok tim komite, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menandatangani surat perintah pembentukan tim internal yang beranggotakan 52 perwira tinggi dan menengah.

    Tim ini diharapkan menjadi motor perubahan internal Polri, dengan pendekatan sistematis dan menyeluruh, sesuai visi “Grand Strategy Polri 2025–2045”.

    Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyebut tim ini akan bekerja sama dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lain untuk memenuhi harapan masyarakat.

    Diketahui sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga membentuk Komite Reformasi Kepolisian, menunjuk mantan Wakapolri Komjen Ahmad Dofiri sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Kamtibmas dan Reformasi Polri. 

    Eks Menko Polhukam Mahfud MD turut diajak bergabung, menyuarakan pentingnya introspeksi dan penegakan hukum yang humanis.

    “Polri kerap disudutkan dan dianggap perekayasa hukum. Padahal secara umum Polri baik. Banyak polisi yang betul-betul melayani masyarakat hingga daerah terpencil,” ujar Mahfud dalam Forum Belajar Bersama yang dihadiri jajaran Polri.

    Langkah reformasi ini juga dipicu oleh tragedi tewasnya Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang terlindas kendaraan taktis Brimob saat demonstrasi di depan Gedung DPR RI.

    Komnas HAM mencatat sedikitnya 10 korban jiwa selama aksi tersebut, sebagian diduga akibat kekerasan aparat.

    Desakan publik semakin menguat. Dalam 17+8 Tuntutan Rakyat yang lahir dari demonstrasi besar-besaran, reformasi Polri menjadi salah satu poin utama.

    Tuntutan jangka pendek menyoroti kekerasan aparat dan meminta pembentukan tim investigasi independen. Sementara tuntutan jangka panjang mencakup revisi UU Kepolisian dan desentralisasi fungsi Polri.

    Meski tim reformasi telah dibentuk, kritik tetap mengalir. 

    Peneliti Formappi, Lucius Karus, menilai reformasi tidak akan efektif jika hanya dilakukan dari dalam.

    “Langkah awal yang paling konkret adalah mengganti pimpinan tertinggi Polri,” ujarnya.

    Ia menyoroti masa jabatan Jenderal Listyo Sigit yang dinilai terlalu lama tanpa perubahan signifikan.

    Politikus senior PDI Perjuangan, Panda Nababan, turut mengkritik.

    Menurutnya, tradisi kepolisian jarang mempertahankan Kapolri lebih dari lima tahun.

    “Sudah waktunya. Tetapi karena dia ikut bermain, dia nikmati, dia ombang-ambingkan, dia enggak ada keputusan,” kata Panda.

    Di sisi lain, pemerintah mulai merancang reformasi struktural melalui Komisi Reformasi Polri yang akan diteken lewat Keputusan Presiden.

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut komisi ini akan merumuskan perubahan dan menyerahkannya kepada Presiden.

    Berikut daftar 52 perwira dalam Tim Transformasi Reformasi Polri yang Dibentuk Kapolri.

    1. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku Pelindung

    2. Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo selaku Penasihat

    3. Astamarena Kapolri Komjen Wahyu Hadiningrat selaku Pengarah Transformasi Bidang Organisasi

    4. Astamaops Kapolri Komjen Fadil Imran selaku Pengarah Transformasi bidang Operasional

    5. Kabaintelkam Polri Komjen Akhmad Wiyagus selaku Pengarah Transformasi bidang Pelayanan Publik.

    6. Irwasum Polri Komjen Wahyu Widada selaku Pengarah Transformasi bidang Pengawasan

    7. Kalemdiklat Polri Komjen Chryshnanda Dwilaksana selaku Ketua Tim

    8. Koorsahli Kapolri Irjen Herry Rudolf Nahak selaku Wakil Ketua Tim I

    9. Karobindiklat Lemdiklat Polri Brigjen Susilo Teguh Raharjo selaku Wakil Ketua Tim II.

    10. Sahlisosek Kapolri Irjen Kristiyono selaku Sekretaris I

    11. Karobinkar SSDM Polri Brigjen Langgeng Purnomo selaku Sekretaris II

    12. Kabagmutjab Robinkar SSDM Polri Kombes Kusworo Wibowo selaku Sekretaris III.

    13. Akreditor Propam Kepolisian Madya tk. I Divisi Propam Polri Kombes Iman Immanudin selaku anggota

    14. Sekpri Kapolri Spripim Polri Kombes Ferli Hidayat selaku anggota.

    15. Kasubaglekdikbangum Baglekdik Rodalpers SSDM Polri AKBP Joko Agung Purnomo selaku anggota.

    16. Pamen Spripim Polri AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution selaku anggota.

    17. AS SDM Polri Irjen Anwar selaku Ketua Transformasi bidang Organisasi.

    18. Waastamarena Kapolri Irjen Andik Setiyono selaku anggota

    19. Karodalpers SSDM Polri Brigjen Erthel Stephan selaku anggota

    20. Karojianstra SSDM Polri Brigjen Agoes Soejadi Soepraptono selaku anggota

    21. Karowatpers SSDM Polri Brigjen Budhi Herdi Susianto selaku anggota.

    22. Karolemtala Stamarena Polri Brigjen Haryadi selaku anggota.

    23. Kakorsabhara Baharkam Polri Irjen Mulia Hasudungan Ritonga selaku Ketua Transformasi bidang Operasional.

    24. Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Edi Murbowo selaku anggota.

    25. Dirtindak Densus 88 Antiteror Polri Brigjen Muhammad Tedjo Kusumo selaku anggota.

    26. Karorenmin Bareskrim Polri Brigjen Yudhi Sulistianto Wahid selaku anggota

    27. Karorenminops Korbrimob Polri Brigjen Rudy Hariyanto selaku anggota

    28. Penyidik Tindak Pidana Utama Tk II Bareskrim Polri Brigjen Dedy Murty Haryadi selaku anggota.

    29. Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryo Nugroho selaku Ketua Transformasi bidang Pelayanan Publik.

    30. Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin selaku anggota

    31. Karorenmin Baintelkam Polri Brigjen Witnu Urip Laksana selaku anggota

    32. Karojianstra Slog Polri Brigjen Bakharuddin Muhammad Syah selaku anggota

    33. Karojakstra Stamarena Polri Brigjen Adex Yudiswan selaku anggota

    34. Kadiv TIK Irjen Slamet Uliandi selaku Ketua Dukungan TIK

    35. Karotekkom Div TIK Polri Brigjen Indarto selaku anggota.

    36. Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim selaku Ketua Transformasi bidang Pengawasan.

    37. Wairwasum Polri Irjen Merdisyam selaku anggota

    38. Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Yudo Hermanto selaku anggota.

    39. Karorenmin Itwasum Polri Brigjen Ucu Kuspriadi selaku anggota.

    40. Irwil III Itwasum Polri Brigjen Herukoco selaku anggota.

    41. Karo Provos Divisi Propam Polri Brigjen Naek Pamen Simpanjuntak selaku anggota.

    42. Ketua STIK Lemdiklat Polri Irjen Eko Rudi Sudarto selaku Ketua Bidang Lemdik.

    43. Gubernur Akpol Lemdiklat Polri Irjen Midi Siswoko selaku anggota.

    44. Karorenmin Lemdiklat Polri Brigjen Mohamad Syaripudin selaku anggota.

    45. Dosen Kepolisian Utama tk II STIK Lemdiklat Polri Brigjen Umar Surya Fana selaku anggota.

    46. Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho selaku Ketua Transformasi bidang Media.

    47. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko selaku anggota.

    48. Karomulmed Divisi Humas Polri Brigjen Ade Ary Syam Indradi selaku anggota.

    49. Kadivkum Polri Irjen Victor Theodorus Sihombing selaku Ketua Bidang Regulasi.

    50. Karobankum Divkum Polri Brigjen Veris Septiansyah selaku anggota.

    51. Karokermaluhkum Divkum Polri Brigjen Akhmad Yusep Gunawan selaku anggota.

    52. Waketbidkermadianmas STIK Lemdiklat Polri Brigjen Singgamata selaku anggota.

  • 7
                    
                        Komisi III DPR Coret Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo, Tetapkan 10 Calon Hakim Agung
                        Nasional

    7 Komisi III DPR Coret Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo, Tetapkan 10 Calon Hakim Agung Nasional

    Komisi III DPR Coret Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo, Tetapkan 10 Calon Hakim Agung
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi III DPR RI menetapkan 10 dari 16 calon hakim agung dan hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) yang telah mengikuti
    fit and proper test.
    Keputusan Komisi III mencoret 6 calon hakim agung diketok dalam Rapat Pleno Pemilihan dan Penetapan Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung (MA) tahun 2025.
    Pada rapat tersebut, semua fraksi di Komisi III DPR RI mengungkapkan pandangan mereka terhadap para calon hakim agung.
    Setelah itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman, menanyakan apakah para forum menyetujui 10 calon hakim agung dan ad hoc HAM.
    “Apakah nama-nama calon hakim agung tersebut dapat disetujui?” kata Habiburrokhman, di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
    Menjawab pertanyaan ini, semua anggota Komisi III DPR RI menyatakan setuju.
    Palu sidang pun diketok oleh Habiburrokhman sebagai simbol penetapan keputusan Komisi III DPR RI.
    Kamar Perdata
    1. Ennid Hasanuddin, S.H., CN., M.H. – Hakim Tinggi Mahkamah Agung Republik Indonesia.
    2. Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum. – Hakim Tinggi Mahkamah Agung Republik Indonesia.
    Kamar Agama
    3. Dr. Hj. Lailatul Arofah, M.H. – Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.
    4. Dra. Hj. Muhayah, S.H., M.H. – Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda.
    Kamar Pidana
    5. Suradi, S.H., S.Sos., M.H. – Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.
    Kamar Tata Usaha Negara
    6. Dr. Hari Sugiharto, S.H., M.H. – Hakim Tinggi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara.
    Kamar Militer
    7. Dr. Agustinus Purnomo Hadi, S.H., M.H. – Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Mahkamah Agung RI.
    Kamar Tata Usaha Negara (Khusus Pajak)
    8. Dr. Budi Nugroho, S.H., S.E., M.Hum. – Hakim Pengadilan Pajak.
    9. Dr. Diana Malemita Ginting, Ak., S.H., M.Si., M.H. – Auditor Utama Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
    Ad Hoc HAM
    10. Dr. Moh Puguh Haryogi, S.H., Sp.N., M.H. – Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang.
    Sementara itu, calon hakim agung dan ad hoc HAM yang dicoret Komisi III DPR RI adalah sebagai berikut:
    1. Alimin Ribut Sujono, Hakim Tinggi Pengadilan Banjarmasin. Ia merupakan hakim yang menjatuhkan hukuman mati kepada eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
    2. Annas Mustaqim, Hakim Tinggi Badan Pengawas MA.
    3. Julius Panjaitan, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bengkulu.
    4. Triyono Martanto, Hakim Pengadilan Pajak.
    5. Agus Budianto, Dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan.
    6. Bonifasius Nadya Arybowo, Hakim Ad Hoc Tipikor pada PN Bandung.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.